Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
164 JURNAL HUKUM NO. EDISI KHUSUS VOL. 18 OKTOBER 2011: 164 - 186 Hambatan Aksesibilitas Masyarakat Terhadap Hak Keadilan Perdata* Fajri Matahati Muhammadin Rizky Wirastomo Tata Wijayanta Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Jl. Sosio Justicia Bulaksumur Yogyakarta fajri.matahati@gmail.com Abstract The problems of the research are first, whether accessibility to juridical institution is a human right. Second, whether society accessibility to juridical institution is enough as consequence of human rights. This empirical-normative research uses primary and secondary data. The research concludes that the right of accessibility on private justice is a human right which must be guaranteed by government. This matter has been clearly regulated in international law and national law of Indonesia. However, society suffers access obstacle over private justice especially in low-valued dispute. Key words : Justice, private dispute, accessibilty, Abstrak Persoalan yang akan diteliti adalah pertama, apakah aksesibilitas ke lembaga peradilan merupakan suatu hak asasi. Kedua, apakah aksesibilitas masyarakat ke lembaga peradilan saat ini sudah mencukupi selayaknya konsekuensi suatu hak asasi. Penelitian berjenis normatif-empiris ini menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, hak akses terhadap keadilan perdata merupakan hak asasi manusia yang wajib dijamin pemenuhannya oleh pemerintah. Ini telah tegas diatur dalam hukum internasional hingga hukum nasional Indonesia. Tetapi, masyarakat mengalami hambatan akses terhadap keadilan perdata khususnya dalam sengketa bernilai rendah. Kata kunci : Keadilan, sengketa perdata, aksesibilitas. * Laporan Penelitian yang didanai oleh Unit Penelitian dan Pengembangan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2011) Fajri MM. Hambatan Aksesibilitas... 165 Pendahuluan Peradilan perdata ditujukan untuk mempertahankan kebenaran hukum formil atau formele waarheid.1 Dalam hal lapangan hukum perdata, peradilan difungsikan sebagai forum yang legal untuk mempersengketakan perselisihan antara dua pihak,2 misalnya sengketa wanprestasi. Hal ini merupakan perwujudan dari hak individu untuk memperjuangkan apa yang menurutnya adalah hak pribadinya 3 dan merupakan manifestasi pertanggungjawaban pihak yang lain sebagai konsekuensi asas kebebasan berkontrak. Putusan hakim yang terkandung dalam suatu proses ajudikasi di pengadilan merupakan salah satu pembentuk peraturan yang konkret dan mengikat para pihak.4 Namun demikian, saat ini terkadang biaya yang harus dikeluarkan oleh para pihak demi mendapatkan keadilan terlalu mahal atau tidak sepadan dengan nilai hak yang ingin dituntutkan pemenuhannya. Biaya-biaya tersebut antara lain biaya jasa penasihat hukum, ongkos perkara, dan biaya-biaya lain. Oleh karena itu, dapat diidentifikasi bahwa terdapat masalah aksesibilitas terhadap keadilan perdata. Biaya perkara perdata bervariasi antar wilayah hukum dengan hanya ada satu asas yang mesti dipatuhi dalam menentukan besarnya biaya perkara; yakni “peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”.5 Akan tetapi, rata-rata biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak yang akan beperkara di pengadilan negeri saja sudah mencapai sekitar setengah juta rupiah.6 Ini belum menghitung hal-hal lainnya yang terkait sita jaminan, eksekusi, persidangan yang berlarut-larut hingga ke Mahkamah Agung yang dapat mencapai bahkan hingga puluhan juta rupiah. Inilah kenyataan pahit dari asas-asas tadi. 1 Bambang Sutiyoso, “Relevansi Kebenaran Formil dalam Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia”, dalam Jurnal Fenomena Vol. 1 No. 2, 2003, DPPM UII, hlm. 143-162. 2 “Law is the process of preventing or resolving conflicts between people. Lawyers and judges do this; professors, plumbers, and physicians, at least routinely, do not”. Lihat Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995, hlm. 124, fn. 160 3 Seperti yang dikatakan oleh Ulpianus dan direiterasi dalam Kitab Hukum Justinianus, “keadilan ialah kehendak yang ajeg dan tetap untuk memberikan kepada masing-masing bagiannya (iustitia est constants et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi)”. Lihat: Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, hlm. 156. 4 Lihat L. J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (terj., Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht), Pradnya Paramita, Jakarta, 2008, hlm. 159. 5 UU 48/2009. 6 Misalnya di Pengadilan Negeri Yogyakarta (lihat: Panjar Biaya Perkara Perdata, diunduh dari http://www.pnyogyakota.go.id/pnyk/component/content/article/10-info-perkara/22-biaya-perkara.html diunduh pada 22 Juni 2011); atau di Pengadilan Negeri Surakarta (lihat: Biaya Perkara Perdata, diunduh dari http://pn-surakarta.go.id/index .php?option=com_content&view=article&id=54:biaya-perkara-perdata&catid=16:tentang-kami& Itemid=132 pada 22 Juni 2011. 166 JURNAL HUKUM NO. EDISI KHUSUS VOL. 18 OKTOBER 2011: 164 - 186 Hubungan keperdataan di antara individu sangat luas dan disertai dengan berbagai rentang nilai materiil hubungan hukum masing-masing. Tidak semua hubungan hukum yang dipersengketakan memiliki nilai riil yang besar. Bahkan, bisa jadi biaya peradilan yang akhirnya harus dikeluarkan oleh para pihak melebihi nilai objek sengketa. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa aspek kemanfaatan hukum (Zweckmäßigkeit)7 terancam hilang. Diagram 1 Alur Sederhana Hukum Acara Perdata di Indonesia8 7 Tiga masalah penting dalam filsafat hukum adalah pertimbangan keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtssicherheit), dan kemanfaatan (Zweckmäßigkeit). Lihat: Darji Darmodihardjo dan Shidarta, Op. Cit., hlm. 154. 8 Diagram alur di atas hanya menggambarkan garis besar prosedur acara peradilan perdata dengan jalur hukum biasa. Masih cukup banyak detail yang tidak dapat digambarkan di dalam Diagram alur ini (misalnya upaya hukum luar biasa, prosedur perolehan bantuan hukum, prosedur pencabutan gugatan, dll) karena keterbatasan ruang. Namun, sudah cukup terlukis betapa kompleksnya aturan main yang berlaku di sidang pemeriksaan perdata. Bahkan, setelah suatu putusan hakim telah in kracht pun terkadang para pihak masih harus menempuh beberapa prosedur hukum, misalnya prosedur penyitaan dan eksekusi. Fajri MM. Hambatan Aksesibilitas... 167 Apabila peradilan menjadi forum yang mahal hanya untuk menyelesaikan sengketa yang nilainya tidak seberapa, maka negara telah gagal memberikan rasa keadilan sebagai suatu hak asasi manusia. Oleh sebab itu, apabila hal tersebut terjadi, maka satu-satunya kemungkinan bagi para pihak untuk mendapatkan keadilan adalah dengan berpaling kepada institusi hukum kebiasaan dan adat setempat, misalnya musyawarah dan penyelesaian secara ‘kekeluargaan’. Namun demikian, menjadi pertanyaan apakah alternatif sumber keadilan ini merupakan pilihan yang setara dengan penyelesaian melalui jalur hukum. Secara akademis, penelitian ini akan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi perkembangan ilmu hukum, terutama sosiologi hukum. Saat ini, pemikiran sosiologi hukum adalah metode penelitian hukum yang sangat berkembang di Indonesia sebagai derivatif dari ilmu sosiologi.9 Oleh karenanya, diperlukan penelitian untuk mencari yang mampu memberikan keterangan apakah ongkos perkara yang harus ditanggung masyarakat, baik ongkos materiil maupun immateriil, sebanding dengan esensi keadilan yang hendak dicari.10 Apabila tidak sebanding, tentu masyarakat akan enggan mencari keadilan ke lembaga-lembaga yudisial. Mereka mungkin akan mencari sumber keadilan alternatif, misalnya dengan cara kekeluargaan atau adat. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini disusun sebagai berikut: (1) Apakah aksesibilitas ke lembaga peradilan merupakan suatu hak asasi? (2) Apakah aksesibilitas masyarakat ke lembaga peradilan saat ini sudah mencukupi selayaknya konsekuensi suatu hak asasi? 9 Munir Fuady, Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, hlm. 1. 10 Di sini penulis tidak berkehendak untuk menyampaikan bahwa kewajiban membayar ongkos perkara merupakan pelanggaran terhadap hak untuk mendapatkan akses ke keadilan. Namun, apabila ongkos perkara menjadi sedemikian tinggi sehingga akses beberapa lapisan masyarakat tertentu menjadi terblokir, sudah saatnya pemerintah bertindak. Bandingkan, misalnya Pasal 6 European Convention on Human Rights yang menggariskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan jaminan bahwa hak-haknya dapat diperjuangkan di pengadilan. Yurisprudensi European Court of Human Rights (ECHR) juga mendukung penegakan pasal ini. Lihat pula: Paykar Yev Haghtanak Ltd. v. Armenia (ECHR 21638/03), para. 48. 168 JURNAL HUKUM NO. EDISI KHUSUS VOL. 18 OKTOBER 2011: 164 - 186 Metode Penelitian Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris di mana dalam penelitian ini akan diteliti asas-asas hukum yang melingkupi kekuasaan kehakiman dan aspek hak asasi manusia. Penelitian ini juga membahas efektivitas hukum acara yang saat ini berlaku dalam memenuhi hak akses ke keadilan bagi masyarakat. Karena penelitian berjenis normatif-empiris, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.11 Data primer dikumpulkan dengan cara wawancara dan survey. Data primer pertama yang berupa wawancara diambil dengan cara purposive sampling.12 Data primer kedua (survey) diambil dengan cara quota sampling.13 Adapun pengumpulan data primer kedua dilaksanakan dengan menyebarkan dua jenis model survey. Dalam kedua jenis model survey ini masyarakat umum dipilih secara acak untuk ditanyai persepsi mereka mengenai badan peradilan di Indonesia, berapa besar nilai perjanjian yang umumnya mereka lakukan, dan apa saja mekanisme yang pernah/biasa/akan mereka tempuh saat terjadi sengketa. Survey Model A disebarkan untuk mendapatkan gambaran persepsi masyarakat mengenai badan peradilan perdata baik sebelum maupun setelah dipapar informasi mengenai proses acara pengadilan. Survey Model A ini diajukan dalam dua bagian. Pertanyaan-pertanyaan di halaman pertama dimaksudkan untuk mengukur persepsi responden berdasarkan prior knowledge mereka.14 Adapun halaman kedua berisi informasi umum mengenai proses acara peradilan perdata. Setelah responden membaca informasi umum, responden diminta untuk mengisi kembali persepsi 11 Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 100-101. Lihat pula Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Depok, 1984, hlm. 50. 12 Dalam purposive sampling di penelitian ini, responden haruslah orang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang tertentu. Dalam penelitian ini dilakukan wawancara ke dua orang nara sumber, yakni Ibu Siti Aminah, serta Bapak H. Musa Effendy, S.H. Wawancara bersama Ibu Siti Aminah selaku sekretaris Paguyuban Manunggal Karyo di Pasar Beringharjo Timur dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2011 bertempat di Pasar Beringharjo Timur. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada pokoknya berkisar pada ruang lingkup dan peran paguyuban di komunitas pedagang, kekerapan sengketa yang terjadi di kehidupan sehari-hari anggota paguyuban, serta metode penyelesaian sengketa yang biasanya dipilih oleh para anggota. Wawancara yang dilakukan bersama H. Musa Effendy, seorang advokat senior yang merupakan anggota Asosiasi Advokat Indonesia, dilaksanakan pada 20 Juni 2011. Tujuan wawancara ini adalah untuk memperoleh data akurat mengenai honorarium rata-rata yang diset oleh advokat serta apakah AAI memiliki kebijakan pro deo untuk membantu masyarakat yang meminta jasa advokat namun tidak dapat membayar honor advokat standar. 13 Disebut quota sampling karena peneliti hanya akan menentukan kriteria yang harus dipenuhi oleh responden atau subjek penelitian, yakni masyarakat umum yang tidak mengenyam pendidikan hukum. Lihat Amiruddin dan Zainal Asikin, Loc. Cit. 14 Gambaran ini penting sebab besar kemungkinan bahwa persepsi yang selama ini terbentuk di masyarakat bukanlah persepsi yang timbul atas dasar pengetahuan yang valid Fajri MM. Hambatan Aksesibilitas... 169 mereka mengenai badan peradilan. Data kemudian akan diolah untuk mengetahui apakah setelah dipapar informasi yang akurat persepsi responden akan berubah. Survey Model B disebarkan kepada responden yang pernah mengalami sengketa perdata bernilai kecil (di bawah 15 juta rupiah). Survey ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data seberapa banyak responden yang pernah mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan negeri untuk sengketa kecil. Selain itu, dari survey ini juga akan didapatkan data apakah responden yang memilih untuk tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mendapatkan hasil yang memuaskan dari alternatif penyelesaian sengketa yang mereka pilih. Dalam data sekunder digunakan tiga macam bahan hukum. Bahan hukum pertama adalah bahan hukum primer, yakni peraturan perundang-undangan Indonesia maupun luar negeri, konvensi internasional, dan yurisprudensi baik nasional maupun internasional. Adapun bahan hukum sekunder adalah buku-buku, literatur, dan jurnal-jurnal. Bahan hukum tersier adalah kamus-kamus hukum yang umumnya digunakan untuk mengartikan terminologi-terminologi hukum. Setelah seluruh data terkumpul, maka selanjutnya data akan dianalisis. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif. Data yang diperoleh dikategorikan menurut kualitas dan kebenarannya kemudian dikaji berdasarkan pemikiran yang logis, baik secara induktif ataupun deduktif untuk menjawab permasalahan. Hasil pengkajian ini adalah suatu uraian yang bersifat deskriptif-kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan Hak Akses ke Keadilan Merupakan Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir.15 Hak asasi ini menjadi dasar penentuan hak dan kewajiban bagi orang lain, sebagaimana diungkapkan juga dalam United Nations Declarations of Human Rights (selanjutnya, UNDHR)16 dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.17 15 Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, hlm. 156. 16 UNDHR, Pasal 1: “All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.” 17 Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, hak asasi manusia telah diatur di UUD NRI 1945 Pasal 28A hingga 28J. Enumerasi lebih detail dipaparkan dalam UU 35 Tahun 1999 yang dalam mukadimahnya menggunakan UNDHR sebagai salah satu pertimbangan. 170 JURNAL HUKUM NO. EDISI KHUSUS VOL. 18 OKTOBER 2011: 164 - 186 Demi memenuhi tuntutan hak asasi masyarakatnya, pemerintah Indonesia telah memastikan sebisanya agar masyarakat tidak terhambat aksesnya terhadap hakhak yang dianggap asasi, misalnya dengan cara memberikan subsidi bahan bakar, kesehatan, dan sembilan bahan pokok. Dari perspektif lain, kehadiran tentara dan polisi untuk menjaga keamanan dan perdamaian baik di dalam maupun luar negeri juga merupakan bentuk perwujudan pemenuhan hak asasi manusia masyarakat. Dalam prosedur beracara di Indonesia, prinsip peradilan cepat dan biaya ringan serta jaminan bantuan hukum sedikit-banyak telah dilindungi.18 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah mengatur hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1). Di level statutory regulation, Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 mengatur bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”,19 “setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum”,20 serta “setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak”.21 Dalam peraturan hukum pidana, akses terhadap perlindungan hukum sudah tampak terbuka. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) telah mengatur dengan rinci bagaimana pengadilan perkara pidana dilakukan, dan biayanya pun murah.22 Akses terhadap pembelaan secara hukum juga terbuka, misalnya hak didampingi penasihat hukum23 bahkan juga secara cuma-cuma.24 Dalam ranah perdata, terdapat Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin pembebasan biaya bagi para pencari keadilan yang tidak 18 Misalnya oleh H.I.R., Stb. 227 Tahun 1927, UU 8 Tahun 1981, UU 35 Tahun 1999, UU 48 Tahun 2009, PP 83 Tahun 2008, dan beberapa undang-undang tentang peradilan dan kekuasaan kehakiman lainnya serta peraturan-peraturan dan surat edaran Mahkamah Agung. 19 Pasal 3 ayat (2) UU 35 Tahun 1999. 20 Pasal 5 ayat (1) UU 35 Tahun 1999. 21 Pasal 5 ayat (2) UU 35 Tahun 1999. 22 SEMA 17/1983 jo. Surat Ketua Mahkamah Agung No. KMA/155/X/1981 tertanggal 19 Oktober 1981 memandatkan agar biaya perkara pidana berkisar antara Rp500,- hingga Rp10.000,- saja. Baca: Guse Prayudi, tnp. th., “Kajian tentang Biaya dalam Perkara Pidana”, diunduh dari http://www.scribd.com/doc/ 35081367/Kajian-Tentang-BiayaDalam-Perkara-Pidana, pada 27 Juni 2011. 23 Pasal 54 dan 55 UU 8 Tahun 1981. 24 Jika terdakwa diancam dengan pidana mati atau limabelas tahun penjara atau lebih, atau terdakwa tidak mampu diancam pidana penjara lima tahun ke atas. Lihat Pasal 56 UU 8 Tahun 1981. Fajri MM. Hambatan Aksesibilitas... 171 mampu. Undang-undang ini juga ditunjang oleh PP 83 Tahun 2008 yang mengatur tentang tatacara pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Ada pula surat edaran Mahkamah Agung yang menetapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di tiap pengadilan.25 Seluruh instrumen hukum ini menunjukkan bahwa di Indonesia, hak memperoleh bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia. Perlindungan yang nyata-nyata diberikan secara eksplisit dalam berbagai peraturan mulai dari UUD NRI 1945 sampai SEMA merupakan bukti tidak terbantahkan bahwa setiap warganegara Indonesia dijamin haknya untuk mengakses lembaga peradilan dan mendapatkan keadilan. Hak akses kepada keadilan merupakan salah satu dari beberapa unsur hak untuk mendapatkan peradilan yang fair. Walaupun demikian, dalam Kreuz v. Poland,26 ECHR memutuskan bahwa hak aksesibilitas ini bukanlah hak yang absolut dan negara dapat membuat beberapa batasan hanya apabila ada tujuan yang pantas dan proporsional. Akan tetapi, salah satu pembatasan riil yang mungkin dapat memengaruhi hak aksesibilitas ke pengadilan adalah ongkos perkara yang berlebihan.27 Hambatan-hambatan dalam Pemenuhan Hak Akses ke Keadilan Beberapa hambatan diindikasikan terdapat dalam upaya pemenuhan hak akses ke keadilan. Sebagai contoh, tampaknya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 seolah menganggap bahwa terdakwa yang tidak mampu tapi diancam pidana ‘hanya’ di bawah lima tahun tidak membutuhkan bantuan dari penasihat hukum. Juga, terjadi ketimpangan hukum di dalam aturan Pos Bantuan Hukum yang terkandung dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010, di mana Mahkamah Agung secara ultra vires telah mengatur perihal Advokat Piket padahal Mahkamah tidak memiliki yurisdiksi untuk mengatur advokat karena advokat adalah profesi yang independen dan tidak tunduk di bawah Mahkamah Agung.28 Selain itu, Surat Edaran Mahkamah 25 SEMA 10 Tahun 2010. Kreuz v. Poland (ECHR 28249/95). “the Court observes that the requirement to pay court fees cannot be regarded as a restriction on the right of access to a court which is incompatible per se with Article 6 §1 of the Convention.” 27 perlindungan kesetaraan hak askesibilitas ke keadilan dijunjung di Amerika Serikat dengan keluarnya undangundang Equal Access to Justice Act (EAJA) (5 U.S.C. §504; 28 U.S.C. §2412) yang memberikan potongan biaya jasa advokat dan ongkos-ongkos lain bagi orang-orang dan usaha kecil menengah yang menjadi pihak dalam perkara tatausaha negara. 28 Semua peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung tidak pernah menunjukkan adanya kewenangan Mahkamah Agung atas profesi advokat. Lebih dari itu, dalam UU 18/2003 diatur bahwa advokat berada di bawah asosiasi advokat secara independen dan bukan di bawah Mahkamah Agung. 26 172 JURNAL HUKUM NO. EDISI KHUSUS VOL. 18 OKTOBER 2011: 164 - 186 Agung No. 10 Tahun 2010 hanya menyediakan pos bantuan hukum di dalam pengadilan, bukan di luar pengadilan. Hambatan-hambatan yang bersifat normatif29 ini juga disertai oleh berbagai hambatan yang bersifat praktis seperti tingginya biaya perkara dan ketidakpahaman masyarakat awam akan prosedur acara pengadilan. Berikut ini akan ditunjukkan hasil penelitian yang membuktikan bahwa hambatan-hambatan praktis juga terdapat dalam sistem peradilan perdata Indonesia. Rendahnya Tingkat Kepercayaan Masyarakat terhadap Badan Peradilan untuk Menyelesaikan Perkara Perdata Bernilai Kecil Untuk memperoleh data kepercayaan responden digunakan pertanyaan hipotetis, yakni “Untuk perkara senilai satu sampai limabelas juta rupiah, apakah Anda mau maju ke pengadilan?” (pertanyaan kode S-1). Sengketa hipotesis senilai limabelas juta rupiah ditentukan setelah Penulis membandingkan ongkos rata-rata yang harus dikeluarkan para pencari keadilan di pengadilan agama di Indonesia, yakni 2 juta rupiah tanpa pengacara dan 10 juta rupiah dengan pengacara.30 Angka ini merupakan angka kisaran biaya perkara. Pertanyaan ini diajukan dua kali. Pada kesempatan pertama, responden dipersilahkan menjawab pertanyaan berdasarkan prior knowledge mereka. Setelahnya, responden dipaparkan informasi mengenai prosedur standar acara perdata di Indonesia. Setelah memahami alur acara perdata, responden kembali ditanyai pertanyaan yang sama untuk mengukur perubahan sikap yang mungkin terjadi. Diagram di bawah ini menunjukkan berapa persen perubahan sikap yang terjadi. Diagram ini tidak memfokuskan pada perubahan sikap per responden, tetapi perubahan sikap secara keseluruhan. 29 namun penulis tidak menafikan kemungkinan hambatan normatif ini dapat berkembang dan termanifestasikan menjadi hambatan praktis. Penekanan terutama dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa hambatanhambatan tersebut berasal dari lingkaran akademisi alih-alih secara nyata terdapat di masyarakat. 30 Mahkamah Agung dan AusAID, “Memberi Keadilan Bagi Para Pencari Keadilan: Sebuah Laporan Penelitian tentang Akses dan Kesetaraan pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Indonesia Tahun 2007-2009”, Laporan Penelitian, 2010, hlm. 58. Fajri MM. Hambatan Aksesibilitas... 173 Diagram 2 Kesediaan Responden Mengajukan Sengketa ke Pengadilan (%) Sumber: Data dianalisis 2011 Dari diagram di atas, terlihat bahwa setelah dipaparkan informasi, jumlah responden yang menolak untuk pergi ke pengadilan untuk melitigasi perkara senilai maksimal limabelas juta rupiah naik 13%. Adapun yang bersedia memperjuangkan perkara ke pengadilan turun 15%. Ini sepertinya diakibatkan oleh kompleksitas dan mahalnya biaya perkara yang harus dikeluarkan. Di bawah ini merupakan Diagram yang secara mendalam memperlihatkan rincian perubahan sikap responden secara individual. Diagram 3 Perubahan Kesediaan Responden Mengajukan Sengketa ke Pengadilan (%) Sumber: Data dianalisis 2011 Terlihat bahwa sejumlah 18% responden memutuskan untuk berubah pendapat. Mereka yang pada awalnya bersedia mengajukan perkara ke pengadilan berubah menjadi tidak bersedia. Apabila ditelaah lebih teliti, Diagram di atas juga 174 JURNAL HUKUM NO. EDISI KHUSUS VOL. 18 OKTOBER 2011: 164 - 186 menunjukkan bahwa 66% dari responden yang pada awalnya bersedia pergi ke pengadilan berubah pikiran menjadi tidak bersedia setelah dipaparkan prosedur dan rincian biaya pelaksanaan perkara.31 Adapun responden yang secara konsisten mau mengajukan perkara ke pengadilan hanya sejumlah 9% dan yang berubah pikiran menjadi bersedia mengajukan perkara adalah sebanyak 4% saja. Diagram tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar responden menginginkan jalur pengadilan atas ketidaktahuannya, dan paparan informasi membuat mereka cenderung tidak menginginkannya lagi karena biaya dan upaya yang tidak sepadan dengan hasil.32 Data dari survey Model A di atas disuplemenkan dengan data yang berasal dari hasil wawancara dengan narasumber Ibu Siti Aminah, Sekretaris Paguyuban Manunggal Karyo di Pasar Beringharjo yang menjelaskan bahwa dalam praktiknya, walaupun tidak pernah terjadi perselisihan yang cukup berarti sehingga menjadi perhatian paguyuban,33 beliau sebagai sekretaris paguyuban akan bersedia untuk mencoba menengahi atau melerai perselisihan. Pihak paguyuban akan melakukan personal approach terhadap pihak yang berselisih atau bersengketa sehingga kompromi dapat tercapai.34 Narasumber menolak usulan untuk membawa sengketa antarpedagang ke pengadilan dengan alasan rumitnya prosedur beracara yang ia sendiri tidak begitu paham. Buruknya Persepsi Responden terhadap Kinerja Pengadilan dan Rendahnya Pengetahuan Responden Mengenai Fasilitas Bantuan Hukum Data yang diolah untuk menganalisis persepsi responden adalah pertanyaan nomor S-4 dan S-4a dalam Lembar Survey Lapangan Model A. Dari ke-68 responden yang disurvey, didapatkan hasil sebagai berikut (data disajikan dalam persentase). 31 Total responden yang pada awalnya menjawab bersedia mengajukan perkara ke pengadilan adalah 28% dari keseluruhan responden (lihat Diagram 1). Dari 28% ini, 66 persennya berubah pikiran menjadi tidak bersedia. 32 Cukup banyak responden yang mengemukakan keterkejutannya bahwa putusan peradilan tidak serta-merta dapat direalisasikan. Terkadang dibutuhkan tindakan eksekusi untuk melaksanakan putusan hakim. Padahal, biaya eksekusi di beberapa pengadilan negeri mencapai angka belasan juta rupiah. Beberapa responden lain berkata bahwa upaya-upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali membawa masalah menjadi berlarut-larut sehingga tentunya akan memakan waktu sangat lama bahkan hingga bertahun-tahun. 33 Rata-rata nilai transaksi anggota Paguyuban Manunggal Karyo bisa mencapai lima hingga sepuluh juta rupiah. Transaksi senilai 15 juta rupiah sudah dianggap sebagai transaksi yang besar. 34 Akan tetapi, pada asasnya Paguyuban Manunggal Karyo menganggap bahwa perselisihan atau sengketa merupakan urusan privat masing-masing pedagang sehingga tidak perlu dicampuri oleh pihak paguyuban. Selain itu, sengketa yang umum terjadi adalah perselisihan harga jual yang secara mudah dapat diselesaikan dengan cara negosiasi antara para pihak itu sendiri. Fajri MM. Hambatan Aksesibilitas... 175 Diagram 4 Persepsi Responden Mengenai Acara Peradilan Perdata Sumber: Data dianalisis 2011 Dari kelima kelompok persepsi yang diajukan, terlihat bahwa mayoritas signifikan dari para responden menganggap bahwa peradilan perdata mahal, rumit, dan lama.35 Adapun kualitas output yang didapatkan dari pengadilan menurut persepsi responden, walau perbandingan dengan yang mengatakan ‘adil’ dan ‘solutif’ tidak terlampau curam dibandingkan tiga kelompok sebelumnya, tetapi tetap cenderung kurang adil dan tidak solutif. Menariknya, persepsi sebelum dan setelah dipapar informasi tidak terlalu jauh berbeda. Persepsi responden mengenai output dari penyelesaian sengketa di pengadilan juga masih menunjukkan kecenderungan negatif, walaupun jauh lebih sedikit. Sekitar 55% responden tidak mempercayai hasil ajudikasi sengketa di pengadilan. Namun demikian, hampir 40% responden memberikan respon yang positif terhadap kemampuan pengadilan memberikan putusan yang adil dan solutif. Angka yang hampir berimbang ini memperlihatkan bahwa badan peradilan masih memiliki citra yang cukup positif di mata masyarakat sebagai lembaga yang mampu memutus secara adil sehingga menyelesaikan masalah.36 35 Ironis, mengingat kembali asas murah, cepat dan sederhana Kecenderungan ini juga dideteksi oleh penelitian Indonesia-Australia Legal Development dan AusAID pada 2010 yang mengukur bahwa sebanyak 70% masyarakat yang disurvey mengaku puas dengan pelayanan pengadilan yang mereka terima. Baca: Mahkamah Agung RI, 2011, “Sekapur Sirih Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia”, dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2010, diunduh dari http://www.mahkamahagung.go.id/images/LTMARI2010.pdf pada pukul 17:22 tanggal 27 Juni 2011. 36 176 JURNAL HUKUM NO. EDISI KHUSUS VOL. 18 OKTOBER 2011: 164 - 186 Dari diagram 4 di atas, terlihat bahwa sebenarnya pengadilan dipandang oleh sebagian responden sebagai badan yang kompeten dan kapabel untuk menyelesaikan sengketa secara adil, namun sayangnya citra ini dihalangi oleh persepsi lebih dari 80% responden yang menilai acara pengadilan rumit, memakan waktu lama, dan mahal. Akhirnya dari ketiga pilar penegakan hukum (keadilan, kepastian, dan kemanfaatan),37 tampak bahwa aspek kemanfaatan ternyata sangat terkompromikan sehingga akses kepada keadilan untuk sengketa bernilai rendah menjadi sangat terhalang. Dari hasil penelitian kepustakaan, didapatkan bahwa memang benar prosedur acara perdata dapat memakan biaya yang cukup besar. Akses ke pengadilan perdata ternyata sangat jauh dari mudah. Biaya untuk proses pengadilannya saja sudah besar, terlebih lagi masalah-masalah lain misalnya biaya-biaya eksekusi dan honorarium advokat. Memang di satu sisi sudah terdapat berbagai ketentuan hukum positif yang sedikit-banyak memberikan bantuan hukum cuma-cuma, akan tetapi ketentuanketentuan tersebut masih belum dapat menyentuh masalah di mana masyarakat menghadapi sengketa perdata yang bernilai kecil sehingga tidak sebanding dengan biaya perkara yang harus dikeluarkan. Ketidakmampuan undang-undang dalam mengakomodasi kondisi seperti ini menyebabkan jaminan pemenuhan hak atas persamaan di hadapan hukum belum terlaksana secara holistik. Metode penghitungan biaya atau honorarium advokat sangat bervariasi. Pertama kali, advokat menghitung honorarium dasar, lalu kemudian ditambah dengan operational fee, lalu apabila perkara dapat dimenangkan, maka advokat biasanya meminta tambahan honor berupa success fee yang nilainya bisa sampai tidak terhingga.38 Walaupun UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah mengatur untuk membebaskan biaya bagi para pencari keadilan yang tidak mampu — yang mana UU ini juga didukung dan ditunjang oleh PP 83 Tahun 2008 yang mengatur tentang tatacara pemberian bantuan hukum cuma-cuma — akan tetapi dalam pelaksanaannya aturan ini menjumpai beberapa masalah. PP 83 Tahun 2008 hanya membebani kewajiban menyediakan bantuan hukum pro bono publico seratus persen kepada organisasi profesi advokat. Padahal, kewajiban melindungi hak aksesibilitas ke keadilan merupakan kewajiban bersama, terutama negara. Tidak layak apabila mendadak advokat menjadi satu-satunya pihak yang dibebani kewajiban 37 38 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993. Hasil wawancara dengan H. Musa Effendy. Fajri MM. Hambatan Aksesibilitas... 177 menyediakan bantuan hukum cuma-cuma, padahal kewajiban ini merupakan kewajiban pemerintah pada awalnya.39 Permasalahan teknis lain dalam pelaksanaan PP 83 tahun 2008 tersebut antara lain adalah kurangnya pengetahuan masyarakat akan adanya kebijakan ini,40 dan pembebanan berlebihan kepada profesi advokat padahal tidak ada kompensasi dari negara untuk kerja mereka.41 Untuk biaya perkara, permasalahannya lain lagi. Biaya perkara yang mahal dapat dibebankan kepada pihak yang kalah, tetapi bagaimana apabila putusan tidak dipatuhi oleh pihak yang kalah? Untuk eksekusi lelang, biayanya adalah ditanggung oleh pemohon eksekusi bernilai hingga belasan juta rupiah. Dengan asumsi nilai objek sengketa tidak jauh berbeda atau bahkan lebih rendah dari biaya eksekusi lelang, maka victory bagi pihak yang menang tidak akan semanis yang seharusnya. Ini semua belum menghitung rumitnya prosedur pengadilan perdata yang dapat memakan waktu yang lama, apalagi bila melibatkan berbagai macam upaya hukum. Padahal, menurut hasil wawancara dengan H. Musa Effendy, terungkap bahwa terkadang beberapa advokat melakukan praktik ‘nakal’ dengan membuat proses sidang lama serta berlarut-larut. Salah satu contoh praktik ini adalah dengan sengaja tidak hadir di persidangan pertama sehingga hakim harus menunda sidang. Bahkan, advokat juga sering membujuk klien mereka untuk mengajukan banding atau kasasi padahal si advokat tersebut sadar bahwa kasus si klien sudah hampir tidak mungkin lagi diperjuangkan. Pada akhirnya, klien terpaksa membayar biaya operasional serta honor advokat yang menjulang tinggi. Walaupun di Indonesia saat ini acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan singkat memang telah dikenal dalam hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 205 dan 211 UU 8 tahun 1981, akan tetapi belum ada yang serupa itu di dalam ranah hukum acara perdata (seperti summary court di Jepang atau small claims court di Singapura).42 Padahal banyak masyarakat yang terlibat dengan sengketa perdata yang melibatkan nilai kerugian yang tidak terlampau besar.43 Mahkamah 39 Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum di Indonesia: Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2011, hlm. 150. 40 hasil wawancara dengan H. Musa Effendy mengungkapkan bahwa banyak pencari keadilan yang kurang mampu yang hanya berkerumun di lembaga-lembaga bantuan hukum setempat (LBH), dan tidak pernah mencoba pergi secara langsung ke kantor-kantor advokat untuk mendapatkan perhatian langsung secara individu dan personal. 41 Frans Hendra Winarta, Ibid. 42 Jepang memiliki summary court yang khusus menangani sengketa perdata dengan nilai sengketa kecil serta memiliki prosedur pengadilan yang lebih sederhana. Lihat Supreme Court of Japan, 2006, “Outline of Civil Litigation in Japan”, diunduh dari http://www.courts.go.jp/english/proceedings/civil_suit.html pada 24 Juni 2011. 43 Bernilai terlalu rendah untuk dibawa ke pengadilan, tapi cukup berat untuk kehilangan sejumlah tersebut. 178 JURNAL HUKUM NO. EDISI KHUSUS VOL. 18 OKTOBER 2011: 164 - 186 Agung dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 telah mengemukakan usulan bahwa Peradilan Acara Cepat akan diadakan untuk memeriksa dan memutus gugatan-gugatan kecil dengan hakim tunggal.44 Ditemukan pula bahwa sampai saat ini masih banyak responden yang belum mengetahui bahwa dalam situasi tertentu, misalnya ketika seorang pihak merupakan orang yang kurang mampu, sebenarnya terdapat bantuan yang dapat dipergunakan. Dari hasil survey yang telah diolah, didapatkan hasil dalam Diagram berikut ini: Diagram 5 Pengetahuan Responden Mengenai Fasilitas Bantuan Hukum Sumber: Data dianalisis 2011 Dari diagram di atas, terlihat jelas bahwa hampir setengah jumlah responden (42%) tidak mengetahui adanya fasilitas pembebasan biaya perkara dan Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu. Adapun PKBH dan LBH yang mengadvokasi rakyat miskin merupakan fasilitas bantuan hukum yang lebih dikenal responden (42%). Hal ini membuktikan bahwa sebagian besar responden kurang paham hukum acara pengadilan. Menurut keterangan dari narasumber Bapak H. Musa Effendy, umumnya orang kurang mampu hanya mengetahui LBH sebagai lembaga penyedia bantuan hukum cuma-cuma. Selain itu, mereka kurang mengetahui opsi-opsi keringanan biaya baik perkara maupun bantuan hukum serta peraturan perundangundangan yang melindungi mereka dalam akses tersebut. Bahkan, menurut narasumber, Kode Etik Advokat melarang advokat untuk ‘jemput bola’ mencari 44 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2010, hlm. 3, diunduh dari <http://www.pembaruanperadilan.net/images/ stories/2. isi cetak biru.pdf> pada 18:26 tanggal 21 Juni 2011. Fajri MM. Hambatan Aksesibilitas... 179 klien, termasuk dalam bentuk mengiklankan diri. Oleh sebab itu, maka para advokat sebenarnya juga tidak dapat secara langsung turun ke lapangan dan mencari orangorang yang membutuhkan jasa bantuan hukum. Masyarakat Cenderung Lebih Memilih Penyelesaian Non-litigasi Walaupun Hasil Penyelesaiannya Tidak Memuaskan Setelah didapatkan data bahwa mayoritas responden yang pernah mengalami sengketa perdata tidak memilih untuk pergi ke pengadilan (Diagram 2 dan 3) untuk mendapatkan hak mereka dan bahwa mayoritas responden memiliki persepsi yang buruk terhadap pengadilan (lihat kembali Diagram 4), perlu diketahui lebih lanjut penyelesaian sengketa seperti apakah yang disukai responden selain pengadilan. Data ini perlu didapatkan untuk mengetahui apakah alternatif penyelesaian sengketa pilihan responden ini dapat memenuhi hak akses responden ke keadilan, dengan kata lain apakah alternatif tersebut dapat berperan sebagai substitusi pengadilan yang cukup. Pertama kali akan dipelajari pilihan lembaga penyelesaian sengketa yang dipilih oleh responden yang pernah mengalami sengketa perdata. Hal ini penting untuk mengetahui apakah responden yang pernah mengalami sengketa perdata juga menolak untuk mengajukan sengketa yang mereka alami ke pengadilan. Oleh karena itu, Penulis menggunakan alat pengumpul data berupa survey Model B. Didapatkan 22 responden yang setelah datanya dikumpulkan dan diolah, diperoleh ilustrasi sebagai berikut: Diagram 6 Metode Penyelesaian Sengketa yang Dipilih Responden Sumber: Data dianalisis 2011 180 JURNAL HUKUM NO. EDISI KHUSUS VOL. 18 OKTOBER 2011: 164 - 186 Diagram di atas menunjukkan bahwa litigasi merupakan metode penyelesaian sengketa yang paling less favorable bagi responden (14%) bila dibandingkan dengan metode nonlitigasi (68%). Bahkan, jumlah responden yang memilih untuk mengikhlaskan perkaranya lebih banyak (18%) dari jumlah responden yang menempuh jalur litigasi. Fakta ini mengindikasikan ketidakpercayaan responden terhadap pengadilan sebagai forum penyelesaian sengketa. Ketika responden menghadapi suatu sengketa perdata, maka otomatis pikiran mereka tertuju ke penyelesaian dengan jalur kekeluargaan atau musyawarah. Hal ini memang tidak salah, akan tetapi penyelesaian secara kekeluargaan sangat tergantung pada itikad baik para pihak. Setelah didapatkan data responden yang memilih jalur litigasi/nonlitigasi, maka untuk memperoleh informasi apakah responden mendapatkan output yang memuaskan dari jalur yang mereka pilih, survey kemudian meminta ukuran kepuasan responden.45 Jawaban atas pertanyaan PB-3a dan PB-3b diilustrasikan dalam diagram berikut: Diagram 7 Korelasi Metode Penyelesaian Sengketa terhadap Kepuasan Responden (%) Sumber: Data dianalisis 2011 45 Empat kualitas kepuasan diberikan, yakni ‘Sangat Puas’, ‘Puas’, ‘Cukup Puas’, dan ‘Tidak Puas’. Dalam pengolahan data, jawaban ‘Sangat Puas’ dan ‘Puas’ dikategorikan sebagai ‘Puas’, adapun ‘Cukup Puas’ dan ‘Tidak Puas’ dikategorikan sebagai ‘Tidak Puas’. Fajri MM. Hambatan Aksesibilitas... 181 Data di atas merupakan kombinasi dari pertanyaan berkode PB-3a dan PB-3b dalam survey Model B. Total responden yang berjumlah 22 orang direpresentasikan dalam Diagram di atas sehingga dapat diperoleh data bahwa jumlah responden yang menggunakan metode non-litigasi46 dan kemudian merasa tidak puas dengan hasilnya mencapai 54,5% dari total responden. Adapun mereka yang memilih untuk membiarkan perkaranya pun juga tidak puas dengan output yang diperoleh (13,6%). Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa data di atas mungkin kurang cukup merepresentasikan orang-orang yang melitigasi perkaranya ke pengadilan. Dari ke22 responden, hanya 3 orang (13%) yang pernah melakukan upaya hukum ke pengadilan perdata, yakni responden kode SB-03, SB-15, dan SB-18.47 Tampak kecenderungan bahwa orang yang memilih jalur nonlitigasi lebih banyak tidak puas dengan hasil akhir penyelesaian sengketa. Musyawarah adalah Metode Penyelesaian Sengketa Alternatif Pilihan Masyarakat Untuk memperoleh data alternatif lembaga penyelesaian sengketa selain pengadilan, responden dalam survey Model A diminta untuk menyebutkan pilihanpilihan lembaga penyelesaian perkara mereka. Data yang masuk dikategorikan ke dalam lima jenis penyelesaian sengketa sebagai berikut: musyawarah (penyelesaian kekeluargaan); negosiasi; mediasi (termasuk penyelesaian dengan penengah kepala desa dan warga sekitar); serta diikhlaskan, yakni perkara yang digantungkan saja tanpa penyelesaian lebih lanjut. Setelah diolah, data yang didapatkan direpresentasikan dalam diagram 8 berikut. 46 Mayoritas responden menggunakan istilah ‘musyawarah’, ‘kekeluargaan’, dan ‘perundingan’ untuk menggambarkan cara mereka menyelesaikan sengketa perdata. Karena beragamnya variasi jawaban yang diperoleh, maka kami mengategorikan metode-metode penyelesaian ke dalam tiga cara; yakni cara litigasi, nonlitigasi, dan dibiarkan saja alias perkara tidak diteruskan. 47 Bbandingkan dengan jumlah responden yang menempuh jalur nonlitigasi: 15 orang (68%). 182 JURNAL HUKUM NO. EDISI KHUSUS VOL. 18 OKTOBER 2011: 164 - 186 Diagram 8 Alternatif Penyelesaian Sengketa Pilihan Responden Sumber: Data dianalisis 2011 Dari diagram di atas terlihat bahwa musyawarah merupakan alternatif pilihan mayoritas responden (69%). Responden sepertinya lebih menyukai cara penyelesaian sengketa di mana para pihak duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi. Pendapat yang sama dikemukakan oleh narasumber Ibu Siti Aminah. Beliau mengungkapkan bahwa dalam kegiatan perpasaran sehari-hari, rasa kekeluargaan antara pedagang pasar dan pemasok sangat penting. Oleh karena itu, segala perselisihan yang timbul sedapat mungkin diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini menurut Ibu Aminah sangat vital demi menjaga kenyamanan belanja pelanggan.48 Memang orientasi dari pengadilan perdata adalah sebagai alternatif terakhir untuk mengutamakan perdamaian antar pihak yang bertikai.49 Konsistensi dengan ‘The Framework of Courts Excellence’ dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung 2010-2035 Mahkamah Agung Republik Indonesia sadar bahwa akses ke keadilan merupakan suatu hal yang sangat krusial untuk dijamin pemenuhannya. Sejak 2005 sampai 2009, 48 Wawancara dengan Ibu Siti Aminah di Pasar Beringharjo Timur lantai 3 pada tanggal 23 Juni 2011. Sikap ini tampak dengan harusnya sidang dimulai dengan mediasi, dan bahwa perdamaian selalu ditawarkan di setiap awal sidang. Lihat SEMA 3 Tahun 1998 dan Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Perdata, PT Gramedia, Jakarta, 1991. 49 Fajri MM. Hambatan Aksesibilitas... 183 MA melaksanakan berbagai program dengan salah satu capaiannya adalah pembentukan Kelompok-kelompok Kerja Pembaruan Peradilan untuk mempercepat implementasi agenda prioritas pembaruan peradilan.50 Program prioritas Pokja pada tahun 2011 adalah peningkatan standar pelayanan publik dan keterbukaan; peningkatan akses masyarakat miskin dan marjinal kepada layanan pengadilan; serta implementasi kebijakan keterbukaan lainnya. Dalam pendekatan tersebut, MA sudah menyadari bahwa kebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan, pelayanan pengadilan yang terjangkau, serta kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada pengadilan merupakan tiga aspek yang sangat penting dalam menyokong kerangka pengadilan yang unggul. Akan tetapi, ternyata secara umum lembaga pengadilan di Indonesia baru dapat mencapai 50% kinerja yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah court of excellence.51 Cetak Biru Pembaruan Peradilan MA juga mencatat bahwa dari hasil penilaian Organizational Diagnostic Assessment pada 2009, kinerja MA yang paling disorot adalah mengenai informasi proses peradilan yang tertutup, biaya beperkara yang tinggi, sulitnya akses masyarakat miskin dan terpinggirkan, serta proses penyelesaian perkara yang masih sangat lama. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa sebenarnya MA telah melihat bahwa isu-isu utama yang perlu diberi perhatian lebih dalam proses penyelesaian perkara adalah output yang dirasakan oleh para pencari keadilan, terutama dalam hal biaya perkara, aksesibilitas, dan lamanya jangka waktu penyelesaian perkara. Kenyataan di lapangan menunjukkan adanya sebuah masalah yang besar. Dapat di lihat bagaimana aksesibilitas masyarakat ke lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa mereka adalah suatu hak asasi. Telah diuraikan bagaimana bagi masyarakat yang bersengketa dengan nilai yang rendah, forum pengadilan tidak membawa kemanfaatan. Metode alternatif nonlitigasi tidak membawa keadilan dan kepuasan bagi masyarakat yang berkepentingan, sehingga pada akhirnya semua jalur keadilan bagi masyarakat menjadi semakin tertutup. 50 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2010, hlm. 3, diunduh dari <http://www.pembaruanperadilan.net /images/stories/2. isi cetak biru.pdf> pada 18:26 tanggal 21 Juni 2011. 51 Ibid., hlm. 7. 184 JURNAL HUKUM NO. EDISI KHUSUS VOL. 18 OKTOBER 2011: 164 - 186 Penutup Hak akses terhadap keadilan perdata merupakan hak asasi manusia yang wajib dijamin pemenuhannya oleh pemerintah. Ini telah tegas diatur dalam hukum internasional hingga hukum nasional Indonesia. Sayangnya masyarakat mengalami hambatan akses terhadap keadilan perdata khususnya dalam sengketa bernilai rendah. Hambatan-hambatan tersebut bervariasi mulai dari biaya yang mahal, prosedur rumit, lamanya proses yang tidak sepadan dengan nilai perkara, kurang singkronnya perangkat hukumnya hingga kurangnya informasi di masyarakat. Padahal alternatif penyelesaian sengketa yang ada juga kurang memuaskan. Diperlukan gerakan pembaruan peradilan yang fokus kepada sengketa-sengketa bernilai kecil, misalnya pendirian pengadilan khusus serupa summary court di Jepang. Revitalisasi lembaga zittingplaatz dan sidang keliling untuk mendekatkan forum peradilan ke masyarakat juga disarankan. MA mesti mereformasi dengan lebih efektif. Harmonisasi peraturan perundang-undangan sektoral yang relevan dengan masalah bantuan hukum cuma-cuma juga penting dilakukan agar kompak dan tidak saling tabrak. Sangat diharapkan agar RUU Bantuan Hukum yang sekarang sedang digodog oleh DPR dapat membantu sinkronisasi tersebut. Masyarakat banyak yang tidak mengetahui berbagai fasilitas bantuan hukum yang ada saat ini sehingga menjadi hambatan pula ada akses mereka terhadap fasilitas tersebut, maka diseminasi pengetahuan hukum juga diperlukan. Daftar Pustaka Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004. van Apeldoorn, L. J., Pengantar Ilmu Hukum (terj., Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht), Pradnya Paramita, Jakarta, 2008. Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008. Fuady, Munir, Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007. Harahap, Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Perdata, PT Gramedia, Jakarta, 1991. Fajri MM. Hambatan Aksesibilitas... 185 Huijbers, Theo, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993. Prayudi, Guse, Kajian tentang Biaya dalam Perkara Pidana, tnp. th., diunduh dari http:/ /www.scribd.com/doc/35081367/Kajian-Tentang-Biaya-Dalam-Perkara-Pidana pada 27 Juni 2011. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Depok, 1984. Supreme Court of Japan, “Outline of Civil Litigation in Japan”, 2006, diunduh dari http://www.courts.go.jp/english/proceedings/civil_suit.html pada 24 Juni 2011. Sutiyoso, Bambang, “Relevansi Kebenaran Formil dalam Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia”, dalam Jurnal Fenomena Vo. 1 No. 2, DPPM UII, 2003. Winarta, Frans Hendra, Bantuan Hukum di Indonesia: Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2011. Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 23/1847 diumumkan pada 1847. Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Memberi Keadilan Bagi Para Pencari Keadilan: Sebuah Laporan Penelitian tentang Akses dan Kesetaraan pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Indonesia Tahun 2007-2009”, Laporan Penelitian, 2010. ______, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2010, diunduh dari http://www.pembaruanperadilan.net /images/stories/2. isi cetak biru.pdf pada 21 Juni 2011. ______, “Sekapur Sirih Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia”, dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2010, diunduh dari http:// www.mahkamahagung.go.id/images/LTMARI-2010.pdf pada 27 Juni 2011. Pengadilan Negeri Surakarta, Biaya Perkara Perdata, diunduh dari http://pnsurakarta.go.id/index .php?option=com_content&view=article&id=54:biaya-perkaraperdata&catid=16:tentang-kami& Itemid=132 pada 22 Juni 2011. Pengadilan Negeri Yogyakarta, Panjar Biaya Perkara Perdata, diunduh dari http:// www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/component/content/article/10-info-perkara/22-biayaperkara.html pada 22 Juni 2011. PERMA Nomor 1 Tahun 1982 tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980 Yang Disempurnakan, ditetapkan pada 11 Maret 1982. PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, ditetapkan pada 31 Juli 2008. PP Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, LNRI 2008/214, TLNRI 4955, ditetapkan pada 30 Desember 2008. Reglement op de Rechtsvordering, Staatsblad 52/1847 jo. 63/1849. SEMA Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, ditetapkan pada 10 September 1998. 186 JURNAL HUKUM NO. EDISI KHUSUS VOL. 18 OKTOBER 2011: 164 - 186 SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, dikeluarkan pada 30 Agustus 2010. SEMA Nomor 17 Tahun 1983 tentang Biaya Perkara Pidana, dikeluarkan pada 8 Desember 1983. UU Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil, diundangkan pada 14 Januari 1950. UUD NRI Tahun 1945. UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA, LNRI 2009/3, TLNRI 4958, diundangkan pada 12 Januari 2009. UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, LNRI 1999/165, TLNRI 3886, diundangkan pada 23 September 1999. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, LNRI 2009/157, TLNRI 5076, diundangkan pada 29 Oktober 2009. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, LNRI 1981/76, TLNRI 3209, diundangkan pada 31 Desember 1981.