Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

TUGAS KWN

TUGAS KWN BAB 6 BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA O L E H FERDINAND SURYA NIKEN SEKARWAHDANI SHANIA AUBERTA VINNY OKTAVIANANDA SMA DON BOSCO PADANG TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015 BENTUK NEGARA Pengertian dan Hakikat Negara Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan- hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala- gejala kekuasaan dalam masyarakat, baik dalam suasana kehidupan kerja sama ataupun suasana penuh pertentangan. Pengertian negara menurut para ahli Roger F. Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur persoalan bersama, atas nama masyarakat. Robert Mac Iver Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah Logemann Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Max Weber Negara adalah struktur politik yang diatur oleh hukum, yang mencakup suatu komuniti manusia yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dan menganggap wilayah yang bersangkutan sebagai milik mereka untuk tempat tinggal dan penghidupan mereka George Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu. G.W.F Hegel Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. Bentuk Negara Fungsi mutlak suatu negara: Melaksanakan ketertiban umum untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luat Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan- badan pengadilan. Bentuk negara berdasarkan teori- teori modern ada 2 yaitu : Negara Kesatuan / unitaris Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan bersifat tunggal. Artinya hanya ada satu negara, tidak ada negara di dalam negara tersebut. Negara kesatuan ada dua macam : Negara kesatuan sistem sentralisasi Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur di pusat, sedangkan daerah tinggal melaksanakan kebijakan yang ditetapkan. Kelebihan : Keseragaman peraturan di semua wilayah Kesederhanaan Hukum Pendapatan daerah dapat di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan. Kelemahan : Penumpukan pekerjaan di pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan Tidak sinkron antara peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah Negara kesatuan sistem desentralisasi Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahan tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat melainkan urusan pemerintahan diberikan kepada daerah untuk mengatur urusan rumah tangga masing- masing daerah. Kelebihan : Daerah lebih berkembang, pembangunan lebih cepat Peraturan dan kebijakan lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah Kelemahan : Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan. Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat. Negara serikat / federasi Negara serikat adalah suatu negara gabungan dari beberapa negara, yang menjadi negara- negara bagian dari negara serikat itu. Kedaulatan keluar diselenggarakan oleh negara federal , sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintahan negara bagian. Negara serikat ada 2 macam, yaitu : Pemerintah Federal Pemerintahan federal biasanya yang mengurus hal- hal yang berhubungan dengan hubungan luar negera, pertahanan negara, dan keadilan. Pemerintah Negara Bagian Di dalam negara bagian diperkenankan memiliki Undang- Undang Dasar, Kepala Negara, Parlemen, dan Kabinet sendiri. Bentuk Negara Indonesia Dalam UUD 1945 amandemen IV, dinyatakan bahwa : Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD Negara Indonesia adalah negara hukum BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)  Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik.  Dalam praktik – praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas: Monarki absolut  Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya). Monarki konstitusional  Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut:  Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.  Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam. Monarki parlementer  Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia. REPUBLIK Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan republik parlementer.  Republik absolut  Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi.  Republik konstitusional  Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.  Republik parlementer  Dalam sistem republik palementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu – gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif. SISTEM PEMERINTAHAN Sistem Pemerintahan Presidensial Sistem pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia. Sistem Pemerintahan Parlementer Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia. Sistem Pemerintahan Campuran Sistem pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu oleh perdana menteri. KEDAULATAN NEGARA Pengertian Kedaulatan Pengertian Kedaulatan menurut para ahli: Jeans Bodin ( 1539 -1596 ) Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dahlan Thaib ( 1989 ) Kedaulatan adalah ciri atau atribut hukum dari negara, bahkan keberadaan kedaulatan itu lebih tua dari konsep negara itu sendiri. Dalam bukunya yang berjudul Les Six Liveres de la Republique, menjelaskan kedaulatan dibedakan menjadi: Kedaulatan ke dalam Kekuasaan tertinggi dalam negara untuk melaksanakan fungsi negara  dalam urusan nasional atau dalam negeri. Kedaulatan ke luar Kekuasaan tertinggi bagi suatu negara untuk melaksanakan fungsi negara dalam urusan internasional atau luar negeri. Sifat kedaulatan: 1. Permanen; artinya kedaulatan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap berdiri. 2. Asli; artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. 3. Bulat; artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi. 4. Tidak terbatas; artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, ciri bahwa kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap. Macam- Macam Kedaulatan Kedaulatan Tuhan Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus,Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika. Kedaulatan Raja Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja. Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. Teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter. Kedaulatan Negara Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum. Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul Laband. Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa. Kedaulatan Hukum Menurut teori ini kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum. Kedaulatan Rakyat Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan. Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru. Penganut teori ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara. KEDAULATAN NKRI Kedaulatan NKRI tertera pada pasal 1 UUD 1945 amandemen IV Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD Artinya, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara. Negara Indonesia adalah negara hukum PRINSIP DEMOKRASI Demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti memerintah. Secara harfiah berarti rakyat berkuasa / pemerintahan rakyat. Rudini (1994) menyebutkan bahwa demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Djahiri menyebutkan demokrasi tidak hanya menyangkut bentuk dan sistem pemerintahan tetapi juga menyangkut tentang cara hidup warga negara dalam masyarakat dan bernegara. PRINSIP PRINSIP DEMOKRASI Terdapat 11 prinsip yaitu : Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi Penyelenggaraan pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi atau undang- undang yang disepakati bersama oleh rakyat. Pemilu yang Demokratis Pemerintahan demokratis terjadi bila para pejabat yang memimpin pemerintahan dipilih secara bebas oleh warga negara secara terbuka dan jujur. Pemerintahan Lokal ( Desentralisasi Kekuasaan) Keberadaan pemerintah lokal memiliki kewenangan yang lebih luas sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat. Pembuatan Undang- Undang Penyelenggaraan pemerintahan diatur melalui undang- undang, termasuk aturan hukum untuk ketertiban dan keamanan masyarakat. Sistem Peradilan yang Independen Pengadilan mempunyai kekuasaan yang sangat luasdan independen dalam suatu negara demokratis. Kekuasaan Lembaga Kepresidenan Suatu masyarakat demokratis harus memiliki pimpinan eksekutif yang mampu memikul tanggung jawab pemerintahan. Media yang Bebas Media merupakan wahana bagi rakyat untuk menyampaikan kritik, ide, dan gagasan pada pemerintah. Kelompok- Kelompok Kepentingan Kelompok- kelompok kepentingan merupakan wadah yang dibentuk masyarakat untuk mengakomodasi berbagai kepentingan, ide, gagasan, dan kritik yang perlu disampaikan kepada pemerintah. Hak Masyarakat untuk Tahu ( Transparan ) Dalam demokrasi, pemerintahan seharusnya bersikap terbuka. Artinya, memberi tahu dan keleluasaan pada rakyat untuk mengetahui berbagai proses legistatif dan pemerintahan. Melindungi Hak- Hak Minoritas Kelompok minoritas hendaknya tetap mendapat perlakuan, hak dan kewajiban, serta penghormatan yang sama dengan yang lainnya. Kontrol Sipil atas Militer Dalam demokrasi, militer harus memiliki budaya yang menegaskan perannya sebagai abdi negara dan harus berada di bawah kontrol kewenangan sipil bukan sebagai penguasa. DEMOKRASI DI INDONESIA Demokrasi di Indonesia dikenal dengan istilah demokrasi Pancasila. Nilai- nilai demokrasi Pancasila adalah : Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Didalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai- nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama Memeberikan kepercayaan kepada wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan. DINAMIKA PEMILU DI INDONESIA Sejak Indonesia merdeka telah melaksanakan pemilu sebanyak sembilan kali. Tujuan Pemilu : 1) Melaksanakan kedaulatan rakyat. 2) Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat. 3) Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR. 4) Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional). 5) Menjamin kesinambungan pembangunan nasional. Asas Pemilu Indonesia Sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Ketentuan tentang kegiatan pemilu di Indonesia dalam UUD 1945 amandemen IV: Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali Pemilu diselenggarakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD Peserta pemilu utnuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri Ketentuan lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan UU PERIODISASI DEMOKRASI DI INDONESIA Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) Berlaku demokrasi dengan sistem presidensil, yaitu kekuasaan presiden sangat luas. Sebelum terbentuknya MPR dan DPR, segala kekuasan terletak pada KNIP. Pada 14 November 1945 terbentuk demokrasi dengan sistem parlementer Periode Konstitusi RIS 1949 ( 27 Desember 1949 -17 Agustus 1950 ) Pada masa ini Ini Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer, dimana kabinet bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR) dan apabila pertanggungjawabannya tidak diterima dapat menyebabkan bubarnya kabinet. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950- 5 Juli 1959) Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 adalah parlementer. Berlaku demokrasi dengan sistem multipartai Sering terjadi pergantian kabinet. Periode Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959-11 Maret 1965) Pada masa ini pemerintah menganut sistem Demokrasi Terpimpin yang sesuai dengan sila keempat Pancasila. Namun, Presiden menafsirkan terpimpin dengan arti “pimpinan terletak di tangan pemimpin besar revolusi”. Demokrasi Pancasila (Orde Baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998) Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998 Masa Demokrasi Reformasi ( 21 Mei 1998 s/d sekarang) Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.