Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam di Manado Sulawesi Utara Journal of Islamic Education: The Teacher of Civilization 2721-2149 [Online] Tersedia online di: http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/jpai Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam di Manado Sulawesi Utara Frisca Safitri Mangkuto Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, IAIN Manado frisca.mangkuto@iain-manado.ac.id Delmus Puneri Salim, M.A., M.Res., Ph.D Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, IAIN Manado delmus.salim@iain-manado.ac.id Dr. Mustafa, M.Pd.I Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, IAIN Manado mustafa@iain-manado.ac.id Abstrak Studi ini dilatarbelakangi oleh kegiatan penanaman nilai-nilai keagamaan yang dilaksanakan oleh organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Sulawesi Utara dan strategi yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan tersebut agar lebih efektif dan merasa pantas dengan adat istiadat yang dipegang teguh oleh masyarakat Minang yaitu Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode Kualitatif, karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah agar lebih mudah disesuaikan apabila berhadapan dengan kenyataan jamak dan menyajikan secara langsung hakikat hubungan antara peneliti dan responden. Tujuan penelitian untuk mengetahui (1) bagaimana peran organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa dalam melaksanakan pendidikan Islam di Manado, (2) faktor pendukung dan penghambat organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa dalam melaksanakan pendidikan Islam di Manado. Pengumpulan data yang digunakan yakni melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil temuan penelitian ini menunjukkan bahwa peran organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa sebagai ajang silaturahmi terhadap anggota yang dijadikan sebagai 1 Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado Volume 02 Nomor 02 2021 Frisca Safitri Mangkuto sarana untuk saling berbagi ilmu khususnya membahas pendidikan Islam. Sehingga Bundo Kanduang Andakasuma Nusa merupakan wadah pemersatu terhadap anggotanya dalam mengembangkan pendidikan Islam. Disamping itu telah terbentuk Tahfidz Qur’an sebagai lembaga pendidikan Islam yang dibuka untuk umum. Faktor pendukung berupa fleksibilitas keanggotaan yang merangkul, adanya semangat pengurus untuk perkembangan organisasi menjadi besar, semangat anggota yang aktif untuk terus belajar pendidikan Islam. Faktor penghambat berupa sarana dan prasarana yang masih perlu untuk ditingkatkan, kurangnya kehadiran dari anggota untuk mengikuti kegiatan rutin, kurangnya disiplin dari beberapa anggota yang sering terlambat datang, serta adanya keterbatasan waktu membahas materi seputar pendidikan Islam yang hanya setiap sekali dalam dua minggu. Kata Kunci : Peran, Bundo Kanduang Andakasuma Nusa, Pendidikan Islam Abstract The Role the Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Organisation in Conducting Islamic Education in Manado North Sulawesi. This study takes on the background of the activity of indoctrinating religious values conducted by the North Sulawesi branch of Bundo Kanduang Andakasuma Nusa and the strategies used in conducting the activity in order to make it more effective and felt suitable with the customs and traditions held firmly by the Minang community that is Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah. This study was conducted using the qualitative method, because the study was done in natural condition for it to be easier to be adjusted with common facts and directly presented the essence of researcher-respondents relation. The aim of this study was to find out: (1) how is the role of Bundo Kanduang Andakasuma Nusa organization conducts Islamic education; (2) the supporting and hindering factors for this organization in conducting Islamic education in Manado. The data collection was done through observation. The result of this study shows that the role of Bundo Kanduang Andakasuma Nusa organization is the forum for community gathering for the members and it also serves as the forum for sharing knowledge especially on Islamic education topics. Hence, Bundo Kanduang Andakasuma Nusa serves as the uniting forum for its members in developing Islamic education. Besides that, there has been established Tahfidz Qur’an as an Islamic education facility that is open for public. The supporting factors for this include its membership flexibility, the committee’s high morale to develop their organization, and the members’ active enthusiasm to continuously increase their knowledge on Islam. The hindering factors include insufficient facilities, the lack of members’ attendance in routine events, and the members’ lack of discipline in terms of late attendance, and the insufficient time allocated to discus the materials on Islam education topics which is just once in a fortnight. Keywords: role, Bundo Kanduang Andakasuma Nusa, Islamic education Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado 2 Volume 02 Nomor 02 2021 Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam di Manado Sulawesi Utara Pendahuluan Manusia adalah makhluk sosial yang bermasyarakat. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial dikarenakan pada diri manusia terdapat dorongan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain. Manusia di tuntut hidup bersama dan berdampingan dalam upaya untuk dapat mencapai tujuan hidupnya (Noor, 1999: 85). Indonesia merupakan negara majemuk (multicultural) yang terdiri dari berbagai macam suku, budaya, bahasa dan agama. Oleh karena itu, masyarakat dituntut untuk bersikap toleran agar terciptanya kehidupan yang harmonis antar umat beragama dan setiap agama mengakui eksistensi organisasi-organisasi lain dan saling menghormati hak asasi penganutnya. Organisasi dan interaksi merupakan suatu hal yang tidak bisa di pisahkan, salah satu fungsi organisasi agama ialah untuk memupuk tali persaudaraan umat manusia. Dalam Islam sendiri pendidikan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap manusia. Tujuan diadakannya pendidikan Islam ialah untuk dapat menanamkan nilai-nilai keagamaan dan memberikan bimbingan dalam hidup. Ajaran agama memberi bimbingan mulai dari kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat ataupun hubungan dengan Tuhan. Pendidikan Islam adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, tokoh agama dan masyarakat. Sebagaimana dari implementasi mengenai amanat Undang-undang Dasar, pemerintah menerbitkan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 34, dikemukakan tentang ketentuan wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat (Kemendikbud 2003). Oleh karena itu, maka masyarakat Bundo Kanduang sebagai bagian dari mereka yang mendapatkan tanggung jawab dalam menjalankan pendidikan. Pendidikan agama Islam adalah pendidikan yang mengajarkan kepada kebaikan, selain telah diterapkan di dalam dunia pendidikan, pendidikan agama juga harus di terapkan didalam pendidikan keluarga dan lingkungan maupun organisasi. Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Sulawesi Utara adalah suatu organisasi yang berbasis kegiatan sosial. Organisasi ini terdiri dari kumpulan seluruh warga etnis Minang sebagai perantau dari Sumatera Barat yang berjuang dan bertahan hidup di negeri orang (Sulawesi Utara). Etos merantau orang Minang sangatlah tinggi, bahkan diperkirakan tertinggi di Indonesia (Ariyani, 2013: 26). Ini karena ajaran adat dan budayanya yang mengatakan “dima bumi dipijak, disitu langik dijunjuang” (dimana 3 Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado Volume 02 Nomor 02 2021 Frisca Safitri Mangkuto bumi dipijak, disitu langit dijunjung). Semenjak masuknya Islam kedalam kehidupan masyarakat Minangkabau, terjadi titik temu dan perpaduan antara ajaran adat dan Islam sebagai sebuah sistem nilai dan norma dalam kebudayaan Minangkabau yang melahirkan kesepakatan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (Adat bersendikan hukum, hukum bersendikan Al-Qur’an). Sulawesi Utara sebagai daerah yang minoritas masyarakat muslim sebagaimana data dari hasil Badan Pusat Statistik (BPS) hanya sekitar 34,41 persen, ini merupakan suatu tantangan yang sangat berarti bagi pemeluk muslim. Hal ini jika tidak didukung oleh pendidikan Islam maka akan menjerumuskan pada hal-hal yang tidak diinginkan. Melihat keberadaan ini, maka para pemuka Minang merasa berkewajiban membina dan mendidik anggotanya dalam suatu organisasi. Minangkabau sendiri adalah suku di Sumatera Barat yang mayoritas beragama Islam. Suku Minangkabau yang berdomisili di Sulawesi Utara yang terikat dengan perkumpulan Bundo Kanduang Andakasuma Nusa sekarang ini berada di wilayah Kota Manado, Kota Bitung dan Kota Kotamobagu yang berpusat di Kota Manado. Khusus di Kota Manado, kegiatan rutin yang dilaksanakan berbentuk sosial dan keagamaan. Dalam hal keagamaan kegiatan dilaksanakan setiap dua minggu sekali dalam bentuk pengajian. Terlepas dari itu pula untuk didaerah Kota Bitung dan Kota Kotamobagu sering dilakukan juga hal yang sama sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pengurus. Kajian Teori A. Peran Organisasi Peran adalah beberapa tingkah laku yang diharapkan dimiliki seseorang yang berkedudukan dimasyarakat dan harus dilaksanakan (Depdikbud, 1998: 667). Peran dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur masyarakat (Soekanto, 1998: 467). Sedangkan secara etimologis kata organisasi berasal dari kata “Organum” yang artinya adalah alat, bagian, anggota maupun badan. Pengertian organisasi pada dewasa ini memang nampak beragam, perbedaan sudut pandang ini dapat jelas dilihat pada beberapa pendapat dari para ahli tentang organisasi. Organisasi tidak akan terlepas dari lingkungan dimana organisasi itu berada dan manusianya yang merupakan pusat dari organisasi itu sendiri (Winayanti, 2011: 13-14). Pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri, karena hampir sebagian besar tujuan hidupnya bisa dapat terpenuhi apabila yang bersangkutan berhubungan Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado 4 Volume 02 Nomor 02 2021 Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam di Manado Sulawesi Utara dengan orang lain. Organisasi adalah sistem yang bersifat terbuka seperti pada halnya sistem sosial, dimana organisasi mencakup orang dan tujuan-tujuan untuk bisa dapat mencapai kinerja, hasil yang menjadi arah sebagai sistem sosial. Bahkan dengan adanya perpaduan usaha orang maka organisasi lebih dari sekedar perkumpulan orang (Rifa’I dan Fadhli, 2013: 59). B. Organisasi Masyarakat Organisasi masyarakat adalah sebuah wadah atau tempat untuk masyarakat menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan untuk mengembangkan dirinya sebagai manusia yang bertanggung jawab terhadap bangsa dan negara dalam ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Organisasi masyarakat memiliki latar belakang atau ciri tertentu sebagai identitasnya, misalnya suku, etnis, agama dan identitas lainnya. Organisasi masyarakat di Indonesia diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 dijelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Makna dari eksistensi ormas tertuju kepada basis pergerakan kelompok kepentingan yang merupakan sekelompok orang yang memiliki kesamaan sifat. kepercayaan dan tujuan sehingga memiliki kesepakatan bersama untuk mengorganisasikan diri dalam melindungi dan mencapai tujuan bersama (Surbakti, 2007: 28). C. Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Masyarakat Minangkabau menganut sistem matrilineal. Matrilineal berasal dari kata “matri” artinya (ibu) dan “lineal” artinya (garis), sehingga matrilineal berarti sistem kekerabatan dari garis keturunan ibu (Ariani, 2015: 15). Matrilineal merupakan salah satu aspek utama dalam mendefinisikan identitas masyarakat Minangkabau. Diketahui bahwa hampir diseluruh provinsi di tanah air ini terdapat perantauan asal Minangkabau Sumatera Barat. Tradisi merantau pada masyarakat Minangkabau pada dasarnya banyak dilakukan oleh kaum laki-laki, sesuai dengan pepatah Minangkabau yaitu “karatau madang dahulu, babuah babungo balun, marantau bujang dahulu di kampuang baguno balun”. Pepatah tersebut juga merupakan faktor pendorong bagi anak laki-laki Minangkabau untuk pergi merantau mencari bekal dihari tua baik ekonomi ataupun pengetahuan (Emilia, 2016: 6). 5 Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado Volume 02 Nomor 02 2021 Frisca Safitri Mangkuto Tepatnya 19 Desember 1965 Ikatan Keluarga Besar Bundo Kanduang Andakasuma Nusa terbentuk. Anggotanya datang dan pergi silih berganti dari daerah ke daerah, datang maupun pergi dari kota Manado sesuai dengan tuntunan profesinya masing-masing, baik dari kalangan Pejabat Sipil, ABRI, Polri, Guru, Pengacara dan profesi lainnya. Organisasi warga Minang seperti ini juga ada dan berkembang di daerah lain di Nusantara ini, mungkin namanya yang berbeda antara lain IKM (Ikatan Keluarga Minang), namun kegiatannya hampir sama yaitu bernafaskan keagamaan mulai dari kelompok sekampung, kelompok kesukuan dan kelompok sama-sama satu daerah yang hidup diperantauan atas dasar seaqidah (Faizal, 2015: 28-35). Bundo Kanduang adalah personifikasi suku bangsa Minangkabau sekaligus julukan yang diberikan kepada perempuan yang memimpin suatu keluarga dalam adat Minangkabau, disisi lain Bundo Kanduang adalah nama panggilan terhadap wanita atau perempuan Minangkabau. Bundo artinya ibu, Kanduang artinya kandung dan sejati. Peranan yang sangat besar kiranya diberikan adat Minangkabau kepada kaum ibu, sehingga kaum ibu lebih tinggi martabatnya dibandingkan kaum laki-laki, inilah yang terjadi dalam keluarga Minangkabau, Sumatera Barat. Sehingga para tokoh Minang khususnya perantau dari Sumatera Barat bersepakat memilih Ikatan Bundo Kanduang sebagai nama organisasi. Sedangkan Andakasuma Nusa yang merupakan singkatan dari Andalas, Djawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara Timur termasuk Papua. Tujuan pembentukan lembaga ini sebagai wadah yang dapat menampung berbagai masalah dan keinginan yang mungkin timbul oleh masyarakat Minang didaerah ini yang harus ditangani dan diselesaikan secara bersama (Faizal, 1998: 9). Disamping itu untuk lebih mendekatkan rasa persaudaraan, mempererat ikatan kekeluargaan dan meningkatkan rasa kegotong royongan serta berusaha lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan para anggota kepada Allah SWT. Kini 50 Tahun sudah Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa menjadi wadah bagi warga Minangkabau di perantauan Sulawesi Utara. Banyak pengalaman yang telah dilalui oleh organisasi ini dengan silih berganti kepengurusan dengan pemilihan yang dilakukan secara musyawarah. D. Pendidikan Islam Pendidikan merupakan bagian penting dari kehidupan manusia yang tak pernah bisa di tinggalkan (Mu’in, 2011: 287). Dalam Undang-undang Sisdiknas No.20 Tahun Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado 6 Volume 02 Nomor 02 2021 Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam di Manado Sulawesi Utara 2003 pasal 1 ayat 1: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif untuk mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (Kemendikbud, 2003). Pendidikan Islam sebagaimana diketahui adalah pendidikan yang dalam pelaksanaannya berdasarkan pada ajaran Islam. Karena ajaran Islam berdasarkan AlQur’an, As-Sunnah, pendapat ulama serta warisan sejarah (Nata, 2016: 12). Pendidikan Islam secara bahasa terdiri dari tiga kata yang digunakan. yaitu: At-Tarbiyah, AlTa’lim, dan Al- Ta’dib (Ramayulis, 2013: 35). E. Pendidikan Formal Jalur pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan formal, nonformal dan informal. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat 1 dikemukakan bahwa ketiga jalur tersebut saling melengkapi. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi (Kemendikbud, 2003). Pendidikan formal adalah pendidikan yang dilakukan disekolah sebagai lembaga pendidikan untuk mengembangkan potensi manusiawi yang dimiliki anak-anak agar mampu menjalankan tugas sebagai manusia, baik secara individual maupun sebagai anggota masyarakat. Kegiatan untuk mengembangkan potensi itu harus dilakukan secara berencana, terarah dan sistematik guna untuk mencapai tujuan tertentu. F. Pendidikan Nonformal Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 menyatakan bahwa pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (Kemendikbud, 2013). Pengertian pendidikan nonformal adalah usaha sadar yang dilakukan untuk membentuk perkembangan kepribadian serta kemampuan anak diluar sekolah. Sehubungan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh pendidikan nonformal, banyak lembaga pendidikan nonformal berkembang dimasyarakat yang ditujukan untuk kepentingan pendidikan kelanjutan untuk mendapatkan dan memaknai nilai-nilai hidup, adapun beberapa programnya misalnya pengajian, sekolah minggu, kelompok hobi dan sebagainya. Dengan program 7 Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado Volume 02 Nomor 02 2021 Frisca Safitri Mangkuto pendidikan ini hidup manusia berusaha diisi dengan nilai-nilai keagaaman, keindahan, etika dan makna (Abdulhak dan Suprayogi, 2012: 44). G. Pendidikan Informal Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri (Kemendikbud, 2003). Pendidikan informal juga merupakan pendidikan yang terjadi dilingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat, dimana peran keluarga merupakan wadah yang pertama kali seorang anak memperoleh pendidikan dan bimbingan langsung oleh keluarganya terutama orangtua sedangkan lingkungan masyarakat merupakan sarana sebagai anak berkembang. Pendidikan keluarga disebut pendidikan utama, karena didalam lingkungan ini segenap potensi yang dimiliki manusia terbentuk dan sebagian dikembangkan, bahkan ada beberapa potensi yang telah berkembang dalam pendidikan keluarga. Ini berarti bahwa pendidikan informal diselenggarakan sepenuhnya merupakan tanggung jawab keluarga dan peserta didiknya pun adalah individu bukan dalam kelompok (Adiwikarta, 2016: 153). Metode Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan 3 cara yaitu Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Sedangkan Teknik pengolahan dan Analisis data menggunakan 3 model dari Miles dan Huberman yaitu: Reduksi Data, Penyajian Data dan Kesimpulan. Penelitian dilakukan ditempat pertemuan rutin Bundo Kanduang Andakasuma Nusa yang bertempat di Sekretariat Rumah Gadang Jln. Pingkan Matindas, Dendengan Dalam, Kota Manado. Penelitian ini membutuhkan waktu 3 bulan dimulai pada bulan Februari hingga April 2021. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan 2 data yaitu Primer dan Sekunder. Uji keabsahan data menggunakan Triangulasi, Bahan Referensi dan Mengadakan Membercheck Hasil dan Pembahasan Penelitian Salah satu teknik pengumpulan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini yaitu wawancara langsung dari peneliti kepada 16 informan yang berhubungan dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dari 16 responden atau informan terhadap 12 pertanyaan seputar Peran Organisasi Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado 8 Volume 02 Nomor 02 2021 Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam di Manado Sulawesi Utara Bundo Kanduang Andakasuma Nusa dalam Melaksanakan Pendidikan Islam di Manado Sulawesi Utara, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Sulawesi Utara saat ini dapat dilihat antara lain: a. Dalam hal kegiatan rutin seperti pengajian yang dilaksanakan dalam pertemuan dua minggu sekali yang bertempat di Sekretariat Rumah Gadang Dendengan Dalam masih perlu peningkatan agar dapat menjadi lebih baik lagi. Hal ini dapat dilihat pelaksanaannya hanya sebatas pengajian rutin sebagai sarana silaturahmi sesama anggota. Apabila dalam terjadinya suatu hal yang tidak terduga terhadap keanggotaan, maka dapat dilakukan bantuan sosial dalam bentuk sumbangsih. Kegiatan buka puasa, Halal Bihalal dan Penyembelihan Hewan Qurban tetap dilaksanakan sampai dengan tahun 2019 dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun pada tahun 2020 hal ini tidak dapat dilaksanakan mengingat terjadinya pandemi Covid-19. Untuk itu kegiatan ini perlu adanya variasi terutama untuk kegiatan anak-anak dan pemuda remaja sehingga tidak menimbulkan kesan yang monoton. b. Dijadikan sebagai wadah pemersatu untuk dapat membina para anggota agar bisa memperdalam memahami ajaran agama Islam sehingga terpenuhinya kebutuhan spiritual keagamaan dalam meningkatkan pemahaman serta menambah wawasan ajaran agama Islam bagi anggota yang kemudian bisa dapat diamalkan kedalam kehidupan sehari-hari. Dalam memahami ajaran Islam masih sebatas ceramah, diskusi maupun tanya jawab, namun karena adanya keterbatasan waktu yang ada sehingga belum bisa mencakup semua permasalahan yang ada. Kepuasan dari para anggota belum bisa terpenuhi karena materi pembahasan hanya sebatas sebagaian kecil dari pendidikan Islam. Belum lagi mengenai pemahaman Baca Tulis Quran (BTQ) yang masih sedikit dibahas dalam tiap-tiap pertemuan tersebut. Namun dengan adanya wadah ini setidaknya pendidikan Islam dari anggota Bundo Kanduang dapat ditingkatkan. c. Perlu adanya peningkatan dalam hal pendidikan Islam, terutama dalam membuat sumber daya manusia (SDM) melalui sekolah Tahfidz Qur’an yang dapat menampung masyarakat umum diluar anggota Bundo Kanduang Andakasuma Nusa dan bisa bermanfaat bagi masyarakat yang ada disekitar. Sehingga dengan adanya Bundo Kanduang Andakasuma Nusa ini bisa memiliki 9 Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado Volume 02 Nomor 02 2021 Frisca Safitri Mangkuto dampak dan pengaruh yang meluas kepada masyarakat yang ada. Wacana pendirian Sekolah Tahfidz Qur’an telah selesai, namun dalam hal pelaksanaannya masih belum dapat dilaksanakan, berhubung masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu perlu segera dilakukan pembentukkan organisasi sekolah Tahfidz dalam pengisian tenaga pengajar serta peserta didik yang tidak dibatasi oleh putera-puteri Minang melainkan terbuka untuk umum. Disamping itu tidak terlepas pula pentingnya memasukkan program seluruh anggota Bundo Kanduang yang aktif agar dapat memperdalam pendidikan agama Islam di sekolah Tahfidz Qur’an. Apabila ini terlaksana, maka peran Bundo Kanduang akan lebih luas jangkauannya telah memasyarakat. 2. Pendidikan Islam Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam hal pentingnya pendidikan Islam Bundo Kanduang Andakasuma Nusa saat ini dapat dilihat antara lain: a. Sebagai tempat untuk saling bersilaturahmi dengan sesama anggota dan bisa untuk saling membagi ilmu agama seperti diskusi dan tanya jawab dengan narasumber secara langsung yang kemudian dapat dijadikan sebagai pengingat dan penambah ajaran agama Islam, sehingga bisa membentuk dan memperkuat iman dan taqwa kepada Allah Swt (Habluminallah) serta hubungan dengan sesama manusia (Habluminannas) bagi kerukunan umat beragama di Sulawesi Utara. Keikutsertaan anggota yang masih minim ilmu pengetahuan Islam merupakan kesempatan untuk menambah pengetahuan keagamaan karena seperti yang diketahui tidak ada hentinya seseorang itu untuk menuntut ilmu terlebih khusus dalam mempelajari ilmu Islam, didalam proses menuntut ilmu juga tidak dibatasi oleh umur dan tempat. Apalagi dalam hal silaturahmi ini disertai dengan bahasan yang melibatkan pemuka agama ternama di Sulawesi Utara yang silih berganti sesuai dengan dijadwalkan oleh pengurus. b. Dapat menyegarkan kembali pikiran, menambah dan meningkatkan wawasan pengetahuan keagamaan sehingga bisa dapat meminimalisirkan dari terjerumusnya kedalam paham-paham yang menyimpang serta membangun kesadaran beragama dari setiap anggota baik dalam aspek pengetahuan maupun bersikap yang kemudian bisa direalisasikan pada kehidupan seharihari. c. Dalam hal pendidikan Islam untuk sekarang ini Bundo Kanduang Andakasuma Nusa sementara mempersiapkan tambahan pendidikan berupa Tahfidz Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado 10 Volume 02 Nomor 02 2021 Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam di Manado Sulawesi Utara Qur’an, sehingga perlu juga adanya bekerja sama dengan lembaga pendidikan Islam lainnya. Dengan adanya Bundo Kanduang Andakasuma Nusa diharapkan sebagai salah satu semangat untuk mensyiarkan Islam yang merupakan kontribusi langsung dari masyarakat Minang, sehingga bisa dapat mengumpulkan sumber daya yang dimiliki oleh orang-orang perantauan untuk diarahkan kepada pendidikan Islam yang dampaknya bukan hanya berupa sedekah jariyah namun dapat berpengaruh kepada pendidikan Islam di Sulawesi Utara. Namun untuk segala kegiatan rutin yang sering dilakukan oleh Bundo Kanduang Andakasuma Nusa harus terhenti karena terkendala dengan adanya pandemi Virus Corona (Covid-19) yang masih menyebar. 3. Faktor Penghambat dan Pendukung Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa merupakan sebuah organisasi yang dirintis dari kumpulan masyarakat etnis Minang yang merantau dari Sumatera Barat yang berjuang dan bertahan hidup di negeri orang (Sulawesi Utara). Dalam perkembangannya menjadi sebuah organisasi, ada beberapa faktor yang mendukung dan menghambat. a. Faktor Pendukung 1) Fleksibilitas Keanggotaan 2) Kinerja pengurus yang baik dan semangat anggota yang menuntut ilmu. 3) Adanya narasumber yang melibatkan pemuka agama dalam kegiatan rutin. b. Faktor Penghambat 1). Sarana dan Prasarana 2). Kurangnya kontribusi pemuda dalam Bundo Kanduang Andakasuma Nusa 3). Kurangnya kehadiran dan kedisplinan anggota 4). Keterbatasan Waktu Simpulan Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan bahwa: 1. Peran dari Bundo Kanduang Andakasuma Nusa dijadikan sebagai ajang silaturahmi terhadap anggotanya mengingat anggota Bundo Kanduang Andakasuma Nusa terdiri dari berbagai macam latar belakang pendidikan yang berbeda dan usia, maka dari itu silaturahmi dijadikan sebagai sarana 11 Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado Volume 02 Nomor 02 2021 Frisca Safitri Mangkuto pertemuan yang sangat dibutuhkan untuk saling berbagi ilmu khususnya didalam membahas pendidikan Islam. Sehingga Bundo Kanduang Andakasuma Nusa merupakan wadah pemersatu terhadap anggotanya dalam pengembangan pendidikan Islam. Disamping itu telah terbentuk juga berupa Tahfidz Qur’an sebagai lembaga pendidikan Islam yang dibuka untuk umum. 2. Didalam proses melaksanakan pendidikan Islam, Bundo Kanduang Andakasuma Nusa memiliki faktor pendukung dan penghambat. Adapun faktor pendukungnya berupa fleksibilitas keanggotaan yang merangkul terhadap setiap golongan yang tersebar di masyarakat, sehingga masyarakat mampu menerima Bundo Kanduang Andakasuma Nusa, adanya semangat yang besar dari pengurus untuk perkembangan organisasi ini menjadi besar, semangat dari para anggota yang aktif untuk terus belajar lebih banyak tentang ilmu Islam dan mendalaminya. Adanya semangat yang begitu besar dari anggota maupun pengurus untuk kemajuan Bundo Kanduang Andakasuma Nusa merupakan modal dasar dalam pemersatu anggota khususnya dalam membahas pendidikan Islam serta adanya narasumber yang melibatkan pemuka agama dalam kegiatan rutin. Selain itu terdapat juga faktor penghambat berupa sarana dan prasarana Bundo Kanduang Andakasuma Nusa yang masih perlu ditingkatkan dalam hal pelaksanaan pendidikan Islam terhadap anggotanya, kurangnya kontribusi dari anggota pemuda, kurangnya kehadiran dari anggota yang mengikuti kegiatan rutin diakibatkan karena memiliki bisnis, pekerjaan dan kesibukan masing-masing, kurangnya disiplin dari beberapa anggota yang datang terlambat menyebabkan anggota tersebut ketinggalan dalam menerima materi seputar dengan pendidikan Islam yang dibawakan setiap pertemuan, serta adanya keterbatasan waktu yang dirasakan oleh anggota dalam membahas materi seputar pendidikan Islam yang hanya setiap sekali dalam dua minggu. Saran Berdasarkan dari hasil penelitian, maka penulis dapat memberikan saran bagi Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa sebagai berikut: 1. Bundo Kanduang Andakasuma Nusa dijadikan sebagai wadah bagi masyarakat Minang yang tinggal di perantauan terlebih khusus di Sulawesi Utara untuk saling mengenal satu sama lainnya dan menghidupkan budaya Minangkabau. Bundo Kanduang Andakasuma Nusa ini juga mampu untuk mengatasi Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado 12 Volume 02 Nomor 02 2021 Peran Organisasi Bundo Kanduang Andakasuma Nusa Dalam Melaksanakan Pendidikan Islam di Manado Sulawesi Utara permasalahan yang ada dan menjadikan tali pengikat persaudaraan. Semoga kedepannya Bundo Kanduang Andakasuma Nusa semakin maju dan semakin lancar dalam mengadakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan Islam. 2. Perlunya peran dari pengurus dalam menfasilitasi kehadiran terhadap seluruh anggota Bundo Kanduang Andakasuma Nusa, agar supaya pertemuan maupun program yang direncanakan dan dilaksanakan dapat terlaksana secara efektif. Serta perlunya untuk memperdayakan para pemuda dan pemudi Minang yang ada untuk bisa ikut dalam berpartisipasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Bundo Kanduang Andakasuma Nusa. 3. Bagi anggota, diharapkan dapat lebih berperan aktif untuk bisa datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah dibuat. Sehingga proses pendidikan Islam berupa materi yang diberikan oleh narasumber dalam kegiatan rutin dapat lebih maksimal diterima. Referensi Abdulhak, Ugi Suprayogi, Ishak. Penelitian Tindakan dalam Pendidikan Nonformal. Jakarta: PT Grafindo Pustaka, 2012 Adiwikarta, Sudardja. Sosiologi Pendidikan: Analisis Sosiologi Tentang Praktis Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2016 Ariani, Iva. “Nilai Filosofis Budaya Matrilineal di Minangkabau (Relevansinya Bagi Pengembangan Hak-Hak Perempuan di Indonesia)” Jurnal Filsafat Vol. 25, No. 1, Februari 2015 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1998 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1998 Emilia, Sri Negsi. “Tradisi Merantau Masyarakat Minangkabau dalam Kumpulan Cerpen Pengantin Subuh Karya Zelfeni Wimra.” Skripsi Sarjana, Fakultas Pendidikan dan Sastra STKIP, Sumatera Barat, 2016 Faizal, Achmad 32 Tahun Keluarga Besar Bundo Kanduang Anda Kasuma Nusa ManadoBitung. Manado, 1998 13 Manado Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Volume 02 Nomor 02 2021 Frisca Safitri Mangkuto Faizal, Achmad. Kilas Balik 50 Tahun Bundo Kanduang Anda Kasuma Nusa. Sulawesi Utara, 2015 Indah Ariyani, Nur. “Strategi Adaptasi Orang Minang Terhadap Bahasa, Makanan, dan Norma Masyarakat Jawa”, Jurnal Komunitas Vol 5, No. 1, Maret 2013 Mu’in, Fatchul. Pendidikan Karakter Konstruksi Teori dan Praktik. Yogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011 Nata, Abuddin. Pendidikan Dalam Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016 Noor, Arifin. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: Pustaka Setia, 1999 Ramayulis. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia, 2013 Rifa’i, H. Muhammad, Muhammad Fadhli. Manajemen Organisasi. Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2013 Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Cet. Ke-1. Jakarta: Balai Pustaka, 1998 Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo, 2017 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 Winayanti, Nia Kania. Dasar Hukum Pendirian dan Pembubaran Ormas. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011 Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan [FTIK] IAIN Manado 14 Volume 02 Nomor 02 2021