Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Ahmadiyah dalam Perspektif Kekerasan Negara

Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Dalam Perspektif Kekerasan Negara: Dua Kasus Dari Surabaya Jawa Timur dan Lombok NTB *) Abdul Gaffar Abstrak This study attempts to analyze violence against the Ahmadiyya Community in two area, Surabaya East Java and Lombok NTB conducted by the state through the apparatus, both repressive apparatus such as the police and military and ideological apparatus such as MUI, as well as by the public as a form of direct violence. Various kinds of violence experienced by the Ahmadiyya Community in the two areas, namely East Java governor rule in 2011 has made some Ahmadiyya activities Surabaya became choked up and even some into the vacuum, while in Lombok is more pathetic, the Ahmadiyya Muslim Community has been displaced for seven years after they were expelled from their homes in Gegerung village District Lingsar of West Lombok to Boarding Transito Mataram, NTB. The method used in this study is the method qualitatve research, because research is preface the data collection techniques of observation and interviews conducted in Surabaya and the methods of literature conducted in Lombok. By using the framework of thinking violence theory Johan Galtung, power and knowledge Michael Foucault and the repressive apparatus of the theory and ideological apparatus of Louis Althusser, the study found that the state had committed violence against the Ahmadiyya Community, either directly or indirectly, such as neglect and lack of law enforcement against people who commit violence against the Ahmadiyya Community as experienced by the Ahmadiyya Muslim Lombok, and the MUI fatwa also rules the East Java Governor also encourages the public to direct violence against the Ahmadiyya Community, both in Surabaya and moreover that occurred in West Lombok, West Nusa Tenggara. Kata Kunci: Ahmadiyah, Nagara, MUI, Masyarakat, Kekerasan, Pengusiran. *) Mahasiswa Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga Surabaya, Email: Abdulgaffar1988@gmail.com. Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 29 Pendahuluan Ahmadiyah Di Indonesia: Sejarah dan Kekerasan Lahir di Qodian, Punjab, India pada tahun 1888 oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908), Ahmdiyah menjadi gerakan yang kontroversial, termasuk di tempat kelahirannya, India. Di Indonesia sendiri, Ahmadiyah sudah ada sejak tahun 1924 untuk aliran Ahmadiyah Lahore (disebut Gerakan Ahmadiyah Indonesia) dan 1925 untuk aliran Ahmadiyah Qodian (di sebut Jamaah Ahmadiyah Indonesia), lebih dahulu dari organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang lahir di Surabaya Jawa Timur tahun 1926. Perbedaan kedua aliran Ahmadiyah tersebut terletak pada pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi oleh Ahmadiyah Qodian dan sebagai Mujadid (pembaharu) oleh Ahmadiyah Lahore. Masing-masing aliran mengalami perkembangan tersendiri dan masing-masing memiliki pusat di beberapa kota di Indonesia. Yogyakarta sebagai pusat Ahmadiyah Lahore dan Jawa Barat sebagai pusat Ahmadiyah Qodian. Ahmadiyah Lahore sendiri berkembang di beberapa kota di Pulau Jawa termasuk Yogyakarta sebagai pusatnya, dan Purwokorto dan Wonosobo sebagai cabangnya, sedangkan Ahmadiyah Qodian tidak hanya di pulau jawa 1 melainkan juga berada di Sumatera dan Lombok, Nusa Tenggara Barat. Menurut Zulkarnain Ahmdiyah sejak zaman kolonial sudah bersentuhan langsung dengan pergerakan nasional di Indonesia melawan kolonialisme, di Yogyakarta sendiri, Ahmadiyah sudah bersentuhan langsung dengan Muhamadiyah sebagai oragnasiasi keislaman yang lahir dan besar di kota Yogyakarta. Di India, gerakan Ahmadiyah lahir dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi India yang saat itu masih di bawah pengaruh Inggris, begitu juga dengan Ahmadiyah di Indonesia, sejak diperkenalkan, Ahmadiyah berada pada konteks Indonesia yang berada dalam arus besar isu-isu kebangsaan seputar isu politik, sosial, dan ekonnomi. Bahkan Ahmadiyah mengalami proses sejak nasionalisme berkembang di seputar isu kultural sebelum 1920-an hingga muncul ide tentang kemerdekaan dengan semangat kebangsaan melawan 2 kolonialisme dan imperialisme Belanda serta Barat. Sebuah konsekuensi logis bagi Ahmadiyah untuk berhadapan langsung dengan situasi Indonesia pada saat belum merdeka. Di masa Belanda, Ahmadiyah bisa bergerak menjalankan aktvitasnya sebagaimana semestinya, namun setalah Jepang mengambil alih Indonesia dari tangan Belanda, aktivitas tersebut mulai terganggu karena Ahmadiyah dianggap oleh Jepang sebagai antek inggris, sehingga di zaman Jepang Ahmadiyah sempat di larang. Pergolakan Ahmadiyah terus belanjut hingga masa kemerdekaan Indonesia, 1 2 Iskandar Zulkarnain, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia (Yogyakarta: LKiS, 2005) Iskandar Zulkarnain, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia…… Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 30 | Abdul Gaffar bahkan pada saat Indonesia merdeka, Ahmadiyah resmi memiliki badan hukum sebagai bukti bahwa Ahmadiyah sebagai organisasi yang sah dan diakui oleh pemerintah. Berkembang dan tumbuh di beberapa kota di Indonesia, perjalanan Ahmadiyah tidak selalu berjalan mulus, bahkan di berberapa kota di Indonesia Ahmadiyah mengalami penolakan dari masyarakat. Ahmadiyah Qodian yang juga dikenal dengan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sering mengalami penolakan dan kekerasan oleh masyarakat, angka tertinggi terjadi di Jawa Barat sebagai pusat JAI, dan juga di beberapa daerah lain Jamaah Ahmadiyah sering mengalami penolakan, diskriminasi, dan kekerasan oleh masyarakat. Berbeda dengan JAI, Ahmadiyah Lahore yang berpusat di Yogyakarta tergolong aman, meskipun tetap ada penolakan dan ancaman dari warga setempat. Perlakuan pemerintah menjadi salah satu faktor kenapa Ahmadiyah Lahore relatif aman di Yogyakarta dan beberapa kota di Pulau Jawa, di Yogyakarta sendiri, Gubernur sekaligus Sultan Yogyakarta menjamin langsung keamanan warga Ahmadiyah. Di Yogyakarta Ahmadiyah bahkan sudah memiliki sekolah yang di sebut sekolah Persatuan Islam Seluruh Indonesia (PIRI), sehingga Jamaah Ahmdiyah Lahore yang berpusat di Yogyakarta jarang terdengar ketika kekerasan dan penolakan terjadi terhadap Jamaah Ahmadiyah. Ahmadiyah Qodian di Jawa Barat, Surabaya, Lombok, dan di beberapa kota lain, sudah terbiasa dengan penolakan dan kekerasan, bahkan pengusiran seperti yang terjadi di Lombok Barat. Menurut Setara Institute antara tahun 2007-2009 terjadi pelanggaran terhadap Jamaah Ahmadiyah sebanyak 286 3 pelanggaran , sama sekali Tidak ada jaminan keamanan dari pemerintah secara langsung seperti halnya dengan Ahmadiyah Lahore di Yogyakarta. Di Indonesia sendiri, Ahmadiyah sudah medapatkan penolakan sejak tahun 1950-an dan mendapatkan legitimasi sejak MUI mengeluarkan fatwa tahun 1980-an yang kemudian di rapat kerja Nasional MUI pada tahun 1984, menyatakan Ahmadiyah Qodian menyimpang dari ajaran Islam dan menganggu 4 ketertiban negara. Serta fatwa MUI tahun 2005 yang menguatkan fatwa MUI tahun 1980, bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan dan pengikutnya dianggap murtad (keluar dai ajaran Islam) serta pemerintah diwajibkan 5 melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah. Puncak dari penolakan tersebut terjadi pada tahun 2008 dengan dikelurkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri (SKB). 3 Setara Institute, Atas Nama Ketertiban dan Keamanan (Jakarta: Setara Institute, 2010). Majelis Ulama Indonesia Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan, Ahmadiyah Qodian (Jakarta: MUI, 1980). 5 Majelis Ulama Indonesia Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan, Penjelasan Tentang Fatwa Aliran Ahmadiyah (Jakarta: MUI, 2005). 4 Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 31 Rangakain larangan yang dikeluarkan oleh beberapa pemerintah daerah juga turut mempengaruhi kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah, eskalasi kekerasan di beberapa daerah semakin meningkat setiap tahun. Catatan Setara Institute, pelanggaran terhadap Ahmadiyah pada tahun 2007 sebanyak 15 pelanggaran, 193 pelanggaran pada tahun 2008, 33 pelanggaran pada tahun 6 2009, dan 50 pelanggaran pada tahun 2010. Antara tahun 2007, 2009, dan 2010 pelanggaran terus mengalamai peningkatan, sedangkan tahun 2008 merupakan jumlah terbanyak dari jumlah pelanggaran terhadap Ahmadiyah, tahun di mana tepat SKB tiga menteri dikeluarkan. Kondisi kebebasan beragama di Indonesia dalam satu dekade terakhir memang cukup memperihatinkan, pengerusakan tempat ibadah, kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah serta diskriminasi yang dilakukan oleh masyarakat semakin marak. Ruang gerak Ahmadiyah dalam menjalankan keyakinan dipersempit, tidak hanya masyarakat menjadi pelaku langsung kekerasan terhadap Ahmadiyah, namun juga dilakukan oleh pemerintah daerah yang melegitimasi kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat dengan peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif. Jawa Barat menjadi daerah yang paling sering terjadi kekerasan terhadap Ahmadiyah, bukan hanya karena pusat Ahmadiyah berada di Jawa Barat, melainkan karena Peraturan Gubernur (Pergub) no 12 tahun 2011 tentang pelarangan Ahmadiyah membuat Jawa Berat sebagai daerah yang paling sering terjadi, bahkan Pergub tersebut dikeluarkan setalah terjadi penyerangan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang Banten yang memakan 5 korban luka-luka dan tiga lainnya tewas. Kejadian Cikeusik merupakan kejadian yang mengenaskan karena memakan korban tewas dari Jamaah Ahmadiyah dan mendapatkan perhatian internasional, hal ini ditunjukkan secara langsung dengan adanya surat keprihatinan dari Amerika, Kanada, dan perwakilan Uni Eropa. Kejadian ini juga sekaligus menunjukkan mundurnya Indonesia sebagai negara yang berpenduduk mayoritas Islam terbesar di dunia yang toleran, tidak ada ruang 7 gerak dan kekebasan menjalankan keyakinan dan beragama. Kekerasan yang terbaru terhadap Ahmadiyah terjadi di Tasikmalaya Jawa Barat, sekelompok orang tidak dikenal menyerang dan merusak masjid Ahmadiyah. Sedangkan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pengusiran terhadap Jamaah Ahmadiyah sudah terjadi sejak tahun 2001 di desa Pancor Lombok Timur. Sama halnya dengan daerah-daerah lain, fatwa MUI menjadi faktor 6 Ismail Hasani dan Bonar Tiggor Naipospos, Negara Menyangkal Kondisi Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia (Jakarta: Setara Institute, 2010)., hal. 78. 7 Kontras, Negara Tak Kunjung Terusik: Laporan Hak Asasi Manusia Pristiwa Penyerangan Jamaah Ahmadiyah Cikeusik 6 Februaru 2011 (Jakarta: Kontras, 2011). Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 32 | Abdul Gaffar pemicu sekaligus sebagai legitimasi masyarakat melakukan aksi anarkis terhadap Jamaah Ahmadiyah. Sebelum tahun 2001, selain fatwa MUI, larangan juga dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Lombok Timur dengan no Kep. 11/IPK.32.2/L2.III.3/11/83 tahun 1983 tentang pelarangan terhadap kegiatan Jamaah Ahmadiyah Cabang Pancor, Lombok Timur. Pelaranagn tersebut tiga tahun setelah dikeluarkan fatwa MUI tentang Ahmadiyah. Zulkarnain walaupun tidak menjelaskan perkembangan Ahmadiyah di Lombok secara ekplisit, namun Zulkarnain menunjukkan bahwa Jamaah Ahmadiyah di desa Pancor, Lombok Timur memiliki Madrasah Diniyah Awaliyah (tingkat sekolah dasar), walaupun tidak secara ekplisit menjelaskan perkembangannya, hal ini sudah menunjukkan bahwa Jamaah Ahmadiyah di Lombok memiliki perkembangan yang cukup signifikan dan eksistensi dalam 8 dunia pendidikan di Lombok. Keberadaan madrasah yang dimiliki oleh Jamaah Ahmadiyah Lombok tentu bukan persoalan yang mudah, mengingat desa Pancor merupakan pusat pendidikan dan tempat lahirnya organisasi Nahdlatul Wathan (NW), organisasi terbesar di NNTB, yang juga termasuk penentang utama Jamaah Ahmadiyah di Lombok. Penolakan tersebut dapat dilihat dari pengusiran Jamaah Ahmadiyah oleh masyarakat yang merupakan sebagai besar warga NW. Setelah tahun 2001, tidak ada penolakan dan kekerasan secara signifikan terhadap Jamaah Ahmadiyah, penolakan dan pengusiran kembali terjadi pada tahun 2006 yang berujung pada direlokasinya Jamaah Ahmadiyah dari desa Gegerung kecamatan Lingsar Lombok Barat ke Asrama Transito Mataram, NTB. Kini, sudah tujuh tahun pengungsi korban kekeraasan Ahmadiyah Lombok Barat tinggal di tempat pengungsian Transito Majeluk Mataram NTB, kurang lebih 125 orang dari 35 kepala keluarga kehilangan hak atas kebebasan sebagaimana warga negara lainnnya, ditempat yang sempit dengan segala keterbatasan mereka hidup tanpa perhatian dari pemerintah setempat, bantuan pemerintah berlangsung hanya satu tahun dari tahun 2006 hingga 2007. Terhitung sejak februari 2006 mereka mengungsi dan secara otomatis mereka kehilangan banyak hal akibat kekerasan. Pekerjaan, harta, dan hak-hak sebagai warga negara seperti memeproleh KTP tidak didapatkan lagi, oleh karena itu mereka tidak mendapat akses pelayanan publik, seperti layanan kesehatan, layanan untuk medapatkan akte kelahiran dan pendidikan anak-anak mereka. Seperti diketahui, para pengungsi Ahmadiyah adalah korban kekerasan yang terjadi tahun 2006 dan 2010 lalu. Sebagian besar mereka berasal dari Dusun Ketapang Desa Gegerung Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Tanggal 4 Februari 2006 silam, mereka diusir dari kampung halaman akibat perbedaan 8 Iskandar Zulkarnain, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia…… Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 33 pemahaman terhadap agama. Rumah dan harta benda mereka dibakar dan dijarah. Mereka juga tidak diberikan izin menggarap lahan pertanian yang menjadi tumpuan hidup mereka. Kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah tidak hanya berhenti pada pengusiran dari tempat tinggal mereka, namun imbas dari akibat tersebut mereka mengalami intimidasi dan diskriminasi oleh masayarakat dan bahkan oleh pemerintahan setempat. Jemaah Ahmadiyah yang mengungsi di pengungsian Transito Majeluk Mataram, NTB serba kekurangan. Kebutuhan seperti penerangan,air dan kebutuhan lain sulit terpenuhi. Dengan tempat yang sangat sempit mereka berdesakan dengan pembatas yang sangat minimalis seperti kain bekas dan beralas yang tidak layak. Ahmadiyah di Surabaya meskipun tidak mengalami seperti halnya Jamaah Ahmadiyah di Lombok, namun isu-isu intimidasi dan dikriminasi tetap terjadi terhadap Jamaah Ahmadiyah Surabaya. Di Surabaya Jamaah Ahmadiyah tidak terlalu jauh berbeda dengan Jamaah Ahmadiyah di beberapa daerah lainnya seperti di Jawa Barat secara umum dan Lombok NTB. Misalnya saja Peraturan Gubernur Jawa Timur no. 188/94/KPTS013/2011 Tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Jawa Timur yang disebut oleh Addy 9 Imansyah tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Lebih jauh Khotimah melihat pengaruh gerakan Jamaah Ahmadiyah cabang Surabaya paca MUI dan SKB tiga menteri terhadap beberapa perubahan kegiatan Ahmadiyah seperti kegiatan dakwah yang semakin berkurang dan beberapa kegitan keagamaan lainnya yang brkurang akibat adanya fatwa MUI dan SKB tiga 10 menteri. Peristiwa kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah yang terjadi di Surabaya dan Lombok merupakan kekerasan yang dilakukan oleh negara melalui aparaturnya secara langsung maupu tidak langsung. Sebut saja pembiaran ataupun penegakan hukum yang sesuai peraturan terhadap pelaku kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah di Lombok sampai saat ini tidak diproses sesuai dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Begitu juga Pergub Jawa Timur merupakan bentuk kekerasan oleh negara melalui peraturan yang diskriminatif bahkan mematikan aktivitas Jamaah Ahmadiyah menjalankan kegiatan keagamaan maupun kegiatan-kegiatan lain. 9 Addy Imansyah, Perlindungan Negara Terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia (Studi Kasus Keputusan Gubernur Jawa Timur no. 188/94/KPTS013/2011 Tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Jawa Timur (Surabaya: Fakultas Hukum Unair, 2011). 10 Darul Khotimah, Gerakan Jema’at Ahmadiyah Pasca Fatwa MUI dan SKB Tiga Menteri (Jena’at Ahmadiyah Cabang Surabaya (Surabaya: Fakultas Ilmu Sosisal Unesa, 2011. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 34 | Abdul Gaffar Oleh karena itu, penelitian prawacana ini akan mencoba menjelaskan kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah dari sudut pandang kekersan negara terhadap Ahmadiyah melalui berbagai cara yang dimungkinkan oleh negara. Sebut saja polisi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dan MUI sebagai lembaga ideologis negara melalui fatwanya beberapa waktu lalu sangat berpengaruh besar terhadap aktivitas keagamaan Jamaah Ahmadiya di kedua daerah tersebut, baik Surabaya maupun Lombok. Peneliti mencoba melihat bagaimana negara melakukan kekerasan dan mengapa negara melakukan kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah. Perspektif Teoritik Agama, ideologi, dan ilmu pengetahuan menurut Johan Galtung merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk melegitimasikan dan menjustfikasi kekerasan, baik kekerasan langsung maupun kekerasan struktural. Dalam konteks penelitian ini tentu kita dapat membaca bagaimana agama, ideologi, dan ilmu pengetahuan melalui MUI yang memiliki otoritas untuk menentukan suatu aliran sesat atau tidak dengan kemampuan pengetahuan agama bertindak sekaligus yang memiliki peran besar dalam melakukan kekerasan terhadap Jamaah Amadiyah. Membunuh atas nama agama, bahkan atas nama sebuah fatwa dapat secara langsung dilegitimasi sebagai sebuah kebenaran di tengah-tengah masyarakat. Represi, penahanan, pengusiran, dan marjinalisasi merupakan jenis kekerasn yang dilakukan terhadap Jamaah Ahmadiyah. Kekerasan seperti ini 11 oleh Johan Galtung disebut sebagai kekerasan struktural yang dilakukan oleh negara dengan berbagai macam cara dan bentuk serta dengan motif-motif tertentu. Tabel Tipologi Kekerasan Menurut Johan Galtung. Kekerasan struktural Kebutuhan untuk bertahan hidup atau survival needs Membunuh 12 Kebutuhan kesejahteraan atau well being needs Kebutuhan identitas atau identity needs Kebutuhan kemerdekaan atau freedom needs Memuntungkan Kekerasan yang berlarut-larut, Desosialisasi Resosialisasi Warga negara Represi Penahanan Pengusiran 11 Johan Galtung, Studi Perdamaian: Perdamaian dan Konflik Pembangunan dan Peradaban (Surabaya: Pustaka Eureka, 2003). 12 Johan Galtung, Studi Perdamaian: Perdamaian dan Konflik Pembangunan dan Peradaban…, hal. 432. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 35 Kekerasan langsung Eksploitasi A (kuat) sanksi-sanksi Kesengsaraan Ekploitasi B (kuat) kelas dua Penetrasi Segmentasi Marjinalisasi Fragmentasi Penjelasan tabel di atas dapat dijadikan sebagai sebuah hipotesa awal untuk membaca bagaimana negara melakukan kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah. Secara kronologis kekerasan tersebut dimulai dengan turunnya fatwa MUI pada tahun 1980, dikonfirmasi melalui muktamar MUI pada tahun 1984 dan yang terakhir tahun 2005 yang kemudian diikuti oleh SKB menteri tahun 2008. Dalam bahasa Johan Galtung dalam tabel diatas dapat dibaca sebagai sebuah hipotesa awal terhadap pertanyaan bagamina negara melakukan kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah dan mengapa negara melakukan terhadap Jamaah Ahmadiyah. Tabel tersebut dalam konteks penelitian ini dapat dilihat bagaimana fatwa MUI mempengaruhi kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah, fatwa tersebut menyebabkan kekerasasan terus menerus dan berlarut-larut secara sporadis terjadi di berbagai tempat dimana warga Jamaah Ahmadiyah berada. Kekerasan tersebut tentu menimbulkan kesengsaraan pada pihak korban akibat dari kekerasan yang terus menerus dilakukan. Akibat dari berbagai kejadian kekerasan dan justifikasi serta legitimimasi menjadikan Jamaah Ahmadiyah sebagai korban menjadi warga kelas dua. Represi dan pengusiran terus terjadi dan menimbulkan banyak korban-korban yang kemudian berujung pada marjinalisasi terhadap korban yang sudah menjadi warga kelas dua. Teori kekerasan Johan Galtung sebagai sebuah hipotesa awal dalam penelitian ini tidak untuk menguji sebuah teori, namun digunakan sebagai kerangka berpikir untuk menjawab pertanyaan yang sudah diajukan di atas. Konstruksi pemikiran tentang kekerasan oleh Johan Galtung diharap dapat menjadi landasan berpikir untuk menjawab pertanyaan bagamina negara melakukan kekeran dan mengapa negara melakukan kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah. Selain teori di atas, untuk menganlisis persoalan di atas penelitian ini juga menggunakan teori Michael Foucault sebagai kerangka pemikiran. Michael Foucault sebagai salah satu teoritisi postmodern memberi perhatian terhadap kekuasaan dan pengetahuan sebagai sumber kebenaran. Bagi Foucault kekuasan tidak mungkin ada tanpa pengetahuan, begitu juga dengan kekuasaan, baginya kekuasaan pasti menghasilkan pengetahuan. Kekuasaan dalam pengertian Foucault tidak terbatas pada kekuasaan dalam arti negara, namun kekuasaan dalam pengertian Foucault mencakup segala hal, kekuasaan baginya berada dimana mana karena kekuasaan mencakup segala hal. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 36 | Abdul Gaffar Power and Knowledge dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis bagaiman kekuasaan dan pengetahuan berperan penting dalam proses kekerasan terhadap warga Ahmadiyah. Ahmadiyah sebagai kelompok minoritas sangat rentan dengan kekersan dan intimidasi masyarakat, dalam konteks ini penjelasan mengenai kekuasaan dan pengetahuan Foucault dapat dilihat mulai dari fatwa MUI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dan dianggap mampu menjaga ajaran agama oleh masyarakat. MUI walaupun tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi, namun fatwa MUI bagi masyarakat mengikat, sehingga persoalan fatwa sesat terhadap warga Ahmadiyah dianggap sebagai kebenaran, kebenaran tersebut tidak terlepas dari kekuasaan dan pengetahuan yang dimiliki oleh MUI. Selanjutnya, negara yang memiliki otoritas penuh dan memilki kekuatan serta sumber daya juga memiliki peran dalam melakukan kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah, negara yang memiliki kekuasaan dan sumber daya dan tanggung jawab dalam menjamin kehidupan warga negaranya justru membiarkan kekerasan terjadi. Bahkan negara kalah oleh kelompok mayoritas dan akhirnya negara hanya merepresentasikan aspirasi dan kehendak sebagian masyarakat. Dalam hal ini kekuasaan negara dalam konteks kekerasan negara terhadap warga Ahmadiyah tampak dari kewenangan yang tidak dijalannkan dengan baik, negara dengan kekuasaan menentukan segala hal yang berkaitan dengan aturan-aturan, hubungan-hubungan, dan memungkinkan semua terjadi dan bahkan menjadi sebuah kebenaran yang harus diikuti. Negara dan MUI dalam konteks ini memliki relasi kekuasaan yang dibentuk melalui segala bentuk aturan dan kedua lembaga tersebut memiliki kekuasaan dan legitimasi dari masyarakat. Relasi kekuasaan tersebut melahirkan wacana dalam masyarakat dari pihak yang memiliki kekuasaan dalam hal ini negara dan MUI, dan melalui relasi kekausaan tersebut melahirkan wacana dan menjadi sebuah kebenaran. Pengetahuan dan kekuasaan yang melahirkan wacana dan sekaligus melahirkan sebuah kebenaran dalam masyarakat. Penelitian ini walupun memiliki fokus terhadap kekerasan agama, namun dengan teroi tersebut penelitian ini mencoba menelusuri bagaimana kekerasan pertama kali terjadi, oleh siapa, dan melalui apa?, penelusuran tersebut diupayakan untuk menghasilkan jejak kekerasan dan wacana yang melingkari kekerasan tersebut sehingga peran negara dalam kekerasan ini dapat diposiskan dengan baik, bagaimanapun kekerasan negara terjadi sebagaian terbesar terjadi pada saat pasca kejadian kekerasan , dalam hal ini dapat dilihat dari fungsi negara sebagai pihak yang melindungi, namun justru terbalik bahkan cenderung membiarkan bahkan sering kalah oleh pihak-pihak mayoritas. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 37 Lebih jauh, untuk melihat peran negara dan melalui apa negara melakukan kekerasan dapat dibaca dengan teori Althusser tentang Aparatus Negara dan Ideologi. Penjelasan mengenai apparatus negara berkaitan dengan aparatur seperti polisi, kejaksaan, serta pertaruran beberapa daerah yang dikeluarkan oleh gubernur tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah. Sedangkan ideologi, dalam hal ini negara melalui MUI, dengan fatwa MUI negara telah melakukan pembiaran dan pemicu kekerasan terhadap Ahmadiyah. Althusser menyebut sekolah, Gereja digunakan sebagai metode 13 penghukuman, pengusiran, seleksi dan sebagainya. Hal demikian juga terjadi di Indonesia, lembaga agama digunakan untuk menentukan sanksi dan pengusiran dan pada akhirnya masyarakat sendiri yang menjadi eksekutor kekerasan terhadap individu atau kelompok yang sudah dihukum dan diusir oleh lembaga agama, negara dalam hal ini melakukan pembiaran dalam kekerasan yang memiliki dimensi agama yang dilakukan oleh masyarakat dengan legitimasi lembaga agama, dalam konteks Indonesia, MUI misalnya. Penggunaan teori Althusser dalam penelitian ini digunakan untuk memperjelas posisi dan negara dalam penolakan dan kekerasan terhadap Ahmadiyah, dengan demikian identifikasi seperti apa peran negara dapat dilacak dengan mudah serta petunjuk proses dan jenis kekerasan negara yang dilakukan melalui aparaturnya serta ideologi. Setting Sosial: Belenggu Negara Terhadap Jamaah Ahmadiyah Berdasarkan hasil observasi dan pencarian data-data kepustakaan yang di lakukan, Ahmadiyah sebagai kelompok yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, tentu informasi tentang mereka akan sulit didapatkan. Sekilas terlihat mereka tertutup, bahkan peneiliti mendapat perhatian khusus ketika peneliti masuk dalam masjid mereka bahkan seolah-seolah seperti orang curiga. Pada titik ini, peneliti mengalami kesulitan dan ragu untuk mendekati ataupun untuk berkomunikasi dengan subyek, namun setelah berbincang dengan salah satu Jamaah Ahmadiyah, kesan yang tadi seketika hilang. Mereka sangat terbuka dengan segala hal, baik mengenai aktivitas mereka serta yang berkaitan dengan keyakinan mereka. Sehingga peneliti tidak mengalami kesulitan dalam mencari informasi dari subyek yang menajdi informan dalam penelitian ini. Keterbukaan ini terlihat dari penjelasan salah satu informan mengenai segala hal yang berkaitan dengan Ahmadiyah. Masjid An-Nur yang juga sebagai markas Ahmadiyah Surabaya berada di Gang Bubutan 1 no 2, terletak diantara jalan Bubutan di sebelah Barat dan sekitar 10 M dari jalan Baliwerti di sebelah timur yang merupakan pertokoan, di 13 Slavoj Zizek, Mapping Ideology (London: Verso, 1994)., hal. 112. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 38 | Abdul Gaffar sebelah barat di jalan Bubutan sekitar 100-200 M juga ada Polsek Bubutan. Polsek di sini disebut untuk menjelaskan dalam konteks keamanan, karena beberapa tahun yang lalu masjid An-Nur ini pernah di datanagi FPI sekitar 200an orang dan merusak papan nama masjid An-nur dan sempat secara langsung polisi berjag-jaga di depan masjid ini guna menjaga keamanan warga Ahmadiyah, tepatnya tahun 2011 pada saat Gubenur Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Gubenur No 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktivitas 14 Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur. Walaupun terkesan sepi, namun kegiatan di dalamnya sangat ramai, apalagi saat peneliti datang kesana mereka sedang melakukan pemilih pengurus Ahmadiyah wilayah Surabaya. Memang terlihat dari luar sepi dan tidak ramai bahkan kelihatan terisolasi dari tempat-tempat ramai, namun di dalamnya keadaan sangat ramah saya rasakan dan suasana kelihatan hidup, seolah-seolah mereka merupakan suatu kelompok seperti biasanya, kelompok yang jauh dari kekerasan, diskriminasi dan penolakan dari berbagai kalangan. Aktivitas Ahmadiyah di Surabaya tetap dilakukan, namun tetap sebagai kelompok mayoritas yang sudah di beri label sesat oleh MUI tetap mengalami keterbatasan dalam menjalankan berbagai aktvitasnya sebagai sebuah organisasi yang sah. Ruang gerak mereka dibatasi, bukan hanya karena mereka mengalami resistensi dari masyarakat, melainkan karena mereka juga mengalami kekerasan oleh negara. Jamaah Ahmadiyah sendiri melalui Pergub Jawa Timur tahun 2011 yang melarang berbagai kegiatan mereka salah satu bentuk belenggu negara terhadap mereka. Ahmadiyah sebagai salah satu organisasi yang berdiri di tengah kolonialisme di Punjab—kini India pada tahun 1989 oleh Mirza Ghulam memiliki sejarah yang kelam, bagaimana tidak, di negara tempat mereka lahir pun mereka di tolak di usir yang kemudian pindah ke London Inggris dan hingga sekarang Ahmadiyah Qodian berpusat di London dengan di pimpin oleh satu orang seperti halnya Paus di agama Katolik. Penolakan terus terjadi tak terkecuali di Indonesia, khususnya di Surabaya. Resistensi terus menerus terjadi, walaupun tidak pernah terjadi kekerasan fisik, namun kekerasan psikis terus di alami oleh Jamaah Ahmadiyah Surabaya, tidak hanya orang tua, melainkan anak-anak mengalami hal serupa di sekolah mereka, anak-anak Ahmadiyah dijauhi oleh anak-anak lain. Pak Suw mengatakan “…ketika menerima Ahmadiyah nanti muridnya terserap 15 Ahmadiyah...”. 14 Observasi tanggal 16 mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang Bubutan 1 no 2 jam 06. 10 WIB. 15 Wawancara dengan Pak Suw tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang Bubutan 1 no 2 jam 11.35 WIB. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 39 Hal ini terjadi tidak hanya pada Jamaah Ahmadiyah Surabaya, bahkan kalau kita lihat fenomena Ahmadiyah hampir dimanapun Ahmadiyah mengalami hal yang sama, terjadi diksriminasi, penindasan, bahkan pengusiran seperti yang terjadi di Lombok dan pembunuhan yang terjadi di Cieukesik pada tahun 2011. Hal ini terjadi antara masyarakat dengan Ahmadiyah dan dilegitimasi oleh fatwa MUI dan oleh negara dalam bentuk pembiaran dan penegakan hukum yang lemah terhadap pelaku kekerasan Ahmadiyah. Di Surabaya sendiri pernah beberapa kali terjadi demo ke Masjid An-Nur yang merupakan pusat Ahmadiyah di Surabaya. Akibatnya, papan nama masjid dan papan nama bertuliskan Jamaah Ahmadiyah dilepas yang semula ada di di Jalan Baliwerti Surabaya. Tidak hanya itu, aktivitas dakwah merekapun terhambat dan bahkan beberapa aktivitas mereka vakum karena adanya fatwa NU dan Pergub Jawa Timur Thun 2011. Hal ini tentu membelenggu mereka yang seharusnya secara bebas menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya seperti yang dilindungi oleh negara dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pihak-pihak yang terkait saling meligitimasi apa yang dilakukan tehadap Jamaah Ahmadiyah. Jamaah Ahmadiyah di Lombok lebih memprihatinkan lagi jika dibandingkan dengan Jamaah Ahmadiyah Surabaya, setelah mereka mengungsi di Asrama Transito Mataram mereka tidak dapat melakukan aktivitas sebagaimana warga negara lain. Sebut saja hak sipil mereka, seperti hak catatan sipil terhadap ank-anak mereka yang baru lahir tidak dengan mudah diberikan. Dengan berbagai alasan, pemerintah Lombok Barat sebagai daerah asal mereka sebelum di usir dan pemerintah Kota Mataram sebagai tempat mereka mengungsi saling tuding mengenai catatan kependudukan dan cartatan sipil warga Jamaah Ahmadiyah. Kekerasan lain yang dialami oleh Jamaah Ahmadiyah Lombok ialah tidak adanya jaminan keamanan dari pihak kepolisian jika mereka kembali ke rumah mereka di Desa Gegerung Kecamatan Lombok Barat NTB. Kejadian tahun 2010 misalnya, setelah mereka mengungsi empat tahun, mereka mencoba untuk kembali ke rumah mereka, namun hal ini ditolak oleh masyarakat setempat yang menolak mereka untuk kembali tinggal di rumah yang mereka miliki dan yang paling fatal dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum mengenai aktivitas keagamaan mereka selama tinggal di Asrama Transito Mataram, bagaimana tidak, mereka yang berjumlah sekitar 35 kepala keluarga harus tinggal di tempat yang sangat terbatas fasilitas dan luas yang tidak cukup memadai, suluas lapangan sepakbola harus di tempati oleh 130-an orang dari 35 kepala keluarga. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 40 | Abdul Gaffar Diskusi dan Temuan Kekerasan negara terhadap Jamaah Ahmadiyah dalam berbagai bentuk telah terjadi di berbagai tempat, bukan hanya di Indonesia bahkan terjadi di negara tempat Ahmadiyah lahir. Kekerasan tersebut dilakukan berdasarkan pemahaman tentang Ahmadiyah sebagai aliran yang sesat, kemudian terjadi penolakan hingga kekerasan, baik dalam bentuk fisik, budaya, politik, dan yang paling sering terjadi adalah kekerasan dalam bentuk psikologis. Kekerasan tersebut tentu tidak terlepas dari rangkaian pristiwa penolakan terhadap mereka yang berujung pada pengusiran, bahkan hingga pembunuhan. Di Indonesia sendiri kekerasan terhadap Ahmadiyah tidak hanya korban lukaluka, di Cikeusik Banten pada tahun 2011 akibat penyerangan masyarakat terhadap Jamaah Ahmadiyah menyebabkan tewasnya tiga orang Jamaah Ahmadiyah. Kekerasan yang dilakukan terhadap Ahmadiyah murni merupakan kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat, Ahmadiyah dalam beberapa kasus tidak pernah melakukan perlawanan secara langsung dalam artian benturan fisik dengan orang yang menyerang dan mengusir mereka, termasuk di Lombok, NTB, yang dilakukan mereka hanyalah bertahan dan tetap pada keyakinan meskipun mereka di di terror oleh berbagai pihak. Diskrminasi terhadap warga Ahmadiyah merupakan suatu hal yang biasa dan sekaligus sebagai konsekuensi logis dari berbagai rangkaian pristiwa yang mereka alami. Kekerasan yang dialami oleh Jamaah Ahmadiyah jika dibandingkan dengan kekerasan yang dialami oleh kelompok-kelompok minoritas lain berbeda dalam beberapa hal, misalnya tidak ada sekalipun perlawan dari mereka selain bertahan menjaga fisik dan bahkan tidak ada satu kasus pun kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah karena Jamaah Ahmdiyah yang melakukan kesalahan, mereka selalu diserang dari secara sepihak dari pihak yang menolak mereka. Hal ini tidak terlepas dari ajaran Ahmadiyah tentang kemanusian dan konsep dakwah yang diajarkan dalam ajaran Ahmadiyah. Dalam konsep keagamaan yang dianut oleh Ahmadiyah, berbeda dengan Islam mainstream dalam konsep jihad, perbedaan tersebut terletak pada pemaknaan jihad. Jihad dari sudut pandang Islam mainstream bisa dilakukan dengan berbagai cara, termasuk peperangan. Jihad dalam kontek peperangan fisiklah yang menjadi perbedaan antara Islam mainstream dengan ajaran Ahmadiyah, ajaran Ahmadiyah tidak setuju dengan konsep peperangan fisik, mereka lebih mengutamakan dakwah dengan cara yang halus dan damai. Dalam konteks hubungan dengan negara, di beberapa negara, mereka selalu mentatati setiap pemerintahan yang sah tidak pandang dari agama manapun suatu pemimpin. Namun di beberapa negara, perlakuan negara Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 41 terhadap mereka sangatlah diskriminatif, termasuk di Fakistan dan juga Indonesia. Tidak ada perlindungan yang memadai dari negara untuk mereka, penggusiran, pembunuhan, terjadi tanpa pembelaaan negara. Tentu ini merupakan kekerasan negara walaupun tidak dalam bentuk fisik secara langsung, namun dengan pembiaran dan tidak ada pembelaan ataupun perlindungan hukum sedkitpun dari negara atas kekerasan yang di alami. Di Indonesia sendiri Ahmadiyah sudah ditentang sejak tahun 1950-an dan di pertegas oleh fatwa MUI tahun 1980, begitu juga dengan di Fakistan, mereka di tentang dan diusir. Di Indonesia sendiri, negara melalui MUI telah melakukan kekerasan terhdap Jamaah Ahmadiyah dengan fatwa sesat, tentu walaupun MUI tidak memiliki kekuatan hukum, namun legitimasi negara dalam konteks keyakinan agama Islam sudah melekat pada fatwa MUI dan bahkan tidak jarang menjadi rujukan dalam mengambil keputusan. Kekerasan negara melalui fatwa sesat MUI tentu berimbas besar terhadap kehidupan Ahmadiyah dalam menjalankan ibadahnya, akibat dari fatwa MUI tentang sesatnya ajaran Ahmadiyah akan membawa justifikasi pada masyarakat, sehingga pengaruh cap sesat terhadap Jamaah Ahmadiyah terasa dalam berbagai bidang, seperti yang diungkapan oleh Pak Suw: Banyak orang yang tidak berani mengatakan yang benar karena takut posisi mereka terancam.. misalnya kalau kita jadi kepala sekolah,, kan akan terancam posisinya… lebih mementingkan dunia,, jadi urusan dunia di campur dengan kehidupan akhirat… siapa yang bertanggung jawab kepada tuhan kalau melarang orang shalat.16 Dari ungkapan tersebut sangat jelas akibat dari fatwa MUI tentang Jamaah Ahmadiyah sebagai ajaran yang sesat, bahkan dunia pendidikan pun keluarga Jamaah Ahmadiyah dijauhi bahkan mendapat label tertentu, sehingga mereka terasing di dunia mereka, di lingkungan mereka akibat dari fatwa MUI yang berakibat sangat fatal terhadap Jamaah Ahmadiyah. Pendidikan sebagai lembaga ideologis negara juga menjadi tempat diskrminasi bagi warga Jamaah Ahmadiyah, artinya ruang-ruang negara yang seharusnya sebagai tempat yang netral menjadi tempat yang tidak nyaman bagi Jamaah Ahmadiyah. tentu di beberapa kasus, anak-anak Ahmadiyah mengalami diskrminasi yang dilakukan oleh masyarakat, bahkan oleh teman-teman mereka yang sebaya. Kekerasan psikologis merupakan kekerasan yang selalu ada dalam rangkaian kekerasan yang terjadi, kekerasan fisik pun tidak pernah terlepas dari kekerasan psikologis sebagai akibat kekerasan fisik. Tekanan terhadap mereka 16 Wawancara dengan Pak Suw tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang Bubutan 1 no 2 jam 11.35 WIB. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 42 | Abdul Gaffar pun secara tidak langsung terjadi melalui kekerasan yang terjadi di berbagai ruang-ruang, termasuk ruang-ruang ideologis negara seperti pendidikan. Tekanan terhadap mereka bisa di bagi dalam beberapa hal, tekanan yang paling utama tentu pelarangan ibadah termasuk aktivitas keagamaan seperti dakwah. Selain itu tekanan sosial akibat diskrminasi yang terjadi di lingkungan masyarakat juga menjadi salah satu tekanan yang dialami setiap hari, sebagai makhluk sosial tentu tekanan sosial menjadi tekanan yang paling sulit dihindari. Dan yang terakhir tentu tekanan terhadap mereka untuk merubah keyakinan berdasarkan keinginan kelompok mayoritas, yang diwakili melalui fatwa MUI, 17 pak Suw menyebut ini dengan istilah seperti hidup di zaman “Ashabul Kahfi”. Tekanan untuk merubah keyakinan tentu merupakan tekanan yang cukup signifikan, dalam konteks Indonesia sendiri hal ini berlawanan dengan konstitusi negara Indonesia yang menjamin kebebasan berkeyakinan dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan yang di anut. Dari beberapa tekanan tersebut yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk negara melalui lembaga ideologis seperti pendidikan dan MUI tentu akan berakibat kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah, terutama kekerasan psikologis hingga kekerasan fisik seperti yang sering terjadi di Indonesia. Kekerasan secara langsung mungkin saja dilakukan oleh masyarakat, namun ruang-ruang kekerasan tersebut merupakan ruang-ruang yang dikuasai negara berdasarkan hukum, namun negara cenderung membiarkan bahkan melakukan kekerasan secara langsung setelah melakukan secara tidak langsung. Kekerasan secara tidak langsung tentu terlihat dari kekerasan melalui tangan-tangan masyarakat, namun dilakukan di raung-ruang kekuasaan negara, tentu hal ini dapat dikatakan sebagai kekerasan secara tidak langsung yang dilakukan oleh negara. Sedanagkan kekerasan secara langsung tentu dengan mudah diidentifikasi, misalnya melalui MUI sebagai lembaga ideologis negara kemudian mengakomodir melalui beberapa peraturan bahakan kebijakan, contohnya peraturan gubernur Jawa Timur dan Jawa Barat merupakan kekerasan secara langsung oleh negara. Kekuasaan golongan mayoritas melampui kekuasaan negara dan lebih parah lagi negara mengakomodir hal tersebut dengan berbagai motif, pak Suw menyebut hal ini: Banyak orang yang tidak berani mengatakan yang benar karena takut posisi mereka terancam.. misalnya kalau kita jadi kepala sekolah,, kan akan terancam posisinya… lebih mementingkan dunia,, jadi urusan dunia di campur dengan 17 Wawancara dengan Pak Suw tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang Bubutan 1 no 2 jam 11.35 WIB. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 43 kehidupan akhirat… siapa yang bertanggung jawab kepada tuhan kalau 18 melarang orang shalat. Kekuasaan opini yang diolah melalui pengetahuan agama sangat kuat dan memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan, bahkan melanggar hukum sekalipun tidak menjadi persoalan ketika opini mayoritas mengatakan demikian. Di Fakistan sendiri, Ahmadiyah tidak dapat melakukan apapun, sehingga mereka pindah ke London yang sekarang menjadi pusat Ahmadiyah di seluruh dunia. Distorsi terhadap ajaran Ahmadiyahpun sering kali terjadi di tengahtengah masyarakat. Tuduhan-tuduhan sesat serta tuduhan sikap ekslusif yang dimiliki oleh Jamaah Ahmadiyah tidak jarang menimbulkan anggapan negatif terhadap Jamaah Ahmadiyah, termasuk tentang angapan-angapan tatacara beribadah Jamaah Ahmadiyah yang dianggap berbeda akibat dari distorsi informasi tentang Ahmadiyah sebagai golongan yang sesat dan berbeda dengan Islam mainstream. Hal ini diungkap oleh pak Rubi “ saya dikatakan 19 shalat seperti di Gerja”. Di Indonesia sendiri hal ini sangat sering terjadi, walaupun Ahmadiyah sudah memiliki badan hukum yang sah yang artinya sebagai organisasi yang sah mereka tetap dilarang dalam berbagai aktivitas, kekecewaan ini terlihat dari ucapan pak Suw: Kita sudah diaudit dari internasional, uangnya untuk apa, kita punya kalau ga salah jumlahnya 100 trilun/tahun, itu dari mana, misalnya ada yang nyumbang, tidak seperti partai nyumbang sejuta namanya ga ada, bisa di cek kalau Ahmadiyah organisai yang legal, yang islami, tidak ada paksaan dalam agama, mengajarkan cinta kaih sesamanya, tidak pandang agamanya, 20 sukunya, semua kita cinta, itu ajaran Isalm bukan ajaran Ahmadiyah saja. Dari kutipan tersebut sangat jelas kekecewaan terhadap masyarakat yang tidak mengakui mereka sebagai organisasi yang sah dan menurut kepada hukum dalam kontek pendanaan suatu partai yang transparan. Bahakan penekanan untuk menunjukkan hal tersebut mereka merujuk pada ajaran Islam yang mengajarkan tentang cinta kasih yang tidak ada paksaan apalagi kekersan terhadap sesama, termasuk terhadap kalangan non muslim sekalipun. 18 Wawancara dengan Pak Suw tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang Bubutan 1 no 2 jam 11.35 WIB. 19 Wawancara dengan Pak Rubi tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang Bubutan 1 no 2 jam 12.45 WIB. 20 Wawancara dengan Pak Suw tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang Bubutan 1 no 2 jam 12.30 WIB. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 44 | Abdul Gaffar Sebagai organisasi yang sah tentu akan ada perlindungan hukum dan keamnan terhadap serangan dan diskriminasi yang dialami mereka selama ini. Penegakan hukum menjadi kata kunci kalau kita merujuk pada kutipan di atas. Pendanaan suatu organisasi menjadi penting diberi penekanan, karena bagaimanapun aturan dalam hukum Indonesia secara jelas mengatur tentang keuangan suatu organisasi, bahkan informan menyebut partai sebagai pembanding tentang tranparansi dana dan pengelolaan dana yang berasal dari sumbangan. Lebih jauh mereka membawa persoalan penolakan tersebut dalam berbagai wacana yang ada yang memungkinkan terjadi proses diskriminasi dan kekerasan terhadap mereka, termasuk dalam ketaatan sebagai warga negara dan sikap terhadap semua orang termasuk terhadap yang berbeda sekalipun, pak Suw menyebut hal ini: Hormati, perbedaan agama dihormati, kata Rasulalalh biarpun orang Yahudi, orang Kristen tapi begitu dia taat membayar pajak, tidak menganggu, dilindungi, dilindungi ibadahnya, tidak termasuk kita pojokkan, kita buat agar tidak maju ekonominya, tidak seperti itu, kalau kita kan, golongan kecil kita bungkam biar ga maju, ga boleh seperti itu.21 Tentu hal ini secara eksplisit berupaya untuk mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap semua masyarakat, mereka yang selama ini tidak pernah mengganggu dan memojokkan orang, namun mereka justru selalu menjadi korban kekerasan. Selain ingin menunjukkan perdamaian, mereka juga berupaya menunjukkan posisi diri mereka sebagai warga negara yang taat kepada hukum yang berlaku yang sesusai dengan kosntitusi negara indonesia, untuk menunjukkan hal tersebut mereka juga memberikan penekanan terhadap pembayaran pajak sebagai bentuk ketaatan warga negara yang saat ini negara Indonesia sedang mengalami krisis dalam ketaatan hukum dalam berbagai bentuk pelanggarn termasuk ketaatan tentang bayar pajak. Ungkapan tersebut tentu dengan mudah kita baca sebagai sebuah wacan hukum dan penegakan hukum di negara Indonesia serta posisi negara. Dengan menyebut posisi organisasi yang sah dan ketaatan pembayaran pajak tentu merupakan sindiran terhadap negara atas hilangnya peran negara ketika mereka mengalami kekerasan bertubi-tubi. Organisasi yang sah dan pembayaran pajak tentu merupakan wacana yang sentral dalam kontek negara Indonesia yang sedang krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum yang lemah terhadap elit dan keras terhadap kelas minoritas dan kalangan bawah serta wacana pajak 21 Wawancara dengan Pak Suw tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang Bubutan 1 no 2 jam 12.45 WIB. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 45 sebagai pemasukan terbesar negara merupakan wacana penting di tengah kecurangan yang dilakukan oleh berabagai pihak dalam pembayaran pajak. Semua ini merupakan bentuk kekecewaan diskriminasi dan kekerasan yang dialami oleh mereka, kekerasan dalam bentuk fisik maupun psikis merupakan kekerasan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Pengerusakan, pengusiran, bahkan pelarangan ibadah merupakann bentuk kekerasan terhadap warga Ahmadiyah melalui lembaga ideologis negara maupun aparat negara yang dilakukan dalam bentuk peraturan, kebijakan, dan sikap penegakan hukum yang tidak pernah memihak terhadap mereka. Melalui fatwa MUI segala kekerasan terjadi terhadah Jamaah Ahmadiyah, baik yang dilakukan oleh lembaga ideologis seperti MUI dan pendidikan maupun yang dilakukan oleh aparat negara melalui peraturan-peraturan dan kebijakan yang diskriminatif. Proses kekerasan yang bermula dari Fatwa MUI berimbas pada kekarasan oleh masyarakat dalam bentuk fisik dan psikis serta perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh masyarakat akibat dari fatwa MUI yang menyudutkan Jamaah Ahmadiyah yang sudah diberi cap sesat oleh MUI. Rangkaian kekerasan tersebut berakibat pada perlakuan negara yang seharusnya bersikap netral terhadap Ahmadiyah sebagai organisasi yang sah, akan tetapi ikut serta dalam melakukan kekerasan dengan caranya tersendiri. Melalui aparatnya, negara melakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah. Pasca terjadi kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat, beberapa lembaga penegak hukum sebagai perpanjangan negara justru membiarkan kekerasan itu terjadi, sebagai korban mereka tidak dilindungi, pelaku kekerasan sangat jarang diproses secara hukum. Kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah selalu bersifat searah, tidak pernah ada perlawanan dari kelompok Ahmadiyah sebagai korban sebagaimana kekerasan yang terjadi di luar kelompok Ahmadiyah. Kejadiannyapun berulangulang, tergantung pada isu yang berkembang. Selain negara dan kelompok masyarakat yang menjadi pelaku, juga kelompok-kelompok organisasi tertentu juga menjadi pelaku kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah. Kebebasan dalam konteks demokrasi yang dulu diperjuangkan unuk kebebasan menyampaikan pendapat dan kemandirian sebuah organisasi sebagai sarana untuk menyuarakan aspirasi terhadap mereka, kini melawan prinsip-prinsip yang dulunya di lawan pada masa orde baru. Kebebasan sauatu kelompok, organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat menjadi salah satu agenda demokrasi yang diperjuangkan kini melawan arah, justru kelompok, ataupun swadaya dalam arti keseluruhan melawan kebebasan terhadap kebebasan agama yang dianggap berbeda dengan kelompoknya. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 46 | Abdul Gaffar Jadi kalau dirumuskan pelaku kekerasan dalam berbagai cara dan berbagai bentuk yang dilakukan terhadap Jamaah Ahmadiyah dapat disimpulkan menjadi tiga pelaku. Yaitu, masyarakat, baik idividu maupun kelompok, negara serta MUI sebagai lembaga. Meskipun MUI dalam kontek lembaga ideologis negara atau sama menjadi negara, namun dalam konteks peran dan kewenangan dapat dipisahkan dari negara, karena negara cakupannya sangat lusa, sedangkan MUI hanya sebatas perwakilan agama tertentu yang kebetulan mayoritas di Indonesia. Antara ketiga pelaku tersebut, MUI, masyarakat, dan negara, bentuk kekerasannyapun berbeda, sangat tergantung pada peran, kapasitas, serta sumberdaya yang mereka miliki. Misalnya saja MUI dalam konteks fatwa sesat Ahmadiyah tentu memiliki kapasitas dan sumber daya yang kuat berdasarkan pengetahuan yang melekat pada lembaga tersebut, khususnya tentang pengetahuan mengenai agama dan sekaligus otoritas yang melekat pada dirinya untuk menentukan sesatnya suatu aliran. Masyarakat tentu memiliki peran sebagai pelaku langsung di lapangan yang bersentuhan langsung dengan Jamaah Ahmadiyah, penolakan tersebut tidak terlepas dari fatwa sesat oleh MUI. Sedangkan negara tentu memiliki peran yang sangat luas, mengingat segala sesuatu mencakup wilayah hukum, negara memiliki kapsitas untuk melakukan kekerasan, baik pihak kepolisian, kejaksaan dalam kontek aparatur negara dan pendidikan serta MUI sebagai lembaga ideologis negara. Implikasi teoritik dari penelitian ini, walaupun penelitian terbatas karena berbagai hal, bisa disimpulkan bahwa implikasi teoritik dari penelitian ini sesuai dengan perspektif teori yang digunakan dengan tepat, dapat menjelaskan datadata lapangan dengan beberapa asumsi yang ada dalam teori tersebut. Sehingga ketiga teori yang digunakan sebagai keranga berpikir dalam penelitian ini sesuai digunakan dalam penelitian kekerasan yang berlatar belakang pemahaman agama. Kalau dibuat sebuah skema dari penelitian di atas, maka implikasi teoritik dalam penelitian ini dapat digambarkan sebagai sebuah segitiga yang saling menghubungi dan saling terkait satu sama lain. Masing-masing teori tersebut dapat dijelaskan dengan melihat keterkaitan anatara pihak-pihak pelaku kekerasan terhadap Jamaaah Amadiyah dengan perspektidf teoritik yang digunakan. Segitiga tersebut bisa di mulai dari MUI sebagai lembaga yang mengluarkan fatwa sesat terhadap Jamaah Ahmadiyah. Untuk menentukan Ahmadiyah sesat MUI memiliki segala hal yang berkaitan dengan itu, misalnya otoritas MUI sebagai lembaga yang memiliki kredebilitas dan kapasitas dalam menafsirkan doktrin-doktrin agama, karena fatwa sesat tidak terlepas dari persoalan doktrin agama, MUI memiliki pengetahuan yang cukup dan otoritas Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 47 atau kekuasan yang independen untuk menentukan suatau aliran agama sesat atau tidak. Sehingga beberapa asumsi-asumsi teori Michael Foucault tentang pengetahuan dan kekuasaan tepat meskipun konteks Foucault berbeda dengan kontek MUI, namun Foucault menyebutkan bahwa kekuasaan ada di manamana, dan kekuasaan selalu beriringan dengan pengetahuan begitu juga sebaliknya. Seanjutnya peran masyarakat dan negara dalam melakukan kekerasan secara langsung, baik fisik maupun psikis dalam berbagai bentuk, termasuk pengusiran dan sebagainya sangat tepat dalam melihat realitas yang dialami oleh Jamaah Ahmadiyah, skema yang dikemukakan di atas menemukan relevansinya dengan keadaan Ahmadiyah di Indonesia, khususnya di Lombok yang mengalami pengusiran dari rumah mereka selama tujuh tahun. Peran negara dalam konteks ini telah melakukan pembiaran terhadap kekerasan serta tidak adanya perlindungan terhadap Jamaah Ahmadiyah seperti seharusnya kewajiban negara. Tidak ada perindungan keamanan, perlindungan hukum dan perlindungan atas harta benda Jamaah Ahmadiyah. Penjelasan tentang teori kekerasan Johan Galtung dapat dilihat dalam bingkai kekerasan yang berasal dari kontrol sosial secara langsung dan bersifat memaksa, dalam bentuk pengusiran, pengerusakan, dan sebagainya yang di bingkai dalam kekerasan struktural dan kekerasan langsung serta disadari karena kekerasannya yang tanpak, baik dalam bentuk psikis maupun fisik. Akhirnya teori Althusser yang digunakan untuk melihat peran dan melalui apa negara melakukan kekerasan dapat terekam berdasarkan data lapangan yang didapatkan. Negara telah melakukan kekerasan melalui lembaga ideologisnya dan aparaturnya, dalam hal ini kepolisian, beberapa peraturan daerah, dalam kontek Lombok, Jamaah Ahmadiyah melalui beberapa dinas mereka dihambat haknya. Misalnya melalui dinas kependudukan mereka tidak mendapatkan catatan sipil seperti akte kelahiran serta dinas agama setempat tidak secara serius dalam mencari solusi bagi Jamaah Ahmadiyah yang sudah mengungsi selama tujuh tahun di Asrama Transito Mejluk, Mataram, NTB. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 48 | Abdul Gaffar Berikut skema implikasi teortik dari beberapa temuan lapangan: Kesimpulan Kekerasan negara terhadap Ahmadiyah bermuara dari fatwa MUI yang tendensius terhadap masyarakat untuk melakukan kekerasan. Dengan legitimasi yang begitu besar dari masyarakat karena Islam sebagai agama mayoritas membuat fatwa MUI begitu sakral dan menjadi sebuah kebenaran. Dengan wacana sesat yang disematkan kepada Jamaah Ahmadiyah, kekerasan terus terjadi yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat. Mulai dari fatwa MUI kemudian masyarakat seolah-olah memiliki legitimasi untuk melakukan kekersan terhadap Jamaah Ahmadiyah, kemudian negara sebagai pihak yang menjamin keamanan, malah menjadi pelaku dengan cara pembiaran dan penegakan hukum. Sehingga masyarakat tidak akan berhenti karena tidak ada efek jera terhadap si pelaku yang melakukan kekerasan tehadap Jamaah Ahmadiyah. Antara masyarakat, negara melalui kepolisian misalnya dan MUI melalui fatwanya secara bersamaan melakukan kekerasan dan sekaligus saling meligitimasi. Masyarakat dengan tirani mayoritas membuat penegakan hukum tumpul, kepolisian dengan lemahnya penegakan hukum membuat masyarakat mengulang tindakan kekerasan. Begitu juga MUI memiliki otoritas dari mayoritas masyarakat Islam. Fatwa MUI tidak akan berbunyi dan berguna tanpa dukungan dari masyarakat minoritas. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 Jamaah Ahmadiyah Indonesia... | 49 Daftar Pustaka Galtung, Johan. 2003. Studi Perdamaian: Perdamaian dan Konflik Pembangunan dan Peradaban. Terj. Asnawi dan Safruddin. Cet. I. Surabaya: Pustaka Eureka. Hasani, Ismail dan Naipospos, Bonar Tigor. 2010. Negara Menyangkal: Kondisi Kebebasan Beragama/ Berketakinan di Indonesia. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara. Imansyah, Addy. 2011. Perlindungan Negara Terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia (Studi Kasus Keputusan Gubernur Jawa Timur no. 188/94/KPTS013/2011 Tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Jawa Timur. Tesis tidak diterbitkan. Surabaya: Fakultas Hukum Unair. Iskandar, Noer. 2008. Pemikiran Dan Praktek Politik Ahmadiyah Di Indonesia. Skripsi tidak diterbitkan. Surabaya: Fisip Unair. Khotimah, Darul. 2011. Gerakan Jamaah Ahmadiyah Pasca Fatwa MUI dan SKB Tiga Menteri. Skripsi tidak ditrbitkan. Surabaya: Fakultas Ilmu Sosisal Unesa. Kontras. 2011. Negara Tak Kunjung Terusik: Laporan Hak Asasi Manusia Pristiwa Penyerangan Jamaah Ahmadiyah Cikeusik 6 Februari 2011. Jakarta: Kontras. Majelis Ulama Indonesia Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan. 1980. Ahmadiyah Qodian. Jakarta: MUI. Majelis Ulama Indonesia Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan. 2005. Penjelasan Tentang Fatwa Aliran Ahmadiyah. Jakarta: MUI. Observasi di Masjid An-Nur Gang Bubutan 1 no 2 Surabaya tanggal 16 mei 2013. Setara Institute. 2010. Atas Nama Ketertiban dan Keamana. Jakarta: Setara Institute. Ringkasan Laporan Investigasi Setara Intitute, tidak dipublikasikan. Somantri, Gumilar Rusliwa. 2005. Memahami Metode Kualitatif dalam Jurnal Makara, Sosial Humaniora, Vol 9, No. 2, Desember 2005. Jakarta: UI. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192 50 | Abdul Gaffar Wawancara dengan Pak Rubi tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang Bubutan 1 no 2 Surabaya. Wawancara dengan Pak Suw tanggal 17 Mei 2013 di Masjid An-Nur Surabaya di Gang Bubutan 1 no 2 Surabaya. Zizek, Slavoj. 1994. Mapping Ideology. London: Verso. Zulkarnain, Iskandar. 2005. Gerakan Ahamdiyah Di Indonesia. Yogyakarta: LKiS. Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober 2013 ISSN: 2089-0192