Indonesia menganut perpaduan dari beberapa sistem hukum, yakni campuran dari hukum agama, hukum adat, dan hukum Eropa terutama Belanda yang dibawa saat menjajah Indonesia. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, memiliki ragam budaya... more
Indonesia menganut perpaduan dari beberapa sistem hukum, yakni campuran dari hukum agama, hukum adat, dan hukum Eropa terutama Belanda yang dibawa saat menjajah Indonesia. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, memiliki ragam budaya dan adat istiadat yang sangat kaya, jauh sebelum Belanda datang menjajah Indonesia.
Pendidikan Khusus Profesi Advokat merupakan pendidikan untuk menempa dan membentuk advokat,pada kesempatan kali ini saya mencoba menyajikan tentang Hukum Acara Perdata yang barangkali bermanfaat dan bilamana ada kesalahan atau kekeliruan... more
Pendidikan Khusus Profesi Advokat merupakan pendidikan untuk menempa dan membentuk advokat,pada kesempatan kali ini saya mencoba menyajikan tentang Hukum Acara Perdata yang barangkali bermanfaat dan bilamana ada kesalahan atau kekeliruan akan dibenarkan dikemudian hari,Kritik dan saran yang membangun akan sangat saya harapkan.Untuk informasi dan konsultasi silahkan hubungi HP/WA 0813 9080 6999
ABSTRAK Perseroan terbatas adalah salah satu bagian penting dalam hukum bisnis. Salah satu yang menarik di bahas adalah perbandingan perseroan terbatas di beberapa Negara. Hal ini penting diketahui, karena perseroan terbatas adalah salah... more
ABSTRAK Perseroan terbatas adalah salah satu bagian penting dalam hukum bisnis. Salah satu yang menarik di bahas adalah perbandingan perseroan terbatas di beberapa Negara. Hal ini penting diketahui, karena perseroan terbatas adalah salah urat nadi dalam perekonomian suatu Negara. Pemahaman akan aturan perseroan terbatas di beberapa Negara menjadi titik penting ketika seseorang ingin mendirikan perseroan terbatas di satu atau beberapa Negara, mulai dari aturan pendirian sampai pembubaran perseroan terbatas. Kata kunci : Perseroan terbatas, perbandingan, aturan perseroan terbatas di beberapa Negara. A. Pendahuluan Dari sudut pandang hukum bisnis, Perseroan Terbatas , disingkat PT adalah sebuah bentuk perusahaan atau organisasi usaha yang diakui oleh hukum sebagai badan hukum. Sebagai badan hukum, PT dapat bertindak layaknya orang atau dalam bahasa Belanda disebut natuurlijk persoon, yang dapat dibebani atau menyandang hak dan kewajiban seperti halnya orang atau natuurlijk persoon tadi. Dalam lalu lintas bisnis PT dapat menjadi debitur ataupun kreditur, bahkan dalam perkembangan bisnis modern PT dapat dikenai pidana, seperti misalnya pidana denda.
Perkara gugatan merupakan perkara yang diajukan ke pengadilan yang didalamnya terdapat konflik atau sengketa yang meminta hakim untuk mengadili dan memutus siapa diantara pihak-pihak yang bersengketa atau berkonflik tersebut yang benar.... more
Perkara gugatan merupakan perkara yang diajukan ke pengadilan yang didalamnya terdapat konflik atau sengketa yang meminta hakim untuk mengadili dan memutus siapa diantara pihak-pihak yang bersengketa atau berkonflik tersebut yang benar. Perkara gugatan disini termasuk dalam lingkup perkara perdata yang diatur tersendiri oleh hukum acara perdata.
Ringkasan materi hukum perdata tentang orang yang diperoleh dari tim pengajar fakultas hukum UGM dan berbagai sumber lainnya, diantaranya: 1. Pokok-pokok hukum perdata oleh Prof. Subekti, S.H 2. Pengantar hukum perdata oleh Dr. Osgar S.... more
Ringkasan materi hukum perdata tentang orang yang diperoleh dari tim pengajar fakultas hukum UGM dan berbagai sumber lainnya, diantaranya: 1. Pokok-pokok hukum perdata oleh Prof. Subekti, S.H 2. Pengantar hukum perdata oleh Dr. Osgar S. Matompo, S.H., M.H dan Moh. Nafri Harun, S.H.,
Ringkasan materi berisi: 1. Pengantar 2. Subyek hukum (Manusia dan Badan Hukum) 3. Domisili Hukum 4. Kewenangan Hukum 5. Kecakapan 6. Perwalian 7. Pengampuan 8. Catatan sipil 9. Keadaan tak hadir
ABSTRAK Mediasi merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi telah tumbuh dan berkembang sejalan dengan tumbuhnya keinginan manusia untuk menyelesaikan sengketanya secara cepat, dan memuaskan kedua belah pihak. 2 Hal ini... more
ABSTRAK Mediasi merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi telah tumbuh dan berkembang sejalan dengan tumbuhnya keinginan manusia untuk menyelesaikan sengketanya secara cepat, dan memuaskan kedua belah pihak. 2 Hal ini sejalan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di peradilan. Lahirnya mediasi melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2008 merupakan penegasan ulang terhadap PERMA sebelumnya yaitu Nomor 2 Tahun 2003. Dilatar belakangi dengan menumpuknya perkara di lingkungan peradilan terutama dalam perkara kasasi. Mediasi dianggap instrument efektif dalam proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Keberadaan mediasi sebagai bagian dalam hukum acara perdata, dapat dianggap sebagai salah satu sumbangan berharga Prof. Bagir Manan, SH MCL di masa jabatannya. Pasal 130 HIR/154 RBG yang memerintahkan usaha perdamaian oleh hakim, dijadikan sebagai modal utama dalam membangun hukum ini, yang sudah dirintis sejak Tahun 2002 melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai dan pasal 130 HIR/154 RBg yang kemudian pada tahun 2003 disempurnakan melalui Perma Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan berjalannya mediasi memerlukan peran dan partisipasi dari para pihak dan hakim mediatornya, akan tetapi tugas pertama yang mendorong mediasi berjalan adalah hakim mediator. Hakim mediator juga harus membantu para pihak untuk memberikan solusi-solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Hukum perdata merupaka hukum yang mengatur hubungan hukum antar kepentingan perseorangan. Sumber pokok hukum perdata ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dalam bahasa Belandanya ialah Burgerlijk Wetboek (BW) karena... more
Hukum perdata merupaka hukum yang mengatur hubungan hukum antar kepentingan perseorangan. Sumber pokok hukum perdata ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dalam bahasa Belandanya ialah Burgerlijk Wetboek (BW) karena pada dasarnya KUHPerdata di Indonesia bersumber dari KUHPerdata Belanda. Namun setelah Indonesia merdeka sejak pernyataan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945, maka berlakunya KUHPerdata (BW) banyak mengalami perubahan. Perubahan itu dimaksudkan karena banyak pasal yang tidak sesuai dengan alam pikir atau kesadaran hukum bangsa indonesia yang modern dan religius. Sistematika hukum perdata diatur dalam KUHPerdata (BW) yang terdiri atas empat Buku; 1) Buku I tentang orang (van personen) yang memuat hukum perseorangan dan hukum kekeluargaan, 2) Buku II tentang benda (van zaken) yang memuat hukum benda dan hukum waris, 3) Buku III tentang perikatan (van verbintennissen) yang memuat hukum harta kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu, 4) Buku IV tentang pembuktian dan kadaluwarsa (van Bewijs en verjaring) yang memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
1. Hak Penguasaan Atas Tanah. 2. Hak-hak Atas Tanah yang bersifat tetap (pasal 16 UUPA)-Hak Milik-Hak Guna Usaha-Hak Guna Bangunan-Hak Pakai-Hak Sewa-Hak Membuka Tanah-Hak Memungut Hasil Hutan 3. Hak-hak Atas Tanah yang bersifat sementara... more
1. Hak Penguasaan Atas Tanah. 2. Hak-hak Atas Tanah yang bersifat tetap (pasal 16 UUPA)-Hak Milik-Hak Guna Usaha-Hak Guna Bangunan-Hak Pakai-Hak Sewa-Hak Membuka Tanah-Hak Memungut Hasil Hutan 3. Hak-hak Atas Tanah yang bersifat sementara (pasal 53 UUPA)-Hak Gadai-Hak Usaha Bagi Hasil-Hak Menumpang dan Hak Sewa Tanah Pertanian 1. Hak Penguasaan Atas Tanah Hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanh yang di hakinya. Sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolo ukur pembeda di antara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Hukum Tanah. Pengertian penguasaan dapat dipakai dalam arti sik, juga dalam arti yuridis. Juga beraspek privat dan publik. Penguasaaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara sik tanah yang dihaki, misalnya pemilik tanah mempergunakan atau mengambil mamfaat dari tanah yang dihaki, tidak diserahkan kepada pihak lain. Ada juga penguasaan yuridis, yang biarpun memberikan kewenangan untuk menguasai tanah yang dihaki secara sik, pada kenyataanya penguasaan siknya dilakukan oleh pihak lain, misalnya seseorang yang memiliki tanah tidak mempergunakan tanahnya sendiri akan tetapi disewakan kepada pihak lain, dalam hal ini secara yuridis tanah tersebut dimiliki oleh pemilik tanah akan tetapi secara sik dilakukan oleh penyewa tanah. Ada juga penguasaan secara yuridis yang tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang bersangkutan secara sik, misalnya kreditor (bank) pemegang hak jaminan atas tanah
secara umum, pembagian badan usaha dalam melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu: badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak... more
secara umum, pembagian badan usaha dalam melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu: badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. Adapun badan usaha tidak berbadan hukum antara lain usaha perseorangan, persekutuan perdata (maatschap), firma, persekutuan komanditer (CV). Dalam paper kali ini, kita akan membahas mengenai Badan Usaha yang Tidak Berbadan Hukum serta perbedaan dan persamaannya.
Permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha obat tradisional impor dengan tidak dicantumkannya label halal dan label berbahasa Indonesia pada obat 2. Bagaimanakah upaya hukum dari konsumen yang dirugikan... more
Permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha obat tradisional impor dengan tidak dicantumkannya label halal dan label berbahasa Indonesia pada obat 2. Bagaimanakah upaya hukum dari konsumen yang dirugikan akibat tidak dicantumkannya label berbahasa Indonesia pada kemasan obat tradisional impor ?
Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak dimuka pengadilan dan bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum... more
Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak dimuka pengadilan dan bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Perdata. Sedangkan menurut Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, SH., (1988:4) mengemukakan bahwa objek dari pada Ilmu Hukum Acara Perdata ialah keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan Hukum Perdata Materiil dengan perantaraan kekuasaan negara yang terjadi di pengadilan
Hak Kebendaan berdasarkan Frieda Husni Hasballah memiliki dua pokok: Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan dan Hak Kebendaan yang Memberikan Jaminan. Rangkuman ini berisi tentang Hak Jaminan Kebendaan.
Perbandingan Hukum Perkawinan antara KUHP dengan UU Perkawinan (UU No.1 tahun 1974) 1. Asas Monogami dan Izin Berpoligami dalam Perkawinan 2. Syarat-Syarat Sah Perkawinan 3. Larangan Perkawinan 4. Perjanjian Perkawinan 5. Pemberitahuan,... more
Perbandingan Hukum Perkawinan antara KUHP dengan UU Perkawinan (UU No.1 tahun 1974) 1. Asas Monogami dan Izin Berpoligami dalam Perkawinan 2. Syarat-Syarat Sah Perkawinan 3. Larangan Perkawinan 4. Perjanjian Perkawinan 5. Pemberitahuan, Pencatatan, & Pengumuman Perkawinan 6. Pelaksanaan Perkawinan 7. Pencegahan Perkawinan 8. Pembatalan Perkawinan 9. Hak & kewajiban suami-isteri 10. Harta Benda dalam Perkawinan
This study discusses the procedure of divorce settlement through mediation in the Manado Religious Court. This study aims are to know the Procedure of Mediation in the Manado Religious Court and to analyze the Effectiveness of Mediation... more
This study discusses the procedure of divorce settlement through mediation in the Manado Religious Court. This study aims are to know the Procedure of Mediation in the Manado Religious Court and to analyze the Effectiveness of Mediation in the Manado Religious Court. This study was juridical empirical research or sociological legal research. It was qualitative research with the type of descriptive research by using inductive method of thinking and analyze descriptively. This study used the legislative approach, case approach, sociological approach, and conceptual approach. The results show that determination by Mediator in the Manado Religious Court shall not only be determined by the judges, but given the opportunity to the parties to make a selection. Mediation of the marital case in Manado Religious Court has not run effectively. This can be perceptible that the mediation outcomes have decreased every year. In 2015, there were 106 cases which is 6 cases were successfully mediated. In 2016, there were 94 cases that only 3 cases were successfully mediated. Last in 2017, there were 76 cases, which is only 1 case was successfully mediated.
The goal of this research is to examine Alternative Dispute Resolution (ADR) for international commerce transactions conducted online through Online Dispute Resolution (ODR). The research method adopted is qualitative with a normative... more
The goal of this research is to examine Alternative Dispute Resolution (ADR) for international commerce transactions conducted online through Online Dispute Resolution (ODR). The research method adopted is qualitative with a normative judicial orientation. According to the findings, Alternative Dispute Resolution (ADR) is governed by Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution. Electronic transactions are likewise regulated by the Republic of Indonesia's Law on Electronic Information and Transactions, as amended by Law No. 11 of 2008. The Indonesian National Arbitration Board has the final decision on whether or not to allow Online Arbitration in Indonesian arbitration.
This study discusses the procedure of divorce settlement through mediation in the Manado Religious Court. This study aims are to know the Procedure of Mediation in the Manado Religious Court and to analyze the Effectiveness of Mediation... more
This study discusses the procedure of divorce settlement through mediation in the Manado Religious Court. This study aims are to know the Procedure of Mediation in the Manado Religious Court and to analyze the Effectiveness of Mediation in the Manado Religious Court. This study was juridical empirical research or sociological legal research. It was qualitative research with the type of descriptive research by using inductive method of thinking and analyze descriptively. This study used the legislative approach, case approach, sociological approach, and conceptual approach. The results show that determination by Mediator in the Manado Religious Court shall not only be determined by the judges, but given the opportunity to the parties to make a selection. Mediation of the marital case in Manado Religious Court has not run effectively. This can be perceptible that the mediation outcomes have decreased every year. In 2015, there were 106 cases which is 6 cases were successfully mediated...