Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content

    Pery Sucipta

    Tulisan singkat ini berusaha menggugat pemikiran lama yang mengarahkan setiap orang kepada sosok Raja Ali Haji sebagai sastrawan dan budayawan di masa Kerajaan Melayu Riau-Lingga pada abad ke-19. Padahal ia merupakan ulama multidisiplin... more
    Tulisan singkat ini berusaha menggugat pemikiran lama yang mengarahkan setiap orang kepada sosok Raja Ali Haji sebagai sastrawan dan budayawan di masa Kerajaan Melayu Riau-Lingga pada abad ke-19. Padahal ia merupakan ulama multidisiplin ilmu, yang mencakup juga bidang politik, pemerintahan, dan Hukum Tata Negara. Kepiawaian di bidang tersebut tidak terlepas dari pengalamannya sebagai penasihat kerajaan. Begitupun dua karya yang secara khusus mengandung pemikiran di bidang Hukum yaitu Muqaddimah fi Intizam dan Tsamarat Al-Muhimmah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis. Dalam penelitian di jelaskan bahwa: Pertama, hal yang menjadi legitimasi Raja Ali Haji sebagai seorang Begawan Hukum, di antaranya: gurindam bukan karya sastra semata, juga mencakup pemikiran tentang hukum ketatanegaraan; jabatan penasihat kerajaan; dan tinjauan berdasarkan karya-karyanya. Kedua, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang terkadung dalam Muqaddima fi-Intizam dan Tsamarat al-Muhimmah di antaranya: