Istihsan1
oleh Deni Arianto
Sumber hukum ialah sumber pengambilan di dalam menetapkan sesuatu hukum syara‟, ia
berasaskan sumber yang disepakati oleh ulama mujtahid ataupun sumber yang tidak disepakati
oleh mereka. Sumber hukum dalam perundangan Islam secara umumnya dapat dibahagikan
kepada dua bahagian yaitu Dalil Qat‟I dan Dalil Zanni.
Dalil Qat‟i ialah dalil-dalil yang disepakati oleh ulama. Dalil tersebut dibagi dalam beberapa
bagian yaitu, Al-Quran, Al-Sunnah, Ijmak,dan Al-Qiyas. Dalil Zanni ialah dalil-dalil yang tidak
disepakati oleh sebagian ulama. Contohnya seperti Istihsan, Masalih Mursalah, Uruf, Istishab
dan sebagainya.(Abdul Latif Muda 1997:62)
Istihsan merupakan salah satu daripada sumber hukum perundangan Islam tetapi ianya tergolong
dalam sumber hukum yang tidak disepakati. Oleh yang demikian, ulama berselisih pendapat
tentang kehujahan Istihsan, ini kerana terdapat ulama yang menerima dan juga menolak Istihsan.
Antara ulama yang menerima kehujahan Istihsan ialah ulama Hanafiah, Imam Malik dan
sebagian ulama Hanbali. Ada pula, antara ulama yang menolak kehujahan Istihsan ialah Imam
Shafie dam ulama shafi‟I serta sebagian ulama Hanbali.(Abdul Latif Muda 1997:117)
Secara etimologi, istihsan berarti “menyatakan dan meyakini baiknya sesuatu” tidak ada
perbedaan pendapat dikalangan ulama Ushul Fiqih dalam mempergunakan lafal istihsan. Adapun
pengertian istihsan menurut istilah, sebagaimana disebutkan oleh Abdul Wahab Khalaf
ك ى ال ى ح
ال عد
ت د ع ق ي س ج ى ال ى ق ت ص ى ق ي س خ فى ا ع ح
ج ع ل دي
ال
عد
ا س ت س ئ ي ا قدع
ف ى اق
“Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan qiyas jali (yang jelas)
kepada ketentuan qiyas Khafi (yang samar), atau ketentuan yang kulli (umum) kepada
ketentuan yang sifatnya istisna’i (pengecualian), karena menurut pandangan mujtahid itu
adalah dalil (alasan) yang lebih kuat yang menghendaki perpindahan tersebut.
1
Topik ini diangkat sebagai salah satu tugas mata kajian Fiqih Muamalah Semester Genap 2013
Dari pengertian tersebut jelas bahwa istihsan ada dua, yaitu sebagai berikut:
1. Menguatkan Qiyas Khafi atas qiyas jali dengan dalil. Misalnya, menurut ulama
Hanafiyah bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Qur‟an berdasarkan
istihsan, tetapi haram menurut qiyas.
-
Qiyas: wanita yang sedang haid itu di qiyaskan kepada orang junub dengan illat sama-
sama tidak suci. Orang junub haram membaca Al-Qur‟an, maka orang yang Haid haram
membaca Al-Qur‟an.
-
Istihsan : haid berbeda dengan junub karena haid waktunya lama. Oleh karena itu, wanita
yang sedang haid dibolehkan membaca Al-Qur‟an, sebab bila tidak, maka haid yang panjang itu
wanita tidak memperoleh pahala ibadah apapun, sedang laki-laki dapat beribadah setiap saat.
1. Pengecualian sebagai hukum kulli dengan dalil. Misalnya, jual beli salam (pesanan)
berdasarkan istihsan diperbolehkan. Menurut dalil kulli, syariat melarang jual beli yang
barangnya tidak ada pada waktu akad. Alasan istihsan ialah manusia berhajat kepada
akad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan mereka.
Definisi istihsan Menurut imam Abu Al Hasan al Karkhi ialah penetapan hukum dari seorang
mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketetapan hukum yang diterapkan pada
masalah-masalah yang serupa, karena ada alasan yang lebih kuat yang menghendaki
dilakukannya penyimpanagan itu.
Definisi istihsan menurut Ibnul Araby ialah memilih meninggalkan dalil, mengambil ruksah
dengan hukum sebaliknya, karena dalil itu berlawanan dengan dalil yang lain pada sebagian
kasus tertentu.
Sementara itu, ibnu anbary, ahli fiqih dari madhab Maliky memberi definisi istihsan bahwa
istihsan adalah memilih menggunakan maslahat juziyyah yang berlawanan dengan qiyas kully.
Istihsan merupakan sumber hukum yang banyak dalam terminology dan istinbath hukum oleh
dua imam madhab, yaitu imam Malik dan imam Abu Hanifah. Tapi pada dasarnya imam Abu
Hanifah masih tetap menggunakan dalil qiyas selama masih dipandang tepat.
Dari berbagai definisi diatas, dapat difahami bahwa pada hakikatnya istihsan itu adalah
keterkaitan dengan penerapan ketentuan hukum yang sudah jelas dasar dan kaidahnya secara
umum baik dari nash, ijma atau qiyas, tetapi ketentuan hukum yang sudah jelas ini tidak dapat
diberlakukan dan harus dirubah karena berhadapan dengan persoalan yang khusus dan spesifik.
Dengan demikian, Istihsan pada dasarnya adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan
memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam
pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama. Artinya, persoalan
khusus yang seharusnya tercakup ada ketentuan yang sudah jelas, tetapi karena tidak
memungkinkan dan tidak tepat diterapkan, maka harus berlaku ketentuan khusus sebagai
pengecualian dari ketentuan umum atau ketentuan yang sudah jelas.
Sebelum Abu Hanifah menggunakan istilah istihsan, ulama-ulama sebelumnya telah
menggunakan istilah ini. Iyas ibn Mu‟awiyah seorang hakim dalam pemerintahan Umaiyah
pernah berkata:
“tidaklah saya menemukan qadhi, melainkan apa yang dipandang baik manusia”.(Dr Abdul
Wahhab Khallaf,1984)
Sesudah Abu Hanifah menjadi seorang mujtahid dan ahli falsafah dalam bidang hukum, istilah
istihsan sering digunakan sehingga penggunaannya hampir sama dengan qiyas. Umpamanya Abu
Hanifah berkata:
“qiyas memutuskan begini, sedang istihsan memutuskan begitu. Kami mengambil istihsan. Qiyas
memutuskan begini, akan tetapi kami beristisan, andaikata tidak ada riwayat tentulah saya
menggunakan qiyas. Kami menetapkan demikian dengan jalan istihsan, tidak bersesuaian dengan
qiyas”.(Dr Abdul Wahhab Khallaf,1984)
Imam Abu Hanifah terkenal sebagai seorang ahli hukum yang amat pandai menggunakan sumber
istihsan dan banyak merujuk masalah-masalah berdasarkan sumber istihsan. Imam Abu Hanifah
hampir-hampir digelar „imam Istihsan‟ sebagaimana beliau digelar imam ahlul ra‟yi.
Muhammad Ibnul Hasan, salah seorang murid Imam Abu Hanifah telah berkata:
“adalah Abu Hanifah telah berdiskusi dengan sahabat-sahabatnya tentang qiyas. Mereka dapat
membantahnya. Tetapi apabila Abu Hanifah mengatakan: saya beristihsan, tidak ada lagi orang
yang menandinginya kerana banyak dalil-dalil yang dikemukakan tentang istihsan dalam
pelbagai masalah”.(Dr Abdul Wahhab Khallaf,1984)
Kemudian murid-muridnya yang mencapai darjat ijtihad mengikut jejak Abu Hanifah. Maka
telah timbul banyak masalah berdasarkan istihsan sehingga mereka memberi pengertian bahawa
istihsan itu merupakan satu dalil hukum dan para mujtahid harus mengetahuinya. Muhammad
Ibnul Hasan berpendapat bahawa mengetahui masalah-masalah istihsan adalah syarat untuk
berijtihad.
Muhammad Ibnul Hasan berkata: “mengetahui masalah-masalah istihsan menurut para fuqaha
adalah salah satu syarat ijtihad, sama dengan mengetahui dalil-dalil yang lain”.
Imam Abu Hanifah sendiri berkata: “barang siapa mengetahui Al-kitab dan As-sunnah, pendapat
para sahabat Rasulullah dan apa yang diistihsankan oleh para para fuqaha, dapatlah dia berijtihad
terhadap hal-hal yang dihadapinya dan dia menjalankan yang demikian itu terhadap solatnya,
puasanya, hajinya dan segala yang disuruh dan yang dilarang. Maka apabila dia berijtihad dan
berqiyas kepada yang menyerupainya dapatlah dia beramal dengan yang demikian walaupun dia
salah dalam ijtihadnya”.(Dr Abdul Wahhab Khallaf,1984)
Abu Hanifah sendiri tidak menegaskan definisi istihsan itu, dari pendapatnya, istihsan digunakan
sebagai dalil-dalil hukum yang digunakan untuk menentang qiyas dan menguatkan istihsan itu
bila ia bertentangan dengan qiyas. Maksud istihsan adalah tidak terang, terkecuali pada beberapa
masalah yang merupakan hadis atau athar.
Beliau sering berkata: “Andaikata tidak ada athar, tentulah saya berpegang pada qiyas. Andaikata
tidak ada riwayat, tentulah saya berpegang pada qiyas.”
Tidak boleh dikatakan bahawa Abu Hanifah, Malik, dan sahabat-sahabat beristihsan tanpa
menggunakan dalil-dalil yang syarak, tetapi sebenarnya mereka tidak menerangkan dalil-dalil
yang telah mereka maksudkan, dan yang sebenarnya mereka kehendaki dengan pendapat itu. Hal
ini tidaklah begitu menghairankan, kerana masa itu belum lagi terjadi masa pentakrifan istilahistilah baru. Masa itu adalah masa ijtihad dan mereka itu diakui oleh masyarakat sebagai ahli-ahli
ijtihad. Imam Syafie menyerang dengan amat tajam bila beliau mendengar pengikut-pengikut
Imam Abu Hanifah menggunakan istihsan ketika berdiskusi dengan beliau tanpa menerangkan
maksud istilah itu.
Mungkin pendebat-pendebat Imam Abu Hanifah menggunakan istilah istihsan tanpa mengetahui
sesuatu dalil kerana mereka bertaklid kepada imam-imam mereka. Apabila Imam Syafie
bertanya kepada mereka tentang hakikat istihsan, mereka tidak dapat menjawabnya. Imam Syafie
membantah orang-orang yang sering menggunakan kata-kata ijmak untuk dijadikan dalil mereka
tanpa mereka menyebut dasar pegangan mereka itu. Pendapat-pendapat Imam Syafie, baik dalam
Ar Risalah mahupun Al Umm tegas mengatakan bahawa istihsan tanpa dalil tidak dapat diterima
bahkan haram dilakukan.
Dalam Ar Risalah Imam Syafie berkata: “sesungguhnya haram atas seseorang menetapkan
sesuatu dengan jalan istihsan, apabila istihsan itu menyalahi hadis. Dan tidak boleh lagi
seseorang mengatakan: „saya beristihsan tidak menggunakan qiyas‟. Andaikata kita boleh
mengenepikan qiyas, bolehlah bagi ahli-ahli akal dari orang yang tidak mempunyai ilmu
mengatakan sesuatu yang tidak ada hadis terhadapnya dengan menggunakan dasar istihsan.
Istihsan itu sebenarnya hanya mencari enak sahaja” .(Dr Abdul Wahhab Khallaf,1984).
Dalam kitab Ibtal al-Istihsan, Imam Syafie menerangkan dalil-dalil yang menegaskan bahawa
para mufti tidak boleh berfatwa dengan istihsan, kerana kalu berfatwa dengan istihsan bererti dia
telah menyimpang dari Al-Quran dan Sunnah, al-ijmak dan qiyas. Dan bererti dia mengikuti
pendapatnya sendiri.
Dalam masalah ini Daud Ibn Ali menyetujui pendapat Imam Syafie, sebagaimana ulama -ulama
Hanbaliyah menyetujui fahaman Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Dalam kitab Risalah Al
Usul, Daud menegaskan: “Sesungguhnya menetapkan sesuatu dengan qiyas tidak wajib, dan
menggunakan istihsan tidak boleh”.
Shafiyuddin Al Baghdadi dalam kitabnya Qawa‟idal Usul dan Ibnu Qadamah Al Maqdisi dalam
kitabnya Raudhatun Nazhir menyatakan bahawa Imam Ahmad ibn Hanbal bersetuju dengan
pandangan Imam Abu Hanifah dalam masalah ini.
Demikianlah perkembangan dalam fasa pertama tentang kedudukan istihsan. Satu pihak
menggunakan istihsan untuk sesuatu hukum yang mereka kehendaki walaupun mereka belum
dapat menernagkan hakikat sebenar istihsan dan satu pihak yang lain menolak dari menggunakan
istihsan dengan alasan bahawa istihsan adalah menurut fikiran semata-mata.
Sesudah masa membuat dalil bagi dasar-dasar yang digunakan selepas zaman Imam Syafie,
barulah tokoh-tokoh fiqh mazhab Hanafi membuat pentakrifan istihsan dan menerangkan hakikat
yang sebenarnya yang mereka ungkapkan dari cabang-cabang hukum yang dinukilkan daripada
imam. Namun demikian, pentakrifan yang telah dibuat masih tidak dapat melepaskan istihsan
dari arena perselisihan
para ulama yang mempertahankan istihsan mengambil dalil dari al-Qur‟an dan Sunnah yang
menyebutkan kata istihsan dalam pengertian denotatif (lafal yang seakar dengan istihsan) seperti
Firman Allah Swt dalam surah Al-Zumar: 18
ا ل االب بز
ا ل ك. اه
د
ا ل ك ال ي. احس
فيتبع
الق
ال ي يست ع
Artinya: “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di
antaranya. mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi Allah petunjuk dan mereka
Itulah orang-orang yang mempunyai akal”. (QS. Az-Zumar: 18)
Ayat ini menurut mereka menegaskan bahwa pujian Allah bagi hambaNya yang memilih dan
mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian tentu tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang
disyariatkan oleh Allah.
ب
ا ز الي
اتبع ا احس
Artinya: “Dan turutlah (pimpinan) yang sebaik-baiknya yang telah diturunkan kepadamu
dari Tuhanmu”….(QS. Az-Zumar :55)
Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk mengikuti yang terbaik, dan
perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan
perintah ini dari hukum wajib. Maka ini menunjukkan bahwa Istihsan adalah hujjah.
Hadits Nabi saw:
.ع ْد الَ سيِئ
أ ْا سِي ف
ع ْد الَ حس
حس ف
ْأ الْ س
ف
Artinya:“Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di sisi
Allah adalah baik dan apa-apa yang dipandang sesuatu yang buruk, maka disisi Allah
adalah buruk pula”.
Hadits ini menunjukkan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin dengan akal-sehat
mereka, maka ia pun demikian di sisi Allah. Ini menunjukkan kehujjahan Istihsan.
Contoh istihsan macam pertama: Menurut Madzhab Hanafi: bila seorang mewaqafkan sebidang
tanah pertanian, maka termasuk yang diwaqafkannya itu hak pengairan, hak membuat saluran air
di atas tanah itu dan sebagainya. Hal ini ditetapkan berdasar istihsan. Menuryt qiyas jali hak-hak
tersebut tidak mungkin diperoleh, karena mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli. Pada jual
beli yang penting ialah pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Bila waqaf
diqiyaskan kepada jual beli, berarti yang penting ialah hak milik itu. Sedang menurut istihsan
hak tersebut diperoleh dengan mengqiyaskan waqaf itu kepada sewa-menyewa. Pada sewamenyewa yang penting ialah pemindahan hak memperoleh manfaat dari pemilik barang kepada
penyewa barang. Demikian pula halnya dengan waqaf. Yang penting pada waqaf ialah agar
barang yang diwaqafkan itu dapat dimanfaatkan. Sebidang sawah hanya dapat dimanfaatkan jika
memperoleh pengairan yang baik. Jika waqaf itu diqiyaskan kepada jual beli (qiyas jali), maka
tujuan waqaf tidak akan tercapai, karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak milik.
Karena itu perlu dicari ashalnya yang lain, yaitu sewa-menyewa. Kedua peristiwa ini ada
persamaan „illatnya yaitu mengutamakan manfaat barang atau harta, tetapi qiyasnya adalah qiyas
khafi. Karena ada suatu kepentingan, yaitu tercapainya tujuan waqaf, maka dilakukanlah
perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.
Contoh lain adalah mengenai sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang burung gagak
dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Hal ini ditetapkan dengan istihsan. Menurut
qiyas jali sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram
diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan
kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya
masuk ke tempat minumnya. Menurut qiyas khafi bahwa burung buas itu berbeda mulutnya
dengan mulut binatang huas. Mulut binatang buas terdiri dari daging yang haram dimakan,
sedang mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang
atau zat tanduk bukan merupakan najis. Karena itu sisa minum burung buas itu tidak bertemu
dengan dagingnya yang haram dimakan, sebab diantara oleh paruhnya, demikian pula air liurnya.
Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang membedakannya dengan
binatang buas. Berdasar keadaan inilah ditetapkan perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi,
yang disebut istihsan.
Contoh istihsan macam kedua: Syara‟ melarang seseorang memperjualbelikan atau mengadakan
perjanjian tentang sesuatu barang yang belum ada wujudnya, pada saat jual beli dilakukan. Hal
ini berlaku untuk seluruh macam jual beli dan perjanjian yang disebut hukum kuIIi. Tetapi syara‟
memberikan rukhshah (keringanan) kepada pembelian barang dengan kontan tetapi barangnya
itu akan dikirim kemudian, sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan, atau dengan pembelian
secara pesanan (salam). Keringanan yang demikian diperlukan untuk memudahkan lalu-lintas
perdagangan dan perjanjian. Pemberian rukhshah kepada salam itu merupakan pengecualian
(istitana) dari hukum kulli dengan menggunakan hukum juz-i, karena keadaan memerlukan dan
telah merupakan adat kebiasaan dalam masyarakat.
Yang berpegang dengan dalil istihsan ialah Madzhab Hanafi, menurut mereka istihsan
sebenarnya semacam qiyas, yaitu memenangkan qiyas khafi atas qiyas jali atau mengubah
hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar
ketentuan umum kepada ketentuan khusus karena ada suatu kepentingan yang membolehkannya.
Menurut mereka jika dibolehkan menetapkan hukum berdasarkan qiyas jali atau maslahat
mursalah, tentulah melakukan istihsan karena kedua hal itu pada hakekatnya adalah sama, hanya
namanya saja yang berlainan. Disamping Madzhab Hanafi, golongan lain yang menggunakan
istihsan ialah sebagian Madzhab Maliki dan sebagian Madzhab Hambali.
Yang menentang istihsan dan tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah ialah Madzhab Syafi‟i.
Istihsan menurut mereka adalah menetapkan hukum syara‟ berdasarkan keinginan hawa nafsu.
Imam Syafi‟i berkata: “Siapa yang berhujjah dengan istihsan berarti ia telah menetapkan sendiri
hukum syara‟ berdasarkan keinginan hawa nafsunya, sedang yang berhak menetapkan hukum
syara‟ hanyalah Allah SWT.” Dalam buku Risalah Ushuliyah karangan beliau, dinyatakan:
“Perumpamaan orang yang melakukan istihsan adalah seperti orang yang melakukan shalat yang
menghadap ke suatu arah yang menurut istihsan bahwa arah itu adalah arah Ka‟bah, tanpa ada
dalil yang diciptakan pembuat syara‟ untuk menentukan arah Ka‟bah itu.”
Jika diperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan kedua pendapat itu serta pengertian istihsan
menurut mereka masing-masing, akan jelas bahwa istihsan menurut pendapat Madzhab Hanafi
berbeda dari istihsan menurut pendapat Madzhab Syafi‟i. Menurut Madzhab Hanafi istihsan itu
semacam qiyas, dilakukan karena ada suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang
menurut Madzhab Syafi‟i, istihsan itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian pindah kepada
rasa yang lebih enak. Seandainya istihsan itu diperbincangkan dengan baik, kemudian ditetapkan
pengertian yang disepakati, tentulah perbedaan pendapat itu dapat dikurangi. Karena itu asySyathibi dalam kitabnya Al-Muwâfaqât menyatakan: “orang yang menetapkan hukum
berdasarkan istihsan tidak boleh berdasarkan rasa dan keinginannyya semata, akan tetapi
haruslah berdasarkan hal-hal yang diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah SWT
menciptakan syara‟ dan sesuai pula dengan kaidah-kaidah syara‟ yang umum”.
Ulama Hanafiah membagi Istihsan kepada enam macam. Sebagaimana di jelaskan oleh alSyatibi, yaitu:
1. Istihsan bil an-Nash (Istihsan berdasarkan ayat atau hadits). Yaitu penyimpangan suatu
ketentuan hukum berdasarkan ketetapan qiyas kepada ketentuan hukum yang berlawanan
dengan yang ditetapkan berdasarkan nash al-kitab dan sunnah. Contoh: dalam masalah
wasiat. Menurut ketentuan umum wasiat itu tidak boleh, karena sifat pemindahan hak
milik kepada orang yang berwasiat ketika orang yang berwasiat tidak cakap lagi, yaitu
setelah ia wafat. Tetapi, kaidah umum ini di dikecualikan melalui firman Allah Swt
dalam Surat An-Nisa ayat 11 yang artinya: “setelah mengeluarkan wasiat yang ia buat
atau hutang”. Contoh istihsan dengan sunnah Rasulullah adalah dalam kasus orang yang
makan dan minum karena lupa pada waktu ia sedang berpuasa. Menurut kaidah umum
(qiyas), puasa orang ini batal karena telah memasukan sesuatu kedalam tenggorokannya
dan tidak menahan puasanya sampai pada waktu berbuka. Akan tetapi hukum ini
dikecualikan oleh hadits Nabi Saw yang mengatakan: “Siapa yang makan atau minum
karena lupa ia tidak batal puasanya, karena hal itu merupakan rizki yang diturunkan Allah
kepadanya” (HR. At.Tirmidzi).
2. Istihsan bi al-Ijma (istihsan yang didasarkan kepada ijma).yaitu meninggalkan keharusan
menggunakan qiyas pada suatu persoalan karena ada ijma. Hal ini terjadi karena ada
fatwa mujtahid atas suatu peristiwa yang berlawanan dengan pokok atau kaidah umum
yang ditetapkan, atau para mujtahid bersikap diam dan tidak menolak apa yang dilakukan
manusia, yang sebetulnya berlawanan dengan dasar-dasar pokok yang telah ditetapkan.
msalnya dalam kasus pemandian umum. Menurut kaidah umum, jasa pemandian umum
itu harus jelas, yaitu harus berapa lama seseorang harus mandi dan berapa liter air yang
dipakai. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan maka akan menyulitkan bagi orang
banyak. Oleh sebab itu, para ulama sepakat menyatakan bahwa boleh menggunakan jasa
pemandian umum sekalipun tanpa menentukan jumlah air dan lamanya waktu yang
dipakai.
3. Istihsan bi al-Qiyas al-Khafi (Istihsan berdasarkan qiyas yang tersembunyi). Yaitu
memalingkan suatu masalah dari ketentuan hukum qiyas yang jelas kepada ketentuan
qiyas yang samar, tetapi keberadaannya lebih kuat dan lebih tepat untuk diamalkan.
misalnya, dalam wakaf lahan pertanian. Menurut qiyas jali, wakaf ini sama dengan jual
beli karena pemilik lahan telah menggugurkan hak miliknya dengan memindah
tangankan lahan tersebut. Oleh sebab itu, hak orang lain untuk melewati tanah tersebut
atau mengalirkan air ke lahan pertanian melalui tanah tersebut tidak termasuk ke dalam
akad wakaf itu, kecuali jika dinyatakan dalam akad. Dan menurut qiyas al-khafi wakaf itu
sama dengan akad sewa menyewa, karena maksud dari wakaf itu adalah memanfaatkan
lahan pertanian yang diwakafkan. Dengan sifat ini, maka seluruh hak melewati tanah
pertanian itu atau hak mengalirkan air diatas lahan pertanian tersebut termasuk kedalam
akad wakaf, sekalipun tidak dijelaskan dalam akad.
4. Istihsan bi al-maslahah (istihsan berdasarkan kemaslahatan). Misalnya kebolehan dokter
melihat aurat wanita dalam proses pengobatan. Menurut kaidah umum seseorang dilarang
melihat aurat orang lain. Tapi, dalam keadaan tertentu seseorang harus membuka bajunya
untuk di diagnosa penyakitnya. Maka, untuk kemaslahatanorang itu, maka menurut
kaidah istihsan seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang berobat kepadanya.
5. Istihsan bi al-Urf ( Istihsan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku umum). Yaitu
penyimpangan hukum yang berlawanan dengan ketentuan qiyas, karena adanya Urf yang
sudah dipraktikkan dan sudah dikenal dalam kehidupan masyarakat. Contohnya seperti
menyewa wanita untuk menyusukan bayi dengan menjamin kebutuhan makan, minum
dan pakaiannya.
6. Istihsan bi al-Dharurah (istihsan berdasarkan dharurah). Yaitu seorang mujtahid
meninggalkan keharusan pemberlakuan qiyas atas sesuatu masalah karena berhadapan
dengan kondisi dhorurat, dan mujtahid berpegang kepada ketentuan yang mengharuskan
untuk memenuhi hajat atau menolak terjadinya kemudharatan. Misalnya dalam kasus
sumur yang kemasukan najis. Menurut kaidah umum sumur tersebut sulit dibersihkan
dengan mengeluarkan seluruh air dari sumur tersebut, karena sumur yang sumbernya dari
mata air sulit dikeringkan. Akan tetapi ulama Hanafiah mengatakan bahwa dalam
keadaan seperti ini untuk menghilangkan najis tersebut cukup dengan memasukan
beberapa galon air kedalam sumur itu, karena keadaan dharurat menghendaki agar
orangtidak mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan air untuk ibadah.
Menyikapi penggunaan Istihsan kemudian menjadi masalah yang diperselisihkan oleh para
ulama. Dan dalam hal ini, terdapat dua pandangan besar yang berbeda dalam menyikapi Istihsan
sebagai salah satu bagian metode ijtihad. Imam Abu Hanifah sebagai seorang yang
menampilkan istihsan sebagai salah satu dalil dalam istinbath hukum, mendapat serangan dan
kritikan yang hebat dari lawan-lawan yang menolak istihsan. Berikut ini adalah penjelasan
tentang kedua pendapat tersebut beserta dalilnya.
Istihsan dapat digunakan sebagai bagian dari ijtihad dan hujjah. Pendapat ini dipegangi oleh
Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah. Adapun yang menjadikan alasan bagi kelompok ini, bahwa
istihsan sebagai salah satu dalil hukum syara dan merupakan hujjah dalam istinbath hukum
adaah:
1. Berdasarkan penelitian terhadap berbagai kasus dan penetapan hukumnya ternyata
berlawanan dengan ketentuan qiyas atau ketentuan umum, dimana kadang-kadang dalam
penerapannya terhadap sebagian kasus tersebut justru bisa menghilangkan kemaslahatan
yang dibutuhkan oleh manusia, karena kemaslahatan itu merupakan peristiwa khusus.
Maka, sangat tepat jika membuka jalan seseorang mujtahid untuk memalingkan suatu
kasus yang seharusnya berdasarkan qiyas atau ketentuan kulli kepada ketentuan hukum
yang lain agar dapat merealisir maslahat dan menolak mafsadat.
2. Kelompok ini menggunakan dalil-dalil Al-Qur‟an dalam mempertahankan istihsan
sebagai hujjah, yang mana ayat-ayat tersebut mengacu kepada mengangkat kesulitan dan
kesempitan dari umat manusia. Diantaranya adalah firman Allah Swt:
ا ي يد ب العس
ي يد ب اليس
.Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.
1. Menggunakan dalil sunnah sebagai berikut:
ع د اه ح س
حس ف
ا ال س
. اد ا ا
Artinya: “Apa saja yang dipandang baik oleh umat Islam baik juga di sisi Allah “.(HR.
Ahmad Ibn Hanbal)
Menurut Madzhab Maliki, istihsan adalah salah satu metode istinbat (menyimpulkan) hukum
yang diakui diambil secara induktif (istiqro‟i) dari sejumlah dalil secara keseluruhan (jumlah).
Dengan demikian orang yang menggunakan istihsan tidak berarti semata-mata mengunakan
perasaannya dan keinginannya yang subjektif, tetapi berdasarkan tujuan (maqosid) syara‟.
Karena apabila kias yang diamalkan maka tujuan syarak dalam menurunkan hukum tidak akan
tercapai. Misalnya, membuka aurat untuk keperluan pengobatan dalam rangka mencari
penyembuhan suatu penyakit, apabila kias yang diamalkan maka aurat tidak boleh dibuka untuk
keperluan pengobatan, maka upaya pengobatan tidak bisa dilakukan, dan ini berarti
menimbulkan kesulitan.
Selain itu Ia juga berpendapat bahwa al-istihsan adalah mengambil maslahah yang merupakan
bagian dalam dalil yang bersifat kully(menyeluruh) dengan mengutamakan al-istidlal al-mursal
daripada qiyas. Dari Ta‟rif di atas, jelas bahwa al-istihsan lebih mementingkan maslahah
juz‟iyyah atau maslahah tertentu dibandingkan dengan dalil kully atau dalil yang umum atau
dalam kata lain sering dikatakan bahwa al-istihsan adalah beralih dari satu qiyas ke qiyas yang
lain yang dianggap lebih kuat dilihat dari tujuan syari‟at diturunkan. Tegasnya, al-istihsan selalu
melihat dampak sesuatu ketentuan hukum, jangan sampai membawa dampak merugikan tapi
harus mendatangkan maslahah atau menghindari madarat, namun bukan berarti istihsan adalah
menetapkan hukum atas dasar ra‟yu semata, melainkan berpindah dari satu dalil ke dalil yang
lebih kuat yang kandungannya berbeda. Dalil kedua ini dapat berwujud ijma‟, „urf atau almaslahah al-mursalah.
Istihsan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam berijtihad. Pendapat ini dipegangi oleh
Syafi‟iyah dan Zhahiriyah.Para pendukung pendapat ini melandaskan pendapatnya dengan dalildalil berikut:
1.
Bahwa syariat Islam itu terdiri dari nash al-Qur‟an, al-Sunnah atau apa yang dilandaskan
pada keduanya. Sementara Istihsan bukan salah dari hal tersebut. Karena itu ia sama sekali tidak
diperlukan dalam menetapkan sebuah hukum.
2.
Firman Allah:
ا ك ت تؤ.
ت زعت فى شيء ف د الى اه ال س
ف.
ا لى اا
ا اطيع ا اه اطيع ا ال س
احس ت يا
ي ي ال ي ا
لك خي. ااخ
ب ه الي
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih
baik akibatnya.
Ayat ini menunjukkan kewajiban merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya dalam menyelesaikan
suatu masalah, sementara Istihsan tidak termasuk dalam upaya merujuk kepada Allah dan RasulNya. Dengan demikian, ia tidak dapat diterima.
1. Jika seorang mujtahid dibenarkan untuk menyimpulkan hukum dengan akalnya atas dasar
Istihsan dalam masalah yang tidak memiliki dalil, maka tentu hal yang sama boleh
dilakukan oleh seorang awam yang boleh jadi lebih cerdas dari pada sang mujtahid. Dan
hal ini tidak dikatakan oleh siapapun, karena itu seorang mujtahid tidak dibenarkan
melakukan Istihsan dengan logikanya sendiri.
2. Istihsan adalah menetapkan hukum berdasar maslahah. Jika maslahah itu sesuai dalam
nash dibolehkan, tetapi maslahah yang dijadikan pedoman dalam istihsan adalan
maslahah menurut para ulama‟.
3. Rosulullah SAW ketika menghukumi persoalan yang belum ada dalam al Qur‟an tidak
menggunakan istihsan, melainkan menunggu turunnya wahyu.
4.
Ibn Hazm (w. 456 H) mengatakan: “Para sahabat telah berijma‟ untuk tidak
menggunakan ra’yu, termasuk di dalamnya Istihsan dan qiyas. Umar bin al-Khathab
radhiyallahu ‘anhu mengatakan: ‘Jauhilah para pengguna ra’yu! Karena mereka adalah
musuh-musuh Sunnah…’ ….”
Selain Imam Syafi‟i kalangan ulama zhahiriyah juga menolak penggunaan qiyas secara prinsip,
demikian pula ulama syi‟ah dan sebagian ulama kalam mu‟tazilah karena mereka tidak
menerima qiyas, maka dengan sendrinya mereka pun menolak istihsan karena kedudukan
istihsan dalam posisinya sebagai dalil hukum adalah lebih rendah dari qiyas
Selain dari kalangan ulama zhahiriyah yang sependapat dengan imam syafi‟i ada juga para ulama
yang menolak istihsan dengan alasan yang dituntut dari kaum muslimin untuk diikuti adalah
hukum yang ditetapkan Allah atau yang ditetapkan Rasul atau hukum yang di qiyaskan kepada
hukum Allah dan hukum Rasul itu. Sedangkan hukum yang ditetapkan berdasarkan apa yang di
anggap baik oleh mujtahid adalah hukum buatan manusia dan bukan hukum syar‟i.
Demikianlah dua pendapat para ulama dalam menyikapi hujjiyah Istihsan dalam Fiqih Islam
beserta beberapa dalil dan argumentasi mereka masing-masing. Lalu manakah yang paling kuat
dari kedua pendapat tersebut?
Jika kita mencermati pandangan dan dalil pendapat yang pertama, kita akan menemukan bahwa
pada saat mereka menetapkan Istihsan sebagai salah satu sumber hukum, hal itu tidak serta merta
berarti mereka membebaskan akal dan logika sang mujtahid untuk melakukannya tanpa batasan
yang jelas. Setidaknya ada 2 hal yang harus dipenuhi dalam proses Istihsan: ketiadaan nash yang
sharih dalam masalah dan adanya sandaran yang kuat atas Istihsan tersebut (sebagaimana akan
dijelaskan dalam “Jenis-jenis Istihsan).
Dan jika kita kembali mencermati pandangan dan argumentasi ulama yang menolak Istihsan,
kita dapat melihat bahwa yang mendorong mereka menolaknya adalah karena kehati-hatian dan
kekhawatiran mereka jika seorang mujtahid terjebak dalam penolakan terhadap nash dan lebih
memilih hasil olahan logikanya sendiri. Dan kekhawatiran ini telah terjawab dengan penjelasan
sebelumnya, yaitu bahwa Istihsan sendiri mempunyai batasan yang harus diikuti. Dengan kata
lain, para pendukung pendapat kedua ini sebenarnya hanya menolak Istihsan yang hanya
dilandasi oleh logika semata, tanpa dikuatkan oleh dalil yang lebih kuat.