Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam
di Manado Sulawesi Utara
Journal of Islamic Education: The Teacher of Civilization
2721-2149 [Online]
Tersedia online di: http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/jpai
Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam
Melaksanakan Pendidikan Islam di Manado Sulawesi Utara
Frisca Safitri Mangkuto
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, IAIN Manado
frisca.mangkuto@iain-manado.ac.id
Delmus Puneri Salim, M.A., M.Res., Ph.D
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, IAIN Manado
delmus.salim@iain-manado.ac.id
Dr. Mustafa, M.Pd.I
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, IAIN Manado
mustafa@iain-manado.ac.id
Abstrak
Studi ini dilatarbelakangi oleh kegiatan penanaman nilai-nilai keagamaan yang
dilaksanakan oleh organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Sulawesi Utara dan
strategi yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan tersebut agar lebih efektif dan
merasa pantas dengan adat istiadat yang dipegang teguh oleh masyarakat Minang
yaitu Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode Kualitatif, karena penelitiannya
dilakukan pada kondisi yang alamiah agar lebih mudah disesuaikan apabila
berhadapan dengan kenyataan jamak dan menyajikan secara langsung hakikat
hubungan antara peneliti dan responden. Tujuan penelitian untuk mengetahui (1)
bagaimana peran organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa dalam
melaksanakan pendidikan Islam di Manado, (2) faktor pendukung dan penghambat
organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa dalam melaksanakan pendidikan Islam
di Manado. Pengumpulan data yang digunakan yakni melalui observasi, wawancara
dan dokumentasi.
Hasil temuan penelitian ini menunjukkan bahwa peran organisasi Bundo Kanduang
Andakasuma Nusa sebagai ajang silaturahmi terhadap anggota yang dijadikan sebagai
1 Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado
Volume 02 Nomor 02 2021
Frisca Safitri Mangkuto
sarana untuk saling berbagi ilmu khususnya membahas pendidikan Islam. Sehingga
Bundo Kanduang Andakasuma Nusa merupakan wadah pemersatu terhadap
anggotanya dalam mengembangkan pendidikan Islam. Disamping itu telah terbentuk
Tahfidz Qur’an sebagai lembaga pendidikan Islam yang dibuka untuk umum. Faktor
pendukung berupa fleksibilitas keanggotaan yang merangkul, adanya semangat
pengurus untuk perkembangan organisasi menjadi besar, semangat anggota yang
aktif untuk terus belajar pendidikan Islam. Faktor penghambat berupa sarana dan
prasarana yang masih perlu untuk ditingkatkan, kurangnya kehadiran dari anggota
untuk mengikuti kegiatan rutin, kurangnya disiplin dari beberapa anggota yang sering
terlambat datang, serta adanya keterbatasan waktu membahas materi seputar
pendidikan Islam yang hanya setiap sekali dalam dua minggu.
Kata Kunci : Peran, Bundo Kanduang Andakasuma Nusa, Pendidikan Islam
Abstract
The Role the Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Organisation in Conducting Islamic
Education in Manado North Sulawesi. This study takes on the background of the
activity of indoctrinating religious values conducted by the North Sulawesi branch of
Bundo Kanduang Andakasuma Nusa and the strategies used in conducting the activity
in order to make it more effective and felt suitable with the customs and traditions
held firmly by the Minang community that is Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi
Kitabullah.
This study was conducted using the qualitative method, because the study was done
in natural condition for it to be easier to be adjusted with common facts and directly
presented the essence of researcher-respondents relation. The aim of this study was
to find out: (1) how is the role of Bundo Kanduang Andakasuma Nusa organization
conducts Islamic education; (2) the supporting and hindering factors for this
organization in conducting Islamic education in Manado. The data collection was done
through observation.
The result of this study shows that the role of Bundo Kanduang Andakasuma Nusa
organization is the forum for community gathering for the members and it also serves
as the forum for sharing knowledge especially on Islamic education topics. Hence,
Bundo Kanduang Andakasuma Nusa serves as the uniting forum for its members in
developing Islamic education. Besides that, there has been established Tahfidz Qur’an
as an Islamic education facility that is open for public. The supporting factors for this
include its membership flexibility, the committee’s high morale to develop their
organization, and the members’ active enthusiasm to continuously increase their
knowledge on Islam. The hindering factors include insufficient facilities, the lack of
members’ attendance in routine events, and the members’ lack of discipline in terms
of late attendance, and the insufficient time allocated to discus the materials on Islam
education topics which is just once in a fortnight.
Keywords: role, Bundo Kanduang Andakasuma Nusa, Islamic education
Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado
2
Volume 02 Nomor 02 2021
Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam
di Manado Sulawesi Utara
Pendahuluan
Manusia adalah makhluk sosial yang bermasyarakat. Manusia dikatakan
sebagai makhluk sosial dikarenakan pada diri manusia terdapat dorongan untuk
berhubungan (interaksi) dengan orang lain. Manusia di tuntut hidup bersama dan
berdampingan dalam upaya untuk dapat mencapai tujuan hidupnya (Noor, 1999: 85).
Indonesia merupakan negara majemuk (multicultural) yang terdiri dari berbagai
macam suku, budaya, bahasa dan agama. Oleh karena itu, masyarakat dituntut untuk
bersikap toleran agar terciptanya kehidupan yang harmonis antar umat beragama
dan setiap agama mengakui eksistensi organisasi-organisasi lain dan saling
menghormati hak asasi penganutnya. Organisasi dan interaksi merupakan suatu hal
yang tidak bisa di pisahkan, salah satu fungsi organisasi agama ialah untuk memupuk
tali persaudaraan umat manusia.
Dalam Islam sendiri pendidikan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh
setiap manusia. Tujuan diadakannya pendidikan Islam ialah untuk dapat
menanamkan nilai-nilai keagamaan dan memberikan bimbingan dalam hidup. Ajaran
agama memberi bimbingan mulai dari kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat
ataupun hubungan dengan Tuhan. Pendidikan Islam adalah tanggung jawab bersama
antara pemerintah, tokoh agama dan masyarakat. Sebagaimana dari implementasi
mengenai amanat Undang-undang Dasar, pemerintah menerbitkan UU No.20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 34,
dikemukakan tentang ketentuan wajib belajar merupakan tanggung jawab negara
yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat (Kemendikbud 2003). Oleh karena itu, maka masyarakat Bundo
Kanduang sebagai bagian dari mereka yang mendapatkan tanggung jawab dalam
menjalankan pendidikan. Pendidikan agama Islam adalah pendidikan yang
mengajarkan kepada kebaikan, selain telah diterapkan di dalam dunia pendidikan,
pendidikan agama juga harus di terapkan didalam pendidikan keluarga dan
lingkungan maupun organisasi.
Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Sulawesi Utara adalah suatu organisasi
yang berbasis kegiatan sosial. Organisasi ini terdiri dari kumpulan seluruh warga etnis
Minang sebagai perantau dari Sumatera Barat yang berjuang dan bertahan hidup di
negeri orang (Sulawesi Utara). Etos merantau orang Minang sangatlah tinggi, bahkan
diperkirakan tertinggi di Indonesia (Ariyani, 2013: 26). Ini karena ajaran adat dan
budayanya yang mengatakan “dima bumi dipijak, disitu langik dijunjuang” (dimana
3 Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado
Volume 02 Nomor 02 2021
Frisca Safitri Mangkuto
bumi dipijak, disitu langit dijunjung). Semenjak masuknya Islam kedalam kehidupan
masyarakat Minangkabau, terjadi titik temu dan perpaduan antara ajaran adat dan
Islam sebagai sebuah sistem nilai dan norma dalam kebudayaan Minangkabau yang
melahirkan kesepakatan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (Adat
bersendikan hukum, hukum bersendikan Al-Qur’an).
Sulawesi Utara sebagai daerah yang minoritas masyarakat muslim
sebagaimana data dari hasil Badan Pusat Statistik (BPS) hanya sekitar 34,41 persen,
ini merupakan suatu tantangan yang sangat berarti bagi pemeluk muslim. Hal ini jika
tidak didukung oleh pendidikan Islam maka akan menjerumuskan pada hal-hal yang
tidak diinginkan. Melihat keberadaan ini, maka para pemuka Minang merasa
berkewajiban membina dan mendidik anggotanya dalam suatu organisasi.
Minangkabau sendiri adalah suku di Sumatera Barat yang mayoritas
beragama Islam. Suku Minangkabau yang berdomisili di Sulawesi Utara yang terikat
dengan perkumpulan Bundo Kanduang Andakasuma Nusa sekarang ini berada di
wilayah Kota Manado, Kota Bitung dan Kota Kotamobagu yang berpusat di Kota
Manado. Khusus di Kota Manado, kegiatan rutin yang dilaksanakan berbentuk sosial
dan keagamaan. Dalam hal keagamaan kegiatan dilaksanakan setiap dua minggu
sekali dalam bentuk pengajian. Terlepas dari itu pula untuk didaerah Kota Bitung dan
Kota Kotamobagu sering dilakukan juga hal yang sama sesuai dengan jadwal yang
ditentukan oleh pengurus.
Kajian Teori
A. Peran Organisasi
Peran adalah beberapa tingkah laku yang diharapkan dimiliki seseorang yang
berkedudukan dimasyarakat dan harus dilaksanakan (Depdikbud, 1998: 667). Peran
dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur masyarakat
(Soekanto, 1998: 467). Sedangkan secara etimologis kata organisasi berasal dari kata
“Organum” yang artinya adalah alat, bagian, anggota maupun badan. Pengertian
organisasi pada dewasa ini memang nampak beragam, perbedaan sudut pandang ini
dapat jelas dilihat pada beberapa pendapat dari para ahli tentang organisasi.
Organisasi tidak akan terlepas dari lingkungan dimana organisasi itu berada dan
manusianya yang merupakan pusat dari organisasi itu sendiri (Winayanti, 2011: 13-14).
Pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri, karena hampir sebagian besar
tujuan hidupnya bisa dapat terpenuhi apabila yang bersangkutan berhubungan
Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado
4
Volume 02 Nomor 02 2021
Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam
di Manado Sulawesi Utara
dengan orang lain. Organisasi adalah sistem yang bersifat terbuka seperti pada
halnya sistem sosial, dimana organisasi mencakup orang dan tujuan-tujuan untuk bisa
dapat mencapai kinerja, hasil yang menjadi arah sebagai sistem sosial. Bahkan dengan
adanya perpaduan usaha orang maka organisasi lebih dari sekedar perkumpulan
orang (Rifa’I dan Fadhli, 2013: 59).
B. Organisasi Masyarakat
Organisasi masyarakat adalah sebuah wadah atau tempat untuk masyarakat
menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan untuk
mengembangkan dirinya sebagai manusia yang bertanggung jawab terhadap bangsa
dan negara dalam ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Organisasi
masyarakat memiliki latar belakang atau ciri tertentu sebagai identitasnya, misalnya
suku, etnis, agama dan identitas lainnya. Organisasi masyarakat di Indonesia diatur
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 dijelaskan bahwa
organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartipasi dalam pembangunan demi
tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Makna dari eksistensi ormas tertuju kepada basis pergerakan kelompok kepentingan
yang merupakan sekelompok orang yang memiliki kesamaan sifat. kepercayaan dan
tujuan sehingga memiliki kesepakatan bersama untuk mengorganisasikan diri dalam
melindungi dan mencapai tujuan bersama (Surbakti, 2007: 28).
C. Bundo Kanduang Andakasuma Nusa
Masyarakat Minangkabau menganut sistem matrilineal. Matrilineal berasal
dari kata “matri” artinya (ibu) dan “lineal” artinya (garis), sehingga matrilineal berarti
sistem kekerabatan dari garis keturunan ibu (Ariani, 2015: 15). Matrilineal merupakan
salah satu aspek utama dalam mendefinisikan identitas masyarakat Minangkabau.
Diketahui bahwa hampir diseluruh provinsi di tanah air ini terdapat perantauan asal
Minangkabau Sumatera Barat. Tradisi merantau pada masyarakat Minangkabau pada
dasarnya banyak dilakukan oleh kaum laki-laki, sesuai dengan pepatah Minangkabau
yaitu “karatau madang dahulu, babuah babungo balun, marantau bujang dahulu di
kampuang baguno balun”. Pepatah tersebut juga merupakan faktor pendorong bagi
anak laki-laki Minangkabau untuk pergi merantau mencari bekal dihari tua baik
ekonomi ataupun pengetahuan (Emilia, 2016: 6).
5 Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado
Volume 02 Nomor 02 2021
Frisca Safitri Mangkuto
Tepatnya 19 Desember 1965 Ikatan Keluarga Besar Bundo Kanduang
Andakasuma Nusa terbentuk. Anggotanya datang dan pergi silih berganti dari daerah
ke daerah, datang maupun pergi dari kota Manado sesuai dengan tuntunan
profesinya masing-masing, baik dari kalangan Pejabat Sipil, ABRI, Polri, Guru,
Pengacara dan profesi lainnya. Organisasi warga Minang seperti ini juga ada dan
berkembang di daerah lain di Nusantara ini, mungkin namanya yang berbeda antara
lain IKM (Ikatan Keluarga Minang), namun kegiatannya hampir sama yaitu
bernafaskan keagamaan mulai dari kelompok sekampung, kelompok kesukuan dan
kelompok sama-sama satu daerah yang hidup diperantauan atas dasar seaqidah
(Faizal, 2015: 28-35).
Bundo Kanduang adalah personifikasi suku bangsa Minangkabau sekaligus
julukan yang diberikan kepada perempuan yang memimpin suatu keluarga dalam
adat Minangkabau, disisi lain Bundo Kanduang adalah nama panggilan terhadap
wanita atau perempuan Minangkabau. Bundo artinya ibu, Kanduang artinya kandung
dan sejati. Peranan yang sangat besar kiranya diberikan adat Minangkabau kepada
kaum ibu, sehingga kaum ibu lebih tinggi martabatnya dibandingkan kaum laki-laki,
inilah yang terjadi dalam keluarga Minangkabau, Sumatera Barat. Sehingga para
tokoh Minang khususnya perantau dari Sumatera Barat bersepakat memilih Ikatan
Bundo Kanduang sebagai nama organisasi.
Sedangkan Andakasuma Nusa yang merupakan singkatan dari Andalas, Djawa,
Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara Timur termasuk Papua. Tujuan
pembentukan lembaga ini sebagai wadah yang dapat menampung berbagai masalah
dan keinginan yang mungkin timbul oleh masyarakat Minang didaerah ini yang harus
ditangani dan diselesaikan secara bersama (Faizal, 1998: 9). Disamping itu untuk lebih
mendekatkan rasa persaudaraan, mempererat ikatan kekeluargaan dan
meningkatkan rasa kegotong royongan serta berusaha lebih meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan para anggota kepada Allah SWT. Kini 50 Tahun sudah
Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa menjadi wadah bagi warga
Minangkabau di perantauan Sulawesi Utara. Banyak pengalaman yang telah dilalui
oleh organisasi ini dengan silih berganti kepengurusan dengan pemilihan yang
dilakukan secara musyawarah.
D. Pendidikan Islam
Pendidikan merupakan bagian penting dari kehidupan manusia yang tak pernah
bisa di tinggalkan (Mu’in, 2011: 287). Dalam Undang-undang Sisdiknas No.20 Tahun
Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado
6
Volume 02 Nomor 02 2021
Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam
di Manado Sulawesi Utara
2003 pasal 1 ayat 1: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif untuk
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (Kemendikbud, 2003).
Pendidikan Islam sebagaimana diketahui adalah pendidikan yang dalam
pelaksanaannya berdasarkan pada ajaran Islam. Karena ajaran Islam berdasarkan AlQur’an, As-Sunnah, pendapat ulama serta warisan sejarah (Nata, 2016: 12). Pendidikan
Islam secara bahasa terdiri dari tiga kata yang digunakan. yaitu: At-Tarbiyah, AlTa’lim, dan Al- Ta’dib (Ramayulis, 2013: 35).
E. Pendidikan Formal
Jalur pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan formal, nonformal dan
informal. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Pada Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat 1
dikemukakan bahwa ketiga jalur tersebut saling melengkapi. Pendidikan formal
adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi (Kemendikbud, 2003).
Pendidikan formal adalah pendidikan yang dilakukan disekolah sebagai lembaga
pendidikan untuk mengembangkan potensi manusiawi yang dimiliki anak-anak agar
mampu menjalankan tugas sebagai manusia, baik secara individual maupun sebagai
anggota masyarakat. Kegiatan untuk mengembangkan potensi itu harus dilakukan
secara berencana, terarah dan sistematik guna untuk mencapai tujuan tertentu.
F.
Pendidikan Nonformal
Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 81 Tahun 2013 menyatakan bahwa pendidikan nonformal adalah jalur
pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang (Kemendikbud, 2013). Pengertian pendidikan nonformal adalah usaha
sadar yang dilakukan untuk membentuk perkembangan kepribadian serta
kemampuan anak diluar sekolah. Sehubungan dengan tujuan yang hendak dicapai
oleh pendidikan nonformal, banyak lembaga pendidikan nonformal berkembang
dimasyarakat yang ditujukan untuk kepentingan pendidikan kelanjutan untuk
mendapatkan dan memaknai nilai-nilai hidup, adapun beberapa programnya misalnya
pengajian, sekolah minggu, kelompok hobi dan sebagainya. Dengan program
7 Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado
Volume 02 Nomor 02 2021
Frisca Safitri Mangkuto
pendidikan ini hidup manusia berusaha diisi dengan nilai-nilai keagaaman, keindahan,
etika dan makna (Abdulhak dan Suprayogi, 2012: 44).
G. Pendidikan Informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk
kegiatan belajar secara mandiri (Kemendikbud, 2003). Pendidikan informal juga
merupakan pendidikan yang terjadi dilingkungan keluarga dan lingkungan
masyarakat, dimana peran keluarga merupakan wadah yang pertama kali seorang
anak memperoleh pendidikan dan bimbingan langsung oleh keluarganya terutama
orangtua sedangkan lingkungan masyarakat merupakan sarana sebagai anak
berkembang. Pendidikan keluarga disebut pendidikan utama, karena didalam
lingkungan ini segenap potensi yang dimiliki manusia terbentuk dan sebagian
dikembangkan, bahkan ada beberapa potensi yang telah berkembang dalam
pendidikan keluarga. Ini berarti bahwa pendidikan informal diselenggarakan
sepenuhnya merupakan tanggung jawab keluarga dan peserta didiknya pun adalah
individu bukan dalam kelompok (Adiwikarta, 2016: 153).
Metode
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Kualitatif. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan 3 cara yaitu Observasi, Wawancara dan
Dokumentasi. Sedangkan Teknik pengolahan dan Analisis data menggunakan 3
model dari Miles dan Huberman yaitu: Reduksi Data, Penyajian Data dan Kesimpulan.
Penelitian dilakukan ditempat pertemuan rutin Bundo Kanduang Andakasuma Nusa
yang bertempat di Sekretariat Rumah Gadang Jln. Pingkan Matindas, Dendengan
Dalam, Kota Manado. Penelitian ini membutuhkan waktu 3 bulan dimulai pada bulan
Februari hingga April 2021. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan 2 data yaitu Primer dan Sekunder. Uji keabsahan data menggunakan
Triangulasi, Bahan Referensi dan Mengadakan Membercheck
Hasil dan Pembahasan Penelitian
Salah satu teknik pengumpulan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini
yaitu wawancara langsung dari peneliti kepada 16 informan yang berhubungan
dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan,
dari 16 responden atau informan terhadap 12 pertanyaan seputar Peran Organisasi
Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado
8
Volume 02 Nomor 02 2021
Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam
di Manado Sulawesi Utara
Bundo Kanduang Andakasuma Nusa dalam Melaksanakan Pendidikan Islam di
Manado Sulawesi Utara, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa
Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Sulawesi Utara saat ini
dapat dilihat antara lain:
a. Dalam hal kegiatan rutin seperti pengajian yang dilaksanakan dalam
pertemuan dua minggu sekali yang bertempat di Sekretariat Rumah Gadang
Dendengan Dalam masih perlu peningkatan agar dapat menjadi lebih baik lagi.
Hal ini dapat dilihat pelaksanaannya hanya sebatas pengajian rutin sebagai
sarana silaturahmi sesama anggota. Apabila dalam terjadinya suatu hal yang
tidak terduga terhadap keanggotaan, maka dapat dilakukan bantuan sosial
dalam bentuk sumbangsih. Kegiatan buka puasa, Halal Bihalal dan
Penyembelihan Hewan Qurban tetap dilaksanakan sampai dengan tahun 2019
dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun pada tahun 2020 hal ini tidak
dapat dilaksanakan mengingat terjadinya pandemi Covid-19. Untuk itu
kegiatan ini perlu adanya variasi terutama untuk kegiatan anak-anak dan
pemuda remaja sehingga tidak menimbulkan kesan yang monoton.
b. Dijadikan sebagai wadah pemersatu untuk dapat membina para anggota agar
bisa memperdalam memahami ajaran agama Islam sehingga terpenuhinya
kebutuhan spiritual keagamaan dalam meningkatkan pemahaman serta
menambah wawasan ajaran agama Islam bagi anggota yang kemudian bisa
dapat diamalkan kedalam kehidupan sehari-hari. Dalam memahami ajaran
Islam masih sebatas ceramah, diskusi maupun tanya jawab, namun karena
adanya keterbatasan waktu yang ada sehingga belum bisa mencakup semua
permasalahan yang ada. Kepuasan dari para anggota belum bisa terpenuhi
karena materi pembahasan hanya sebatas sebagaian kecil dari pendidikan
Islam. Belum lagi mengenai pemahaman Baca Tulis Quran (BTQ) yang masih
sedikit dibahas dalam tiap-tiap pertemuan tersebut. Namun dengan adanya
wadah ini setidaknya pendidikan Islam dari anggota Bundo Kanduang dapat
ditingkatkan.
c. Perlu adanya peningkatan dalam hal pendidikan Islam, terutama dalam
membuat sumber daya manusia (SDM) melalui sekolah Tahfidz Qur’an yang
dapat menampung masyarakat umum diluar anggota Bundo Kanduang
Andakasuma Nusa dan bisa bermanfaat bagi masyarakat yang ada disekitar.
Sehingga dengan adanya Bundo Kanduang Andakasuma Nusa ini bisa memiliki
9 Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado
Volume 02 Nomor 02 2021
Frisca Safitri Mangkuto
dampak dan pengaruh yang meluas kepada masyarakat yang ada. Wacana
pendirian Sekolah Tahfidz Qur’an telah selesai, namun dalam hal
pelaksanaannya masih belum dapat dilaksanakan, berhubung masih dalam
kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu perlu segera dilakukan pembentukkan
organisasi sekolah Tahfidz dalam pengisian tenaga pengajar serta peserta
didik yang tidak dibatasi oleh putera-puteri Minang melainkan terbuka untuk
umum. Disamping itu tidak terlepas pula pentingnya memasukkan program
seluruh anggota Bundo Kanduang yang aktif agar dapat memperdalam
pendidikan agama Islam di sekolah Tahfidz Qur’an. Apabila ini terlaksana,
maka peran Bundo Kanduang akan lebih luas jangkauannya telah
memasyarakat.
2. Pendidikan Islam Bundo Kanduang Andakasuma Nusa
Dalam hal pentingnya pendidikan Islam Bundo Kanduang Andakasuma Nusa
saat ini dapat dilihat antara lain:
a. Sebagai tempat untuk saling bersilaturahmi dengan sesama anggota dan bisa
untuk saling membagi ilmu agama seperti diskusi dan tanya jawab dengan
narasumber secara langsung yang kemudian dapat dijadikan sebagai
pengingat dan penambah ajaran agama Islam, sehingga bisa membentuk dan
memperkuat iman dan taqwa kepada Allah Swt (Habluminallah) serta
hubungan dengan sesama manusia (Habluminannas) bagi kerukunan umat
beragama di Sulawesi Utara. Keikutsertaan anggota yang masih minim ilmu
pengetahuan Islam merupakan kesempatan untuk menambah pengetahuan
keagamaan karena seperti yang diketahui tidak ada hentinya seseorang itu
untuk menuntut ilmu terlebih khusus dalam mempelajari ilmu Islam, didalam
proses menuntut ilmu juga tidak dibatasi oleh umur dan tempat. Apalagi
dalam hal silaturahmi ini disertai dengan bahasan yang melibatkan pemuka
agama ternama di Sulawesi Utara yang silih berganti sesuai dengan
dijadwalkan oleh pengurus.
b. Dapat menyegarkan kembali pikiran, menambah dan meningkatkan wawasan
pengetahuan keagamaan sehingga bisa dapat meminimalisirkan dari
terjerumusnya kedalam paham-paham yang menyimpang serta membangun
kesadaran beragama dari setiap anggota baik dalam aspek pengetahuan
maupun bersikap yang kemudian bisa direalisasikan pada kehidupan seharihari.
c. Dalam hal pendidikan Islam untuk sekarang ini Bundo Kanduang Andakasuma
Nusa sementara mempersiapkan tambahan pendidikan berupa Tahfidz
Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado
10
Volume 02 Nomor 02 2021
Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam
di Manado Sulawesi Utara
Qur’an, sehingga perlu juga adanya bekerja sama dengan lembaga pendidikan
Islam lainnya. Dengan adanya Bundo Kanduang Andakasuma Nusa diharapkan
sebagai salah satu semangat untuk mensyiarkan Islam yang merupakan
kontribusi langsung dari masyarakat Minang, sehingga bisa dapat
mengumpulkan sumber daya yang dimiliki oleh orang-orang perantauan
untuk diarahkan kepada pendidikan Islam yang dampaknya bukan hanya
berupa sedekah jariyah namun dapat berpengaruh kepada pendidikan Islam
di Sulawesi Utara. Namun untuk segala kegiatan rutin yang sering dilakukan
oleh Bundo Kanduang Andakasuma Nusa harus terhenti karena terkendala
dengan adanya pandemi Virus Corona (Covid-19) yang masih menyebar.
3. Faktor Penghambat dan Pendukung Bundo Kanduang Andakasuma Nusa
Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa merupakan sebuah organisasi
yang dirintis dari kumpulan masyarakat etnis Minang yang merantau dari Sumatera
Barat yang berjuang dan bertahan hidup di negeri orang (Sulawesi Utara). Dalam
perkembangannya menjadi sebuah organisasi, ada beberapa faktor yang mendukung
dan menghambat.
a. Faktor Pendukung
1) Fleksibilitas Keanggotaan
2) Kinerja pengurus yang baik dan semangat anggota yang menuntut ilmu.
3) Adanya narasumber yang melibatkan pemuka agama dalam kegiatan rutin.
b. Faktor Penghambat
1). Sarana dan Prasarana
2). Kurangnya kontribusi pemuda dalam Bundo Kanduang Andakasuma Nusa
3). Kurangnya kehadiran dan kedisplinan anggota
4). Keterbatasan Waktu
Simpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan hasil penelitian, maka
penulis menyimpulkan bahwa:
1. Peran dari Bundo Kanduang Andakasuma Nusa dijadikan sebagai ajang
silaturahmi terhadap anggotanya mengingat anggota Bundo Kanduang
Andakasuma Nusa terdiri dari berbagai macam latar belakang pendidikan yang
berbeda dan usia, maka dari itu silaturahmi dijadikan sebagai sarana
11 Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado
Volume 02 Nomor 02 2021
Frisca Safitri Mangkuto
pertemuan yang sangat dibutuhkan untuk saling berbagi ilmu khususnya
didalam membahas pendidikan Islam. Sehingga Bundo Kanduang Andakasuma
Nusa merupakan wadah pemersatu terhadap anggotanya dalam
pengembangan pendidikan Islam. Disamping itu telah terbentuk juga berupa
Tahfidz Qur’an sebagai lembaga pendidikan Islam yang dibuka untuk umum.
2. Didalam proses melaksanakan pendidikan Islam, Bundo Kanduang
Andakasuma Nusa memiliki faktor pendukung dan penghambat. Adapun
faktor pendukungnya berupa fleksibilitas keanggotaan yang merangkul
terhadap setiap golongan yang tersebar di masyarakat, sehingga masyarakat
mampu menerima Bundo Kanduang Andakasuma Nusa, adanya semangat
yang besar dari pengurus untuk perkembangan organisasi ini menjadi besar,
semangat dari para anggota yang aktif untuk terus belajar lebih banyak
tentang ilmu Islam dan mendalaminya. Adanya semangat yang begitu besar
dari anggota maupun pengurus untuk kemajuan Bundo Kanduang
Andakasuma Nusa merupakan modal dasar dalam pemersatu anggota
khususnya dalam membahas pendidikan Islam serta adanya narasumber yang
melibatkan pemuka agama dalam kegiatan rutin. Selain itu terdapat juga faktor
penghambat berupa sarana dan prasarana Bundo Kanduang Andakasuma
Nusa yang masih perlu ditingkatkan dalam hal pelaksanaan pendidikan Islam
terhadap anggotanya, kurangnya kontribusi dari anggota pemuda, kurangnya
kehadiran dari anggota yang mengikuti kegiatan rutin diakibatkan karena
memiliki bisnis, pekerjaan dan kesibukan masing-masing, kurangnya disiplin
dari beberapa anggota yang datang terlambat menyebabkan anggota tersebut
ketinggalan dalam menerima materi seputar dengan pendidikan Islam yang
dibawakan setiap pertemuan, serta adanya keterbatasan waktu yang
dirasakan oleh anggota dalam membahas materi seputar pendidikan Islam
yang hanya setiap sekali dalam dua minggu.
Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian, maka penulis dapat memberikan saran bagi
Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa sebagai berikut:
1. Bundo Kanduang Andakasuma Nusa dijadikan sebagai wadah bagi masyarakat
Minang yang tinggal di perantauan terlebih khusus di Sulawesi Utara untuk
saling mengenal satu sama lainnya dan menghidupkan budaya Minangkabau.
Bundo Kanduang Andakasuma Nusa ini juga mampu untuk mengatasi
Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado
12
Volume 02 Nomor 02 2021
Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam
di Manado Sulawesi Utara
permasalahan yang ada dan menjadikan tali pengikat persaudaraan. Semoga
kedepannya Bundo Kanduang Andakasuma Nusa semakin maju dan semakin
lancar dalam mengadakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan
pendidikan Islam.
2. Perlunya peran dari pengurus dalam menfasilitasi kehadiran terhadap seluruh
anggota Bundo Kanduang Andakasuma Nusa, agar supaya pertemuan
maupun program yang direncanakan dan dilaksanakan dapat terlaksana
secara efektif. Serta perlunya untuk memperdayakan para pemuda dan
pemudi Minang yang ada untuk bisa ikut dalam berpartisipasi terhadap
kegiatan yang dilakukan oleh Bundo Kanduang Andakasuma Nusa.
3. Bagi anggota, diharapkan dapat lebih berperan aktif untuk bisa datang tepat
waktu sesuai dengan jadwal yang telah dibuat. Sehingga proses pendidikan
Islam berupa materi yang diberikan oleh narasumber dalam kegiatan rutin
dapat lebih maksimal diterima.
Referensi
Abdulhak, Ugi Suprayogi, Ishak. Penelitian Tindakan dalam Pendidikan Nonformal.
Jakarta: PT Grafindo Pustaka, 2012
Adiwikarta, Sudardja. Sosiologi Pendidikan: Analisis Sosiologi Tentang Praktis
Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2016
Ariani, Iva. “Nilai Filosofis Budaya Matrilineal di Minangkabau (Relevansinya Bagi
Pengembangan Hak-Hak Perempuan di Indonesia)” Jurnal Filsafat Vol. 25, No. 1,
Februari 2015
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka, 1998
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka, 1998
Emilia, Sri Negsi. “Tradisi Merantau Masyarakat Minangkabau dalam Kumpulan
Cerpen Pengantin Subuh Karya Zelfeni Wimra.” Skripsi Sarjana, Fakultas
Pendidikan dan Sastra STKIP, Sumatera Barat, 2016
Faizal, Achmad 32 Tahun Keluarga Besar Bundo Kanduang Anda Kasuma Nusa ManadoBitung. Manado, 1998
13
Manado
Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN
Volume 02 Nomor 02 2021
Frisca Safitri Mangkuto
Faizal, Achmad. Kilas Balik 50 Tahun Bundo Kanduang Anda Kasuma Nusa. Sulawesi
Utara, 2015
Indah Ariyani, Nur. “Strategi Adaptasi Orang Minang Terhadap Bahasa, Makanan, dan
Norma Masyarakat Jawa”, Jurnal Komunitas Vol 5, No. 1, Maret 2013
Mu’in, Fatchul. Pendidikan Karakter Konstruksi Teori dan Praktik. Yogjakarta: Ar-Ruzz
Media, 2011
Nata, Abuddin. Pendidikan Dalam Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Prenadamedia Group,
2016
Noor, Arifin. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: Pustaka Setia, 1999
Ramayulis. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia, 2013
Rifa’i, H. Muhammad, Muhammad Fadhli. Manajemen Organisasi. Bandung:
Citapustaka Media Perintis, 2013
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Cet. Ke-1. Jakarta: Balai Pustaka, 1998
Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo, 2017
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 11
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 13 Ayat 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 27 Ayat 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 34
Winayanti, Nia Kania. Dasar Hukum Pendirian dan Pembubaran Ormas. Yogyakarta:
Pustaka Yustisia, 2011
Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado
14
Volume 02 Nomor 02 2021