Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Tindak Pidana Pencucian Uang

1970, Jurnal Hukum

Money laundrying is a badness yielding properties possession in number a real big or properties possession genesis is result of badness, the hidden or disguised variously. This badness longer increasingly increases, so that must be fought against that insentity kejahaatn yielding or entangles properties possession that is the numbers big earned diminalisation so that economics stability of state and security and safety of state can awake. Method applied is bibliography study, result of is money laundrying is badness of transnasional because getting through state region boundarys, the eradication cannot be done self, but that be effective must be done cooperation International through multilateral or bilateral forum and must fulfill standard International.Keyword : Crime, Money Laundrying, Eradication

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Oleh : Fransiska Novita Eleanora FH Universitas MPU Tantular Jakarta Abstract Money laundrying is a badness yielding properties possession in number a real big or properties possession genesis is result of badness, the hidden or disguised variously. This badness longer increasingly increases, so that must be fought against that insentity kejahaatn yielding or entangles properties possession that is the numbers big earned diminalisation so that economics stability of state and security and safety of state can awake. Method applied is bibliography study, result of is money laundrying is badness of transnasional because getting through state region boundarys, the eradication cannot be done self, but that be effective must be done cooperation International through multilateral or bilateral forum and must fulfill standard International. Keyword : Crime, Money Laundrying, Eradication PENDAHULUAN Pencucian uang (money laundry) adalah suatu perbuatan merubah dan menyembunyikan uang tunai atau asset yang diperoleh dari suatu kejahatan, yang terlihat seperti berasal dari sumber yang sah. Dana haram (illifict funds) tidak bersifat seperti dunia pada umumnya, karena dana ini dapat merusak pasar, merugikan perserta pasar yang sah dan selalu tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi jangka panjang dan stabilitas pasar tempat dimana dana tersebut tersenbunyi. Problematik pencucian uang yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama “money laundry” mulai sekarang dibahas, karena banyak menyita perhatian dunia international disebabkan dimensi dan implikasinya yang melanggar batas-batas negara. Sebagai suatu fenomena kejahatan yang menyangkut terutama dunia kejahatan yang dinamakan “organized crime”, ternyata ada pihak- 640 Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011 pihak tertentu yang ikut menikmati keuntungan dari lalu lintas pencucian uang tanpa menyadari akan dampak kerugian yang ditimbulkan. (Ramelan, 2008 : 23) Erat bertalian dengan hal terakhir ini adalah dunai perbankan yang pada satu pihak beroperasional atas dasar kepercayaan para kaonsumen, namun pada pihak lain, apakah akan membiarkan kejahatan pencucian uang ini terus merajalela. Ada pelbagai rumusan bertalian dengan makna pencucian uang atau “money laundry” pada dasarnya perumusan itu menyangkut suatu proses pencucian uang yang diperoleh dari kejahatan dan dicuci melalui suatu lembaga keuangan (bank) atau penyedia jasa keuangan, sehingga pada akhirnya uang yang haram itu mendapatkan suatu penampilan sebagai uang yang sah atau halal. Dari literatur-literatur yang ada, maka dapat diketahui, maka AlCapone, penjahat terbesar di Amerika masa lalu, mencuci uang hitam dari masa kejahatannya dengan memakai si genius Mayer Lansky, orang Polandia, yang bekerja sebagai seorang Akuntan, Al-Capone mencuci uang kejahatan melalui usaha binatu (laundry), demikianlah asal muasal nama “Money Laundering” PEMBAHASAN Pencucian Uang, Ada 3 (tiga) pengertian, yakni : 1) Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 adalah membayarkan, perbuatan membelanjakan, menempatkan, mentrasfer, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya. 2) Atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana. Tindak Pidana Pencucian Uang .... (Fransiska Novita Eleanora) 641 3) Dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Sedangkan pengertian Harta Kekayaan menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Delik Pencucian Uang 1. Tindak Pidana Pencucian Uang dirumuskan didalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7. a. Pasal 3 ayat (1) (1) Setiap orang yang dengan sengaja : a. Menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya melakukan merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain. b. Menstrasfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain. c. Membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain. d. Menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain. e. Menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain. 642 Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011 f. Membawa keluar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. g. Menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya. (Yunus Husein, 2007 : 45) Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asalusul Harta Kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). b. Pasal 6 ayat (1) (1) Setiap orang yang menerima atau menguasai : a. Penempatan b. Pentrasferan c. Pembayaran d. Hibah e. Sumbangan f. Penitipan g. Penukaran Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). c. Pasal 7 Setiap Warga Negara Indonesia dan / atau Korporasi Indonesia yang berada di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang .... (Fransiska Novita Eleanora) 643 terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Subyek hukum dari Pasal 7 adalah “ a. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) b. Korporasi Indonesia. UU ini tidak mengatur subyek hukum bagi WNA dan Korporasi Asing. Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah kejahatan yang dilakukan dalam batas wlayah negara (transnational), sehingga bukan tidak mungkin pelakunya adalah WNA atau Korporasi Asing, tetapi tidak menjadi subyek hukum, dengan demikian mereka tidak terjangkau undang-undang ini. Sehingga Pasal 7 ini hanya berkaitan dengan Pasal 3 saja, sekali lagi untuk WNA atau Korporasi Asing yang ada di Luar Negeri apabila menempatkan atau mentrasfer Harta Kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana ke wilayah Negara Ri tidak merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 2. Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Pencucian Uang a. Pasal 8 Penyedia Jasa Keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) b. Pasal 9 Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan Pidana denda paling sedikit Rp. 644 Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) c. Pasal 10 PPATK, Penyidik, saksi, penuntut umum, hakim atau orang lain, yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa melanggar ketentuan sebagaimana simaksud dalam pasal 39 ayat 1 (satu) dan pasal 41 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun) dan paling lama 3 (tiga) tahun. d. Pasal 10A (1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, saksi, penuntut umum, hakim dan siapapun juga yang memperoleh dokumen dan / atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini, wajib merahasiakan dokumen dan / atau keterangan tersebut kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut undang-undang ini. (2) Sumber keterangan Mencurigakan wajib dan laporan dirahasiakan Transaksi dalam Keuangan persidangan pengadilan. (3) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, saksi, penuntut umum, hakim dan siapapun juga yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan pada ayat (1) sdan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat1 (tahun) dan paling lama 3 (tiga) tahun (4) Jika pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan sengaja, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. e. Pasal 11 (1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III, Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang .... (Fransiska Novita Eleanora) 645 denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Pidana Penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim. Karakteristik Pencucian Uang Melihat kepada batasan jumlah kekayaan yang dapat dikategorikan sebagai hasil dari uang haram, yang dikalsifikasikan sebagai TPPU yaitu diatas 500 juta rupiah, yang bersumber dari pendapatan kegiatan sebagaimana dirumuskan di dalam UU TPPU, sudah barang tentu kejahatan ini dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai tingkat sosial tinggi, orang pintar dan orang-orang yang sudah mempunyai modal. (Iman Sjahputra, 2006 : 35) Karena hasil pencurian ayam, bahkan kerbau pun tidak masuk dalam kategori ini, penjahat seperti ini lazim disebut sebagai penjahat berdasi (kemeja krah putih), istilah ini dipopulerkan oleh Edwin H. Sutherland kemudian dilanjutkan oleh Hazel Coral. Menurut Hazell Coral (1992) sebagaimana dikutip oleh Hakristuti Hakrisnowo (2001), terdapat beberapa karakteristik yang umumnya melekat pada kejahatan White Collar Crime, sebagai berikut : a. Tidak kasat mata (low visibility) b. Sangat kompleks (complexity) c. Ketidakjelasan pertanggungjawaban pidana (diffusion of responsibility) d. Ketidak jelasan korban (diffusion of victims) e. Aturan hukum yang samara tau tidak jelas (ambiguios criminal law) f. Sulit dideteksi dan dituntut (weak detection and prosecution) Walaupun TPPU hanya merupakan salah satu dari bentuk white collar crime, tetapi karakteristik tersebut diatas juga melekat kepada 646 Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011 TPPU. Dengan demikian, tanpa kesungguhan aparat penegak hukum disertai dengan pengaturan yang memadai, niscaya tindak pidana ini dapat diberantas. Dengan karakteristik dalam rumusan diatas, menunjukkan bahwa baik dari tahapan-tahapan tindakan, canggihnya instrument dan rapihnya organisasi para pelaku, serta beragamnya modus-modus operandinya, maka sulit untuk menditeksi dan menjerat para pelaku sampai di bawa ke pengadilan. (Andi Hamzah, 2001 : 17) Belum lagi dengan tingkat sosial ekonomi pelaku yang tinggi mudah untuk mempermainkan aparat penegak hukum yang sampai saat ini integritasnya masih diragukan. Tahapan-Tahapan Pencucian Uang Terdapat 3 (tiga) tahapan dalam pencucian uang, yakni : a. Plecement atau Tahap Penyimpanan Fase ini memindahkan uang haram dari sumber dimana uang itu diperoleh untuk menghindarkan jejaknya. Atau secara lebih sederhana agar sumber uang haram tidak diketahui oleh pihak penegak hukum. Metode yang paling umum dilakukan dari “placement” ini adalah apa yang disebut sebagai “smurfing”. Melalui “smurfing” ini, maka keharusan untuk melaporkan transaksi uang tunai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dikelabui atau dihindari. b. Layering atau Pelapisan Selalu terdapat hubungan antara “placement” dengan “layering” yaitu bahwa setiap prosedur “placement” yang berarti mengubah lokasi fisik atau sifat haram dari uang itu adalah salah satu bentuk “layering”. Strategi “layering” pada umumnya meliputi, mengubah uang tunai menjadi asset fisik, seperti membeli kendaraan bermotor, barang-barang perhiasan dari emas, atau batu-batu permata yang mahal atau “real estate” dll Tindak Pidana Pencucian Uang .... (Fransiska Novita Eleanora) 647 c. Integration atau Penggabungan Mengintegrasikan dana dengan cara legitimasi ke dalam proses ekonomi yang normal, hal ini dilakukan dengan cara menyampaikan laporan palsu yang menyangkut pinjaman uang, kesemua perbuatan dalam proses pencucian uang haram ini memungkinkan para raja uang haram ini menggunakan dana yang begitu besar, dalam rangka mempertahankan ruang lingkup kejahatan mereka, atau untuk terus berproses dalam dunia kejahatan yang menyangkut terutama narkotika atau para pejabat yang korupsi. Untuk menghadapi cara-cara yang digunakan para penjahat ini dengan para pembantu mereka melalui pelbagai transaksi yang tidak jelas dalam rangka menghalalkan uang mereka dalam jumlah yang besar, kiranya disini dikemukakan beberapa kebijakan yang harus ditempuh oleh pemerintah, jika para pemerintah dan pengambil para kebijakan ingin menggagalkan dan memberantas praktek kotor pencucian uang haram, yaitu antara lain : dengan menyempurnakan semua pengaturan kerahasiaan dari bank, membentuk, dan pengaturan mengenai kewajiban pelaporan financial baik pribadi maupun korporasi dan pengawasan semua transaksi pada jumlah-jumlah tertentu.(Wirjono Prodjodikoro, 2001 : 54) Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang 1. Tindak Pidana Pencucian Uang Berkaitan dengan Pidana Umum Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 menentukan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini dilakuakn berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. Makna rumusan ketentuan ini adalah Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang 648 Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011 Hukum Acara Pidana) merupakan aturan / ketentuan yang dikecualikan dalam undang-undang ini merupakan aturan khusus. Sebenarnya di dalam undang-undang ini juga ada aturan / ketentuan khusus dari hokum pidana yang ketentuan umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penanganan tindak pidana pencucian uang sebagaimana halnya dengan tindak pidana lainnya yang pada umumnya ditangani kejaksaan dimulai dengan penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berdaarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya berjalan sebagaimana acara yang berlaku sesuai ketentuan dalam KUHAP. Hanya perlu diingat bahwa tindak pidana pencucian uang ini tidak berdiri sendiri karena harta kekayaan yang ditempatkan, ditransfer atau dialihkan dengan cara integrasiitu diperoleh dari tindak pidana, berarti sudah ada tindak pidana lain yang mendahuluinya (predicate crime). Hal ini dapat kita ketahui dari rumusan Pasal 2 yaitu Harta Kekayaan yang asal usulnya atau diperoleh dari tindak pidana tersebut (Pasal 2 ayat (1) huruf a – y) adalah merupakan Hasil Tindak Pidana.(Leden Marpaung, 2001 : 52) 2. Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berkaitan Dengan Pidana Lainnya Ketentuan didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dirumuskan bahwa hasil Tindak Pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana : a. Korupsi b. Penyuapan c. Dan seterusnya sampai dengan huruf y yaitu Tindak Pidana Lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih. Tindak Pidana Pencucian Uang .... (Fransiska Novita Eleanora) 649 a. Tindak Pidana Korupsi Dengan disebutnya tindak pidana korupsi,kita semua tahu bahwa tindak pidana korupsi termasuk di dalam jenis tindak pidana khusus. Kejaksaan mempunyai wewenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang selama ini sudah berjalan. Dengan demikian apabila ada Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi itu merupakan hasil tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan dapat menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). b. Tindak Pidana Penyuapan Apakah tindak pidana penyuapan di sini adalah “Penyuapan” sebagai kualifikasi dari tindak pidana korupsi yang dirumuskan dalam pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, d, dan Pasal 12B. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Marulak Pardede, 2000 : 55) Kalau memang Harta kekayaan itu diperjelas dari Penyuapan sebgai kualifikasi perkara korupsi tersebut pasal-pasal diatas sudah tentu kejaksaan dapat melakukan penyidikan. Peraturan Khusus Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana halnya dengan berbagai peraturan perundangundangan yang mengatur tentang tindak pidana yang tersebar di luar KUHP, maka dalam pengaturan tindak pidana pencucian uang juga memberlakukan aturan khusus antara lain : (1) Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan adalah sebagai instansi yang independen untuk menganalisa tindak pidana pencucian uang, Pasal 18 ayat (2). (2) Penyedia Jasa Keuangan (PJK), pejabat serta pegawainya yang mempunyai kewajiban melaporkan transaksi keuangan 650 Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011 tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 43. (3) Pemblokiran Harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana oleh PJK atas perintah penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pasal 32 ayat (1). (4) Undang-Undang yang mengatur tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya tidak berlaku dalam hal pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 33 ayat (2). (5) Beban Pembuktian terbalik bagi terdakwa, Pasal 35 (6) Pemeriksaan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia), Pasal 36 (7) Harta Kekayaan terdakwa yang telah disita dan terdakwanya kemudian meninggal dunia sebelum putusan hakim, dapat dirampas untuk negara, Pasal 37 (8) Kewajiban merahsiakan identitas pelapor bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim, Pasal 29 dan Pasal 41. (9) Ancaman pidana penjara dan denda menganut asas minimum, pasal 3, pasal 6, pasal 8, pasal 9, pasal 10. (10) Melakukan percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat, Tindak Pidana Pencucian Uang dipidana sama dengan delik yang sudah selesai dilakukan, Pasal 3 ayat (2) (11) Korporasi dapat dijatuhi pidana, Pasal 4, Pasal 5 (12) Terpidana yang tidak mampu membayar pidana denda, diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, Pasal 11. (NHT Siahaan, 2008 : 41)) Tindak Pidana Pencucian Uang .... (Fransiska Novita Eleanora) 651 PENUTUP Kesimpulan 1. Tindak Pidana Money Laundry merupakan tindak pidana di bidang ekonomi yang jelas-jelas merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, tindak pidana penyuapan. Dimana hasil harta kekayaannya, merupakan semua benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003) 2. Tahapan dalam tindak pidana money laundry meliputi, plecement atau tahap penyimpanan, layering atau pelapisan dan integration atau penggabungan. Saran 1. Dalam penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana money laundry, memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku, sehingga pelaku menjadi jera dan tidak melakukan lagi perbuatannya. 2. Tindak pidana money laundry merupakan kejahatan white collar crime sehingga dibutuhkan kesungguhan aparat penegak hokum, serta partisipasi dan peran serta masyarakat disertai dengan pengaturan yang memadai, agar tindak pidana money laundry dapat diberantas. 652 Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011 DAFTAR PUSTAKA Andi Hamzah, 2001, Hukum Acara Pidana, (edisi revisi), Ghalia Jakarta. Iman Sjahputra, 2006, Money Laundery (Suatu Pengantar), Harvarindo, Bandung. Leden Marpaung, 2001, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Djambatan, Jakarta. NHT Siahaan, 2008, Money Laundering & Kejahatan, Jala Permata (Nalar), Surabaya Pardede, Marulak, 2000, BPHN. Masalah Money Laundering di Indonesia, Ramelan, 2008, Annotated Money Laundering: Case Reports, Pustaka Juanda Tigalima & ELSDA Institute, Jakarta. Wirjono Prodjodikoro, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Eresco, Bandung. Yunus Husein, 2007, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Books Terrace dan Library, Bandung. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, tentang Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang .... (Fransiska Novita Eleanora) 653