LAB
DISENCHANTED
Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah
Ridho Al-Hamdi
Sakir
DISENCHANTED
VOTERS
Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah
Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
1.
2.
3.
4.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
1. prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata
tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (Pasal 1 ayat [1]).
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 2.
memiliki hak ekonomi untuk melakukan: a. Penerbitan ciptaan; b. Penggandaan
ciptaan dalam segala bentuknya; c. Penerjemahan ciptaan; d. Pengadaptasian,
pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; e. pendistribusian ciptaan
atau salinannya; f. Pertunjukan Ciptaan; g. Pengumuman ciptaan; h. Komunikasi
ciptaan; dan i. Penyewaan ciptaan. (Pasal 9 ayat [1]).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang
3. Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk
Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). (Pasal 113 ayat [3]).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang 4. dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (Pasal 113 ayat [4]).
DISENCHANTED
VOTERS
Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah
Ridho Al-Hamdi
Sakir
KPU
KABUPATEN SLEMAN
DISENCHANTED VOTERS
Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah
© Ridho Al-Hamdi & Sakir
xiv + 108 halaman; 148 x 210 mm
ISBN: 978-623-261-246-4
Hak cipta dilindungi oleh Undang-Undang.
Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apa pun
juga tanpa izin tertulis dari penerbit.
Cetakan I, Agustus 2021
Penulis
Tim Reviewer
Tim Data
Mitra Penelitian
Editor
Sampul & Layout
: Ridho Al-Hamdi
Sakir
: Trapsi Hariyadi, Noor Aan Muhlishoh
: Satria Iman Prasetyo, Habi Nurkamulia, Taaj Nabil, Wildan Okto Bilal
Maghribi, Ani Safitri, Nahdatul Wahdania CS, Mike Dewanti, Berliana
Kusumawardani
: KPU Kabupaten Sleman
: Miftachul Huda
: Fendi
Diterbitkan oleh:
Penerbit Samudra Biru (Anggota IKAPI)
Jln. Jomblangan Gg. Ontoseno B.15 RT 12/30
Banguntapan Bantul DI Yogyakarta
Email: admin@samudrabiru.co.id
Website: www.samudrabiru.co.id
WA/Call: 0812-2607-5872
Bekerjasama dengan
Laboratorium Ilmu Pemerintahan (Lab IP)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Gedung E2 Lt. 1 Kampus UMY Terpadu
Jl. Brawijaya, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. (+62 274) 387656 Ext. 121, Fax. (+62 274) 387646
Email: ip_umy@umy.ac.id
dan KPU Kabupaten Sleman
Jl. Merbabu No. 19 Beran, Tridadi, Sleman 55111
Telp. (+62 274) 865666, 867137
Email: kpu.sleman@gmail.com
PENGANTAR PENULIS
A
lhamdulillah buku yang merupakan hasil penelitian ini bisa
terbit dan dinikmati oleh khalayak umum. Penelitian ini
merupakan hasil Kerjasama antara Laboratorium Ilmu Pemerintahan
(Lab IP) UMY dan KPU Kabupaten Sleman dengan menghabiskan
waktu kurang lebih dua bulan sejak awal April hingga awal Juni
2021. Rangkaian penelitian diawali dengan koordinasi antara Lab IP
UMY dan KPU Sleman. Lalu, dilanjutkan dengan penggalian data
berupa pengumpulan sample surat suara tidak sah oleh tim data di
Gudang KPU Sleman selama kurang lebih dua hari dari pagi hingga
jelang berbuka puasa Ramadhan karena dilakukan pada akhir April
2021. Setelah itu, tim mulai menglasifikasikan data sesuai dengan
kebutuhan penelitian serta FGD dengan pihak KPU Sleman dan
sejumlah KPPS hingga sampai pada tahap analisa dan penulisan hasil
penelitian.
Meskipun hanya dua bulan, kerja tim sangatlah padat hingga
menguras energi waktu dan tenaga. Karena itu, kami mengucapkan
terima kasih kepada segenap jajaran KPU Kabupaten Sleman atas
kerjasamanya untuk penelitian ini, perwakilan KPPS yang hadir
pada pertemuan FGD, tim data yang tidak kenal lelah dalam
v
mengumpulkan surat suara tidak sah saat bulan puasa Ramadhan,
dan Lab IP UMY yang telah memberikan dukungan finansial
terhadap penelitian. Semoga hasil penelitian ini bermanfaat sebagai
bahan kajian dan evaluasi bagi penyelenggara Pemilu/Pilkada dalam
rangka peningkatan kualitas konsolidasi demokrasi Indonesia.
Selamat membaca. Masukan dan kritikannya ditunggu. Tabik.
Kasihan Bantul, 03 Agustus 2021
Ridho Al-Hamdi & Sakir
vi
Disenchanted Voters
DAFTAR SINGKATAN DAN ISTILAH
Bimtek
: Bimbingan Teknis
Cabup
: Calon Bupati
Cawabup
: Calon Wakil Bupati
DIY
: Daerah Istimewa Yogyakarta
DPC
: Dewan Pimpinan Cabang
DPD
: Dewan Pimpinan Daerah
DPRD
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
FGD
: Focus Group Discussion
Golput
: Golongan Putih
Kalurahan
: Istilah lain untuk tingkat kelurahan/desa
Kapanewon
: Istilah lain untuk tingkat kecamatan
KPPS
: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
KPU
: Komisi Pemilihan Umum
KTP
: Kartu Tanda Penduduk
Paslon
: Pasangan Calon
Pilbub
: Pemilihan Bupati
vii
Pileg
: Pemilihan Legislatif
Pilgub
: Pemilihan Gubernur
Pilkada
: Pemilihan Kepala Daerah
Pilkadasung
: Pemilihan Kepala Daerah Langsung
Pilpres
: Pemilihan Presiden
Pilwalkot
: Pemilihan Walikota
SDM
: Sumber Daya Manusia
TPS
: Tempat Pemungutan Suara
viii
Disenchanted Voters
DAFTAR ISI
PENGANTAR PENULIS
DAFTAR SINGKATAN DAN ISTILAH
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
v
vii
ix
xi
xiii
BAB I PENDAHULUAN
A. Mengapa Studi Ini Menarik?
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan dan Manfaat Studi
D. Kerangka Dasar Teoritis
E. Metode Penelitian
1
1
5
5
6
12
BAB II PILKADA SLEMAN 2020 DALAM DATA
A. Profil Calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada Sleman 2020
1. Danang-Agus Choliq
2. Sri Muslimatun-Amin Purnama
3. Kustini-Danang
B. Data Pemilih di Pilkada Kabupaten Sleman 2020
C. Perolehan Suara pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020
D. Suara Sah dan Suara Tidak Sah
E. Partisipasi Pemilih, Pemilih Disabilitas, dan Pemilih
Perempuan
23
23
23
25
27
29
35
41
ix
48
BAB III ANALISA DAN TEMUAN
51
A. Varian Surat Suara Tidak Sah
51
1. Varian Coblos
55
a. Sub-Varian Coblos Lebih dari Satu Paslon dalam Kotak 56
1) Tipe Coblos Dua Paslon dalam Kotak
58
2) Tipe Coblos Tiga Paslon dalam Kotak
59
b. Sub-Varian Coblos di Luar Kotak
62
c. Sub-Varian Coblos di dalam dan Luar Kotak
65
d. Sub-Varian Coblos Tidak Pakai Paku
71
2. Varian Coretan
72
a. Sub-Varian Coretan Tanda/Gambar
73
b. Sub-Varian Coretan Tulisan
75
3. Varian Sobek
77
a. Sub-Varian Tercoblos Sobek Pinggir
78
b. Sub-Varian Tercoblos Sobek Tengah/Berlobang
79
4. Varian Tidak Tercoblos
81
5. Varian Lainnya
81
B. Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah
82
1. Faktor Pemilih
82
2. Faktor Penyelenggara
86
3. Faktor Campuran
89
BAB IV KESIMPULAN
A. Ringkasan
B. Rekomendasi
DAFTAR PUSTAKA
BIOGRAFI PENULIS
x
Disenchanted Voters
95
95
97
99
105
DAFTAR TABEL
» Tabel 1.1 Distribusi Populasi dan Sample Penelitian per Desa
» Tabel 1.2. Sample Surat Suara Tidak Sah per Kalurahan
» Tabel 2.1. Data Pemilih pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020
(per Kapanewon)
» Tabel 2.2 Data Pemilih pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020
(per Kalurahan)
» Tabel 2.3 Perolehan Suara pada Pilkada Kabupaten Sleman
2020 (per Kapanewon)
» Tabel 2.4 Perolehan Suara pada Pilkada Kabupaten Sleman
2020 (per Kalurahan)
» Tabel 2.5 Jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah pada
Pilkada Sleman 2020 (per Kapanewon)
» Tabel 2.6 Jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah pada
Pilkada Sleman 2020 (per Kalurahan)
» Tabel 3.1 Varian Surat Suara Tidak Sah pada Pilkada
Kabupaten Sleman 2020
» Tabel 3.2 Sub-Varian Coblos Lebih dari Satu Paslon dalam
Kotak
» Tabel 3.3 Pemetaan Faktor yang Menyebabkan Surat Suara
Tidak Sah
xi
15
17
29
31
35
36
41
43
53
56
91
xii
Disenchanted Voters
DAFTAR GAMBAR
» Gambar 2.1 Contoh Surat Suara yang Memuat Foto Semua
Paslon Pilkada Kab. Sleman 2020
» Gambar 2.2 Data Pemilih pada Pilkada Kabupaten Sleman
2020 (Berdasarkan Jenis Kelamin)
» Gambar 2.3 Suara Tidak Sah pada Pilkada Kabupaten Sleman
2020
(dalam angka)
» Gambar 2.4 Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada
Kabupaten Sleman 2020 (%)
» Gambar 2.5 Tingkat Partisipasi Perempuan pada Pilkada
Kabupaten Sleman 2020 (%)
» Gambar 2.6 Tingkat Partisipasi Kaum Disabilitas pada
Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (%)
» Gambar 3.1. Varian Surat Suara Tidak Sah pada Pilkada
Kabupaten Sleman Tahun 2020
» Gambar 3.2 Suara Tidak Sah Varian Coblos pada Pilkada
Kabupaten Sleman Tahun 2020
» Gambar 3.3. Surat Suara Tidak Sah Sub-Varian Tercoblos
Lebih dari Satu Paslon pada Pilkada Kabupaten Sleman
Tahun 2020
» Gambar 3.4 Surat Suara Tidak Sah Varian Coretan pada
Pilkada Kabupaten Sleman Tahun 2020
» Gambar 3.5 Suara Tidak Sah Varian Sobek pada Pilkada
Kabupaten Sleman Tahun 2020
xiii
28
30
42
48
49
50
54
55
58
73
77
xiv
Disenchanted Voters
BAB I
PENDAHULUAN
A. Mengapa Studi Ini Menarik?
Salah satu isu yang sangat menarik dari kajian sistem kepemiluan
yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di kalangan praktisi
pemilu maupun ilmuwan adalah surat suara tidak sah. Mengapa ini
menarik untuk dianalisa lebih lanjut? Hal ini tidak terlepas pada
faktor legitimasi demokrasi, di mana semakin rendah jumlah suara
tidak sah maka semakin tinggi legitimasi demokrasi, pemilu, dan
tentunya kandidat yang terpilih. Sebaliknya, semakin tinggi jumlah
suara tidak sah, maka semakin rendah legitimasi demokrasi, pemilu
termasuk para kandidat yang terpilih. Karena itu, berbicara tentang
sah dan tidaknya surat suara tidak bisa dilepaskan dari tingkat
legitimasi sebuah negara demokrasi. Di sinilah pentingnya kajian ini
dibahas lebih lanjut.
Laporan Institute for Democracy and Electoral Assistance
menjelaskan, bahwa negara-negara yang diberikan skor 4 ke bawah
oleh Freedom House, ada 53 negara yang melaksanakan pemilu
dengan prosentase suara tidak sah melampaui angka 5 % dan 24 negara
1
dengan lebih dari 10 % suara tidak sah. Karena itu, jika prosentase
suara tidak sah cukup signifikan, hal itu bisa membahayakan legitimasi
hasil pemilu/Pilkada. Namun demikian, kemunculan surat suara
tidak sah tidak hanya disebabkan oleh faktor pemilih saja, tetapi
juga faktor desain surat suara yang dapat mempengaruhi kesalahan
pemilih dalam menggunakan surat suara tersebut (Pachón, Carroll,
& Barragán, 2017).
Di sejumlah negara yang menerapkan kewajiban untuk memilih
(compulsory voting), prosentase surat suara yang tidak sah/ditolak
(rejected votes) justru tinggi sekali karena pemilih menggunakan hak
suaranya sebagai kesempatan untuk melawan rezim yang berkuasa
(Power & Garand, 2007). Hal ini terbukti pada kajian Wochnik &
Wochnik (2014) tentang surat suara tidak sah pada Pemilu Serbia
2012 yang menegaskan, bahwa keberadaan surat suara tidak sah
merupakan aksi protes rakyat Serbia terhadap krisis demokrasi di
negara tersebut yang memicu semacam gerakan kudeta yang terusmenerus dipromosikan melalui media sosial. Temuan serupa juga
disajikan oleh Cohen (2017), bahwa tingginya surat suara tidak sah
pada Pilpres 14 negara Amerika Latin adalah bentuk protes pemilih
terhadap buruknya kinerja pemerintah. Sementara itu, temuan Fatke
& Heinsohn (2016) membuktikan, bahwa faktor politik-kelembagaan
menjadi penyebab utama kemunculan surat suara tidak sah pada
Pemilu Feredal Jerman tahun 2013. Karena itu, pemilih Jerman
cenderung lebih suka memilih partai politik (di bawah sistem pemilu
dengan closed-list PR) daripada memilih kandidat langsung di bawah
sistem pemilu dengan aturan pluralitas.
Di Swedia, Lundell & Högström (2021) menjelaskan tentang
faktor yang paling berpengaruh terhadap tingginya surat suara tidak
sah di sejumlah Pilkada di Swedia, apakah karena faktor kelembagaan
atau faktor sosial. Temuan mereka menunjukkan, bahwa faktor yang
paling menentukan adalah faktor sosial, yaitu pendidikan, di mana
semakin tinggi pendidikan masyarakat, hal itu akan mengurangi
2
Disenchanted Voters
jumlah suara yang tidak sah. Ini artinya, desain sosial jauh lebih
penting daripada desain surat suara (kelembagaan). Temuan hampir
sama juga diuraikan oleh Breux & Couture (2014) yang berargumen,
bahwa faktor struktur sosial dan kelembagaan adalah dua faktor yang
cenderung mempengaruhi tingginya jumlah surat suara tidak sah
pada Pilkada di Kota Montreal, Kanada.
Sementara itu, faktor kelembagaan memiliki pengaruh sangat
kuat pada tingginya surat suara tidak sah di negara-negara demokrasi
baru seperti negara-negara pasca-komunis Eropa dan Amerika Latin.
Faktor kelembagaan tersebut dapat tercermin pada regulasi/UndangUndang Pemilu, pemberlakukan kewajiban memilih (compulsory
voting), regulasi Pilpres, dan keserentakan pemilu (Kouba & Lysek,
2016). Secara spesifik pada pemilu di negara-negara pasca-komunis
Eropa Tengah dan Eropa Timur, selain perilaku protes pemilih yang
sangat kuat mempengaruhi tingginya surat suara yang tidak sah,
sistem pemilu yang rumit dan pemberlakuan keserentakan pemilu
sangat mempengaruhi tingginya jumlah suara yang tidak sah. Karena
itu, desain sistem pemilu yang sederhana harus lebih diutamakan
untuk diterapkan di negara-negara yang baru saja menerapkan sistem
demokrasi (Lysek, Lebeda, & Kouba, 2019).
Di Indonesia, penelitian tentang surat suara tidak sah juga
menjadi perhatian bagi kalangan akademisi Universitas Gadjah Mada
(UGM). Temuan Karim, Rahmawati, Jamson, Yunanto, Fimmastuti,
dan Prasetyo (2016) tentang studi terhadap surat suara tidak sah pada
Pilpres 2014 di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan, bahwa ada
tiga faktor yang menyebabkan surat suara tidak sah: tidak sah karena
ketidaktahuan pemilih dalam menggunakan hak suaranya; tidak sah
karena terkait dengan electoral malpractice, termasuk perbedaan
pandangan tentang aturan pemberian suara maupun kesalahan
teknis di lapangan; dan tidak sah karena terkait dengan ekspresi
politik pemilih yang dikenal dengan protest voting. Masih topik serupa
dengan kasus pola surat suara tidak sah pada Pilwalikot Yogyakarta
Ridho Al-Hamdi & Sakir
3
tahun 2017, temuan Rahmawati & Budi (2018) memperkuat temuan
UGM sebelumnya, bahwa keberadaan surat suara tidak sah tersebut
tidak hanya menunjukkan adanya masalah teknis-administratif
kepemiluan, tetapi membuktikan adanya gerakan protes dari pemilih.
Ini artinya, surat suara tidak sah tersebut secara sengaja dilakukan
oleh para pemilih.
Di Nusa Tenggara Barat, temuan penelitian Mulyani (2015)
tentang surat suara tidak sah pada Pemilu 2014 di Kota Mataram,
menunjukkan, bahwa ada tiga faktor yang menyebabkan surat suara
tidak sah, yaitu faktor yang bersumber dari pihak penyelenggara, faktor
yang bersumber dari perilaku pemilih, dan faktor yang bersumber
dari peran partai politik. Dari sini dapat diketahui, bahwa penelitian
tentang surat suara tidak sah (invalid ballots) telah menjadi salah
satu isu penting dalam studi kepemiluan. Namun demikian, dinamika
iklim politik dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan
sehingga kajian tentang surat suara tidak sah harus terus dilakukan
agar mendapatkan update mengenai varian dan faktor penyebabnya.
Pilkada Serentak 2020 merupakan Pilkada yang diikuti oleh 270
daerah yang terdiri dari 9 Pilgub, 224 Pilbub, dan 37 Pilwalkot. Pilkada
2020 merupakan Pilkada yang berbeda dengan Pilkada sebelumnya
karena diselenggarakan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Ada tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakara yang ikut
menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, yaitu Kabupaten Sleman,
Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Kabupaten
Sleman menjadi fokus penelitian ini dengan pertimbangan, bahwa
Sleman memiliki batas geografi paling luas dibandingkan kabupaten
yang lainnya sehingga persebaran surat suara tidak sah semakin
banyak dan menarik untuk diteliti. Selain itu, jumlah surat suara
tidak sah pada Pilkada Sleman 2020 termasuk tinggi, yaitu 6,28% atau
setara dengan angka 38.021 dari total suara tidak sah yaitu 606.613.
Menarik untuk menelusuri varian surat suara tidak sah dan faktorfaktor apa saja yang mempengaruhi kemunculan surat suara yang
4
Disenchanted Voters
tidak sah padahal hanya ada tiga paslon yang bertarung sehingga
memudahkan pemilih baik dalam membuka surat suara maupun
menentukan pilihannya saat di TPS. Kebaharuan (novelty) dari studi
ini adalah penemuan varian surat suara tidak sah yang belum dikaji
oleh studi-studi sebelumnya serta telaah mendalam tentang faktorfaktor penyebabnya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, studi ini menegaskan, bahwa
masalah utama yang diangkat adalah tingginya jumlah surat suara
yang tidak sah sehingga membutuhkan kajian mendalam tentang
faktor apa yang menyebabkan tingginya surat suara tidak sah, apakah
karena faktor pemilih atau faktor penyelenggara atau kedua-duanya.
Karena itu, studi ini memiliki dua pertanyaan utama:
1.
Bagaimana varian surat suara tidak sah pada Pilkada
Kabupaten Sleman 2020?
2.
Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kemunculan surat
suara tidak sah pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020?
C. Tujuan dan Manfaat Studi
Adapun tujuan studi ini adalah untuk menemukan varian surat
suara tidak sah pada Pilkada Serantak 2020 serta mencari tahu faktorfaktor yang menyebabkan tidaksahnya surat suara tersebut. Sementara
itu, manfaat studi ini adalah sebagai bahan evaluasi terutama untuk
penyelenggara pemilu agar mengetahui varian surat suara tidak sah
serta faktor-faktor penyebabnya sehingga temuan studi ini menjadi
pijakan penting dalam pengambilan kebijakan terutama dalam hal
sosialiasi ke pemilih maupun bimtek ke penyelenggara Pilkada/
Pemilu terutama KPPS dan pengawas.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
5
D. Kerangka Dasar Teoritis
Sejumlah ilmuwan menjelaskan, bahwa asal usul surat suara
tidak sah (invalid ballots atau invalid voting) sebenarnya berasal dari
kesalahan pemilih (voter errors) (Power & Roberts, 1995; Herron &
Sekhon, 2005; Kimball & Kropf, 2005; Carman, Mitchell, & Johns,
2008; Pachón, Carroll, & Barragán, 2017) atau hasil tindakan yang
sengaja dari pemilih cerdas/lincah (Steifbold, 1965; Power & Garand,
2007; Uggla, 2008; Superti, 2015; Solvak & Vassil, 2015; Kouba &
Lysek, 2016; Katz & Levin, 2016; Fatke & Heinsohn, 2016; Moral,
2016; Singh, 2017; Pachón, Carroll, & Barragán, 2017; Cohen, 2017;
2018). Surat suara tidak sah secara sengaja tersebut dapat dibagi ke
dalam sejumlah tipologi. Moral (2016: 2) membaginya ke dalam tiga
tipologi: pemilih yang bingung (confused voter), pemilih yang tidak
puas (discontent voter), dan pemilih apatis/acuh tak acuh (apathetic
voter). Sementara itu, Singh (2017) membaginya ke dalam empat
tipologi: pemilih yang tidak tahu apa-apa (unknowledgeable voters),
pemilih yang tidak tertarik (uninterested voters), pemilih yang tidak
percaya (untrusting voters), dan pemilih yang tidak terpengaruh
(disaffected voters).
Menurut Pachón, Carroll, & Barragán (2017), surat suara
tidak sah dapat disebut sebagai “overvotes”, yaitu seorang pemilih
membubuhkan tanda tambahan yang melampaui batas yang diizinkan,
dapat juga disebut dengan “undervotes”, yaitu ketika seorang pemilih
gagal memberikan tanda yang tidak memenuhi syarat minimal sahnya
surat suara. Karena itu, sebuah surat suara yang tidak ditandai secara
benar dan tepat, surat suara tersebut akan ditolak dan tidak diikutkan
dalam penghitungan suara. Untuk memudahkan dalam memahami
kriteria surat suara sah dan surat suara tidak sah yang berlaku di
Indonesia, berikut ini adalah penjelasan secara detail sesuai ketentuan
KPU RI (2020: 49):
6
Disenchanted Voters
1.
2.
Surat Suara Sah, Jika:
•
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
•
Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).
•
Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
•
Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di
TPS.
•
Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang
memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon,
dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
•
Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom
paslon yang memuat nomor urut, karena paslon dan foto
paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
•
Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak
bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak
bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan 1
(satu) paslon.
•
Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom
kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon
yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan
pemilihan hanya 1 (satu) paslon.
Surat Suara Tidak Sah, Jika:
•
Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
•
Dicoblos dengan rokok atau api.
•
Surat suara yang rusak atau robek.
•
Surat suara terdapat tanda atau coretan.
Dalam salah satu teori kepemiluan, tidaksahnya sebuah
surat suara ditentuan oleh dua faktor: faktor pemilih dan faktor
penyelenggara. Pertama, faktor pemilih. Penerimaan informasi/
sosialisasi dari penyelenggara tentang tata cara memilih oleh pemilih
Ridho Al-Hamdi & Sakir
7
juga dapat mempengaruhi sah dan tidaknya sebuah surat suara.
McAllister & Makkai (1993) menjelaskan kasus surat suara yang
tidak sah di Australia yang merupakan akibat dari kesulitan bahasa
yang dihadapi oleh penduduk tertentu. Kimball & Kropf (2005)
membuktikan, bahwa surat suara tidak sah di Pilpres Amerika
memiliki korelasi dengan perbedaan desain surat suara yang dibuat
berdasarkan perbedaan karakteristik demografi masyarakat Amerika.
Di Pileg Brazil, Power & Roberts (1995) juga menemukan bukti
kesulitan pemilih saat memilih caleg dalam sistem surat suara “open
list PR” karena pemilih dituntut untuk memiliki tingkat informasi
yang baik tentang profil kandidat yang banyak dari beragam partai
dan mereka harus memilih satu caleg saja.
Ada empat model yang menyebabkan surat tidak sah yang
dilakukan oleh pemilih. Model pertama, pemilih secara tidak sengaja
memang tidak tahu cara memilih yang benar. Ini adalah murni
kesalahan pemilih yang tidak disengaja (unintentionally voters’ error).
Hal ini bisa disebabkan setidaknya oleh rendahnya tingkat pendidikan
dan tingkat kesulitan desain surat suara. Sementara itu, model
kedua, ketiga, dan keempat merupakan pemilih yang secara sengaja
memberikan suara tidak sahnya dan ini lebih menarik secara teoritis.
Ini merupakan bentuk protes pemilih sebagai hasil kekecewaan
mereka karena buruknya kondisi ekonomi, ketidakpercayaan terhadap
elite politik, dan kualitas demokrasi yang rendah. Ini sebenarnya
menunjukkan kecerdasan politik para pemilih. Ketiga model tersebut
mendasarkan diri mereka pada ketidakpuasan pada dua hal: tingkat
dukungan politik dan tingkat ketidakberdayaan politik subyektif.
Model kedua adalah pemilih kritis dengan karakteristik suara tidak
sah dan tidak suportif (unsupportive invalid voting). Hal ini dilakukan
oleh pemilih yang tidak puas dengan pemberdayaan politik yang
tinggi tetapi rendah dukungan politik. Jenis pemilih ini biasanya
adalah warga perkotaan yang terdidik dari kalangan kelas menegah
(educated urban middle-class citizen) yang disebut oleh Dalton (2004)
8
Disenchanted Voters
sebagai warga kritis (critical citizens). Model ketiga adalah pemilih
yang kecewa (disenchanted voters) yang memberikan surat suara
tidak sah sebagai bentuk protes terhadap sistem demokrasi. Pemilih
jenis ini beranggapan, bahwa tidak ada kandidat yang potensial
sesuai dengan harapan mereka. Model keempat adalah pemilih yang
tidak terberdayakan (disempowered voters) yang memiliki semangat
berpolitik tinggi tetapi tidak diberdayakan oleh pihak terkait. Hal ini
disebabkan oleh buruknya tawaran ideologis dan program dari partai
politik atau kandidat bahkan tidak ada perbedaan ideologi di antara
semua partai politik (Lysek, Lebeda, & Kouba, 2019).
Kedua, faktor penyelenggara. Sejumlah penelitian telah
menunjukkan, bahwa faktor penyelenggara terutama terkait dengan
desain surat suara memberikan pengaruh pada kemunculan surat
suara tidak sah. Reynolds & Steenbergen (2006) membuktikan,
bahwa penggunaan warna, gambar, dan simbol ternyata berdampak
pada penggunaan surat suara. Bonneau & Loepp (2014) menyatakan,
bahwa penggunaan logo partai ternyata meningkatkan suara karena
ada banyak tanda yang menarik hati pemilih. Begitu juga dengan
Matson & Fine (2006) yang menemukan, bahwa posisi atau tata
letak calon di sebuah surat suara yang sama dapat berdampak pada
partisipasi pemilih. Kimball & Kropf (2005) melakukan studi berskala
besar tentang desain surat suara di Amerika, di mana temuan mereka
menunjukkan adanya relasi sistematis antara desain surat suara dan
pola suara yang tidak terhitung (unrecorded votes).
Dalam teori yang lain, sah dan tidaknya sebuah surat suara dapat
ditentukan pada tiga faktor utama: faktor kelembagaan (institutional
setting), faktor sosio-ekonomi (socioeconomic/societal setting), dan
faktor protes politik (political-protest setting) (McAllister & Makkai,
1993; Power & Roberts, 1995; Power & Garand, 2007; Martinez
i Coma & Werner, 2019). Faktor kelembagaan menunjukkan
tentang sah dan tidaknya surat suara disebabkan oleh regulasi
dan tata kelola pemilu termasuk di dalamnya desain surat suara.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
9
Sedangkan faktor sosial lebih menunjukkan pada sah dan tidaknya
sebuah surat suara disebabkan oleh faktor latar belakang pemilih
(pendidikan, pekerjaan, jenis kelamin, dan usia) dan kondisi sosial
dan ekonomi kehidupan masyarakat. Sementara itu, faktor protes
politik merupakan faktor yang menyebabkan sah dan tidaknya surat
suara karena kesengajaan yang dilakukan oleh pemilih atas dasar
ketidakpuasan, kekecewaan, dan ketidakpercayaan baik terhadap
kandidat maupun sistem demokrasi yang ada.
Berdasarkan penjelasan di atas, studi ini berniat untuk
mengklasifikasikan tingkat perlawanan pemilih (protest voters) yang
tercermin dalam surat suara tidak sah. Ada tiga tingkatan yang dapat
diklasifikasikan:
1.
10
Pemilih dengan Level Protes Normal
a.
Pemilih yang tidak terpengaruh (disaffected voters)
adalah pemilih yang tidak terpengaruh oleh segala
bentuk kampanye politik, namun bisa saja dia
memutuskan di detik-detik terakhir, apakah untuk
memilih atau tidak memilih.
b.
Pemilih yang tidak tertarik (uninterested voters) adalah
pemilih yang tidak tertarik untuk memilih paslon
tertentu dan cenderung memilih lebih dari satu paslon.
c.
Pemilih yang bimbang (undecided/confused voters)
adalah pemilih yang memiliki kebimbangan untuk
memutuskan pada satu pilihan sehingga bisa saja dia
tidak membubuhkan tanda tertentu di surat suara atau
mencoblos lebih dari satu kandidat/paslon.
d.
Pemilih yang tidak tahu apa-apa (unknowledgeable
voters) adalah pemilih yang tidak memiliki pengetahuan
apapun tentang profil kandidat sehingga dia bingung
untuk menentukan pilihan dan akhirnya mencoblos
tetapi tidak memenuhi syarat sahnya surat suara.
Disenchanted Voters
e.
2.
3.
Pemilih yang tidak terberdayakan (disempowered
voters) adalah jenis pemilih yang cerdas tetapi tidak
menentukan pilihan akibat ketidakjelasan platform
kandidat atau ideologi partai politik.
Pemilih dengan Level Protes Waspada
a.
Pemilih yang apatis (apathetic voters) adalah pemilih
yang acuh tak acuh terhadap penyelenggaraan pemilu
dan cenderung tidak mencoblos di kotak paslon tetapi
di luar kotak paslon.
b.
Pemilih yang kritis (critical voters) adalah pemilih
yang kritis sebagai akibat dari sistem demokrasi yang
buruk dan kandidat yang tidak memenuhi harapannya
sehingga dia cenderung membuat surat suaranya tidak
sah.
c.
Pemilih yang tidak percaya (untrusting voters) adalah
pemilih yang tidak percaya terhadap semua kandidat
dan memilih untuk membuat surat suaranya tidak sah.
Pemilih dengan Level Protes Awas
a.
Pemilih yang tidak puas (discontent/dissatisfied voters)
adalah pemilih yang tidak puas dengan sistem demokrasi
yang buruk, kinerja elite politik yang tidak memuaskan,
dan kandidat yang tidak sesuai dengan harapan sehingga
dia meluapkan dalam bentuk coblosan yang tidak sah.
b.
Pemilih yang kecewa (disenchanted/disappointed voters)
adalah pemilih dengan karakteristik tidak puas (sama
dengan poin 3.a) dan diekspresikan dengan merusak
surat suara baik dengan coretan berupa gambar atau
tanda maupun coretan berupa tulisan bernada kecewa
dan tidak puas terhadap semua paslon.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
11
E. Metode Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu sebuah telaah
terhadap sesuatu yang alamiah, mencoba untuk menerjemahkan
dan mencari rasionalisasi terhadap fenomena yang terjadi di alam
kehidupan ini. Fenomena alam dalam konteks penelitian ini adalah
fenomena politik berupa adanya surat suara tidak sah yang terjadi
pada Pilkada Kabupaten Sleman Tahun 2020. Artinya, penelitian
ini melibatkan pengumpulan bahan-bahan empiris di lapangan yang
akan menjelaskan kejadian-kejadian yang bermasalah serta makna
dalam kehidupan manusia (Denzin & Lincoln, 2011: 3-4). Dalam
kajian kualitatif, ada lima pendekatan yang sering digunakan, yaitu
naratif, fenomenologis, grounded theory, etnografis, dan studi kasus
(Creswell, 2013: 69-107). Di antara kelima pendekatan tersebut, studi
kasus adalah pendekatan relevan yang digunakan dalam studi ini.
Creswell (2013: 97), Gerring (2004: 352), Schramm (dalam Yin,
1994: 12), dan Flyvbjerg (2011: 301-302), menerangkan konsep studi
kasus sebagai sebuah penelitian intensif yang menguraikan satu atau
dua kasus untuk tujuan tertentu dalam sistem yang terikat melalui
pengumpulan data yang mendalam dan detail dengan melibatkan
berbagai macam sumber informasi yang tersedia. Karena itulah, studi
kasus merupakan metode tepat yang digunakan dalam kajian ilmu
sosial politik. Dalam konteks ini, Pilkada Kabupaten Sleman dipilih
sebagai obyek studi ini dengan dua pertimbangan. Pertama, Sleman
adalah kabupaten/kota terluas di Daerah Istimewa Yogyakarta
sehingga persebaran kasusnya cukup mereprsentasikan banyak hal.
Kedua, ada tiga paslon di Pilkada Sleman sehingga cukup mewakili
kompleksitas pemilih daripada sekadar dua paslon saja.
Dalam hal pengumpulan data, studi ini menggunakan dua jenis
teknik. Kedua teknik ini sangat mendukung dalam proses analisa
sehingga menghasilkan temuan baru. Pertama, diskusi kelompok
terumpun atau FGD (Glesne, 1999; Silverman, 2001; Al-Hamdi,
Sakir, Suswanta, Atmojo, & David, 2020) dengan pihak-pihak terkait
12
Disenchanted Voters
seperti KPU Kabupaten Sleman dan para petugas KPPS. Penelitian
ini telah berhasil menyelenggarakan FGD pada tanggal 08 Mei 2021
di Ruang Komputer Laboratorium Ilmu Pemerintahan Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta (Lab IP UMY) sejak pukul 09.15 hingga
12.30 WIB dengan dihadiri oleh pihak-pihak sebagai berikut:
1.
Trapsi Hariyadi, ketua KPU Kabupaten Sleman
2.
Noor Aan Muhlishoh, anggota KPU Kabupaten Sleman
3.
Dwi SW, anggota KPPS pada TPS 45 Maguwoharjo, Depok,
Sleman
4.
Dani Lutviani, anggota KPPS pada TPS 17 Sendangrejo,
Minggir, Sleman
5.
Dika Bhitus Rahadhian, ketua KPPS pada TPS 02 Sukoharjo,
Ngaglik Sleman
Kedua, teknik studi dokumentasi (Patton, 2002: 293; Yin, 1994:
96; Al-Hamdi, Sakir, Suswanta, Atmojo, & David, 2020) terutama
terhadap data fisik surat suara tidak sah yang digunakan sebagai
sample dalam penelitian ini. Sample penelitian dipilih secara sengaja
(purposive sampling) hingga penentuan jumlah surat suara per desa
dan pilihan TPS-nya. Karena itu, satu TPS satu surat suara. Untuk
menentukan jumlah sample surat suara tidak sah, penelitian ini
menggunakan Rumus Slovin sebagai berikut:
n = N/(1+ (N x e2))
Keterangan:
n
: Ukuran Sampel
N
: Ukuran Populasi
e
: Persen kelonggaran ketidaktelitian karena kesalahan
penarikan sampel yang masih dapat ditolerir
Ridho Al-Hamdi & Sakir
13
Perhitungan sampel penelitian ini sebagai berikut:
Populasi
: 38.021 surat suara tidak sah pada Pilkada
Kabupaten Sleman 2020
Margin of error : 5%
e
= N/(1 + (N x e2))
= 38.021/(1 + 38.021 x 0.52))
= 38.021/(1 + (38.021 x 0,0025))
= 38.021/(1 + 95,0525)
= 38.021/96,0525
= 395,84
= 396 (dibulatkan)
Jadi, sample penelitian ada 396 surat suara tidak sah yang tersebar
di 17 kecamatan, 86 desa, dan 396 TPS.
14
Disenchanted Voters
Tabel 1.1 Distribusi Populasi dan Sample Penelitian per Desa
Ridho Al-Hamdi & Sakir
No Kapanewon
Populasi
Prosentase
1
Berbah
2247
5.91
2
Cangkringan 1237
3.25
3
Depok
3718
9.78
4
Gamping
3326
8.75
5
Godean
2711
7.13
6
Kalasan
2577
6.78
7
Minggir
1234
3.25
8
Mlati
3202
8.42
9
Moyudan
1241
3.26
15
Penghitungan Sampel
Jumlah
%
Rincian Sampel per Desa
Sample
Jogotirto (6), Kalitirto (6), Sendangtirto (6),
23.40 23
Tegaltirto (5)
Argomulyo (2), Glagaharjo (2), Kepuharjo (3),
12.88 13
Umbulharjo (3), Wukirsari (3)
Caturtunggal (13), Condongcatur (13),
38.72 39
Maguwoharjo (13)
Ambarketawang (7), Balecatur (7), Banyuraden
34.64 35
(7), Nogotirto (7), Trihanggo (7)
Sidoagung (4), Sidomoyo (4), Sidokarto (4),
28.24 28
Sidomulyo (4), Sidoarum (4), Sidoluhur (4),
Sidorejo (4)
Purwomartani (7), Selomartani (7), Tamanmartani
26.84 27
(7), Tirtomartani (6)
Sendangmulyo (2), Sendangarum (2), Sendangrejo
12.85 13
(3), Sendangsari (3), Sendangagung (3)
Sendangadi (7), Sinduadi (7), Sumberadi (6),
33.35 33
Tirtoadi (7), Tlogoadi (6)
Sumberagung (3), Sumberarum (3), Sumberahayu
12.93 13
(3), Sumbersari (4)
16
Disenchanted Voters
10
Ngaglik
3121
8.21
32.51 33
11
Ngemplak
2110
5.55
21.98 22
12
Pakem
1450
3.81
15.10 15
13
Prambanan
1824
4.80
19.00 19
14
Seyegan
2155
5.67
22.44 22
15
Sleman
2564
6.74
26.70 27
16
Tempel
1914
5.03
19.93 20
17
Turi
1390
3.66
14.48 14
38021
100
Total
Minomartani (5), Donoharjo (6), Sardonoharjo
(5), Sariharjo (6), Sinduharjo (5), Sukoharjo (6)
Bimomartani (4), Sindumartani (4), Umbulmartani
(4), Wedomartani (5), Widodomartani (5)
Candibinangun (3), Hargobinangun (3),
Harjobinangun (3), Pakembinangun (3),
Purwobinangun (3)
Bokoharjo (3), Gayamharjo (3), Madurejo (3),
Sambirejo (3), sumberharjo (3), Wukirharjo (4)
Margoagung (4), Margodadi (4), Margokaton (4),
Margoluwih (5), Margomulyo (5)
Caturharjo (5), Pandowoharjo (5), Tridadi (5),
Triharjo (6), Trimulyo (6)
Banyurejo (3), Lumbungrejo (2), Margorejo (2),
Merdikorejo (2), Mororejo (2), Pondokrejo (3),
Sumberejo (3), Tambakrejo (3)
Bangunkerto (4), Donokerto (3), Girikerto (3),
Wonokerto (4)
396
Sumber: Diolah oleh penulis
Tabel 1.1 menjelaskan tentang persebaran total surat suara tidak sah per kapanewon beserta prosentasenya
dengan surat suara sah. Dari sini dapat diketahui, bahwa surat suara tidak sah terbanyak ada di Kapanewon
Depok sedangkan surat suara tidak sah terendah ada di Kecamatan Cangkringan dan Kecamatan Minggir.
Sementara itu, untuk pembagian sample per Kalurahan, pembagian dilakukan secara merata seperti terlihat
pada Tabel 1.1.
Tabel 1.2. Sample Surat Suara Tidak Sah per Kalurahan
Ridho Al-Hamdi & Sakir
No
Jumlah Sample tiap
Kapanewon
1
Gamping (35)
2
Godean (28)
Jumlah Sample tiap
Kalurahan
Ambarketawang (7)
Balecatur (7)
Banyuraden (7)
Nogotirto (7)
Trihanggo (7)
Sidorejo (4)
Sidoluhur (4)
Sidomulyo (4)
Sidoagung (4)
Sidokarto (4)
Sidoarum (4)
Sidomoyo (4)
Jumlah TPS
tiap Kalurahan
42
40
31
35
35
14
23
12
19
21
33
17
Nama-nama TPS per Kalurahan
(1 TPS 1 surat suara)
1, 6, 12, 18, 24, 30, 36
1, 6, 12, 18, 24, 30, 36
1, 4, 8, 12, 16, 20, 24
1, 5, 10, 15, 20, 25, 30
1, 5, 10, 15, 20, 25, 30
1, 3, 6, 9
1, 6, 12, 18
1, 3, 6, 9
1, 5, 10, 15
1, 5, 10, 15
1, 8, 16, 24
1, 4, 8, 12
17
18
Disenchanted Voters
3
Moyudan (13)
4
Minggir (13)
5
Seyegan (22)
6
Mlati (33)
Sumberahayu (3)
Sumbersari (4)
Sumberagung (3)
Sumberarum (3)
Sendangmulyo (2)
Sendangarum (2)
Sendangrejo (3)
Sendangsari (3)
Sendangagung (3)
Margoagung (4)
Margodadi (4)
Margokaton (4)
Margomulyo (5)
Margoagung (5)
Sendangadi (7)
Sinduadi (7)
Sumberadi (6)
Tirtoadi (7)
Tlogoadi (6)
14
17
24
16
14
8
17
11
17
21
18
16
25
21
35
70
32
21
24
1, 6, 9
1, 4, 8, 12
1, 8, 16
1, 5, 10
1, 4
1, 8
1, 10, 15
1, 7, 11
1, 9, 13
1, 4, 8, 12
1, 4, 8, 12
1, 4, 8, 12
1, 5, 10, 15, 20
1, 5, 10, 15, 20
1, 5, 10, 15, 20, 25, 30
1, 10, 22, 30, 40, 50, 68
1, 6, 11, 16, 21, 26
1, 4, 6, 9, 12, 15, 18
1, 4, 8, 12, 16, 20
7
Depok (39)
Ridho Al-Hamdi & Sakir
8
Berbah (23)
9
Prambanan (19)
10
Kalasan (27)
Caturtunggal (13)
90
Condongcatur (13)
82
Maguwoharjo (13)
68
Jogotirto (6)
Kalitirto (6)
Sendangtirto (6)
Tegaltirto (5)
Bokoharjo (3)
Gayamharjo (3)
Madurejo (4)
Sambirejo (3)
Sumberharjo (4)
Wukirharjo (2)
Purwomartani (7)
Selomartani (7)
Tamanmartani (7)
Tirtomartani (6)
22
27
34
24
24
10
27
12
29
6
68
25
33
34
1, 7, 14, 21, 28, 36, 42, 46, 56, 63, 70,
77, 87
1, 6, 12, 18, 24, 30, 36, 46, 48, 49, 60,
66, 72
5, 6, 10, 16, 22, 25, 33, 34, 43, 45, 50,
56, 60, 65
1, 4, 8, 16, 20, 22
1, 5, 10, 14, 20, 24
2, 7, 14, 21, 28, 34
1, 3, 6, 12, 24
1, 8, 17
1, 3, 6
1, 9, 18, 27
1, 4, 8
1, 9, 18, 29
1, 6
1, 22, 33, 44, 55, 66, 68
1, 4, 8, 12, 16, 20, 24
1, 5, 10, 15, 20, 25, 30
1, 7, 14, 21, 28, 34
19
20
Disenchanted Voters
11
Ngemplak (22)
12
Ngaglik (33)
13
Sleman (27)
Sindumartani (4)
Bimomartani (4)
Widodomartani (5)
Wedomartani (5)
Umbulmartani (4)
Minomartani (5)
Donoharjo (6)
Sardonoharjo (5)
Sariharjo (6)
Sinduharjo (5)
Sukoharjo (6)
Caturharjo (5)
Pandowoharjo (5)
Tridadi (5)
Triharjo (6)
Trimulyo (6)
16
15
16
55
18
25
19
39
41
37
29
28
24
30
35
19
2, 4, 8, 12
1, 4, 8, 12
1, 4, 6, 9, 12
1, 11, 22, 33, 44
1, 4, 8, 15
1, 5, 10, 15, 20
1, 3, 9, 13, 15,17
1, 11, 16, 21, 27
1, 10, 20, 25, 30, 40
1, 6, 11, 21, 31
1, 7,13, 19, 25, 29
1, 6, 12, 18, 24
1, 5, 10, 14, 20
1, 6, 12, 18, 24
1, 6, 12, 18, 24, 31
1, 3, 6, 9, 12, 15
Ridho Al-Hamdi & Sakir
14
Tempel (20)
15
Turi (14)
16
Pakem (15)
Banyurejo (2)
Lumbungrejo (2)
Margorejo (2)
Mardikorejo (2)
Mororejo (2)
Pondokrejo (3)
Sumberejo (3)
Tambakrejo (4)
Bangunkerto (4)
Donokerto (3)
Girikerto (3)
Wonokerto (4)
Candibinangun (3)
Hargobinangun (3)
Harjobinangun (3)
Pakembinangun (3)
Purwobinangun (3)
15
16
22
13
11
13
10
10
18
18
17
21
13
18
12
13
19
1, 7
1, 8
1, 11
1, 6
1, 5
1, 4, 8
1, 3, 6
1, 2, 4, 6
1, 4, 8, 12
1, 6, 12
1, 6, 12
1, 5, 10, 15
1, 4, 8
1, 6, 12
1, 4, 8
1, 4, 8
1, 8, 12
21
22
Disenchanted Voters
17
Cangkringan (13)
Argomulyo (2)
Glagarharjo (2)
Kepuharjo (3)
Umbulharjo (3)
Wukisari (3)
16
8
7
10
21
1, 6, 16
1, 5, 8
1, 2, 4, 7
1, 3, 6, 10
4, 5, 15, 21
Sumber: Diolah oleh penulis.
Tabel 1.2 menjelaskan tentang pembagian sample surat suara tidak sah tersebar per Kalurahan. Angka
dalam kurung tersebut menunjukkan jumlah sample TPS. Penentuan nama TPS per Kalurahan didasarkan
pada hitungan normal yang dibagi secara merata. Misal, Kalurahan Ambarketawang memiliki 42 TPS
sedangkan sample yang diambil hanya 7 surat suara. Hasilnya, studi ini menetapkan TPS 1 dan harus mencari
nama TPS ditambahkan ditambahkan angka enam (6) dan seterusnya sehingga penentuan nama-nama
TPS di Kalurahan Ambarketawang adalah sebagai berikut: TPS 1, TPS 6, TPS 12, TPS 18, TPS 24, TPS 30,
dan TPS 36 yang juga sudah tertulis di Tabel 1.2. Di beberapa Kalurahan, penentuan TPS bisa saja sedikit
mengalami perubahan karena pada saat pencarian sample di lapangan (Gudang KPU Kabupaten Sleman),
tidak ditemukan TPS yang dimaksud sehingga harus mencari TPS sebelum atau sesudahnya. Tabel 1.2 adalah
penentuan yang sudah pasti sesuai dengan kenyataan di lapangan.
BAB II
PILKADA SLEMAN 2020 DALAM DATA
Bab II menjelaskan tentang dinamika Pilkada Kabupaten Sleman
2020 terutama profil para paslon, data pemilih, data perolehan suara
para paslon, data surat suara sah dan tidak sah, partisipasi pemilih,
pemilih disabilitas, dan pemilih perempuan serta sekilas tentang KPU
Kabupaten Sleman. Berikut ini penjelasannya.
A. Profil Calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada Sleman 2020
Kabupaten Sleman merupakan salah satu daerah yang turut
berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada di era pandemi
Covid-19. Ada tiga paslon yang turut berkontestasi pada Pilkada
Sleman 2020. Paslon nomor urut satu adalah Danang-Agus Choliq,
paslon nomor urut dua adalah Sri Muslimatun-Amin Purnama, dan
paslon nomor urut tiga adalah Kustini-Danang. Foto ketiga paslon
bisa dilihat pada Gambar 2.1. Adapun profil mereka dijelaskan di
bawah ini.
1. Danang-Agus Choliq
Danang Wicaksana Sulistya, ST lahir di Yogyakarta pada tanggal
Ridho Al-Hamdi & Sakir
23
04 Januari 1979. Dia beragama Islam. Alamat tempat tinggal sesuai
KTP adalah Komplek Pepabri Blok C7/1B Jl. Veteran Raya RT 001
RW 004, Kelurahan Kunciran, Kec. Pinang, Tangerang, Banten.
Riwayat pendidikan adalah lulusan SDN Jetis Harja I Yogyakarta,
SMP Negeri 5 Yogyakarta, SMA Taruna Nusantara, dan lulusan
S1 Universitas Islam Indonesia (lulus 2002). Riwayat organisasinya
adalah pernah menjadi wakil ketua I Himpunan Mahasiswa Teknik
Sipil UII, ketua Bidang Informasi Strategi DPP Gerindra (2014W),
dan ketua DPD Gerindra Kalimantan Timur (2017-2018). Danang
menikah dengan Lindra Putriatna, S.Kom dan dikaruniai dua orang
anak. Danang merupakan seorang karyawan swasta, terakhir pernah
menjadi stafsus Kepala Lembaga Taman Taruna Nusantara (LPTTN),
Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP),
Kementerian Pertahanan tahun 2019. Motiviasinya maju sebagai
calon bupati adalah karena didorong oleh realitas memburuknya
perekonomian masyarakat Kabupaten Sleman akibat terdampak
pandemi. Sementara itu, targetnya ketika terpilih adalah percepatan
pemulihan perekonomian dengan program-program pemberdayaan
masyarakat dan meperataan pembangunan di desa-desa (KPU
Kabupaten Sleman, 2020c).
Raden Agus Choliq, SE., MM merupakan ketua DPC PKB
Kabupaten Sleman. Dia lahir di Sleman, 14 April 1973, beragama
Islam. Alamat tempat tinggal sesuai KTP adalah RT 001 RW 004
Kelurahan Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman. Agus menikah
dengan Ratna Sari, SE dan dikaruniai tiga orang anak. Riwayat
pendidikannya adalah lulusan SDN Pangukan, SMPN 3 Tridadi,
MAN 2 Yogyakarta, S1 Universitas Janabadra (lulus 2000), dan S2
Universitas Widya Wiwaha (lulus 2010). Agus merupakan kader
Nahdlatul Ulama sehingga dia pernah menjadi sekretaris Pengurus
Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Anshor Kec. Sleman (19941996) dan sekretaris Majelis Wakil Cabang NU Kec. Sleman (19971998) sehingga menghantarkannya menjadi politisi PKB dimulai
24
Disenchanted Voters
menjadi sekretaris PAC PKB Kec. Sleman (2002-2003), wakil ketua
DPC PKB Kab. Sleman (2003-2009), dan ketua DPC PKB Kab.
Sleman sejak 2009-sekarang. Dia pernah juga menjadi wakil ketua
Karang Taruna Kab. Bantul (2004-2007). Agus merupakan seorang
wiraswasta, di antaranya menjadi owner Krokot Nursery (Aglonema),
owner Kopi Merapi (Kinahrejo), owner Toko Perlengkapan Bayi
Areta, dan direktur KJKS Prima Artha. Dia pernah juga menjadi
anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2004-2009. Motivasi maju
sebagai cawabup adalah ingin mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Sleman melalui pemberdayaan masyarakat berbasis desa, dengan
menggali potensi yang ada di desa, kemudian mengembangkannya
untuk kesejahteraan masyarakat desa. Setelah terpilih, target/sasaran
Agus adalah terciptanya kemandirian ekonomi masyarakat desa
serta terciptanya Badan Usaha Milik Desa yang profesional sehingga
mampu memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat desa
(KPU Kabupaten Sleman, 2020c).
2. Sri Muslimatun-Amin Purnama
Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes merupakan wakil bupati
Kabupaten Sleman periode 2016-2020. Dia lahir di Klaten, 18 Mei
1953, beragama Islam. Alamat tempat tinggal sesuai KTP adalah
Blunyah Gede 60 RT 003 RW 032 Kelurahan Sinduadi, Kec. Mlati,
Sleman. Sri menikah dengan Drs. Damanhuri, MBA dan dikaruniai
tiga orang anak. Riwayat pendidikannya adalah lulusan SD Kebonalas,
SMP Muhammadiyah Manisrenggo, SMA PIRI Yogyakarta, S1
Universitas Terbuka (lulus 1990), dan S2 Universitas Gadjah Mada
(lulus 2005). Riwayat organisasinya adalah sekretaris Ikatan Bidan
Indonesia/IBI DIY (1998-2003) dan wakil ketua Bidang II Pengurus
Besar IBI (2003-sekarang). Sementara itu, karir pekerjaannya
dibangun sejak menjadi bidan di Rumah Sakit Bethesda (1976-1981),
bidan di RSUP dr Sardjito (1976-1981), kepala Subsinstalasi Rawat
Inap I RSUP dr Sardjito (1981-2006), direktur RS Sakina Idaman
Ridho Al-Hamdi & Sakir
25
(2006-2013), Pembina Yayasan RS Sakina Idaman (2013-sekarang),
anggota DPRD Sleman (2014-2015), terakhir wakil bupati Sleman
(2016-2020). Motivasinya maju sebagai cabup adalah ingin
mewujudkan Sleman yang lebih maju, mandiri, sejahtera, berdaya
saing, dan berkepribadian. Sementara target/sasarannya adalah
membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
meningkatkan pelayanan dasar yang mudah, merata, berkualitas, dan
berdaya saing; meningkatkan tata Kelola pemerintahan yang baik
berbasis teknologi; meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya
alam, penataan ruang dan lingkungan hidup yang berkelanjutan; dan
memajukan kebudayaan yang berkarakter (KPU Kabupaten Sleman,
2020c).
Amin Purnama, SH lahir di Bantul, 13 Januari 1964, beragama
Islam. Dia tinggal di Gandu RT 007 RW 006, Desa Sendangtirto, Kec.
Berbah, Sleman. Amin menikah dengan Dra. Fatimah dan dikaruniai
satu orang anak. Riwayat pendidikannya dimulai dari SDN Salakan
Potorono I, SMP Negeri IX Yogyakarta, SMA Negeri 5 Yogyakarta,
S1 fakultas hukum UII Yogyakarta (lulus 1987), dan saat ini sedang
menyelesaikan studi S2 hukum di Universitas Janabadra. Dia pernah
bekerja sebagai bendahara LPH (1989-1991), pengacara (1991-1999),
anggota DPRD Sleman (1999-2004), pengacara (2004-sekarang),
DPID DIY (2011-2017), dan BPSK DIY (2018-2023). Dalam hal
organisasi, Amin pernah aktif sebagai sekretaris DPC Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI) DIY tahun 1995, wakil ketua ICMI DIY
(1991-1995), ketua LPBH Himpunan Kerukunan Tani Indonesia
(HKTI) DIY sejak 1998-2002, dan anggota Bidang Konsultasi
Hukum BP-4 DIY (2015-2020). Adapun motivasinya maju sebagai
cawabup adalah membangun Sleman dengan hati. Sementara target/
sasarannya adalah membangun Sleman sampai padukuhan (KPU
Kabupaten Sleman, 2020c).
26
Disenchanted Voters
3. Kustini-Danang
Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo lahir di Jepara, 12 Oktober 1960,
beragama Islam. Alamat sesuai KTP adalah Jaban RT 006 RW 034
Desa Tridadi, Kec. Sleman, Sleman. Dia merupakan istri dari Drs. H.
Sri Purnomo (bupati Kabupaten Sleman dua periode) dan dikaruniai
tiga orang anak. Riwayat pendidikannya adalah SD Negeri 2 Langon,
Tahunan, Jepara, MTs Al-Islam Jepara, MAN Al-Maarif Jepara,
sarjana muda Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
dan S1 Jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin IAIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mengenai riwayat organisasinya, Kustini
pernah menjadi ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia
(Perwosi) Kabupaten Sleman (2005-sekarang), anggota Pimpinan
Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Sleman (2005-sekarang),
ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kabupaten Sleman
(2010-sekarang), ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda)
Kabupaten Sleman (2010-sekarang), dan Pembina Dharma Wanita
Kabupaten Sleman (2010-sekarang). Motivasinya maju sebagai cabup
adalah ingin membangun Sleman menjadi lebih maju. Sementara
target/sasarannya adalah menjadikan Kabupaten Sleman menjadi
kabupaten yang sehat, sejahtera, berbudaya, dinamis, Tangguh, dan
berdaya saing (KPU Kabupaten Sleman, 2020c).
Danang Maharsa, SE lahir di Sleman, 18 Juni 1977, beragama
Islam. Alamat tinggal sesuai KTP adalah RT 001 RW 027 Tridadi,
Kec. Sleman, Sleman. Istrinya adalah RAY Sri Hapsari Suprobo
Dewi, SE dan dikaruniai tiga orang anak. Riwayat pendidikannya
adalah SD Negeri Dengung I Sleman, SMP Karitas Nandan Sleman,
SMA Bopkri I Yogyakarta, dan STIE YKPN Yogyakarta (lulus 2001).
Terkait Riwayat keaktifannya di partai politik, Danang pernah menjadi
ketua Ranting PDIP Desa Tridadi (1999-2002) dan wakil ketua DPC
PDIP Kabupaten Sleman (2014-2024). Dia pernah terpilih dua kali
menjadi anggota DPRD untuk periode 2014-2019 dan 2019 hingga
2020 lantaran maju sebagai cawabup bersama Kustini. Motivasinya
Ridho Al-Hamdi & Sakir
27
maju sebagai cawabup adalah mengabdi untuk masyarakat Sleman
dengan menjadikan Sleman sebagai “Rumah Bersama” dan
mewujudkan pemerintahan yang melayani serta berinovasi demi
kepentingan rakyat. Sedangkan target/sasarannya adalah pemulihan
dampak Covid-19 di segala bidang dengan sektor utama Pendidikan,
pariwisata, dan UMKM; mendedikasikan birokrasi yang melayani
masyarakat dengan berbagai macam inovasi untuk masyarakat dengan
semangat revolusi industri 4.0; peningkatan kreativitas masyarakat
melalui fasilitasi sarana prasarana dan peningkatan kapasitas SDM
(KPU Kabupaten Sleman, 2020c).
Gambar 2.1 Contoh Surat Suara yang Memuat Foto Semua Paslon Pilkada Kab.
Sleman 2020
Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020)
28
Disenchanted Voters
B. Data Pemilih di Pilkada Kabupaten Sleman 2020
Pada bagian ini disajikan data pemilih di Pilkada Kabupaten
Sleman 2020 yang dibagi ke dalam dua kategori: data pemilih pada
tingkat kecamatan dan data pemilih pada tingkat desa/kalurahan.
Tabel 2.1. Data Pemilih pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020
(per Kapanewon)
Jumlah Pemilih
Kecamatan Laki-laki
Jumlah %
Depok
42853
48,19
Ngaglik
34281
48,45
Gamping
33728
49,08
Mlati
33264
48,98
Kalasan
29252
48,51
Godean
25596
48,95
Sleman
24935
48,51
Ngemplak
22154
48,43
Tempel
19895
48,69
Berbah
19571
48,21
Prambanan 19421
48,61
Seyegan
18627
48,50
Pakem
13752
48,45
Turi
13863
49,19
Moyudan
12562
48,53
Minggir
12038
47,93
Cangkringan 11428
48,51
Total
387220 48,58
Perempuan
Jumlah %
46063
51,81
36473
51,55
34982
50,92
34643
51,02
31044
51,49
26686
51,05
26464
51,49
23589
51,57
20965
51,31
21019
51,79
20530
51,39
19775
51,50
14629
51,55
14319
50,81
13320
51,47
13077
52,07
12128
51,49
409706 51,42
Total Pemilih
88916
70754
68710
67907
60296
52282
51399
45743
40860
40590
39951
38402
28381
28182
25882
25115
23556
796926
Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020b).
Tabel 2.1 menunjukan data pemilih tertinggi per-kecamatan
di Kabupaten Sleman berada di Kecamatan Depok dengan jumlah
88.916 pemilih. Sedangkan yang terendah berada di Kecamatan
Cangkringan dengan jumlah 23.556 pemilih. Adapun data pemilih
Ridho Al-Hamdi & Sakir
29
berdasarkan gender, Kecamatan Depok memiliki jumlah data
pemilih laki-laki dan perempuan terbanyak dari seluruh kecamatan
di Kabupaten Sleman dengan jumlah 42.853 pemilih laki-laki dan
46.063 pemilih perempuan. Sedangkan yang terendah berada di
Kecamatan Cangkringan dengan jumlah 11.428 pemilih laki-laki dan
12.128 pemilih perempuan. Berikut grafik persentase jumlah pemilih
laki-laki dan perempuan.
51.47
52.07
51.49
49.19
48.53
47.93
48.51
48.96
50.81
51.31
48.43
48.45
51.57
48.51
51.55
51.49
48.95
48.5
51.05
48.51
51.5
51.49
48.98
48.61
51.02
49.08
51.39
50.92
48.45
48.21
51.55
48.19
51.79
51.81
Laki-Laki
Perempuan
Gambar 2.2 Data Pemilih pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (Berdasarkan
Jenis Kelamin)
Sumber: Diolah dari data KPU Kabupaten Sleman (2020b).
Gambar 2.2 menunjukkan, jumlah tertinggi bagi pemilih lakilaki berada di Kecamatan Godean dengan jumlah persentase
48.95% pemilih laki-laki. Sedangkan jumlah tertingggi bagi pemilih
perempuan berada di Kecamatan Depok dengan jumlah persentase
51.81% pemilih perempuan. Adapun terendah bagi pemilih
laki-laki
tal Data
berada di Kecamatan Minggir dengan jumlah persentase 47.93%
r
pemilih laki-laki. Sedangkan
yang terendah bagi pemilih perempuan
berada di Kecamatan Minggir dengan jumlah persentase 52.07%
pemilih perempuan.
g
30
Disenchanted Voters
Tabel 2.2 Data Pemilih pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020
(per Kalurahan)
Nama
Kapanewon
Depok
Ngaglik
Gamping
Mlati
Kalasan
Jumlah Data Pemilih
Laki-laki Perempuan
Caturtunggal
16036
17234
Condongcatur
14671
15789
Maguwoharjo
12244
13179
Jumlah
42951
46202
Donoharjo
3474
3641
Minomartani
4464
4711
Sardonoharjo
6955
7490
Sariharjo
7170
7668
Sinduharjo
6768
7140
Sukoharjo
5441
5825
Jumlah
34272
36475
Ambarketawang 7903
8306
Balecatur
7165
7315
Banyuraden
5660
5924
Nogotirto
6619
6816
Trihanggo
6381
6621
Jumlah
33728
34982
Sendangadi
6157
6558
Sinduadi
12582
13085
Sumberadi
5741
5836
Tirtoadi
3995
4173
Tlogoadi
4748
4937
Jumlah
33223
34589
Purwomartani
12501
13300
Selomartani
4659
4931
Tamanmartani
5879
6232
Tirtomartani
6253
6628
Jumlah
29292
31091
Nama
Kalurahan
Total Data
Pemilih
33270
30460
25423
89153
7115
9175
14445
14838
13908
11266
70747
16209
14480
11584
13435
13002
68710
12715
25667
11577
8168
9685
67812
25801
9590
12111
12881
60383
Ridho Al-Hamdi & Sakir
31
Godean
Sleman
Ngemplak
Tempel
32
Sidoagung
Sidoarum
Sidokarto
Sidoluhur
Sidomoyo
Sidomulyo
Sidorejo
Jumlah
Caturharjo
Pandowoharjo
Tridadi
Triharjo
Trimulyo
Jumlah
Bimomartani
Sindumartani
Umbulmartani
Wedomartani
Widodomartani
Jumlah
Banyurejo
Lumbungrejo
Margorejo
Merdikorejo
Mororejo
Pondokrejo
Sumberrejo
Tambakrejo
Jumlah
Disenchanted Voters
3429
5943
4298
3684
3202
2444
2588
25588
5393
4273
5431
6405
3433
24935
2763
2909
3280
10236
2966
22154
2830
2623
3940
2444
1905
2315
1739
1902
19698
3573
6227
4465
3944
3258
2498
2717
26682
5663
4687
5634
6803
3677
26464
2907
3064
3508
10859
3252
23590
3026
2760
4106
2521
2060
2438
1808
2051
20770
7002
12170
8763
7628
6460
4942
5305
52270
11056
8960
11065
13208
7110
51399
5670
5973
6788
21095
6218
45744
5856
5383
8046
4965
3965
4753
3547
3953
40468
Berbah
Prambanan
Seyegan
Pakem
Turi
Jogotirto
Kalitirto
Sendangtirto
Tegaltirto
Jumlah
Bokoharjo
Gayamharjo
Madurejo
Sambirejo
Sumberharjo
Wukirharjo
Jumlah
Margoagung
Margodadi
Margokaton
Margoluwih
Margomulyo
Jumlah
Candibinangun
Hargobinangun
Harjobinangun
Pakembinangun
Purwobinangun
Jumlah
Bangunkerto
Donokerto
Girikerto
Wonokerto
Jumlah
3947
4842
6341
4433
19563
4357
1752
4931
2154
5198
1011
19403
3781
3330
2880
3940
4693
18624
2386
3295
2128
2443
3501
13753
3422
3379
3099
3951
13851
4269
5312
6644
4789
21014
4617
1840
5201
2233
5581
1058
20530
4054
3636
3079
4097
4912
19778
2557
3453
2335
2590
3696
14631
3547
3609
3189
3987
14332
8216
10154
12985
9222
40577
8974
3592
10132
4387
10779
2069
39933
7835
6966
5959
8037
9605
38402
4943
6748
4463
5033
7197
28384
6969
6988
6288
7938
28183
Ridho Al-Hamdi & Sakir
33
Sumberagung
Sumberarum
Sumberahayu
Moyudan
Sumbersari
Jumlah
Sendangagung
Sendangarum
Sendangmulyo
Minggir
Sendangrejo
Sendangsari
Jumlah
Argomulyo
Glagaharjo
Kepuharjo
Cangrkingan
Wukirsari
Umbulharjo
Jumlah
Total
4354
2633
2511
3064
12562
3054
1363
2618
3116
1887
12038
2868
1484
1258
3942
1875
11427
387062
4652
2791
2632
3245
13320
3303
1488
2772
3457
2056
13076
3103
1567
1380
4087
1992
12129
409655
9006
5424
5143
6309
25882
6357
2851
5390
6573
3943
25114
5971
3051
2638
8029
3867
23556
796717
Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020a).
Berdasarkan Tabel 2.2, data pemilih tertinggi per kalurahan
ada di Kalurahan Caturtunggal (Depok) dengan jumlah 33.270
pemilih. Sedangkan data pemilih terendah ada di Kalurahan
Wukirharjo (Prambanan) dengan jumlah 2.069 pemilih. Adapun
data pemilih berdasarkan gender, Kalurahan Caturtunggal memiliki
jumlah pemilih laki-laki dan perempuan terbanyak dari seluruh
kalurahan dengan angka 16.036 pemilih laki-laki dan 17.234 pemilih
perempuan. Sedangkan data terendah pemilih berdasarkan gender
ada di Kalurahan Wukirharjo dengan angka 1.011 pemilih laki-laki
dan 1.058 pemilih perempuan.
34
Disenchanted Voters
C. Perolehan Suara pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020
Bagian ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara paslon
bupati dan wakil bupati yang berkompetisi pada Pilkada Kabupaten
Sleman 2020. Data tersebut dibagi menjadi dua: perolehan suara di
tingkat kapanewon dan perolehan suara di tingkat kalurahan.
Tabel 2.3 Perolehan Suara pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (per
Kapanewon)
No Kapanewon
1
Berbah
2
Cangkringan
3
Depok
4
Gamping
5
Godean
6
Kalasan
7
Minggir
8
Mlati
9
Ngemplak
10 Moyudan
11 Ngaglik
12 Pakem
13 Prambanan
14 Seyegan
15 Sleman
16 Tempel
17 Turi
Total Suara
Nama Calon
DanangSri-Amin
Choliq
8095
10124
4579
5868
16045
15298
12379
16739
10229
12511
10105
14182
4606
5906
11941
19158
11092
10005
5676
6921
16188
13012
5563
6830
11278
7815
9580
9187
14601
10001
12009
6909
7117
7122
171083
177588
KustiniDanang
10577
7820
21643
17949
15732
17111
8424
15772
10677
7467
16276
9333
11584
10742
15093
13846
7875
217921
Total
Suara
28796
18267
52986
47067
38472
41398
18936
46871
31774
20064
45476
21726
30677
29509
39695
32764
22114
566592
Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020b).
Tabel 2.3 menunjukkan, bahwa paslon Kustini-Danang
memperoleh suara terbanyak dibandingkan yang lain sebesar 217.738
suara sah. Dari Tabel 2.4 dapat diketahui, bahwa perolehan suara
Ridho Al-Hamdi & Sakir
35
36
Disenchanted Voters
tertinggi paslon Kustini-Danang ada di Kalurahan Caturtunggal (Depok) dengan 7.616 suara. Sedangkan
perolehan suara terendah paslon Kustini-Danang ada di Kelurahan Wukirharjo (Prambahan) dengan 450
suara.
Tabel 2.4 Perolehan Suara pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 (per Kalurahan)
No Kapanewon
1
Depok
2
Berbah
3
Cangkringan
Desa/Kalurahan
Caturtunggal
Maguwoharjo
Condongcatur
Sendangtirto
Tegaltirto
Jogotirto
Kalitirto
Argomulyo
Glagaharjo
Kepuharjo
Umbulharjo
Wukirsari
Nama Calon
Danang-Choliq
5518
5602
4925
2077
1726
2632
1660
1188
278
414
968
1731
Sri-Amin
5891
4074
5333
3670
1968
1997
2489
1408
569
546
918
2427
Kustini-Danang
7616
6466
7561
3300
2882
1542
2853
1912
1522
1242
997
2147
Total
19025
16142
17819
9047
6576
6171
7002
4508
2369
2202
2883
6305
Ridho Al-Hamdi & Sakir
4
Gamping
5
Godean
6
Kalasan
7
Minggir
37
Ambarketawang
Balecatur
Banyuraden
Nogotirto
Trihanggo
Sidoagung
Sidomoyo
Sidokarto
Sidomulyo
Sidoarum
Sidoluhur
Sidorejo
Purwomartani
Selomartani
Tamanmartani
Tirtomartani
Sendangmulyo
Sendangarum
Sendangrejo
Sendangsari
Sendangagung
2639
3461
2303
2284
1692
1387
1524
1531
824
2784
1439
740
3841
2475
2341
1448
764
700
1272
919
951
4208
3782
2789
2782
3178
1407
1380
2609
1190
2541
2248
1136
5471
1923
2798
3990
1431
708
1701
772
1294
4088
3428
2797
3128
4508
2342
2038
2268
1820
3009
2185
2070
6447
2907
3968
3789
1683
826
2148
1269
2496
10935
10671
7889
8194
9378
5136
4942
6408
3834
8334
5872
3946
15759
7305
9107
9227
3878
2234
5121
2960
4743
38
Disenchanted Voters
8
Mlati
9
Ngemplak
10
Moyudan
11
Ngaglik
Sendangadi
Sinduadi
Sumberadi
Tirtoadi
Tlogoadi
Bimomartani
Sindumartani
Umbulmartani
Wedomartani
Widodomartani
Sumberagung
Sumberarum
Sumberrahayu
Sumbersari
Minomartani
Donoharjo
Sardonoharjo
Sariharjo
Sinduharjo
Sukoharjo
2230
4175
2538
1586
1412
1431
1973
1926
4302
1460
1696
950
1388
1642
2029
1547
4692
2591
3084
2245
3679
6041
3548
2771
3119
961
1069
1252
5390
1333
2661
1204
1532
1524
1718
1827
2331
3119
2045
1972
2965
5545
2752
1721
2789
1831
1797
1458
3955
1636
2458
2055
1160
1794
1961
1750
2572
3357
3418
3218
8874
15761
8838
6078
7320
4223
4839
4636
13647
4429
6815
4209
4080
4960
5708
5124
9595
9067
8547
7435
Ridho Al-Hamdi & Sakir
12
Pakem
13
Prambanan
14
Tempel
Candibinangun
Hargobinangun
Harjobinangun
Pakembinangun
Purwobinangun
Bokoharjo
Gayamharjo
Madurejo
Sambirejo
Sumberharjo
Wukirharjo
Banyurejo
Lumbungrejo
Margorejo
Merdikorejo
Mororejo
Pondokrejo
Sumberejo
Tambakrejo
819
1226
1035
940
1543
1562
498
2631
1272
4691
624
1522
1454
2231
1278
1382
1674
935
1458
829
1619
852
1473
2057
2141
737
2063
826
1364
684
909
737
1585
1192
785
616
434
590
2422
2388
1555
1021
1947
2511
1437
3009
1393
2784
450
2396
2157
2230
1405
1190
1487
1575
1225
4070
5233
3442
3434
5547
6214
2672
7703
3491
8839
1758
4827
4348
6046
3875
3357
3777
2944
3273
39
40
Disenchanted Voters
15
Seyegan
16
Sleman
17
Turi
Total
Margoagung
Margodadi
Margokaton
Margoluwih
Margomulyo
Caturharjo
Pandowoharjo
Tridadi
Triharjo
Trimulyo
Bangunkerto
Donokerto
Girikerto
Wonokerto
2009
1566
2105
1469
2431
3097
2151
3948
3802
1603
1557
1832
1453
2275
171008
2029
1788
1072
1942
2356
1622
2368
1313
2749
1949
1752
2084
1691
1595
177527
2064
1844
1485
2708
2641
4030
2401
3276
3421
1965
2010
1511
1918
2436
217738
6102
5198
4662
6119
7428
8749
6920
8537
9972
5517
5319
5427
5062
6306
566275
Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020a).
Paslon yang memperoleh suara terbanyak kedua adalah Sri-Amin dengan 177.527 suara. Perolehan suara
tertinggi paslon Sri-Amin ada di Kalurahan Sinduadi (Mlati) dengan 6.041 suara sedangakan perolehan suara
terendah ada di Kelurahan Sumberejo (Tempel) dengan 434 suara.
Sementara itu, paslon Danang-Choliq berada pada urutan ketiga
dengan memperoleh suara sebanyak 171.008 suara. perolehan suara
tertinggi paslon Danang-Choliq ada di Kalurahan Maguwoharjo
(Depok) dengan 5.602 suara sedangkan suara terendah paslon
Danang-Choliq ada di Kelurahan Glagaharjo (Cangkringan) dengan
hanya meraih 278 suara.
D. Suara Sah dan Suara Tidak Sah
Bagian ini menjelaskan data terkait jumlah suara dan suara tidak sah
yang diklasifikan baik pada tingkat kapanewon maupun tingkat kalurahan.
Tabel 2.5 Jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah pada Pilkada Sleman 2020
(per Kapanewon)
Jumlah
Suara Sah
1
Gamping
47067
2
Godean
38472
3
Moyudan
20064
4
Minggir
18936
5
Seyegan
29509
6
Mlati
46871
7
Depok
52986
8
Berbah
28796
9
Prambanan 30677
10 Kalasan
41398
11 Ngemplak
31774
12 Ngaglik
45476
13 Sleman
39695
14 Tempel
32764
15 Turi
22114
16 Pakem
21726
17 Cangkringan 18267
Total
566592
No Kapanewon
Jumlah Suara
Tidak Sah
3326
2711
1241
1234
2155
3202
3718
2247
1824
2577
2110
3121
2564
1914
1390
1450
1237
38021
Jumlah Suara Sah
dan Tidak Sah
50393
41183
21305
20170
31664
50073
56704
31016
32501
43975
33884
48597
42259
34678
23504
23176
19504
604586
Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020b).
Ridho Al-Hamdi & Sakir
41
Tabel 2.5 menjelaskan, bahwa jumlah suara sah tertinggi ada di
Kapanewon Depok dan jumlah suara sah terendah ada di Kapanewon
Cangkringan. Sementara itu, jumlah suara tidak sah tertinggi ada
di Kapanewon Depok dan jumlah suara tidak sah terendah ada di
Kapanewon Cangkringan. Kesamaan lokasi kapanewon baik untuk
suara sah tertinggi-terendah maupun suara tidak sah tertinggiterendah mengindikasikan, bahwa Depok adalah kapanewon dengan
jumlah penduduk dan pemilih terbanyak di Kabupaten Sleman. Begitu
juga dengan Cangkringan yang merupakan kapanewon dengan jumlah
penduduk dan pemilih terendah dibanding kapanewon yang lainnya.
3718
3326
3202
3121
2711
2577
2155
2247
2564
2110
1914
1824
1390 1450
1241 1234
1237
Gambar 2.3 Suara Tidak Sah pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020
(dalam angka)
Sumber: Diolah dari data KPU Kabupaten Sleman (2020b).
Gambar 2.3 menegaskan ulang, bahwa jumlah suara tidak
sah tertinggi ada di Kapanewon Depok dan jumlah suara tidak
sah terendah ada di Kapanewon Cangkringan.ara Jika direrata
per
Sah
kecamatan, Kabupaten Sleman memiliki
rata-rata
jumlah suara
tidak
10935
786
11721
10671
578
11249
sah sebesar 2.237.
7889
551
8440
42
Disenchanted Voters
8194
9378
5136
8334
6408
5872
4942
3834
3946
737
674
394
542
523
367
316
252
317
8931
10052
5530
8876
6931
6239
5258
4086
4263
Tabel 2.6 Jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah pada Pilkada Sleman 2020 (per Kalurahan)
No Kapanewon
1
Ridho Al-Hamdi & Sakir
2
3
Gamping
Godean
Moyudan
Desa/Kalurahan
Jumlah Suara Sah
Ambarketawang
Balecatur
Banyuraden
Nogotirto
Trihanggo
Sidoagung
Sidoarum
Sidokarto
Sidoluhur
Sidomoyo
Sidomulyo
Sidorejo
Sumberagung
Sumberarum
Sumberhayu
Sumbersari
10935
10671
7889
8194
9378
5136
8334
6408
5872
4942
3834
3946
6815
4209
4080
4960
Jumlah Suara Tidak
Sah
786
578
551
737
674
394
542
523
367
316
252
317
395
269
225
352
Total Suara Sah
dan Tidak Sah
11721
11249
8440
8931
10052
5530
8876
6931
6239
5258
4086
4263
7210
4478
4305
5312
43
44
Disenchanted Voters
4
Minggir
5
Seyegan
6
Mlati
7
Depok
Sendangagung
Sendangarum
Sendangmulyo
Sendangrejo
Sendangsari
Margoagung
Margodadi
Margokaton
Margoluwih
Margomulyo
Sendangadi
Sinduadi
Sumberadi
Tirtoadi
Tlogodadi
Caturtunggal
Condongcatur
Maguwoharjo
4193
2234
3878
4576
2960
6102
5198
4662
6119
7428
8874
15761
8838
6078
7320
19025
17819
16142
254
119
264
278
230
402
405
291
487
570
565
982
632
522
501
1097
1316
1305
4447
2353
4142
4854
3190
6504
5603
4953
6606
7998
9439
16743
9470
6600
7821
20122
19135
17447
Ridho Al-Hamdi & Sakir
8
Berbah
9
Prambanan
10
Kalasan
11
Ngemplak
Jogotirto
Kalitirto
Sendangtirto
Tegaltirto
Bokoharjo
Gayamharjo
Madurejo
Sambirejo
Sumberharjo
Wukirharjo
Purwomartani
Selomartani
Tamanmartani
Tirtomartani
Bimomartani
Sindumartani
Umbulmartani
Wedomartani
Widodomartani
6171
7002
9047
6576
3703
2672
7703
3491
4680
1758
15759
7305
9107
9227
4223
4839
4636
13647
4429
414
372
761
502
361
143
479
194
207
78
887
538
583
569
330
204
323
845
408
6585
7372
9808
7078
4064
2815
8182
3685
4887
1836
16646
7843
9690
9796
4553
5043
4959
14492
4837
45
46
Disenchanted Voters
12
Ngaglik
13
Sleman
14
Tempel
Donoharjo
Minomartani
Sardonoharjo
Sariharjo
Sinduharjo
Sukoharjo
Caturharjo
Pandowoharjo
Tridadi
Trimulyo
Triharjo
Banyurejo
Lumbungrejo
Margorejo
Merdikorejo
Mororejo
Pondokrejo
Sumberejo
Tambakrejo
5124
5708
9595
9067
8547
7435
8749
6290
8537
5517
9972
4827
4348
6045
3875
3357
3777
2944
3273
331
341
724
770
534
421
469
389
526
403
772
208
257
535
269
134
222
135
137
5455
6049
10319
9837
9081
7856
9218
7309
9063
5920
10749
5032
4605
6581
4144
3491
3999
3079
3410
15
Turi
16
Pakem
17
Cangkringan
Ridho Al-Hamdi & Sakir
Bangunkerto
5319
369
Donokerto
5427
277
Girikerto
5062
304
Wonokerto
6306
440
Candibinangun
4070
172
Hargobinangun
4285
326
Harjobinangun
3442
215
Pakembinangun
3434
325
Purwobinangun
4459
283
Argomulyo
4508
239
Glagaharjo
2369
229
Kepuharjo
2202
200
Wukisari
6305
347
Umbulharjo
2883
222
Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020a).
5688
5704
5366
6746
4242
4611
3657
3759
4742
4747
2598
2402
6652
3105
Tabel 2.6 menunjukkan, bahwa di antara semua kalurahan se-Kabupaten Sleman, Kalurahan
Condongcatur (Depok) memiliki jumlah surat suara tidak sah tertinggi. Sementara itu, Kalurahan
Wukirharjo (Prambahan) adalah kalurahan dengan surat suara tidak sah terendah.
47
E. Partisipasi Pemilih, Pemilih Disabilitas, dan Pemilih
Perempuan
73,73
79,09
76,50
80,48
84,99
82,80
61,47
65,59
63,60
71,17
75,43
73,34
76,69
80,80
78,79
69,68
75,79
72,83
77,93
82,51
80,31
72,05
75,52
73,82
80,22
84,29
82,32
66,98
70,29
68,68
71,40
76,59
74,07
79,85
83,34
81,65
78,79
83,77
81,35
80,80
84,01
82,45
80,57
83,77
82,22
82,83
86,80
84,87
80,68
84,59
82,67
Di samping uraian tentang data jumlah pemilih, data perolehan
suara paslon, dan data surat suara sah dan tidak sah, penting juga
disajikan tentang prosentase partisipasi pemilih secara umum maupun
data partisipasi kaum disabilitas dan pemilih perempuan. Berikut ini
adalah penjelasannya beserta tabel dan gambar.
Pengguna Hak Pilih Laki - Laki
Pengguna Hak Pilih Perempuan
Jumlah Total
Gambar 2.4 Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020
(%)
Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020d).
Gambar 2.4 menunjukkan, bahwa prosentase tertinggi
partisipasi pemilih ada di Kapanewon Tempel dengan 84,87
persen sedangkan prosentase terendah partisipasi pemilih dapat
ditemukan di Kapanewon Depok dengan 63,60 persen. Jika dilihat
berdasarkan jenis kelamin, prosentase tertinggi pemilih laki-laki ada
di Kapanewon Tempel dengan 82,83 persen sedangkan prosentasi
terendah pemilih laki-laki ada di Kapanewon Depok dengan 61,47
persen. Sementara itu, prosentase tertinggi pemilih perempuan ada
di Kapanewon Tempel dengan 86,80 persen dan prosentase terendah
pemilih perempuan ada di Kapanewon Depok dengan 65,59 persen.
48
Disenchanted Voters
85,26
86,75
83,70
83,99
83,72
83,30
76,51
70,10
84,24
75,17
82,47
75,80
80,72
75,32
65,60
84,96
78,98
Dengan demikian, Kapanewon Tempel merupakan kapanewon
dengan prosentase partisipasi pemilih paling tinggi dan Kapanewon
Depok adalah kapanewon dengan prosentase partisipasi pemilih
paling rendah.
Gambar 2.5 Tingkat Partisipasi Perempuan pada Pilkada Kabupaten Sleman
2020 (%)
Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020f).
Gambar 2.5 menegaskan ulang, bahwa partisipasi perempuan
tertinggi ada di Kapanewon Tempel dengan 86,75 persen. Sementara
itu, partisipasi perempuan terendah ada di Kapanewon Depok
dengan 65,60 persen.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
49
49,12
29,09
39,29
24,23
21,55
22,88
25,47
17,65
21,33
54,24
36,36
44,80
37,25
23,40
30,61
40,57
18,00
29,61
20,00
21,92
20,81
33,33
17,27
23,94
21,72
18,11
20,04
29,80
23,40
26,71
30,08
27,86
28,94
25,76
19,35
22,66
27,00
26,39
26,74
27,37
33,33
30,11
23,49
25,47
24,26
27,83
24,53
26,24
27,97
22,32
25,22
Pengguna Hak Pilih Disabilitas Laki - Laki
Pengguna Hak Pilih Disabilitas Perempuan
Jumlah Total
Gambar 2.6 Tingkat Partisipasi Kaum Disabilitas pada Pilkada Kabupaten
Sleman 2020 (%)
Sumber: KPU Kabupaten Sleman (2020e).
Gambar 2.6 menunjukkan, bahwa secara umum prosentase
partisipasi paling tinggi kaum disabilitas pada Pilkada Kabupaten
Sleman tahun 2020 ada di Kapanewon Ngaglik dengan 44,80 persen
sedangkan prosentase partisipasi paling rendah ada di Kapanewon
Sleman dengan 20,04 persen. Jika diuraikan berdasarkan jenis kelamin,
partisipasi tertinggi kaum disabilitas laki-laki ada di Kapanewon
Ngaglik dengan 54,24 persen dan partisipasi terendah kaum
disabilitas laki-laki ada di Kapanewon Prambanan dengan 20 persen.
Sementara itu, partisipasi tertinggi kaum disabilitas perempuan ada di
Kapanewon Ngaglik dengan 36,36 persen dan partisipasi terendahnya
ada di Kapanewon Seyegan dengan 17,27 persen. Dengan demikian,
Kapanewon Ngaglik merupakan kapanewon terbaik dalam hal
partisipasi kaum disabilitas. Sementara itu, tingkat partisipasi
terendah tersebar di tiga kapanewon yang berbeda, yaitu Kapanewon
Sleman (terendah secara umum), Kapanewon Prambanan (terendah
untuk kategori laki-laki), dan Kapanewon Seyegan (terendah untuk
kategori perempuan).
50
Disenchanted Voters
BAB III
ANALISA DAN TEMUAN
B
ab III menganalisa tentang dua hal yang menjadi fokus utama
studi ini. Pertama, menemukan varian surat suara tidak sah dari
396 sample yang tersebar di 396 TPS. Kedua, menganalisa faktor
penyebab yang mempengaruhi surat suara tersebut menjadi tidak
sah. Ada dua hal yang dijadikan sebagai faktor penyebabnya: faktor
pemilih dan faktor penyelenggara. Faktor pemilih mengindikasikan,
bahwa surat suara tidak sah disebabkan oleh kesalahan yang dilakukan
baik secara sengaja dan atau tidak sengaja oleh si pemilih sehingga
menyebabkan surat suara tersebut tidak sah. Sementara itu, faktor
penyelenggara menunjukkan, bahwa surat suara tidak sah disebabkan
oleh faktor ketidaksengajaan maupun kesengajaan yang dilakukan
oleh penyelenggara.
A. Varian Surat Suara Tidak Sah
Dari penelusuran terhadap 396 sample surat suara tidak sah yang
tersebar di 396 TPS, studi ini menemukan setidaknya ada lima varian
utama surat suara tidak sah pada Pilkada Kabupaten Sleman tahun
2020. Kelima varian tersebut adalah sebagai berikut:
Ridho Al-Hamdi & Sakir
51
1.
Varian Coblos, yaitu jenis surat suara yang tidak sah
karena ada kesalahan dalam mencoblos/memilih, misalnya
mencoblos lebih dari satu paslon, mencoblos di luar kotak
paslon, mencoblos di dalam dan luar kotak paslon, dan
mencoblos tidak menggunakan paku atau alat yang telah
disediakan.
2.
Varian Coretan, adalah jenis surat suara yang tidak sah
karena adanya coretan-coretan di surat suara baik berupa
coretan gambar atau tanda maupun coretan berupa tulisan.
3.
Varian Sobek, merupakan jenis surat suara yang tidak sah
karena ditemukan adanya sobekan/robekan di surat suara
baik itu sobekan/robekan di pinggir maupun di tengah
berupa lobang besar.
4.
Varian Tidak Tercoblos, yaitu jenis surat suara yang tidak
sah karena tidak ditemukan satupun tanda coblosan di surat
suara baik itu dengan paku atau alat coblos lainnya.
5.
Varian Lainnya, adalah jenis surat suara yang tidak sah di
luar empat varian yang telah dijelaskan di atas yang akan
dijelaskan pada bagian berikutnya di bab ini.
Dari kelima varian utama tersebut, ada penjelasan lebih detail terkait sub-varian di masing-masing varian utama sebagaimana yang diringkaskan oleh Tabel 3.1 beserta persebaran
variannya di masing-masing kapanewon se-Kabupaten Sleman.
52
Disenchanted Voters
Tabel 3.1 Varian Surat Suara Tidak Sah pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020
Sumber: Diolah oleh penulis.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
Tabel 3.1 menunjukkan, bahwa Varian Coblos memiliki sample paling banyak dibandingkan yang lainnya.
Sementara itu, Varian Lainnya memiliki sample paling sedikit meskipun ada hal menarik dari Varian Lainnya
ini yang akan disajikan pada penjelasan berikutnya di bab ini. Secara lebih detail, prosentase surat suara tidak
sah dipaparkan pada Gambar 3.1.
53
2%
4%
10%
12%
72%
Varian Coblos
Varian Coretan
Varian Sobek
Varian Tidak Tercoblos
Varian Lain
Gambar 3.1. Varian Surat Suara Tidak Sah pada Pilkada Kabupaten Sleman
Tahun 2020
Sumber: Diolah oleh penulis.
Gambar 3.1 menegaskan ulang, bahwa Varian Coblos memiliki sample terbanyak dengan prosentase 71,72 persen. Hal ini
mengindikasikan, bahwa mayoritas pemilih dengan surat suaranya
yang dinyatakan tidak sah sebenarnya mereka sudah memiliki
pemahaman yang baik, bahwa memilih yang benar adalah mencoblos
dengan menggunakan paku atau alat yang telah disediakan. Hanya
saja, faktor kesengajaan yang dilakukan oleh pemilih menyebabkan
surat suara mereka dinyatakan tidak sah. Namun demikian, masih
terdapat 12,37 persen pemilih yang tidak memahami teknik memilih
yang benar karena mereka menggunakan alat lain berupa pulpen
atau alat pewarna lain saat menentukan pilihan di TPS.
Ada hal menarik yang perlu ditelusuri lagi, bahwa ada faktor
lain di luar faktor pemilih dalam Varian Sobek dan Varian Lainnya
yang menyebabkan surat suara tersebut dinyatakan tidak sah oleh
penyelenggara Pilkada. Hal ini akan diulas juga pada bagian bawah
pada bab ini.
54
Disenchanted Voters
1. Varian Coblos
Dari penelusuran studi ini terhadap sampel yang telah ditentukan,
Varian Coblos setidaknya memiliki empat sub-varian yang bisa
dijelaskan secara spesifik. Keempat sub-varian tersebut adalah
sebagai berikut:
a.
Sub-varian coblos lebih dari satu paslon dalam kotak, yaitu
pemilih mencoblos dua paslon atau mencoblos tigas paslon
sekaligus.
b.
Sub-varian coblos di luar kotak, adalah pemilih mencoblos
tidak di dalam kotak paslon tetapi di luar kotak paslon.
c.
Sub-varian coblos di dalam dan luar kotak, yaitu pemilih
mencoblos baik di dalam kotak paslon maupun di luar kotak
paslon.
d.
Sub-varian coblos tidak pakai paku, adalah pemilih
mencoblos surat suara tidak menggunakan paku atau alat
yang telah disediakan oleh penyelenggara.
3%
23%
50%
24%
Coblos lebih dari satu dalam satu kotak
Coblos di luar kotak
Coblos di dalam dan luar kotak
Coblos tidak pakai paku
Gambar 3.2 Suara Tidak Sah Varian Coblos pada Pilkada Kabupaten Sleman
Tahun 2020
Sumber: Diolah oleh penulis.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
55
Gambar 3.2 menjelaskan, bahwa dari keempat sub-varian
tersebut, prosentase “Coblos Lebih dari Satu Paslon dalam Satu
Kotak” adalah sub-varian paling banyak dibandingkan lainnya
(sebanyak 50 persen). Kemudian disusul oleh “Coblos di dalam dan
Luar Kotak” serta “Coblos di Luar Kotak” pada urutan kedua dan
ketiga. Sementara itu, “Coblos Tidak Pakai Paku” merupakan subvarian coblos paling sedikit.
a. Sub-Varian Coblos Lebih dari Satu Paslon dalam Kotak
“Sub-Varian Coblos Lebih dari Satu Paslon dalam Kotak”
masih memiliki dua tipe yang berbeda. Pertama, adalah tipe “Coblos
Dua Paslon dalam Kotak”. Kedua, tipe “Coblos Tiga Paslon dalam
Kotak”. Tabel 3.2 menunjukkan, bahwa jumlah sampel “Coblos Tiga
Paslon dalam Kotak” jauh lebih banyak daripada “Coblos Dua Paslon
dalam Kotak”. Hal ini mengindikasikan, bahwa mayoritas pemilih
yang sudah paham tentang teknis pencoblosan tetapi tetap dianggap
tidak sah adalah mereka yang tidak menetapkan pilihan mereka pada
salah satu paslon. Dengan kata lain, pemilih jenis ini sebenarnya
secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemilih golput. Hanya
saja bedanya, jika pemilih golput tidak datang ke TPS, pemilih yang
mencoblos dua atau tiga paslon tetap datang ke TPS sebagai bukti,
bahwa mereka seolah-olah telah menggugurkan kewajiban partisipasi
dalam pesta demokrasi.
Tabel 3.2 Sub-Varian Coblos Lebih dari Satu Paslon dalam Kotak
No Kapanewon
1
2
3
4
56
Gamping
Godean
Moyudan
Minggir
Varian Surat Suara Tidak Sah
Coblos Dua
Coblos Tiga
Paslon dalam
Paslon dalam
Kotak
Kotak
2
9
5
15
1
1
5
2
Disenchanted Voters
Jumlah per
Kapanewon
11
20
2
7
5
Seyegan
6
Mlati
7
Depok
8
Berbah
9
Pakem
10 Prambanan
11 Kalasan
12 Ngemplak
13 Ngaglik
14 Sleman
15 Tempel
16 Turi
17 Cangkringan
Total
2
2
4
1
1
0
4
2
3
3
4
0
4
43
6
9
14
3
1
6
4
5
7
5
5
6
1
99
8
11
18
4
2
6
8
7
10
8
9
6
5
14
Sumber: Diolah oleh penulis.
Berdasarkan Gambar 3.3, prosentase pemilih yang mencoblos
tiga paslon dalam kotak mencapai angka 69,72 persen. Sementara
itu, pemilih yang mencoblos dua paslon dalam kotak mencapai angka
30,28 persen.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
57
30%
70%
Coblos dua paslon dalam kotak
Coblos tiga paslon dalam kotak
Gambar 3.3. Surat Suara Tidak Sah Sub-Varian Tercoblos Lebih dari Satu
Paslon pada Pilkada Kabupaten Sleman Tahun 2020
Sumber: Diolah oleh penulis.
1) Tipe Coblos Dua Paslon dalam Kotak
Ada 43 surat suara tidak sah dengan tipe “Coblos Dua Paslon
dalam Kotak”. Setelah dilakukan telaah mendalam terhadap 43 surat
suara tersebut, ditemukan setidaknya 11 corak yang berbeda dalam
tipe tersebut sebagaimana berikut ini:
a)
Ada 10 surat suara dengan satu coblosan menggunakan
pulpen di kotak paslon paslon no 1 dan 2.
b) Ada 10 surat suara dengan satu coblosan menggunakan
pulpen di kotak paslon no 2 dan 3.
c)
Ada 9 surat suara dengan coblosan di dua kotak masingmasing paslon no 2 dan 3.
d) Ada 3 surat suara dengan coblosan di dua kotak masingmasing pada paslon no 1 dan 2.
e)
58
Ada 3 surat suara dengan dua coblosan besar di kotak paslon
no 3.
Disenchanted Voters
f)
Ada 2 surat suara dengan dua coblosan tepat di garis kotak
paslon no 2.
g)
Ada 2 surat suara dengan satu coblosan besar di kotak paslon
no 2 dan robekan di kotak paslon no 3.
h) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan menggunakan
pulpen di kotak paslon no 1 dan 3.
i)
Ada 1 surat suara dengan satu coblosan menggunakan
pulpen di kotak paslon no 2 dan sobekan di kotak paslon no
3.
j)
Ada 1 surat suara dengan robekan di kotak paslon no 2 dan
satu coblosan di kotak paslon no 3.
k) Ada 1 surat suara dengan dua coblosan di masing-masing
kotak pada paslon no 1 dan 2.
2) Tipe Coblos Tiga Paslon dalam Kotak
Ada 99 surat suara tidak sah dengan tipe “Coblos Tigas Paslon
dalam Kotak”. Setelah studi ini menelaah secara detail terhadap 99
surat suara tersebut, ditemukan setidaknya 26 corak yang berbeda
dalam tipe ini sebagaimana uraian berikut:
a)
Ada 47 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, masing-masing satu coblosan.
b) Ada 15 surat suara dengan menoblos tiga paslon dalam
kotak, masing-masing dua coblosan.
c)
Ada 5 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, masing-masing satu coblosan hingga kertasnya sobek.
d) Ada 3 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, masing-masing satu coblosan di paslon no 1 dan 3,
dua coblosan di paslon no 2.
e)
Ada 3 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, masing-masing tiga coblosan.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
59
f)
Ada 3 surat suara dengan menoblos tiga paslon dalam kotak,
masing-masing empat coblosan.
g)
Ada 2 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, dua coblosan di paslon no 1 dan 3, dan tiga coblosan
di paslon no 2.
h) Ada 2 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, masing-masing dua coblosan di paslon no 1 dan 2, tiga
coblosan di paslon no 3.
i)
Ada 2 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, masing-masing dua coblosan di paslon no 1 dan 3, dan
3 coblosan di paslon no 2.
j)
Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, masing-masing tiga coblosan di paslon no 1 dan 3,
enam coblosan di paslon no 2.
k) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, masing-masing tiga coblosan di paslon no 1 dan 2,
lima coblosan di paslon no 3.
l)
Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, masing-masing empat coblosan di paslon no 1 dan 2,
tiga coblosan di paslon no 3.
m) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, tiga coblosan di paslon no 1, dua belas coblosan di
paslon no 2, dan satu coblosan di paslon no 3.
n) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, dua coblosan di paslon no 1, empat coblosan di paslon
no 2, dan tiga coblosan di paslon no 3.
o) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, masing-masing satu coblosan di paslon no 1 dan 2,
dan tiga coblosan di paslon no 3.
p) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
60
Disenchanted Voters
kotak, masing-masing dua belas coblosan di paslon no 1 dan
3, dan empat belas coblosan di paslon no 2.
q) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, masing-masing lima belas coblosan.
r)
Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, empat belas coblosan di paslon no 1, sebelas coblosan
di paslon no 2, dan dua belas coblosan di paslon no 3.
s)
Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, tiga coblosan di paslon no 1 dan 2, dan dua coblosan
di paslon no 3.
t)
Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, lima coblosan di paslon no 2, dua coblosan di paslon
no 1, dan satu coblosan di paslon no 3.
u) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam kotak,
satu coblosan di paslon no 1, empat coblosan di paslon no 2,
dan dua coblosan di paslon no 3.
v)
Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, dua coblosan di paslon no 2 dan 3, dan satu coblosan
di paslon no 1.
w) Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, masing-masing lima coblosan.
x)
Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, tiga coblosan di paslon no 1 dan 2, dan satu coblosan
di paslon no 3.
y)
Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, dua coblosan di paslon no 1 dan 3, dan satu coblosan
di paslon no 2.
z)
Ada 1 surat suara dengan mencoblos tiga paslon dalam
kotak, satu coblosan di paslon no 1 dan 3, dan lima coblosan
di paslon no 2.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
61
b. Sub-Varian Coblos di Luar Kotak
Ada 67 surat suara tidak sah dengan sub-varian “Coblos di luar
Kotak Paslon”. Setelah studi ini mengkaji secara terperinci terhadap
67 surat suara tersebut, dijumpai setidaknya 47 corak yang berbeda
sebagaimana diuraikan berikut:
1)
Ada 6 surat suara dengan satu coblosan tepat pada logo
Kabupaten Sleman.
2)
Ada 3 surat suara dengan satu coblosan di antara kotak
paslon no 1 dan 2 serta satu coblosan di antara paslon no 2
dan 3.
3)
Ada 3 surat suara dengan satu coblosan di bagian atas surat
suara dengan jarak kurang lebih 3 cm dari logo KPU bagian
kanan.
4)
Ada 3 surat suara dengan satu coblosan di antara kotak
paslon no 2 dan 3.
5)
Ada 3 surat suara dengan tiga coblosan tepat di atas kotak
masing-masing paslon.
6)
Ada 2 surat suara dengan satu coblosan di tengah-tengah
antara kotak paslon no 1 dan kotak paslon no 2.
7)
Ada 2 surat suara dengan satu coblosan di atas kotak paslon
no 2.
8)
Ada 2 surat suara dengan satu coblosan pada angka 2020.
9)
Ada 2 surat suara dengan satu coblosan pada bagian bawah
antara kotak paslon no 1 dan kotak paslon no 2.
10) Ada 2 surat suara dengan satu coblosan di tengah kotak
paslon no 2.
11) Ada 2 surat suara dengan satu coblosan di bagian paling
ujung kertas surat suara atau tulisan “Surat Suara”.
12) Ada 2 surat suara dengan satu coblosan berada tepat di atas
kotak paslon no 1.
62
Disenchanted Voters
13) Ada 1 surat suara dengan satu lobang namun seperti tidak
tercoblos menggunakan paku di atas kotak paslon no 1 tepi
kanan atas.
14) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di tepi atas sebelah
kanan kotak paslon no 2.
15) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di atas kotak paslon
no 2 bagian tengah dan besar coblosannya sampai ke huruf
“N” kata “Tahun”.
16) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di atas kata “Surat
Suara”.
17) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di garis tepi kanan
kotak paslon no 2.
18) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di bawah huruf “I”
pada kata “Pemilihan”.
19) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan tepat di bawah logo
Sleman.
20) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di atas kiri garis tepi
kotak paslon no 2.
21) Ada 1 surat suara dengan lima coblosan yang membentang
di antara kotak paslon no 1 hingga kotak paslon no 3.
22) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di garis tepi kanan
kotak paslon no 2. Lobang coblosan tersebut sebagian masuk
ke dalam kotak namun sebagiannya berada di luar kotak.
23) Ada 1 surat suara dengan delapan coblosan di antara kotak
paslon no 2 dan 3 dengan pola vertical.
24) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di bagian bawah
antara kotak paslon no 1 dengan kotak paslon no 2.
25) Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan yang berada tepat di
logo Sleman dengan pola segitiga.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
63
26) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan berada di bagian
kanan atas kotak paslon no 1.
27) Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan yang mana masingmasing coblosan berada tepat di atas kotak paslon.
28) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan kecil di bawah
tulisan “Surat Suara”.
29) Ada 1 surat suara dengan dua coblosan yang mana 1 coblosan
di tepi bawah angka 2020 dan satu coblosan berjarak kurang
lebih ½ cm dari angka 2020.
30) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di atas kotak paslon
1 dan berjarak sekitar 2 cm.
31) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan pada tulisan
“Yogyakarta” (tepatnya di huruf AR).
32) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan tepat di logo KPU.
33) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan tepat di tepi kiri
(hampir bersinggungan dengan garis) kotak paslon no 3.
34) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di bagian atas logo
Kabupaten Sleman (hampir ke sisi kiri).
35) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di tepi kanan
berjarak 2 cm dari logo KPU dan ditemukan sobekan pada
logo KPU.
36) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di dalam logo KPU,
tepatnya berada di kaki kanan burung garuda.
37) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di huruf “N” pada
kata “Kabupaten”.
38) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan pada huruf “N” di
kata “Tahun”.
39) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan pada bagian tengah
antara kotak paslon no 1 dan kotak paslon no 2.
64
Disenchanted Voters
40) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan pada angka 2020.
41) Ada 1 surat suara dengan enam coblosan berpola melingkar
dari atas kotak paslon no 1 hingga kotak paslon no 3.
42) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di tepi sebelah kanan
kotak paslon no 2 bagian tengah.
43) Ada 1 surat suara dengan tujuh coblosan, secara spesifik dua
coblosan di antara kotak paslon no 1 dan no 2, dua coblosan
di antara kotak paslon no 2 dan no 3 serta tiga coblosan yang
menyebar di atas kotak paslon no 1 hingga no 3.
44) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di atas kotak paslon
no 3.
45) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di bagian atas antara
kotak paslon 1 dan kotak paslon no 2.
46) Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di bawah kotak
paslon no 3.
47) Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan: satu coblosan
berjarak 3 cm dari logo KPU sebelah kanan, satu coblosan
lainnya di atas tulisan “Surat”, dan satu coblosan lainnya di
atas logo Kabupaten Sleman.
c. Sub-Varian Coblos di dalam dan Luar Kotak
Ada 66 surat suara tidak sah dengan sub-varian “Coblos di dalam
dan Luar Kotak Paslon”. Setelah studi ini menelusuri secara terperinci
terhadap 66 surat suara tersebut, dijumpai setidaknya ada delapan
corak yang berbeda. Mereka adalah coblosan di tulisan “surat suara”
(16 surat suara), coblosan di tulisan “surat suara” dan logo Kabupaten
Sleman (7 surat suara), coblosan di tulisan “surat suara” dan logo
KPU (4 surat suara), coblosan di logo KPU dan logo Kabupaten
Sleman (9 surat suara), coblosan di logo Kabupaten Sleman (5 surat
suara), coblosan di logo KPU (14 surat suara), coblosan di kop tulisan
“pemilu” (5 surat suara), dan coblosan di sekitar kotak paslon (6 surat
Ridho Al-Hamdi & Sakir
65
suara). Secara terperinci, kedelapan corak surat suara yang berbeda
tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Coblosan di Tulisan “Surat Suara”
1.
Ada 10 surat suara dengan satu coblosan masing-masing
di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di bawah
tulisan “Surat Suara”.
2.
Ada 3 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 3
dan satu cobosan di bawah tulisan “Surat Suara”.
3.
Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 3
dan satu coblosan tepat di tulisan “Surat Suara”.
4.
Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 2
dan no 3 serta satu coblosan di bawah tulisan “Surat Suara”.
5.
Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di
kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di samping
tulisan “Surat Suara”.
Coblosan di Tulisan “Surat Suara” dan Logo Kabupaten Sleman
66
6.
Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan di kotak paslon no
3, dua coblosan di kotak paslon no 2, dan satu coblosan di
kotak paslon no 1 serta lima coblosan berdekatan dengan
tulisan “Surat Suara” dan logo Kabupaten Sleman.
7.
Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di
kotak paslon no 2 dan 3 serta dua lobang di tulisan “Surat
Suara” dan logo Kabupaten Sleman.
8.
Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di
kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta dua coblosan di atas tulisan
“Surat Suara” dan di atas logo Kabupaten Sleman.
9.
Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di
kotak paslon no 2 dan 3 serta tiga coblosan yang tersebar di
antara tulisan “Surat Suara” dan logo Kabupaten Sleman.
Disenchanted Voters
10. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di
kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di bawah
tulisan “Surat Suara” dan satu coblosan di dalam logo
Kabupaten Sleman.
11. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di
kotak paslon no 1 dan 2 serta satu coblosan di bawah tulisan
“Surat Suara” dan di samping logo Kabupaten Sleman.
12. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di
kotak paslon no 2 dan 3 serta satu coblosan di bawah tulisan
“Surat Suara” dan di dalam logo Kabupaten Sleman.
Coblosan di Tulisan “Surat Suara” dan Logo KPU
13. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-maisng di
kotak paslon no, 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di bawah
tulisan “Surat Suara” dan di dalam logo KPU.
14. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan di kotak paslon no
1 serta dua lobang di tulisan “Surat Suara” dan di samping
kanan logo KPU.
15. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan di kotak paslon no 1
serta satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 2 dan
3 serta satu coblosan di atas tulisan “Surat Suara” dan satu
coblosan tepat di kop pemilihan.
16. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan di kotak paslon no 1
dan satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 2 dan
3 serta empat coblosan di dekat logo KPU dan kop tulisan
“Pemilihan Umum”.
Coblosan di Logo KPU dan Logo Kabupaten Sleman
17. Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan masing-masing di
kotak paslon no 1 dan 2 serta dua coblosan di kotak paslon
no 3, juga delapan coblosan di antara logo KPU dan logo
Kabupaten Sleman.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
67
18. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan masing-masing di
kotak paslon no 1 dan 2 serta satu coblosan di kotak paslon
no 3, juga empat coblosan yang tersebar di antara logo KPU
dan logo Kabupaten Sleman.
19. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan masing-masing
di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta enam coblosan yang
merentang di antara logo KPU dan logo Kabupaten Sleman.
20. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan masing-masing
di kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta empat coblosan yang
tersebar di antara logo KPU dan logo Kabupaten Sleman.
21. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no
2 dan tiga coblosan merantang di antara logo KPU dan logo
Kabupaten Sleman.
22. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan di kotak paslon no 1
serta satu coblosan masing-masing di kotak paslon no 2 dan
3, juga delapan coblosan yang tersebar di antara logo KPU
dan logo Kabupaten Sleman.
23. Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan masing-masing di
kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di bawah logo
KPU dan logo Kabupaten Sleman.
24. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di
kotak paslon no 1 dan 3 serta satu coblosan di bawah logo
KPU dan logo Kabupaten Sleman.
25. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no
1, 2, dan 3 serta satu coblosan di logo KPU dan tepat di logo
Kabupaten Sleman.
Coblosan di Logo Kabupaten Sleman
26. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan di kotak paslon no
2, satu coblosan kecil di paslon no 3, dan satu coblosan di
bawah logo Kabupaten Sleman.
68
Disenchanted Voters
27. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di
kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di bawah logo
Kabupaten Sleman.
28. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di
kotak paslon no 1 dan 2 serta dua coblosan di samping logo
Kabupaten Sleman.
29. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan merata di antara
ketiga paslon dan satu coblosan di samping logo Kabupaten
Sleman.
30. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kontak paslon no 3
dan satu coblosan di dalam logo Kabupaten Sleman.
Coblosan di Logo KPU
31. Ada 2 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1
dan satu coblosan di samping logo KPU.
32. Ada 2 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1
dan satu coblosan tepat di logo KPU.
33. Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan masing-masing di
kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di bawah logo
KPU.
34. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan masing-masing di
kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di atas logo
KPU.
35. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing di kotak
paslon no 1 dan 3 serta dua coblosan di paslon no 2, juga
satu coblosan di bawah logo KPU.
36. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 3
dan satu coblosan di samping logo KPU.
37. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 3
dan satu coblosan kecil di bawah logo KPU.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
69
38. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1
dan satu coblosan di bawah logo KPU.
39. Ada 1 surat suara dengan tiga coblosan di kotak paslon no 1
dan tiga coblosan tepat di atas logo KPU.
40. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1
dan satu lubang kecil di atas logo KPU.
41. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1
dan dua coblosan di atas logo KPU.
42. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1
dan satu coblosan di dekat logo KPU.
Coblosan di Kop Tulisan “Pemilu”
43. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di
kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan di bagian kop
tulisan “pemilu”.
44. Ada 1 surat suara dengan dua coblosan masing-masing di
kotak paslon no 1 dan 2 serta satu coblosan di kotak paslon
no 3, juga satu coblosan di atas kop tulisan “pemilu”.
45. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 2
dan satu coblosan tepat di kop pemilihan umum.
46. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1
dan satu coblosan di samping tulisan kop pemilihan umum.
47. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di
kotak paslon no 2 dan no 3 serta dua lobang tepat di kop
tulisan “pemilu” dan di bawah logo Kabupaten Sleman.
Coblosan di Sekitar Kotak Paslon
48. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan masing-masing di
kotak paslon no 1 dan 2 serta dua coblosan di kotak paslon
no 3, juga satu coblosan di antara nomor kotak paslon no 2
dan 3.
70
Disenchanted Voters
49. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di masing-masing
kotak paslon no 1, 2, dan 3 serta satu coblosan tepat di atas
kotak paslon no 1.
50. Ada 1 surat suara dengan lima coblosan di kotak paslon no
1, enam coblosan di kotak paslon no 2, dan tujuh coblosan di
kotak paslon no 3.
51. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 1
dan satu coblosan di antara kotak paslon no 1 dan 2.
52. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di dalam kotak
paslon no 1 dan satu coblosan di antara paslon no 2 dan 3.
53. Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 2
dan satu coblosan di bawah kotak paslon no 1.
d. Sub-Varian Coblos Tidak Pakai Paku
Ada sembilan surat suara tidak sah dengan sub-varian “Coblos
Tidak Menggunakan Paku” yang telah disediakan oleh penyelenggara
Pilkada. Setelah studi ini menelusuri secara terperinci terhadap
sembilan surat suara tersebut, ternyata ditemukan sembilan corak
yang berbeda sebagaimana diuraikan berikut:
1)
Ada 1 surat suara dengan lobang serta sedikit sobekan di
kotak paslon no 1.
2)
Ada 1 surat suara dengan lobang kecil seperti coblosan
pulpel pada kotak di ketiga paslon (masing-masing paslon).
3)
Ada 1 surat suara dengan lobang kecil di kotak paslon no 2
serta lobang-lobang kecil dan besar di kotak paslon no 3.
4)
Ada 1 surat suara dengan lobang kecil di kotak paslon no 1,
2 dan 3.
5)
Ada 1 surat suara dengan coretan di kotak paslon no 1 serta
sobekan di masing-masing kotak paslon no 1, 2, dan 3.
6)
Ada 1 surat suara dengan lobang kecil yang dicoblos dengan
Ridho Al-Hamdi & Sakir
71
pulpen di kotak paslon no 1 dan 2 serta coretan di kotak
paslon no 3.
7)
Ada 1 surat suara dengan lobang kecil masing-masing di
mata pada Amin Purnama dan Kustini Sri Purnomo.
8)
Ada 1 surat suara dengan lobang kecil masing-masing di
kotak paslon no 1 dan 3.
9)
Ada 1 surat suara dengan sobekan dan coretan di kotak
paslon no 3.
2. Varian Coretan
Dari semua sample yang diteliti, ada 49 surat suara tidak sah
yang masuk dalam kategori “Varian Coretan”. Hanya saja, “Varian
Coretan” dapat dibagi lagi ke dalam dua sub-varian: Sub-Varian
Gambar/Tanda dan Sub-Varian Tulisan. “Sub-Varian Gambar/
Tanda” menunjukkan, bahwa tidak sahnya surat suara karena
ditemukan coretan dari alat tulis di atas kertas suara baik berupa
gambar maupun tanda sesuai keinginan si pemilih. Sementara itu,
“Sub-Varian Tulisan” berupa coretan dalam bentuk tulisan huruf
yang bisa dibaca yang mengindikasikan kekecewaan pemilih terhadap
ketersediaan paslon yang ditawarkan oleh Pilkada 2020 di Kabupaten
Sleman.
72
Disenchanted Voters
35%
65%
Varian gambar/tanda
Varian tulisan
Gambar 3.4 Surat Suara Tidak Sah Varian Coretan pada Pilkada Kabupaten
Sleman Tahun 2020
Sumber: Diolah oleh penulis.
Gambar 3.4 menerangkan, bahwa “Sub-Varian Gambar/Tanda”
memiliki jumlah prosentase jauh lebih banyak dibandingkan “SubVarian Tulisan”. Hal ini mengisyaratkan, bahwa pemilih tidak ingin
mengeluarkan energi ekstra dengan menuliskan suatu kalimat atau
frasa tertentu. Namun demikian, angka 34,69 persen atau 17 surat
suara yang terdiri dari coretan tulisan menunjukkan kejenuhan dan
kejengkelan para pemilih terhadap ketersediaan paslon-paslon yang
bertarung pada Pilkada 2020 di Kabupaten Sleman.
a. Sub-Varian Coretan Tanda/Gambar
Ada 32 surat suara tidak sah dalam kategori Sub-Varian Coretan
Tanda/Gambar di mana bisa dikelompokkan dalam bentuk coretan
seperti coretan silang (9 surat suara), coretan centang (10 surat
suara), coretan tanda tangan (4 surat suara), coretan lingkaran (4
surat suara), dan lainnya sebagaimana (3 surat suara) yang diuraikan
secara lebih detail di bawah ini:
Ridho Al-Hamdi & Sakir
73
1)
Ada 3 surat suara dengan coretan silang pada kertas suara
tepatnya di nomor urut paslon no 2.
2)
Ada 2 surat suara dengan coretan silang di nomor urut
paslon no 3.
3)
Ada 1 surat suara dengan coretan silang pada kertas suara
tepatnya pada kandidat paslon no 1, 2, dan 3.
4)
Ada 1 surat suara dengan coretan silang berukuran besar
pada kertas suara.
5)
Ada 1 surat suara dengan coretan silang di nomor urut
paslon no 1, 2, dan 3.
6)
Ada 1 surat suara dengan coretan silang di nomor urut
paslon no 2.
7)
Ada 3 surat suara dengan coretan centang di samping nomor
urut paslon no 3.
8)
Ada 2 surat suara dengan coretan centang di nomor urut
paslon no 1.
9)
Ada 1 surat suara dengan coretan centang di foto paslon no
1, 2, dan 3.
10) Ada 1 surat suara dengan coretan centang di nomor urut
paslon no 3.
11) Ada 1 surat suara dengan coretan centang di foto paslon no
1.
12) Ada 1 surat suara dengan coretan centang di foto paslon no
2.
13) Ada 1 surat suara dengan coretan centang di samping nomor
urut paslon no 2 dan coretan lingkaran di nomor urut paslon
no 2.
14) Ada 1 surat suara dengan coretan tanda tangan di samping
nomor urut paslon no 1, 2, dan 3.
74
Disenchanted Voters
15) Ada 1 surat suara dengan coretan tanda tangan di wajah
paslon no 2.
16) Ada 1 surat suara dengan coretan tanda tangan di samping
nomor urut paslon no 2.
17) Ada 1 surat suara dengan coretan tanda tangan di foto
paslon no 3.
18) Ada 1 surat suara dengan coretan lingkaran di nomor urut
paslon no 2.
19) Ada 2 surat suara dengan coretan lingkaran tepatnya di
paslon no 2.
20) Ada 1 surat suara dengan coretan lingkaran di paslon no 3.
21) Ada 1 surat suara dengan coretan lingkaran di nomor urut
paslon no 1, 2, dan 3.
22) Ada 2 surat suara dengan coretan berupa asiran pada gigi
tiap paslon di wajah paslon no 1, 2, dan 3.
23) Ada 1 surat suara dengan coretan di balik surat suara berupa
angka 3 tepatnya di balik paslon no 3.
24) Ada 1 surat suara dengan coretan gambar berbentuk manusia
di atas kotak paslon no 3.
b. Sub-Varian Coretan Tulisan
Ada 17 surat suara tidak sah dalam kategori Sub-Varian “Coretan
Tulisan”. Dari 17 surat suara tersebut ditemukan juga 17 jenis yang
berbeda karena coretan tulisan yang berbeda-beda. Mayoritas coretan
tulisan berupa cacian atau luapan emosi negatif yang mengindikasikan
kejengkelan dan kejenuhan para pemilih terhadap semua paslon yang
ditawarkan kepara para pemilih. Berikut ini diuraikan secara lebih
detail:
1)
Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan
“PENGKHIANAT” pada bagian atas surat suara.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
75
2)
Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “GA
MILIH CALON KORUP!” di dalam kotak paslon.
3)
Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “AHOK”
di dalam kotak paslon.
4)
Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “wes tak
urus’e ro cah2 wae” di atas kotak paslon no 3.
5)
Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Mohon
maaf saya males milih :p” di atas kotak paslon no 3.
6)
Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Aku
bingung” di atas kotak paslon no 3.
7)
Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “WAKIL
RAKYAT SEMUA BANGSAT” dalam kotak paslon.
8)
Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Sip Oke
Joos” di dalam kotak suara paslon.
9)
Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “RA
AREP MILIH!!!” di dalam kotak paslon.
10) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Bingung
milih yang jujur” di atas kotak paslon no 2.
11) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Harta
Tahta Tanah” pada kotak paslon no 2.
12) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “MAAF
SAYA PILIH AKAGAMI” pada bagian atas surat suara.
13) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “NGGO
NDOK RAOLEH, PILKADA GAS!! TERUS, BALBALAN RAOLEH, DANGDUTAN RAOLEH” pada
kertas suara.
14) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan
“COBLOS KABEH” di dalam kotak paslon.
15) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Sembah
Pemburu Profit” pada bagian atas surat suara.
76
Disenchanted Voters
16) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Ndobos
kabeh” di atas kotak paslon no 2.
17) Ada 1 surat suara dengan coretan yang bertuliskan “Nyoblos
ora dadi ora sugeh” di atas kotak paslon no 3.
3. Varian Sobek
Ada 40 surat suara tidak sah dengan “Varian Sobek” yang terbagi
secara lebih detail ke dalam dua sub-varian: 1) Tercoblos Sobek
Pinggir; dan 2) Tercoblos Sobek Tengah/Berlobang. Karakteristik
utama dari varian ini adalah, bahwa surat suara sudah tercoblos,
hanya saja terdapat sobekan baik dalam bentuk garis maupun lobang
di mana letaknya bisa di pinggir maupun di tengah surat suara.
27%
73%
Varian tercoblos sobek pinggir
Varian tercoblos sobek tengah/bolong
Gambar 3.5 Suara Tidak Sah Varian Sobek pada Pilkada Kabupaten Sleman
Tahun 2020
Sumber: Diolah oleh penulis.
Gambar 3.5 menunjukkan, bahwa “Sub-Varian Tercoblos Sobek
Tengah atau Berlobang” jauh lebih banyak dibandingkan “SubVarian Sobek Pinggir” dengan perbandingan 72,50 persen dan 27,5
persen.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
77
a. Sub-Varian Tercoblos Sobek Pinggir
Ada 10 surat suara tidak sah yang termasuk kategori “SubVarian Tercoblos Sobek Pinggir”. Studi ini menemukan, bahwa 10
surat suara yang tidak sah di sub-varian ini, kesemuanya memiliki
perbedaan sehingga ada 10 corak sesuai jumlah surat suara dalam
sub-varian ini. Ada yang sobek pinggir kanan (3 surat suara), sobek
pinggir kiri (4 surat suara), sobek atas tepat di lipatan (2 surat suara),
dan sobek kanan-kiri (1 surat suara). Berikut ini adalah penjelasan
secara lebih detail:
78
1)
Ada 1 surat suara dengan sobek besar di sebelah kiri hingga
melintasi kotak paslon no 1 dan no 2, dan terdapat sobek
kecil di sebelah kanan hingga sampai ke tengah kotak paslon
no 3.
2)
Ada 1 surat suara di mana tiga kotak paslon dicoblos semua
tetapi terdapat sobekan sedang di kotak paslon no 3.
3)
Ada 1 surat suara dengan sobekan di sebelah kanan hingga
ke tengah kotak paslon no 1 dan terdapat coblosan di kotak
paslon no 3.
4)
Ada 1 surat suara dengan coblosan di kotak paslon no 1 dan
terdapat sobekan di pinggir atas.
5)
Ada 1 surat suara dengan sobekan di pinggir atas dan juga
coblosan di kotak paslon no 1, juga ada dua coblosan di atas
dekat dengan tulisan “KPU” dan “surat suara”.
6)
Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di pinggir sebelah
kiri hingga sampai ke tengah kotak paslon no 1 dan juga
terdapat coblosan kecil di kotak paslon no 2.
7)
Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di pinggir di atas
kotak paslon no 1 dan juga terdapat coblosan kecil di kotak
paslon no 3.
8)
Ada 1 surat suara dengan sobekan sedang di pinggir sebelah
Disenchanted Voters
kiri hingga sampai ke tengah kotak paslon no 1.
9)
Ada 1 surat suara dengan sobekan di sebelah pinggir kanan
hingga melintasi kotak paslon no 2 dan no 3 dan juga terdapat
dua coblosan di kotak paslon no 1.
10) Ada 1 surat suara dengan sobekan di pinggir sebelah kanan
hingga ke dalam kotak paslon no 3 dan juga terdapat
coblosan kecil di kotak paslon no 3.
b. Sub-Varian Tercoblos Sobek Tengah/Berlobang
Ada 30 surat suara tidak sah yang termasuk kategori “Sub-Varian
Tercoblos Sobek Tengah/Berlobang”. Setelah studi ini medalami
30 surat suara tersebut, ditemukan 24 corak yang berbeda. Adapun
penjelasan secara lebih detail adalah sebagai berikut:
1)
Ada 3 surat suara dengan sobekan kecil di dalam kotak
paslon no 1, 2, dan 3.
2)
Ada 2 surat suara dengan sobekan kecil di dalam kotak
paslon no 2 dan 3.
3)
Ada 2 surat suara dengan lobang/coblosan kecil di kotak
paslon no 2.
4)
Ada 2 surat suara dengan lobang sedang di kotak paslon no
2.
5)
Ada 2 surat suara dengan lobang di kotak paslon no 1, 2, dan
3.
6)
Ada 2 surat suara dengan sobekan sedang di masing-masing
kotak paslon no 1, 2, dan 3.
7)
Ada 1 surat suara dengan dua sobekan di masing-masing
kotak paslon no 1, 2, dan 3.
8)
Ada 1 surat suara dengan sobekan di dalam kotak paslon no
2 hingga keluar kotak dan sobekan kecil di kotak paslon no
3.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
79
9)
Ada 1 surat suara dengan dua sobekan kecil di kotak paslon
no 2 dan 3 serta tiga coblosan di kotak paslon no 1.
10) Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di dalam kotak
paslon no 2 dan coblosan kecil di kotak paslon no 1 dan 3.
11) Ada 1 surat suara dengan sobekan besar dari kotak paslon
no 1 hingga melintasi kotak paslon no 3.
12) Ada 1 surat suara dengan lubang kecil di kotak paslon no 2
dan coblosan di kotak paslon no 1 dan 2.
13) Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di pinggir sebelah
kanan di kotak paslon no 3 dan coblosan di kotak paslon no
1, 2, dan 3.
14) Ada 1 surat suara dengan sobekan di kotak paslon no 1, 2,
dan 3 serta sobekan kecil di atas luar kotak di tulisan “Surat
Suara”.
15) Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di kotak paslon no 1,
2, dan 3 serta sobekan kecil di bawah tulisan “Surat Suara”.
16) Ada 1 surat suara dengan lobang kecil di kotak paslon no 2
dan coblosan di kotak paslon no 3.
17) Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di atas pertengahan
kotak paslon no 2 dan 3.
18) Ada 1 surat suara dengan lobang besar dan sobekan kecil
di pinggir atas sebelah kiri samping lambang KPU serta
sobekan sedang di kotak paslon no 1.
19) Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di kotak paslon no 2
dan coblosan di kotak paslon no 1.
20) Ada 1 surat suara dengan sobekan kecil di kotak paslon no 1
dan coblosan di kotak paslon no 2.
21) Ada 1 surat suara dengan lobang kecil di kotak paslon no 1
dan 3.
80
Disenchanted Voters
22) Ada 1 surat suara dengan lobang di kotak paslon no 1 dan 2.
23) Ada 1 surat suara dengan lobang sedang di kotak paslon no
1.
4. Varian Tidak Tercoblos
Ada 14 surat suara tidak sah yang masuk kategori “Varian Tidak
Tercoblos”. Dari keempatbelas surat suara tersebut, studi ini hanya
menemukan dua corak yang berbeda dengan penjelasan sebagaimana
diuraikan berikut:
a)
Ada 13 surat suara yang tidak ditemukan coblosan dengan
menggunakan paku ataupun alat lainnya serta tidak ada
coretan/tanda/gambar pada surat suara tersebut.
b) Ada 1 surat suara dengan sobekan di atas surat suara dan
terdapat tiga titik hitam di luar kotak paslon.
5. Varian Lainnya
Ada sembilan surat suara tidak sah yang masuk kategori “Varian
Lainnya”. Dari kesembilan surat suara tersebut, studi ini menemukan
kecenderungan tiga sub-varian. Pertama, tidak sah karena campuran,
baik ada coblosan/sobekan maupun ada coretan seperti yang
tertulis pada poin a, b, c d. Kedua, tidak sah karena keputusan pihak
penyelenggara Pilkada (KPPS) padahal coblosan sesuai ketentuan
surat suara sah seperti tertulis pada poin e, f, g, h. Ketiga, tidak sah
karena coblosan tepat di garis luar kotak paslon (lihat poin i). Berikut
ini adalah penjelasan secara detail:
Tidak Sah Karena Campuran
a)
Ada 1 surat suara dengan sobekan/lobang dan coretan pena
warna hitam di kotak paslon no 3.
b) Ada 1 surat suara dengan coblosan pada kotak paslon no
1, 2, dan 3 serta coretan pena di paslon no 3 tepatnya pada
wajah Danang Mahersa.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
81
c)
Ada 1 surat suara dengan coretan besar bertanda “X” di
kotak paslon no 2 serta coblosan pada kotak paslon no 2 dan
no 3.
d) Ada 1 surat suara dengan coretan bertanda “Ceklis” di kotak
paslon no 3 dan coblosan di garis atas kotak paslon no 2.
Tidak Sah Karena Keputusan Pihak Penyelenggara Pilkada
e)
Ada 1 surat suara dengan coblosan (kurang jelas) pada kotak
paslon no 2 tapi dianggap tidak sah.
f)
Ada 1 surat suara dengan satu coblosan di kotak paslon no 3
tapi dianggap tidak sah.
g)
Ada 1 surat suara dengan dua coblosan di kotak paslon no 2
tapi dianggap tidak sah.
h) Ada 1 surat suara dengan empat coblosan tipis di kedua
masing-masing mata paslon no 3 tapi dianggap tidak sah.
Tidak Sah Karena Coblosan Tepat di Garis Luar Kotak Paslon
i)
Ada 1 surat suara dengan coblosan tepat di garis kotak
paslon no 3 (sebelah kiri).
B. Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah
Setelah studi ini melakukan beberapa kali koordinasi dan diskusi
dengan pihak KPU Kabupaten Sleman, pengambilan sample data
surat suara tidak sah, diskusi bersama tim data penelitian, dan FGD
dengan sejumlah KPPS, studi ini menemukan setidaknya ada dua
faktor utama yang menyebabkan surat suara menjadi tidak sah. Kedua
faktor tersebut adalah faktor pemilih dan faktor penyelenggara.
1. Faktor Pemilih
Adapun yang dimaksud dengan faktor pemilih sebagai penyebab
tidak sahnya surat suara adalah, bahwa ketidaksahan sebuah surat
suara disebabkan oleh faktor kesengajaan maupun ketidaksengajaan
82
Disenchanted Voters
yang dilakukan oleh si pemilih. Hal ini tidak bisa terlepas dari faktor,
bahwa si pemilih masih bimbang dalam menentukan pilihannya
meskipun dia hadir ke TPS dan masuk ke bilik suara. Mereka inilah
yang disebut dengan undecided voters atau pemilih yang belum
menentukan keputusannya hingga kehadiran mereka di bilik suara.
Sejumlah penyebab terhadap kemunculan kelompok undecided voters
ini dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a.
Kekecewaan pemilih terhadap ketersediaan paslon yang
maju sebagai cabup-cawabup. Kekecewaan ini bisa saja
disebabkan oleh ketidakingintahuan pemilih terhadap profil
semua paslon karena mereka menganggap semua paslon
pasti tidak memiliki gebrakan atau terobosan yang brilian
yang bakal dilakukan terpilih nantinya. Kalaupun mereka
tahu profil semua atau sebagian paslon, mereka masih
berkeyakinan, bahwa paslon terpilih pasti gak bisa berbuat
apa-apa atau malah justru lebih buruk dari pemimpin
sebelumnya.
b.
Kekecewaan pemilih terhadap penyelenggaraan Pilkada.
Hal ini tidak bisa terlepas dari anggapan pemilih, bahwa
Pilkada hanyalah rutinitas pesta demokrasi yang tidak bisa
menghadirkan pemimpin daerah yang dapat memberi dampak
signifikan terhadap perbaikan nasib dan kesejahteraan
masyarakat. Sederhananya, pemilih menganggap Pilkada
hanya sebagai rutinitas demokrasi prosedural yang jauh dari
substansi untuk menyejahterakan masyarakat.
c.
Pengaruh politik uang (money politics/vote buying) terhadap
keputusan pemilih. Realitas politik uang memang tidak bisa
dihindari di era demokrasi liberal dengan penerapan sistem
Pilkadasung atau Pilpres (untuk pemilu eksekutif) maupun
Pileg (untuk pemilu legislatif). Sebagai fakta hukum, kasus
politik uang memang seakan-akan hanya dalam hitungan
sangat kecil bahkan tidak ada sama sekali. Namun demikian,
Ridho Al-Hamdi & Sakir
83
politik uang sebagai fakta riil politik dapat diibaratkan
seperti “hantu gentayangan” yang ada di mana-mana tetapi
tidak kasat mata alias tidak terlihat karena cara pandangnya
adalah politik uang sebagai fakta hukum. Hal ini tidak bisa
terlepas dari lemahnya UU Pemilu maupun Pilkada yang
mengatur tentang fenomena politik uang tersebut.
Ketiga faktor yang menyebabkan kemunculan undecided
voters dapat dijumpai pada semua varian surat suara meskipun
sebagian varian surat suara tidak sah disebabkan juga oleh faktor
penyelenggara. Namun demikian, varian surat suara tidak sah yang
mutlak disebabkan oleh faktor pemilih dapat dijumpai pada subvarian dan varian berikut ini: 1) sub-varian coblos lebih dari satu
paslon dalam kotak; 2) sub-varian coblos di luar kotak; 3) sub-varian
coretan gambar/tanda; 4) sub-varian coretan tulisan; dan 5) varian
tidak tercoblos.
Dalam kasus coblos lebih dari satu paslon dalam kotak,
jenis pemilih ini pada dasarnya mereka telah memahami teknis
pencoblosan. Hanya saja, mereka masih bimbang atau belum
memberikan keputusan meskipun mereka hadir ke TPS dan telah
membuka surat suara di dalam bilik. Faktor politik uang baik berupa
penerimaan amplop oleh tim sukses maupun serangan fajar juga turut
mempengaruhi pemilih yang mencoblos paslon lebih dari satu. Dengan
kata lain, karena ada dua atau tiga paslon yang memberikan amplop
ke pemilih, maka si pemilih mencoblos kedua atau ketiga paslon
tersebut atas dasar keadilan meskipun pada kenyataannya pemilih
jenis ini masuk kelompok undecided voters. Politik uang menjadi
penyebab kebimbangan atau semakin memperkuat kebimbangan si
pemilih.
Pada kasus coblos di luar kotak, pemilih jenis ini masuk kategori
disenchanted voters karena mereka sebenarnya memahami teknis
pencoblosan. Hanya karena faktor kebimbangan dan kekecewaan
terhadap semua paslon yang tersedia, mereka secara sengaja
84
Disenchanted Voters
mencoblos surat suara pada bagian di luar kotak semua paslon. Begitu
surat suara dengan coblosan di dalam dan luar kotak menunjukkan
kategori disenchanted voters di mana para pemilih juga memiliki
rasa kecewa terhadap semua paslon. Dari 66 surat suara yang tidak
sah pada varian “Coblos di dalam dan luar Kotak”, 51 di antaranya
disebabkan oleh faktor kesengajaan yang dilakukan oleh pemilih.
Terkait dengan coblosan tidak menggunakan paku, semua surat
suara yang tidak sah pada sub-varian ini menunjukkan kesengajaan
yang dilakukan oleh pemilih. Hal ini terlihat ketika surat suara selain
tidak dicoblos dengan paku, ada coretan dan lobang-lobang yang
tidak hanya di satu paslon saja tetapi di dua atau tiga paslon. Pemilih
jenis ini juga bisa masuk kategori disenchanted voters.
Begitu juga pada coretan gambar/tanda, pemilih jenis ini
menunjukkan perilaku kekecewaan dengan menumpahkan coretancoretan berupa coretan silang, coretan centang, coretan tanda tangan,
coretan lingkaran, coretan arsiran, coretan angka, dan coretan
gambar manusia. Kekecewaan yang lebih mendalam ditumpahkan
oleh pemilih ke dalam bentuk tulisan di atas surat suara. Berikut ini
adalah contoh-contoh coretan tulisan: “Pengkhianat”, “Ga Milih
Calon Korup!”, “Mohon maaf saya males milih :p”, “Aku bingung”,
“Ra Arep Milih!!!”, “Bingung milih yang jujur”, “Coblos Kabeh”,
“Sembah Pemburu Profit”, dan “Ndobos kabeh”. Kelompok pemilih
jenis ini dapat dikategorikan sebagai disenchanted voters atau pemilih
dengan kekecewaan yang beragam.
Dalam kasus tercoblos sobek/bolong tengah, ada unsur
kesengajaan yang dilakukan oleh pemilih sehingga surat suara
tersebut menjadi tidak sah. Dari 30 surat suara, 28 di antaranya
ditemukan sobek/lobang di tengah surat suara dan dikategorikan
tidak sah karena unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pemilih.
Jenis pemilih yang demikian dapat disebut juga sebagai disenchanted
voters. Mengapa demikian? Selain mereka tidak menentukan pilihan
pada satu paslon tertentu, mereka adalah kelompok yang kecewa
Ridho Al-Hamdi & Sakir
85
dengan paslon karena banyak ditemukan sobekan dalam satu surat
suara.
Pada varian surat suara yang tidak tercoblos, hal ini mengisyaratkan kenyataan bahwa pemilih sejatinya juga belum menentukan
pilihan (undecided voters). Dari 14 surat suara yang masuk varian
ini, 13 di antaranya masih bersih alias tidak tercoblos atau tercoret
oleh alat coblos lainnya. Sementara satu surat suara tersobek dan
ada titik hitam di luar kotak paslon. Karena itu, 14 pemilih tersebut
juga dapat dikelompokkan sebagai pemilih golput partisipatif, yaitu
pemilih yang datang ke TPS dan menerima surat suara, hanya saja
tidak menentukan pilihan saat di bilik suara. Bedanya dengan pemilih
golput adalah, jika pemilih golput tidak datang ke TPS, pemilih golput
partisipatif tetap datang ke TPS tetapi tidak menentukan pilihannya.
Sementara itu, pada varian lainnya, dari 9 surat suara yang tidak
sah, 5 di antaranya tidak sah karena ada coblosan/sobekan maupun
coretan (4 surat suara) dan coblosan tepat di garis luar kotak paslon
(1 surat suara). Dua kesalahan tersebut jelas mengindikasikan
kesengajaan yang dilakukan oleh pemilih 4 surat suara menunjukkan
kekecewaan pemilih (disenchanted voters) dan 1 surat suara
menunjukkan kebimbangan pemilih (undecided voters).
2. Faktor Penyelenggara
Adapun yang dimaksud dengan faktor penyelenggara adalah,
bahwa sah dan tidaknya sebuah surat suara lebih disebabkan
oleh keputusan pihak penyelenggara, seperti ketidaktahuan
penyelenggara tentang sahnya surat suara dengan coblosan tembus,
klaim penyelenggara tentang tidak sahnya surat suara yang dicoblos
tidak dengan paku, dan kelalaian penyelenggara terhadap surat suara
yang sah tetapi dianggap tidak sah.
Terkait dengan ketidaktahuan penyelenggara tentang sahnya
surat suara dengan coblosan tembus (tercoblos di dalam dan luar
kotak secara tidak sengaja), hal tersebut ditemukan di 15 sample TPS
86
Disenchanted Voters
sebagai berikut:
1.
TPS 10 Sinduadi, Kec. Mlati, Sleman
2.
TPS 22 Sinduadi, Kec. Mlati, Sleman
3.
TPS 08 Tlogoadi, Kec. Mlati, Sleman
4.
TPS 10 Sariharjo, Kec. Ngaglik, Sleman
5.
TPS 13 Sukoharjo, Kec. Ngaglik, Sleman
6.
TPS 01 Margomulyo, Kec. Seyegan, Sleman
7.
TPS 15 Sidokarto, Kec. Godean, Sleman
8.
TPS 34 Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman
9.
TPS 01 Sambirejo, Kec. Prambanan, Sleman
10. TPS 01 Sendangarum, Kec. Minggir, Sleman
11. TPS 14 Sendangtirto, Kec. Berbah, Sleman
12. TPS 12 Sindumartani, Kec. Ngemplak, Sleman
13. TPS 08 Sumbersari, Kec. Moyudan, Sleman
14. TPS 20 Tamanmartani, Kec. Kalasan, Sleman
15. TPS 05 Trihanggo, Kec. Gamping, Sleman
Kasus coblos tembus yang dijumpai di 15 sample TPS tersebut
mengisyaratkan ketidakpahaman para penyelenggara tentang
ketentuan sah dan tidaknya sebuah surat suara. Namun demikian,
perlu diketahui juga tentang sejumlah persoalan terkait dengan
bimtek terhadap penyelenggara (KPPS). Persoalan tersebut adalah,
pertama, bimtek untuk penyelenggara (KPPS) diadakan beberapa
hari menjelang hari H dan “Buku Panduan KPPS” tidak dibagikan
pada saat hari H bimtek sehingga kehadiran buku panduan tersebut
sangat mepet menjelang hari H pemungutan suara. Kedua, peserta
bimtek tidak terdiri dari semua anggota KPPS melainkan hanya
perwakilan saja agar menghidari penyebaran virus Covid-19. Bisa
jadi, perwakilan KPPS yang hadir pada saat bimtek tidak begitu
mendengarkan arahan KPU serta tidak adanya transfer of knowledge
Ridho Al-Hamdi & Sakir
87
dari perwakilan KPPS yang hadir bimtek ke semua anggota KPPS
lainnya. Bisa jadi juga, sebagian KPPS yang hadir hanya memberikan
buku panduan ke anggota KPPS lainnya agar dibaca lebih lanjut.
Di sini letak lemahnya bimtek KPPS. Lebih anehnya lagi, pengawas
dan saksi masing-masing paslon juga tidak paham tentang sah dan
tidaknya sebuah surat suara.
Dalam hal klaim penyelenggara tentang tidak sahnya surat suara
yang dicoblos tidak dengan paku, ini juga menimbulkan perdebatan
tersendiri. Dari sample yang ditemukan, ada 2 surat suara yang
dianggap tidak sah oleh KPPS pada sub-varian “tercoblos sobek
tengah/bolong”. Mereka ada di dua kecamatan yang berbeda seperti
berikut ini:
1.
TPS 01 Sumberahayu, Kec. Moyudan, Sleman
2.
TPS 10 Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman
Memang dua surat suara yang tercoblos tersebut lobangnya
agak lebih besar sedikit dibandingkan hasil coblosan di surat suara
yang lainnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, bahwa
pemilih mencoblos surat suara dengan agak lebih besar sedikit agar
terlihat jelas pada saat penghitungan suara. Menarik untuk ditelusuri
lebih lanjut karena toh pihak pengawas dan saksi-saksi paslon juga
menyetujui hal ini.
Sementara itu, pada varian lainnya, dari 9 surat suara yang tidak
sah, 4 di antaranya sebenarnya masuk kategori sah. Hanya saja,
KPPS menetapkan 4 surat suara tersebut masuk kategori tidak sah.
Keempat sample surat suara yang sah tetapi diklaim oleh KPPS tidak
sah tersebut dapat ditemukan di TPS berikut ini:
88
1.
TPS 45 Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman
2.
TPS 68 Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman
3.
TPS 03 Gayamharjo, Kec. Prambanan, Sleman
4.
TPS 68 Purwomartani, Kec. Kalasan, Sleman
Disenchanted Voters
Hal ini jelas menunjukkan faktor kelalaian pihak penyelenggara
terhadap surat suara yang sah tetapi dianggap tidak sah. Namun
demikian, menjadi pertanyaan tersendiri adalah, mengapa pengawas
dan saksi-saksi semua paslon setuju dengan keputusan KPPS tersebut?
Saat dicek kehadiran pengawas dan saksi-saksi semua calon di empat
TPS tersebut di dokumen KPU, mereka hadir dan ada di lokasi serta
memberikan tanda tangan di lembar berita acara.
3. Faktor Campuran
Ada satu faktor lain di luar faktor pemilih dan penyelenggara,
yaitu faktor campuran yang ditemukan di sub-varian “Tercoblos
Sobek Pinggir” dengan 10 sample surat suara. Ini artinya, bahwa
ketidaksahan surat suara tidak bisa dipastikan apakah disebabkan
oleh faktor pemilih atau faktor penyelenggara. Mengapa demikian?
Sebagai sebuah ilustrasi, pada saat FGD dengan KPU Kabupaten
Sleman dan sejumlah KPPS yang hadir, semua peserta yang hadir
melakukan simulasi membuka surat suara dengan kasus yang berbedabeda seperti penjelasan di bawah ini.
1.
Pada kasus surat suara “sobek atas tepat di lipatan”, bisa
jadi saat pemilih membuka surat suara, secara tidak sengaja
tersobek tepat saat membuka surat suara karena ada jari
yang masih menjepit surat suara tersebut atau karena
grogi atau terburu-buru saat membukanya. Namun, sangat
memungkinkan juga salah satu oknum penyelenggara
“bermain” untuk merusak surat suara tertentu dengan
target tertentu. Di sini sulit untuk mencari kepastiannya dan
memerlukan investigasi lebih mendalam.
2.
Pada kasus surat suara “sobek kiri” maupun “sobek kanan”,
bisa saja terjadi atas kesengajaan pemilih karena sobekannya
tidak tepat di lipatan surat suara. Namun, perlu dicurigai
juga hal ini terjadi atas kesengajaan oknum penyelenggara
dengan tujuan untuk menggugurkan paslon tertentu. Di
Ridho Al-Hamdi & Sakir
89
sini juga sulit untuk mencari kepastiannya dan memerlukan
investigasi lebih mendalam.
3.
Pada kasus surat suara “sobek kanan dan kiri”, tidak bisa
dipastikan juga, apakah karena kesengajaan pemilih atau
kesengajaan penyelenggara. Jikalau ingin mencari siapa
pemilih yang melakukan hal tersebut, adalah sesuatu yang
sulit dan membutuhkan energi ekstra. Begitu juga jika ingin
mencurigai oknum tertentu dari penyelenggara yang terlibat
atas kasus penyobekan surat suara.
Karena itulah, faktor campuran ini dapat disebut juga dengan
faktor ketidakpastian karena memang tidak bisa diklaim apakah
tidaksahnya surat suara tersebut karena faktor perilaku pemilih
atau perilaku oknum tertentu dari penyelenggara. Biarlah temuan
ini menambah faktor penyebab lain di luar faktor pemilih dan
penyelenggara.
90
Disenchanted Voters
Tabel 3.3 Pemetaan Faktor yang Menyebabkan Surat Suara Tidak Sah
No
1
Jumlah Surat Suara
Varian Surat Suara
Faktor Faktor
Tidak Sah
Pemilih Penyelenggara
VARIAN COBLOS
Coblos lebih dari
satu paslon dalam 142
0
kotak
Coblos di luar
67
0
kotak
Coblos di dalam
dan luar kotak
Ridho Al-Hamdi & Sakir
2
51
Coblos tidak pakai
9
paku
VARIAN CORETAN
Coretan gambar/
32
tanda
Coretan tulisan
17
Tipe Pemilih
Faktor
Campuran
Keterangan
0
Undecided
voters
Karena kedua/ketiga calon
memberikan amplop/
serangan fajar?
0
Disenchanted
voters
Golput partisipatif
15
0
Disenchanted
voters
Golput partisipatif,
penyelenggara tidak paham
surat suara sah dan tidak sah
0
0
Disenchanted
voters
Golput partisipatif
0
0
0
0
Disenchanted
voters
Disenchanted
voters
Golput partisipatif
Golput partisipatif
91
92
Disenchanted Voters
VARIAN SOBEK
Tercoblos sobek
pinggir
0
10
-
Tercoblos sobek
tengah/bolong
28
2
0
Disenchanted
voters
VARIAN TIDAK
TERCOBLOS
14
0
0
Undecided
voters
Golput partisipatif
• 4 surat suara tidak sah
karena ada coblosan/
sobekan dan coretan; 1 surat
tidak sah karena coblosan
tepat di garis kotak paslon.
• 4 surat suara tidak
sah karena keputusan
penyelenggara padahal
coblosan sesuai ketentuan
surat suara sah.
3
4
5
Bisa faktor pemilih, bisa
faktor penyelenggara
2 surat suara tidak jelas
apakah itu berlobang
karena paku atau bukan,
penyelenggara memutuskan
itu bukan dengan paku.
0
VARIAN
LAINNYA
Total (dalam angka)
Prosentase (%)
5
4
0
Disenchanted
voters
365
92,17
21
5,30
10
2,52
Disenchanted Voters
Sumber: Diolah oleh penulis
Tabel 3.3 menjelaskan, bahwa faktor dominan yang menyebabkan
surat suara tidak sah pada Pilkada Kabupaten Sleman 2020 adalah
faktor pemilih dengan 92,17 persen. Kemudian disusul oleh faktor
penyelenggara dengan 5,30 persen dan faktor campuran dengan
2,52 persen. Dari semua sample surat suara tidak sah, studi ini pada
akhirnya menyimpulkan kecenderungan mayoritas pemilih yang yang
kecewa terhadap semua paslon maupun sistem penyelenggaraan
Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, mereka dapat
disebut sebagai “disenchanted voters”, yaitu pemilih yang kecewa dan
diselimuti oleh rasa ketidakpuasan.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
93
94
Disenchanted Voters
BAB IV
KESIMPULAN
B
ab IV merupakan kesimpulan hasil penelitian yang menyajian dua
hal, yaitu ringkasan hasil penelitian dan sejumlah rekomendasi
untuk pihak-pihak terkait.
A. Ringkasan
Studi ini merupakan kajian dengan menggunakan metode
kualitatif yang menganalisa tentang varian surat suara tidak sah
pada Pilkada Kabupaten Sleman tahun 2020 serta menelusuri
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ketidaksahan surat
suara tersebut. Karena itu, studi ini fokus menjawab dua pertanyaan
yang diajukan: Bagaimana varian surat suara tidak sah pada Pilkada
Kabupaten Sleman 2020? Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan
surat suara tersebut tidak sah? Adapun sample surat suara yang tidak
sah berjumlah 396 berdasarkan rumus Slovin, yang tersebar di 396
TPS, dipilih secara merata di semua kalurahan dan kapanewon seKabupaten Sleman (purposive sampling).
Menjawab pertanyaan pertama, studi ini menemukan lima
varian surat suara yang tidak sah: 1) varian coblos; 2) varian coretan;
Ridho Al-Hamdi & Sakir
95
3) varian sobek; 4) varian tidak tercoblos; dan 5) varian lainnya. Di
antara kelima varian tersebut, Varian Coblos memiliki prosentase
sample paling banyak (71,72 persen) dibandingkan dengan varian
yang lainnya. Hal ini menunjukkan, bahwa varian surat suara tidak
sah tergolong sangat banyak sekali karena ada tiga varian di antaranya
yang memiliki sub-varian lagi.
1.
Varian Coblos, memiliki empat sub-varian: Coblos lebih
dari satu paslon dalam kotak, coblos di luar kotak, coblos di
dalam dan luar kotak, dan coblos tidak pakai paku.
2.
Varian Coretan, memiliki dua sub-varian: coretan tanda/
gambar dan coretan tulisan
3.
Varian Sobek, memiliki dua sub-varian: tercoblos sobek
pinggir dan tercoblos sobek tengah/berlobang.
Sementara itu, untuk menjawab pertanyaan kedua, studi ini
menemukan tiga faktor yang menyebabkan surat suara tidak sah,
yaitu faktor pemilih, faktor penyelenggara, dan faktor campuran.
Dari ketiga faktor tersebut, faktor pemilih adalah faktor paling
dominan yang menyebabkan surat suara tidak sah (92,17 %). Hal
ini sesuai (in line) dengan temuan “Varian Coblos” sebagai varian
surat suara tidak sah terbanyak dibanding varian yang lainnya yang
mengindikasikan faktor pemilih sebagai faktor dominan. Atas
dasar telaah terhadap varian surat suara tidak sah dan faktor-faktor
penyebabnya, studi ini menyimpulkan perilaku pemilih dengan
tipologi “disenchanted voters”, yaitu pemilih yang tidak puas dan
diselimuti oleh rasa kekecewaan. Merujuk pada kerangka dasar
teoritis, tipologi disenchanted voters berada pada “level protes
awas” yang menunjukkan catatan kritis bagi proses demokratisasi di
Indonesia. Sistem yang demikian harus mendapatkan evaluasi serius
bagi semua pihak terutama parlemen, pemerintah, dan masyarakat
secara luas.
96
Disenchanted Voters
B. Rekomendasi
Berdasarkan analisa dan temuan yang telah dipaparkan pada
bab sebelumnya, studi ini merekomendasikan sejumlah hal terutama
kepada KPU Republik Indonesia.
1.
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada/
Pemilu berikutnya, ada pencantuman data pemilih di surat
suara yang melingkupi usia, jenis kelamin, pendidikan
terakhir, dan pekerjaan terakhir. Hal ini penting diterapkan
untuk mengidentifikasi latar belakang pemilih dengan surat
suara yang tidak sah sehingga sosialisasi penyelenggara pada
momen Pilkada/Pemilu berikutnya tepat sasaran karena ada
prioritas program berdasarkan data latar belakang pemilih.
2.
Mengintensifkan bimtek yang efektif untuk penyelenggara
Pilkada/Pemilu terutama semua anggota KPPS agar
mereka benar-benar memahami teknis penyelenggaraan
pemilu secara utuh termasuk pemahaman tentang sah dan
tidaksahnya surat suara.
3.
Penyediaan anggota KPPS Ahli dari internal KPU sebagai
penjamin mutu kualitas pemahaman penyelenggara Pilkada/
Pemilu serta netralitas KPPS hasil seleksi. KPPS Ahli ini
bisa dari kampus sebagai bentuk kerjasama KPU dengan
kampus.
4.
Penyediaan media informasi yang memuat penjelasan tentang
surat suara sah dan surat suara tidak sah, lalu ditempel di
sekitar TPS agar para pemilih memiliki pemahaman yang
utuh tentang sah dan tidaknya surat suara. Bila perlu ada
simulasi atau peragaan fisik tentang surat suara sah dan
surat suara tidak sah.
5.
KPU dan Bawaslu bekerjasama dengan kampus-kampus
dalam hal penyediaan petugas asistensi yang membantu
KPPS maupun pengawas melalui program pengabdian
Ridho Al-Hamdi & Sakir
97
masyarakat atau KKN Pemilu/Pilkada dengan ketentuan
yang diatur sesuai kesepakatan semua pihak.
6.
98
Pembatasan dua periode untuk penyelenggara Pilkada/
Pemilu (KPPS, PPS, PPK, KPU) sebagai antisipasi terjadinya
politik transaksional antara paslon/caleg dan penyelenggara
karena terlalu lamanya masa jabatan serta penjagaan
integritas dan moralitas penyelenggara.
Disenchanted Voters
DAFTAR PUSTAKA
Al-Hamdi, R., Sakir, Suswanta, Atmojo, M. E., & Efendi, D. (2020).
Penelitian Kualitatif: Pegangan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar & Laboratorium IP UMY.
Bonneau, C. W., & Loepp, E. (2014). Getting things straight: The
effects of ballot design and electoral structure on voter
participation. Electoral Studies, 34, 119-130.
Breux, S., & Couture, J. (2014). Invalid voting in an apolitical and
low turnout context: A case study of one Canadian municipal
election. Unpublished paper.
Carman, C. J., Mitchell, J., & Johns, R. A. (2008). The unfortunate
natural experiment in ballot design: The Scottish parliamentary
elections of 2007. Electoral Studies, 27(3): 442–459. Doi https://
doi.org/10.1016/j.electstud.2008.02.006
Cohen, M. J. (2017). Protesting via the null ballot: An assessment of
the decision to cast an invalid vote in Latin America. Political
Behavior, 40, 395–414. Doi: https://doi.org/10.1007/s11109-0179405-9
Cohen, M. J. (2018). A dynamic model of the invalid vote: How
Ridho Al-Hamdi & Sakir
99
a changing candidate menu shapes null voting behavior.
Electoral Studies, 53, 111–121. DOI: https://doi.org/10.1016/j.
electstud.2018.04.015
Creswell, J. W. (2013). Qualitative inquiry and research design:
Choosing among five approaches, Third Edition. Thousand
Oaks: Sage Publications.
Dalton, R.J. 2004. Democratic Challenges, Democratic Choices—The
Erosion of Political Support in Advanced Industrial Democracies.
Oxford: Oxford University Press.
Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (2011). Introduction: The discipline
and practice of qualitative research. In Denzin, N. K., &
Lincoln, Y. S. (Eds.), Thesage handbook of qualitative research
(pp. 1-19). Thousand Oaks, United States: Sage.
Fatke, M., & Heinsohn, T. (2016). Invalid voting in German
Constituencies. German Politics, 26(2), 273–291. doi:
10.1080/09644008.2016.1194398
Flyvbjerg, B. (2011). Case study. In Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S.
(Eds.), Thesage handbook of qualitative research (pp. 301-316).
Thousand Oaks: Sage.
Gerring, J. (2004). What is a case study and what is it good for? The
American Political Science Review, 98(2), 341-354.
Glesne, C., & Peshkin, A. (1992). Becoming qualitative researchers: An
introduction. New York, United States: Longman Publishing
Group.
Herron, M. C., & Sekhon, J. S. (2005). Black candidates and black
voters: Assessing the impact of candidate race on uncounted
vote rates. The Journal of Politics, 67(1), 154–177. Doi https://
doi.org/10.1111/j.1468-2508.2005.00312.x
Karim, A. G., Rahmawati, D., Jamson, U. N. E., Yunanto, A. G.,
Fimmastuti, D. R., & Prasetyo, W. (2016). Laporan Akhir
100
Disenchanted Voters
Penelitian: Pola Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilihan Presiden
2014 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: KPU DIY &
PolGov DPP UGM.
Katz, G., & Levin, I. (2016). A general model of abstention under
compulsory voting. Political Science Research and Methods,
6(3), 489–508.
Kimball, D., & Kropf, M. (2005). Ballot design and unrecorded votes
on paper-based ballots. Public Opinion Quarterly, 69(4), 508–
529.
Kouba, K., & Lysek, J. (2016). Institutional determinants of invalid
voting in post-Communist Europe and Latin America.
Electoral Studies, 41, 92–104. doi: http://dx.doi.org/10.1016/j.
electstud.2015.11.021
KPU Kabupaten Sleman. (2020a). Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Desa/
Kelurahan di Tingkat Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati tahun 2020. Sleman: Sekretariat KPU Sleman.
KPU Kabupaten Sleman. (2020b). Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan
di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati tahun 2020. Sleman: Sekretariat KPU Sleman.
KPU Kabupaten Sleman. (2020c). Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam Pemilihan Tahun 2020.
Sleman: Sekretariat KPU Sleman.
KPU Kabupaten Sleman. (2020d). Data Pemilih Tingkat Partisipasi
Masyarakat Jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman
2020. Sleman: Sekretariat KPU Sleman.
KPU Kabupaten Sleman. (2020e). Data Pemilih Tingkat Partisipasi
Masyarakat Pemilih Disabilitas Tahun 2020 Kabupaten Sleman.
Sleman: Sekretariat KPU Sleman.
Ridho Al-Hamdi & Sakir
101
KPU Kabupaten Sleman. (2020f). Data Pemilih Tingkat Partisipasi
Masyarakat Pemilih Perempuan Tahun 2020 Kabupaten Sleman.
Sleman: Sekretariat KPU Sleman.
KPU RI. (2020). Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara dengan Protokol Kesehatan Serta Penggunaan Sirekap di
Tingkat TPS. Jakarta: Sekretariat KPU RI.
Lundell, K., & Högström, J. (2021). Institutions or the societal
setting? Explaining invalid voting in local elections in Sweden.
Scandinavian Political Studies,0(0), Doi: 10.1111/14679477.12199.
Lysek, J., Lebeda, T., & Kouba, K. (2019). Turning out but not voting:
Invalid ballots in post-Communist parliamentary elections.
Comparative European Politics, 18, 190-214. doi: https://doi.
org/10.1057/s41295-019-00168-3
Martinez i Coma, F., & Werner, A. (2019). Compulsory voting and
ethnic diversity increase invalid voting while corruption does
not: An analysis of 417 parliamentary elections in 73 Countries.
Democratization, 26(2), 288-308. Doi: https://doi.org/10.1080/1
3510347.2018.1524879
Matson, M., & Fine, T. S. (2006). Gender, ethnicity, and ballot
information: Ballot cues in low information elections. State
Politics & Policy Quarterly, 6(1), 49-72.
McAllister, I., & Makkai, T. (1993). Institutions, society or protest?
Explaining invalid votes in Australian elections. Electoral
Studies, 12(1), 23-40.
Moral, M. (2016). The passive-aggressive voter the calculus of casting
an invalid vote in European democracies. Political Research
Quarterly, 69(4), 732-745. doi: 10.1177/1065912916662356
Mulyani, B. (2015). Perilaku Memilih: Analisis terhadap Penyebab
Tingginya Surat Suara Tidak Sah (Studi Kasus di Kota Mataram).
Mataram: KPU Kota Mataram.
102
Disenchanted Voters
Pachón, M., Carroll, R., & Barragán, H. (2017). Ballot design and
invalid votes: Evidence from Colombia. Electoral Studies, 48,
98-110. doi: 10.1016/j.electstud.2017.05.005.
Patton, M. Q. (2002). Qualitative research and evaluation methods.
Thousand Oaks: Sage.
Power, T. J., & Garand, J. C. (2007). Determinants of invalid voting in
Latin America. Electoral studies, 26(2), 432-444. Doi: 10.1016/j.
electstud.2006.11.001
Power, T. J., & Roberts, J. (1995). Compulsory voting, invalid ballots,
and abstention in Brazil. Political Research Quarterly, 48(4),
795-826.
Rahmawati, D., & Budi, A. (2018). Laporan Penelitian Pola Surat
Suara Tidak Sah pada Pemilihan Walikota Yogyakarta 2017.
Yogyakarta: PolGov DPP UGM.
Reynolds, A., & Steenbergen, M. (2006). How the world votes:
The political consequences of ballot design, innovation, and
manipulation. Electoral Studies, 25(3), 570-598. doi: https://doi.
org/10.1016/j.electstud.2005.06.009
Silverman, D. (2001). Interpreting qualitative data: Methods for
analyzing talk, text and interaction. London: Sage.
Singh, S. P. (2017). Politically unengaged, disturbing, and disaffected
individuals drive the link between compulsory voting and
invalid balloting. Political Science Research and Methods, 7,
107–123. doi:10.1017/psrm.2017.11
Solvak, M., & Vassil, K. (2015). Indifference or indignation? Explaining
purposive vote spoiling in elections. Journal of Elections Public
Opinion and Parties, 25(4), 463-481. Doi: https://doi.org/10.108
0/17457289.2015.1063495
Steifbold, R. P. (1965). The significance of void ballots in West
German elections. American Political Science Review, 59(2),
Ridho Al-Hamdi & Sakir
103
391-407.
Superti, C. (2015). Comparing Individual Blank Voting, Mobilized
Protest Voting, and Voting Abstention. PhD dissertation,
Harvard University.
Uggla, F. (2008). Incompetence, alienation, or calculation?:
Explaining levels of invalid ballots and extra-parliamentary
votes. Comparative Political Studies, 41(8), 1141-1164. doi:
10.1177/0010414007301702
Wochnik, J. O., & Wochnik, A. (2014). Invalid ballots and the ‘’crisis
of representative democracy’’1: Re-inventing protest at the
2012 Serbian elections. East European Politics and Societies,
XX(X), 1-28. doi: 10.1177/0888325414547430
Yin, R. K. (1994). Case Study Research: Design and methods. Thousand
Oaks: Sage.
104
Disenchanted Voters
BIOGRAFI PENULIS
Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, MA adalah ilmuwan politik
yang menjadi dosen pada Program Studi Ilmu
Pemerintahan, FISIPOL, Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta (UMY). Konsentrasi keilmuannya adalah
partai politik, pemilu, demokrasi, dan Islam-politik.
Karena itu, mata kuliah yang diampunya antara lain:
Studi Partai Politik, Tata Kelola Pemilu, Penelitian Kualitatif, dan
Proses Legislasi. Antara Februari 2018-Agustus 2021, dia adalah
Direktur International Program of Government Affairs and
Administration (IGOV) UMY. Latar belakang pendidikannya, studi
doktor di bidang ilmu politik diselesaikan di Universitas TU
Dortmund, Jerman (beasiswa BPPLN Kemenristekdikti RI, 20142017). Pendidikan sarjana dan masternya ditamatkan di UIN Sunan
Kalijaga dan Universitas Gadjah Mada. Sebelum ke jenjang
universitas, dia pernah menjadi santri selama enam tahun di Pondok
Pesantren Modern Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Pada
Spring Season 2018, dia pernah menjadi dosen tamu di Universitat
Pompeu Fabra, Barcelona, Spanyol (Erasmus+ Grant) dan Asia
University, Taiwan (Collaborative Grant, 2018).
Sejumlah buku pernah ditulisnya, seperti Partai Politik Islam:
Teori dan Praktik di Indonesia (Graha Ilmu, 2013), Indonesian
Ridho Al-Hamdi & Sakir
105
Political Ideology: Political Parties and Local Governance in
Yogyakarta Municipality 1998-2015 (Tectum, 2017), Islam dan
Politik di Indonesia: Pemikiran Muslim Modernis Pasca Orde Baru
(Calpulis, 2018. Terbit ulang oleh Suluh Media, 2019), Epistemologi
Oksidentalisme: Membongkar Mitos Superioritas Barat, Membangun
Kesetaraan Peradaban (Samudra Biru, 2019), Teknik Alokasi Suara
Menjadi Kursi di Parlemen (Lab IP UMY, 2019), Pemilu 2019 di
Mata Milenial: Catatan dari Bilik Suara 17 April 2019 (Samudra Biru,
2020), Paradigma Politik Muhammadiyah: Epistemologi Berpikir dan
Bertindak Kaum Reformis (IRCISOD, 2020), Penelitian Kualitatif:
Pegangan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (Pustaka Pelajar, 2020),
Ambang Batas Pemilu: Pertarungan Partai Politik dan Pudarnya
Ideologi di Indonesia (UMY Press, 2020), dan Soliditas Partai Islam:
Pengalaman PKS di Pemilu 2014 (bersama Dyah Mely Anawati,
Samudra Biru, 2021).
Aktif juga menulis artikel ilmiah di berbagai jurnal nasional
maupun internasional yang bisa diakses secara daring, artikel untuk
book chapter, opini di sejumlah koran harian maupun portal daring
serta reviewer di beberapa jurnal nasional maupun internasional.
Saat ini, dia beserta tim sedang menyelesaikan salah satu penelitian
berskala besar skema PDUPT Kemenristek/BRIN untuk jangka
waktu tiga tahun (2021-2023) dengan judul penelitian “Desain Sistem
Representasi Proposional, Ambang Batas, dan Keserentakan Pemilu
di Indonesia: Studi Kasus di Enam Provinsi dan Sembilan Kabupaten/
Kota”. Hibah penelitian yang lain juga pernah diraihnya. Untuk
berkomunikasi, bisa melalui e-mail: ridhoalhamdi@umy.ac.id atau
bisa dijumpai di https://ridhoalhamdi.id.
106
Disenchanted Voters
Sakir, SIP., MIP (Sakir Ridho Wijaya) adalah
Koordinator Laboratorium Ilmu Pemerintahan
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Lab IP
UMY). Dia lahir di Kebumen, 06 Oktober 1989.
Pendidikan S1 ditamatkan di Prodi Ilmu Pemerintahan
UMY dan S2 di Magister Ilmu Pemerintahan UMY.
Mata kuliah yang diampunya adalah Tata Kelola Keuangan
Pemerintahan, Tata Kelola Bencana, Monitoring dan Evaluasi
Kinerja Pemerintahan, dan Penelitian Kualitatif. Pengalaman
penelitian: Model Akuntansibilitas Pemanfaatan Dana Keistimewaan
di Yogyakarta Tahun 2013-2017 (Hibah Kemitraan LP3M UMY
2019); Public Support Towards the ‘War on Drugs’ Strategies: A
Comparison of Indonesia and Philippines (Hibah KLN Ristekdikti
2018-2019); dan Implementasi e-government Humas Pemerintah
dalam Komunikasi Bencana pada Daerah Rawan Bencana di
Indonesia (Hibah PUPDT Ristekdikti 2019-2021). Selain itu, juga
aktif melakukan pengabdian kepada masyarakat diantarnya adalah
Pemberdayaan Bank Sampah Berbasis Sistem Informasi Online
(SIOn) (Hibah PKM Ristekdikti 2019); Branding Desa Anti Politik
Uang (DAPU) di Desa Hargomulyo, Kokap, Kulonprogo, DIY
(Hibah LP3M UMY 2019); Pendampingan Pengisian Pamong
Kalurahan di DIY (2020); dan Peningkatan Kapasitas Pengelola dan
Digitalisasi BUMDes di Desa Sumberarum, Moyudan, Sleman
(Hibah LP3M UMY 2021).
Ridho Al-Hamdi & Sakir
107
DISENCHANTED
VOTERS
Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah