Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content

Rilo Pambudi. S

  • noneedit
  • Bachelor of Law.edit
Guru adalah sosok pahlawan yang jasanya tiada tara karena peran yang diemban sangatlah penting dalam rangka memajukan dunia pendidikan. Namun dalam mengemban tugas tersebut, seringkali dihadapkan dengan berbagai persoalan, termasuk... more
Guru adalah sosok pahlawan yang jasanya tiada tara karena peran yang diemban sangatlah penting dalam rangka memajukan dunia pendidikan. Namun dalam mengemban tugas tersebut, seringkali dihadapkan dengan berbagai persoalan, termasuk dikriminalisasi karena melakukan pendisiplinan. Tidak sedikit pula karya-karya guru diplagiat oleh orang lain. Untuk itu, penting melakukan upaya advokasi untuk meningkatkan pemahaman guru atas perlindungan hukum dalam menjalankan profesi. Termasuk berbagai regulasi yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi guru dan bentuk-bentuknya serta sarana yang tersedia untuk perlindungan hukum tersebut. Pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi, dan brainstorming. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa: Pertama, kegiatan ini berdampak pada peningkatan pemahaman peserta atas bentuk-bentuk perlindungan hukum dan peranan advokasi bagi guru; kedua, Peserta sangat antusias, khususnya dari unsur guru dan dosen; dan ketiga, kegiatan sangat diapresiasi, baik ...
This research attempts to analyze the implementation of the Pancasila ideology amid current digitalization. One of the markers of this digital era is the erosion of space and national boundaries for every citizen. Indonesia's large... more
This research attempts to analyze the implementation of the Pancasila ideology amid current digitalization. One of the markers of this digital era is the erosion of space and national boundaries for every citizen. Indonesia's large population can be a strength or weakness of the Pancasila ideology. For this reason, systematic steps are needed to make the values of Pancasila remain as a way of life for the Indonesian. This type of research is normative research that uses literature as a primary data source. The presentation of the data is conveyed by a qualitative descriptive method. The conclusion of this study is the need to strengthen Pancasila ideology in the digital era through efforts to reaffirm the fundamental values of Pancasila to society in general and the younger generation in particular. To ground the values of Pancasila, it is deemed necessary to involve millennial participation through digital influencer programs and the development of digital literacy based on Pan...
Tulisan singkat ini berusaha menggugat pemikiran lama yang mengarahkan setiap orang kepada sosok Raja Ali Haji sebagai sastrawan dan budayawan di masa Kerajaan Melayu Riau-Lingga pada abad ke-19. Padahal ia merupakan ulama multidisiplin... more
Tulisan singkat ini berusaha menggugat pemikiran lama yang mengarahkan setiap orang kepada sosok Raja Ali Haji sebagai sastrawan dan budayawan di masa Kerajaan Melayu Riau-Lingga pada abad ke-19. Padahal ia merupakan ulama multidisiplin ilmu, yang mencakup juga bidang politik, pemerintahan, dan Hukum Tata Negara. Kepiawaian di bidang tersebut tidak terlepas dari pengalamannya sebagai penasihat kerajaan. Begitupun dua karya yang secara khusus mengandung pemikiran di bidang Hukum yaitu Muqaddimah fi Intizam dan Tsamarat Al-Muhimmah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis. Dalam penelitian di jelaskan bahwa: Pertama, hal yang menjadi legitimasi Raja Ali Haji sebagai seorang Begawan Hukum, di antaranya: gurindam bukan karya sastra semata, juga mencakup pemikiran tentang hukum ketatanegaraan; jabatan penasihat kerajaan; dan tinjauan berdasarkan karya-karyanya. Kedua, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang terkadung dalam Muqaddima fi-Intizam dan Tsamarat al-Muhimmah di antaranya:
Uraian Kasus Pasca reformasi pada 1998, Indonesia menuju negara yang lebih demokratis. Merupakan tonggak sejarah akan jaminan Hak Asasi Manusia yang kemudian diakomodir melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia... more
Uraian Kasus Pasca reformasi pada 1998, Indonesia menuju negara yang lebih demokratis. Merupakan tonggak sejarah akan jaminan Hak Asasi Manusia yang kemudian diakomodir melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Empat kali amandemen UUD. Salah satu hak yang dijamin tersebut adalah terkait hak politik seseorang untuk dipilih maupun memilih, yakni hak yang menjadi legitimite bagi seseorang untuk menduduki kursi jabatan dalam pemerintahan. Alih-alih berharap lepas dari kekangan sentralitas dan otoritarianisme masa Orde Baru, ternyata muncul persoalan baru dalam upaya demokratisasi pemerintahan yakni berupa politik dinasti. Meskipun dalam historisnya telah mengakar sejak lama seiring hadirnya demokrasi modern. Bahkan Negara Amerika sekalipun yang dirasa sebagai negara paling demokratis tidak luput dari praktik dinasti politik. Di negara lain seperti Filipina hampir 80 provinsi terindikasi politik tersebut, di mana 74 persen wakil rakyatnya terpilih karena adanya politik dinasti. Di Indonesia sendiri, politik dinasti seakan menjadi fenomena yang familiar. Pesta demokrasi yang diadakan 5 tahun sekali baik tingkat nasional dan lokal seakan sulit dipisahkan dengan praktik tersebut. Sebut saja dinasti politik yang dibangun oleh Ratu Atut Chosiah ketika menjabat Gubernur Banten Periode 2007-2012. Dalam periode yang hampir bersamaan suaminya menjabat sebagai anggota DPR, anak sebagai anggota DPD, menantu duduk di kursi DPRD Kota Serang, dan 6 anggota keluarga lainnya, seakan membentuk lingkaran kekuasaan keluarga. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah membatasi politik dinasti sebagaimana termuat dalam Pasal 7 huruf r, bahwa syarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Adapun yang dimaksud dengan frasa di atas dijabarkan dalam penjelasan sebagai berikut Yang dimaksud dengan " tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana " adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat luruske atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan. Namun, sebagai negara yang mengakui jaminan akan Hak Asasi Manusia bisa dikatakan sebagai konsekunsi logis bahwa pemerintahan hari ini sangat erat dengan politik kekerabatan meskipun telah ada larangannya. Ini pula yang mendasari Adnan Purichta Ichsan anggota DPRD Sulawesi Selatan yang juga merupakan anak dari Bupati Gowa Sulawesi Selatan, Ichsan Yasin Limpoyang untuk mengajukan uji materil UU No. 8 Tahun 2015, salah satunya berkaitan dengan Pasal 7 huruf r dan penjelasannya yang dinilai mengekang hak setiap warga negara untuk duduk di kursi pemerintahan yang merupakan jaminan atas persamaan di dalam pemerintahan dan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD, pada 20 Februari 2015 lalu.
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests: