Muhammad Rizal Rachman
Jember University, Indonesia, Economic Law, Faculty Member
- Hukum Ekonomi, Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Ekonomi Syariah, EKONOMI PERBANKAN SYARIAH, Hukum, and 21 moreIlmu Hukum, Hukum Pidana, Penyelesaian sengketa internasional, Konsep Hukum Islam, Skripsi Hukum, Asuransi, Investasi, Bancassurance, Pacta Sund Servanda, HUkum Perbankan, Perancangan Kontrak, PERBANKAN, Hukum Perjanjian, Hukum Acara Perdata, Perbandingan Hukum Kontrak, Hukum Asuransi, Hukum Telematika, Hukum Perikatan, ILMU ASURANSI, Hukum Pembuktian, and Hukum Investasiedit
Keberadaan lembaga asuransi saat ini tidak terlepas dari risiko yang mengancam jiwa seseorang ataupun harta bendanya. Perkembangan teknologi menuntut pemasaran/penawaran asuransi yang berjalan cepat dan praktis dengan menggunakan media... more
Keberadaan lembaga asuransi saat ini tidak terlepas dari risiko yang mengancam jiwa seseorang ataupun harta bendanya. Perkembangan teknologi menuntut pemasaran/penawaran asuransi yang berjalan cepat dan praktis dengan menggunakan media komunikasi telepon (telemarketing). Kesepakatan atas penerimaan tersebut dapat tercapai cukup dalam bentuk perilaku atau ditindaklanjuti dengan penandatanganan dokumen perjanjian asuransi. Salah satu persoalan hukum yang terjadi yaitu timbulnya kesalahpahaman/kekeliruan antara yang ditawarkan perusahaan asuransi secara telemarketing dengan pemahaman calon pemegang polis/tertanggung. Meskipun telah ada gugatan hingga kasasi mengenai pembatalan lahirnya perjanjian asuransi secara telemarketing yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian tersebut tidaklah dapat dibatalkan sepihak. Bahwasanya perjanjian asuransi mulai mengikat setelah adanya kesepakatan para pihak dengan kekuatan pembuktian secara bertahap mengingat perjanjian asuransi sebatas bukti permulaan saja dan kemudian diejawantahkan ke dalam polis asuransi. Oleh karena itu, dalil-dalil dan bukti-bukti untuk membatalkan perjanjian asuransi yang telah disepakati tidak dapat dibenarkan dan tidak berdasarkan hukum, sehingga permohonan kasasi harus ditolak.
Research Interests: Skripsi Hukum, PERBANKAN, Ilmu Hukum, Hukum, Asuransi, and 15 moreHukum Perdata, Investasi, Bancassurance, Pacta Sund Servanda, HUkum Perbankan, Perancangan Kontrak, Hukum Perjanjian, Hukum Acara Perdata, Perbandingan Hukum Kontrak, Hukum Asuransi, Hukum Telematika, Hukum Perikatan, ILMU ASURANSI, Hukum Pembuktian, and Hukum Investasi
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
Bagi mahasiswa pada Fakultas Hukum maupun Sarjana Hukum (meester in de rechten), sudah barang tentu tidak asing lagi dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW). Dimulai dari awal masuk perkuliahan sampai kepada menyusun skripsi, mahasiswa... more
Bagi mahasiswa pada Fakultas Hukum maupun Sarjana Hukum (meester in de rechten), sudah barang tentu tidak asing lagi dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW). Dimulai dari awal masuk perkuliahan sampai kepada menyusun skripsi, mahasiswa selalu menjumpai istilah tersebut. Begitupun pula kalangan praktisi dan akademisi, tidak pernah luput dan selalu berkutat dengan pasal-pasal yang ada dalam BW. Lantas, apakah yang dimaksud dengan BW? Apakah BW termasuk sebagai undang-undang atau hanya sebuah kitab atau yang lebih ekstrim disebut dengan kitab yang diterjemahkan? Dan bagaimana kedudukannya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Tema sentral tulisan ini adalah menakar kembali kedudukan BW dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tujuan utamanya tidak lain adalah untuk mendapatkan suatu gambaran (overzicht) utuh tentang arti penting BW yang masih berlaku hingga saat ini. Melalui tulisan ini juga, penulis akan mencoba menguraikan secara singkat problematika yang menyelimuti BW, baik dari segi istilah, asal-usul, bahkan eksistensinya yang lambat laun kian meredup.
Tema sentral tulisan ini adalah menakar kembali kedudukan BW dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tujuan utamanya tidak lain adalah untuk mendapatkan suatu gambaran (overzicht) utuh tentang arti penting BW yang masih berlaku hingga saat ini. Melalui tulisan ini juga, penulis akan mencoba menguraikan secara singkat problematika yang menyelimuti BW, baik dari segi istilah, asal-usul, bahkan eksistensinya yang lambat laun kian meredup.
Research Interests: Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Perdata, Artikel, Hukum Tata Negara, and 15 moreHukum dan Perundang-Undangan, Sejarah Hukum, Hukum Agraria, Penelitian Hukum, Hukum Perjanjian, Peraturan, Hukum Kontrak, Belanda, Hukum Perkawinan Dan Waris Islam, Perbandingan Hukum Kontrak, Hukum Perikatan, Makalah Hukum Perdata, Membangun Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Uud 1945, Ilmu Perundangan Undangan, and Fakultas Hukum
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
Dalam kegiatan bisnis dan keuangan syariah tidak akan lepas dari adanya sengketa yang terjadi antara dua pihak. Penyelesaian sengketa dalam ekonomi syariah secara yuridis diselesaikan oleh pengadilan agama. Dimana hal itu menjadi... more
Dalam kegiatan bisnis dan keuangan syariah tidak akan lepas dari adanya sengketa yang terjadi antara dua pihak. Penyelesaian sengketa dalam ekonomi syariah secara yuridis diselesaikan oleh pengadilan agama. Dimana hal itu menjadi kompetensi absolut pengadilan agama. Pengadilan agama di Indonesia telah mengalami pasang surut kedudukan, eksistensi
maupun kompetensi. Era reformasi, menjadi babak baru bagi pengadilan agama yang memiliki kedudukan yang kuat dalam penyelesaian sengketa. Berbagai perkembangan dari pengadilan agama membawa pertanyaan akan dibawa kemana arah pengadilan agama dalam penyelesaian sengketa bisnis dan keuangan syariah.
maupun kompetensi. Era reformasi, menjadi babak baru bagi pengadilan agama yang memiliki kedudukan yang kuat dalam penyelesaian sengketa. Berbagai perkembangan dari pengadilan agama membawa pertanyaan akan dibawa kemana arah pengadilan agama dalam penyelesaian sengketa bisnis dan keuangan syariah.