TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Oleh : Fransiska Novita Eleanora
FH Universitas MPU Tantular Jakarta
Abstract
Money laundrying is a badness yielding properties possession in number
a real big or properties possession genesis is result of badness, the
hidden or disguised variously. This badness longer increasingly
increases, so that must be fought against that insentity kejahaatn yielding
or entangles properties possession that is the numbers big earned
diminalisation so that economics stability of state and security and safety
of state can awake. Method applied is bibliography study, result of is
money laundrying is badness of transnasional because getting through
state region boundarys, the eradication cannot be done self, but that be
effective must be done cooperation International through multilateral or
bilateral forum and must fulfill standard International.
Keyword : Crime, Money Laundrying, Eradication
PENDAHULUAN
Pencucian uang (money laundry) adalah suatu perbuatan
merubah dan menyembunyikan uang tunai atau asset yang diperoleh dari
suatu kejahatan, yang terlihat seperti berasal dari sumber yang sah.
Dana haram (illifict funds) tidak bersifat seperti dunia pada
umumnya, karena dana ini dapat merusak pasar, merugikan perserta
pasar yang sah dan selalu tidak memberikan kontribusi terhadap
pembangunan ekonomi jangka panjang dan stabilitas pasar tempat
dimana dana tersebut tersenbunyi.
Problematik pencucian uang yang dalam bahasa Inggris dikenal
dengan nama “money laundry” mulai sekarang dibahas, karena banyak
menyita
perhatian
dunia
international
disebabkan
dimensi
dan
implikasinya yang melanggar batas-batas negara.
Sebagai suatu fenomena kejahatan yang menyangkut terutama
dunia kejahatan yang dinamakan “organized crime”, ternyata ada pihak-
640
Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011
pihak tertentu yang ikut menikmati keuntungan dari lalu lintas pencucian
uang tanpa menyadari akan dampak kerugian yang ditimbulkan.
(Ramelan, 2008 : 23)
Erat bertalian dengan hal terakhir ini adalah dunai perbankan yang
pada
satu
pihak
beroperasional
atas
dasar
kepercayaan
para
kaonsumen, namun pada pihak lain, apakah akan membiarkan kejahatan
pencucian uang ini terus merajalela.
Ada pelbagai rumusan bertalian dengan makna pencucian uang
atau “money laundry” pada dasarnya perumusan itu menyangkut suatu
proses pencucian uang yang diperoleh dari kejahatan dan dicuci melalui
suatu lembaga keuangan (bank) atau penyedia jasa keuangan, sehingga
pada akhirnya uang yang haram itu mendapatkan suatu penampilan
sebagai uang yang sah atau halal.
Dari literatur-literatur yang ada, maka dapat diketahui, maka AlCapone, penjahat terbesar di Amerika masa lalu, mencuci uang hitam
dari masa kejahatannya dengan memakai si genius Mayer Lansky, orang
Polandia, yang bekerja sebagai seorang Akuntan, Al-Capone mencuci
uang kejahatan melalui usaha binatu (laundry), demikianlah asal muasal
nama “Money Laundering”
PEMBAHASAN
Pencucian Uang,
Ada 3 (tiga) pengertian, yakni :
1) Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25
Tahun
2003
adalah
membayarkan,
perbuatan
membelanjakan,
menempatkan,
mentrasfer,
menyumbangkan,
menitipkan,
membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya.
2) Atas
Harta
Kekayaan
yang
diketahuinya
atau
patut diduga
merupakan Hasil Tindak Pidana.
Tindak Pidana Pencucian Uang .... (Fransiska Novita Eleanora)
641
3) Dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan
yang sah.
Sedangkan pengertian Harta Kekayaan menurut Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, adalah semua benda
bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak
berwujud.
Delik Pencucian Uang
1.
Tindak Pidana Pencucian Uang dirumuskan didalam Pasal 3 ayat
(1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7.
a. Pasal 3 ayat (1)
(1) Setiap orang yang dengan sengaja :
a. Menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya melakukan merupakan hasil tindak pidana ke dalam
Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas
nama pihak lain.
b. Menstrasfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia
Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas
nama pihak lain.
c. Membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana, baik perbuatan itu atas nama sendiri maupun atas
nama pihak lain.
d. Menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain.
e. Menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas nama
sendiri maupun atas nama pihak lain.
642
Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011
f. Membawa keluar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
g. Menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya. (Yunus
Husein, 2007 : 45)
Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asalusul Harta Kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan
hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar
rupiah).
b. Pasal 6 ayat (1)
(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai :
a. Penempatan
b. Pentrasferan
c. Pembayaran
d. Hibah
e. Sumbangan
f. Penitipan
g. Penukaran
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
c. Pasal 7
Setiap Warga Negara Indonesia dan / atau Korporasi Indonesia
yang berada di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia yang
memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk
Tindak Pidana Pencucian Uang .... (Fransiska Novita Eleanora)
643
terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang
sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Subyek hukum dari Pasal 7 adalah “
a. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Korporasi Indonesia.
UU ini tidak mengatur subyek hukum bagi WNA dan Korporasi
Asing. Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah
kejahatan yang dilakukan dalam batas wlayah negara (transnational),
sehingga bukan tidak mungkin pelakunya adalah WNA atau Korporasi
Asing, tetapi tidak menjadi subyek hukum, dengan demikian mereka tidak
terjangkau undang-undang ini.
Sehingga Pasal 7 ini hanya berkaitan dengan Pasal 3 saja,
sekali lagi untuk WNA atau Korporasi Asing yang ada di Luar Negeri
apabila menempatkan atau mentrasfer Harta Kekayaan yang merupakan
hasil tindak pidana ke wilayah Negara Ri tidak merupakan tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
2. Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Pencucian Uang
a. Pasal 8
Penyedia
Jasa
Keuangan
yang
dengan
sengaja
tidak
menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling
sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
b. Pasal 9
Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai uang tunai
berupa rupiah sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu
yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik
Indonesia, dipidana dengan Pidana denda paling sedikit Rp.
644
Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
c. Pasal 10
PPATK, Penyidik, saksi, penuntut umum, hakim atau orang lain,
yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana pencucian
uang yang sedang diperiksa melanggar ketentuan sebagaimana
simaksud dalam pasal 39 ayat 1 (satu) dan pasal 41 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun) dan
paling lama 3 (tiga) tahun.
d. Pasal 10A
(1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, saksi, penuntut
umum, hakim dan siapapun juga yang memperoleh dokumen
dan / atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
menurut Undang-Undang ini, wajib merahasiakan dokumen
dan / atau keterangan tersebut kecuali untuk memenuhi
kewajiban menurut undang-undang ini.
(2) Sumber
keterangan
Mencurigakan
wajib
dan
laporan
dirahasiakan
Transaksi
dalam
Keuangan
persidangan
pengadilan.
(3) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, saksi, penuntut
umum, hakim dan siapapun juga yang karena kelalaiannya
melanggar ketentuan pada ayat (1) sdan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat1 (tahun) dan paling
lama 3 (tiga) tahun
(4) Jika pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan sengaja, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
e. Pasal 11
(1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III, Pidana
Tindak Pidana Pencucian Uang .... (Fransiska Novita Eleanora)
645
denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun.
(2) Pidana
Penjara
sebagai
pengganti
pidana
denda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam
amar putusan hakim.
Karakteristik Pencucian Uang
Melihat
kepada
batasan
jumlah
kekayaan
yang
dapat
dikategorikan sebagai hasil dari uang haram, yang dikalsifikasikan
sebagai TPPU yaitu diatas 500 juta rupiah, yang bersumber dari
pendapatan kegiatan sebagaimana dirumuskan
di dalam UU TPPU,
sudah barang tentu kejahatan ini dilakukan oleh orang-orang yang
mempunyai tingkat sosial tinggi, orang pintar dan orang-orang yang
sudah mempunyai modal. (Iman Sjahputra, 2006 : 35)
Karena hasil pencurian ayam, bahkan kerbau pun tidak masuk
dalam kategori ini, penjahat seperti ini lazim disebut sebagai penjahat
berdasi (kemeja krah putih), istilah ini dipopulerkan oleh Edwin H.
Sutherland kemudian dilanjutkan oleh Hazel Coral.
Menurut Hazell Coral (1992) sebagaimana dikutip oleh Hakristuti
Hakrisnowo (2001), terdapat beberapa karakteristik yang umumnya
melekat pada kejahatan White Collar Crime, sebagai berikut :
a. Tidak kasat mata (low visibility)
b. Sangat kompleks (complexity)
c. Ketidakjelasan
pertanggungjawaban
pidana
(diffusion
of
responsibility)
d. Ketidak jelasan korban (diffusion of victims)
e. Aturan hukum yang samara tau tidak jelas (ambiguios criminal
law)
f.
Sulit dideteksi dan dituntut (weak detection and prosecution)
Walaupun TPPU hanya merupakan salah satu dari bentuk white
collar crime, tetapi karakteristik tersebut diatas juga melekat kepada
646
Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011
TPPU. Dengan demikian, tanpa kesungguhan aparat penegak hukum
disertai dengan pengaturan yang memadai, niscaya tindak pidana ini
dapat diberantas.
Dengan karakteristik dalam rumusan diatas, menunjukkan bahwa
baik dari tahapan-tahapan tindakan, canggihnya instrument dan rapihnya
organisasi para pelaku, serta beragamnya modus-modus operandinya,
maka sulit untuk menditeksi dan menjerat para pelaku sampai di bawa ke
pengadilan. (Andi Hamzah, 2001 : 17)
Belum lagi dengan tingkat sosial ekonomi pelaku yang tinggi
mudah untuk mempermainkan aparat penegak hukum yang sampai saat
ini integritasnya masih diragukan.
Tahapan-Tahapan Pencucian Uang
Terdapat 3 (tiga) tahapan dalam pencucian uang, yakni :
a. Plecement atau Tahap Penyimpanan
Fase ini memindahkan uang haram dari sumber dimana uang itu
diperoleh untuk menghindarkan jejaknya. Atau secara lebih
sederhana agar sumber uang haram tidak diketahui oleh pihak
penegak hukum. Metode yang paling umum dilakukan dari
“placement” ini adalah apa yang disebut sebagai “smurfing”. Melalui
“smurfing” ini, maka keharusan untuk melaporkan transaksi uang
tunai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat
dikelabui atau dihindari.
b. Layering atau Pelapisan
Selalu terdapat hubungan antara “placement” dengan “layering”
yaitu bahwa setiap prosedur “placement” yang berarti mengubah
lokasi fisik atau sifat haram dari uang itu adalah salah satu bentuk
“layering”. Strategi “layering” pada umumnya meliputi, mengubah
uang tunai menjadi asset fisik, seperti membeli kendaraan
bermotor, barang-barang perhiasan dari emas, atau batu-batu
permata yang mahal atau “real estate” dll
Tindak Pidana Pencucian Uang .... (Fransiska Novita Eleanora)
647
c. Integration atau Penggabungan
Mengintegrasikan dana dengan cara legitimasi ke dalam proses
ekonomi yang normal, hal ini dilakukan dengan cara menyampaikan
laporan
palsu
yang
menyangkut
pinjaman
uang,
kesemua
perbuatan dalam proses pencucian uang haram ini memungkinkan
para raja uang haram ini menggunakan dana yang begitu besar,
dalam rangka mempertahankan ruang lingkup kejahatan mereka,
atau
untuk
terus
berproses
dalam
dunia
kejahatan
yang
menyangkut terutama narkotika atau para pejabat yang korupsi.
Untuk menghadapi cara-cara yang digunakan para penjahat ini
dengan para pembantu mereka melalui pelbagai transaksi yang tidak
jelas dalam rangka menghalalkan uang mereka dalam jumlah yang besar,
kiranya disini dikemukakan beberapa kebijakan yang harus ditempuh oleh
pemerintah, jika para pemerintah dan pengambil para kebijakan ingin
menggagalkan dan memberantas praktek kotor pencucian uang haram,
yaitu antara lain : dengan menyempurnakan semua pengaturan
kerahasiaan dari bank, membentuk, dan pengaturan mengenai kewajiban
pelaporan financial baik pribadi maupun korporasi dan pengawasan
semua transaksi pada jumlah-jumlah tertentu.(Wirjono Prodjodikoro, 2001
: 54)
Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang
1. Tindak Pidana Pencucian Uang Berkaitan dengan Pidana Umum
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 menentukan bahwa
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini dilakuakn berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara
Pidana, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Makna rumusan ketentuan ini adalah Hukum Acara Pidana yang
berlaku saat ini (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
648
Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011
Hukum
Acara
Pidana) merupakan
aturan
/ ketentuan
yang
dikecualikan dalam undang-undang ini merupakan aturan khusus.
Sebenarnya di dalam undang-undang ini juga ada aturan / ketentuan
khusus dari hokum pidana yang ketentuan umumnya diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penanganan tindak pidana pencucian uang sebagaimana halnya
dengan tindak pidana lainnya yang pada umumnya ditangani kejaksaan
dimulai dengan penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) berdaarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya berjalan
sebagaimana acara yang berlaku sesuai ketentuan dalam KUHAP.
Hanya perlu diingat bahwa tindak pidana pencucian uang ini tidak
berdiri sendiri karena harta kekayaan yang ditempatkan, ditransfer atau
dialihkan dengan cara integrasiitu diperoleh dari tindak pidana, berarti
sudah ada tindak pidana lain yang mendahuluinya (predicate crime). Hal
ini dapat kita ketahui dari rumusan Pasal 2 yaitu Harta Kekayaan yang
asal usulnya atau diperoleh dari tindak pidana tersebut (Pasal 2 ayat (1)
huruf a – y) adalah merupakan Hasil Tindak Pidana.(Leden Marpaung,
2001 : 52)
2. Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berkaitan Dengan Pidana
Lainnya
Ketentuan didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2003 dirumuskan bahwa hasil Tindak Pidana adalah Harta
Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana :
a. Korupsi
b. Penyuapan
c. Dan seterusnya sampai dengan huruf y yaitu Tindak Pidana
Lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun
atau lebih.
Tindak Pidana Pencucian Uang .... (Fransiska Novita Eleanora)
649
a.
Tindak Pidana Korupsi
Dengan disebutnya tindak pidana korupsi,kita semua tahu bahwa
tindak pidana korupsi termasuk di dalam jenis tindak pidana
khusus. Kejaksaan mempunyai wewenang melakukan penyidikan
tindak pidana korupsi yang selama ini sudah berjalan.
Dengan demikian apabila ada Harta Kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana korupsi itu merupakan hasil tindak pidana korupsi,
maka Kejaksaan dapat menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).
b.
Tindak Pidana Penyuapan
Apakah tindak pidana penyuapan di sini adalah “Penyuapan”
sebagai kualifikasi dari tindak pidana korupsi yang dirumuskan dalam
pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 11, Pasal 12
huruf a, b, c, d, dan Pasal 12B. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Marulak Pardede,
2000 : 55)
Kalau memang Harta kekayaan itu diperjelas dari Penyuapan
sebgai kualifikasi perkara korupsi tersebut pasal-pasal diatas sudah
tentu kejaksaan dapat melakukan penyidikan.
Peraturan Khusus Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Sebagaimana halnya dengan berbagai peraturan perundangundangan yang mengatur tentang tindak pidana yang tersebar di luar
KUHP, maka dalam pengaturan tindak pidana pencucian uang juga
memberlakukan aturan khusus antara lain :
(1) Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan adalah sebagai
instansi yang independen untuk menganalisa tindak pidana
pencucian uang, Pasal 18 ayat (2).
(2) Penyedia Jasa Keuangan (PJK), pejabat serta pegawainya
yang mempunyai kewajiban melaporkan transaksi keuangan
650
Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana Pasal
13, Pasal 15 dan Pasal 43.
(3) Pemblokiran Harta kekayaan yang merupakan hasil tindak
pidana oleh PJK atas perintah penyidik, Penuntut Umum,
Hakim, Pasal 32 ayat (1).
(4) Undang-Undang yang mengatur tentang rahasia bank dan
kerahasiaan transaksi keuangan lainnya tidak berlaku dalam
hal pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 33
ayat (2).
(5) Beban Pembuktian terbalik bagi terdakwa, Pasal 35
(6) Pemeriksaan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia), Pasal 36
(7) Harta Kekayaan terdakwa yang telah disita dan terdakwanya
kemudian meninggal dunia sebelum putusan hakim, dapat
dirampas untuk negara, Pasal 37
(8) Kewajiban merahsiakan identitas pelapor bagi penyidik,
penuntut umum, atau hakim, Pasal 29 dan Pasal 41.
(9) Ancaman pidana penjara dan denda menganut asas minimum,
pasal 3, pasal 6, pasal 8, pasal 9, pasal 10.
(10) Melakukan percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat,
Tindak Pidana Pencucian Uang dipidana sama dengan delik
yang sudah selesai dilakukan, Pasal 3 ayat (2)
(11) Korporasi dapat dijatuhi pidana, Pasal 4, Pasal 5
(12) Terpidana yang tidak mampu membayar pidana denda, diganti
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, Pasal 11.
(NHT Siahaan, 2008 : 41))
Tindak Pidana Pencucian Uang .... (Fransiska Novita Eleanora)
651
PENUTUP
Kesimpulan
1. Tindak Pidana Money Laundry merupakan tindak pidana di bidang
ekonomi yang jelas-jelas merupakan bagian dari tindak pidana
korupsi, tindak pidana penyuapan. Dimana hasil harta kekayaannya,
merupakan semua benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang
berwujud maupun tidak berwujud. (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2003)
2. Tahapan dalam tindak pidana money laundry meliputi, plecement
atau tahap penyimpanan, layering atau pelapisan dan integration
atau penggabungan.
Saran
1. Dalam penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana money
laundry, memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada
pelaku, sehingga pelaku menjadi jera dan tidak melakukan lagi
perbuatannya.
2. Tindak pidana money laundry merupakan kejahatan white collar
crime sehingga dibutuhkan kesungguhan aparat penegak hokum,
serta partisipasi dan peran serta masyarakat disertai dengan
pengaturan yang memadai, agar tindak pidana money laundry dapat
diberantas.
652
Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, 2001, Hukum Acara Pidana, (edisi revisi), Ghalia Jakarta.
Iman Sjahputra, 2006, Money Laundery (Suatu Pengantar), Harvarindo,
Bandung.
Leden Marpaung, 2001, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan
Pencegahan, Djambatan, Jakarta.
NHT Siahaan, 2008, Money Laundering & Kejahatan, Jala Permata
(Nalar), Surabaya
Pardede, Marulak, 2000,
BPHN.
Masalah Money Laundering di Indonesia,
Ramelan, 2008, Annotated Money Laundering: Case Reports, Pustaka
Juanda Tigalima & ELSDA Institute, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Eresco,
Bandung.
Yunus Husein, 2007, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Books
Terrace dan Library, Bandung.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, tentang Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Korupsi
Tindak Pidana Pencucian Uang .... (Fransiska Novita Eleanora)
653