Manajemen Likuiditas Bank adalah suatu proses pengendalian dari alat-alat likuid yang mudah ditunaikan guna memenuhi semua kewajiban bank yang segera harus dibayar
An exit strategy is a contingency plan that is executed by an investor, trader, venture capitalist or business owner to liquidate a position in a financial asset or dispose of tangible business assets once certain predetermined criteria... more
An exit strategy is a contingency plan that is executed by an investor, trader, venture capitalist or business owner to liquidate a position in a financial asset or dispose of tangible business assets once certain predetermined criteria for either has been met or exceeded. An exit strategy may be executed for the purpose of exiting a non-performing investment or closing a business that is not generating profits. In this case, the purpose of the exit strategy is to limit losses. An exit strategy may also be executed when an investment or business venture has met its profit objective. Other reasons for executing an exit strategy may include a significant change in market conditions due to a catastrophic event; legal reasons, such as estate planning, liability lawsuits or a divorce; or for the simple reason that a business owner/investor is retiring and wants to cash out. (investopedia)
Bank adalah lembaga intermediasi sekaligus lembaga yang berorientasi profit. Intermediasi berarti bank merupakan sokoguru dari perekonomian nasional. Lembaga profit berarti orientasi bank secara faktual adalah mencari keuntungan. Hal tadi... more
Bank adalah lembaga intermediasi sekaligus lembaga yang berorientasi profit. Intermediasi berarti bank merupakan sokoguru dari perekonomian nasional. Lembaga profit berarti orientasi bank secara faktual adalah mencari keuntungan. Hal tadi menempatkan Bank diatur oleh regulasi dan diawasi oleh otoritas khusus.
Pasal 2 ayat (3) UU No. 37/2004 mengatur bahwa locus standi pemohon ada pada Bank Indonesia, tidak yang lain, dalam hal kreditur adalah Bank. Dalam praktiknya, Bank Indonesia tidak pernah sekalipun memilih jalur litigasi sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang No. 34/2007. Vice versa, Bank Indonesia memilih likuidasi. Lebih jauh, Bank Indonesia dalam regulasi-regulasi perbankan sekarang tidak lagi mengawasi ranah mikroprudensial, melainkan Otoritas Jasa Keuangan.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Nasabah Penyimpan terhadap Bank pailit dan perlindungannya dan bagaimana memahami aturan kepailitan dengan mengingat regulasi perbankan secara mestinya.
Pendekatan dalam menjawab isu hukum adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Simpulan, sebagai hasil penelitian, mendapati bahwa perlindungan Nasabah Penyimpan telah disediakan oleh mekanisme likuidasi dan regulasi perbankan adalah lex specialis terhadap UU No. 37/2004 tentang KPKPU yang merupakan lex generalis. Selain itu, Bank Indonesia tidak mungkin memilih kanal hukum kepailitan untuk merusak sistem ekonomi nasional sekedar untuk melayani kepentingan kreditor itu sendiri. Meski begitu, regulasi-regulasi perbankan dan lembaga-lembaga otoritasnya telah memberikan perlindungan hukum bagi para deposan dan jika merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri