Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content
Miftakhul  Huda

    Miftakhul Huda

    Ultra Petita dalam hukum formil mengandung pengertian penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta. Ultra petita menurut I.P.M. Ranuhandoko adalah melebihi yang diminta. Ultra petita... more
    Ultra Petita dalam hukum formil mengandung pengertian penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta. Ultra petita menurut I.P.M. Ranuhandoko adalah melebihi yang diminta. Ultra petita sendiri banyak dipelajari di bidang hukum perdata dengan keberadaan peradilan perdata yang lebih tua berdiri sejak ditetapkan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Di dalam perkara pengujian Undang-Undang (UU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi polemik dengan digunakan ultra petita dalam beberapa putusannya.
    Abstrak Pola pelanggaran Pemilukada secara langsung dan praktik MK dalam mengadili perselisihan hasil Pemikukada mengalami perkembangan pesat. Pelanggaran yang mendominasi, yaitu mobilisasi dan ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil,... more
    Abstrak Pola pelanggaran Pemilukada secara langsung dan praktik MK dalam mengadili perselisihan hasil Pemikukada mengalami perkembangan pesat. Pelanggaran yang mendominasi, yaitu mobilisasi dan ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas/anggaran negara oleh calon incumbent, dan maraknya praktik money politic. Pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif umumnya diputus dengan dengan pemungutan suara ulang dalam putusan akhir atau didahului dengan putusan sela. Tidak hanya itu, beragamnya pelanggaran pada tahapan-tahapan Pemilukada lebih jauh juga dinilai berdasarkan prinsip Pemilu free and fair, sehingga putusan MK sejak 2008 memiliki delapan model berdasarkan karakteristik yang sama. Paradigma menegakkan keadilan substantif yang digunakan saat aturan prosedural tidak membuka peluang keadilan menempatkan MK penentu akhir proses dan nilai-nilai demokrasi langsung yang masih diwarnai pembajakan. MK tidak hanya memperluas keadilan, akan te...
    Research Interests:
    Pola pelanggaran Pemilukada secara langsung dan praktik MK dalam mengadili perselisihan hasil Pemikukada mengalami perkembangan pesat. Pelanggaran yang mendominasi, yaitu mobilisasi dan ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil, penyalahgunaan... more
    Pola pelanggaran Pemilukada secara langsung dan praktik MK dalam mengadili perselisihan hasil Pemikukada mengalami perkembangan pesat. Pelanggaran yang mendominasi, yaitu mobilisasi dan ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas/anggaran negara oleh calon incumbent, dan maraknya praktik money politic. Pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif umumnya diputus dengan dengan pemungutan suara ulang dalam putusan akhir atau didahului dengan putusan sela. Tidak hanya itu, beragamnya pelanggaran pada tahapan-tahapan Pemilukada lebih jauh juga dinilai berdasarkan prinsip Pemilu free and fair, sehingga putusan MK sejak 2008 memiliki delapan model berdasarkan karakteristik yang sama.

    Paradigma menegakkan keadilan substantif yang digunakan saat aturan prosedural tidak membuka peluang keadilan menempatkan MK penentu akhir proses dan nilai-nilai demokrasi langsung yang masih diwarnai pembajakan. MK tidak hanya memperluas keadilan, akan tetapi juga memperkuat demokrasi yang berlangsung. Dengan ini, pemeriksaan sangat luas, bebas menilai bobot pelanggaran dan memberikan sanksi. Paradigma yang berkembang ini harus diikuti keajegan berdasar ratio decidendi putusan sebelumnya dan mengantisipasi beragamnya pelanggaran dengan mendesain sanksi yang tepat untuk keadilan itu sendiri.
    Research Interests:
    Tulisan ini merupakan ulasan atas buku klasik "Kumpulan Karangan" (1965) yang ditulis oleh Soediman Kartohadiprodjo. Soediman dalam setiap lembar buku ini mengkritik keras cara berpikir ala Barat yang tertanam kuat di kepala para... more
    Tulisan ini merupakan ulasan atas buku klasik "Kumpulan Karangan" (1965) yang ditulis oleh Soediman Kartohadiprodjo. Soediman dalam setiap lembar buku ini mengkritik keras cara berpikir ala Barat yang tertanam kuat di kepala para cendekiawan Indonesia saat itu, baik di bidang kenegaraan, ilmu pengetahuan, maupun pemikiran yuridis.
    Dengan telah mengakui Pancasila sebagai filsafat negara mestinya mengubah cara berpikir, dasar segala tindakan dalam berbagai soal kenegaraan, hukum (termasuk bahasa hukum), dan lainnya tidak lagi berdasarkan pemikiran Barat.
    Gagasan-gagasan dalam buku ini sebagai ikhtiar penulis menggali kembali jiwa bangsa Indonesia asli (Pancasila) sekaligus ajakan untuk kembali ke jati diri dalam cara berpikir dan cara bertindak dalam bidang hukum dan kenegaraan.
    Research Interests:
    Tulisan ini merupakan ulasan terhadap buku klasik berjudul "Politik Penjara Nasional" karya Mr. R. A. Koesnoen yang diterbitkan oleh Penerbitan “Sumur Bandung”, 1961. Menurut Koesnoen, pidana penjara yang diadopasi negara kita merupakan... more
    Tulisan ini merupakan ulasan terhadap buku klasik berjudul "Politik Penjara Nasional" karya Mr. R. A. Koesnoen yang diterbitkan oleh Penerbitan “Sumur Bandung”, 1961. Menurut Koesnoen, pidana penjara yang diadopasi negara kita merupakan salah satu jenis pidana pokok tidak sesuai dengan pandangan hidup kita berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Meskipun demikian, karena pidana penjara masih digunakan dalam undang-undang, ia setuju untuk sementara pidana pencabutan kemerdekaan ini digunakan asalkan disesuaikan tujuan penjara sesuai pandangan hidup masyarakat, bangsa, dan negara sendiri, yaitu Pancasila. Ia menyatakan, pidana pencabutan kemerdekaan yang sesuai pandangan hidup sendiri merupakan Politik Penjara Nasional yang dibahas dengan menarik dan komprehensif dalam buku ini.
    Research Interests:
    Prof. Dr. Sri Soemantri Martosuwignjo, S.H. atau biasa dipanggil Pak Sri atau Pak Mantri ini dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara senior dan disegani. Tulisan ini mengetengahkan sisi-sisi penting pemikiran tokoh kelahiran... more
    Prof. Dr. Sri Soemantri Martosuwignjo, S.H. atau biasa dipanggil Pak Sri atau Pak Mantri ini dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara senior dan disegani. Tulisan ini mengetengahkan sisi-sisi penting pemikiran tokoh kelahiran Tulungagung, Jawa Timur,15 April 1926 ini. Tokoh ini tidak bisa dipisahkan dari gagasan pengujian konstitusional dan perubahan konstitusi melalui prosedur formal. Sri Soemanri Dua isu dalam hukum tata negara tersebut, Sri Soemantri melalui karya ilmiahnya pada 1970-an banyak menginspirasi pemegang kebijakan dan berbagai pihak yang melakukan advokasi perubahan konstitusi pasca reformasi 1998.
    Research Interests:
    Tulisan ini merupakan ulasan singkat buku klasik berjudul "Jurisprudensi sebagai Sumber Hukum" yang ditulis oleh Lie Oen Hock" yang diterbitkan pada 1960.
    Research Interests: