Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Dalam Perspektif
Kekerasan Negara: Dua Kasus Dari Surabaya
Jawa Timur dan Lombok NTB
*)
Abdul Gaffar
Abstrak
This study attempts to analyze violence against the Ahmadiyya
Community in two area, Surabaya East Java and Lombok NTB conducted
by the state through the apparatus, both repressive apparatus such as
the police and military and ideological apparatus such as MUI, as well as
by the public as a form of direct violence. Various kinds of violence
experienced by the Ahmadiyya Community in the two areas, namely East
Java governor rule in 2011 has made some Ahmadiyya activities
Surabaya became choked up and even some into the vacuum, while in
Lombok is more pathetic, the Ahmadiyya Muslim Community has been
displaced for seven years after they were expelled from their homes in
Gegerung village District Lingsar of West Lombok to Boarding Transito
Mataram, NTB. The method used in this study is the method qualitatve
research, because research is preface the data collection techniques of
observation and interviews conducted in Surabaya and the methods of
literature conducted in Lombok.
By using the framework of thinking violence theory Johan Galtung,
power and knowledge Michael Foucault and the repressive apparatus of
the theory and ideological apparatus of Louis Althusser, the study found
that the state had committed violence against the Ahmadiyya
Community, either directly or indirectly, such as neglect and lack of law
enforcement against people who commit violence against the Ahmadiyya
Community as experienced by the Ahmadiyya Muslim Lombok, and the
MUI fatwa also rules the East Java Governor also encourages the public
to direct violence against the Ahmadiyya Community, both in Surabaya
and moreover that occurred in West Lombok, West Nusa Tenggara.
Kata Kunci: Ahmadiyah, Nagara, MUI, Masyarakat, Kekerasan, Pengusiran.
*)
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga
Surabaya, Email: Abdulgaffar1988@gmail.com.
Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 29
Pendahuluan
Ahmadiyah Di Indonesia: Sejarah dan Kekerasan
Lahir di Qodian, Punjab, India pada tahun 1888 oleh Mirza Ghulam
Ahmad (1835-1908), Ahmdiyah menjadi gerakan yang kontroversial, termasuk
di tempat kelahirannya, India. Di Indonesia sendiri, Ahmadiyah sudah ada sejak
tahun 1924 untuk aliran Ahmadiyah Lahore (disebut Gerakan Ahmadiyah
Indonesia) dan 1925 untuk aliran Ahmadiyah Qodian (di sebut Jamaah
Ahmadiyah Indonesia), lebih dahulu dari organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang
lahir di Surabaya Jawa Timur tahun 1926. Perbedaan kedua aliran Ahmadiyah
tersebut terletak pada pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi oleh
Ahmadiyah Qodian dan sebagai Mujadid (pembaharu) oleh Ahmadiyah Lahore.
Masing-masing aliran mengalami perkembangan tersendiri dan masing-masing
memiliki pusat di beberapa kota di Indonesia. Yogyakarta sebagai pusat
Ahmadiyah Lahore dan Jawa Barat sebagai pusat Ahmadiyah Qodian.
Ahmadiyah Lahore sendiri berkembang di beberapa kota di Pulau Jawa
termasuk Yogyakarta sebagai pusatnya, dan Purwokorto dan Wonosobo
sebagai cabangnya, sedangkan Ahmadiyah Qodian tidak hanya di pulau jawa
1
melainkan juga berada di Sumatera dan Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Zulkarnain Ahmdiyah sejak zaman kolonial sudah bersentuhan
langsung dengan pergerakan nasional di Indonesia melawan kolonialisme, di
Yogyakarta sendiri, Ahmadiyah sudah bersentuhan langsung dengan
Muhamadiyah sebagai oragnasiasi keislaman yang lahir dan besar di kota
Yogyakarta. Di India, gerakan Ahmadiyah lahir dalam konteks sosial, politik, dan
ekonomi India yang saat itu masih di bawah pengaruh Inggris, begitu juga
dengan Ahmadiyah di Indonesia, sejak diperkenalkan, Ahmadiyah berada pada
konteks Indonesia yang berada dalam arus besar isu-isu kebangsaan seputar isu
politik, sosial, dan ekonnomi. Bahkan Ahmadiyah mengalami proses sejak
nasionalisme berkembang di seputar isu kultural sebelum 1920-an hingga
muncul ide tentang kemerdekaan dengan semangat kebangsaan melawan
2
kolonialisme dan imperialisme Belanda serta Barat.
Sebuah konsekuensi logis bagi Ahmadiyah untuk berhadapan langsung
dengan situasi Indonesia pada saat belum merdeka. Di masa Belanda,
Ahmadiyah bisa bergerak menjalankan aktvitasnya sebagaimana semestinya,
namun setalah Jepang mengambil alih Indonesia dari tangan Belanda, aktivitas
tersebut mulai terganggu karena Ahmadiyah dianggap oleh Jepang sebagai
antek inggris, sehingga di zaman Jepang Ahmadiyah sempat di larang.
Pergolakan Ahmadiyah terus belanjut hingga masa kemerdekaan Indonesia,
1
2
Iskandar Zulkarnain, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia (Yogyakarta: LKiS, 2005)
Iskandar Zulkarnain, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia……
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
30 | Abdul Gaffar
bahkan pada saat Indonesia merdeka, Ahmadiyah resmi memiliki badan hukum
sebagai bukti bahwa Ahmadiyah sebagai organisasi yang sah dan diakui oleh
pemerintah.
Berkembang dan tumbuh di beberapa kota di Indonesia, perjalanan
Ahmadiyah tidak selalu berjalan mulus, bahkan di berberapa kota di Indonesia
Ahmadiyah mengalami penolakan dari masyarakat. Ahmadiyah Qodian yang
juga dikenal dengan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sering mengalami
penolakan dan kekerasan oleh masyarakat, angka tertinggi terjadi di Jawa Barat
sebagai pusat JAI, dan juga di beberapa daerah lain Jamaah Ahmadiyah sering
mengalami penolakan, diskriminasi, dan kekerasan oleh masyarakat.
Berbeda dengan JAI, Ahmadiyah Lahore yang berpusat di Yogyakarta
tergolong aman, meskipun tetap ada penolakan dan ancaman dari warga
setempat. Perlakuan pemerintah menjadi salah satu faktor kenapa Ahmadiyah
Lahore relatif aman di Yogyakarta dan beberapa kota di Pulau Jawa, di
Yogyakarta sendiri, Gubernur sekaligus Sultan Yogyakarta menjamin langsung
keamanan warga Ahmadiyah. Di Yogyakarta Ahmadiyah bahkan sudah memiliki
sekolah yang di sebut sekolah Persatuan Islam Seluruh Indonesia (PIRI),
sehingga Jamaah Ahmdiyah Lahore yang berpusat di Yogyakarta jarang
terdengar ketika kekerasan dan penolakan terjadi terhadap Jamaah Ahmadiyah.
Ahmadiyah Qodian di Jawa Barat, Surabaya, Lombok, dan di beberapa
kota lain, sudah terbiasa dengan penolakan dan kekerasan, bahkan pengusiran
seperti yang terjadi di Lombok Barat. Menurut Setara Institute antara tahun
2007-2009 terjadi pelanggaran terhadap Jamaah Ahmadiyah sebanyak 286
3
pelanggaran , sama sekali Tidak ada jaminan keamanan dari pemerintah secara
langsung seperti halnya dengan Ahmadiyah Lahore di Yogyakarta.
Di Indonesia sendiri, Ahmadiyah sudah medapatkan penolakan sejak
tahun 1950-an dan mendapatkan legitimasi sejak MUI mengeluarkan fatwa
tahun 1980-an yang kemudian di rapat kerja Nasional MUI pada tahun 1984,
menyatakan Ahmadiyah Qodian menyimpang dari ajaran Islam dan menganggu
4
ketertiban negara. Serta fatwa MUI tahun 2005 yang menguatkan fatwa MUI
tahun 1980, bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan dan pengikutnya
dianggap murtad (keluar dai ajaran Islam) serta pemerintah diwajibkan
5
melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah. Puncak dari penolakan tersebut
terjadi pada tahun 2008 dengan dikelurkan Surat Keputusan Bersama tiga
menteri (SKB).
3
Setara Institute, Atas Nama Ketertiban dan Keamanan (Jakarta: Setara Institute, 2010).
Majelis Ulama Indonesia Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan, Ahmadiyah Qodian
(Jakarta: MUI, 1980).
5
Majelis Ulama Indonesia Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan, Penjelasan Tentang
Fatwa Aliran Ahmadiyah (Jakarta: MUI, 2005).
4
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 31
Rangakain larangan yang dikeluarkan oleh beberapa pemerintah daerah
juga turut mempengaruhi kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah, eskalasi
kekerasan di beberapa daerah semakin meningkat setiap tahun. Catatan Setara
Institute, pelanggaran terhadap Ahmadiyah pada tahun 2007 sebanyak 15
pelanggaran, 193 pelanggaran pada tahun 2008, 33 pelanggaran pada tahun
6
2009, dan 50 pelanggaran pada tahun 2010. Antara tahun 2007, 2009, dan 2010
pelanggaran terus mengalamai peningkatan, sedangkan tahun 2008 merupakan
jumlah terbanyak dari jumlah pelanggaran terhadap Ahmadiyah, tahun di mana
tepat SKB tiga menteri dikeluarkan.
Kondisi kebebasan beragama di Indonesia dalam satu dekade terakhir
memang cukup memperihatinkan, pengerusakan tempat ibadah, kekerasan
terhadap penganut Ahmadiyah serta diskriminasi yang dilakukan oleh
masyarakat semakin marak. Ruang gerak Ahmadiyah dalam menjalankan
keyakinan dipersempit, tidak hanya masyarakat menjadi pelaku langsung
kekerasan terhadap Ahmadiyah, namun juga dilakukan oleh pemerintah daerah
yang melegitimasi kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat dengan
peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif.
Jawa Barat menjadi daerah yang paling sering terjadi kekerasan terhadap
Ahmadiyah, bukan hanya karena pusat Ahmadiyah berada di Jawa Barat,
melainkan karena Peraturan Gubernur (Pergub) no 12 tahun 2011 tentang
pelarangan Ahmadiyah membuat Jawa Berat sebagai daerah yang paling sering
terjadi, bahkan Pergub tersebut dikeluarkan setalah terjadi penyerangan
terhadap Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang Banten yang memakan 5 korban
luka-luka dan tiga lainnya tewas.
Kejadian Cikeusik merupakan kejadian yang mengenaskan karena
memakan korban tewas dari Jamaah Ahmadiyah dan mendapatkan perhatian
internasional, hal ini ditunjukkan secara langsung dengan adanya surat
keprihatinan dari Amerika, Kanada, dan perwakilan Uni Eropa. Kejadian ini juga
sekaligus menunjukkan mundurnya Indonesia sebagai negara yang
berpenduduk mayoritas Islam terbesar di dunia yang toleran, tidak ada ruang
7
gerak dan kekebasan menjalankan keyakinan dan beragama. Kekerasan yang
terbaru terhadap Ahmadiyah terjadi di Tasikmalaya Jawa Barat, sekelompok
orang tidak dikenal menyerang dan merusak masjid Ahmadiyah.
Sedangkan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pengusiran terhadap
Jamaah Ahmadiyah sudah terjadi sejak tahun 2001 di desa Pancor Lombok
Timur. Sama halnya dengan daerah-daerah lain, fatwa MUI menjadi faktor
6
Ismail Hasani dan Bonar Tiggor Naipospos, Negara Menyangkal Kondisi Kebebasan
Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia (Jakarta: Setara Institute, 2010)., hal. 78.
7
Kontras, Negara Tak Kunjung Terusik: Laporan Hak Asasi Manusia Pristiwa Penyerangan
Jamaah Ahmadiyah Cikeusik 6 Februaru 2011 (Jakarta: Kontras, 2011).
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
32 | Abdul Gaffar
pemicu sekaligus sebagai legitimasi masyarakat melakukan aksi anarkis
terhadap Jamaah Ahmadiyah.
Sebelum tahun 2001, selain fatwa MUI, larangan juga dikeluarkan oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Lombok Timur dengan no Kep. 11/IPK.32.2/L2.III.3/11/83 tahun 1983 tentang pelarangan terhadap kegiatan Jamaah
Ahmadiyah Cabang Pancor, Lombok Timur. Pelaranagn tersebut tiga tahun
setelah dikeluarkan fatwa MUI tentang Ahmadiyah.
Zulkarnain walaupun tidak menjelaskan perkembangan Ahmadiyah di
Lombok secara ekplisit, namun Zulkarnain menunjukkan bahwa Jamaah
Ahmadiyah di desa Pancor, Lombok Timur memiliki Madrasah Diniyah Awaliyah
(tingkat sekolah dasar), walaupun tidak secara ekplisit menjelaskan
perkembangannya, hal ini sudah menunjukkan bahwa Jamaah Ahmadiyah di
Lombok memiliki perkembangan yang cukup signifikan dan eksistensi dalam
8
dunia pendidikan di Lombok.
Keberadaan madrasah yang dimiliki oleh Jamaah Ahmadiyah Lombok
tentu bukan persoalan yang mudah, mengingat desa Pancor merupakan pusat
pendidikan dan tempat lahirnya organisasi Nahdlatul Wathan (NW), organisasi
terbesar di NNTB, yang juga termasuk penentang utama Jamaah Ahmadiyah di
Lombok. Penolakan tersebut dapat dilihat dari pengusiran Jamaah Ahmadiyah
oleh masyarakat yang merupakan sebagai besar warga NW.
Setelah tahun 2001, tidak ada penolakan dan kekerasan secara signifikan
terhadap Jamaah Ahmadiyah, penolakan dan pengusiran kembali terjadi pada
tahun 2006 yang berujung pada direlokasinya Jamaah Ahmadiyah dari desa
Gegerung kecamatan Lingsar Lombok Barat ke Asrama Transito Mataram, NTB.
Kini, sudah tujuh tahun pengungsi korban kekeraasan Ahmadiyah
Lombok Barat tinggal di tempat pengungsian Transito Majeluk Mataram NTB,
kurang lebih 125 orang dari 35 kepala keluarga kehilangan hak atas kebebasan
sebagaimana warga negara lainnnya, ditempat yang sempit dengan segala
keterbatasan mereka hidup tanpa perhatian dari pemerintah setempat, bantuan
pemerintah berlangsung hanya satu tahun dari tahun 2006 hingga 2007.
Terhitung sejak februari 2006 mereka mengungsi dan secara otomatis mereka
kehilangan banyak hal akibat kekerasan. Pekerjaan, harta, dan hak-hak sebagai
warga negara seperti memeproleh KTP tidak didapatkan lagi, oleh karena itu
mereka tidak mendapat akses pelayanan publik, seperti layanan kesehatan,
layanan untuk medapatkan akte kelahiran dan pendidikan anak-anak mereka.
Seperti diketahui, para pengungsi Ahmadiyah adalah korban kekerasan
yang terjadi tahun 2006 dan 2010 lalu. Sebagian besar mereka berasal dari
Dusun Ketapang Desa Gegerung Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Tanggal 4
Februari 2006 silam, mereka diusir dari kampung halaman akibat perbedaan
8
Iskandar Zulkarnain, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia……
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 33
pemahaman terhadap agama. Rumah dan harta benda mereka dibakar dan
dijarah. Mereka juga tidak diberikan izin menggarap lahan pertanian yang
menjadi tumpuan hidup mereka.
Kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah tidak hanya berhenti pada
pengusiran dari tempat tinggal mereka, namun imbas dari akibat tersebut
mereka mengalami intimidasi dan diskriminasi oleh masayarakat dan bahkan
oleh pemerintahan setempat. Jemaah Ahmadiyah yang mengungsi di
pengungsian Transito Majeluk Mataram, NTB serba kekurangan. Kebutuhan
seperti penerangan,air dan kebutuhan lain sulit terpenuhi. Dengan tempat yang
sangat sempit mereka berdesakan dengan pembatas yang sangat minimalis
seperti kain bekas dan beralas yang tidak layak.
Ahmadiyah di Surabaya meskipun tidak mengalami seperti halnya Jamaah
Ahmadiyah di Lombok, namun isu-isu intimidasi dan dikriminasi tetap terjadi
terhadap Jamaah Ahmadiyah Surabaya. Di Surabaya Jamaah Ahmadiyah tidak
terlalu jauh berbeda dengan Jamaah Ahmadiyah di beberapa daerah lainnya
seperti di Jawa Barat secara umum dan Lombok NTB. Misalnya saja Peraturan
Gubernur Jawa Timur no. 188/94/KPTS013/2011 Tentang Larangan Aktivitas
Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Jawa Timur yang disebut oleh Addy
9
Imansyah tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Lebih jauh
Khotimah melihat pengaruh gerakan Jamaah Ahmadiyah cabang Surabaya paca
MUI dan SKB tiga menteri terhadap beberapa perubahan kegiatan Ahmadiyah
seperti kegiatan dakwah yang semakin berkurang dan beberapa kegitan
keagamaan lainnya yang brkurang akibat adanya fatwa MUI dan SKB tiga
10
menteri.
Peristiwa kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah yang terjadi di Surabaya
dan Lombok merupakan kekerasan yang dilakukan oleh negara melalui
aparaturnya secara langsung maupu tidak langsung. Sebut saja pembiaran
ataupun penegakan hukum yang sesuai peraturan terhadap pelaku kekerasan
terhadap Jamaah Ahmadiyah di Lombok sampai saat ini tidak diproses sesuai
dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Begitu juga Pergub Jawa Timur
merupakan bentuk kekerasan oleh negara melalui peraturan yang diskriminatif
bahkan mematikan aktivitas Jamaah Ahmadiyah menjalankan kegiatan
keagamaan maupun kegiatan-kegiatan lain.
9
Addy Imansyah, Perlindungan Negara Terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia
(Studi Kasus Keputusan Gubernur Jawa Timur no. 188/94/KPTS013/2011 Tentang
Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Jawa Timur (Surabaya: Fakultas
Hukum Unair, 2011).
10
Darul Khotimah, Gerakan Jema’at Ahmadiyah Pasca Fatwa MUI dan SKB Tiga Menteri
(Jena’at Ahmadiyah Cabang Surabaya (Surabaya: Fakultas Ilmu Sosisal Unesa, 2011.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
34 | Abdul Gaffar
Oleh karena itu, penelitian prawacana ini akan mencoba menjelaskan
kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah dari sudut pandang kekersan negara
terhadap Ahmadiyah melalui berbagai cara yang dimungkinkan oleh negara.
Sebut saja polisi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dan MUI
sebagai lembaga ideologis negara melalui fatwanya beberapa waktu lalu sangat
berpengaruh besar terhadap aktivitas keagamaan Jamaah Ahmadiya di kedua
daerah tersebut, baik Surabaya maupun Lombok. Peneliti mencoba melihat
bagaimana negara melakukan kekerasan dan mengapa negara melakukan
kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah.
Perspektif Teoritik
Agama, ideologi, dan ilmu pengetahuan menurut Johan Galtung
merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk melegitimasikan dan
menjustfikasi kekerasan, baik kekerasan langsung maupun kekerasan struktural.
Dalam konteks penelitian ini tentu kita dapat membaca bagaimana agama,
ideologi, dan ilmu pengetahuan melalui MUI yang memiliki otoritas untuk
menentukan suatu aliran sesat atau tidak dengan kemampuan pengetahuan
agama bertindak sekaligus yang memiliki peran besar dalam melakukan
kekerasan terhadap Jamaah Amadiyah.
Membunuh atas nama agama, bahkan atas nama sebuah fatwa dapat
secara langsung dilegitimasi sebagai sebuah kebenaran di tengah-tengah
masyarakat. Represi, penahanan, pengusiran, dan marjinalisasi merupakan jenis
kekerasn yang dilakukan terhadap Jamaah Ahmadiyah. Kekerasan seperti ini
11
oleh Johan Galtung disebut sebagai kekerasan struktural yang dilakukan oleh
negara dengan berbagai macam cara dan bentuk serta dengan motif-motif
tertentu.
Tabel Tipologi Kekerasan Menurut Johan Galtung.
Kekerasan
struktural
Kebutuhan
untuk
bertahan
hidup atau
survival needs
Membunuh
12
Kebutuhan
kesejahteraan
atau well being
needs
Kebutuhan
identitas atau
identity needs
Kebutuhan
kemerdekaan
atau freedom
needs
Memuntungkan
Kekerasan yang
berlarut-larut,
Desosialisasi
Resosialisasi
Warga negara
Represi
Penahanan
Pengusiran
11
Johan Galtung, Studi Perdamaian: Perdamaian dan Konflik Pembangunan dan
Peradaban (Surabaya: Pustaka Eureka, 2003).
12
Johan Galtung, Studi Perdamaian: Perdamaian dan Konflik Pembangunan dan
Peradaban…, hal. 432.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 35
Kekerasan
langsung
Eksploitasi A
(kuat)
sanksi-sanksi
Kesengsaraan
Ekploitasi B (kuat)
kelas dua
Penetrasi
Segmentasi
Marjinalisasi
Fragmentasi
Penjelasan tabel di atas dapat dijadikan sebagai sebuah hipotesa awal
untuk membaca bagaimana negara melakukan kekerasan terhadap Jamaah
Ahmadiyah. Secara kronologis kekerasan tersebut dimulai dengan turunnya
fatwa MUI pada tahun 1980, dikonfirmasi melalui muktamar MUI pada tahun
1984 dan yang terakhir tahun 2005 yang kemudian diikuti oleh SKB menteri
tahun 2008. Dalam bahasa Johan Galtung dalam tabel diatas dapat dibaca
sebagai sebuah hipotesa awal terhadap pertanyaan bagamina negara
melakukan kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah dan mengapa negara
melakukan terhadap Jamaah Ahmadiyah.
Tabel tersebut dalam konteks penelitian ini dapat dilihat bagaimana fatwa
MUI mempengaruhi kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah, fatwa tersebut
menyebabkan kekerasasan terus menerus dan berlarut-larut secara sporadis
terjadi di berbagai tempat dimana warga Jamaah Ahmadiyah berada. Kekerasan
tersebut tentu menimbulkan kesengsaraan pada pihak korban akibat dari
kekerasan yang terus menerus dilakukan. Akibat dari berbagai kejadian
kekerasan dan justifikasi serta legitimimasi menjadikan Jamaah Ahmadiyah
sebagai korban menjadi warga kelas dua. Represi dan pengusiran terus terjadi
dan menimbulkan banyak korban-korban yang kemudian berujung pada
marjinalisasi terhadap korban yang sudah menjadi warga kelas dua.
Teori kekerasan Johan Galtung sebagai sebuah hipotesa awal dalam
penelitian ini tidak untuk menguji sebuah teori, namun digunakan sebagai
kerangka berpikir untuk menjawab pertanyaan yang sudah diajukan di atas.
Konstruksi pemikiran tentang kekerasan oleh Johan Galtung diharap dapat
menjadi landasan berpikir untuk menjawab pertanyaan bagamina negara
melakukan kekeran dan mengapa negara melakukan kekerasan terhadap
Jamaah Ahmadiyah.
Selain teori di atas, untuk menganlisis persoalan di atas penelitian ini juga
menggunakan teori Michael Foucault sebagai kerangka pemikiran. Michael
Foucault sebagai salah satu teoritisi postmodern memberi perhatian terhadap
kekuasaan dan pengetahuan sebagai sumber kebenaran. Bagi Foucault
kekuasan tidak mungkin ada tanpa pengetahuan, begitu juga dengan
kekuasaan, baginya kekuasaan pasti menghasilkan pengetahuan. Kekuasaan
dalam pengertian Foucault tidak terbatas pada kekuasaan dalam arti negara,
namun kekuasaan dalam pengertian Foucault mencakup segala hal, kekuasaan
baginya berada dimana mana karena kekuasaan mencakup segala hal.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
36 | Abdul Gaffar
Power and Knowledge dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis
bagaiman kekuasaan dan pengetahuan berperan penting dalam proses
kekerasan terhadap warga Ahmadiyah. Ahmadiyah sebagai kelompok minoritas
sangat rentan dengan kekersan dan intimidasi masyarakat, dalam konteks ini
penjelasan mengenai kekuasaan dan pengetahuan Foucault dapat dilihat mulai
dari fatwa MUI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dan dianggap mampu
menjaga ajaran agama oleh masyarakat. MUI walaupun tidak memiliki kekuatan
hukum untuk melakukan eksekusi, namun fatwa MUI bagi masyarakat mengikat,
sehingga persoalan fatwa sesat terhadap warga Ahmadiyah dianggap sebagai
kebenaran, kebenaran tersebut tidak terlepas dari kekuasaan dan pengetahuan
yang dimiliki oleh MUI.
Selanjutnya, negara yang memiliki otoritas penuh dan memilki kekuatan
serta sumber daya juga memiliki peran dalam melakukan kekerasan terhadap
jamaah Ahmadiyah, negara yang memiliki kekuasaan dan sumber daya dan
tanggung jawab dalam menjamin kehidupan warga negaranya justru
membiarkan kekerasan terjadi. Bahkan negara kalah oleh kelompok mayoritas
dan akhirnya negara hanya merepresentasikan aspirasi dan kehendak sebagian
masyarakat.
Dalam hal ini kekuasaan negara dalam konteks kekerasan negara
terhadap warga Ahmadiyah tampak dari kewenangan yang tidak dijalannkan
dengan baik, negara dengan kekuasaan menentukan segala hal yang berkaitan
dengan aturan-aturan, hubungan-hubungan, dan memungkinkan semua terjadi
dan bahkan menjadi sebuah kebenaran yang harus diikuti.
Negara dan MUI dalam konteks ini memliki relasi kekuasaan yang
dibentuk melalui segala bentuk aturan dan kedua lembaga tersebut memiliki
kekuasaan dan legitimasi dari masyarakat. Relasi kekuasaan tersebut melahirkan
wacana dalam masyarakat dari pihak yang memiliki kekuasaan dalam hal ini
negara dan MUI, dan melalui relasi kekausaan tersebut melahirkan wacana dan
menjadi sebuah kebenaran. Pengetahuan dan kekuasaan yang melahirkan
wacana dan sekaligus melahirkan sebuah kebenaran dalam masyarakat.
Penelitian ini walupun memiliki fokus terhadap kekerasan agama, namun
dengan teroi tersebut penelitian ini mencoba menelusuri bagaimana kekerasan
pertama kali terjadi, oleh siapa, dan melalui apa?, penelusuran tersebut
diupayakan untuk menghasilkan jejak kekerasan dan wacana yang melingkari
kekerasan tersebut sehingga peran negara dalam kekerasan ini dapat
diposiskan dengan baik, bagaimanapun kekerasan negara terjadi sebagaian
terbesar terjadi pada saat pasca kejadian kekerasan , dalam hal ini dapat dilihat
dari fungsi negara sebagai pihak yang melindungi, namun justru terbalik bahkan
cenderung membiarkan bahkan sering kalah oleh pihak-pihak mayoritas.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 37
Lebih jauh, untuk melihat peran negara dan melalui apa negara
melakukan kekerasan dapat dibaca dengan teori Althusser tentang Aparatus
Negara dan Ideologi. Penjelasan mengenai apparatus negara berkaitan dengan
aparatur seperti polisi, kejaksaan, serta pertaruran beberapa daerah yang
dikeluarkan oleh gubernur tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah. Sedangkan
ideologi, dalam hal ini negara melalui MUI, dengan fatwa MUI negara telah
melakukan pembiaran dan pemicu kekerasan terhadap Ahmadiyah.
Althusser menyebut sekolah, Gereja digunakan sebagai metode
13
penghukuman, pengusiran, seleksi dan sebagainya. Hal demikian juga terjadi
di Indonesia, lembaga agama digunakan untuk menentukan sanksi dan
pengusiran dan pada akhirnya masyarakat sendiri yang menjadi eksekutor
kekerasan terhadap individu atau kelompok yang sudah dihukum dan diusir
oleh lembaga agama, negara dalam hal ini melakukan pembiaran dalam
kekerasan yang memiliki dimensi agama yang dilakukan oleh masyarakat
dengan legitimasi lembaga agama, dalam konteks Indonesia, MUI misalnya.
Penggunaan teori Althusser dalam penelitian ini digunakan untuk
memperjelas posisi dan negara dalam penolakan dan kekerasan terhadap
Ahmadiyah, dengan demikian identifikasi seperti apa peran negara dapat
dilacak dengan mudah serta petunjuk proses dan jenis kekerasan negara yang
dilakukan melalui aparaturnya serta ideologi.
Setting Sosial: Belenggu Negara Terhadap Jamaah Ahmadiyah
Berdasarkan hasil observasi dan pencarian data-data kepustakaan yang di
lakukan, Ahmadiyah sebagai kelompok yang sering mengalami kekerasan dan
diskriminasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, tentu informasi tentang
mereka akan sulit didapatkan. Sekilas terlihat mereka tertutup, bahkan peneiliti
mendapat perhatian khusus ketika peneliti masuk dalam masjid mereka bahkan
seolah-seolah seperti orang curiga. Pada titik ini, peneliti mengalami kesulitan
dan ragu untuk mendekati ataupun untuk berkomunikasi dengan subyek,
namun setelah berbincang dengan salah satu Jamaah Ahmadiyah, kesan yang
tadi seketika hilang.
Mereka sangat terbuka dengan segala hal, baik mengenai aktivitas
mereka serta yang berkaitan dengan keyakinan mereka. Sehingga peneliti tidak
mengalami kesulitan dalam mencari informasi dari subyek yang menajdi
informan dalam penelitian ini. Keterbukaan ini terlihat dari penjelasan salah satu
informan mengenai segala hal yang berkaitan dengan Ahmadiyah.
Masjid An-Nur yang juga sebagai markas Ahmadiyah Surabaya berada di
Gang Bubutan 1 no 2, terletak diantara jalan Bubutan di sebelah Barat dan
sekitar 10 M dari jalan Baliwerti di sebelah timur yang merupakan pertokoan, di
13
Slavoj Zizek, Mapping Ideology (London: Verso, 1994)., hal. 112.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
38 | Abdul Gaffar
sebelah barat di jalan Bubutan sekitar 100-200 M juga ada Polsek Bubutan.
Polsek di sini disebut untuk menjelaskan dalam konteks keamanan, karena
beberapa tahun yang lalu masjid An-Nur ini pernah di datanagi FPI sekitar 200an orang dan merusak papan nama masjid An-nur dan sempat secara langsung
polisi berjag-jaga di depan masjid ini guna menjaga keamanan warga
Ahmadiyah, tepatnya tahun 2011 pada saat Gubenur Jawa Timur mengeluarkan
Peraturan Gubenur No 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktivitas
14
Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur.
Walaupun terkesan sepi, namun kegiatan di dalamnya sangat ramai,
apalagi saat peneliti datang kesana mereka sedang melakukan pemilih
pengurus Ahmadiyah wilayah Surabaya. Memang terlihat dari luar sepi dan tidak
ramai bahkan kelihatan terisolasi dari tempat-tempat ramai, namun di dalamnya
keadaan sangat ramah saya rasakan dan suasana kelihatan hidup, seolah-seolah
mereka merupakan suatu kelompok seperti biasanya, kelompok yang jauh dari
kekerasan, diskriminasi dan penolakan dari berbagai kalangan.
Aktivitas Ahmadiyah di Surabaya tetap dilakukan, namun tetap sebagai
kelompok mayoritas yang sudah di beri label sesat oleh MUI tetap mengalami
keterbatasan dalam menjalankan berbagai aktvitasnya sebagai sebuah
organisasi yang sah. Ruang gerak mereka dibatasi, bukan hanya karena mereka
mengalami resistensi dari masyarakat, melainkan karena mereka juga
mengalami kekerasan oleh negara. Jamaah Ahmadiyah sendiri melalui Pergub
Jawa Timur tahun 2011 yang melarang berbagai kegiatan mereka salah satu
bentuk belenggu negara terhadap mereka.
Ahmadiyah sebagai salah satu organisasi yang berdiri di tengah
kolonialisme di Punjab—kini India pada tahun 1989 oleh Mirza Ghulam memiliki
sejarah yang kelam, bagaimana tidak, di negara tempat mereka lahir pun
mereka di tolak di usir yang kemudian pindah ke London Inggris dan hingga
sekarang Ahmadiyah Qodian berpusat di London dengan di pimpin oleh satu
orang seperti halnya Paus di agama Katolik.
Penolakan terus terjadi tak terkecuali di Indonesia, khususnya di
Surabaya. Resistensi terus menerus terjadi, walaupun tidak pernah terjadi
kekerasan fisik, namun kekerasan psikis terus di alami oleh Jamaah Ahmadiyah
Surabaya, tidak hanya orang tua, melainkan anak-anak mengalami hal serupa di
sekolah mereka, anak-anak Ahmadiyah dijauhi oleh anak-anak lain. Pak Suw
mengatakan “…ketika menerima Ahmadiyah nanti muridnya terserap
15
Ahmadiyah...”.
14
Observasi tanggal 16 mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang Bubutan 1 no 2 jam
06. 10 WIB.
15
Wawancara dengan Pak Suw tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang
Bubutan 1 no 2 jam 11.35 WIB.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 39
Hal ini terjadi tidak hanya pada Jamaah Ahmadiyah Surabaya, bahkan
kalau kita lihat fenomena Ahmadiyah hampir dimanapun Ahmadiyah mengalami
hal yang sama, terjadi diksriminasi, penindasan, bahkan pengusiran seperti yang
terjadi di Lombok dan pembunuhan yang terjadi di Cieukesik pada tahun 2011.
Hal ini terjadi antara masyarakat dengan Ahmadiyah dan dilegitimasi oleh
fatwa MUI dan oleh negara dalam bentuk pembiaran dan penegakan hukum
yang lemah terhadap pelaku kekerasan Ahmadiyah. Di Surabaya sendiri pernah
beberapa kali terjadi demo ke Masjid An-Nur yang merupakan pusat
Ahmadiyah di Surabaya. Akibatnya, papan nama masjid dan papan nama
bertuliskan Jamaah Ahmadiyah dilepas yang semula ada di di Jalan Baliwerti
Surabaya.
Tidak hanya itu, aktivitas dakwah merekapun terhambat dan bahkan
beberapa aktivitas mereka vakum karena adanya fatwa NU dan Pergub Jawa
Timur Thun 2011. Hal ini tentu membelenggu mereka yang seharusnya secara
bebas menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya seperti yang dilindungi
oleh negara dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku di
Indonesia. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pihak-pihak yang terkait
saling meligitimasi apa yang dilakukan tehadap Jamaah Ahmadiyah.
Jamaah Ahmadiyah di Lombok lebih memprihatinkan lagi jika
dibandingkan dengan Jamaah Ahmadiyah Surabaya, setelah mereka mengungsi
di Asrama Transito Mataram mereka tidak dapat melakukan aktivitas
sebagaimana warga negara lain. Sebut saja hak sipil mereka, seperti hak catatan
sipil terhadap ank-anak mereka yang baru lahir tidak dengan mudah diberikan.
Dengan berbagai alasan, pemerintah Lombok Barat sebagai daerah asal mereka
sebelum di usir dan pemerintah Kota Mataram sebagai tempat mereka
mengungsi saling tuding mengenai catatan kependudukan dan cartatan sipil
warga Jamaah Ahmadiyah.
Kekerasan lain yang dialami oleh Jamaah Ahmadiyah Lombok ialah tidak
adanya jaminan keamanan dari pihak kepolisian jika mereka kembali ke rumah
mereka di Desa Gegerung Kecamatan Lombok Barat NTB. Kejadian tahun 2010
misalnya, setelah mereka mengungsi empat tahun, mereka mencoba untuk
kembali ke rumah mereka, namun hal ini ditolak oleh masyarakat setempat yang
menolak mereka untuk kembali tinggal di rumah yang mereka miliki dan yang
paling fatal dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum mengenai aktivitas
keagamaan mereka selama tinggal di Asrama Transito Mataram, bagaimana
tidak, mereka yang berjumlah sekitar 35 kepala keluarga harus tinggal di tempat
yang sangat terbatas fasilitas dan luas yang tidak cukup memadai, suluas
lapangan sepakbola harus di tempati oleh 130-an orang dari 35 kepala keluarga.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
40 | Abdul Gaffar
Diskusi dan Temuan
Kekerasan negara terhadap Jamaah Ahmadiyah dalam berbagai bentuk
telah terjadi di berbagai tempat, bukan hanya di Indonesia bahkan terjadi di
negara tempat Ahmadiyah lahir. Kekerasan tersebut dilakukan berdasarkan
pemahaman tentang Ahmadiyah sebagai aliran yang sesat, kemudian terjadi
penolakan hingga kekerasan, baik dalam bentuk fisik, budaya, politik, dan yang
paling sering terjadi adalah kekerasan dalam bentuk psikologis.
Kekerasan tersebut tentu tidak terlepas dari rangkaian pristiwa penolakan
terhadap mereka yang berujung pada pengusiran, bahkan hingga pembunuhan.
Di Indonesia sendiri kekerasan terhadap Ahmadiyah tidak hanya korban lukaluka, di Cikeusik Banten pada tahun 2011 akibat penyerangan masyarakat
terhadap Jamaah Ahmadiyah menyebabkan tewasnya tiga orang Jamaah
Ahmadiyah.
Kekerasan yang dilakukan terhadap Ahmadiyah murni merupakan
kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat, Ahmadiyah dalam beberapa kasus
tidak pernah melakukan perlawanan secara langsung dalam artian benturan fisik
dengan orang yang menyerang dan mengusir mereka, termasuk di Lombok,
NTB, yang dilakukan mereka hanyalah bertahan dan tetap pada keyakinan
meskipun mereka di di terror oleh berbagai pihak. Diskrminasi terhadap warga
Ahmadiyah merupakan suatu hal yang biasa dan sekaligus sebagai konsekuensi
logis dari berbagai rangkaian pristiwa yang mereka alami.
Kekerasan yang dialami oleh Jamaah Ahmadiyah jika dibandingkan
dengan kekerasan yang dialami oleh kelompok-kelompok minoritas lain
berbeda dalam beberapa hal, misalnya tidak ada sekalipun perlawan dari
mereka selain bertahan menjaga fisik dan bahkan tidak ada satu kasus pun
kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah karena Jamaah Ahmdiyah yang
melakukan kesalahan, mereka selalu diserang dari secara sepihak dari pihak
yang menolak mereka.
Hal ini tidak terlepas dari ajaran Ahmadiyah tentang kemanusian dan
konsep dakwah yang diajarkan dalam ajaran Ahmadiyah. Dalam konsep
keagamaan yang dianut oleh Ahmadiyah, berbeda dengan Islam mainstream
dalam konsep jihad, perbedaan tersebut terletak pada pemaknaan jihad. Jihad
dari sudut pandang Islam mainstream bisa dilakukan dengan berbagai cara,
termasuk peperangan. Jihad dalam kontek peperangan fisiklah yang menjadi
perbedaan antara Islam mainstream dengan ajaran Ahmadiyah, ajaran
Ahmadiyah tidak setuju dengan konsep peperangan fisik, mereka lebih
mengutamakan dakwah dengan cara yang halus dan damai.
Dalam konteks hubungan dengan negara, di beberapa negara, mereka
selalu mentatati setiap pemerintahan yang sah tidak pandang dari agama
manapun suatu pemimpin. Namun di beberapa negara, perlakuan negara
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 41
terhadap mereka sangatlah diskriminatif, termasuk di Fakistan dan juga
Indonesia. Tidak ada perlindungan yang memadai dari negara untuk mereka,
penggusiran, pembunuhan, terjadi tanpa pembelaaan negara. Tentu ini
merupakan kekerasan negara walaupun tidak dalam bentuk fisik secara
langsung, namun dengan pembiaran dan tidak ada pembelaan ataupun
perlindungan hukum sedkitpun dari negara atas kekerasan yang di alami.
Di Indonesia sendiri Ahmadiyah sudah ditentang sejak tahun 1950-an dan
di pertegas oleh fatwa MUI tahun 1980, begitu juga dengan di Fakistan, mereka
di tentang dan diusir. Di Indonesia sendiri, negara melalui MUI telah melakukan
kekerasan terhdap Jamaah Ahmadiyah dengan fatwa sesat, tentu walaupun MUI
tidak memiliki kekuatan hukum, namun legitimasi negara dalam konteks
keyakinan agama Islam sudah melekat pada fatwa MUI dan bahkan tidak jarang
menjadi rujukan dalam mengambil keputusan.
Kekerasan negara melalui fatwa sesat MUI tentu berimbas besar terhadap
kehidupan Ahmadiyah dalam menjalankan ibadahnya, akibat dari fatwa MUI
tentang sesatnya ajaran Ahmadiyah akan membawa justifikasi pada masyarakat,
sehingga pengaruh cap sesat terhadap Jamaah Ahmadiyah terasa dalam
berbagai bidang, seperti yang diungkapan oleh Pak Suw:
Banyak orang yang tidak berani mengatakan yang benar karena takut posisi
mereka terancam.. misalnya kalau kita jadi kepala sekolah,, kan akan terancam
posisinya… lebih mementingkan dunia,, jadi urusan dunia di campur dengan
kehidupan akhirat… siapa yang bertanggung jawab kepada tuhan kalau
melarang orang shalat.16
Dari ungkapan tersebut sangat jelas akibat dari fatwa MUI tentang
Jamaah Ahmadiyah sebagai ajaran yang sesat, bahkan dunia pendidikan pun
keluarga Jamaah Ahmadiyah dijauhi bahkan mendapat label tertentu, sehingga
mereka terasing di dunia mereka, di lingkungan mereka akibat dari fatwa MUI
yang berakibat sangat fatal terhadap Jamaah Ahmadiyah.
Pendidikan sebagai lembaga ideologis negara juga menjadi tempat
diskrminasi bagi warga Jamaah Ahmadiyah, artinya ruang-ruang negara yang
seharusnya sebagai tempat yang netral menjadi tempat yang tidak nyaman bagi
Jamaah Ahmadiyah. tentu di beberapa kasus, anak-anak Ahmadiyah mengalami
diskrminasi yang dilakukan oleh masyarakat, bahkan oleh teman-teman mereka
yang sebaya.
Kekerasan psikologis merupakan kekerasan yang selalu ada dalam
rangkaian kekerasan yang terjadi, kekerasan fisik pun tidak pernah terlepas dari
kekerasan psikologis sebagai akibat kekerasan fisik. Tekanan terhadap mereka
16
Wawancara dengan Pak Suw tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang
Bubutan 1 no 2 jam 11.35 WIB.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
42 | Abdul Gaffar
pun secara tidak langsung terjadi melalui kekerasan yang terjadi di berbagai
ruang-ruang, termasuk ruang-ruang ideologis negara seperti pendidikan.
Tekanan terhadap mereka bisa di bagi dalam beberapa hal, tekanan yang
paling utama tentu pelarangan ibadah termasuk aktivitas keagamaan seperti
dakwah. Selain itu tekanan sosial akibat diskrminasi yang terjadi di lingkungan
masyarakat juga menjadi salah satu tekanan yang dialami setiap hari, sebagai
makhluk sosial tentu tekanan sosial menjadi tekanan yang paling sulit dihindari.
Dan yang terakhir tentu tekanan terhadap mereka untuk merubah keyakinan
berdasarkan keinginan kelompok mayoritas, yang diwakili melalui fatwa MUI,
17
pak Suw menyebut ini dengan istilah seperti hidup di zaman “Ashabul Kahfi”.
Tekanan untuk merubah keyakinan tentu merupakan tekanan yang cukup
signifikan, dalam konteks Indonesia sendiri hal ini berlawanan dengan konstitusi
negara Indonesia yang menjamin kebebasan berkeyakinan dan menjalankan
ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan yang di anut.
Dari beberapa tekanan tersebut yang dilakukan oleh berbagai pihak,
termasuk negara melalui lembaga ideologis seperti pendidikan dan MUI tentu
akan berakibat kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah, terutama kekerasan
psikologis hingga kekerasan fisik seperti yang sering terjadi di Indonesia.
Kekerasan secara langsung mungkin saja dilakukan oleh masyarakat, namun
ruang-ruang kekerasan tersebut merupakan ruang-ruang yang dikuasai negara
berdasarkan hukum, namun negara cenderung membiarkan bahkan melakukan
kekerasan secara langsung setelah melakukan secara tidak langsung. Kekerasan
secara tidak langsung tentu terlihat dari kekerasan melalui tangan-tangan
masyarakat, namun dilakukan di raung-ruang kekuasaan negara, tentu hal ini
dapat dikatakan sebagai kekerasan secara tidak langsung yang dilakukan oleh
negara. Sedanagkan kekerasan secara langsung tentu dengan mudah
diidentifikasi, misalnya melalui MUI sebagai lembaga ideologis negara
kemudian mengakomodir melalui beberapa peraturan bahakan kebijakan,
contohnya peraturan gubernur Jawa Timur dan Jawa Barat merupakan
kekerasan secara langsung oleh negara.
Kekuasaan golongan mayoritas melampui kekuasaan negara dan lebih
parah lagi negara mengakomodir hal tersebut dengan berbagai motif, pak Suw
menyebut hal ini:
Banyak orang yang tidak berani mengatakan yang benar karena takut posisi
mereka terancam.. misalnya kalau kita jadi kepala sekolah,, kan akan terancam
posisinya… lebih mementingkan dunia,, jadi urusan dunia di campur dengan
17
Wawancara dengan Pak Suw tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang
Bubutan 1 no 2 jam 11.35 WIB.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 43
kehidupan akhirat… siapa yang bertanggung jawab kepada tuhan kalau
18
melarang orang shalat.
Kekuasaan opini yang diolah melalui pengetahuan agama sangat kuat
dan memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan, bahkan melanggar
hukum sekalipun tidak menjadi persoalan ketika opini mayoritas mengatakan
demikian. Di Fakistan sendiri, Ahmadiyah tidak dapat melakukan apapun,
sehingga mereka pindah ke London yang sekarang menjadi pusat Ahmadiyah di
seluruh dunia.
Distorsi terhadap ajaran Ahmadiyahpun sering kali terjadi di tengahtengah masyarakat. Tuduhan-tuduhan sesat serta tuduhan sikap ekslusif yang
dimiliki oleh Jamaah Ahmadiyah tidak jarang menimbulkan anggapan negatif
terhadap Jamaah Ahmadiyah, termasuk tentang angapan-angapan tatacara
beribadah Jamaah Ahmadiyah yang dianggap berbeda akibat dari distorsi
informasi tentang Ahmadiyah sebagai golongan yang sesat dan berbeda
dengan Islam mainstream. Hal ini diungkap oleh pak Rubi “ saya dikatakan
19
shalat seperti di Gerja”.
Di Indonesia sendiri hal ini sangat sering terjadi, walaupun Ahmadiyah
sudah memiliki badan hukum yang sah yang artinya sebagai organisasi yang
sah mereka tetap dilarang dalam berbagai aktivitas, kekecewaan ini terlihat dari
ucapan pak Suw:
Kita sudah diaudit dari internasional, uangnya untuk apa, kita punya kalau ga
salah jumlahnya 100 trilun/tahun, itu dari mana, misalnya ada yang
nyumbang, tidak seperti partai nyumbang sejuta namanya ga ada, bisa di cek
kalau Ahmadiyah organisai yang legal, yang islami, tidak ada paksaan dalam
agama, mengajarkan cinta kaih sesamanya, tidak pandang agamanya,
20
sukunya, semua kita cinta, itu ajaran Isalm bukan ajaran Ahmadiyah saja.
Dari kutipan tersebut sangat jelas kekecewaan terhadap masyarakat yang
tidak mengakui mereka sebagai organisasi yang sah dan menurut kepada
hukum dalam kontek pendanaan suatu partai yang transparan. Bahakan
penekanan untuk menunjukkan hal tersebut mereka merujuk pada ajaran Islam
yang mengajarkan tentang cinta kasih yang tidak ada paksaan apalagi kekersan
terhadap sesama, termasuk terhadap kalangan non muslim sekalipun.
18
Wawancara dengan Pak Suw tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang
Bubutan 1 no 2 jam 11.35 WIB.
19
Wawancara dengan Pak Rubi tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang
Bubutan 1 no 2 jam 12.45 WIB.
20
Wawancara dengan Pak Suw tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang
Bubutan 1 no 2 jam 12.30 WIB.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
44 | Abdul Gaffar
Sebagai organisasi yang sah tentu akan ada perlindungan hukum dan
keamnan terhadap serangan dan diskriminasi yang dialami mereka selama ini.
Penegakan hukum menjadi kata kunci kalau kita merujuk pada kutipan di atas.
Pendanaan suatu organisasi menjadi penting diberi penekanan, karena
bagaimanapun aturan dalam hukum Indonesia secara jelas mengatur tentang
keuangan suatu organisasi, bahkan informan menyebut partai sebagai
pembanding tentang tranparansi dana dan pengelolaan dana yang berasal dari
sumbangan.
Lebih jauh mereka membawa persoalan penolakan tersebut dalam
berbagai wacana yang ada yang memungkinkan terjadi proses diskriminasi dan
kekerasan terhadap mereka, termasuk dalam ketaatan sebagai warga negara
dan sikap terhadap semua orang termasuk terhadap yang berbeda sekalipun,
pak Suw menyebut hal ini:
Hormati, perbedaan agama dihormati, kata Rasulalalh biarpun orang Yahudi,
orang Kristen tapi begitu dia taat membayar pajak, tidak menganggu,
dilindungi, dilindungi ibadahnya, tidak termasuk kita pojokkan, kita buat agar
tidak maju ekonominya, tidak seperti itu, kalau kita kan, golongan kecil kita
bungkam biar ga maju, ga boleh seperti itu.21
Tentu hal ini secara eksplisit berupaya untuk mengungkapkan
kekecewaan mereka terhadap semua masyarakat, mereka yang selama ini tidak
pernah mengganggu dan memojokkan orang, namun mereka justru selalu
menjadi korban kekerasan. Selain ingin menunjukkan perdamaian, mereka juga
berupaya menunjukkan posisi diri mereka sebagai warga negara yang taat
kepada hukum yang berlaku yang sesusai dengan kosntitusi negara indonesia,
untuk menunjukkan hal tersebut mereka juga memberikan penekanan terhadap
pembayaran pajak sebagai bentuk ketaatan warga negara yang saat ini negara
Indonesia sedang mengalami krisis dalam ketaatan hukum dalam berbagai
bentuk pelanggarn termasuk ketaatan tentang bayar pajak.
Ungkapan tersebut tentu dengan mudah kita baca sebagai sebuah wacan
hukum dan penegakan hukum di negara Indonesia serta posisi negara. Dengan
menyebut posisi organisasi yang sah dan ketaatan pembayaran pajak tentu
merupakan sindiran terhadap negara atas hilangnya peran negara ketika mereka
mengalami kekerasan bertubi-tubi. Organisasi yang sah dan pembayaran pajak
tentu merupakan wacana yang sentral dalam kontek negara Indonesia yang
sedang krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum yang lemah terhadap elit
dan keras terhadap kelas minoritas dan kalangan bawah serta wacana pajak
21
Wawancara dengan Pak Suw tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang
Bubutan 1 no 2 jam 12.45 WIB.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 45
sebagai pemasukan terbesar negara merupakan wacana penting di tengah
kecurangan yang dilakukan oleh berabagai pihak dalam pembayaran pajak.
Semua ini merupakan bentuk kekecewaan diskriminasi dan kekerasan
yang dialami oleh mereka, kekerasan dalam bentuk fisik maupun psikis
merupakan kekerasan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Pengerusakan, pengusiran, bahkan pelarangan ibadah merupakann bentuk
kekerasan terhadap warga Ahmadiyah melalui lembaga ideologis negara
maupun aparat negara yang dilakukan dalam bentuk peraturan, kebijakan, dan
sikap penegakan hukum yang tidak pernah memihak terhadap mereka.
Melalui fatwa MUI segala kekerasan terjadi terhadah Jamaah Ahmadiyah,
baik yang dilakukan oleh lembaga ideologis seperti MUI dan pendidikan
maupun yang dilakukan oleh aparat negara melalui peraturan-peraturan dan
kebijakan yang diskriminatif. Proses kekerasan yang bermula dari Fatwa MUI
berimbas pada kekarasan oleh masyarakat dalam bentuk fisik dan psikis serta
perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh masyarakat akibat dari fatwa MUI
yang menyudutkan Jamaah Ahmadiyah yang sudah diberi cap sesat oleh MUI.
Rangkaian kekerasan tersebut berakibat pada perlakuan negara yang
seharusnya bersikap netral terhadap Ahmadiyah sebagai organisasi yang sah,
akan tetapi ikut serta dalam melakukan kekerasan dengan caranya tersendiri.
Melalui aparatnya, negara melakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah. Pasca
terjadi kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat, beberapa lembaga penegak
hukum sebagai perpanjangan negara justru membiarkan kekerasan itu terjadi,
sebagai korban mereka tidak dilindungi, pelaku kekerasan sangat jarang
diproses secara hukum.
Kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah selalu bersifat searah, tidak
pernah ada perlawanan dari kelompok Ahmadiyah sebagai korban sebagaimana
kekerasan yang terjadi di luar kelompok Ahmadiyah. Kejadiannyapun berulangulang, tergantung pada isu yang berkembang.
Selain negara dan kelompok masyarakat yang menjadi pelaku, juga
kelompok-kelompok organisasi tertentu juga menjadi pelaku kekerasan
terhadap Jamaah Ahmadiyah. Kebebasan dalam konteks demokrasi yang dulu
diperjuangkan unuk kebebasan menyampaikan pendapat dan kemandirian
sebuah organisasi sebagai sarana untuk menyuarakan aspirasi terhadap mereka,
kini melawan prinsip-prinsip yang dulunya di lawan pada masa orde baru.
Kebebasan sauatu kelompok, organisasi ataupun lembaga swadaya
masyarakat menjadi salah satu agenda demokrasi yang diperjuangkan kini
melawan arah, justru kelompok, ataupun swadaya dalam arti keseluruhan
melawan kebebasan terhadap kebebasan agama yang dianggap berbeda
dengan kelompoknya.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
46 | Abdul Gaffar
Jadi kalau dirumuskan pelaku kekerasan dalam berbagai cara dan
berbagai bentuk yang dilakukan terhadap Jamaah Ahmadiyah dapat
disimpulkan menjadi tiga pelaku. Yaitu, masyarakat, baik idividu maupun
kelompok, negara serta MUI sebagai lembaga. Meskipun MUI dalam kontek
lembaga ideologis negara atau sama menjadi negara, namun dalam konteks
peran dan kewenangan dapat dipisahkan dari negara, karena negara
cakupannya sangat lusa, sedangkan MUI hanya sebatas perwakilan agama
tertentu yang kebetulan mayoritas di Indonesia.
Antara ketiga pelaku tersebut, MUI, masyarakat, dan negara, bentuk
kekerasannyapun berbeda, sangat tergantung pada peran, kapasitas, serta
sumberdaya yang mereka miliki. Misalnya saja MUI dalam konteks fatwa sesat
Ahmadiyah tentu memiliki kapasitas dan sumber daya yang kuat berdasarkan
pengetahuan yang melekat pada lembaga tersebut, khususnya tentang
pengetahuan mengenai agama dan sekaligus otoritas yang melekat pada
dirinya untuk menentukan sesatnya suatu aliran. Masyarakat tentu memiliki
peran sebagai pelaku langsung di lapangan yang bersentuhan langsung dengan
Jamaah Ahmadiyah, penolakan tersebut tidak terlepas dari fatwa sesat oleh MUI.
Sedangkan negara tentu memiliki peran yang sangat luas, mengingat segala
sesuatu mencakup wilayah hukum, negara memiliki kapsitas untuk melakukan
kekerasan, baik pihak kepolisian, kejaksaan dalam kontek aparatur negara dan
pendidikan serta MUI sebagai lembaga ideologis negara.
Implikasi teoritik dari penelitian ini, walaupun penelitian terbatas karena
berbagai hal, bisa disimpulkan bahwa implikasi teoritik dari penelitian ini sesuai
dengan perspektif teori yang digunakan dengan tepat, dapat menjelaskan datadata lapangan dengan beberapa asumsi yang ada dalam teori tersebut.
Sehingga ketiga teori yang digunakan sebagai keranga berpikir dalam
penelitian ini sesuai digunakan dalam penelitian kekerasan yang berlatar
belakang pemahaman agama.
Kalau dibuat sebuah skema dari penelitian di atas, maka implikasi teoritik
dalam penelitian ini dapat digambarkan sebagai sebuah segitiga yang saling
menghubungi dan saling terkait satu sama lain. Masing-masing teori tersebut
dapat dijelaskan dengan melihat keterkaitan anatara pihak-pihak pelaku
kekerasan terhadap Jamaaah Amadiyah dengan perspektidf teoritik yang
digunakan.
Segitiga tersebut bisa di mulai dari MUI sebagai lembaga yang
mengluarkan fatwa sesat terhadap Jamaah Ahmadiyah. Untuk menentukan
Ahmadiyah sesat MUI memiliki segala hal yang berkaitan dengan itu, misalnya
otoritas MUI sebagai lembaga yang memiliki kredebilitas dan kapasitas dalam
menafsirkan doktrin-doktrin agama, karena fatwa sesat tidak terlepas dari
persoalan doktrin agama, MUI memiliki pengetahuan yang cukup dan otoritas
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 47
atau kekuasan yang independen untuk menentukan suatau aliran agama sesat
atau tidak. Sehingga beberapa asumsi-asumsi teori Michael Foucault tentang
pengetahuan dan kekuasaan tepat meskipun konteks Foucault berbeda dengan
kontek MUI, namun Foucault menyebutkan bahwa kekuasaan ada di manamana, dan kekuasaan selalu beriringan dengan pengetahuan begitu juga
sebaliknya.
Seanjutnya peran masyarakat dan negara dalam melakukan kekerasan
secara langsung, baik fisik maupun psikis dalam berbagai bentuk, termasuk
pengusiran dan sebagainya sangat tepat dalam melihat realitas yang dialami
oleh Jamaah Ahmadiyah, skema yang dikemukakan di atas menemukan
relevansinya dengan keadaan Ahmadiyah di Indonesia, khususnya di Lombok
yang mengalami pengusiran dari rumah mereka selama tujuh tahun. Peran
negara dalam konteks ini telah melakukan pembiaran terhadap kekerasan serta
tidak adanya perlindungan terhadap Jamaah Ahmadiyah seperti seharusnya
kewajiban negara. Tidak ada perindungan keamanan, perlindungan hukum dan
perlindungan atas harta benda Jamaah Ahmadiyah.
Penjelasan tentang teori kekerasan Johan Galtung dapat dilihat dalam
bingkai kekerasan yang berasal dari kontrol sosial secara langsung dan bersifat
memaksa, dalam bentuk pengusiran, pengerusakan, dan sebagainya yang di
bingkai dalam kekerasan struktural dan kekerasan langsung serta disadari
karena kekerasannya yang tanpak, baik dalam bentuk psikis maupun fisik.
Akhirnya teori Althusser yang digunakan untuk melihat peran dan melalui
apa negara melakukan kekerasan dapat terekam berdasarkan data lapangan
yang didapatkan. Negara telah melakukan kekerasan melalui lembaga
ideologisnya dan aparaturnya, dalam hal ini kepolisian, beberapa peraturan
daerah, dalam kontek Lombok, Jamaah Ahmadiyah melalui beberapa dinas
mereka dihambat haknya. Misalnya melalui dinas kependudukan mereka tidak
mendapatkan catatan sipil seperti akte kelahiran serta dinas agama setempat
tidak secara serius dalam mencari solusi bagi Jamaah Ahmadiyah yang sudah
mengungsi selama tujuh tahun di Asrama Transito Mejluk, Mataram, NTB.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
48 | Abdul Gaffar
Berikut skema implikasi teortik dari beberapa temuan lapangan:
Kesimpulan
Kekerasan negara terhadap Ahmadiyah bermuara dari fatwa MUI yang
tendensius terhadap masyarakat untuk melakukan kekerasan. Dengan legitimasi
yang begitu besar dari masyarakat karena Islam sebagai agama mayoritas
membuat fatwa MUI begitu sakral dan menjadi sebuah kebenaran. Dengan
wacana sesat yang disematkan kepada Jamaah Ahmadiyah, kekerasan terus
terjadi yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat. Mulai dari fatwa MUI
kemudian masyarakat seolah-olah memiliki legitimasi untuk melakukan
kekersan terhadap Jamaah Ahmadiyah, kemudian negara sebagai pihak yang
menjamin keamanan, malah menjadi pelaku dengan cara pembiaran dan
penegakan hukum.
Sehingga masyarakat tidak akan berhenti karena tidak ada efek jera
terhadap si pelaku yang melakukan kekerasan tehadap Jamaah Ahmadiyah.
Antara masyarakat, negara melalui kepolisian misalnya dan MUI melalui
fatwanya secara bersamaan melakukan kekerasan dan sekaligus saling
meligitimasi. Masyarakat dengan tirani mayoritas membuat penegakan hukum
tumpul, kepolisian dengan lemahnya penegakan hukum membuat masyarakat
mengulang tindakan kekerasan. Begitu juga MUI memiliki otoritas dari
mayoritas masyarakat Islam. Fatwa MUI tidak akan berbunyi dan berguna tanpa
dukungan dari masyarakat minoritas.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 49
Daftar Pustaka
Galtung, Johan. 2003. Studi Perdamaian: Perdamaian dan Konflik Pembangunan
dan Peradaban. Terj. Asnawi dan Safruddin. Cet. I. Surabaya: Pustaka
Eureka.
Hasani, Ismail dan Naipospos, Bonar Tigor. 2010. Negara Menyangkal: Kondisi
Kebebasan Beragama/ Berketakinan di Indonesia. Jakarta: Pustaka
Masyarakat Setara.
Imansyah, Addy. 2011. Perlindungan Negara Terhadap Kebebasan Beragama di
Indonesia (Studi Kasus Keputusan Gubernur Jawa Timur no.
188/94/KPTS013/2011 Tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah
Indonesia (JAI) Jawa Timur. Tesis tidak diterbitkan. Surabaya: Fakultas
Hukum Unair.
Iskandar, Noer. 2008. Pemikiran Dan Praktek Politik Ahmadiyah Di Indonesia.
Skripsi tidak diterbitkan. Surabaya: Fisip Unair.
Khotimah, Darul. 2011. Gerakan Jamaah Ahmadiyah Pasca Fatwa MUI dan SKB
Tiga Menteri. Skripsi tidak ditrbitkan. Surabaya: Fakultas Ilmu Sosisal
Unesa.
Kontras. 2011. Negara Tak Kunjung Terusik: Laporan Hak Asasi Manusia Pristiwa
Penyerangan Jamaah Ahmadiyah Cikeusik 6 Februari 2011. Jakarta:
Kontras.
Majelis Ulama Indonesia Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan. 1980.
Ahmadiyah Qodian. Jakarta: MUI.
Majelis Ulama Indonesia Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan. 2005.
Penjelasan Tentang Fatwa Aliran Ahmadiyah. Jakarta: MUI.
Observasi di Masjid An-Nur Gang Bubutan 1 no 2 Surabaya tanggal 16 mei
2013.
Setara Institute. 2010. Atas Nama Ketertiban dan Keamana. Jakarta: Setara
Institute. Ringkasan Laporan Investigasi Setara Intitute, tidak
dipublikasikan.
Somantri, Gumilar Rusliwa. 2005. Memahami Metode Kualitatif dalam Jurnal
Makara, Sosial Humaniora, Vol 9, No. 2, Desember 2005. Jakarta: UI.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192
50 | Abdul Gaffar
Wawancara dengan Pak Rubi tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di
Gang Bubutan 1 no 2 Surabaya.
Wawancara dengan Pak Suw tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di
Gang Bubutan 1 no 2 Surabaya.
Zizek, Slavoj. 1994. Mapping Ideology. London: Verso.
Zulkarnain, Iskandar. 2005. Gerakan Ahamdiyah Di Indonesia. Yogyakarta: LKiS.
Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013
ISSN: 2089-0192