Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Akuntansi Perpajakan “Aset Fiscal dari Aset Lancar Berupa Beban Dibayar Dimuka” DOSEN PENGAMPU: Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si DISUSUN OLEH : Theo Unggul Siburian (C0C018043) PROGRAM STUDI PERPAJAKAN FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021 Kata Pengantar Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah yang berjudul “Aset Fiscal dari Aset Lancar Berupa Beban Dibayar Dimuka” Penulis menyadari bahwa laporan kegiatan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya, diharapkan saran dan kritik yang membangun agar penulis menjadi lebih baik lagi di masa mendatang. Semoga laporan kegiatan ini menambah wawasan dan memberi manfaat bagi pembaca. DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR………………………………………………………………………… DAFTAR ISI………………………………………………………………………..…………. BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………………………………….. 1.1 Latar Belakang………………………………………………………………… 1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………… 1.3 Tujuan Penulisan……………………………………………………………….. BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………………… 2.1 Konsep pencatatan akuntansi biaya dibayar dimuka................................. 2.2 PPh Pasal 4 (2) dari Penyewaan dan Bangunan....................................... 2.3 PPh Pasal 23 dari Penyewaan Kendaraan dan Asset tetap...................... BAB III PENUTUP…………………………………………………………………………… 3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………… 3.2 Saran.......................................................................................................... DAFTAR PUSAKA…………………………………………………………………………. BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Biaya dibayar dimuka adalah biaya-biaya yang dibayar terlebih dahulu sebagai kewajiban pada periode bersangkutan sebelum perusahaan mengakui sebagai biaya pada periode yang akan datang. Biaya dibayar dimuka belum dapat diakui sebagai biaya pada periode saat ini. Tetapi harus dibebankan sesuai masa manfaat atas biaya dibayar dimuka tersebut.Biaya-biaya tersebut merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarnya pada periode yang bersangkutan, tapi perusahaan sudah membayarnya terlebih dahulu. Karena jumlah yang dibayarkan tersebut belum merupakan beban perusahaan untuk periode yang bersangkutan, maka jumlah yang telah dibayarkan tersebut merupakan uang muka dan termasuk dalam Aktiva Lancar (Current Assets).Berdasarkan hal tersebut, makalah ini membahas tentang Konsep pencatatan akuntansi biaya dibayar dimuka, Pencatatan PPh Pasal 4 (2) dariPenyewaan dan Bangunan, Pencatatan PPh Pasal 23 dari Penyewaan Kendaraan Bermotor dan Asset tetap dan untuk memenuhi tugas Akuntansi Perpajakan. 1.2 Rumusan Masalah 1)Bagaimana Konsep pencatatan akuntansi biaya dibayar dimuka? 2)Bagaimana Pencatatan PPh Pasal 4 (2) dari Penyewaan dan Bangunan? 3)Bagaimana Pencatatan PPh Pasal 23 dari Penyewaan Kendaraan Bermotor dan Asset tetap? 1.3 Tujuan Penulisan 1)Untuk memenuhi Tugas Antansi Perpajakan 2)Mengetahui Bagaimana Konsep pencatatan akuntansi biaya dibayar dimuka 3)Mengetahui Bagaimana Pencatatan PPh Pasal 4 (2) dari Penyewaan dan Bangunan 4)Mengetahui Pencatatan PPh Pasal 23 dari Penyewaan Kendaraan Bermotor dan Asset tetap BAB II PEMBAHASAN 2.1Konsep Pencatatan Akuntansi Biaya Dibayar Dimuka Biaya dibayar dimuka adalah biaya-biaya yang dibayar terlebih dahulu sebagai kewajiban pada periode bersangkutan sebelum perusahaan mengakui sebagai biaya pada periode yang akan datang. Biaya dibayar dimuka belum dapat diakui sebagai biaya pada periode saat ini. Tetapi harus dibebankan sesuai masa manfaat atas biaya dibayar dimuka tersebut.Menurut Wild dan Kwok (2011 : 18) Beban dibayar dimuka adalah pos – pos yang pada awalnya dicatat sebagai harta tetapi diharapkan menjadi beban dikemudian hari setelah melampaui kegiatan normsl perusahaan. Beban dibayar dimuka dikelompokkan kedalam aset lancar, yang dapat berupa ausuransi, sewadan pajak.Untuk Akuntansi Komersial, pencatatan beban dibayar dimuka dapat dilakukan dengan data pendekatan harta dan pendekatan beban. Untuk pencatatan dengan pendekatan harta, ayat jurnal pada akun kredit adalah kas/bank.Sedangkan untuk pencatatan dengan pendekatan beban, ayat jurnal pada akutkredit adalah beban. 2.1.1 PEMBAHASAN • Definisi Beban Dibayar Di Muka • Konsep Pencatatan Akuntansi Beban Dibayar Di Muka DEFINISI BEBAN DIBAYAR DI MUKA Menurut Wild dan Kwok (2011:118), beban dibayar di muka adalah pos-pos (items) yang pada awalnya dicatat sebagai harta tetapi diharapkan menjadi beban di kemudian hari setelah melampaui kegiatan normal perusahaan. Beban dibayar di muka biasanya dikelompokkan kedalam aset lancar. Beban dibayar di muka ini dapat berupa beban dibayar di muka atas asuransi, sewa, dan pajak.Untuk akuntansi komersial pencatatan beban dibayar di muka dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitupendekatan harta dan pendekatan beban. Beban dibayar di muka adalah pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan atas barang barang atau jasa yang belum digunakan. Pengeluaran-pengeluaran ini secara proporsional akan menjadi beban ketika pengeluaran-pengeluaran tersebut memberika manfaat (benefit) pada tiap-tiap periode dalam kegiatan normal perusahaan. PENCATATAN AKUNTANSI BEBAN DIBAYAR DI MUKA Dalam laporan keuangan beban dibayar dimuka masuk dalam aktiva/aset lancar. Biaya dibayar di muka (prepaid expense) dilakukan dengan 2 cara yaitu dicatat sebagai persekot biaya atau dicatat sebagai biaya. Pos ini awalnya dicatat sebagai asset karena karena kasnya telah dibayarkan, padahal jasa atau barangnya belum diterima. •Penyusunan jurnal penyesuaian untuk beban dibayar di muka dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu : 1.Pendekatan Neraca 2.Pendekatan Rugi Laba 2.2 Pencatatan PPh Pasal 4 (2) dari Penyewaan dan Bangunan Pasal 4 Ayat 2 Undang – Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa :“Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan – tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.” Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2002. Menurut ketentuan tersebut, Penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunandukenakan PPh yang bersifat final. Besarnya PPh yang dipotong sebesar 10%, baik atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan maupun OrangPribadi dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan. 2.3 Pencatatan PPh Pasal 23 dari Penyewaan Kendaraan Bermotor dan Asset tetap 2.3.1 Sewa atas Kendaraan Dalam PER-70/PJ./2007 Tanggal 9 April 2007 tentang jenis jasa lain dan perkiraan penghsilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf cangka 1 UU PPh mengatur mengenai penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus angkutan datar dipotong PPh Pasal23 sebesar perkiraan penghasilan netonya adalah 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dengan tarif efektif 1,5% (15% x 10%)x jumlah bruto tidak termasuk PPN. Contoh pencatatan jurnal : Pemilik : Kas/Bank xxx PPh 23 dibayar dimuka xxx PPN Keluaran xxx Pendapatan sewa xxx Penyewa : Sewa dibayar dimuka xxx PPN Masukan xxx Utang PPh 23 xxx Kas/Bank xxx 2.3.2 Aset Tetap Sesuai PER-70/PJ./2007 Tanggal 9 April 2007 tentang jenis jasa lain dan perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c UU PPh atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kotrak atau perpjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewadan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh bersifat Final, maka akan dipotong PPh Pasal 23sebsar 15% dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar. Dan besarnya perkiraan penghasilan netonya adalah 30%. Jadi, tarif efektifnya adalah sebesar 4.5% (15% x 30%) x jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dengan Jurnal : Pemilik : Kas/Bank xxx PPh 23 dibayar dimuka xxx PPN Keluaran xxx Pendapatan sewa xxx Penyewa : Sewa dibayar dimuka xxx PPN Masukan xxx Utang PPh 23 xxx Kas/Bank xxx BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Biaya dibayar dimuka adalah biaya-biaya yang dibayar terlebih dahulu.Biaya-biaya tersebut merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarnya pada periode yang bersangkutan, tapi perusahaan sudah membayarnya terlebih dahulu.Karena jumlah yang dibayarkan tersebut belum merupakan beban perusahaanuntuk periode yang bersangkutan, maka jumlah yang telah dibayarkan tersebut merupakan uang muka dan termasuk dalam Aktiva Lancar (Current Assets). 3.2 Saran Biaya dibayar dimuka akan selalu berkaitan dengan pajak keluaran dan pajak masukan. Jadi, untuk perusahaan yang berkaitan dengan transaksi ini taatlah dalam hal memotong, membayar, juga melaporkan pajak tersebut. DAFTAR PUSTAKA Agoes, Sukrisno dan Estralia. 2013.Akuntansi Perpajakan Edisi 3.Jakarta : Salemba Empat. Mardiasmo, 2018.Perpajakan Edisi Terbaru 2018.Yogyakarta : Andi