Seiring dengan momentum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pada masa reformasi (1999-2002), ide pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia semakin menguat. Puncaknya terjadi pada Tahun 2001 ketika ide pembentukan Mahkamah Konstitusi... more
Seiring dengan momentum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pada masa reformasi (1999-2002), ide pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia semakin menguat. Puncaknya terjadi pada Tahun 2001 ketika ide pembentukan Mahkamah Konstitusi diadopsi dalam perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sebagaimana terumus dalam Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 dalam perubahan ketiga. 1 Pernyataan bahwa kedaulatan ditangan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar serta pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, merupakan pendirian yang tegas bahwa prinsip penyelenggaraan negara secara demokratis yang didasarkan pada konstitusi (constitutional democracy) dan negara hukum yang dianut bersisfat demokratis (democratische rechtsstaat). 2 Fungsi-fungsi tersebut, akan dapat berjalan manakala ketiga kekuasaan yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif dijalankan melalui prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) dan checks and balances. 3 Secara garis besar persoalan yang muncul adalah pengaturan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi, isi dan karakteristik putusan, rekapitulasi putusan Mahkamah Konstitusi terakhir, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang penting, serta tentang finalnya putusan Mahkamah Konstitusi sehingga upaya hukum terhadap putusan tidak dikenal. 4
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi hukum pada khususnya, yaitu karya dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,... more
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi hukum pada khususnya, yaitu karya dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. . Beliau dapat dibilang sangat produktif dalam menghasilkan buku karya ilmiah, sampai saat ini buku - buku karya ilmiah yang telah diterbitkan lebih dari 60 judul dan lebih dari ratusan makalah tersebar diberbagai media dan dipresentasikan diberbagai forum. Secara sistematis, buku ini terbagi menjadi tiga bab bagian, yang akan saya kemukakan satu demi satu. Bagian Pertama, ‘’Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia’’, pada bagian ini penulis membedah pengertian umum mengenai konstitusi dari awal mula terbentuknya hingga ke pengertian yang lebih luas lagi yang merujuk bahwa konstitusi dapat dipakai oleh berbagai macam dan jenis organisasi, mulai dari organisasi negara yang berdaulat, organisasi internasional, hingga organisasi perusahaan, dan asosisasi–asosiasi yang berbadan hukum maupun organisasi–organisasi profesi, yang kesemuanya dapat memiliki dokumen yang dapat dikaitkan dengan pengertian konstitusi juga. Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi dan Konstitusionalisme Dalam Teori Dan Praktik’’ tidak hanya memberikan gambaran tentang bagaimana konstitusi dan konstitusionalisme saja, namun juga menjabarkan tentang perkembangan baru yang melingkupi dan memodernisasinya. Penulis juga tidak hanya menjabarkan secara detail mengenai teorinya saja namun juga disertai praktik dan contoh–contoh pelaksanaanya dalam buku ini. Penulisan yang lugas serta mudah dipahami tentunya akan sangat membantu pembaca dalam mengambil makna dan inti dari buku ini.
Buku berjudul tentang " perkembangan perkembangan baru tentang konsitutusi dan konstitusionalisme dalam teori dan praktik " pengarang dari prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH. Sebelum mengkritisi buku tersebut maka ada baiknya mempelajari apa... more
Buku berjudul tentang " perkembangan perkembangan baru tentang konsitutusi dan konstitusionalisme dalam teori dan praktik " pengarang dari prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH. Sebelum mengkritisi buku tersebut maka ada baiknya mempelajari apa itu konstisusi. Konstitusi itu sendiri mempunyai pengertian tentang seperangkat prinsip prinsip nilai dan norma dasar yang berfungsi mengatur mengenai apa bagaimana suatu sistem kekuasaan dilembaga dan dijalanakan dengan baik sehingga mencapai tujuan bersama. Buku ini sebenernya membahas konstitusi yang sebenernya dari perkembangan sejarah yang ada dan penerapan konstitusi saat ini di berbagai Negara atau organisasi dengan memegang prinsip prinsip konstitusi. Dari paparan di atas dapat dipahami bahwa konstitusi itu dapat dipakai berbagai jenis organisasi baik organisasi kecil maupun organisasi besar seperti organisasi organisasi yang ada dalam masyarakat itupun ada konstitusinya. konstitusi merupakan kesepakatan tertinggi didalam kontrak social dari rakyat untuk perjanjian baik itu bernegara maupun untuk berorganisasi. Dalam konstitusi ini mengandung prinsip prinsip dasar nilai fundamental dan norma-norma yang dituangkan secara tertulis dan itu diberlakukan secara nyata dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan Negara. Bentuk konstitusi dapat tertulis dengan terdokumentasi dalam satu naskah hokum dan konstitusi tertulis yang tidak terdokumentasi dalam satu kesatuan naskah tetapi tercatat dalam banyak naskah sejarah. ataupun konstitusi yang tidak tertulis dan berlaku secara nyata dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan Negara. Buku ini memang berfokus pada konstitusi yang sebenarnya. Sang penulis yang sudah berkecipung dalam dunia hokum ingin menunjukan berbagai macam bentuk,teori serta penerapan konstitusi. Buku ini menjelaskan banyak mengenai konstitusi tetapi tidak hanya condong ke Negara Indonesia tetapi Negara lainnya juga dikaji dengan penerapan konstitusi politik,ekonomi dan sosial. Pembaca diharapkam mengerti seluk beluk perkembangan konstitusi. penulis juga memamparkan konstitusi di berbagai Negara dan konstitusi dari segi umumnya serta menjelaskan detail pandangan konstitusi dari para ahli hokum yang di kolaborasikan dengann si penulis yang akan menciptakan paham baru bagi pembaca dengan perspektif konstitusi dalam konteks kenegaraan.