Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
LAB DISENCHANTED Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah Ridho Al-Hamdi Sakir DISENCHANTED VOTERS Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 1. 2. 3. 4. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan 1. prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (Pasal 1 ayat [1]). Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 2. memiliki hak ekonomi untuk melakukan: a. Penerbitan ciptaan; b. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; c. Penerjemahan ciptaan; d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; e. pendistribusian ciptaan atau salinannya; f. Pertunjukan Ciptaan; g. Pengumuman ciptaan; h. Komunikasi ciptaan; dan i. Penyewaan ciptaan. (Pasal 9 ayat [1]). Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang 3. Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Pasal 113 ayat [3]). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang 4. dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (Pasal 113 ayat [4]). DISENCHANTED VOTERS Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah Ridho Al-Hamdi Sakir KPU KABUPATEN SLEMAN DISENCHANTED VOTERS Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah © Ridho Al-Hamdi & Sakir xiv + 108 halaman; 148 x 210 mm ISBN: 978-623-261-246-4 Hak cipta dilindungi oleh Undang-Undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apa pun juga tanpa izin tertulis dari penerbit. Cetakan I, Agustus 2021 Penulis Tim Reviewer Tim Data Mitra Penelitian Editor Sampul & Layout : Ridho Al-Hamdi Sakir : Trapsi Hariyadi, Noor Aan Muhlishoh : Satria Iman Prasetyo, Habi Nurkamulia, Taaj Nabil, Wildan Okto Bilal Maghribi, Ani Safitri, Nahdatul Wahdania CS, Mike Dewanti, Berliana Kusumawardani : KPU Kabupaten Sleman : Miftachul Huda : Fendi Diterbitkan oleh: Penerbit Samudra Biru (Anggota IKAPI) Jln. Jomblangan Gg. Ontoseno B.15 RT 12/30 Banguntapan Bantul DI Yogyakarta Email: admin@samudrabiru.co.id Website: www.samudrabiru.co.id WA/Call: 0812-2607-5872 Bekerjasama dengan Laboratorium Ilmu Pemerintahan (Lab IP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Gedung E2 Lt. 1 Kampus UMY Terpadu Jl. Brawijaya, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183 Telp. (+62 274) 387656 Ext. 121, Fax. (+62 274) 387646 Email: ip_umy@umy.ac.id dan KPU Kabupaten Sleman Jl. Merbabu No. 19 Beran, Tridadi, Sleman 55111 Telp. (+62 274) 865666, 867137 Email: kpu.sleman@gmail.com PENGANTAR PENULIS A lhamdulillah buku yang merupakan hasil penelitian ini bisa terbit dan dinikmati oleh khalayak umum. Penelitian ini merupakan hasil Kerjasama antara Laboratorium Ilmu Pemerintahan (Lab IP) UMY dan KPU Kabupaten Sleman dengan menghabiskan waktu kurang lebih dua bulan sejak awal April hingga awal Juni 2021. Rangkaian penelitian diawali dengan koordinasi antara Lab IP UMY dan KPU Sleman. Lalu, dilanjutkan dengan penggalian data berupa pengumpulan sample surat suara tidak sah oleh tim data di Gudang KPU Sleman selama kurang lebih dua hari dari pagi hingga jelang berbuka puasa Ramadhan karena dilakukan pada akhir April 2021. Setelah itu, tim mulai menglasifikasikan data sesuai dengan kebutuhan penelitian serta FGD dengan pihak KPU Sleman dan sejumlah KPPS hingga sampai pada tahap analisa dan penulisan hasil penelitian. Meskipun hanya dua bulan, kerja tim sangatlah padat hingga menguras energi waktu dan tenaga. Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran KPU Kabupaten Sleman atas kerjasamanya untuk penelitian ini, perwakilan KPPS yang hadir pada pertemuan FGD, tim data yang tidak kenal lelah dalam v mengumpulkan surat suara tidak sah saat bulan puasa Ramadhan, dan Lab IP UMY yang telah memberikan dukungan finansial terhadap penelitian. Semoga hasil penelitian ini bermanfaat sebagai bahan kajian dan evaluasi bagi penyelenggara Pemilu/Pilkada dalam rangka peningkatan kualitas konsolidasi demokrasi Indonesia. Selamat membaca. Masukan dan kritikannya ditunggu. Tabik. Kasihan Bantul, 03 Agustus 2021 Ridho Al-Hamdi & Sakir vi Disenchanted Voters DAFTAR SINGKATAN DAN ISTILAH Bimtek : Bimbingan Teknis Cabup : Calon Bupati Cawabup : Calon Wakil Bupati DIY : Daerah Istimewa Yogyakarta DPC : Dewan Pimpinan Cabang DPD : Dewan Pimpinan Daerah DPRD : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah FGD : Focus Group Discussion Golput : Golongan Putih Kalurahan : Istilah lain untuk tingkat kelurahan/desa Kapanewon : Istilah lain untuk tingkat kecamatan KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPU : Komisi Pemilihan Umum KTP : Kartu Tanda Penduduk Paslon : Pasangan Calon Pilbub : Pemilihan Bupati vii Pileg : Pemilihan Legislatif Pilgub : Pemilihan Gubernur Pilkada : Pemilihan Kepala Daerah Pilkadasung : Pemilihan Kepala Daerah Langsung Pilpres : Pemilihan Presiden Pilwalkot : Pemilihan Walikota SDM : Sumber Daya Manusia TPS : Tempat Pemungutan Suara viii Disenchanted Voters DAFTAR ISI PENGANTAR PENULIS DAFTAR SINGKATAN DAN ISTILAH DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR v vii ix xi xiii BAB I PENDAHULUAN A. Mengapa Studi Ini Menarik? B. Rumusan Masalah C. Tujuan dan Manfaat Studi D. Kerangka Dasar Teoritis E. Metode Penelitian 1 1 5 5 6 12 BAB II PILKADA SLEMAN 2020 DALAM DATA A. Profil Calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada Sleman 2020 1. Danang-Agus Choliq 2. Sri Muslimatun-Amin Purnama 3. Kustini-Danang B. Data Pemilih di Pilkada Kabupaten Sleman 2020 C. Perolehan Suara pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 D. Suara Sah dan Suara Tidak Sah E. Partisipasi Pemilih, Pemilih Disabilitas, dan Pemilih Perempuan 23 23 23 25 27 29 35 41 ix 48 BAB III ANALISA DAN TEMUAN 51 A. Varian Surat Suara Tidak Sah 51 1. Varian Coblos 55 a. Sub-Varian Coblos Lebih dari Satu Paslon dalam Kotak 56 1) Tipe Coblos Dua Paslon dalam Kotak 58 2) Tipe Coblos Tiga Paslon dalam Kotak 59 b. Sub-Varian Coblos di Luar Kotak 62 c. Sub-Varian Coblos di dalam dan Luar Kotak 65 d. Sub-Varian Coblos Tidak Pakai Paku 71 2. Varian Coretan 72 a. Sub-Varian Coretan Tanda/Gambar 73 b. Sub-Varian Coretan Tulisan 75 3. Varian Sobek 77 a. Sub-Varian Tercoblos Sobek Pinggir 78 b. Sub-Varian Tercoblos Sobek Tengah/Berlobang 79 4. Varian Tidak Tercoblos 81 5. Varian Lainnya 81 B. Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah 82 1. Faktor Pemilih 82 2. Faktor Penyelenggara 86 3. Faktor Campuran 89 BAB IV KESIMPULAN A. Ringkasan B. Rekomendasi DAFTAR PUSTAKA BIOGRAFI PENULIS x Disenchanted Voters 95 95 97 99 105 DAFTAR TABEL » Tabel 1.1 Distribusi Populasi dan Sample Penelitian per Desa » Tabel 1.2. Sample Surat Suara Tidak Sah per Kalurahan » Tabel 2.1. Data Pemilih pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (per Kapanewon) » Tabel 2.2 Data Pemilih pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (per Kalurahan) » Tabel 2.3 Perolehan Suara pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (per Kapanewon) » Tabel 2.4 Perolehan Suara pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (per Kalurahan) » Tabel 2.5 Jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah pada Pilkada Sleman 2020 (per Kapanewon) » Tabel 2.6 Jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah pada Pilkada Sleman 2020 (per Kalurahan) » Tabel 3.1 Varian Surat Suara Tidak Sah pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 » Tabel 3.2 Sub-Varian Coblos Lebih dari Satu Paslon dalam Kotak » Tabel 3.3 Pemetaan Faktor yang Menyebabkan Surat Suara Tidak Sah xi 15 17 29 31 35 36 41 43 53 56 91 xii Disenchanted Voters DAFTAR GAMBAR » Gambar 2.1 Contoh Surat Suara yang Memuat Foto Semua Paslon Pilkada Kab. Sleman 2020 » Gambar 2.2 Data Pemilih pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (Berdasarkan Jenis Kelamin) » Gambar 2.3 Suara Tidak Sah pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (dalam angka) » Gambar 2.4 Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (%) » Gambar 2.5 Tingkat Partisipasi Perempuan pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (%) » Gambar 2.6 Tingkat Partisipasi Kaum Disabilitas pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (%) » Gambar 3.1. Varian Surat Suara Tidak Sah pada Pilkada Kabupaten Sleman Tahun 2020 » Gambar 3.2 Suara Tidak Sah Varian Coblos pada Pilkada Kabupaten Sleman Tahun 2020 » Gambar 3.3. Surat Suara Tidak Sah Sub-Varian Tercoblos Lebih dari Satu Paslon pada Pilkada Kabupaten Sleman Tahun 2020 » Gambar 3.4 Surat Suara Tidak Sah Varian Coretan pada Pilkada Kabupaten Sleman Tahun 2020 » Gambar 3.5 Suara Tidak Sah Varian Sobek pada Pilkada Kabupaten Sleman Tahun 2020 xiii 28 30 42 48 49 50 54 55 58 73 77 xiv Disenchanted Voters BAB I PENDAHULUAN A. Mengapa Studi Ini Menarik? Salah satu isu yang sangat menarik dari kajian sistem kepemiluan yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di kalangan praktisi pemilu maupun ilmuwan adalah surat suara tidak sah. Mengapa ini menarik untuk dianalisa lebih lanjut? Hal ini tidak terlepas pada faktor legitimasi demokrasi, di mana semakin rendah jumlah suara tidak sah maka semakin tinggi legitimasi demokrasi, pemilu, dan tentunya kandidat yang terpilih. Sebaliknya, semakin tinggi jumlah suara tidak sah, maka semakin rendah legitimasi demokrasi, pemilu termasuk para kandidat yang terpilih. Karena itu, berbicara tentang sah dan tidaknya surat suara tidak bisa dilepaskan dari tingkat legitimasi sebuah negara demokrasi. Di sinilah pentingnya kajian ini dibahas lebih lanjut. Laporan Institute for Democracy and Electoral Assistance menjelaskan, bahwa negara-negara yang diberikan skor 4 ke bawah oleh Freedom House, ada 53 negara yang melaksanakan pemilu dengan prosentase suara tidak sah melampaui angka 5 % dan 24 negara 1 dengan lebih dari 10 % suara tidak sah. Karena itu, jika prosentase suara tidak sah cukup signifikan, hal itu bisa membahayakan legitimasi hasil pemilu/Pilkada. Namun demikian, kemunculan surat suara tidak sah tidak hanya disebabkan oleh faktor pemilih saja, tetapi juga faktor desain surat suara yang dapat mempengaruhi kesalahan pemilih dalam menggunakan surat suara tersebut (Pachón, Carroll, & Barragán, 2017). Di sejumlah negara yang menerapkan kewajiban untuk memilih (compulsory voting), prosentase surat suara yang tidak sah/ditolak (rejected votes) justru tinggi sekali karena pemilih menggunakan hak suaranya sebagai kesempatan untuk melawan rezim yang berkuasa (Power & Garand, 2007). Hal ini terbukti pada kajian Wochnik & Wochnik (2014) tentang surat suara tidak sah pada Pemilu Serbia 2012 yang menegaskan, bahwa keberadaan surat suara tidak sah merupakan aksi protes rakyat Serbia terhadap krisis demokrasi di negara tersebut yang memicu semacam gerakan kudeta yang terusmenerus dipromosikan melalui media sosial. Temuan serupa juga disajikan oleh Cohen (2017), bahwa tingginya surat suara tidak sah pada Pilpres 14 negara Amerika Latin adalah bentuk protes pemilih terhadap buruknya kinerja pemerintah. Sementara itu, temuan Fatke & Heinsohn (2016) membuktikan, bahwa faktor politik-kelembagaan menjadi penyebab utama kemunculan surat suara tidak sah pada Pemilu Feredal Jerman tahun 2013. Karena itu, pemilih Jerman cenderung lebih suka memilih partai politik (di bawah sistem pemilu dengan closed-list PR) daripada memilih kandidat langsung di bawah sistem pemilu dengan aturan pluralitas. Di Swedia, Lundell & Högström (2021) menjelaskan tentang faktor yang paling berpengaruh terhadap tingginya surat suara tidak sah di sejumlah Pilkada di Swedia, apakah karena faktor kelembagaan atau faktor sosial. Temuan mereka menunjukkan, bahwa faktor yang paling menentukan adalah faktor sosial, yaitu pendidikan, di mana semakin tinggi pendidikan masyarakat, hal itu akan mengurangi 2 Disenchanted Voters jumlah suara yang tidak sah. Ini artinya, desain sosial jauh lebih penting daripada desain surat suara (kelembagaan). Temuan hampir sama juga diuraikan oleh Breux & Couture (2014) yang berargumen, bahwa faktor struktur sosial dan kelembagaan adalah dua faktor yang cenderung mempengaruhi tingginya jumlah surat suara tidak sah pada Pilkada di Kota Montreal, Kanada. Sementara itu, faktor kelembagaan memiliki pengaruh sangat kuat pada tingginya surat suara tidak sah di negara-negara demokrasi baru seperti negara-negara pasca-komunis Eropa dan Amerika Latin. Faktor kelembagaan tersebut dapat tercermin pada regulasi/UndangUndang Pemilu, pemberlakukan kewajiban memilih (compulsory voting), regulasi Pilpres, dan keserentakan pemilu (Kouba & Lysek, 2016). Secara spesifik pada pemilu di negara-negara pasca-komunis Eropa Tengah dan Eropa Timur, selain perilaku protes pemilih yang sangat kuat mempengaruhi tingginya surat suara yang tidak sah, sistem pemilu yang rumit dan pemberlakuan keserentakan pemilu sangat mempengaruhi tingginya jumlah suara yang tidak sah. Karena itu, desain sistem pemilu yang sederhana harus lebih diutamakan untuk diterapkan di negara-negara yang baru saja menerapkan sistem demokrasi (Lysek, Lebeda, & Kouba, 2019). Di Indonesia, penelitian tentang surat suara tidak sah juga menjadi perhatian bagi kalangan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM). Temuan Karim, Rahmawati, Jamson, Yunanto, Fimmastuti, dan Prasetyo (2016) tentang studi terhadap surat suara tidak sah pada Pilpres 2014 di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan, bahwa ada tiga faktor yang menyebabkan surat suara tidak sah: tidak sah karena ketidaktahuan pemilih dalam menggunakan hak suaranya; tidak sah karena terkait dengan electoral malpractice, termasuk perbedaan pandangan tentang aturan pemberian suara maupun kesalahan teknis di lapangan; dan tidak sah karena terkait dengan ekspresi politik pemilih yang dikenal dengan protest voting. Masih topik serupa dengan kasus pola surat suara tidak sah pada Pilwalikot Yogyakarta Ridho Al-Hamdi & Sakir 3 tahun 2017, temuan Rahmawati & Budi (2018) memperkuat temuan UGM sebelumnya, bahwa keberadaan surat suara tidak sah tersebut tidak hanya menunjukkan adanya masalah teknis-administratif kepemiluan, tetapi membuktikan adanya gerakan protes dari pemilih. Ini artinya, surat suara tidak sah tersebut secara sengaja dilakukan oleh para pemilih. Di Nusa Tenggara Barat, temuan penelitian Mulyani (2015) tentang surat suara tidak sah pada Pemilu 2014 di Kota Mataram, menunjukkan, bahwa ada tiga faktor yang menyebabkan surat suara tidak sah, yaitu faktor yang bersumber dari pihak penyelenggara, faktor yang bersumber dari perilaku pemilih, dan faktor yang bersumber dari peran partai politik. Dari sini dapat diketahui, bahwa penelitian tentang surat suara tidak sah (invalid ballots) telah menjadi salah satu isu penting dalam studi kepemiluan. Namun demikian, dinamika iklim politik dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan sehingga kajian tentang surat suara tidak sah harus terus dilakukan agar mendapatkan update mengenai varian dan faktor penyebabnya. Pilkada Serentak 2020 merupakan Pilkada yang diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 Pilgub, 224 Pilbub, dan 37 Pilwalkot. Pilkada 2020 merupakan Pilkada yang berbeda dengan Pilkada sebelumnya karena diselenggarakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Ada tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakara yang ikut menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Kabupaten Sleman menjadi fokus penelitian ini dengan pertimbangan, bahwa Sleman memiliki batas geografi paling luas dibandingkan kabupaten yang lainnya sehingga persebaran surat suara tidak sah semakin banyak dan menarik untuk diteliti. Selain itu, jumlah surat suara tidak sah pada Pilkada Sleman 2020 termasuk tinggi, yaitu 6,28% atau setara dengan angka 38.021 dari total suara tidak sah yaitu 606.613. Menarik untuk menelusuri varian surat suara tidak sah dan faktorfaktor apa saja yang mempengaruhi kemunculan surat suara yang 4 Disenchanted Voters tidak sah padahal hanya ada tiga paslon yang bertarung sehingga memudahkan pemilih baik dalam membuka surat suara maupun menentukan pilihannya saat di TPS. Kebaharuan (novelty) dari studi ini adalah penemuan varian surat suara tidak sah yang belum dikaji oleh studi-studi sebelumnya serta telaah mendalam tentang faktorfaktor penyebabnya. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, studi ini menegaskan, bahwa masalah utama yang diangkat adalah tingginya jumlah surat suara yang tidak sah sehingga membutuhkan kajian mendalam tentang faktor apa yang menyebabkan tingginya surat suara tidak sah, apakah karena faktor pemilih atau faktor penyelenggara atau kedua-duanya. Karena itu, studi ini memiliki dua pertanyaan utama: 1. Bagaimana varian surat suara tidak sah pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020? 2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunculan surat suara tidak sah pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020? C. Tujuan dan Manfaat Studi Adapun tujuan studi ini adalah untuk menemukan varian surat suara tidak sah pada Pilkada Serantak 2020 serta mencari tahu faktorfaktor yang menyebabkan tidaksahnya surat suara tersebut. Sementara itu, manfaat studi ini adalah sebagai bahan evaluasi terutama untuk penyelenggara pemilu agar mengetahui varian surat suara tidak sah serta faktor-faktor penyebabnya sehingga temuan studi ini menjadi pijakan penting dalam pengambilan kebijakan terutama dalam hal sosialiasi ke pemilih maupun bimtek ke penyelenggara Pilkada/ Pemilu terutama KPPS dan pengawas. Ridho Al-Hamdi & Sakir 5 D. Kerangka Dasar Teoritis Sejumlah ilmuwan menjelaskan, bahwa asal usul surat suara tidak sah (invalid ballots atau invalid voting) sebenarnya berasal dari kesalahan pemilih (voter errors) (Power & Roberts, 1995; Herron & Sekhon, 2005; Kimball & Kropf, 2005; Carman, Mitchell, & Johns, 2008; Pachón, Carroll, & Barragán, 2017) atau hasil tindakan yang sengaja dari pemilih cerdas/lincah (Steifbold, 1965; Power & Garand, 2007; Uggla, 2008; Superti, 2015; Solvak & Vassil, 2015; Kouba & Lysek, 2016; Katz & Levin, 2016; Fatke & Heinsohn, 2016; Moral, 2016; Singh, 2017; Pachón, Carroll, & Barragán, 2017; Cohen, 2017; 2018). Surat suara tidak sah secara sengaja tersebut dapat dibagi ke dalam sejumlah tipologi. Moral (2016: 2) membaginya ke dalam tiga tipologi: pemilih yang bingung (confused voter), pemilih yang tidak puas (discontent voter), dan pemilih apatis/acuh tak acuh (apathetic voter). Sementara itu, Singh (2017) membaginya ke dalam empat tipologi: pemilih yang tidak tahu apa-apa (unknowledgeable voters), pemilih yang tidak tertarik (uninterested voters), pemilih yang tidak percaya (untrusting voters), dan pemilih yang tidak terpengaruh (disaffected voters). Menurut Pachón, Carroll, & Barragán (2017), surat suara tidak sah dapat disebut sebagai “overvotes”, yaitu seorang pemilih membubuhkan tanda tambahan yang melampaui batas yang diizinkan, dapat juga disebut dengan “undervotes”, yaitu ketika seorang pemilih gagal memberikan tanda yang tidak memenuhi syarat minimal sahnya surat suara. Karena itu, sebuah surat suara yang tidak ditandai secara benar dan tepat, surat suara tersebut akan ditolak dan tidak diikutkan dalam penghitungan suara. Untuk memudahkan dalam memahami kriteria surat suara sah dan surat suara tidak sah yang berlaku di Indonesia, berikut ini adalah penjelasan secara detail sesuai ketentuan KPU RI (2020: 49): 6 Disenchanted Voters 1. 2. Surat Suara Sah, Jika: • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS. • Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak). • Surat suara tidak terdapat tanda coretan. • Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di TPS. • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan. • Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, karena paslon dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan. • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan 1 (satu) paslon. • Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon. Surat Suara Tidak Sah, Jika: • Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan. • Dicoblos dengan rokok atau api. • Surat suara yang rusak atau robek. • Surat suara terdapat tanda atau coretan. Dalam salah satu teori kepemiluan, tidaksahnya sebuah surat suara ditentuan oleh dua faktor: faktor pemilih dan faktor penyelenggara. Pertama, faktor pemilih. Penerimaan informasi/ sosialisasi dari penyelenggara tentang tata cara memilih oleh pemilih Ridho Al-Hamdi & Sakir 7 juga dapat mempengaruhi sah dan tidaknya sebuah surat suara. McAllister & Makkai (1993) menjelaskan kasus surat suara yang tidak sah di Australia yang merupakan akibat dari kesulitan bahasa yang dihadapi oleh penduduk tertentu. Kimball & Kropf (2005) membuktikan, bahwa surat suara tidak sah di Pilpres Amerika memiliki korelasi dengan perbedaan desain surat suara yang dibuat berdasarkan perbedaan karakteristik demografi masyarakat Amerika. Di Pileg Brazil, Power & Roberts (1995) juga menemukan bukti kesulitan pemilih saat memilih caleg dalam sistem surat suara “open list PR” karena pemilih dituntut untuk memiliki tingkat informasi yang baik tentang profil kandidat yang banyak dari beragam partai dan mereka harus memilih satu caleg saja. Ada empat model yang menyebabkan surat tidak sah yang dilakukan oleh pemilih. Model pertama, pemilih secara tidak sengaja memang tidak tahu cara memilih yang benar. Ini adalah murni kesalahan pemilih yang tidak disengaja (unintentionally voters’ error). Hal ini bisa disebabkan setidaknya oleh rendahnya tingkat pendidikan dan tingkat kesulitan desain surat suara. Sementara itu, model kedua, ketiga, dan keempat merupakan pemilih yang secara sengaja memberikan suara tidak sahnya dan ini lebih menarik secara teoritis. Ini merupakan bentuk protes pemilih sebagai hasil kekecewaan mereka karena buruknya kondisi ekonomi, ketidakpercayaan terhadap elite politik, dan kualitas demokrasi yang rendah. Ini sebenarnya menunjukkan kecerdasan politik para pemilih. Ketiga model tersebut mendasarkan diri mereka pada ketidakpuasan pada dua hal: tingkat dukungan politik dan tingkat ketidakberdayaan politik subyektif. Model kedua adalah pemilih kritis dengan karakteristik suara tidak sah dan tidak suportif (unsupportive invalid voting). Hal ini dilakukan oleh pemilih yang tidak puas dengan pemberdayaan politik yang tinggi tetapi rendah dukungan politik. Jenis pemilih ini biasanya adalah warga perkotaan yang terdidik dari kalangan kelas menegah (educated urban middle-class citizen) yang disebut oleh Dalton (2004) 8 Disenchanted Voters sebagai warga kritis (critical citizens). Model ketiga adalah pemilih yang kecewa (disenchanted voters) yang memberikan surat suara tidak sah sebagai bentuk protes terhadap sistem demokrasi. Pemilih jenis ini beranggapan, bahwa tidak ada kandidat yang potensial sesuai dengan harapan mereka. Model keempat adalah pemilih yang tidak terberdayakan (disempowered voters) yang memiliki semangat berpolitik tinggi tetapi tidak diberdayakan oleh pihak terkait. Hal ini disebabkan oleh buruknya tawaran ideologis dan program dari partai politik atau kandidat bahkan tidak ada perbedaan ideologi di antara semua partai politik (Lysek, Lebeda, & Kouba, 2019). Kedua, faktor penyelenggara. Sejumlah penelitian telah menunjukkan, bahwa faktor penyelenggara terutama terkait dengan desain surat suara memberikan pengaruh pada kemunculan surat suara tidak sah. Reynolds & Steenbergen (2006) membuktikan, bahwa penggunaan warna, gambar, dan simbol ternyata berdampak pada penggunaan surat suara. Bonneau & Loepp (2014) menyatakan, bahwa penggunaan logo partai ternyata meningkatkan suara karena ada banyak tanda yang menarik hati pemilih. Begitu juga dengan Matson & Fine (2006) yang menemukan, bahwa posisi atau tata letak calon di sebuah surat suara yang sama dapat berdampak pada partisipasi pemilih. Kimball & Kropf (2005) melakukan studi berskala besar tentang desain surat suara di Amerika, di mana temuan mereka menunjukkan adanya relasi sistematis antara desain surat suara dan pola suara yang tidak terhitung (unrecorded votes). Dalam teori yang lain, sah dan tidaknya sebuah surat suara dapat ditentukan pada tiga faktor utama: faktor kelembagaan (institutional setting), faktor sosio-ekonomi (socioeconomic/societal setting), dan faktor protes politik (political-protest setting) (McAllister & Makkai, 1993; Power & Roberts, 1995; Power & Garand, 2007; Martinez i Coma & Werner, 2019). Faktor kelembagaan menunjukkan tentang sah dan tidaknya surat suara disebabkan oleh regulasi dan tata kelola pemilu termasuk di dalamnya desain surat suara. Ridho Al-Hamdi & Sakir 9 Sedangkan faktor sosial lebih menunjukkan pada sah dan tidaknya sebuah surat suara disebabkan oleh faktor latar belakang pemilih (pendidikan, pekerjaan, jenis kelamin, dan usia) dan kondisi sosial dan ekonomi kehidupan masyarakat. Sementara itu, faktor protes politik merupakan faktor yang menyebabkan sah dan tidaknya surat suara karena kesengajaan yang dilakukan oleh pemilih atas dasar ketidakpuasan, kekecewaan, dan ketidakpercayaan baik terhadap kandidat maupun sistem demokrasi yang ada. Berdasarkan penjelasan di atas, studi ini berniat untuk mengklasifikasikan tingkat perlawanan pemilih (protest voters) yang tercermin dalam surat suara tidak sah. Ada tiga tingkatan yang dapat diklasifikasikan: 1. 10 Pemilih dengan Level Protes Normal a. Pemilih yang tidak terpengaruh (disaffected voters) adalah pemilih yang tidak terpengaruh oleh segala bentuk kampanye politik, namun bisa saja dia memutuskan di detik-detik terakhir, apakah untuk memilih atau tidak memilih. b. Pemilih yang tidak tertarik (uninterested voters) adalah pemilih yang tidak tertarik untuk memilih paslon tertentu dan cenderung memilih lebih dari satu paslon. c. Pemilih yang bimbang (undecided/confused voters) adalah pemilih yang memiliki kebimbangan untuk memutuskan pada satu pilihan sehingga bisa saja dia tidak membubuhkan tanda tertentu di surat suara atau mencoblos lebih dari satu kandidat/paslon. d. Pemilih yang tidak tahu apa-apa (unknowledgeable voters) adalah pemilih yang tidak memiliki pengetahuan apapun tentang profil kandidat sehingga dia bingung untuk menentukan pilihan dan akhirnya mencoblos tetapi tidak memenuhi syarat sahnya surat suara. Disenchanted Voters e. 2. 3. Pemilih yang tidak terberdayakan (disempowered voters) adalah jenis pemilih yang cerdas tetapi tidak menentukan pilihan akibat ketidakjelasan platform kandidat atau ideologi partai politik. Pemilih dengan Level Protes Waspada a. Pemilih yang apatis (apathetic voters) adalah pemilih yang acuh tak acuh terhadap penyelenggaraan pemilu dan cenderung tidak mencoblos di kotak paslon tetapi di luar kotak paslon. b. Pemilih yang kritis (critical voters) adalah pemilih yang kritis sebagai akibat dari sistem demokrasi yang buruk dan kandidat yang tidak memenuhi harapannya sehingga dia cenderung membuat surat suaranya tidak sah. c. Pemilih yang tidak percaya (untrusting voters) adalah pemilih yang tidak percaya terhadap semua kandidat dan memilih untuk membuat surat suaranya tidak sah. Pemilih dengan Level Protes Awas a. Pemilih yang tidak puas (discontent/dissatisfied voters) adalah pemilih yang tidak puas dengan sistem demokrasi yang buruk, kinerja elite politik yang tidak memuaskan, dan kandidat yang tidak sesuai dengan harapan sehingga dia meluapkan dalam bentuk coblosan yang tidak sah. b. Pemilih yang kecewa (disenchanted/disappointed voters) adalah pemilih dengan karakteristik tidak puas (sama dengan poin 3.a) dan diekspresikan dengan merusak surat suara baik dengan coretan berupa gambar atau tanda maupun coretan berupa tulisan bernada kecewa dan tidak puas terhadap semua paslon. Ridho Al-Hamdi & Sakir 11 E. Metode Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu sebuah telaah terhadap sesuatu yang alamiah, mencoba untuk menerjemahkan dan mencari rasionalisasi terhadap fenomena yang terjadi di alam kehidupan ini. Fenomena alam dalam konteks penelitian ini adalah fenomena politik berupa adanya surat suara tidak sah yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Sleman Tahun 2020. Artinya, penelitian ini melibatkan pengumpulan bahan-bahan empiris di lapangan yang akan menjelaskan kejadian-kejadian yang bermasalah serta makna dalam kehidupan manusia (Denzin & Lincoln, 2011: 3-4). Dalam kajian kualitatif, ada lima pendekatan yang sering digunakan, yaitu naratif, fenomenologis, grounded theory, etnografis, dan studi kasus (Creswell, 2013: 69-107). Di antara kelima pendekatan tersebut, studi kasus adalah pendekatan relevan yang digunakan dalam studi ini. Creswell (2013: 97), Gerring (2004: 352), Schramm (dalam Yin, 1994: 12), dan Flyvbjerg (2011: 301-302), menerangkan konsep studi kasus sebagai sebuah penelitian intensif yang menguraikan satu atau dua kasus untuk tujuan tertentu dalam sistem yang terikat melalui pengumpulan data yang mendalam dan detail dengan melibatkan berbagai macam sumber informasi yang tersedia. Karena itulah, studi kasus merupakan metode tepat yang digunakan dalam kajian ilmu sosial politik. Dalam konteks ini, Pilkada Kabupaten Sleman dipilih sebagai obyek studi ini dengan dua pertimbangan. Pertama, Sleman adalah kabupaten/kota terluas di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga persebaran kasusnya cukup mereprsentasikan banyak hal. Kedua, ada tiga paslon di Pilkada Sleman sehingga cukup mewakili kompleksitas pemilih daripada sekadar dua paslon saja. Dalam hal pengumpulan data, studi ini menggunakan dua jenis teknik. Kedua teknik ini sangat mendukung dalam proses analisa sehingga menghasilkan temuan baru. Pertama, diskusi kelompok terumpun atau FGD (Glesne, 1999; Silverman, 2001; Al-Hamdi, Sakir, Suswanta, Atmojo, & David, 2020) dengan pihak-pihak terkait 12 Disenchanted Voters seperti KPU Kabupaten Sleman dan para petugas KPPS. Penelitian ini telah berhasil menyelenggarakan FGD pada tanggal 08 Mei 2021 di Ruang Komputer Laboratorium Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Lab IP UMY) sejak pukul 09.15 hingga 12.30 WIB dengan dihadiri oleh pihak-pihak sebagai berikut: 1. Trapsi Hariyadi, ketua KPU Kabupaten Sleman 2. Noor Aan Muhlishoh, anggota KPU Kabupaten Sleman 3. Dwi SW, anggota KPPS pada TPS 45 Maguwoharjo, Depok, Sleman 4. Dani Lutviani, anggota KPPS pada TPS 17 Sendangrejo, Minggir, Sleman 5. Dika Bhitus Rahadhian, ketua KPPS pada TPS 02 Sukoharjo, Ngaglik Sleman Kedua, teknik studi dokumentasi (Patton, 2002: 293; Yin, 1994: 96; Al-Hamdi, Sakir, Suswanta, Atmojo, & David, 2020) terutama terhadap data fisik surat suara tidak sah yang digunakan sebagai sample dalam penelitian ini. Sample penelitian dipilih secara sengaja (purposive sampling) hingga penentuan jumlah surat suara per desa dan pilihan TPS-nya. Karena itu, satu TPS satu surat suara. Untuk menentukan jumlah sample surat suara tidak sah, penelitian ini menggunakan Rumus Slovin sebagai berikut: n = N/(1+ (N x e2)) Keterangan: n : Ukuran Sampel N : Ukuran Populasi e : Persen kelonggaran ketidaktelitian karena kesalahan penarikan sampel yang masih dapat ditolerir Ridho Al-Hamdi & Sakir 13 Perhitungan sampel penelitian ini sebagai berikut: Populasi : 38.021 surat suara tidak sah pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 Margin of error : 5% e = N/(1 + (N x e2)) = 38.021/(1 + 38.021 x 0.52)) = 38.021/(1 + (38.021 x 0,0025)) = 38.021/(1 + 95,0525) = 38.021/96,0525 = 395,84 = 396 (dibulatkan) Jadi, sample penelitian ada 396 surat suara tidak sah yang tersebar di 17 kecamatan, 86 desa, dan 396 TPS. 14 Disenchanted Voters Tabel 1.1 Distribusi Populasi dan Sample Penelitian per Desa Ridho Al-Hamdi & Sakir No Kapanewon Populasi Prosentase 1 Berbah 2247 5.91 2 Cangkringan 1237 3.25 3 Depok 3718 9.78 4 Gamping 3326 8.75 5 Godean 2711 7.13 6 Kalasan 2577 6.78 7 Minggir 1234 3.25 8 Mlati 3202 8.42 9 Moyudan 1241 3.26 15 Penghitungan Sampel Jumlah % Rincian Sampel per Desa Sample Jogotirto (6), Kalitirto (6), Sendangtirto (6), 23.40 23 Tegaltirto (5) Argomulyo (2), Glagaharjo (2), Kepuharjo (3), 12.88 13 Umbulharjo (3), Wukirsari (3) Caturtunggal (13), Condongcatur (13), 38.72 39 Maguwoharjo (13) Ambarketawang (7), Balecatur (7), Banyuraden 34.64 35 (7), Nogotirto (7), Trihanggo (7) Sidoagung (4), Sidomoyo (4), Sidokarto (4), 28.24 28 Sidomulyo (4), Sidoarum (4), Sidoluhur (4), Sidorejo (4) Purwomartani (7), Selomartani (7), Tamanmartani 26.84 27 (7), Tirtomartani (6) Sendangmulyo (2), Sendangarum (2), Sendangrejo 12.85 13 (3), Sendangsari (3), Sendangagung (3) Sendangadi (7), Sinduadi (7), Sumberadi (6), 33.35 33 Tirtoadi (7), Tlogoadi (6) Sumberagung (3), Sumberarum (3), Sumberahayu 12.93 13 (3), Sumbersari (4) 16 Disenchanted Voters 10 Ngaglik 3121 8.21 32.51 33 11 Ngemplak 2110 5.55 21.98 22 12 Pakem 1450 3.81 15.10 15 13 Prambanan 1824 4.80 19.00 19 14 Seyegan 2155 5.67 22.44 22 15 Sleman 2564 6.74 26.70 27 16 Tempel 1914 5.03 19.93 20 17 Turi 1390 3.66 14.48 14 38021 100 Total Minomartani (5), Donoharjo (6), Sardonoharjo (5), Sariharjo (6), Sinduharjo (5), Sukoharjo (6) Bimomartani (4), Sindumartani (4), Umbulmartani (4), Wedomartani (5), Widodomartani (5) Candibinangun (3), Hargobinangun (3), Harjobinangun (3), Pakembinangun (3), Purwobinangun (3) Bokoharjo (3), Gayamharjo (3), Madurejo (3), Sambirejo (3), sumberharjo (3), Wukirharjo (4) Margoagung (4), Margodadi (4), Margokaton (4), Margoluwih (5), Margomulyo (5) Caturharjo (5), Pandowoharjo (5), Tridadi (5), Triharjo (6), Trimulyo (6) Banyurejo (3), Lumbungrejo (2), Margorejo (2), Merdikorejo (2), Mororejo (2), Pondokrejo (3), Sumberejo (3), Tambakrejo (3) Bangunkerto (4), Donokerto (3), Girikerto (3), Wonokerto (4) 396 Sumber: Diolah oleh penulis Tabel 1.1 menjelaskan tentang persebaran total surat suara tidak sah per kapanewon beserta prosentasenya dengan surat suara sah. Dari sini dapat diketahui, bahwa surat suara tidak sah terbanyak ada di Kapanewon Depok sedangkan surat suara tidak sah terendah ada di Kecamatan Cangkringan dan Kecamatan Minggir. Sementara itu, untuk pembagian sample per Kalurahan, pembagian dilakukan secara merata seperti terlihat pada Tabel 1.1. Tabel 1.2. Sample Surat Suara Tidak Sah per Kalurahan Ridho Al-Hamdi & Sakir No Jumlah Sample tiap Kapanewon 1 Gamping (35) 2 Godean (28) Jumlah Sample tiap Kalurahan Ambarketawang (7) Balecatur (7) Banyuraden (7) Nogotirto (7) Trihanggo (7) Sidorejo (4) Sidoluhur (4) Sidomulyo (4) Sidoagung (4) Sidokarto (4) Sidoarum (4) Sidomoyo (4) Jumlah TPS tiap Kalurahan 42 40 31 35 35 14 23 12 19 21 33 17 Nama-nama TPS per Kalurahan (1 TPS 1 surat suara) 1, 6, 12, 18, 24, 30, 36 1, 6, 12, 18, 24, 30, 36 1, 4, 8, 12, 16, 20, 24 1, 5, 10, 15, 20, 25, 30 1, 5, 10, 15, 20, 25, 30 1, 3, 6, 9 1, 6, 12, 18 1, 3, 6, 9 1, 5, 10, 15 1, 5, 10, 15 1, 8, 16, 24 1, 4, 8, 12 17 18 Disenchanted Voters 3 Moyudan (13) 4 Minggir (13) 5 Seyegan (22) 6 Mlati (33) Sumberahayu (3) Sumbersari (4) Sumberagung (3) Sumberarum (3) Sendangmulyo (2) Sendangarum (2) Sendangrejo (3) Sendangsari (3) Sendangagung (3) Margoagung (4) Margodadi (4) Margokaton (4) Margomulyo (5) Margoagung (5) Sendangadi (7) Sinduadi (7) Sumberadi (6) Tirtoadi (7) Tlogoadi (6) 14 17 24 16 14 8 17 11 17 21 18 16 25 21 35 70 32 21 24 1, 6, 9 1, 4, 8, 12 1, 8, 16 1, 5, 10 1, 4 1, 8 1, 10, 15 1, 7, 11 1, 9, 13 1, 4, 8, 12 1, 4, 8, 12 1, 4, 8, 12 1, 5, 10, 15, 20 1, 5, 10, 15, 20 1, 5, 10, 15, 20, 25, 30 1, 10, 22, 30, 40, 50, 68 1, 6, 11, 16, 21, 26 1, 4, 6, 9, 12, 15, 18 1, 4, 8, 12, 16, 20 7 Depok (39) Ridho Al-Hamdi & Sakir 8 Berbah (23) 9 Prambanan (19) 10 Kalasan (27) Caturtunggal (13) 90 Condongcatur (13) 82 Maguwoharjo (13) 68 Jogotirto (6) Kalitirto (6) Sendangtirto (6) Tegaltirto (5) Bokoharjo (3) Gayamharjo (3) Madurejo (4) Sambirejo (3) Sumberharjo (4) Wukirharjo (2) Purwomartani (7) Selomartani (7) Tamanmartani (7) Tirtomartani (6) 22 27 34 24 24 10 27 12 29 6 68 25 33 34 1, 7, 14, 21, 28, 36, 42, 46, 56, 63, 70, 77, 87 1, 6, 12, 18, 24, 30, 36, 46, 48, 49, 60, 66, 72 5, 6, 10, 16, 22, 25, 33, 34, 43, 45, 50, 56, 60, 65 1, 4, 8, 16, 20, 22 1, 5, 10, 14, 20, 24 2, 7, 14, 21, 28, 34 1, 3, 6, 12, 24 1, 8, 17 1, 3, 6 1, 9, 18, 27 1, 4, 8 1, 9, 18, 29 1, 6 1, 22, 33, 44, 55, 66, 68 1, 4, 8, 12, 16, 20, 24 1, 5, 10, 15, 20, 25, 30 1, 7, 14, 21, 28, 34 19 20 Disenchanted Voters 11 Ngemplak (22) 12 Ngaglik (33) 13 Sleman (27) Sindumartani (4) Bimomartani (4) Widodomartani (5) Wedomartani (5) Umbulmartani (4) Minomartani (5) Donoharjo (6) Sardonoharjo (5) Sariharjo (6) Sinduharjo (5) Sukoharjo (6) Caturharjo (5) Pandowoharjo (5) Tridadi (5) Triharjo (6) Trimulyo (6) 16 15 16 55 18 25 19 39 41 37 29 28 24 30 35 19 2, 4, 8, 12 1, 4, 8, 12 1, 4, 6, 9, 12 1, 11, 22, 33, 44 1, 4, 8, 15 1, 5, 10, 15, 20 1, 3, 9, 13, 15,17 1, 11, 16, 21, 27 1, 10, 20, 25, 30, 40 1, 6, 11, 21, 31 1, 7,13, 19, 25, 29 1, 6, 12, 18, 24 1, 5, 10, 14, 20 1, 6, 12, 18, 24 1, 6, 12, 18, 24, 31 1, 3, 6, 9, 12, 15 Ridho Al-Hamdi & Sakir 14 Tempel (20) 15 Turi (14) 16 Pakem (15) Banyurejo (2) Lumbungrejo (2) Margorejo (2) Mardikorejo (2) Mororejo (2) Pondokrejo (3) Sumberejo (3) Tambakrejo (4) Bangunkerto (4) Donokerto (3) Girikerto (3) Wonokerto (4) Candibinangun (3) Hargobinangun (3) Harjobinangun (3) Pakembinangun (3) Purwobinangun (3) 15 16 22 13 11 13 10 10 18 18 17 21 13 18 12 13 19 1, 7 1, 8 1, 11 1, 6 1, 5 1, 4, 8 1, 3, 6 1, 2, 4, 6 1, 4, 8, 12 1, 6, 12 1, 6, 12 1, 5, 10, 15 1, 4, 8 1, 6, 12 1, 4, 8 1, 4, 8 1, 8, 12 21 22 Disenchanted Voters 17 Cangkringan (13) Argomulyo (2) Glagarharjo (2) Kepuharjo (3) Umbulharjo (3) Wukisari (3) 16 8 7 10 21 1, 6, 16 1, 5, 8 1, 2, 4, 7 1, 3, 6, 10 4, 5, 15, 21 Sumber: Diolah oleh penulis. Tabel 1.2 menjelaskan tentang pembagian sample surat suara tidak sah tersebar per Kalurahan. Angka dalam kurung tersebut menunjukkan jumlah sample TPS. Penentuan nama TPS per Kalurahan didasarkan pada hitungan normal yang dibagi secara merata. Misal, Kalurahan Ambarketawang memiliki 42 TPS sedangkan sample yang diambil hanya 7 surat suara. Hasilnya, studi ini menetapkan TPS 1 dan harus mencari nama TPS ditambahkan ditambahkan angka enam (6) dan seterusnya sehingga penentuan nama-nama TPS di Kalurahan Ambarketawang adalah sebagai berikut: TPS 1, TPS 6, TPS 12, TPS 18, TPS 24, TPS 30, dan TPS 36 yang juga sudah tertulis di Tabel 1.2. Di beberapa Kalurahan, penentuan TPS bisa saja sedikit mengalami perubahan karena pada saat pencarian sample di lapangan (Gudang KPU Kabupaten Sleman), tidak ditemukan TPS yang dimaksud sehingga harus mencari TPS sebelum atau sesudahnya. Tabel 1.2 adalah penentuan yang sudah pasti sesuai dengan kenyataan di lapangan. BAB II PILKADA SLEMAN 2020 DALAM DATA Bab II menjelaskan tentang dinamika Pilkada Kabupaten Sleman 2020 terutama profil para paslon, data pemilih, data perolehan suara para paslon, data surat suara sah dan tidak sah, partisipasi pemilih, pemilih disabilitas, dan pemilih perempuan serta sekilas tentang KPU Kabupaten Sleman. Berikut ini penjelasannya. A. Profil Calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada Sleman 2020 Kabupaten Sleman merupakan salah satu daerah yang turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada di era pandemi Covid-19. Ada tiga paslon yang turut berkontestasi pada Pilkada Sleman 2020. Paslon nomor urut satu adalah Danang-Agus Choliq, paslon nomor urut dua adalah Sri Muslimatun-Amin Purnama, dan paslon nomor urut tiga adalah Kustini-Danang. Foto ketiga paslon bisa dilihat pada Gambar 2.1. Adapun profil mereka dijelaskan di bawah ini. 1. Danang-Agus Choliq Danang Wicaksana Sulistya, ST lahir di Yogyakarta pada tanggal Ridho Al-Hamdi & Sakir 23 04 Januari 1979. Dia beragama Islam. Alamat tempat tinggal sesuai KTP adalah Komplek Pepabri Blok C7/1B Jl. Veteran Raya RT 001 RW 004, Kelurahan Kunciran, Kec. Pinang, Tangerang, Banten. Riwayat pendidikan adalah lulusan SDN Jetis Harja I Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, SMA Taruna Nusantara, dan lulusan S1 Universitas Islam Indonesia (lulus 2002). Riwayat organisasinya adalah pernah menjadi wakil ketua I Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil UII, ketua Bidang Informasi Strategi DPP Gerindra (2014W), dan ketua DPD Gerindra Kalimantan Timur (2017-2018). Danang menikah dengan Lindra Putriatna, S.Kom dan dikaruniai dua orang anak. Danang merupakan seorang karyawan swasta, terakhir pernah menjadi stafsus Kepala Lembaga Taman Taruna Nusantara (LPTTN), Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP), Kementerian Pertahanan tahun 2019. Motiviasinya maju sebagai calon bupati adalah karena didorong oleh realitas memburuknya perekonomian masyarakat Kabupaten Sleman akibat terdampak pandemi. Sementara itu, targetnya ketika terpilih adalah percepatan pemulihan perekonomian dengan program-program pemberdayaan masyarakat dan meperataan pembangunan di desa-desa (KPU Kabupaten Sleman, 2020c). Raden Agus Choliq, SE., MM merupakan ketua DPC PKB Kabupaten Sleman. Dia lahir di Sleman, 14 April 1973, beragama Islam. Alamat tempat tinggal sesuai KTP adalah RT 001 RW 004 Kelurahan Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman. Agus menikah dengan Ratna Sari, SE dan dikaruniai tiga orang anak. Riwayat pendidikannya adalah lulusan SDN Pangukan, SMPN 3 Tridadi, MAN 2 Yogyakarta, S1 Universitas Janabadra (lulus 2000), dan S2 Universitas Widya Wiwaha (lulus 2010). Agus merupakan kader Nahdlatul Ulama sehingga dia pernah menjadi sekretaris Pengurus Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Anshor Kec. Sleman (19941996) dan sekretaris Majelis Wakil Cabang NU Kec. Sleman (19971998) sehingga menghantarkannya menjadi politisi PKB dimulai 24 Disenchanted Voters menjadi sekretaris PAC PKB Kec. Sleman (2002-2003), wakil ketua DPC PKB Kab. Sleman (2003-2009), dan ketua DPC PKB Kab. Sleman sejak 2009-sekarang. Dia pernah juga menjadi wakil ketua Karang Taruna Kab. Bantul (2004-2007). Agus merupakan seorang wiraswasta, di antaranya menjadi owner Krokot Nursery (Aglonema), owner Kopi Merapi (Kinahrejo), owner Toko Perlengkapan Bayi Areta, dan direktur KJKS Prima Artha. Dia pernah juga menjadi anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2004-2009. Motivasi maju sebagai cawabup adalah ingin mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sleman melalui pemberdayaan masyarakat berbasis desa, dengan menggali potensi yang ada di desa, kemudian mengembangkannya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Setelah terpilih, target/sasaran Agus adalah terciptanya kemandirian ekonomi masyarakat desa serta terciptanya Badan Usaha Milik Desa yang profesional sehingga mampu memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat desa (KPU Kabupaten Sleman, 2020c). 2. Sri Muslimatun-Amin Purnama Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes merupakan wakil bupati Kabupaten Sleman periode 2016-2020. Dia lahir di Klaten, 18 Mei 1953, beragama Islam. Alamat tempat tinggal sesuai KTP adalah Blunyah Gede 60 RT 003 RW 032 Kelurahan Sinduadi, Kec. Mlati, Sleman. Sri menikah dengan Drs. Damanhuri, MBA dan dikaruniai tiga orang anak. Riwayat pendidikannya adalah lulusan SD Kebonalas, SMP Muhammadiyah Manisrenggo, SMA PIRI Yogyakarta, S1 Universitas Terbuka (lulus 1990), dan S2 Universitas Gadjah Mada (lulus 2005). Riwayat organisasinya adalah sekretaris Ikatan Bidan Indonesia/IBI DIY (1998-2003) dan wakil ketua Bidang II Pengurus Besar IBI (2003-sekarang). Sementara itu, karir pekerjaannya dibangun sejak menjadi bidan di Rumah Sakit Bethesda (1976-1981), bidan di RSUP dr Sardjito (1976-1981), kepala Subsinstalasi Rawat Inap I RSUP dr Sardjito (1981-2006), direktur RS Sakina Idaman Ridho Al-Hamdi & Sakir 25 (2006-2013), Pembina Yayasan RS Sakina Idaman (2013-sekarang), anggota DPRD Sleman (2014-2015), terakhir wakil bupati Sleman (2016-2020). Motivasinya maju sebagai cabup adalah ingin mewujudkan Sleman yang lebih maju, mandiri, sejahtera, berdaya saing, dan berkepribadian. Sementara target/sasarannya adalah membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; meningkatkan pelayanan dasar yang mudah, merata, berkualitas, dan berdaya saing; meningkatkan tata Kelola pemerintahan yang baik berbasis teknologi; meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam, penataan ruang dan lingkungan hidup yang berkelanjutan; dan memajukan kebudayaan yang berkarakter (KPU Kabupaten Sleman, 2020c). Amin Purnama, SH lahir di Bantul, 13 Januari 1964, beragama Islam. Dia tinggal di Gandu RT 007 RW 006, Desa Sendangtirto, Kec. Berbah, Sleman. Amin menikah dengan Dra. Fatimah dan dikaruniai satu orang anak. Riwayat pendidikannya dimulai dari SDN Salakan Potorono I, SMP Negeri IX Yogyakarta, SMA Negeri 5 Yogyakarta, S1 fakultas hukum UII Yogyakarta (lulus 1987), dan saat ini sedang menyelesaikan studi S2 hukum di Universitas Janabadra. Dia pernah bekerja sebagai bendahara LPH (1989-1991), pengacara (1991-1999), anggota DPRD Sleman (1999-2004), pengacara (2004-sekarang), DPID DIY (2011-2017), dan BPSK DIY (2018-2023). Dalam hal organisasi, Amin pernah aktif sebagai sekretaris DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DIY tahun 1995, wakil ketua ICMI DIY (1991-1995), ketua LPBH Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) DIY sejak 1998-2002, dan anggota Bidang Konsultasi Hukum BP-4 DIY (2015-2020). Adapun motivasinya maju sebagai cawabup adalah membangun Sleman dengan hati. Sementara target/ sasarannya adalah membangun Sleman sampai padukuhan (KPU Kabupaten Sleman, 2020c). 26 Disenchanted Voters 3. Kustini-Danang Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo lahir di Jepara, 12 Oktober 1960, beragama Islam. Alamat sesuai KTP adalah Jaban RT 006 RW 034 Desa Tridadi, Kec. Sleman, Sleman. Dia merupakan istri dari Drs. H. Sri Purnomo (bupati Kabupaten Sleman dua periode) dan dikaruniai tiga orang anak. Riwayat pendidikannya adalah SD Negeri 2 Langon, Tahunan, Jepara, MTs Al-Islam Jepara, MAN Al-Maarif Jepara, sarjana muda Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan S1 Jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mengenai riwayat organisasinya, Kustini pernah menjadi ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Kabupaten Sleman (2005-sekarang), anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Sleman (2005-sekarang), ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kabupaten Sleman (2010-sekarang), ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Kabupaten Sleman (2010-sekarang), dan Pembina Dharma Wanita Kabupaten Sleman (2010-sekarang). Motivasinya maju sebagai cabup adalah ingin membangun Sleman menjadi lebih maju. Sementara target/sasarannya adalah menjadikan Kabupaten Sleman menjadi kabupaten yang sehat, sejahtera, berbudaya, dinamis, Tangguh, dan berdaya saing (KPU Kabupaten Sleman, 2020c). Danang Maharsa, SE lahir di Sleman, 18 Juni 1977, beragama Islam. Alamat tinggal sesuai KTP adalah RT 001 RW 027 Tridadi, Kec. Sleman, Sleman. Istrinya adalah RAY Sri Hapsari Suprobo Dewi, SE dan dikaruniai tiga orang anak. Riwayat pendidikannya adalah SD Negeri Dengung I Sleman, SMP Karitas Nandan Sleman, SMA Bopkri I Yogyakarta, dan STIE YKPN Yogyakarta (lulus 2001). Terkait Riwayat keaktifannya di partai politik, Danang pernah menjadi ketua Ranting PDIP Desa Tridadi (1999-2002) dan wakil ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman (2014-2024). Dia pernah terpilih dua kali menjadi anggota DPRD untuk periode 2014-2019 dan 2019 hingga 2020 lantaran maju sebagai cawabup bersama Kustini. Motivasinya Ridho Al-Hamdi & Sakir 27 maju sebagai cawabup adalah mengabdi untuk masyarakat Sleman dengan menjadikan Sleman sebagai “Rumah Bersama” dan mewujudkan pemerintahan yang melayani serta berinovasi demi kepentingan rakyat. Sedangkan target/sasarannya adalah pemulihan dampak Covid-19 di segala bidang dengan sektor utama Pendidikan, pariwisata, dan UMKM; mendedikasikan birokrasi yang melayani masyarakat dengan berbagai macam inovasi untuk masyarakat dengan semangat revolusi industri 4.0; peningkatan kreativitas masyarakat melalui fasilitasi sarana prasarana dan peningkatan kapasitas SDM (KPU Kabupaten Sleman, 2020c). Gambar 2.1 Contoh Surat Suara yang Memuat Foto Semua Paslon Pilkada Kab. Sleman 2020 Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020) 28 Disenchanted Voters B. Data Pemilih di Pilkada Kabupaten Sleman 2020 Pada bagian ini disajikan data pemilih di Pilkada Kabupaten Sleman 2020 yang dibagi ke dalam dua kategori: data pemilih pada tingkat kecamatan dan data pemilih pada tingkat desa/kalurahan. Tabel 2.1. Data Pemilih pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (per Kapanewon) Jumlah Pemilih Kecamatan Laki-laki Jumlah % Depok 42853 48,19 Ngaglik 34281 48,45 Gamping 33728 49,08 Mlati 33264 48,98 Kalasan 29252 48,51 Godean 25596 48,95 Sleman 24935 48,51 Ngemplak 22154 48,43 Tempel 19895 48,69 Berbah 19571 48,21 Prambanan 19421 48,61 Seyegan 18627 48,50 Pakem 13752 48,45 Turi 13863 49,19 Moyudan 12562 48,53 Minggir 12038 47,93 Cangkringan 11428 48,51 Total 387220 48,58 Perempuan Jumlah % 46063 51,81 36473 51,55 34982 50,92 34643 51,02 31044 51,49 26686 51,05 26464 51,49 23589 51,57 20965 51,31 21019 51,79 20530 51,39 19775 51,50 14629 51,55 14319 50,81 13320 51,47 13077 52,07 12128 51,49 409706 51,42 Total Pemilih 88916 70754 68710 67907 60296 52282 51399 45743 40860 40590 39951 38402 28381 28182 25882 25115 23556 796926 Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020b). Tabel 2.1 menunjukan data pemilih tertinggi per-kecamatan di Kabupaten Sleman berada di Kecamatan Depok dengan jumlah 88.916 pemilih. Sedangkan yang terendah berada di Kecamatan Cangkringan dengan jumlah 23.556 pemilih. Adapun data pemilih Ridho Al-Hamdi & Sakir 29 berdasarkan gender, Kecamatan Depok memiliki jumlah data pemilih laki-laki dan perempuan terbanyak dari seluruh kecamatan di Kabupaten Sleman dengan jumlah 42.853 pemilih laki-laki dan 46.063 pemilih perempuan. Sedangkan yang terendah berada di Kecamatan Cangkringan dengan jumlah 11.428 pemilih laki-laki dan 12.128 pemilih perempuan. Berikut grafik persentase jumlah pemilih laki-laki dan perempuan. 51.47 52.07 51.49 49.19 48.53 47.93 48.51 48.96 50.81 51.31 48.43 48.45 51.57 48.51 51.55 51.49 48.95 48.5 51.05 48.51 51.5 51.49 48.98 48.61 51.02 49.08 51.39 50.92 48.45 48.21 51.55 48.19 51.79 51.81 Laki-Laki Perempuan Gambar 2.2 Data Pemilih pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (Berdasarkan Jenis Kelamin) Sumber: Diolah dari data KPU Kabupaten Sleman (2020b). Gambar 2.2 menunjukkan, jumlah tertinggi bagi pemilih lakilaki berada di Kecamatan Godean dengan jumlah persentase 48.95% pemilih laki-laki. Sedangkan jumlah tertingggi bagi pemilih perempuan berada di Kecamatan Depok dengan jumlah persentase 51.81% pemilih perempuan. Adapun terendah bagi pemilih laki-laki tal Data berada di Kecamatan Minggir dengan jumlah persentase 47.93% r pemilih laki-laki. Sedangkan yang terendah bagi pemilih perempuan berada di Kecamatan Minggir dengan jumlah persentase 52.07% pemilih perempuan. g 30 Disenchanted Voters Tabel 2.2 Data Pemilih pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (per Kalurahan) Nama Kapanewon Depok Ngaglik Gamping Mlati Kalasan Jumlah Data Pemilih Laki-laki Perempuan Caturtunggal 16036 17234 Condongcatur 14671 15789 Maguwoharjo 12244 13179 Jumlah 42951 46202 Donoharjo 3474 3641 Minomartani 4464 4711 Sardonoharjo 6955 7490 Sariharjo 7170 7668 Sinduharjo 6768 7140 Sukoharjo 5441 5825 Jumlah 34272 36475 Ambarketawang 7903 8306 Balecatur 7165 7315 Banyuraden 5660 5924 Nogotirto 6619 6816 Trihanggo 6381 6621 Jumlah 33728 34982 Sendangadi 6157 6558 Sinduadi 12582 13085 Sumberadi 5741 5836 Tirtoadi 3995 4173 Tlogoadi 4748 4937 Jumlah 33223 34589 Purwomartani 12501 13300 Selomartani 4659 4931 Tamanmartani 5879 6232 Tirtomartani 6253 6628 Jumlah 29292 31091 Nama Kalurahan Total Data Pemilih 33270 30460 25423 89153 7115 9175 14445 14838 13908 11266 70747 16209 14480 11584 13435 13002 68710 12715 25667 11577 8168 9685 67812 25801 9590 12111 12881 60383 Ridho Al-Hamdi & Sakir 31 Godean Sleman Ngemplak Tempel 32 Sidoagung Sidoarum Sidokarto Sidoluhur Sidomoyo Sidomulyo Sidorejo Jumlah Caturharjo Pandowoharjo Tridadi Triharjo Trimulyo Jumlah Bimomartani Sindumartani Umbulmartani Wedomartani Widodomartani Jumlah Banyurejo Lumbungrejo Margorejo Merdikorejo Mororejo Pondokrejo Sumberrejo Tambakrejo Jumlah Disenchanted Voters 3429 5943 4298 3684 3202 2444 2588 25588 5393 4273 5431 6405 3433 24935 2763 2909 3280 10236 2966 22154 2830 2623 3940 2444 1905 2315 1739 1902 19698 3573 6227 4465 3944 3258 2498 2717 26682 5663 4687 5634 6803 3677 26464 2907 3064 3508 10859 3252 23590 3026 2760 4106 2521 2060 2438 1808 2051 20770 7002 12170 8763 7628 6460 4942 5305 52270 11056 8960 11065 13208 7110 51399 5670 5973 6788 21095 6218 45744 5856 5383 8046 4965 3965 4753 3547 3953 40468 Berbah Prambanan Seyegan Pakem Turi Jogotirto Kalitirto Sendangtirto Tegaltirto Jumlah Bokoharjo Gayamharjo Madurejo Sambirejo Sumberharjo Wukirharjo Jumlah Margoagung Margodadi Margokaton Margoluwih Margomulyo Jumlah Candibinangun Hargobinangun Harjobinangun Pakembinangun Purwobinangun Jumlah Bangunkerto Donokerto Girikerto Wonokerto Jumlah 3947 4842 6341 4433 19563 4357 1752 4931 2154 5198 1011 19403 3781 3330 2880 3940 4693 18624 2386 3295 2128 2443 3501 13753 3422 3379 3099 3951 13851 4269 5312 6644 4789 21014 4617 1840 5201 2233 5581 1058 20530 4054 3636 3079 4097 4912 19778 2557 3453 2335 2590 3696 14631 3547 3609 3189 3987 14332 8216 10154 12985 9222 40577 8974 3592 10132 4387 10779 2069 39933 7835 6966 5959 8037 9605 38402 4943 6748 4463 5033 7197 28384 6969 6988 6288 7938 28183 Ridho Al-Hamdi & Sakir 33 Sumberagung Sumberarum Sumberahayu Moyudan Sumbersari Jumlah Sendangagung Sendangarum Sendangmulyo Minggir Sendangrejo Sendangsari Jumlah Argomulyo Glagaharjo Kepuharjo Cangrkingan Wukirsari Umbulharjo Jumlah Total 4354 2633 2511 3064 12562 3054 1363 2618 3116 1887 12038 2868 1484 1258 3942 1875 11427 387062 4652 2791 2632 3245 13320 3303 1488 2772 3457 2056 13076 3103 1567 1380 4087 1992 12129 409655 9006 5424 5143 6309 25882 6357 2851 5390 6573 3943 25114 5971 3051 2638 8029 3867 23556 796717 Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020a). Berdasarkan Tabel 2.2, data pemilih tertinggi per kalurahan ada di Kalurahan Caturtunggal (Depok) dengan jumlah 33.270 pemilih. Sedangkan data pemilih terendah ada di Kalurahan Wukirharjo (Prambanan) dengan jumlah 2.069 pemilih. Adapun data pemilih berdasarkan gender, Kalurahan Caturtunggal memiliki jumlah pemilih laki-laki dan perempuan terbanyak dari seluruh kalurahan dengan angka 16.036 pemilih laki-laki dan 17.234 pemilih perempuan. Sedangkan data terendah pemilih berdasarkan gender ada di Kalurahan Wukirharjo dengan angka 1.011 pemilih laki-laki dan 1.058 pemilih perempuan. 34 Disenchanted Voters C. Perolehan Suara pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 Bagian ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara paslon bupati dan wakil bupati yang berkompetisi pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020. Data tersebut dibagi menjadi dua: perolehan suara di tingkat kapanewon dan perolehan suara di tingkat kalurahan. Tabel 2.3 Perolehan Suara pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (per Kapanewon) No Kapanewon 1 Berbah 2 Cangkringan 3 Depok 4 Gamping 5 Godean 6 Kalasan 7 Minggir 8 Mlati 9 Ngemplak 10 Moyudan 11 Ngaglik 12 Pakem 13 Prambanan 14 Seyegan 15 Sleman 16 Tempel 17 Turi Total Suara Nama Calon DanangSri-Amin Choliq 8095 10124 4579 5868 16045 15298 12379 16739 10229 12511 10105 14182 4606 5906 11941 19158 11092 10005 5676 6921 16188 13012 5563 6830 11278 7815 9580 9187 14601 10001 12009 6909 7117 7122 171083 177588 KustiniDanang 10577 7820 21643 17949 15732 17111 8424 15772 10677 7467 16276 9333 11584 10742 15093 13846 7875 217921 Total Suara 28796 18267 52986 47067 38472 41398 18936 46871 31774 20064 45476 21726 30677 29509 39695 32764 22114 566592 Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020b). Tabel 2.3 menunjukkan, bahwa paslon Kustini-Danang memperoleh suara terbanyak dibandingkan yang lain sebesar 217.738 suara sah. Dari Tabel 2.4 dapat diketahui, bahwa perolehan suara Ridho Al-Hamdi & Sakir 35 36 Disenchanted Voters tertinggi paslon Kustini-Danang ada di Kalurahan Caturtunggal (Depok) dengan 7.616 suara. Sedangkan perolehan suara terendah paslon Kustini-Danang ada di Kelurahan Wukirharjo (Prambahan) dengan 450 suara. Tabel 2.4 Perolehan Suara pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (per Kalurahan) No Kapanewon 1 Depok 2 Berbah 3 Cangkringan Desa/Kalurahan Caturtunggal Maguwoharjo Condongcatur Sendangtirto Tegaltirto Jogotirto Kalitirto Argomulyo Glagaharjo Kepuharjo Umbulharjo Wukirsari Nama Calon Danang-Choliq 5518 5602 4925 2077 1726 2632 1660 1188 278 414 968 1731 Sri-Amin 5891 4074 5333 3670 1968 1997 2489 1408 569 546 918 2427 Kustini-Danang 7616 6466 7561 3300 2882 1542 2853 1912 1522 1242 997 2147 Total 19025 16142 17819 9047 6576 6171 7002 4508 2369 2202 2883 6305 Ridho Al-Hamdi & Sakir 4 Gamping 5 Godean 6 Kalasan 7 Minggir 37 Ambarketawang Balecatur Banyuraden Nogotirto Trihanggo Sidoagung Sidomoyo Sidokarto Sidomulyo Sidoarum Sidoluhur Sidorejo Purwomartani Selomartani Tamanmartani Tirtomartani Sendangmulyo Sendangarum Sendangrejo Sendangsari Sendangagung 2639 3461 2303 2284 1692 1387 1524 1531 824 2784 1439 740 3841 2475 2341 1448 764 700 1272 919 951 4208 3782 2789 2782 3178 1407 1380 2609 1190 2541 2248 1136 5471 1923 2798 3990 1431 708 1701 772 1294 4088 3428 2797 3128 4508 2342 2038 2268 1820 3009 2185 2070 6447 2907 3968 3789 1683 826 2148 1269 2496 10935 10671 7889 8194 9378 5136 4942 6408 3834 8334 5872 3946 15759 7305 9107 9227 3878 2234 5121 2960 4743 38 Disenchanted Voters 8 Mlati 9 Ngemplak 10 Moyudan 11 Ngaglik Sendangadi Sinduadi Sumberadi Tirtoadi Tlogoadi Bimomartani Sindumartani Umbulmartani Wedomartani Widodomartani Sumberagung Sumberarum Sumberrahayu Sumbersari Minomartani Donoharjo Sardonoharjo Sariharjo Sinduharjo Sukoharjo 2230 4175 2538 1586 1412 1431 1973 1926 4302 1460 1696 950 1388 1642 2029 1547 4692 2591 3084 2245 3679 6041 3548 2771 3119 961 1069 1252 5390 1333 2661 1204 1532 1524 1718 1827 2331 3119 2045 1972 2965 5545 2752 1721 2789 1831 1797 1458 3955 1636 2458 2055 1160 1794 1961 1750 2572 3357 3418 3218 8874 15761 8838 6078 7320 4223 4839 4636 13647 4429 6815 4209 4080 4960 5708 5124 9595 9067 8547 7435 Ridho Al-Hamdi & Sakir 12 Pakem 13 Prambanan 14 Tempel Candibinangun Hargobinangun Harjobinangun Pakembinangun Purwobinangun Bokoharjo Gayamharjo Madurejo Sambirejo Sumberharjo Wukirharjo Banyurejo Lumbungrejo Margorejo Merdikorejo Mororejo Pondokrejo Sumberejo Tambakrejo 819 1226 1035 940 1543 1562 498 2631 1272 4691 624 1522 1454 2231 1278 1382 1674 935 1458 829 1619 852 1473 2057 2141 737 2063 826 1364 684 909 737 1585 1192 785 616 434 590 2422 2388 1555 1021 1947 2511 1437 3009 1393 2784 450 2396 2157 2230 1405 1190 1487 1575 1225 4070 5233 3442 3434 5547 6214 2672 7703 3491 8839 1758 4827 4348 6046 3875 3357 3777 2944 3273 39 40 Disenchanted Voters 15 Seyegan 16 Sleman 17 Turi Total Margoagung Margodadi Margokaton Margoluwih Margomulyo Caturharjo Pandowoharjo Tridadi Triharjo Trimulyo Bangunkerto Donokerto Girikerto Wonokerto 2009 1566 2105 1469 2431 3097 2151 3948 3802 1603 1557 1832 1453 2275 171008 2029 1788 1072 1942 2356 1622 2368 1313 2749 1949 1752 2084 1691 1595 177527 2064 1844 1485 2708 2641 4030 2401 3276 3421 1965 2010 1511 1918 2436 217738 6102 5198 4662 6119 7428 8749 6920 8537 9972 5517 5319 5427 5062 6306 566275 Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020a). Paslon yang memperoleh suara terbanyak kedua adalah Sri-Amin dengan 177.527 suara. Perolehan suara tertinggi paslon Sri-Amin ada di Kalurahan Sinduadi (Mlati) dengan 6.041 suara sedangakan perolehan suara terendah ada di Kelurahan Sumberejo (Tempel) dengan 434 suara. Sementara itu, paslon Danang-Choliq berada pada urutan ketiga dengan memperoleh suara sebanyak 171.008 suara. perolehan suara tertinggi paslon Danang-Choliq ada di Kalurahan Maguwoharjo (Depok) dengan 5.602 suara sedangkan suara terendah paslon Danang-Choliq ada di Kelurahan Glagaharjo (Cangkringan) dengan hanya meraih 278 suara. D. Suara Sah dan Suara Tidak Sah Bagian ini menjelaskan data terkait jumlah suara dan suara tidak sah yang diklasifikan baik pada tingkat kapanewon maupun tingkat kalurahan. Tabel 2.5 Jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah pada Pilkada Sleman 2020 (per Kapanewon) Jumlah Suara Sah 1 Gamping 47067 2 Godean 38472 3 Moyudan 20064 4 Minggir 18936 5 Seyegan 29509 6 Mlati 46871 7 Depok 52986 8 Berbah 28796 9 Prambanan 30677 10 Kalasan 41398 11 Ngemplak 31774 12 Ngaglik 45476 13 Sleman 39695 14 Tempel 32764 15 Turi 22114 16 Pakem 21726 17 Cangkringan 18267 Total 566592 No Kapanewon Jumlah Suara Tidak Sah 3326 2711 1241 1234 2155 3202 3718 2247 1824 2577 2110 3121 2564 1914 1390 1450 1237 38021 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah 50393 41183 21305 20170 31664 50073 56704 31016 32501 43975 33884 48597 42259 34678 23504 23176 19504 604586 Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020b). Ridho Al-Hamdi & Sakir 41 Tabel 2.5 menjelaskan, bahwa jumlah suara sah tertinggi ada di Kapanewon Depok dan jumlah suara sah terendah ada di Kapanewon Cangkringan. Sementara itu, jumlah suara tidak sah tertinggi ada di Kapanewon Depok dan jumlah suara tidak sah terendah ada di Kapanewon Cangkringan. Kesamaan lokasi kapanewon baik untuk suara sah tertinggi-terendah maupun suara tidak sah tertinggiterendah mengindikasikan, bahwa Depok adalah kapanewon dengan jumlah penduduk dan pemilih terbanyak di Kabupaten Sleman. Begitu juga dengan Cangkringan yang merupakan kapanewon dengan jumlah penduduk dan pemilih terendah dibanding kapanewon yang lainnya. 3718 3326 3202 3121 2711 2577 2155 2247 2564 2110 1914 1824 1390 1450 1241 1234 1237 Gambar 2.3 Suara Tidak Sah pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (dalam angka) Sumber: Diolah dari data KPU Kabupaten Sleman (2020b). Gambar 2.3 menegaskan ulang, bahwa jumlah suara tidak sah tertinggi ada di Kapanewon Depok dan jumlah suara tidak sah terendah ada di Kapanewon Cangkringan.ara Jika direrata per Sah kecamatan, Kabupaten Sleman memiliki rata-rata jumlah suara tidak 10935 786 11721 10671 578 11249 sah sebesar 2.237. 7889 551 8440 42 Disenchanted Voters 8194 9378 5136 8334 6408 5872 4942 3834 3946 737 674 394 542 523 367 316 252 317 8931 10052 5530 8876 6931 6239 5258 4086 4263 Tabel 2.6 Jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah pada Pilkada Sleman 2020 (per Kalurahan) No Kapanewon 1 Ridho Al-Hamdi & Sakir 2 3 Gamping Godean Moyudan Desa/Kalurahan Jumlah Suara Sah Ambarketawang Balecatur Banyuraden Nogotirto Trihanggo Sidoagung Sidoarum Sidokarto Sidoluhur Sidomoyo Sidomulyo Sidorejo Sumberagung Sumberarum Sumberhayu Sumbersari 10935 10671 7889 8194 9378 5136 8334 6408 5872 4942 3834 3946 6815 4209 4080 4960 Jumlah Suara Tidak Sah 786 578 551 737 674 394 542 523 367 316 252 317 395 269 225 352 Total Suara Sah dan Tidak Sah 11721 11249 8440 8931 10052 5530 8876 6931 6239 5258 4086 4263 7210 4478 4305 5312 43 44 Disenchanted Voters 4 Minggir 5 Seyegan 6 Mlati 7 Depok Sendangagung Sendangarum Sendangmulyo Sendangrejo Sendangsari Margoagung Margodadi Margokaton Margoluwih Margomulyo Sendangadi Sinduadi Sumberadi Tirtoadi Tlogodadi Caturtunggal Condongcatur Maguwoharjo 4193 2234 3878 4576 2960 6102 5198 4662 6119 7428 8874 15761 8838 6078 7320 19025 17819 16142 254 119 264 278 230 402 405 291 487 570 565 982 632 522 501 1097 1316 1305 4447 2353 4142 4854 3190 6504 5603 4953 6606 7998 9439 16743 9470 6600 7821 20122 19135 17447 Ridho Al-Hamdi & Sakir 8 Berbah 9 Prambanan 10 Kalasan 11 Ngemplak Jogotirto Kalitirto Sendangtirto Tegaltirto Bokoharjo Gayamharjo Madurejo Sambirejo Sumberharjo Wukirharjo Purwomartani Selomartani Tamanmartani Tirtomartani Bimomartani Sindumartani Umbulmartani Wedomartani Widodomartani 6171 7002 9047 6576 3703 2672 7703 3491 4680 1758 15759 7305 9107 9227 4223 4839 4636 13647 4429 414 372 761 502 361 143 479 194 207 78 887 538 583 569 330 204 323 845 408 6585 7372 9808 7078 4064 2815 8182 3685 4887 1836 16646 7843 9690 9796 4553 5043 4959 14492 4837 45 46 Disenchanted Voters 12 Ngaglik 13 Sleman 14 Tempel Donoharjo Minomartani Sardonoharjo Sariharjo Sinduharjo Sukoharjo Caturharjo Pandowoharjo Tridadi Trimulyo Triharjo Banyurejo Lumbungrejo Margorejo Merdikorejo Mororejo Pondokrejo Sumberejo Tambakrejo 5124 5708 9595 9067 8547 7435 8749 6290 8537 5517 9972 4827 4348 6045 3875 3357 3777 2944 3273 331 341 724 770 534 421 469 389 526 403 772 208 257 535 269 134 222 135 137 5455 6049 10319 9837 9081 7856 9218 7309 9063 5920 10749 5032 4605 6581 4144 3491 3999 3079 3410 15 Turi 16 Pakem 17 Cangkringan Ridho Al-Hamdi & Sakir Bangunkerto 5319 369 Donokerto 5427 277 Girikerto 5062 304 Wonokerto 6306 440 Candibinangun 4070 172 Hargobinangun 4285 326 Harjobinangun 3442 215 Pakembinangun 3434 325 Purwobinangun 4459 283 Argomulyo 4508 239 Glagaharjo 2369 229 Kepuharjo 2202 200 Wukisari 6305 347 Umbulharjo 2883 222 Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020a). 5688 5704 5366 6746 4242 4611 3657 3759 4742 4747 2598 2402 6652 3105 Tabel 2.6 menunjukkan, bahwa di antara semua kalurahan se-Kabupaten Sleman, Kalurahan Condongcatur (Depok) memiliki jumlah surat suara tidak sah tertinggi. Sementara itu, Kalurahan Wukirharjo (Prambahan) adalah kalurahan dengan surat suara tidak sah terendah. 47 E. Partisipasi Pemilih, Pemilih Disabilitas, dan Pemilih Perempuan 73,73 79,09 76,50 80,48 84,99 82,80 61,47 65,59 63,60 71,17 75,43 73,34 76,69 80,80 78,79 69,68 75,79 72,83 77,93 82,51 80,31 72,05 75,52 73,82 80,22 84,29 82,32 66,98 70,29 68,68 71,40 76,59 74,07 79,85 83,34 81,65 78,79 83,77 81,35 80,80 84,01 82,45 80,57 83,77 82,22 82,83 86,80 84,87 80,68 84,59 82,67 Di samping uraian tentang data jumlah pemilih, data perolehan suara paslon, dan data surat suara sah dan tidak sah, penting juga disajikan tentang prosentase partisipasi pemilih secara umum maupun data partisipasi kaum disabilitas dan pemilih perempuan. Berikut ini adalah penjelasannya beserta tabel dan gambar. Pengguna Hak Pilih Laki - Laki Pengguna Hak Pilih Perempuan Jumlah Total Gambar 2.4 Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (%) Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020d). Gambar 2.4 menunjukkan, bahwa prosentase tertinggi partisipasi pemilih ada di Kapanewon Tempel dengan 84,87 persen sedangkan prosentase terendah partisipasi pemilih dapat ditemukan di Kapanewon Depok dengan 63,60 persen. Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, prosentase tertinggi pemilih laki-laki ada di Kapanewon Tempel dengan 82,83 persen sedangkan prosentasi terendah pemilih laki-laki ada di Kapanewon Depok dengan 61,47 persen. Sementara itu, prosentase tertinggi pemilih perempuan ada di Kapanewon Tempel dengan 86,80 persen dan prosentase terendah pemilih perempuan ada di Kapanewon Depok dengan 65,59 persen. 48 Disenchanted Voters 85,26 86,75 83,70 83,99 83,72 83,30 76,51 70,10 84,24 75,17 82,47 75,80 80,72 75,32 65,60 84,96 78,98 Dengan demikian, Kapanewon Tempel merupakan kapanewon dengan prosentase partisipasi pemilih paling tinggi dan Kapanewon Depok adalah kapanewon dengan prosentase partisipasi pemilih paling rendah. Gambar 2.5 Tingkat Partisipasi Perempuan pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (%) Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020f). Gambar 2.5 menegaskan ulang, bahwa partisipasi perempuan tertinggi ada di Kapanewon Tempel dengan 86,75 persen. Sementara itu, partisipasi perempuan terendah ada di Kapanewon Depok dengan 65,60 persen. Ridho Al-Hamdi & Sakir 49 49,12 29,09 39,29 24,23 21,55 22,88 25,47 17,65 21,33 54,24 36,36 44,80 37,25 23,40 30,61 40,57 18,00 29,61 20,00 21,92 20,81 33,33 17,27 23,94 21,72 18,11 20,04 29,80 23,40 26,71 30,08 27,86 28,94 25,76 19,35 22,66 27,00 26,39 26,74 27,37 33,33 30,11 23,49 25,47 24,26 27,83 24,53 26,24 27,97 22,32 25,22 Pengguna Hak Pilih Disabilitas Laki - Laki Pengguna Hak Pilih Disabilitas Perempuan Jumlah Total Gambar 2.6 Tingkat Partisipasi Kaum Disabilitas pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (%) Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020e). Gambar 2.6 menunjukkan, bahwa secara umum prosentase partisipasi paling tinggi kaum disabilitas pada Pilkada Kabupaten Sleman tahun 2020 ada di Kapanewon Ngaglik dengan 44,80 persen sedangkan prosentase partisipasi paling rendah ada di Kapanewon Sleman dengan 20,04 persen. Jika diuraikan berdasarkan jenis kelamin, partisipasi tertinggi kaum disabilitas laki-laki ada di Kapanewon Ngaglik dengan 54,24 persen dan partisipasi terendah kaum disabilitas laki-laki ada di Kapanewon Prambanan dengan 20 persen. Sementara itu, partisipasi tertinggi kaum disabilitas perempuan ada di Kapanewon Ngaglik dengan 36,36 persen dan partisipasi terendahnya ada di Kapanewon Seyegan dengan 17,27 persen. Dengan demikian, Kapanewon Ngaglik merupakan kapanewon terbaik dalam hal partisipasi kaum disabilitas. Sementara itu, tingkat partisipasi terendah tersebar di tiga kapanewon yang berbeda, yaitu Kapanewon Sleman (terendah secara umum), Kapanewon Prambanan (terendah untuk kategori laki-laki), dan Kapanewon Seyegan (terendah untuk kategori perempuan). 50 Disenchanted Voters BAB III ANALISA DAN TEMUAN B ab III menganalisa tentang dua hal yang menjadi fokus utama studi ini. Pertama, menemukan varian surat suara tidak sah dari 396 sample yang tersebar di 396 TPS. Kedua, menganalisa faktor penyebab yang mempengaruhi surat suara tersebut menjadi tidak sah. Ada dua hal yang dijadikan sebagai faktor penyebabnya: faktor pemilih dan faktor penyelenggara. Faktor pemilih mengindikasikan, bahwa surat suara tidak sah disebabkan oleh kesalahan yang dilakukan baik secara sengaja dan atau tidak sengaja oleh si pemilih sehingga menyebabkan surat suara tersebut tidak sah. Sementara itu, faktor penyelenggara menunjukkan, bahwa surat suara tidak sah disebabkan oleh faktor ketidaksengajaan maupun kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara. A. Varian Surat Suara Tidak Sah Dari penelusuran terhadap 396 sample surat suara tidak sah yang tersebar di 396 TPS, studi ini menemukan setidaknya ada lima varian utama surat suara tidak sah pada Pilkada Kabupaten Sleman tahun 2020. Kelima varian tersebut adalah sebagai berikut: Ridho Al-Hamdi & Sakir 51 1. Varian Coblos, yaitu jenis surat suara yang tidak sah karena ada kesalahan dalam mencoblos/memilih, misalnya mencoblos lebih dari satu paslon, mencoblos di luar kotak paslon, mencoblos di dalam dan luar kotak paslon, dan mencoblos tidak menggunakan paku atau alat yang telah disediakan. 2. Varian Coretan, adalah jenis surat suara yang tidak sah karena adanya coretan-coretan di surat suara baik berupa coretan gambar atau tanda maupun coretan berupa tulisan. 3. Varian Sobek, merupakan jenis surat suara yang tidak sah karena ditemukan adanya sobekan/robekan di surat suara baik itu sobekan/robekan di pinggir maupun di tengah berupa lobang besar. 4. Varian Tidak Tercoblos, yaitu jenis surat suara yang tidak sah karena tidak ditemukan satupun tanda coblosan di surat suara baik itu dengan paku atau alat coblos lainnya. 5. Varian Lainnya, adalah jenis surat suara yang tidak sah di luar empat varian yang telah dijelaskan di atas yang akan dijelaskan pada bagian berikutnya di bab ini. Dari kelima varian utama tersebut, ada penjelasan lebih detail terkait sub-varian di masing-masing varian utama sebagaimana yang diringkaskan oleh Tabel 3.1 beserta persebaran variannya di masing-masing kapanewon se-Kabupaten Sleman. 52 Disenchanted Voters Tabel 3.1 Varian Surat Suara Tidak Sah pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 Sumber: Diolah oleh penulis. Ridho Al-Hamdi & Sakir Tabel 3.1 menunjukkan, bahwa Varian Coblos memiliki sample paling banyak dibandingkan yang lainnya. Sementara itu, Varian Lainnya memiliki sample paling sedikit meskipun ada hal menarik dari Varian Lainnya ini yang akan disajikan pada penjelasan berikutnya di bab ini. Secara lebih detail, prosentase surat suara tidak sah dipaparkan pada Gambar 3.1. 53 2% 4% 10% 12% 72% Varian Coblos Varian Coretan Varian Sobek Varian Tidak Tercoblos Varian Lain Gambar 3.1. Varian Surat Suara Tidak Sah pada Pilkada Kabupaten Sleman Tahun 2020 Sumber: Diolah oleh penulis. Gambar 3.1 menegaskan ulang, bahwa Varian Coblos memiliki sample terbanyak dengan prosentase 71,72 persen. Hal ini mengindikasikan, bahwa mayoritas pemilih dengan surat suaranya yang dinyatakan tidak sah sebenarnya mereka sudah memiliki pemahaman yang baik, bahwa memilih yang benar adalah mencoblos dengan menggunakan paku atau alat yang telah disediakan. Hanya saja, faktor kesengajaan yang dilakukan oleh pemilih menyebabkan surat suara mereka dinyatakan tidak sah. Namun demikian, masih terdapat 12,37 persen pemilih yang tidak memahami teknik memilih yang benar karena mereka menggunakan alat lain berupa pulpen atau alat pewarna lain saat menentukan pilihan di TPS. Ada hal menarik yang perlu ditelusuri lagi, bahwa ada faktor lain di luar faktor pemilih dalam Varian Sobek dan Varian Lainnya yang menyebabkan surat suara tersebut dinyatakan tidak sah oleh penyelenggara Pilkada. Hal ini akan diulas juga pada bagian bawah pada bab ini. 54 Disenchanted Voters 1. Varian Coblos Dari penelusuran studi ini terhadap sampel yang telah ditentukan, Varian Coblos setidaknya memiliki empat sub-varian yang bisa dijelaskan secara spesifik. Keempat sub-varian tersebut adalah sebagai berikut: a. Sub-varian coblos lebih dari satu paslon dalam kotak, yaitu pemilih mencoblos dua paslon atau mencoblos tigas paslon sekaligus. b. Sub-varian coblos di luar kotak, adalah pemilih mencoblos tidak di dalam kotak paslon tetapi di luar kotak paslon. c. Sub-varian coblos di dalam dan luar kotak, yaitu pemilih mencoblos baik di dalam kotak paslon maupun di luar kotak paslon. d. Sub-varian coblos tidak pakai paku, adalah pemilih mencoblos surat suara tidak menggunakan paku atau alat yang telah disediakan oleh penyelenggara. 3% 23% 50% 24% Coblos lebih dari satu dalam satu kotak Coblos di luar kotak Coblos di dalam dan luar kotak Coblos tidak pakai paku Gambar 3.2 Suara Tidak Sah Varian Coblos pada Pilkada Kabupaten Sleman Tahun 2020 Sumber: Diolah oleh penulis. Ridho Al-Hamdi & Sakir 55 Gambar 3.2 menjelaskan, bahwa dari keempat sub-varian tersebut, prosentase “Coblos Lebih dari Satu Paslon dalam Satu Kotak” adalah sub-varian paling banyak dibandingkan lainnya (sebanyak 50 persen). Kemudian disusul oleh “Coblos di dalam dan Luar Kotak” serta “Coblos di Luar Kotak” pada urutan kedua dan ketiga. Sementara itu, “Coblos Tidak Pakai Paku” merupakan subvarian coblos paling sedikit. a. Sub-Varian Coblos Lebih dari Satu Paslon dalam Kotak “Sub-Varian Coblos Lebih dari Satu Paslon dalam Kotak” masih memiliki dua tipe yang berbeda. Pertama, adalah tipe “Coblos Dua Paslon dalam Kotak”. Kedua, tipe “Coblos Tiga Paslon dalam Kotak”. Tabel 3.2 menunjukkan, bahwa jumlah sampel “Coblos Tiga Paslon dalam Kotak” jauh lebih banyak daripada “Coblos Dua Paslon dalam Kotak”. Hal ini mengindikasikan, bahwa mayoritas pemilih yang sudah paham tentang teknis pencoblosan tetapi tetap dianggap tidak sah adalah mereka yang tidak menetapkan pilihan mereka pada salah satu paslon. Dengan kata lain, pemilih jenis ini sebenarnya secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemilih golput. Hanya saja bedanya, jika pemilih golput tidak datang ke TPS, pemilih yang mencoblos dua atau tiga paslon tetap datang ke TPS sebagai bukti, bahwa mereka seolah-olah telah menggugurkan kewajiban partisipasi dalam pesta demokrasi. Tabel 3.2 Sub-Varian Coblos Lebih dari Satu Paslon dalam Kotak No Kapanewon 1 2 3 4 56 Gamping Godean Moyudan Minggir Varian Surat Suara Tidak Sah Coblos Dua Coblos Tiga Paslon dalam Paslon dalam Kotak Kotak 2 9 5 15 1 1 5 2 Disenchanted Voters Jumlah per Kapanewon 11 20 2 7 5 Seyegan 6 Mlati 7 Depok 8 Berbah 9 Pakem 10 Prambanan 11 Kalasan 12 Ngemplak 13 Ngaglik 14 Sleman 15 Tempel 16 Turi 17 Cangkringan Total 2 2 4 1 1 0 4 2 3 3 4 0 4 43 6 9 14 3 1 6 4 5 7 5 5 6 1 99 8 11 18 4 2 6 8 7 10 8 9 6 5 14 Sumber: Diolah oleh penulis. Berdasarkan Gambar 3.3, prosentase pemilih yang mencoblos tiga paslon dalam kotak mencapai angka 69,72 persen. Sementara itu, pemilih yang mencoblos dua paslon dalam kotak mencapai angka 30,28 persen. Ridho Al-Hamdi & Sakir 57 30% 70% Coblos dua paslon dalam kotak Coblos tiga paslon dalam kotak Gambar 3.3. Surat Suara Tidak Sah Sub-Varian Tercoblos Lebih dari Satu Paslon pada Pilkada Kabupaten Sleman Tahun 2020 Sumber: Diolah oleh penulis. 1) Tipe Coblos Dua Paslon dalam Kotak Ada 43 surat suara tidak sah dengan tipe “Coblos Dua Paslon dalam Kotak”. Setelah dilakukan telaah mendalam terhadap 43 surat suara tersebut, ditemukan setidaknya 11 corak yang berbeda dalam tipe tersebut sebagaimana berikut ini: a) Ada 10 surat suara dengan satu coblosan menggunakan pulpen di kotak paslon paslon no 1 dan 2. b) Ada 10 surat suara dengan satu coblosan menggunakan pulpen di kotak paslon no 2 dan 3. c) Ada 9 surat suara dengan coblosan di dua kotak masingmasing paslon no 2 dan 3. d) Ada 3 surat suara dengan coblosan di dua kotak masingmasing pada paslon no 1 dan 2. e) 58 Ada 3 surat suara dengan dua coblosan besar di kotak paslon no 3. Disenchanted Voters f) Ada 2 surat suara dengan dua coblosan tepat di garis kotak paslon no 2. g) Ada 2 surat suara dengan satu coblosan besar di kotak paslon no 2 dan robekan di kotak paslon no 3. h) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan menggunakan pulpen di kotak paslon no 1 dan 3. i) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan menggunakan pulpen di kotak paslon no 2 dan sobekan di kotak paslon no 3. j) Ada 1 surat suara dengan robekan di kotak paslon no 2 dan satu coblosan di kotak paslon no 3. k) Ada 1 surat suara dengan dua coblosan di masing-masing kotak pada paslon no 1 dan 2. 2) Tipe Coblos Tiga Paslon dalam Kotak Ada 99 surat suara tidak sah dengan tipe “Coblos Tigas Paslon dalam Kotak”. Setelah studi ini menelaah secara detail terhadap 99 surat suara tersebut, ditemukan setidaknya 26 corak yang berbeda dalam tipe ini sebagaimana uraian berikut: a) Ada 47 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, masing-masing satu coblosan. b) Ada 15 surat suara dengan menoblos tiga paslon dalam kotak, masing-masing dua coblosan. c) Ada 5 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, masing-masing satu coblosan hingga kertasnya sobek. d) Ada 3 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, masing-masing satu coblosan di paslon no 1 dan 3, dua coblosan di paslon no 2. e) Ada 3 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, masing-masing tiga coblosan. Ridho Al-Hamdi & Sakir 59 f) Ada 3 surat suara dengan menoblos tiga paslon dalam kotak, masing-masing empat coblosan. g) Ada 2 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, dua coblosan di paslon no 1 dan 3, dan tiga coblosan di paslon no 2. h) Ada 2 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, masing-masing dua coblosan di paslon no 1 dan 2, tiga coblosan di paslon no 3. i) Ada 2 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, masing-masing dua coblosan di paslon no 1 dan 3, dan 3 coblosan di paslon no 2. j) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, masing-masing tiga coblosan di paslon no 1 dan 3, enam coblosan di paslon no 2. k) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, masing-masing tiga coblosan di paslon no 1 dan 2, lima coblosan di paslon no 3. l) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, masing-masing empat coblosan di paslon no 1 dan 2, tiga coblosan di paslon no 3. m) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, tiga coblosan di paslon no 1, dua belas coblosan di paslon no 2, dan satu coblosan di paslon no 3. n) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, dua coblosan di paslon no 1, empat coblosan di paslon no 2, dan tiga coblosan di paslon no 3. o) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, masing-masing satu coblosan di paslon no 1 dan 2, dan tiga coblosan di paslon no 3. p) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam 60 Disenchanted Voters kotak, masing-masing dua belas coblosan di paslon no 1 dan 3, dan empat belas coblosan di paslon no 2. q) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, masing-masing lima belas coblosan. r) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, empat belas coblosan di paslon no 1, sebelas coblosan di paslon no 2, dan dua belas coblosan di paslon no 3. s) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, tiga coblosan di paslon no 1 dan 2, dan dua coblosan di paslon no 3. t) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, lima coblosan di paslon no 2, dua coblosan di paslon no 1, dan satu coblosan di paslon no 3. u) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, satu coblosan di paslon no 1, empat coblosan di paslon no 2, dan dua coblosan di paslon no 3. v) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, dua coblosan di paslon no 2 dan 3, dan satu coblosan di paslon no 1. w) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, masing-masing lima coblosan. x) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, tiga coblosan di paslon no 1 dan 2, dan satu coblosan di paslon no 3. y) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, dua coblosan di paslon no 1 dan 3, dan satu coblosan di paslon no 2. z) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak, satu coblosan di paslon no 1 dan 3, dan lima coblosan di paslon no 2. Ridho Al-Hamdi & Sakir 61 b. Sub-Varian Coblos di Luar Kotak Ada 67 surat suara tidak sah dengan sub-varian “Coblos di luar Kotak Paslon”. Setelah studi ini mengkaji secara terperinci terhadap 67 surat suara tersebut, dijumpai setidaknya 47 corak yang berbeda sebagaimana diuraikan berikut: 1) Ada 6 surat suara dengan satu coblosan tepat pada logo Kabupaten Sleman. 2) Ada 3 surat suara dengan satu coblosan di antara kotak paslon no 1 dan 2 serta satu coblosan di antara paslon no 2 dan 3. 3) Ada 3 surat suara dengan satu coblosan di bagian atas surat suara dengan jarak kurang lebih 3 cm dari logo KPU bagian kanan. 4) Ada 3 surat suara dengan satu coblosan di antara kotak paslon no 2 dan 3. 5) Ada 3 surat suara dengan tiga coblosan tepat di atas kotak masing-masing paslon. 6) Ada 2 surat suara dengan satu coblosan di tengah-tengah antara kotak paslon no 1 dan kotak paslon no 2. 7) Ada 2 surat suara dengan satu coblosan di atas kotak paslon no 2. 8) Ada 2 surat suara dengan satu coblosan pada angka 2020. 9) Ada 2 surat suara dengan satu coblosan pada bagian bawah antara kotak paslon no 1 dan kotak paslon no 2. 10) Ada 2 surat suara dengan satu coblosan di tengah kotak paslon no 2. 11) Ada 2 surat suara dengan satu coblosan di bagian paling ujung kertas surat suara atau tulisan “Surat Suara”. 12) Ada 2 surat suara dengan satu coblosan berada tepat di atas kotak paslon no 1. 62 Disenchanted Voters 13) Ada 1 surat suara dengan satu lobang namun seperti tidak tercoblos menggunakan paku di atas kotak paslon no 1 tepi kanan atas. 14) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di tepi atas sebelah kanan kotak paslon no 2. 15) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di atas kotak paslon no 2 bagian tengah dan besar coblosannya sampai ke huruf “N” kata “Tahun”. 16) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di atas kata “Surat Suara”. 17) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di garis tepi kanan kotak paslon no 2. 18) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di bawah huruf “I” pada kata “Pemilihan”. 19) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan tepat di bawah logo Sleman. 20) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di atas kiri garis tepi kotak paslon no 2. 21) Ada 1 surat suara dengan lima coblosan yang membentang di antara kotak paslon no 1 hingga kotak paslon no 3. 22) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di garis tepi kanan kotak paslon no 2. Lobang coblosan tersebut sebagian masuk ke dalam kotak namun sebagiannya berada di luar kotak. 23) Ada 1 surat suara dengan delapan coblosan di antara kotak paslon no 2 dan 3 dengan pola vertical. 24) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di bagian bawah antara kotak paslon no 1 dengan kotak paslon no 2. 25) Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan yang berada tepat di logo Sleman dengan pola segitiga. Ridho Al-Hamdi & Sakir 63 26) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan berada di bagian kanan atas kotak paslon no 1. 27) Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan yang mana masingmasing coblosan berada tepat di atas kotak paslon. 28) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan kecil di bawah tulisan “Surat Suara”. 29) Ada 1 surat suara dengan dua coblosan yang mana 1 coblosan di tepi bawah angka 2020 dan satu coblosan berjarak kurang lebih ½ cm dari angka 2020. 30) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di atas kotak paslon 1 dan berjarak sekitar 2 cm. 31) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan pada tulisan “Yogyakarta” (tepatnya di huruf AR). 32) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan tepat di logo KPU. 33) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan tepat di tepi kiri (hampir bersinggungan dengan garis) kotak paslon no 3. 34) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di bagian atas logo Kabupaten Sleman (hampir ke sisi kiri). 35) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di tepi kanan berjarak 2 cm dari logo KPU dan ditemukan sobekan pada logo KPU. 36) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di dalam logo KPU, tepatnya berada di kaki kanan burung garuda. 37) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di huruf “N” pada kata “Kabupaten”. 38) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan pada huruf “N” di kata “Tahun”. 39) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan pada bagian tengah antara kotak paslon no 1 dan kotak paslon no 2. 64 Disenchanted Voters 40) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan pada angka 2020. 41) Ada 1 surat suara dengan enam coblosan berpola melingkar dari atas kotak paslon no 1 hingga kotak paslon no 3. 42) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di tepi sebelah kanan kotak paslon no 2 bagian tengah. 43) Ada 1 surat suara dengan tujuh coblosan, secara spesifik dua coblosan di antara kotak paslon no 1 dan no 2, dua coblosan di antara kotak paslon no 2 dan no 3 serta tiga coblosan yang menyebar di atas kotak paslon no 1 hingga no 3. 44) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di atas kotak paslon no 3. 45) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di bagian atas antara kotak paslon 1 dan kotak paslon no 2. 46) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di bawah kotak paslon no 3. 47) Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan: satu coblosan berjarak 3 cm dari logo KPU sebelah kanan, satu coblosan lainnya di atas tulisan “Surat”, dan satu coblosan lainnya di atas logo Kabupaten Sleman. c. Sub-Varian Coblos di dalam dan Luar Kotak Ada 66 surat suara tidak sah dengan sub-varian “Coblos di dalam dan Luar Kotak Paslon”. Setelah studi ini menelusuri secara terperinci terhadap 66 surat suara tersebut, dijumpai setidaknya ada delapan corak yang berbeda. Mereka adalah coblosan di tulisan “surat suara” (16 surat suara), coblosan di tulisan “surat suara” dan logo Kabupaten Sleman (7 surat suara), coblosan di tulisan “surat suara” dan logo KPU (4 surat suara), coblosan di logo KPU dan logo Kabupaten Sleman (9 surat suara), coblosan di logo Kabupaten Sleman (5 surat suara), coblosan di logo KPU (14 surat suara), coblosan di kop tulisan “pemilu” (5 surat suara), dan coblosan di sekitar kotak paslon (6 surat Ridho Al-Hamdi & Sakir 65 suara). Secara terperinci, kedelapan corak surat suara yang berbeda tersebut dijelaskan sebagai berikut: Coblosan di Tulisan “Surat Suara” 1. Ada 10 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di bawah tulisan “Surat Suara”. 2. Ada 3 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 3 dan satu cobosan di bawah tulisan “Surat Suara”. 3. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 3 dan satu coblosan tepat di tulisan “Surat Suara”. 4. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 2 dan no 3 serta satu coblosan di bawah tulisan “Surat Suara”. 5. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di samping tulisan “Surat Suara”. Coblosan di Tulisan “Surat Suara” dan Logo Kabupaten Sleman 66 6. Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan di kotak paslon no 3, dua coblosan di kotak paslon no 2, dan satu coblosan di kotak paslon no 1 serta lima coblosan berdekatan dengan tulisan “Surat Suara” dan logo Kabupaten Sleman. 7. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 2 dan 3 serta dua lobang di tulisan “Surat Suara” dan logo Kabupaten Sleman. 8. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta dua coblosan di atas tulisan “Surat Suara” dan di atas logo Kabupaten Sleman. 9. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 2 dan 3 serta tiga coblosan yang tersebar di antara tulisan “Surat Suara” dan logo Kabupaten Sleman. Disenchanted Voters 10. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di bawah tulisan “Surat Suara” dan satu coblosan di dalam logo Kabupaten Sleman. 11. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 1 dan 2 serta satu coblosan di bawah tulisan “Surat Suara” dan di samping logo Kabupaten Sleman. 12. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 2 dan 3 serta satu coblosan di bawah tulisan “Surat Suara” dan di dalam logo Kabupaten Sleman. Coblosan di Tulisan “Surat Suara” dan Logo KPU 13. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-maisng di kotak paslon no, 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di bawah tulisan “Surat Suara” dan di dalam logo KPU. 14. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan di kotak paslon no 1 serta dua lobang di tulisan “Surat Suara” dan di samping kanan logo KPU. 15. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan di kotak paslon no 1 serta satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 2 dan 3 serta satu coblosan di atas tulisan “Surat Suara” dan satu coblosan tepat di kop pemilihan. 16. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan di kotak paslon no 1 dan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 2 dan 3 serta empat coblosan di dekat logo KPU dan kop tulisan “Pemilihan Umum”. Coblosan di Logo KPU dan Logo Kabupaten Sleman 17. Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan masing-masing di kotak paslon no 1 dan 2 serta dua coblosan di kotak paslon no 3, juga delapan coblosan di antara logo KPU dan logo Kabupaten Sleman. Ridho Al-Hamdi & Sakir 67 18. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan masing-masing di kotak paslon no 1 dan 2 serta satu coblosan di kotak paslon no 3, juga empat coblosan yang tersebar di antara logo KPU dan logo Kabupaten Sleman. 19. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan masing-masing di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta enam coblosan yang merentang di antara logo KPU dan logo Kabupaten Sleman. 20. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan masing-masing di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta empat coblosan yang tersebar di antara logo KPU dan logo Kabupaten Sleman. 21. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 2 dan tiga coblosan merantang di antara logo KPU dan logo Kabupaten Sleman. 22. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan di kotak paslon no 1 serta satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 2 dan 3, juga delapan coblosan yang tersebar di antara logo KPU dan logo Kabupaten Sleman. 23. Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan masing-masing di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di bawah logo KPU dan logo Kabupaten Sleman. 24. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 1 dan 3 serta satu coblosan di bawah logo KPU dan logo Kabupaten Sleman. 25. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di logo KPU dan tepat di logo Kabupaten Sleman. Coblosan di Logo Kabupaten Sleman 26. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan di kotak paslon no 2, satu coblosan kecil di paslon no 3, dan satu coblosan di bawah logo Kabupaten Sleman. 68 Disenchanted Voters 27. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di bawah logo Kabupaten Sleman. 28. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 1 dan 2 serta dua coblosan di samping logo Kabupaten Sleman. 29. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan merata di antara ketiga paslon dan satu coblosan di samping logo Kabupaten Sleman. 30. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kontak paslon no 3 dan satu coblosan di dalam logo Kabupaten Sleman. Coblosan di Logo KPU 31. Ada 2 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1 dan satu coblosan di samping logo KPU. 32. Ada 2 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1 dan satu coblosan tepat di logo KPU. 33. Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan masing-masing di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di bawah logo KPU. 34. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan masing-masing di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di atas logo KPU. 35. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing di kotak paslon no 1 dan 3 serta dua coblosan di paslon no 2, juga satu coblosan di bawah logo KPU. 36. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 3 dan satu coblosan di samping logo KPU. 37. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 3 dan satu coblosan kecil di bawah logo KPU. Ridho Al-Hamdi & Sakir 69 38. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1 dan satu coblosan di bawah logo KPU. 39. Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan di kotak paslon no 1 dan tiga coblosan tepat di atas logo KPU. 40. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1 dan satu lubang kecil di atas logo KPU. 41. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1 dan dua coblosan di atas logo KPU. 42. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1 dan satu coblosan di dekat logo KPU. Coblosan di Kop Tulisan “Pemilu” 43. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di bagian kop tulisan “pemilu”. 44. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan masing-masing di kotak paslon no 1 dan 2 serta satu coblosan di kotak paslon no 3, juga satu coblosan di atas kop tulisan “pemilu”. 45. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 2 dan satu coblosan tepat di kop pemilihan umum. 46. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1 dan satu coblosan di samping tulisan kop pemilihan umum. 47. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 2 dan no 3 serta dua lobang tepat di kop tulisan “pemilu” dan di bawah logo Kabupaten Sleman. Coblosan di Sekitar Kotak Paslon 48. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 1 dan 2 serta dua coblosan di kotak paslon no 3, juga satu coblosan di antara nomor kotak paslon no 2 dan 3. 70 Disenchanted Voters 49. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di masing-masing kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan tepat di atas kotak paslon no 1. 50. Ada 1 surat suara dengan lima coblosan di kotak paslon no 1, enam coblosan di kotak paslon no 2, dan tujuh coblosan di kotak paslon no 3. 51. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1 dan satu coblosan di antara kotak paslon no 1 dan 2. 52. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di dalam kotak paslon no 1 dan satu coblosan di antara paslon no 2 dan 3. 53. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 2 dan satu coblosan di bawah kotak paslon no 1. d. Sub-Varian Coblos Tidak Pakai Paku Ada sembilan surat suara tidak sah dengan sub-varian “Coblos Tidak Menggunakan Paku” yang telah disediakan oleh penyelenggara Pilkada. Setelah studi ini menelusuri secara terperinci terhadap sembilan surat suara tersebut, ternyata ditemukan sembilan corak yang berbeda sebagaimana diuraikan berikut: 1) Ada 1 surat suara dengan lobang serta sedikit sobekan di kotak paslon no 1. 2) Ada 1 surat suara dengan lobang kecil seperti coblosan pulpel pada kotak di ketiga paslon (masing-masing paslon). 3) Ada 1 surat suara dengan lobang kecil di kotak paslon no 2 serta lobang-lobang kecil dan besar di kotak paslon no 3. 4) Ada 1 surat suara dengan lobang kecil di kotak paslon no 1, 2 dan 3. 5) Ada 1 surat suara dengan coretan di kotak paslon no 1 serta sobekan di masing-masing kotak paslon no 1, 2, dan 3. 6) Ada 1 surat suara dengan lobang kecil yang dicoblos dengan Ridho Al-Hamdi & Sakir 71 pulpen di kotak paslon no 1 dan 2 serta coretan di kotak paslon no 3. 7) Ada 1 surat suara dengan lobang kecil masing-masing di mata pada Amin Purnama dan Kustini Sri Purnomo. 8) Ada 1 surat suara dengan lobang kecil masing-masing di kotak paslon no 1 dan 3. 9) Ada 1 surat suara dengan sobekan dan coretan di kotak paslon no 3. 2. Varian Coretan Dari semua sample yang diteliti, ada 49 surat suara tidak sah yang masuk dalam kategori “Varian Coretan”. Hanya saja, “Varian Coretan” dapat dibagi lagi ke dalam dua sub-varian: Sub-Varian Gambar/Tanda dan Sub-Varian Tulisan. “Sub-Varian Gambar/ Tanda” menunjukkan, bahwa tidak sahnya surat suara karena ditemukan coretan dari alat tulis di atas kertas suara baik berupa gambar maupun tanda sesuai keinginan si pemilih. Sementara itu, “Sub-Varian Tulisan” berupa coretan dalam bentuk tulisan huruf yang bisa dibaca yang mengindikasikan kekecewaan pemilih terhadap ketersediaan paslon yang ditawarkan oleh Pilkada 2020 di Kabupaten Sleman. 72 Disenchanted Voters 35% 65% Varian gambar/tanda Varian tulisan Gambar 3.4 Surat Suara Tidak Sah Varian Coretan pada Pilkada Kabupaten Sleman Tahun 2020 Sumber: Diolah oleh penulis. Gambar 3.4 menerangkan, bahwa “Sub-Varian Gambar/Tanda” memiliki jumlah prosentase jauh lebih banyak dibandingkan “SubVarian Tulisan”. Hal ini mengisyaratkan, bahwa pemilih tidak ingin mengeluarkan energi ekstra dengan menuliskan suatu kalimat atau frasa tertentu. Namun demikian, angka 34,69 persen atau 17 surat suara yang terdiri dari coretan tulisan menunjukkan kejenuhan dan kejengkelan para pemilih terhadap ketersediaan paslon-paslon yang bertarung pada Pilkada 2020 di Kabupaten Sleman. a. Sub-Varian Coretan Tanda/Gambar Ada 32 surat suara tidak sah dalam kategori Sub-Varian Coretan Tanda/Gambar di mana bisa dikelompokkan dalam bentuk coretan seperti coretan silang (9 surat suara), coretan centang (10 surat suara), coretan tanda tangan (4 surat suara), coretan lingkaran (4 surat suara), dan lainnya sebagaimana (3 surat suara) yang diuraikan secara lebih detail di bawah ini: Ridho Al-Hamdi & Sakir 73 1) Ada 3 surat suara dengan coretan silang pada kertas suara tepatnya di nomor urut paslon no 2. 2) Ada 2 surat suara dengan coretan silang di nomor urut paslon no 3. 3) Ada 1 surat suara dengan coretan silang pada kertas suara tepatnya pada kandidat paslon no 1, 2, dan 3. 4) Ada 1 surat suara dengan coretan silang berukuran besar pada kertas suara. 5) Ada 1 surat suara dengan coretan silang di nomor urut paslon no 1, 2, dan 3. 6) Ada 1 surat suara dengan coretan silang di nomor urut paslon no 2. 7) Ada 3 surat suara dengan coretan centang di samping nomor urut paslon no 3. 8) Ada 2 surat suara dengan coretan centang di nomor urut paslon no 1. 9) Ada 1 surat suara dengan coretan centang di foto paslon no 1, 2, dan 3. 10) Ada 1 surat suara dengan coretan centang di nomor urut paslon no 3. 11) Ada 1 surat suara dengan coretan centang di foto paslon no 1. 12) Ada 1 surat suara dengan coretan centang di foto paslon no 2. 13) Ada 1 surat suara dengan coretan centang di samping nomor urut paslon no 2 dan coretan lingkaran di nomor urut paslon no 2. 14) Ada 1 surat suara dengan coretan tanda tangan di samping nomor urut paslon no 1, 2, dan 3. 74 Disenchanted Voters 15) Ada 1 surat suara dengan coretan tanda tangan di wajah paslon no 2. 16) Ada 1 surat suara dengan coretan tanda tangan di samping nomor urut paslon no 2. 17) Ada 1 surat suara dengan coretan tanda tangan di foto paslon no 3. 18) Ada 1 surat suara dengan coretan lingkaran di nomor urut paslon no 2. 19) Ada 2 surat suara dengan coretan lingkaran tepatnya di paslon no 2. 20) Ada 1 surat suara dengan coretan lingkaran di paslon no 3. 21) Ada 1 surat suara dengan coretan lingkaran di nomor urut paslon no 1, 2, dan 3. 22) Ada 2 surat suara dengan coretan berupa asiran pada gigi tiap paslon di wajah paslon no 1, 2, dan 3. 23) Ada 1 surat suara dengan coretan di balik surat suara berupa angka 3 tepatnya di balik paslon no 3. 24) Ada 1 surat suara dengan coretan gambar berbentuk manusia di atas kotak paslon no 3. b. Sub-Varian Coretan Tulisan Ada 17 surat suara tidak sah dalam kategori Sub-Varian “Coretan Tulisan”. Dari 17 surat suara tersebut ditemukan juga 17 jenis yang berbeda karena coretan tulisan yang berbeda-beda. Mayoritas coretan tulisan berupa cacian atau luapan emosi negatif yang mengindikasikan kejengkelan dan kejenuhan para pemilih terhadap semua paslon yang ditawarkan kepara para pemilih. Berikut ini diuraikan secara lebih detail: 1) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “PENGKHIANAT” pada bagian atas surat suara. Ridho Al-Hamdi & Sakir 75 2) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “GA MILIH CALON KORUP!” di dalam kotak paslon. 3) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “AHOK” di dalam kotak paslon. 4) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “wes tak urus’e ro cah2 wae” di atas kotak paslon no 3. 5) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Mohon maaf saya males milih :p” di atas kotak paslon no 3. 6) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Aku bingung” di atas kotak paslon no 3. 7) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “WAKIL RAKYAT SEMUA BANGSAT” dalam kotak paslon. 8) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Sip Oke Joos” di dalam kotak suara paslon. 9) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “RA AREP MILIH!!!” di dalam kotak paslon. 10) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Bingung milih yang jujur” di atas kotak paslon no 2. 11) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Harta Tahta Tanah” pada kotak paslon no 2. 12) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “MAAF SAYA PILIH AKAGAMI” pada bagian atas surat suara. 13) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “NGGO NDOK RAOLEH, PILKADA GAS!! TERUS, BALBALAN RAOLEH, DANGDUTAN RAOLEH” pada kertas suara. 14) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “COBLOS KABEH” di dalam kotak paslon. 15) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Sembah Pemburu Profit” pada bagian atas surat suara. 76 Disenchanted Voters 16) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Ndobos kabeh” di atas kotak paslon no 2. 17) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Nyoblos ora dadi ora sugeh” di atas kotak paslon no 3. 3. Varian Sobek Ada 40 surat suara tidak sah dengan “Varian Sobek” yang terbagi secara lebih detail ke dalam dua sub-varian: 1) Tercoblos Sobek Pinggir; dan 2) Tercoblos Sobek Tengah/Berlobang. Karakteristik utama dari varian ini adalah, bahwa surat suara sudah tercoblos, hanya saja terdapat sobekan baik dalam bentuk garis maupun lobang di mana letaknya bisa di pinggir maupun di tengah surat suara. 27% 73% Varian tercoblos sobek pinggir Varian tercoblos sobek tengah/bolong Gambar 3.5 Suara Tidak Sah Varian Sobek pada Pilkada Kabupaten Sleman Tahun 2020 Sumber: Diolah oleh penulis. Gambar 3.5 menunjukkan, bahwa “Sub-Varian Tercoblos Sobek Tengah atau Berlobang” jauh lebih banyak dibandingkan “SubVarian Sobek Pinggir” dengan perbandingan 72,50 persen dan 27,5 persen. Ridho Al-Hamdi & Sakir 77 a. Sub-Varian Tercoblos Sobek Pinggir Ada 10 surat suara tidak sah yang termasuk kategori “SubVarian Tercoblos Sobek Pinggir”. Studi ini menemukan, bahwa 10 surat suara yang tidak sah di sub-varian ini, kesemuanya memiliki perbedaan sehingga ada 10 corak sesuai jumlah surat suara dalam sub-varian ini. Ada yang sobek pinggir kanan (3 surat suara), sobek pinggir kiri (4 surat suara), sobek atas tepat di lipatan (2 surat suara), dan sobek kanan-kiri (1 surat suara). Berikut ini adalah penjelasan secara lebih detail: 78 1) Ada 1 surat suara dengan sobek besar di sebelah kiri hingga melintasi kotak paslon no 1 dan no 2, dan terdapat sobek kecil di sebelah kanan hingga sampai ke tengah kotak paslon no 3. 2) Ada 1 surat suara di mana tiga kotak paslon dicoblos semua tetapi terdapat sobekan sedang di kotak paslon no 3. 3) Ada 1 surat suara dengan sobekan di sebelah kanan hingga ke tengah kotak paslon no 1 dan terdapat coblosan di kotak paslon no 3. 4) Ada 1 surat suara dengan coblosan di kotak paslon no 1 dan terdapat sobekan di pinggir atas. 5) Ada 1 surat suara dengan sobekan di pinggir atas dan juga coblosan di kotak paslon no 1, juga ada dua coblosan di atas dekat dengan tulisan “KPU” dan “surat suara”. 6) Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di pinggir sebelah kiri hingga sampai ke tengah kotak paslon no 1 dan juga terdapat coblosan kecil di kotak paslon no 2. 7) Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di pinggir di atas kotak paslon no 1 dan juga terdapat coblosan kecil di kotak paslon no 3. 8) Ada 1 surat suara dengan sobekan sedang di pinggir sebelah Disenchanted Voters kiri hingga sampai ke tengah kotak paslon no 1. 9) Ada 1 surat suara dengan sobekan di sebelah pinggir kanan hingga melintasi kotak paslon no 2 dan no 3 dan juga terdapat dua coblosan di kotak paslon no 1. 10) Ada 1 surat suara dengan sobekan di pinggir sebelah kanan hingga ke dalam kotak paslon no 3 dan juga terdapat coblosan kecil di kotak paslon no 3. b. Sub-Varian Tercoblos Sobek Tengah/Berlobang Ada 30 surat suara tidak sah yang termasuk kategori “Sub-Varian Tercoblos Sobek Tengah/Berlobang”. Setelah studi ini medalami 30 surat suara tersebut, ditemukan 24 corak yang berbeda. Adapun penjelasan secara lebih detail adalah sebagai berikut: 1) Ada 3 surat suara dengan sobekan kecil di dalam kotak paslon no 1, 2, dan 3. 2) Ada 2 surat suara dengan sobekan kecil di dalam kotak paslon no 2 dan 3. 3) Ada 2 surat suara dengan lobang/coblosan kecil di kotak paslon no 2. 4) Ada 2 surat suara dengan lobang sedang di kotak paslon no 2. 5) Ada 2 surat suara dengan lobang di kotak paslon no 1, 2, dan 3. 6) Ada 2 surat suara dengan sobekan sedang di masing-masing kotak paslon no 1, 2, dan 3. 7) Ada 1 surat suara dengan dua sobekan di masing-masing kotak paslon no 1, 2, dan 3. 8) Ada 1 surat suara dengan sobekan di dalam kotak paslon no 2 hingga keluar kotak dan sobekan kecil di kotak paslon no 3. Ridho Al-Hamdi & Sakir 79 9) Ada 1 surat suara dengan dua sobekan kecil di kotak paslon no 2 dan 3 serta tiga coblosan di kotak paslon no 1. 10) Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di dalam kotak paslon no 2 dan coblosan kecil di kotak paslon no 1 dan 3. 11) Ada 1 surat suara dengan sobekan besar dari kotak paslon no 1 hingga melintasi kotak paslon no 3. 12) Ada 1 surat suara dengan lubang kecil di kotak paslon no 2 dan coblosan di kotak paslon no 1 dan 2. 13) Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di pinggir sebelah kanan di kotak paslon no 3 dan coblosan di kotak paslon no 1, 2, dan 3. 14) Ada 1 surat suara dengan sobekan di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta sobekan kecil di atas luar kotak di tulisan “Surat Suara”. 15) Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta sobekan kecil di bawah tulisan “Surat Suara”. 16) Ada 1 surat suara dengan lobang kecil di kotak paslon no 2 dan coblosan di kotak paslon no 3. 17) Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di atas pertengahan kotak paslon no 2 dan 3. 18) Ada 1 surat suara dengan lobang besar dan sobekan kecil di pinggir atas sebelah kiri samping lambang KPU serta sobekan sedang di kotak paslon no 1. 19) Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di kotak paslon no 2 dan coblosan di kotak paslon no 1. 20) Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di kotak paslon no 1 dan coblosan di kotak paslon no 2. 21) Ada 1 surat suara dengan lobang kecil di kotak paslon no 1 dan 3. 80 Disenchanted Voters 22) Ada 1 surat suara dengan lobang di kotak paslon no 1 dan 2. 23) Ada 1 surat suara dengan lobang sedang di kotak paslon no 1. 4. Varian Tidak Tercoblos Ada 14 surat suara tidak sah yang masuk kategori “Varian Tidak Tercoblos”. Dari keempatbelas surat suara tersebut, studi ini hanya menemukan dua corak yang berbeda dengan penjelasan sebagaimana diuraikan berikut: a) Ada 13 surat suara yang tidak ditemukan coblosan dengan menggunakan paku ataupun alat lainnya serta tidak ada coretan/tanda/gambar pada surat suara tersebut. b) Ada 1 surat suara dengan sobekan di atas surat suara dan terdapat tiga titik hitam di luar kotak paslon. 5. Varian Lainnya Ada sembilan surat suara tidak sah yang masuk kategori “Varian Lainnya”. Dari kesembilan surat suara tersebut, studi ini menemukan kecenderungan tiga sub-varian. Pertama, tidak sah karena campuran, baik ada coblosan/sobekan maupun ada coretan seperti yang tertulis pada poin a, b, c d. Kedua, tidak sah karena keputusan pihak penyelenggara Pilkada (KPPS) padahal coblosan sesuai ketentuan surat suara sah seperti tertulis pada poin e, f, g, h. Ketiga, tidak sah karena coblosan tepat di garis luar kotak paslon (lihat poin i). Berikut ini adalah penjelasan secara detail: Tidak Sah Karena Campuran a) Ada 1 surat suara dengan sobekan/lobang dan coretan pena warna hitam di kotak paslon no 3. b) Ada 1 surat suara dengan coblosan pada kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta coretan pena di paslon no 3 tepatnya pada wajah Danang Mahersa. Ridho Al-Hamdi & Sakir 81 c) Ada 1 surat suara dengan coretan besar bertanda “X” di kotak paslon no 2 serta coblosan pada kotak paslon no 2 dan no 3. d) Ada 1 surat suara dengan coretan bertanda “Ceklis” di kotak paslon no 3 dan coblosan di garis atas kotak paslon no 2. Tidak Sah Karena Keputusan Pihak Penyelenggara Pilkada e) Ada 1 surat suara dengan coblosan (kurang jelas) pada kotak paslon no 2 tapi dianggap tidak sah. f) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 3 tapi dianggap tidak sah. g) Ada 1 surat suara dengan dua coblosan di kotak paslon no 2 tapi dianggap tidak sah. h) Ada 1 surat suara dengan empat coblosan tipis di kedua masing-masing mata paslon no 3 tapi dianggap tidak sah. Tidak Sah Karena Coblosan Tepat di Garis Luar Kotak Paslon i) Ada 1 surat suara dengan coblosan tepat di garis kotak paslon no 3 (sebelah kiri). B. Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah Setelah studi ini melakukan beberapa kali koordinasi dan diskusi dengan pihak KPU Kabupaten Sleman, pengambilan sample data surat suara tidak sah, diskusi bersama tim data penelitian, dan FGD dengan sejumlah KPPS, studi ini menemukan setidaknya ada dua faktor utama yang menyebabkan surat suara menjadi tidak sah. Kedua faktor tersebut adalah faktor pemilih dan faktor penyelenggara. 1. Faktor Pemilih Adapun yang dimaksud dengan faktor pemilih sebagai penyebab tidak sahnya surat suara adalah, bahwa ketidaksahan sebuah surat suara disebabkan oleh faktor kesengajaan maupun ketidaksengajaan 82 Disenchanted Voters yang dilakukan oleh si pemilih. Hal ini tidak bisa terlepas dari faktor, bahwa si pemilih masih bimbang dalam menentukan pilihannya meskipun dia hadir ke TPS dan masuk ke bilik suara. Mereka inilah yang disebut dengan undecided voters atau pemilih yang belum menentukan keputusannya hingga kehadiran mereka di bilik suara. Sejumlah penyebab terhadap kemunculan kelompok undecided voters ini dapat diidentifikasi sebagai berikut: a. Kekecewaan pemilih terhadap ketersediaan paslon yang maju sebagai cabup-cawabup. Kekecewaan ini bisa saja disebabkan oleh ketidakingintahuan pemilih terhadap profil semua paslon karena mereka menganggap semua paslon pasti tidak memiliki gebrakan atau terobosan yang brilian yang bakal dilakukan terpilih nantinya. Kalaupun mereka tahu profil semua atau sebagian paslon, mereka masih berkeyakinan, bahwa paslon terpilih pasti gak bisa berbuat apa-apa atau malah justru lebih buruk dari pemimpin sebelumnya. b. Kekecewaan pemilih terhadap penyelenggaraan Pilkada. Hal ini tidak bisa terlepas dari anggapan pemilih, bahwa Pilkada hanyalah rutinitas pesta demokrasi yang tidak bisa menghadirkan pemimpin daerah yang dapat memberi dampak signifikan terhadap perbaikan nasib dan kesejahteraan masyarakat. Sederhananya, pemilih menganggap Pilkada hanya sebagai rutinitas demokrasi prosedural yang jauh dari substansi untuk menyejahterakan masyarakat. c. Pengaruh politik uang (money politics/vote buying) terhadap keputusan pemilih. Realitas politik uang memang tidak bisa dihindari di era demokrasi liberal dengan penerapan sistem Pilkadasung atau Pilpres (untuk pemilu eksekutif) maupun Pileg (untuk pemilu legislatif). Sebagai fakta hukum, kasus politik uang memang seakan-akan hanya dalam hitungan sangat kecil bahkan tidak ada sama sekali. Namun demikian, Ridho Al-Hamdi & Sakir 83 politik uang sebagai fakta riil politik dapat diibaratkan seperti “hantu gentayangan” yang ada di mana-mana tetapi tidak kasat mata alias tidak terlihat karena cara pandangnya adalah politik uang sebagai fakta hukum. Hal ini tidak bisa terlepas dari lemahnya UU Pemilu maupun Pilkada yang mengatur tentang fenomena politik uang tersebut. Ketiga faktor yang menyebabkan kemunculan undecided voters dapat dijumpai pada semua varian surat suara meskipun sebagian varian surat suara tidak sah disebabkan juga oleh faktor penyelenggara. Namun demikian, varian surat suara tidak sah yang mutlak disebabkan oleh faktor pemilih dapat dijumpai pada subvarian dan varian berikut ini: 1) sub-varian coblos lebih dari satu paslon dalam kotak; 2) sub-varian coblos di luar kotak; 3) sub-varian coretan gambar/tanda; 4) sub-varian coretan tulisan; dan 5) varian tidak tercoblos. Dalam kasus coblos lebih dari satu paslon dalam kotak, jenis pemilih ini pada dasarnya mereka telah memahami teknis pencoblosan. Hanya saja, mereka masih bimbang atau belum memberikan keputusan meskipun mereka hadir ke TPS dan telah membuka surat suara di dalam bilik. Faktor politik uang baik berupa penerimaan amplop oleh tim sukses maupun serangan fajar juga turut mempengaruhi pemilih yang mencoblos paslon lebih dari satu. Dengan kata lain, karena ada dua atau tiga paslon yang memberikan amplop ke pemilih, maka si pemilih mencoblos kedua atau ketiga paslon tersebut atas dasar keadilan meskipun pada kenyataannya pemilih jenis ini masuk kelompok undecided voters. Politik uang menjadi penyebab kebimbangan atau semakin memperkuat kebimbangan si pemilih. Pada kasus coblos di luar kotak, pemilih jenis ini masuk kategori disenchanted voters karena mereka sebenarnya memahami teknis pencoblosan. Hanya karena faktor kebimbangan dan kekecewaan terhadap semua paslon yang tersedia, mereka secara sengaja 84 Disenchanted Voters mencoblos surat suara pada bagian di luar kotak semua paslon. Begitu surat suara dengan coblosan di dalam dan luar kotak menunjukkan kategori disenchanted voters di mana para pemilih juga memiliki rasa kecewa terhadap semua paslon. Dari 66 surat suara yang tidak sah pada varian “Coblos di dalam dan luar Kotak”, 51 di antaranya disebabkan oleh faktor kesengajaan yang dilakukan oleh pemilih. Terkait dengan coblosan tidak menggunakan paku, semua surat suara yang tidak sah pada sub-varian ini menunjukkan kesengajaan yang dilakukan oleh pemilih. Hal ini terlihat ketika surat suara selain tidak dicoblos dengan paku, ada coretan dan lobang-lobang yang tidak hanya di satu paslon saja tetapi di dua atau tiga paslon. Pemilih jenis ini juga bisa masuk kategori disenchanted voters. Begitu juga pada coretan gambar/tanda, pemilih jenis ini menunjukkan perilaku kekecewaan dengan menumpahkan coretancoretan berupa coretan silang, coretan centang, coretan tanda tangan, coretan lingkaran, coretan arsiran, coretan angka, dan coretan gambar manusia. Kekecewaan yang lebih mendalam ditumpahkan oleh pemilih ke dalam bentuk tulisan di atas surat suara. Berikut ini adalah contoh-contoh coretan tulisan: “Pengkhianat”, “Ga Milih Calon Korup!”, “Mohon maaf saya males milih :p”, “Aku bingung”, “Ra Arep Milih!!!”, “Bingung milih yang jujur”, “Coblos Kabeh”, “Sembah Pemburu Profit”, dan “Ndobos kabeh”. Kelompok pemilih jenis ini dapat dikategorikan sebagai disenchanted voters atau pemilih dengan kekecewaan yang beragam. Dalam kasus tercoblos sobek/bolong tengah, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Dari 30 surat suara, 28 di antaranya ditemukan sobek/lobang di tengah surat suara dan dikategorikan tidak sah karena unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pemilih. Jenis pemilih yang demikian dapat disebut juga sebagai disenchanted voters. Mengapa demikian? Selain mereka tidak menentukan pilihan pada satu paslon tertentu, mereka adalah kelompok yang kecewa Ridho Al-Hamdi & Sakir 85 dengan paslon karena banyak ditemukan sobekan dalam satu surat suara. Pada varian surat suara yang tidak tercoblos, hal ini mengisyaratkan kenyataan bahwa pemilih sejatinya juga belum menentukan pilihan (undecided voters). Dari 14 surat suara yang masuk varian ini, 13 di antaranya masih bersih alias tidak tercoblos atau tercoret oleh alat coblos lainnya. Sementara satu surat suara tersobek dan ada titik hitam di luar kotak paslon. Karena itu, 14 pemilih tersebut juga dapat dikelompokkan sebagai pemilih golput partisipatif, yaitu pemilih yang datang ke TPS dan menerima surat suara, hanya saja tidak menentukan pilihan saat di bilik suara. Bedanya dengan pemilih golput adalah, jika pemilih golput tidak datang ke TPS, pemilih golput partisipatif tetap datang ke TPS tetapi tidak menentukan pilihannya. Sementara itu, pada varian lainnya, dari 9 surat suara yang tidak sah, 5 di antaranya tidak sah karena ada coblosan/sobekan maupun coretan (4 surat suara) dan coblosan tepat di garis luar kotak paslon (1 surat suara). Dua kesalahan tersebut jelas mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pemilih 4 surat suara menunjukkan kekecewaan pemilih (disenchanted voters) dan 1 surat suara menunjukkan kebimbangan pemilih (undecided voters). 2. Faktor Penyelenggara Adapun yang dimaksud dengan faktor penyelenggara adalah, bahwa sah dan tidaknya sebuah surat suara lebih disebabkan oleh keputusan pihak penyelenggara, seperti ketidaktahuan penyelenggara tentang sahnya surat suara dengan coblosan tembus, klaim penyelenggara tentang tidak sahnya surat suara yang dicoblos tidak dengan paku, dan kelalaian penyelenggara terhadap surat suara yang sah tetapi dianggap tidak sah. Terkait dengan ketidaktahuan penyelenggara tentang sahnya surat suara dengan coblosan tembus (tercoblos di dalam dan luar kotak secara tidak sengaja), hal tersebut ditemukan di 15 sample TPS 86 Disenchanted Voters sebagai berikut: 1. TPS 10 Sinduadi, Kec. Mlati, Sleman 2. TPS 22 Sinduadi, Kec. Mlati, Sleman 3. TPS 08 Tlogoadi, Kec. Mlati, Sleman 4. TPS 10 Sariharjo, Kec. Ngaglik, Sleman 5. TPS 13 Sukoharjo, Kec. Ngaglik, Sleman 6. TPS 01 Margomulyo, Kec. Seyegan, Sleman 7. TPS 15 Sidokarto, Kec. Godean, Sleman 8. TPS 34 Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman 9. TPS 01 Sambirejo, Kec. Prambanan, Sleman 10. TPS 01 Sendangarum, Kec. Minggir, Sleman 11. TPS 14 Sendangtirto, Kec. Berbah, Sleman 12. TPS 12 Sindumartani, Kec. Ngemplak, Sleman 13. TPS 08 Sumbersari, Kec. Moyudan, Sleman 14. TPS 20 Tamanmartani, Kec. Kalasan, Sleman 15. TPS 05 Trihanggo, Kec. Gamping, Sleman Kasus coblos tembus yang dijumpai di 15 sample TPS tersebut mengisyaratkan ketidakpahaman para penyelenggara tentang ketentuan sah dan tidaknya sebuah surat suara. Namun demikian, perlu diketahui juga tentang sejumlah persoalan terkait dengan bimtek terhadap penyelenggara (KPPS). Persoalan tersebut adalah, pertama, bimtek untuk penyelenggara (KPPS) diadakan beberapa hari menjelang hari H dan “Buku Panduan KPPS” tidak dibagikan pada saat hari H bimtek sehingga kehadiran buku panduan tersebut sangat mepet menjelang hari H pemungutan suara. Kedua, peserta bimtek tidak terdiri dari semua anggota KPPS melainkan hanya perwakilan saja agar menghidari penyebaran virus Covid-19. Bisa jadi, perwakilan KPPS yang hadir pada saat bimtek tidak begitu mendengarkan arahan KPU serta tidak adanya transfer of knowledge Ridho Al-Hamdi & Sakir 87 dari perwakilan KPPS yang hadir bimtek ke semua anggota KPPS lainnya. Bisa jadi juga, sebagian KPPS yang hadir hanya memberikan buku panduan ke anggota KPPS lainnya agar dibaca lebih lanjut. Di sini letak lemahnya bimtek KPPS. Lebih anehnya lagi, pengawas dan saksi masing-masing paslon juga tidak paham tentang sah dan tidaknya sebuah surat suara. Dalam hal klaim penyelenggara tentang tidak sahnya surat suara yang dicoblos tidak dengan paku, ini juga menimbulkan perdebatan tersendiri. Dari sample yang ditemukan, ada 2 surat suara yang dianggap tidak sah oleh KPPS pada sub-varian “tercoblos sobek tengah/bolong”. Mereka ada di dua kecamatan yang berbeda seperti berikut ini: 1. TPS 01 Sumberahayu, Kec. Moyudan, Sleman 2. TPS 10 Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman Memang dua surat suara yang tercoblos tersebut lobangnya agak lebih besar sedikit dibandingkan hasil coblosan di surat suara yang lainnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, bahwa pemilih mencoblos surat suara dengan agak lebih besar sedikit agar terlihat jelas pada saat penghitungan suara. Menarik untuk ditelusuri lebih lanjut karena toh pihak pengawas dan saksi-saksi paslon juga menyetujui hal ini. Sementara itu, pada varian lainnya, dari 9 surat suara yang tidak sah, 4 di antaranya sebenarnya masuk kategori sah. Hanya saja, KPPS menetapkan 4 surat suara tersebut masuk kategori tidak sah. Keempat sample surat suara yang sah tetapi diklaim oleh KPPS tidak sah tersebut dapat ditemukan di TPS berikut ini: 88 1. TPS 45 Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman 2. TPS 68 Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman 3. TPS 03 Gayamharjo, Kec. Prambanan, Sleman 4. TPS 68 Purwomartani, Kec. Kalasan, Sleman Disenchanted Voters Hal ini jelas menunjukkan faktor kelalaian pihak penyelenggara terhadap surat suara yang sah tetapi dianggap tidak sah. Namun demikian, menjadi pertanyaan tersendiri adalah, mengapa pengawas dan saksi-saksi semua paslon setuju dengan keputusan KPPS tersebut? Saat dicek kehadiran pengawas dan saksi-saksi semua calon di empat TPS tersebut di dokumen KPU, mereka hadir dan ada di lokasi serta memberikan tanda tangan di lembar berita acara. 3. Faktor Campuran Ada satu faktor lain di luar faktor pemilih dan penyelenggara, yaitu faktor campuran yang ditemukan di sub-varian “Tercoblos Sobek Pinggir” dengan 10 sample surat suara. Ini artinya, bahwa ketidaksahan surat suara tidak bisa dipastikan apakah disebabkan oleh faktor pemilih atau faktor penyelenggara. Mengapa demikian? Sebagai sebuah ilustrasi, pada saat FGD dengan KPU Kabupaten Sleman dan sejumlah KPPS yang hadir, semua peserta yang hadir melakukan simulasi membuka surat suara dengan kasus yang berbedabeda seperti penjelasan di bawah ini. 1. Pada kasus surat suara “sobek atas tepat di lipatan”, bisa jadi saat pemilih membuka surat suara, secara tidak sengaja tersobek tepat saat membuka surat suara karena ada jari yang masih menjepit surat suara tersebut atau karena grogi atau terburu-buru saat membukanya. Namun, sangat memungkinkan juga salah satu oknum penyelenggara “bermain” untuk merusak surat suara tertentu dengan target tertentu. Di sini sulit untuk mencari kepastiannya dan memerlukan investigasi lebih mendalam. 2. Pada kasus surat suara “sobek kiri” maupun “sobek kanan”, bisa saja terjadi atas kesengajaan pemilih karena sobekannya tidak tepat di lipatan surat suara. Namun, perlu dicurigai juga hal ini terjadi atas kesengajaan oknum penyelenggara dengan tujuan untuk menggugurkan paslon tertentu. Di Ridho Al-Hamdi & Sakir 89 sini juga sulit untuk mencari kepastiannya dan memerlukan investigasi lebih mendalam. 3. Pada kasus surat suara “sobek kanan dan kiri”, tidak bisa dipastikan juga, apakah karena kesengajaan pemilih atau kesengajaan penyelenggara. Jikalau ingin mencari siapa pemilih yang melakukan hal tersebut, adalah sesuatu yang sulit dan membutuhkan energi ekstra. Begitu juga jika ingin mencurigai oknum tertentu dari penyelenggara yang terlibat atas kasus penyobekan surat suara. Karena itulah, faktor campuran ini dapat disebut juga dengan faktor ketidakpastian karena memang tidak bisa diklaim apakah tidaksahnya surat suara tersebut karena faktor perilaku pemilih atau perilaku oknum tertentu dari penyelenggara. Biarlah temuan ini menambah faktor penyebab lain di luar faktor pemilih dan penyelenggara. 90 Disenchanted Voters Tabel 3.3 Pemetaan Faktor yang Menyebabkan Surat Suara Tidak Sah No 1 Jumlah Surat Suara Varian Surat Suara Faktor Faktor Tidak Sah Pemilih Penyelenggara VARIAN COBLOS Coblos lebih dari satu paslon dalam 142 0 kotak Coblos di luar 67 0 kotak Coblos di dalam dan luar kotak Ridho Al-Hamdi & Sakir 2 51 Coblos tidak pakai 9 paku VARIAN CORETAN Coretan gambar/ 32 tanda Coretan tulisan 17 Tipe Pemilih Faktor Campuran Keterangan 0 Undecided voters Karena kedua/ketiga calon memberikan amplop/ serangan fajar? 0 Disenchanted voters Golput partisipatif 15 0 Disenchanted voters Golput partisipatif, penyelenggara tidak paham surat suara sah dan tidak sah 0 0 Disenchanted voters Golput partisipatif 0 0 0 0 Disenchanted voters Disenchanted voters Golput partisipatif Golput partisipatif 91 92 Disenchanted Voters VARIAN SOBEK Tercoblos sobek pinggir 0 10 - Tercoblos sobek tengah/bolong 28 2 0 Disenchanted voters VARIAN TIDAK TERCOBLOS 14 0 0 Undecided voters Golput partisipatif • 4 surat suara tidak sah karena ada coblosan/ sobekan dan coretan; 1 surat tidak sah karena coblosan tepat di garis kotak paslon. • 4 surat suara tidak sah karena keputusan penyelenggara padahal coblosan sesuai ketentuan surat suara sah. 3 4 5 Bisa faktor pemilih, bisa faktor penyelenggara 2 surat suara tidak jelas apakah itu berlobang karena paku atau bukan, penyelenggara memutuskan itu bukan dengan paku. 0 VARIAN LAINNYA Total (dalam angka) Prosentase (%) 5 4 0 Disenchanted voters 365 92,17 21 5,30 10 2,52 Disenchanted Voters Sumber: Diolah oleh penulis Tabel 3.3 menjelaskan, bahwa faktor dominan yang menyebabkan surat suara tidak sah pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 adalah faktor pemilih dengan 92,17 persen. Kemudian disusul oleh faktor penyelenggara dengan 5,30 persen dan faktor campuran dengan 2,52 persen. Dari semua sample surat suara tidak sah, studi ini pada akhirnya menyimpulkan kecenderungan mayoritas pemilih yang yang kecewa terhadap semua paslon maupun sistem penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, mereka dapat disebut sebagai “disenchanted voters”, yaitu pemilih yang kecewa dan diselimuti oleh rasa ketidakpuasan. Ridho Al-Hamdi & Sakir 93 94 Disenchanted Voters BAB IV KESIMPULAN B ab IV merupakan kesimpulan hasil penelitian yang menyajian dua hal, yaitu ringkasan hasil penelitian dan sejumlah rekomendasi untuk pihak-pihak terkait. A. Ringkasan Studi ini merupakan kajian dengan menggunakan metode kualitatif yang menganalisa tentang varian surat suara tidak sah pada Pilkada Kabupaten Sleman tahun 2020 serta menelusuri faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ketidaksahan surat suara tersebut. Karena itu, studi ini fokus menjawab dua pertanyaan yang diajukan: Bagaimana varian surat suara tidak sah pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020? Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan surat suara tersebut tidak sah? Adapun sample surat suara yang tidak sah berjumlah 396 berdasarkan rumus Slovin, yang tersebar di 396 TPS, dipilih secara merata di semua kalurahan dan kapanewon seKabupaten Sleman (purposive sampling). Menjawab pertanyaan pertama, studi ini menemukan lima varian surat suara yang tidak sah: 1) varian coblos; 2) varian coretan; Ridho Al-Hamdi & Sakir 95 3) varian sobek; 4) varian tidak tercoblos; dan 5) varian lainnya. Di antara kelima varian tersebut, Varian Coblos memiliki prosentase sample paling banyak (71,72 persen) dibandingkan dengan varian yang lainnya. Hal ini menunjukkan, bahwa varian surat suara tidak sah tergolong sangat banyak sekali karena ada tiga varian di antaranya yang memiliki sub-varian lagi. 1. Varian Coblos, memiliki empat sub-varian: Coblos lebih dari satu paslon dalam kotak, coblos di luar kotak, coblos di dalam dan luar kotak, dan coblos tidak pakai paku. 2. Varian Coretan, memiliki dua sub-varian: coretan tanda/ gambar dan coretan tulisan 3. Varian Sobek, memiliki dua sub-varian: tercoblos sobek pinggir dan tercoblos sobek tengah/berlobang. Sementara itu, untuk menjawab pertanyaan kedua, studi ini menemukan tiga faktor yang menyebabkan surat suara tidak sah, yaitu faktor pemilih, faktor penyelenggara, dan faktor campuran. Dari ketiga faktor tersebut, faktor pemilih adalah faktor paling dominan yang menyebabkan surat suara tidak sah (92,17 %). Hal ini sesuai (in line) dengan temuan “Varian Coblos” sebagai varian surat suara tidak sah terbanyak dibanding varian yang lainnya yang mengindikasikan faktor pemilih sebagai faktor dominan. Atas dasar telaah terhadap varian surat suara tidak sah dan faktor-faktor penyebabnya, studi ini menyimpulkan perilaku pemilih dengan tipologi “disenchanted voters”, yaitu pemilih yang tidak puas dan diselimuti oleh rasa kekecewaan. Merujuk pada kerangka dasar teoritis, tipologi disenchanted voters berada pada “level protes awas” yang menunjukkan catatan kritis bagi proses demokratisasi di Indonesia. Sistem yang demikian harus mendapatkan evaluasi serius bagi semua pihak terutama parlemen, pemerintah, dan masyarakat secara luas. 96 Disenchanted Voters B. Rekomendasi Berdasarkan analisa dan temuan yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya, studi ini merekomendasikan sejumlah hal terutama kepada KPU Republik Indonesia. 1. Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada/ Pemilu berikutnya, ada pencantuman data pemilih di surat suara yang melingkupi usia, jenis kelamin, pendidikan terakhir, dan pekerjaan terakhir. Hal ini penting diterapkan untuk mengidentifikasi latar belakang pemilih dengan surat suara yang tidak sah sehingga sosialisasi penyelenggara pada momen Pilkada/Pemilu berikutnya tepat sasaran karena ada prioritas program berdasarkan data latar belakang pemilih. 2. Mengintensifkan bimtek yang efektif untuk penyelenggara Pilkada/Pemilu terutama semua anggota KPPS agar mereka benar-benar memahami teknis penyelenggaraan pemilu secara utuh termasuk pemahaman tentang sah dan tidaksahnya surat suara. 3. Penyediaan anggota KPPS Ahli dari internal KPU sebagai penjamin mutu kualitas pemahaman penyelenggara Pilkada/ Pemilu serta netralitas KPPS hasil seleksi. KPPS Ahli ini bisa dari kampus sebagai bentuk kerjasama KPU dengan kampus. 4. Penyediaan media informasi yang memuat penjelasan tentang surat suara sah dan surat suara tidak sah, lalu ditempel di sekitar TPS agar para pemilih memiliki pemahaman yang utuh tentang sah dan tidaknya surat suara. Bila perlu ada simulasi atau peragaan fisik tentang surat suara sah dan surat suara tidak sah. 5. KPU dan Bawaslu bekerjasama dengan kampus-kampus dalam hal penyediaan petugas asistensi yang membantu KPPS maupun pengawas melalui program pengabdian Ridho Al-Hamdi & Sakir 97 masyarakat atau KKN Pemilu/Pilkada dengan ketentuan yang diatur sesuai kesepakatan semua pihak. 6. 98 Pembatasan dua periode untuk penyelenggara Pilkada/ Pemilu (KPPS, PPS, PPK, KPU) sebagai antisipasi terjadinya politik transaksional antara paslon/caleg dan penyelenggara karena terlalu lamanya masa jabatan serta penjagaan integritas dan moralitas penyelenggara. Disenchanted Voters DAFTAR PUSTAKA Al-Hamdi, R., Sakir, Suswanta, Atmojo, M. E., & Efendi, D. (2020). Penelitian Kualitatif: Pegangan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar & Laboratorium IP UMY. Bonneau, C. W., & Loepp, E. (2014). Getting things straight: The effects of ballot design and electoral structure on voter participation. Electoral Studies, 34, 119-130. Breux, S., & Couture, J. (2014). Invalid voting in an apolitical and low turnout context: A case study of one Canadian municipal election. Unpublished paper. Carman, C. J., Mitchell, J., & Johns, R. A. (2008). The unfortunate natural experiment in ballot design: The Scottish parliamentary elections of 2007. Electoral Studies, 27(3): 442–459. Doi https:// doi.org/10.1016/j.electstud.2008.02.006 Cohen, M. J. (2017). Protesting via the null ballot: An assessment of the decision to cast an invalid vote in Latin America. Political Behavior, 40, 395–414. Doi: https://doi.org/10.1007/s11109-0179405-9 Cohen, M. J. (2018). A dynamic model of the invalid vote: How Ridho Al-Hamdi & Sakir 99 a changing candidate menu shapes null voting behavior. Electoral Studies, 53, 111–121. DOI: https://doi.org/10.1016/j. electstud.2018.04.015 Creswell, J. W. (2013). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches, Third Edition. Thousand Oaks: Sage Publications. Dalton, R.J. 2004. Democratic Challenges, Democratic Choices—The Erosion of Political Support in Advanced Industrial Democracies. Oxford: Oxford University Press. Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (2011). Introduction: The discipline and practice of qualitative research. In Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (Eds.), Thesage handbook of qualitative research (pp. 1-19). Thousand Oaks, United States: Sage. Fatke, M., & Heinsohn, T. (2016). Invalid voting in German Constituencies. German Politics, 26(2), 273–291. doi: 10.1080/09644008.2016.1194398 Flyvbjerg, B. (2011). Case study. In Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (Eds.), Thesage handbook of qualitative research (pp. 301-316). Thousand Oaks: Sage. Gerring, J. (2004). What is a case study and what is it good for? The American Political Science Review, 98(2), 341-354. Glesne, C., & Peshkin, A. (1992). Becoming qualitative researchers: An introduction. New York, United States: Longman Publishing Group. Herron, M. C., & Sekhon, J. S. (2005). Black candidates and black voters: Assessing the impact of candidate race on uncounted vote rates. The Journal of Politics, 67(1), 154–177. Doi https:// doi.org/10.1111/j.1468-2508.2005.00312.x Karim, A. G., Rahmawati, D., Jamson, U. N. E., Yunanto, A. G., Fimmastuti, D. R., & Prasetyo, W. (2016). Laporan Akhir 100 Disenchanted Voters Penelitian: Pola Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilihan Presiden 2014 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: KPU DIY & PolGov DPP UGM. Katz, G., & Levin, I. (2016). A general model of abstention under compulsory voting. Political Science Research and Methods, 6(3), 489–508. Kimball, D., & Kropf, M. (2005). Ballot design and unrecorded votes on paper-based ballots. Public Opinion Quarterly, 69(4), 508– 529. Kouba, K., & Lysek, J. (2016). Institutional determinants of invalid voting in post-Communist Europe and Latin America. Electoral Studies, 41, 92–104. doi: http://dx.doi.org/10.1016/j. electstud.2015.11.021 KPU Kabupaten Sleman. (2020a). Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Desa/ Kelurahan di Tingkat Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Sleman: Sekretariat KPU Sleman. KPU Kabupaten Sleman. (2020b). Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Sleman: Sekretariat KPU Sleman. KPU Kabupaten Sleman. (2020c). Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam Pemilihan Tahun 2020. Sleman: Sekretariat KPU Sleman. KPU Kabupaten Sleman. (2020d). Data Pemilih Tingkat Partisipasi Masyarakat Jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020. Sleman: Sekretariat KPU Sleman. KPU Kabupaten Sleman. (2020e). Data Pemilih Tingkat Partisipasi Masyarakat Pemilih Disabilitas Tahun 2020 Kabupaten Sleman. Sleman: Sekretariat KPU Sleman. Ridho Al-Hamdi & Sakir 101 KPU Kabupaten Sleman. (2020f). Data Pemilih Tingkat Partisipasi Masyarakat Pemilih Perempuan Tahun 2020 Kabupaten Sleman. Sleman: Sekretariat KPU Sleman. KPU RI. (2020). Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Protokol Kesehatan Serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS. Jakarta: Sekretariat KPU RI. Lundell, K., & Högström, J. (2021). Institutions or the societal setting? Explaining invalid voting in local elections in Sweden. Scandinavian Political Studies,0(0), Doi: 10.1111/14679477.12199. Lysek, J., Lebeda, T., & Kouba, K. (2019). Turning out but not voting: Invalid ballots in post-Communist parliamentary elections. Comparative European Politics, 18, 190-214. doi: https://doi. org/10.1057/s41295-019-00168-3 Martinez i Coma, F., & Werner, A. (2019). Compulsory voting and ethnic diversity increase invalid voting while corruption does not: An analysis of 417 parliamentary elections in 73 Countries. Democratization, 26(2), 288-308. Doi: https://doi.org/10.1080/1 3510347.2018.1524879 Matson, M., & Fine, T. S. (2006). Gender, ethnicity, and ballot information: Ballot cues in low information elections. State Politics & Policy Quarterly, 6(1), 49-72. McAllister, I., & Makkai, T. (1993). Institutions, society or protest? Explaining invalid votes in Australian elections. Electoral Studies, 12(1), 23-40. Moral, M. (2016). The passive-aggressive voter the calculus of casting an invalid vote in European democracies. Political Research Quarterly, 69(4), 732-745. doi: 10.1177/1065912916662356 Mulyani, B. (2015). Perilaku Memilih: Analisis terhadap Penyebab Tingginya Surat Suara Tidak Sah (Studi Kasus di Kota Mataram). Mataram: KPU Kota Mataram. 102 Disenchanted Voters Pachón, M., Carroll, R., & Barragán, H. (2017). Ballot design and invalid votes: Evidence from Colombia. Electoral Studies, 48, 98-110. doi: 10.1016/j.electstud.2017.05.005. Patton, M. Q. (2002). Qualitative research and evaluation methods. Thousand Oaks: Sage. Power, T. J., & Garand, J. C. (2007). Determinants of invalid voting in Latin America. Electoral studies, 26(2), 432-444. Doi: 10.1016/j. electstud.2006.11.001 Power, T. J., & Roberts, J. (1995). Compulsory voting, invalid ballots, and abstention in Brazil. Political Research Quarterly, 48(4), 795-826. Rahmawati, D., & Budi, A. (2018). Laporan Penelitian Pola Surat Suara Tidak Sah pada Pemilihan Walikota Yogyakarta 2017. Yogyakarta: PolGov DPP UGM. Reynolds, A., & Steenbergen, M. (2006). How the world votes: The political consequences of ballot design, innovation, and manipulation. Electoral Studies, 25(3), 570-598. doi: https://doi. org/10.1016/j.electstud.2005.06.009 Silverman, D. (2001). Interpreting qualitative data: Methods for analyzing talk, text and interaction. London: Sage. Singh, S. P. (2017). Politically unengaged, disturbing, and disaffected individuals drive the link between compulsory voting and invalid balloting. Political Science Research and Methods, 7, 107–123. doi:10.1017/psrm.2017.11 Solvak, M., & Vassil, K. (2015). Indifference or indignation? Explaining purposive vote spoiling in elections. Journal of Elections Public Opinion and Parties, 25(4), 463-481. Doi: https://doi.org/10.108 0/17457289.2015.1063495 Steifbold, R. P. (1965). The significance of void ballots in West German elections. American Political Science Review, 59(2), Ridho Al-Hamdi & Sakir 103 391-407. Superti, C. (2015). Comparing Individual Blank Voting, Mobilized Protest Voting, and Voting Abstention. PhD dissertation, Harvard University. Uggla, F. (2008). Incompetence, alienation, or calculation?: Explaining levels of invalid ballots and extra-parliamentary votes. Comparative Political Studies, 41(8), 1141-1164. doi: 10.1177/0010414007301702 Wochnik, J. O., & Wochnik, A. (2014). Invalid ballots and the ‘’crisis of representative democracy’’1: Re-inventing protest at the 2012 Serbian elections. East European Politics and Societies, XX(X), 1-28. doi: 10.1177/0888325414547430 Yin, R. K. (1994). Case Study Research: Design and methods. Thousand Oaks: Sage. 104 Disenchanted Voters BIOGRAFI PENULIS Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, MA adalah ilmuwan politik yang menjadi dosen pada Program Studi Ilmu Pemerintahan, FISIPOL, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Konsentrasi keilmuannya adalah partai politik, pemilu, demokrasi, dan Islam-politik. Karena itu, mata kuliah yang diampunya antara lain: Studi Partai Politik, Tata Kelola Pemilu, Penelitian Kualitatif, dan Proses Legislasi. Antara Februari 2018-Agustus 2021, dia adalah Direktur International Program of Government Affairs and Administration (IGOV) UMY. Latar belakang pendidikannya, studi doktor di bidang ilmu politik diselesaikan di Universitas TU Dortmund, Jerman (beasiswa BPPLN Kemenristekdikti RI, 20142017). Pendidikan sarjana dan masternya ditamatkan di UIN Sunan Kalijaga dan Universitas Gadjah Mada. Sebelum ke jenjang universitas, dia pernah menjadi santri selama enam tahun di Pondok Pesantren Modern Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Pada Spring Season 2018, dia pernah menjadi dosen tamu di Universitat Pompeu Fabra, Barcelona, Spanyol (Erasmus+ Grant) dan Asia University, Taiwan (Collaborative Grant, 2018). Sejumlah buku pernah ditulisnya, seperti Partai Politik Islam: Teori dan Praktik di Indonesia (Graha Ilmu, 2013), Indonesian Ridho Al-Hamdi & Sakir 105 Political Ideology: Political Parties and Local Governance in Yogyakarta Municipality 1998-2015 (Tectum, 2017), Islam dan Politik di Indonesia: Pemikiran Muslim Modernis Pasca Orde Baru (Calpulis, 2018. Terbit ulang oleh Suluh Media, 2019), Epistemologi Oksidentalisme: Membongkar Mitos Superioritas Barat, Membangun Kesetaraan Peradaban (Samudra Biru, 2019), Teknik Alokasi Suara Menjadi Kursi di Parlemen (Lab IP UMY, 2019), Pemilu 2019 di Mata Milenial: Catatan dari Bilik Suara 17 April 2019 (Samudra Biru, 2020), Paradigma Politik Muhammadiyah: Epistemologi Berpikir dan Bertindak Kaum Reformis (IRCISOD, 2020), Penelitian Kualitatif: Pegangan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (Pustaka Pelajar, 2020), Ambang Batas Pemilu: Pertarungan Partai Politik dan Pudarnya Ideologi di Indonesia (UMY Press, 2020), dan Soliditas Partai Islam: Pengalaman PKS di Pemilu 2014 (bersama Dyah Mely Anawati, Samudra Biru, 2021). Aktif juga menulis artikel ilmiah di berbagai jurnal nasional maupun internasional yang bisa diakses secara daring, artikel untuk book chapter, opini di sejumlah koran harian maupun portal daring serta reviewer di beberapa jurnal nasional maupun internasional. Saat ini, dia beserta tim sedang menyelesaikan salah satu penelitian berskala besar skema PDUPT Kemenristek/BRIN untuk jangka waktu tiga tahun (2021-2023) dengan judul penelitian “Desain Sistem Representasi Proposional, Ambang Batas, dan Keserentakan Pemilu di Indonesia: Studi Kasus di Enam Provinsi dan Sembilan Kabupaten/ Kota”. Hibah penelitian yang lain juga pernah diraihnya. Untuk berkomunikasi, bisa melalui e-mail: ridhoalhamdi@umy.ac.id atau bisa dijumpai di https://ridhoalhamdi.id. 106 Disenchanted Voters Sakir, SIP., MIP (Sakir Ridho Wijaya) adalah Koordinator Laboratorium Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Lab IP UMY). Dia lahir di Kebumen, 06 Oktober 1989. Pendidikan S1 ditamatkan di Prodi Ilmu Pemerintahan UMY dan S2 di Magister Ilmu Pemerintahan UMY. Mata kuliah yang diampunya adalah Tata Kelola Keuangan Pemerintahan, Tata Kelola Bencana, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pemerintahan, dan Penelitian Kualitatif. Pengalaman penelitian: Model Akuntansibilitas Pemanfaatan Dana Keistimewaan di Yogyakarta Tahun 2013-2017 (Hibah Kemitraan LP3M UMY 2019); Public Support Towards the ‘War on Drugs’ Strategies: A Comparison of Indonesia and Philippines (Hibah KLN Ristekdikti 2018-2019); dan Implementasi e-government Humas Pemerintah dalam Komunikasi Bencana pada Daerah Rawan Bencana di Indonesia (Hibah PUPDT Ristekdikti 2019-2021). Selain itu, juga aktif melakukan pengabdian kepada masyarakat diantarnya adalah Pemberdayaan Bank Sampah Berbasis Sistem Informasi Online (SIOn) (Hibah PKM Ristekdikti 2019); Branding Desa Anti Politik Uang (DAPU) di Desa Hargomulyo, Kokap, Kulonprogo, DIY (Hibah LP3M UMY 2019); Pendampingan Pengisian Pamong Kalurahan di DIY (2020); dan Peningkatan Kapasitas Pengelola dan Digitalisasi BUMDes di Desa Sumberarum, Moyudan, Sleman (Hibah LP3M UMY 2021). Ridho Al-Hamdi & Sakir 107 DISENCHANTED VOTERS Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah