PANDUAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN SEBAGAI MATA PELAJARAN DALAM
IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
1
PANDUAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN SEBAGAI MATA PELAJARAN DALAM
IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
Pengarah
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kiki Yuliati
Penanggung Jawab
Direktur Sekolah Menengah Kejuruan
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Wardani Sugiyanto
Penelaah
Mochamad Widiyanto
Eru Achmad Sutaman
Jahani
Harun Al Rosyid
(Direktorat SMK)
(Direktorat SMK)
(Direktorat SMK)
(Direktorat SMK)
Penulis
Noris Rahmatullah
Agricynthia Pratiwi Dharma
Dinda Aramita Wahyu Safitri
Ikhsan Kurnia
(Widyaprada Ahli Muda Kemendikbud)
(Direktorat SMK)
(Direktorat SMK)
(Direktorat SMK)
Kontributor
Sri Kurniati Pooroe
Sugiarta
Yogi Anggraena
Erisda Eka Putra
Leli Alhapip
Taufiq Damarjati
Nur Rofika Ayu Shinta Amalia
Tejarukmi Mutiara
Eskawati M. B.
Darmawan Sunarja
Erik
Zailendra Dwinanda
Mariska Ambar Sari
(Praktisi Pendidikan)
(Praktisi Pendidikan)
(Pusat Kurikulum dan Pembelajaran)
(Pusat Kurikulum dan Pembelajaran)
(Badan Riset dan Inovasi Nasional)
(Pusat Kurikulum dan Pembelajaran)
(Pusat Kurikulum dan Pembelajaran)
(Praktisi Pendidikan)
(Direktorat SMK)
(SMK Metland Bogor)
(Universitas Negeri Jakarta)
(Direktorat SMK)
(Direktorat SMK)
Illustrator, Desainer dan Tata Letak
Ikhsan Kurnia
(Direktorat SMK)
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas terbitnya Panduan Praktik
Kerja Lapangan Sebagai Mata Pelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka.
Panduan ini disusun dalam rangka memberikan inspirasi dalam penyusunan program
Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada Kurikulum Merdeka.
Pendidikan di dalam Kurikulum Merdeka berorientasi kepada kebutuhan peserta didik.
Berbagai macam upaya dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam sistem pendidikan
untuk menjadikan peserta didik menjadi pelajar yang memiliki kompetensi sesuai
dengan bidangnya berkarakter yang baik demi terwujudnya tujuan pendidikan. Dalam
Kurikulum Merdeka dimana PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh peserta
didik SMK, oleh sebab itu panduan ini menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam
penyusunan maupun pelaksanaan PKL.
“Panduan Praktik Kerja Lapangan Sebagai Mata Pelajaran Dalam Implementasi
Kurikulum Merdeka” merupakan dokumen yang berisi prinsip, implementasi PKL dalam
Kurikulum Merdeka, tata cara pelaksanaan PKL, dan tata cara evaluasi program PKL.
Dalam panduan ini dijelaskan tentang penyusunan program PKL, kegiatan pengganti
PKL, serta cara menghitung jam pelajaran bagi guru pembimbing yang diharapkan
membantu satuan pendidikan.
“Panduan Praktik Kerja Lapangan Sebagai Mata Pelajaran Dalam Implementasi
Kurikulum Merdeka” bersifat dinamis dan akan disesuaikan di kemudian hari
berdasarkan perkembangan dan situasi.
Saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada seluruh tim penyusun, penelaah,
dan kontributor yang telah bekerja dengan sepenuh hati untuk menyiapkan panduan
ini.
Januari 2023
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Bab 1 Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
Bab 2 Implementasi Mata Pelajaran Praktik Kerja Lapangan
A. PKL Dalam Kurikulum Merdeka
B. Perencanaan
C. Pelaksanaan
D. Asesmen
E. Penjaminan Mutu
Bab 3 Pelaksanaan PKL Di Dunia Kerja
A. Praktik Kerja Lapangan di Dalam Negeri
B. Praktik Kerja Lapangan di Luar Negeri
C. Penyusunan Naskah Kerja Sama SMK dengan Dunia Kerja
D. Hal-hal yang Harus Diperhatikan pada Pelaksanaan PKL
Bab 4 Evaluasi Program PKL
Bab 5 Penutup
Lampiran 1 Analisis CP – TP - ATP PKL
Lampiran 2 Contoh Jurnal Kegiatan PKL
Lampiran 3 Contoh Catatan Kegiatan PKL
Lampiran 4 Contoh Lembar Observasi PKL
Lampiran 5 Contoh Daftar Nilai Peserta Didik Mata Pelajaran PKL
Lampiran 6 Isi Naskah Perjanjian Kerja Sama
Lampiran 7 Contoh Bentuk Kewirausahaan
A. Kewirausahaan Rintisan yang belum lama beroperasi (starup)
B. Kewirausahaan Yang Sudah Berjalan
Lampiran 8 Contoh Perhitungan Pembagian JP Guru Pembimbing
ii
i
ii
iii
1
1
2
2
3
3
6
8
12
12
13
13
14
15
15
20
21
27
33
36
37
42
44
45
45
45
47
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1 Perbedaan PKL dan Magang
Tabel 2.2 Elemen dan Capaian Pembelajaran Mapel PKL
iii
4
6
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan satuan pendidikan yang bertujuan untuk
menghasilkan lulusan yang kompeten untuk bekerja sesuai dengan keahliannya.
Keterserapan lulusan di dunia kerja1 menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh
SMK beserta pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan. Penguatan keterampilan
teknis (hard skills) dan keterampilan non-teknis (soft skills) merupakan kunci untuk
meningkatkan angka kebekerjaan lulusan SMK. Pembelajaran langsung di dunia kerja
menjadi kebutuhan peserta didik SMK agar dapat mengasah kompetensi dan menguatkan
budaya kerja. Oleh karena itu, penting sekali dibangun kerja sama antara SMK dengan dunia
kerja.
Pemerintah memberikan dukungan keterlibatan dunia usaha dalam pendidikan melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan Dalam Setahun Berjalan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bagi
wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau
pembelajaran dalam rangka pembinaan manusia berbasis kompetensi tertentu dapat
diberikan pengurangan pajak dari penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah yang
dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Peraturan
Pemerintah tersebut menjadi dasar dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor
128/PMK.010/2019 tentang Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan
Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Teknis pengurangan
pajak terdapat pada buku saku super tax deduction untuk mitra vokasi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi
Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah pembelajaran bagi peserta didik Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang dilaksanakan melalui
praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan
kebutuhan kerja. Selanjutnya pada Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 tentang
Perubahan Atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang kemudian disebut Kurikulum
Merdeka, ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran sebagai wahana
pembelajaran di dunia kerja (termasuk teaching factory). Pada Kurikulum Merdeka, PKL
menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK dengan ketentuan
sekurang-kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) di kelas XII pada SMK program 3 tahun dan
1
Dunia kerja yang dimaksud adalah dunia kerja yang menjadi klausul pada Permendikbud Nomor 50 Tahun
2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Pasal 4. Dunia kerja yang dimaksud adalah dunia usaha, dunia industri,
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah, atau lembaga lainnya.
1
sekurang-kurangnya 10 bulan (1.368 jam pelajaran) di kelas XIII pada SMK program 4 tahun.
Mata pelajaran PKL dilaksanakan di satuan pendidikan dan dunia kerja.
Sesuai dengan ketentuan Kepmendikbudristek tersebut, SMK/MAK bersama dengan mitra
dunia kerja berkewajiban untuk membuat perencanaan pembelajaran yang meliputi: Tujuan
Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan Perencanaan Pembelajaran sesuai
dengan Capaian Pembelajaran (CP) pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022. Pada CP tersebut
ditegaskan bahwa PKL merupakan penyelarasan akhir atau kulminasi dari seluruh mata
pelajaran pada jenjang SMK. Pembelajaran PKL diselenggarakan berbasis proses bisnis dan
mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja.
Sebagai mata pelajaran, pelaksanaan PKL mengacu pada Panduan Pembelajaran dan
Asesmen Kurikulum Merdeka. Untuk pembelajaran PKL yang lebih dominan dilaksanakan di
dunia kerja perlu dibuatkan panduan PKL yang secara khusus mengacu pada Permendikbud
Nomor 50 Tahun 2020 guna memandu sekolah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam
pelaksanaannya.
B. TUJUAN
Panduan mata pelajaran PKL ini bertujuan untuk memberikan acuan atau rambu-rambu bagi
para penyelenggara PKL dalam menyelenggarakan PKL yang menumbuhkembangkan
karakter dan budaya kerja, meningkatkan kompetensi, dan menyiapkan kemandirian
peserta didik.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup panduan meliputi: (1) Latar belakang dan tujuan panduan; (2) Implementasi
mata pelajaran PKL dalam Kurikulum Merdeka, mulai dari perencanaan pembelajaran,
strategi implementasi, asesmen hasil belajar peserta didik, dan penjaminan mutu; (3)
Pelaksanaan PKL di dunia kerja, baik di dalam maupun di luar negeri dan hal-hal yang harus
diperhatikan; serta (4) Evaluasi pelaksanaan PKL.
2
BAB 2
IMPLEMENTASI MATA PELAJARAN PRAKTIK
KERJA LAPANGAN
A. PKL DALAM KURIKULUM MERDEKA
Praktik Kerja Lapangan (PKL) dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta
didik dalam menginternalisasi dan menerapkan keterampilan karakter dan budaya kerja
(soft skills) serta menerapkan, meningkatkan, dan mengembangkan penguasaan kompetensi
teknis (hard skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya dan kebutuhan dunia kerja, serta
kemandirian berwirausaha. Mata pelajaran ini merupakan penyelarasan akhir atau kulminasi
dari seluruh mata pelajaran. Pembelajarannya diselenggarakan berbasis proses bisnis dan
mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja melalui tahapan
mengamati, memahami, meniru tindakan, bekerja dengan bantuan dan pengawasan,
bekerja mandiri, serta aktualisasi dan eksplorasi. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
asesmen dan evaluasi harus berorientasi pada ketercapaian tujuan pembelajaran mata
pelajaran (mapel) ini.
Tujuan mapel PKL meliputi;
a. internalisasi soft skills di dunia kerja;
b. penerapan hard skills yang dikuasai pada pekerjaan yang sesungguhnya sesuai dengan
Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku;
c. peningkatan dan pengembangan hard skills dalam bidang tertentu sesuai dengan
kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan
d. penyiapan kemandirian peserta didik untuk berwirausaha.
Selain PKL, ada istilah lain yang sering digunakan yaitu magang. Menurut Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam
Negeri, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara
terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah
bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses
produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau
keahlian tertentu. Perbedaan antara PKL dan magang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
3
Tabel 2.1 Perbedaan PKL dan Magang
Praktik Kerja Lapangan
Pesertanya
SMK/MAK
adalah
peserta
Magang
didik
Pesertanya adalah masyarakat umum
Bagian pembelajaran di SMK/MAK
Bagian dari sistem pelatihan kerja
Di bawah bimbingan instruktur dan guru
pembimbing
Di bawah bimbingan instruktur
Usia sekolah
Usia diatas 17 tahun untuk magang di
dalam negeri dan usia 18 tahun untuk
magang di luar negeri
Dilaksanakan sesuai dengan kompetensi
keahlian yang dipelajari di SMK/MAK
Bebas memilih kompetensi keahlian yang
ingin dikembangkan
Mengacu kepada Permendikbud no 50
tahun 2020
Mengacu kepada Permenaker Nomor 08
Tahun 2008 (luar negeri)
Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 (dalam
negeri)
Beberapa manfaat PKL SMK/MAK adalah sebagai berikut.
1.
Manfaat bagi peserta didik
a. Meningkatnya kompetensi keahlian yang telah diperoleh di sekolah.
b. Bertambahnya wawasan mengenai dunia kerja khususnya berupa pengalaman
kerja secara langsung/nyata dalam rangka menanamkan iklim kerja positif yang
berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
c. Meningkatnya kompetensi serta tertanamnya etos kerja yang tinggi sesuai budaya
kerja di dunia usaha/industri.
d. Menguatnya kemampuan produktif sesuai dengan konsentrasi keahlian yang
dipelajari.
e. Berkembangnya kemampuan sesuai perkembangan dunia kerja dengan
bimbingan/arahan pembimbing industri dan dapat berkontribusi kepada dunia
kerja.
f. Menguatnya kepribadian yang berkarakter sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh
dari budaya industri.
g. Berkembangnya kemandirian belajar dan kemampuan kewirausahaan peserta PKL,
dan peningkatan keahlian profesional sebagai bekal untuk meningkatkan taraf
hidup dan pengembangan diri secara berkelanjutan.
4
h. Bertumbuhnya keahlian melalui peningkatan kepercayaan diri yang selanjutnya
akan mendorong mereka untuk meningkatkan keahlian profesionalnya pada tingkat
yang lebih tinggi.
2.
Manfaat bagi sekolah
a. Terjalinnya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara sekolah dan
dunia kerja.
b. Meningkatnya kualitas lulusan melalui pengalaman kerja langsung selama PKL.
c. Meningkatnya relevansi dan efektivitas program sekolah melalui sinkronisasi
perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran, teaching factory, pengembangan
sarana dan prasarana praktik berdasarkan hasil pengamatan di tempat PKL.
d. Terwujudnya program penguatan pendidikan karakter secara terencana dan
implementatif, khususnya nilai-nilai karakter budaya industri.
3.
Manfaat bagi dunia kerja tempat PKL
a. Adanya masukan yang positif dan konstruktif dari SMK/MAK untuk perkembangan
dunia kerja.
b. Dunia kerja dapat mengenal kualitas peserta PKL dan mendapatkan calon karyawan
yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya.
c. Meningkatnya citra positif dunia kerja karena dapat berkontribusi terhadap dunia
pendidikan.
d. Dunia kerja tempat PKL lebih dikenal oleh masyarakat, khususnya masyarakat
sekolah sehingga dapat menjadi wahana dalam promosi produk.
e. Dunia kerja tempat PKL dapat mengembangkan produk/jasa sesuai dengan
kebutuhan sembari melatih soft skills dan hard skills peserta didik PKL.
f. Dunia Kerja dapat memperoleh peluang untuk memanfaatkan insentif
pengurangan pajak super (Super Tax Deduction).
B. PERENCANAAN
1.
Perencanaan Pembelajaran PKL
Perencanaan PKL dijabarkan dari CP mapel PKL, dilaksanakan oleh SMK bersama dunia
kerja, menjadi dokumen Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan pembelajaran (ATP),
Perencanaan Pembelajaran dan Asesmen. Tujuan Pembelajaran (TP) merupakan
rumusan target kompetensi yang dikuasai peserta didik setelah melaksanakan PKL.
Berdasarkan TP, sekolah bersama dunia kerja mengidentifikasi potensi
pekerjaan/kompetensi yang ada di dunia kerja untuk penyusunan ATP/program PKL
yang akan dilaksanakan. Dokumen Perencanaan Pembelajaran dapat menggunakan
informasi atau dokumen kerja sesuai kebijakan dunia kerja tempat PKL. Dokumen
Perencanaan PKL berfungsi sebagai dasar pelaksanaan dan pemantauan. Perencanaan
disusun berdasarkan CP Mapel PKL yang disajikan pada Tabel 2.2.
5
Tabel 2.2 Elemen dan Capaian Pembelajaran Mapel PKL
Elemen
Capaian Pembelajaran
Internalisasi dan
Penerapan Soft Skills
Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan
etika berkomunikasi secara lisan dan tulisan,
integritas (antara lain jujur, disiplin, komitmen, dan
tanggung jawab), etos kerja, bekerja secara mandiri
dan/atau secara tim, kepedulian sosial dan
lingkungan, serta ketaatan terhadap norma, K3LH,
dan POS yang berlaku di dunia kerja
Penerapan Hard Skills
Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan
kompetensi teknis pada pekerjaan sesuai POS yang
berlaku di dunia kerja.
Peningkatan dan
Pengembangan Hard
Skills
Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan
kompetensi teknis baru/atau kompetensi teknis yang
belum tuntas dipelajari sesuai konsentrasi keahlian
Penyiapan Kemandirian
Berwirausaha
Pada akhir fase F, peserta didik mampu melakukan
analisis usaha secara mandiri
Berdasarkan CP mapel PKL sekolah bersama dunia kerja tempat PKL merumuskan
Tujuan Pembelajaran (TP) dan ATP PKL.
a.
Tujuan Pembelajaran (TP) - Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)
Tujuan Pembelajaran (TP) merupakan rumusan kompetensi yang dikembangkan
oleh satuan pendidikan dan dunia kerja yang mengacu kepada CP dan kontekstual
dengan karakteristik dunia kerja. Satuan pendidikan bersama dunia kerja dapat
melakukan identifikasi pekerjaan yang dipergunakan sebagai dasar menyusun TP
agar sesuai dengan pekerjaan setiap dunia kerja tempat PKL dilaksanakan.
Berdasarkan TP yang telah dirumuskan, selanjutnya, disusun ATP berupa urutan
kegiatan pelaksanaan PKL. Kemudian dokumen TP-ATP disahkan oleh kedua belah
pihak.
b. Program PKL
Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran (TP-ATP) dipergunakan untuk
menyusun program PKL. Sekolah bersama dunia kerja tempat PKL menyusun
program berdasarkan TP - ATP untuk memuat pekerjaan/kegiatan yang akan
dilaksanakan beserta jadwal waktu pelaksanaannya. Durasi dan urutan pelaksanaan
6
kegiatan disesuaikan dengan kondisi dunia kerja, misalnya volume kerja dan
peralatan yang dimiliki, sehingga program PKL tiap peserta didik dapat berbedabeda. Dokumen program disahkan oleh kedua belah pihak.
2.
C.
Perencanaan Penempatan Peserta Didik
Sekolah melakukan identifikasi dunia kerja berdasarkan kebutuhan konsentrasi keahlian
dan potensinya sebagai tempat PKL. Selanjutnya, sekolah melakukan penjajakan dengan
dunia kerja untuk mengetahui potensi kerja sama untuk tempat PKL. Penempatan
peserta didik pada pelaksanaan PKL disesuaikan dengan kompetensi peserta didik serta
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Sekolah harus melakukan pemetaan untuk
penempatan peserta didik serta guru pengampu. Pelaksanaan PKL dapat dilakukan di
lebih dari satu tempat PKL untuk peserta didik yang sama sesuai dengan lingkup kerja
dan kompetensi yang hendak dicapai. Tempat pelaksanaan PKL, selain di dunia kerja
juga dapat dilaksanakan di teaching factory (TeFa) dan tempat lainnya.
STRATEGI IMPLEMENTASI
Pada Kurikulum Merdeka, PKL merupakan mata pelajaran yang menjadi bagian dalam
struktur kurikulum. Pelaksanaan PKL dapat dilaksanakan secara daring maupun luring sesuai
kondisi dan karakteristik konsentrasi keahlian atau kompetensi yang akan dikuasai dalam
pelaksanaan PKL. Pada konsentrasi keahlian berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK), PKL dapat dilaksanakan secara daring dengan pengawasan dari dunia kerja. Adapun
pada konsentrasi keahlian lainnya, PKL dilaksanakan secara luring. Pada keadaan tertentu
seperti bencana alam, bencana non-alam, dan kondisi geografis tertentu yang membuat PKL
secara luring tidak memungkinkan, PKL dapat dilakukan secara daring dengan kesepakatan
dan persetujuan tertulis dari dunia kerja. Selain itu, apabila PKL tidak memungkinkan
dilaksanakan, SMK/MAK dapat menyelenggarakan bentuk pembelajaran lain pengganti PKL
yaitu kegiatan kewirausahaan dan pembelajaran berbasis proyek berdasarkan kebutuhan
dunia kerja yang dapat bekerja sama dengan teaching factory yang ada di SMK atau di SMK
sekitarnya.
Pada SMK 3 tahun, PKL dapat dilaksanakan selama minimal 6 bulan atau setara dengan 792
Jam Pelajaran (JP) yang dapat dilaksanakan pada semester 5 atau semester 6. Sedangkan
pada SMK 4 tahun, PKL dilaksanakan selama minimal 10 bulan atau memenuhi 1.368 JP yang
dapat dilaksanakan pada semester 7 atau semester 8. Waktu pelaksanaan PKL di dunia kerja
merupakan kesepakatan antara SMK dan dunia kerja. Pelaksanaan PKL dalam 6 atau 10
bulan tersebut dapat menggunakan Sistem Pelatihan Berotasi atau Training Rotation System
(TRS) atau sistem pelatihan lain yang sesuai. Rotasi dapat dilakukan dalam 1 (satu) dunia
kerja dan/atau di berbagai dunia kerja sesuai dengan capaian pembelajaran dan disepakati
oleh satuan pendidikan dengan dunia kerja.
Pelaksanaan PKL harus berorientasi pada kepentingan peserta didik usia sekolah. PKL
sebaiknya tidak dilaksanakan pada hari libur nasional, kecuali dunia kerja yang berkaitan
dengan pelayanan umum. Jika tempat PKL memberlakukan sistem kerja giliran (shift),
7
peserta didik PKL tidak diperbolehkan ditugasi pada giliran malam. Namun pelaksanaan PKL
tetap ditentukan berdasarkan perencanaan pembelajaran. Apabila karakteristik pekerjaan
mengharuskan peserta didik bekerja pada waktu-waktu tersebut, diperlukan perjanjian kerja
sama antar satuan pendidikan dengan dunia kerja untuk menjamin keamanan, kesehatan,
dan keselamatan kerja peserta PKL.
PKL dilaksanakan berdasarkan perencanaan penempatan peserta didik dan pelaksanaannya
di dunia kerja. Pelaksanaan PKL merupakan proses belajar di dunia kerja dengan
mengaplikasikan teori dan praktik yang dilakukan di sekolah. Peserta didik melaksanakan
praktik kerja secara langsung berdasarkan kesepakatan program dengan bimbingan dan
arahan instruktur PKL serta pendampingan oleh pembimbing PKL. Waktu pelaksanaan dapat
diatur dengan berbagai model, misalnya day release, atau block release (week release,
month release, dan triwulan).
Strategi Implementasi PKL meliputi:
1. Pembekalan
Pembekalan dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu pembelajaran reguler dan
pembekalan sebelum keberangkatan. Pembelajaran reguler dipersiapkan oleh seluruh
mata pelajaran intra dan kokurikuler yang dilaksanakan pada kelas X dan XI. Adapun
pembekalan sebelum keberangkatan direncanakan secara khusus oleh sekolah dan
dunia kerja.
2. Pembimbing dan Instruktur PKL
Pembimbing PKL adalah guru atau beberapa orang guru yang bersama-sama
bertanggung jawab atas ketercapaian kompetensi peserta didik. Instruktur PKL
merupakan pembimbing dari pihak dunia kerja yang bertindak mengarahkan dan
membimbing peserta didik dalam melakukan pekerjaannya di dunia kerja.
Guru pembimbing PKL dapat terdiri dari unsur guru mata pelajaran kejuruan (termasuk
matematika, bahasa Inggris, kewirausahaan dan mata pelajaran pilihan) dan guru mata
pelajaran umum. Jumlah guru pembimbing PKL dalam satu periode PKL ditentukan oleh
satuan pendidikan dengan alokasi sebanyak 44 (empat puluh empat) Jam Pelajaran (JP).
Jumlah JP PKL tersebut dapat diampu oleh beberapa guru sesuai situasi dan kebijakan
setiap SMK. Guru yang ditunjuk sebagai pengampu mapel PKL (pembimbing PKL)
diberikan pemahaman terkait proses PKL di dunia kerja dan pembimbingannya.
Berikut ini adalah beberapa pertimbangan terkait guru pembimbing PKL di SMK.
a. Guru pembimbing menguasai proses kerja pada dunia kerja.
b. Pembimbingan pada satu lokasi PKL dapat dilaksanakan oleh satu orang guru atau
beberapa orang guru yang berkolaborasi.
8
c.
perhitungan jumlah JP bagi setiap guru pembimbing didasarkan pada pembagian
secara proporsional sesuai dengan jumlah peserta PKL. 2
Mekanisme pembimbingan
Terdapat dua pembimbing dalam pelaksanaan PKL, yaitu guru pembimbing dari sekolah
dan instruktur dari dunia kerja. Keduanya melaksanakan tugas yang sama yaitu
memfasilitasi pembelajaran PKL peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran
yang telah ditetapkan bersama. Penting bagi keduanya untuk senantiasa berkolaborasi
dalam pembelajaran PKL peserta didik. Kolaborasi yang dimaksud antara lain:
penyusunan rencana (program dan kompetensi), pelaksanaan (kehadiran dan
pelaksanaan kerja), dan asesmen PKL. Dokumen pembimbingan dirancang agar dapat
diakses oleh kedua pembimbing secara daring dan/atau luring.
Tugas guru pembimbing adalah:
a. mengidentifikasi peserta didik yang siap mengikuti PKL;
b. mendiskusikan dengan peserta didik dan orang tua terkait teknis keberangkatan ke
dunia kerja;
c. melaksanakan penyerahan peserta didik kepada institusi dunia kerja;
d. melakukan pemantauan (monitoring) dan pembimbingan (mentoring) PKL di dunia
kerja;
e. menjemput peserta PKL di akhir masa program PKL;
f. turut menyelesaikan kasus jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL;
g. memberikan bimbingan penulisan laporan.
Tugas instruktur adalah:
a. mengarahkan, membimbing, dan mementori peserta didik dalam melakukan
pekerjaan dan kehidupan sosialnya di dunia kerja;
b. memberikan penilaian hasil kerja;
c. melaporkan kepada pihak sekolah secara berkala perkembangan peserta PKL dan
jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL yang perlu diketahui pihak sekolah.
3. Kegiatan Pengganti PKL
Kegiatan PKL dapat diganti dengan kegiatan lain jika satuan pendidikan menemui kondisi
sebagai berikut:
a. Tidak terdapat dunia kerja yang relevan dengan bidang atau konsentrasi keahlian
dari peserta didik dalam lingkup satu kabupaten atau kota (sekolah menyampaikan
surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan yang berwenang bahwa melakukan
kegiatan pengganti PKL dan disetujui oleh dinas pendidikan provinsi), atau;
b. Dunia kerja yang relevan di wilayah kabupaten/kota tidak dapat menampung
peserta didik untuk PKL (dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas pendidikan
yang melampirkan surat balasan dari dunia kerja)3.
2 Contoh pembagian JP ada pada Lampiran 8
3 untuk daerah yang industrinya terbatas dan umum terjadi pada SMK yang berada di wilayah 3T (Terdepan,
Terpencil dan Tertinggal)
9
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan,
dalam hal penyelenggaraan PKL tidak dapat dilaksanakan di dunia kerja (dunia
usaha/dunia industri/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Instansi
Pemerintah/Lembaga lainnya), maka kegiatan pembelajaran lain pengganti PKL yaitu:
a. Kegiatan Kewirausahaan
Kegiatan kewirausahaan perlu diprogramkan oleh sekolah dengan terencana.
Kewirausahaan yang menjadi pengganti PKL dapat berupa kewirausahaan rintisan
yang belum lama beroperasi (startup) maupun kewirausahaan yang sudah berjalan
oleh peserta didik. Baik kewirausahaan yang baru berjalan maupun sudah berjalan,
harus sesuai dengan program keahlian peserta didik di SMK. Untuk kewirausahaan
yang tidak sesuai dengan program keahlian harus sudah berjalan selama minimal
satu tahun dan sesuai kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)4. Adapun
TP, ATP, Perencanaan Pembelajarannya dapat disusun oleh guru proyek kreatif
kewirausahaan dan guru pengampu mapel PKL bersama praktisi kewirausahaan5.
b. Pembelajaran Berbasis Proyek melalui Model Teaching Factory
Pembelajaran berbasis proyek berdasarkan kebutuhan dunia kerja dapat dilakukan
melalui penerapan model TeFa (Teaching Factory). TeFa merupakan model
pembelajaran yang mengoptimalkan kurikulum, sumber daya, dan sumber daya
manusia di SMK dengan menyelaraskan proses produksi dan standar di dunia kerja.
Tefa pada SMK bukan dibangun secara khusus, akan tetapi dengan
memformulasikan, memanfaatkan, menata dan mengkondisikan sejumlah
komponen SNP di sekolah sedemikian rupa, sehingga mencerminkan ekosistem
pabrik atau dunia kerja. Rancangan induk (grand design) TeFa SMK menyatakan
bahwa TeFa adalah suatu konsep pembelajaran di SMK berbasis produksi
(barang/jasa) yang mengacu kepada standar dan prosedur yang berlaku di dunia
kerja dan dilaksanakan dalam suasana seperti di lingkungan dunia kerja. Dalam
pelaksanaan TeFa, kemitraan dengan pihak dunia kerja, dukungan pemerintah
daerah, orang tua murid, masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya sangat
diperlukan.
Praktik Kerja Lapangan (PKL) di TeFa berbasis produksi. Produk yang dihasilkan
berupa barang atau jasa yang benar-benar ada, digunakan, layak pakai, dan
dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya, serta sesuai dengan standar mutu
produk dan proses produksinya sebagaimana yang terjadi dan dilakukan oleh dunia
kerja. Ketentuan sebagaimana yang berlaku di dunia kerja tersebut harus diterapkan
atau diadopsi sepenuhnya di SMK yang mengembangkan model pembelajaran TeFa.
4. Jurnal PKL
Peserta didik melaksanakan PKL berdasarkan program yang telah disusun. Kegiatan
peserta didik perlu dipantau oleh pembimbing dunia kerja dan guru pembimbing.
4 Kriteria UMKM terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
5 Contoh bentuk kewirausahaan ada pada Lampiran 7
10
Dokumen pemantauan berupa jurnal kegiatan yang diisi oleh peserta didik dan
diketahui/diberikan catatan oleh pembimbing dan instruktur. Pemantauan kegiatan
dapat dilakukan secara fisik atau menggunakan sistem informasi. Jurnal berisi kegiatan
yang dilaksanakan serta keterangan unit kerja/tempat pelaksanaannya. Contoh Jurnal
PKL dapat dilihat pada lampiran 2.
D. ASESMEN
Asesmen PKL dilaksanakan berdasarkan Tujuan Pembelajaran (TP) dengan mengacu pada
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah. Bukti pencapaian CP berupa portofolio/kumpulan hasil peserta didik
dari berbagai instrumen asesmen (awal, proses dan akhir). Asesmen memuat komponen
secara komprehensif yang meliputi perkembangan peserta didik dalam ranah sikap,
pengetahuan, dan keterampilan dapat berupa lembar sertifikat. Hasil asesmen disampaikan
dalam rapor dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja secara keseluruhan
berdasarkan jurnal PKL, sertifikat atau surat keterangan PKL dari dunia kerja. Penilaian PKL
dapat berupa: (1) Asesmen Instruktur Dunia Kerja, (2) Penyusunan Laporan PKL, dan (3)
Presentasi Laporan PKL baik di Sekolah/dunia kerja. Selanjutnya, untuk asesmen kegiatan
pengganti PKL dapat dilakukan oleh: (1) Praktisi kewirausahaan, (2) Guru proyek kreatif
kewirausahaan dan guru pengampu mapel PKL.
E.
PENJAMINAN MUTU
Penjaminan mutu merupakan upaya yang dilakukan oleh setiap pemangku kepentingan agar
tujuan dapat tercapai sesuai dengan standar dan aturan yang sudah ditetapkan. Kegiatan ini
perlu dilakukan mengingat PKL memiliki fungsi strategis dalam pencapaian mutu lulusan
SMK. Pemangku kepentingan yang terlibat dalam penjaminan mutu meliputi: Direktorat
SMK, manajemen SMK, koordinator, guru pembimbing, instruktur dunia kerja. Pemangku
kepentingan harus bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
1. Direktorat SMK menyusun panduan PKL dengan melibatkan berbagai pihak sehingga
aplikatif dan mensosialisasikannya.
2. Pemerintah Daerah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya diharapkan
dapat mendorong dunia kerja dan industri untuk menyediakan tempat PKL bagi peserta
didik SMK serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PKL.
Strategi pembinaan dan pengawasan PKL oleh Pemerintah Daerah disesuaikan dengan
kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah yang mengacu pada panduan ini.
3. Manajemen SMK menetapkan koordinator kegiatan dan guru pembimbing PKL yang
sesuai kualifikasi dan memantau proses serta dokumen yang diperlukan. Selain itu,
memfasilitasi keperluan kegiatan sesuai kebutuhan, di antaranya: dokumen administrasi,
uji fisik, uji kesehatan, dan persyaratan lainnya yang diperlukan.
11
4. Koordinator PKL melaksanakan identifikasi dan menentukan tempat PKL sesuai
program/konsentrasi keahlian, menentukan strategi pelaksanaan PKL di dunia kerja
secara daring atau luring, membagi tugas guru pembimbing atau kegiatan lain sebagai
pengganti PKL, memantau pelaksanaan pembimbingan, dan melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan PKL.
5. Guru Pembimbing PKL merencanakan kegiatan pembimbingan, melaksanakan kegiatan
PKL, memantau kegiatan PKL, dan merefleksi kegiatan PKL.
6. Instruktur Dunia Kerja menyusun TP dan ATP Mapel PKL bersama guru pembimbing
sesuai pekerjaan yang dilaksanakan peserta didik serta membimbing dan mengawasi
peserta didik di dunia kerja saat PKL sedang berlangsung.
Proses penjaminan mutu dilakukan secara berjenjang dimana guru pembimbing melakukan
pemantauan pada peserta didik dengan berkunjung ke tempat PKL atau berkomunikasi
dengan dunia kerja mitra seminimalnya setiap 1 bulan sekali. Guru pembimbing PKL
kemudian berkoordinasi intensif dengan koordinator PKL dan Manajemen SMK (dalam hal
ini Kepala Sekolah serta Wakil Kepala Sekolah) untuk menjalankan fungsi penjaminan mutu
terhadap program PKL yang sedang berlangsung. Penting bagi koordinator PKL, manajemen
SMK (Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah) untuk memastikan pelaksanaan kegiatan
PKL dapat mencapai Capaian Pembelajaran PKL sesuai dengan perencanaan yg telah
dilakukan.
Pada Kurikulum Merdeka dimana PKL sebagai mata pelajaran, pelaksanaan PKL juga tidak
lepas dari pengawasan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Oleh karena itu, jika terjadi hal-hal
yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama ataupun terjadi kekerasan, perundungan,
dan intoleransi maka pihak Manajemen SMK dan Dinas Pendidikan Provinsi dapat melakukan
evaluasi darurat bahkan mengambil proses hukum.
12
BAB 3
PELAKSANAAN PKL DI DUNIA KERJA
Pasal 7 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL)
menyebutkan bahwa program PKL dapat dilaksanakan di dalam negeri dan di luar negeri.
Dalam menyusun program PKL, satuan pendidikan melakukan analisis rencana pelaksanaan
PKL. Analisis meliputi kebutuhan penguatan atau penambahan kompetensi peserta didik;
dunia kerja yang potensial untuk tempat pelaksanaan PKL; serta peraturan-peraturan di luar
negeri ketika satuan pendidikan memiliki rencana untuk melaksanakan PKL di sana. Dengan
demikian pembahasan pelaksanaan PKL dibagi menjadi dua, yaitu pelaksanaan PKL di dalam
negeri dan pelaksanaan PKL di luar negeri.
A. Praktik Kerja Lapangan di Dalam Negeri
PKL dalam negeri dimulai setelah ada perjanjian kerja sama antara satuan pendidikan SMK
dengan dunia kerja yang tertuang dalam naskah kerja sama. Naskah kerja sama ini menjadi
acuan dalam menjalankan program PKL. Segala sesuatu hal terkait pelaksanaan PKL harus
tertuang dalam naskah kerja sama itu. Beberapa hal penting yang termasuk ke dalam butir
perjanjian dalam naskah kerja sama di antaranya adalah jangka waktu pelaksanaan PKL,
jumlah jam PKL setiap hari, hak dan kewajiban sekolah, hak dan kewajiban dunia kerja, hak
dan kewajiban peserta didik PKL, jangka waktu berlakunya perjanjian kerja sama, dan
kesepakatan terkait pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama. Naskah kerja sama harus
memuat nomor perjanjian dari kedua belah pihak.
Sebelum peserta didik melaksanakan PKL di dunia kerja, satuan pendidikan melakukan
pembekalan. Program pembekalan PKL yang diberikan kepada peserta didik bertujuan untuk
memberikan pemahaman tentang kegiatan belajar yang harus dilakukan oleh peserta didik
pada saat PKL. Materi pembekalan PKL bagi peserta didik dapat meliputi dan tidak terbatas
pada hal-hal sebagai berikut: (a) Karakteristik budaya kerja di dunia kerja; (b) Aturan kerja di
dunia kerja; (c) Orientasi lingkungan sosiokultural (d) Kesehatan, keselamatan kerja dan
lingkungan hidup; (e) survey lokasi PKL; (f) Penyusunan laporan kegiatan harian maupun
laporan akhir; dan (g) Penilaian akhir.
Kepala satuan pendidikan dan/atau guru pembimbing mengantarkan peserta didik ke dunia
kerja tempat berlangsungnya PKL. Sebelum melaksanakan PKL, para peserta PKL akan
menjalani masa orientasi kerja yang dilaksanakan oleh instruktur dunia kerja. Masa orientasi
kerja merupakan pengenalan tentang dunia kerja kepada peserta PKL. Pada masa orientasi
kerja, para peserta PKL akan mendapatkan materi pembekalan yang meliputi profil
perusahaan, tata tertib perusahaan, manajemen resiko, kesehatan, keselamatan kerja,
gambaran tentang situasi sosio-kultural lingkungan, dan aspek kompetensi yang dinilai
selama PKL. Materi pembekalan masa orientasi kerja dapat disesuaikan dengan peraturan
yang berlaku di institusi tempat peserta melaksanakan PKL.
13
Pada saat pelaksanaan PKL, penempatan peserta didik di dunia kerja harus berdasarkan pada
naskah kerja sama. Dasar dalam penempatan peserta PKL adalah ketersedian kompetensi
pada posisi dan jenis pekerjaan serta kapasitas dunia kerja tempat PKL. Penempatan peserta
didik harus sesuai dengan konsentrasi keahliannya. Untuk menjaga kualitas pelaksanaan PKL,
penempatan juga didasarkan pada kesesuaian potensi peserta didik dengan pekerjaan yang
akan dilaksanakan di dunia kerja tempat PKL. Satuan pendidikan harus melaksanakan
pemetaan peserta didik dan dunia kerja tempat PKL serta menetapkan pembimbing PKL,
sedangkan instruktur PKL ditetapkan oleh dunia kerja.
Instruktur dunia kerja melakukan pemantauan dan penilaian terhadap peserta PKL. Tujuan
pementoran ini adalah sebagai sarana internalisasi tugas pekerjaan yang diberikan kepada
peserta PKL di dunia kerja. Kegiatan pementoran dapat meliputi beberapa hal sebagai
berikut. (a) Memberikan keteladanan implementasi nilai-nilai karakter budaya dunia kerja;
(b) Merespon informasi dan permasalahan peserta didik dalam pelaksanaan PKL; dan (c)
Melayani konsultasi peserta didik terkait pelaksanaan PKL di dunia kerja. Selama
pelaksanaan PKL, guru pembimbing dapat melakukan pemantauan secara daring ataupun
luring yang meliputi:
1. kesesuaian penempatan peserta didik di dunia kerja dengan konsentrasi keahliannya;
2. kesesuaian pelaksanaan praktik kerja lapangan dengan rencana kerja PKL; dan
3. koordinasi dengan instruktur dunia kerja terkait penguasaan kompetensi peserta didik.
Setelah pelaksanaan PKL, peserta PKL akan diasesmen untuk mengetahui ketercapaian
pembelajaran yang telah dilakukan selama pelaksanaan PKL. Asesmen PKL mengacu kepada
Panduan Penilaian dan Asesmen. Komponen asesmen dapat berupa:
1. Asesmen instruktur
2. Asesmen guru pembimbing
3. Laporan PKL
4. Presentasi laporan PKL di sekolah atau dunia kerja
B. Praktik Kerja Lapangan di Luar Negeri
Pelaksanaan PKL di Luar Negeri harus mengacu pada Konvensi ILO K-138 yang diratifikasi
pada tahun 1973 terkait Usia Minimum Pekerja yang harus berusia 18 tahun ke atas.
Indonesia ikut meratifikasi Konvensi ILO K-138 ini sehingga harus tunduk pada peraturan
tersebut. Mengingat usia para peserta didik SMK yang pada umumnya masih di bawah 18
tahun, maka pelaksanaan PKL ke luar negeri hendaknya dilakukan dengan menggunakan
pendekatan belajar serta melibatkan institusi pendidikan di luar negeri dan bukan langsung
hanya dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini juga terkait dengan bentuk visa yang
dikeluarkan oleh negara tujuan. Individu berusia di bawah 18 tahun tidak boleh
mendapatkan visa kerja tetapi hanya visa kunjungan budaya yang secara hukum tidak boleh
melakukan pekerjaan apapun di negara tujuan. Bila dilakukan untuk bekerja maka terhitung
sebagai pekerja ilegal.
14
Apabila SMK ingin melakukan PKL di luar negeri maka hendaknya memperhatikan ketentuan
di atas dan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait
Kerjasama Luar Negeri serta wajib untuk selalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar
Negeri RI.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah
dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar
Negeri, program-program kerja sama di luar negeri berada di dalam kewenangan
pemerintah daerah (pemda). Pembinaan SMK berada di bawah pemerintah daerah tingkat
provinsi melalui dinas pendidikan. Oleh karena itu, seluruh pelaksanaan program PKL SMK
di luar negeri harus mengacu kepada naskah kerja sama antara pemerintah provinsi yang
menaungi SMK tersebut dengan pemda atau lembaga luar negeri. Jika pemda sudah memiliki
naskah kerja sama, satuan pendidikan SMK dapat menyusun perjanjian kerja sama tentang
PKL atau program lainnya dengan lembaga di luar negeri berupa sekolah, politeknik, atau
lembaga pelatihan dan kursus yang disebut dengan Mitra Pendidikan Luar Negeri (MPLN).
MPLN ini harus memiliki kerja sama dengan dunia kerja luar negeri yang menjadi tempat
pelaksanaan PKL. Skema PKL di luar negeri adalah pertukaran pelajar atau pengiriman
peserta didik untuk belajar di MPLN yang salah satu program belajarnya adalah praktik kerja
di dunia kerja.
C. Penyusunan Naskah Kerja Sama SMK dengan Dunia Kerja
1. Dalam Negeri
Pelaksanaan PKL SMK di dalam negeri perlu menyusun naskah perjanjian kerja sama
antara satuan pendidikan dengan dunia kerja mitra. Naskah perjanjian kerja sama
tersebut didiskusikan dan disetujui oleh kedua belah pihak serta diketahui oleh Dinas
Pendidikan Provinsi. Dalam naskah perjanjian kerja sama perlu memuat setidaknya butir
atau klausul terkait hal ini, yaitu:
a. Tujuan kerja sama
b. Penyebutan nama pihak yang terlibat
c. Penjelasan tugas peserta didik
d. Penjelasan tugas dunia kerja penerima peserta didik
e. Bentuk kerja sama / ruang lingkup (PKL, peningkatan kompetensi guru dsb)
f. Hak dan Kewajiban para pihak (Sekolah, Dunia Kerja, Dinas Pendidikan Provinsi)
g. Alamat korespondensi
h. Penyelesaian perselisihan
i. Peraturan yang digunakan apabila ada perselisihan
j. Jangka waktu kerja sama
2. Luar Negeri
Pelaksanaan PKL SMK di luar negeri harus mengacu kepada peraturan yang berlaku di
negara tempat PKL, peraturan di dunia kerja, serta naskah kerja sama. Dalam
penyusunan naskah kerja sama antara satuan pendidikan dengan lembaga luar negeri
ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan yaitu:
15
1.
2.
3.
4.
5.
SMK berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Yang Berwenang.
SMK dan Dinas Pendidikan Yang Berwenang wajib berkomunikasi dengan
perwakilan RI di luar negeri di mana kerja sama tersebut akan dijalankan.
Isi naskah kerja sama mengacu pada lampiran 6 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari panduan ini.
Naskah kerja sama dibuat dalam dua bahasa (Inggris dan Indonesia).
Kriteria peserta PKL harus sesuai dengan regulasi di Indonesia dan di negara tujuan,
MPLN, dan memenuhi persyaratan di tempat pelaksanaan PKL.
Setelah naskah kerja sama ditandatangani oleh kedua belah pihak, SMK memberikan
salinan naskah kerja sama kepada Dinas Pendidikan, Direktorat SMK, Biro Kerja Sama
dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, serta KBRI setempat. Sebelum PKL di
luar negeri dilaksanakan ada tiga proses yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan
yaitu penguasaan bahasa negara tujuan, pengurusan visa, dan pembekalan peserta
didik.
Bahasa negara tujuan penting untuk dikuasai oleh peserta didik yang akan
melaksanakan PKL di luar negeri. Bahasa yang dimaksud minimal adalah bahasa
percakapan sehari-hari untuk memudahkan komunikasi antara peserta didik dengan
instruktur dunia kerja. Beberapa contoh sertifikasi bahasa asing adalah TOEFL dan TOEIC
untuk global, IELTS untuk Inggris, Australia dan Selandia Baru, TOPIK untuk Korea, JLPT
untuk Jepang, Goethe Zertifikat untuk Jerman, DELF untuk Perancis. Prasyarat
penguasaan bahasa asing mengikuti aturan dari negara tujuan PKL.
Visa adalah keterangan atau dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang atau
perwakilan suatu negara untuk izin tinggal atau bepergian di negara tersebut. Setiap
negara memiliki jenis dan persyaratan tersendiri dalam proses pengajuan visa. Sebagai
contoh pada negara Jepang terdapat visa transit, visa kunjungan keluarga sementara,
visa kunjungan wisata, visa bisnis dan visa khusus yang diperuntukkan bagi pelajar,
bekerja, pelatihan, dan menetap pada jangka waktu tertentu. Contoh lain, jika ingin
mengajukan visa ke Jerman, ada 4 jenis visa yaitu visa untuk tujuan kumpul keluarga,
visa au-pair dan untuk pelayanan dinas sukarela, visa untuk kuliah dan penelitian di
Jerman, dan visa untuk bekerja. Secara umum. untuk PKL dapat menggunakan visa
belajar karena status PKL merupakan bagian dalam pembelajaran di SMK.
Sebelum pelaksanaan PKL di dunia kerja berlangsung, satuan pendidikan melakukan
pembekalan kepada peserta didik. Materi pembekalan untuk PKL luar negeri sama
seperti PKL di dalam negeri dengan beberapa tambahan seperti peraturan di negara
tujuan, kontak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal
Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan, serta hak dan kewajiban WNI ketika berada
di luar negeri.
Keberangkatan peserta didik ke luar negeri harus didampingi oleh minimal 1 (satu)
orang guru pendamping dan/atau manajemen satuan pendidikan (wajib memiliki
NUPTK) yang dilengkapi dengan surat tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi. Satu orang
16
pendamping diperuntukkan hanya untuk maksimal 10 orang peserta didik. Sesampainya
di negara tujuan, seluruh peserta dan pembimbing melaporkan diri ke KBRI/KJRI.
Setelah itu dapat menuju tempat pelaksanaan PKL untuk mendapatkan orientasi. Pada
saat pelaksanaan PKL, guru pembimbing dapat diberikan program lain seperti workshop
ataupun magang sesuai dengan yang tertuang dalam naskah kerja sama. Jika program
tersebut tidak ada, guru pembimbing dianjurkan untuk tinggal selama beberapa hari
untuk memantau kondisi peserta didik di dunia kerja. Setelah beberapa hari guna
memantau kondisi peserta didik di dunia kerja sebelum kembali ke Indonesia. Selama
PKL di luar negeri berlangsung, guru pembimbing melakukan supervisi dan pemantauan
secara daring maupun luring sesuai tingkat urgensi serta ketersediaan dana. Setelah
pelaksanaan PKL selesai, guru pembimbing dan/atau manajemen satuan melakukan
penjemputan peserta didik ke negara tempat pelaksanaan PKL, lalu bersama dengan
mereka melaporkan diri ke KBRI/KJRI sebelum kembali ke Indonesia.
Tahapan akhir dari pelaksanaan PKL adalah asesmen mata pelajaran PKL yang dilakukan
untuk mengetahui ketercapaian pembelajaran PKL. Komponen asesmen dapat berupa
penilaian instruktur, pembimbing, laporan PKL, dan/atau penilaian kehadiran peserta didik
PKL.
D. Hal-hal yang Harus Diperhatikan pada Pelaksanaan PKL
Hal-hal yang harus diperhatikan selama program PKL berlangsung baik di dalam negeri
maupun di luar negeri:
1. Peserta didik berhak mendapatkan sertifikat keikutsertaan PKL yang dikeluarkan oleh
dunia kerja. Apabila peserta didik melaksanakan PKL di TeFa, sertifikat keikutsertaan PKL
dikeluarkan oleh satuan pendidikan. Namun, jika peserta didik melaksanakan
kewirausahaan dan pembelajaran berbasis proyek sebagai pengganti PKL, sertifikat
dikeluarkan oleh satuan pendidikan.
2. Selain sertifikat keikutsertaan PKL, peserta didik dapat diberikan sertifikat kompetensi
yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jika pada akhir PKL
dilakukan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait.
3. Peserta PKL wajib mengikuti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang tertuang
dalam naskah kerja sama
4. Institusi dunia kerja dapat memberikan fasilitas dan/atau insentif kepada peserta PKL
berupa transportasi dan akomodasi, konsumsi, uang saku, dan/atau fasilitas insentif
lainnya. Pemberian fasilitas dan/atau insentif disesuaikan dengan kemampuan institusi
dunia kerja. Fasilitas tersebut harus tertuang dalam naskah kerja sama.
5. Kesesuaian antara konsentrasi keahlian peserta didik dengan pelaksanaan PKL.
6. Kesesuaian antara kompetensi/konsentrasi keahliannya dengan proyek/tugas yang
dikerjakan peserta didik.
7. Beban kerja dan jam kerja agar tidak terjadi eksploitasi terhadap peserta didik.
8. Tanggung jawab Peserta didik menjadi pemimpin proyek (project leader), peserta didik
dalam PKL hanya bertugas sebagai tenaga pendukung, bukan tenaga utama).
17
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
Kesesuaian perjanjian atau kontrak kerja sama. Peserta didik yang telah menyelesaikan
PKL tidak diperkenankan bekerja di tempat PKL tanpa adanya perjanjian atau kontrak
kerja sama.
Peserta didik hanya diperbolehkan untuk mendapatkan giliran kerja (shift) pagi dan
siang (tidak diperkenankan mendapatkan giliran kerja (shift) malam). Apabila
karakteristik pekerjaan mengharuskan peserta didik bekerja pada waktu-waktu
tertentu, perlu dicantumkan pada perjanjian kerja sama antar satuan pendidikan
dengan dunia kerja yang menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja
peserta PKL.
Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pemenuhan kewajiban dari dunia kerja yang harus sesuai dengan perjanjian kerja
sama.
Untuk PKL luar negeri, negara tujuan program PKL harus dalam kategori tidak ada
imbauan khusus atau tingkat kewaspadaan wajar.
Peserta didik harus memenuhi seluruh persyaratan dari lembaga luar negeri dan
negara tujuan PKL
Pengiriman peserta didik pada PKL ke luar negeri wajib diketahui oleh KBRI. Tata cara
lapor pada KBRI bisa disesuaikan dengan ketentuan KBRI di masing-masing negara.
Kesepakatan PKL di luar negeri wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
Kesesuaian visa yang digunakan dalam pelaksanaan PKL di luar negeri.
Dokumen perjalanan oleh dunia kerja di luar negeri harus dipegang oleh masingmasing individu, tidak boleh ada penahan dokumen perjalanan.
Ancaman denda yang tidak sesuai dengan naskah perjanjian kerja sama oleh dunia
kerja yang tidak tercantum di dalam naskah kerja sama.
Peserta didik dan pembimbing yang akan keluar negeri disarankan mengunduh aplikasi
Safe Travel (dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri).
Ketika dalam pelaksanaan PKL membutuhkan biaya praktik yang tidak dapat difasilitasi
oleh dunia kerja maka sekolah mengupayakan pemenuhan biaya tersebut dengan
menyusun rencana anggaran yang disampaikan orang tua/wali dan mengacu kepada
perjanjian kerjasama.
Jika terjadi kekerasan, perundungan, dan intoleransi maka pihak Manajemen SMK dan
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan tindakan
perlindungan terhadap peserta didik bahkan mengambil proses hukum.
18
BAB 4
EVALUASI PROGRAM PKL
Evaluasi memiliki definisi yang bervariasi, namun secara umum evaluasi dapat diartikan
sebagai suatu proses pengumpulan informasi untuk menilai suatu objek sehingga dapat
diambil kesimpulan dan tindak lanjut terhadap objek tersebut. Evaluasi program PKL adalah
proses evaluasi pada program PKL yang dijalankan. Evaluasi program PKL dapat dilakukan
oleh satuan pendidikan secara mandiri atau bersama sama dengan dunia kerja mitra
terhadap peserta didik yang menjalankan program PKL. Evaluasi oleh peserta didik dan
satuan pendidikan terhadap dunia kerja mitra juga perlu dilakukan. Hal ini dapat dijadikan
bahan pertimbangan untuk menentukan dunia kerja mitra pada program PKL selanjutnya.
Selain itu, evaluasi darurat dapat dilakukan apabila terjadi situasi atau hal di luar perjanjian
kerja sama antara satuan pendidikan dan dunia kerja mitra serta mengancam keamanan,
kesehatan, dan keselamatan peserta didik. Evaluasi darurat yang dilakukan sebagai bahan
pertimbangan untuk penghentian darurat program PKL, keberlanjutan dunia kerja sebagai
mitra tempat PKL dan/atau bahkan proses hukum.
Evaluasi dilakukan terhadap seluruh tahapan PKL yang melibatkan seluruh pemangku
kepentingan dan peserta didik. Materi evaluasi meliputi perencanaan, pelaksanaan,
asesmen dan monitoring.
1. Perencanaan (pemetaan kompetensi, kegiatan, penempatan, jangka waktu,
pembimbing dan instruktur, dan pembekalan)
2. Pelaksanaan (penempatan peserta didik di dunia kerja sesuai kompetensi, praktik kerja,
dan pementoran [mentoring] oleh instruktur)
3. Penilaian yang mengacu kepada PPA sesuai dengan TP Mapel PKL yang sudah disusun
4. Dampak peningkatan kompetensi peserta didik terhadap kebekerjaan lulusan SMK
5. Pemantauan (monitoring) oleh guru pembimbing
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui seberapa baik pelaksanaan tahapan PKL. Setiap
tahapan dinilai sehingga program PKL dapat dikembangkan dan memberikan hasil yang lebih
baik pada masa mendatang.
19
BAB 5
PENUTUP
PKL merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran SMK/MAK
yang pada Kurikulum Merdeka merupakan mata pelajaran. Penyusunan Pedoman PKL
Sebagai Mata Pelajaran diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh jajaran SMK/MAK dan
pihak lain yang terlibat dalam melaksanakan PKL di dunia kerja atau bentuk lain pengganti
PKL yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peserta didik, SMK/MAK,
dunia kerja, dan masyarakat. Selain itu, panduan ini juga diharapkan dapat menjadi acuan
dalam melaksanakan penjaminan mutu di SMK.
20
LAMPIRAN 1
CONTOH: ANALISIS CP – TP - ATP PKL (DUNIA KERJA)
Elemen
Internalisasi dan
Penerapan Soft
Skills
Penerapan Hard
Skills
Capaian Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran
Pada akhir fase F, peserta
1. menerapkan soft skills
yang dibutuhkan
didik mampu menerapkan
dalam dunia kerja
etika berkomunikasi secara
(tempat PKL)
lisan dan tulisan, integritas
(antara lain jujur, disiplin,
2. menerapkan norma,
komitmen, dan tanggung
POS dan K3LH yang
jawab), etos kerja, bekerja
ada pada dunia kerja
(tempat PKL)
secara mandiri dan/atau
secara tim, kepedulian sosial
dan lingkungan, serta ketaatan 3. menerapkan
kompetensi teknis
terhadap norma, K3LH, dan
yang sudah dipelajari
POS yang berlaku di dunia
di sekolah dan/atau
kerja
baru dipelajari pada
dunia kerja (tempat
Pada akhir fase F, peserta
PKL
didik mampu menerapkan
kompetensi teknis pada
pekerjaan sesuai POS yang
berlaku di dunia kerja.
Peningkatan dan
Pengembangan
Hard Skills
Pada akhir fase F, peserta
didik mampu menerapkan
kompetensi teknis baru/atau
kompetensi teknis yang belum
tuntas dipelajari sesuai
konsentrasi keahlian
Penyiapan
Kemandirian
Berwirausaha
Pada akhir fase F, peserta
didik mampu melakukan
analisis usaha secara mandiri
21
4. memahami alur bisnis
dunia kerja tempat
PKL dan wawasan
wirausaha
*) Kompetensi teknis
berupa pekerjaan
nyata yang
dilaksanakan selama
PKL
Alur Tujuan
Pembelajaran
*) ATP disusun
sesuai situasi dan
kondisi dunia kerja
tempat PKL.
LAMPIRAN 2
CONTOH JURNAL KEGIATAN PKL
Nama Peserta Didik
Dunia Kerja Tempat PKL
Nama Instruktur
Nama Guru Pembimbing
No.
Hari/Tanggal
:…
:…
:…
:…
Unit Kerja/Pekerjaan
Catatan*
Jurnal kegiatan disusun oleh peserta didik sebagai dokumen pekerjaan yang dilaksanakan.
*) Catatan diberikan oleh pembimbing dunia kerja pada setiap kegiatan atau waktu tertentu.
22
LAMPIRAN 3
CONTOH CATATAN KEGIATAN PKL
Nama Peserta Didik
Dunia Kerja Tempat PKL
Nama Instruktur
Nama Guru Pembimbing
:…
:…
:…
:…
A. Nama Pekerjaan
B. Perencanaan Kegiatan
(Jadwal Kegiatan/dokumen perencanaan)
C. Pelaksanaan Kegiatan/Hasil
(Uraian proses kerja dan foto hasil)
D. Catatan Instruktur
(Catatan Instruktur)
Tanda Tangan Instruktur
(………………………………………..)
23
LAMPIRAN 4
CONTOH LEMBAR OBSERVASI PKL
Nama Peserta Didik
Dunia Kerja Tempat PKL
Nama Instruktur
Nama Guru Pembimbing
Pekerjaan/ Proyek
No.
1
:…
:…
:…
:…
: Pembuatan Power Supply
Tujuan Pembelajaran/Indikator
Ketercapaian
Ya/Tidak
Menerapkan soft skills yang dibutuhkan
dalam dunia kerja (tempat PKL)
1.1. Melaksanakan komunikasi telepon
sesuai kaidah
Ya/Tidak
1.2. Menunjukkan integritas (antara lain
jujur, disiplin, komitmen, dan tanggung
jawab),
Ya/Tidak
1.3. Memiliki etos kerja
Ya/Tidak
1.4. Menunjukkan kemandirian
Ya/Tidak
1.5. Menunjukkan Kerjasama
Ya/Tidak
1.6. Menunjukkan kepedulian sosial dan
Ya/Tidak
lingkungan
2
Menerapkan norma, POS dan K3LH yang ada
pada dunia kerja (tempat PKL)
2.1. Menggunakan APD dengan tertib dan
benar
Ya/Tidak
2.2. Melaksanakan pekerjaan sesuai POS
Ya/Tidak
24
Deskripsi
Peserta didik sudah
memiliki soft skills
sesuai harapan dalam
…… (Y) namun masih
perlu ditingkatkan
dalam hal …. (T)
No.
Tujuan Pembelajaran/Indikator
Ketercapaian
Ya/Tidak
Deskripsi
Skor
3
Menerapkan kompetensi teknis yang sudah
dipelajari di sekolah dan/atau baru
dipelajari pada dunia kerja (tempat PKL)
3.1. Membuat box power supply
Ya/Tidak
3.1.2. Memotong plat
Ya/Tidak
3.1.3. Mengebor plat
Ya/Tidak
3.1.4. Menekuk plat
Ya/Tidak
3.1.5. Mengecat plat
Ya/Tidak
3.1.6. Memeriksa produk
Ya/Tidak
3.2. Merakit komponen power supply
3.2.1. Membuat PCB
Ya/Tidak
3.2.2. Menyolder komponen
pada PCB
Ya/Tidak
3.2.3. Merakit Power Supply
Ya/Tidak
3.2.4. Memeriksa Produk
Ya/Tidak
3.3. Membuat rancangan box power
supply.
25
Peserta didik mampu
menerapkan
kompetensi pada
pembuatan box power
supply dan
rangkaiannya, meliputi
……….. (Y) namun masih
perlu ditingkatkan pada
………. (T)
No.
Tujuan Pembelajaran/Indikator
Ketercapaian
Ya/Tidak
3.3.1. Membuat rancangan
produk dengan software
Ya/Tidak
3.3.2 Menghitung kebutuhan
bahan
Ya/Tidak
3.3.3 Membuat rancangan
pekerjaan dengan software.
Ya/Tidak
3.3.4 Menghitung kebutuhan
bahan rangkaian power supply
Ya/Tidak
Deskripsi
3.4. Menerapkan kompetensi teknis
pengiriman produk
3.4.1. Pembuatan faktur
Ya/Tidak
3.4.2. Pengecekan pengiriman
barang
Ya/Tidak
Skor
4
Memahami alur bisnis dunia kerja tempat
PKL dan wawasan wirausaha
4. 1. Mengidentifikasi kegiatan
usaha di tempat kerja
Ya/Tidak
4. 2. Menjelaskan rencana
usaha yang akan dilaksanakan
Ya/Tidak
Skor
26
Peserta didik telah
mampu membekali
kemandiriannya dengan
menguasai ………..,
………. dan masih perlu
bimbingan dalam ……….
No.
Tujuan Pembelajaran/Indikator
Ketercapaian
Ya/Tidak
Deskripsi
Catatan Guru Pembimbing
Catatan Instruktur industri
Keterangan:
Guru Pembimbing
……………………………….., 20……
Pembimbing Dunia Kerja
………………………………
……………………………………..
27
LAMPIRAN 5
CONTOH DAFTAR NILAI PESERTA DIDIK MATA PELAJARAN PKL
SMK ….
Tahun Ajaran …/…
Nama Peserta Didik
NISN
Kelas
Program Keahlian
Konsentrasi Keahlian : …
Tempat PKL
Tanggal PKL
Nama Instruktur
Nama Pembimbing
:…
:…
:…
:…
:…
: Mulai: …
:…
:…
Selesai: …
Tujuan Pembelajaran
Skor
1. Menerapkan soft skills yang dibutuhkan dalam
dunia kerja (tempat PKL)
2. Menerapkan norma, POS dan K3LH yang ada
pada dunia kerja (tempat PKL)
3. Menerapkan kompetensi teknis yang sudah
dipelajari di sekolah dan/atau baru dipelajari
pada dunia kerja (tempat PKL)
4. Memahami alur bisnis dunia kerja tempat PKL
28
Deskripsi
(Dipindah dari
lembar observasi
PKL peserta didik)
Tujuan Pembelajaran
Skor
Deskripsi
Catatan
Kehadiran
Sakit
: ………………. Hari
Ijin
: ………………. Hari
Tanpa Keterangan
: ………………. Hari
……………………………….., 20……
Pembimbing Dunia Kerja
Guru Pembimbing
………………………………
……………………………………..
29
LAMPIRAN 6
CONTOH ISI NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA
No
Isi Perjanjian Kerja Sama
Naskah
1
1.
2.
3.
4.
5.
Tujuan kerja sama
UMUM
Penyebutan nama pihak yang terlibat
Penjelasan tugas peserta
Penjelasan tugas dunia kerja penerima peserta
Bentuk kerja sama / ruang lingkup (PKL,
peningkatan kompetensi guru dsb)
6. Hak dan Kewajiban para pihak (Sekolah, Dunia
Kerja, Dinas Pendidikan Provinsi)
7. Alamat korespondensi
8. Penyelesaian perselisihan
9. Peraturan yang digunakan apabila ada perselisihan)
10. jangka waktu kerja sama
2
11. Naskah yang dirujuk untuk penyusunan kerja sama Tambahan untuk PKL di
(naskah atau perjanjian kerja sama antara pemda Luar Negeri
dengan pemda dan/atau lembaga luar negeri)
3
12.
13.
14.
15.
16.
17.
Nama dan NPWP
Jenis Kompetensi
Nama Lembaga Vokasi (SMK, MAK, dll)
Tanggal Efektif berlaku kerjasama
perkiraan jumlah peserta vokasi
perkiraan jumlah pegawai atau pihak lain yang
ditugaskan
18. perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya yang
rinci
30
Tambahan untuk dunia
kerja yang mengajukan
Super Tax Deduction
LAMPIRAN 7
CONTOH BENTUK KEWIRAUSAHAAN
A. Kewirausahaan rintisan yang belum lama beroperasi (starup)
Simulasi - SMK Pariwisata
Peserta Didik jurusan Tata Boga (sebaiknya dalam kelompok) membuat makanan yang dapat
dijual melalui online. Mereka mempersiapkan beberapa hal sebelum menjalankan usahanya
ini:
1. SurveI pasar untuk melihat jenis makanan apa yang diminati oleh masyarakat, bisa lebih
dari satu bentuk makanan: makanan utama, roti atau pastry, makanan penutup
(dessert).
2. Membagi tugas siapa yang memasak apa berdasarkan hasil survei pasar.
3. Mencoba membuat makanan sesuai menu dan merancang bentuk penyajiannya
sehingga mudah dibungkus dan dikirim melalui kurir.
Kolaborasi dapat dilakukan dengan Jurusan Akuntansi atau Bisnis Manajemen (sekaligus
menjadi PKL bagi mereka). Peserta Didik jurusan Akuntansi dapat membuat perhitungan cost
dan laba rugi serta membuat pembukuan sederhana yang dapat digunakan oleh peserta
didik jurusan Tata Boga untuk memastikan bahwa bisnis yang mereka jalankan akan
mendapatkan keuntungan.
Kolaborasi dengan peserta didik jurusan Bisnis Manajemen (dapat menjadi PKL juga bagi
mereka) adalah pada membuat analisa pasar termasuk juga packaging yang menarik serta
marketing untuk pemasaran produk melalui cara online.
Guru pembimbing memastikan bahwa semua proses ini dilakukan oleh peserta didik
sebelum mereka menjalankan PKL Kewirausahaan.
B. Kewirausahaan yang sudah berjalan
Simulasi - SMK Agribisnis Agriteknologi
Peserta didik membuat ‘penelitian’ kecil untuk melihat dan menghubungi Unit Usaha
Pertanian yang ada di sekitar tempat dia tinggal yang memenuhi persyaratan usaha seperti
yang tercantum di dokumen ini serta bersedia untuk menerima peserta didik untuk
melakukan PKL di unit usaha tersebut.
Peserta didik membicarakan dengan guru pembimbing PKL untuk melakukan ‘review’ pada
Unit Usaha Pertanian yang sudah diidentifikasi tersebut dan memilih mana yang paling tepat
sesuai dengan Konsentrasi Keahlian peserta didik. Selanjutnya mengajukan permohonan
langsung kepada Unit Usaha Pertanian pilihannya.
31
Kemungkinan area untuk PKL pada Unit Usaha Pertanian adalah:
1. Proses pengadaan komoditas produk pertanian yang diperdagangkan.
2. Quality control pada produk yang akan dijual - standar mutu.
3. Packaging produk sesuai peruntukannya.
4. Pemasaran produk.
5. Pembukuan usaha.
32
LAMPIRAN 8
CONTOH PERHITUNGAN PEMBAGIAN JP GURU PEMBIMBING
Jam pelajaran disesuaikan dengan beban mengajar mata pelajaran yang diampu masingmasing guru di kelas XII. Sehingga beban mengajar/total alokasi JP yang diinput ke dapodik
selama 1 tahun sama. Diharapkan dapat memudahkan administrasi terkait tunjangan profesi
yang berbasis kecukupan jam mengajar/beban kerja. Mata pelajaran yang diampu diganti
menjadi mapel PKL saat pelaksanaan PKL berlangsung, tidak perlu menghitung ulang beban
kerja masing-masing guru. Penyesuaian dilakukan pada penugasan masing-masing guru
sesuai jam pelajaran yang diampu.
Contoh:
Jumlah Jam Pelajaran Guru Kelas XII SMK A
No
Nama Guru
Mata Pelajaran
Akuntansi
Kuliner
PPLG
XII
XII
XII
1
Guru A1
Bahasa Indonesia
3
3
2
Guru A2
Bahasa Indonesia
3
Guru A3
Bahasa Inggris
2
4
Guru A4
Bahasa Inggris
2
5
Guru A5
Matematika
6
Guru A6
Matematika
3
7
Guru A7
Pendidikan Agama Budha
3
8
Guru A8
Pendidikan Agama Islam
9
Guru A9
Pendidikan Agama Islam
3
3
10
Guru A10
Pendidikan Agama Katolik
3
3
11
Guru A11
Pendidikan Agama Kristen
3
12
Guru A12
Pendidikan Pancasila
2
13
Guru A13
Bahasa Jepang (Pilihan)
2
14
Guru AKT 1
Komputer Akuntansi
7
6
3
3
2
2
6
2
2
6
3
33
Jumlah JP
per
Minggu
3
3
6
3
3
3
6
3
9
3
6
2
2
6
2
2
6
7
No
Nama Guru
Mata Pelajaran
Akuntansi
Kuliner
PPLG
XII
XII
XII
Jumlah JP
per
Minggu
15
Guru AKT 2
Praktikum Akuntansi
8
8
16
Guru AKT 3
Proyek Kreatif dan
Kewirausahaan
5
5
17
Guru AKT 4
Akuntansi Keuangan
7
7
18
Guru AKT 5
Administrasi Perpajakan
4
4
19
Guru KUL 1
Proyek Kreatif dan
Kewirausahaan
5
5
20
Guru KUL 2
Sales & Marketing (Pilihan)
4
4
21
Guru KUL 3
Pengolahan dan Penyajian
Makanan Kontinental
5
5
22
Guru KUL 4
Pengolahan dan Penyajian
Makanan Asia
5
9
Pengantar Makanan Jepang
4
Produk Cake, dan Kue Indonesia
4
Produk Pastry dan Bakery
4
23
Guru KUL 5
8
24
Guru PPLG 1
Proyek Kreatif dan
Kewirausahaan
5
5
25
Guru PPLG 2
Pemrograman Web
10
10
26
Guru PPLG 3
Teknologi Hardware
4
4
27
Guru PPLG 4
Basis Data
8
8
28
Guru PPLG 5
Animasi 2D&3D (Pilihan)
4
4
48
144
48
48
Catatan:
1. Beban kerja pembimbing PKL menyesuaikan alokasi JP per minggu pada masing-masing
mata pelajaran yang diampu, kecuali Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Matematika,
dan Proyek Kreatif dan Kewirausahaan (dikurangi 1 JP).
34
2.
Jumlah peserta didik yang dibimbing atau peran dalam pelaksanaan PKL menyesuaikan
jam pelajaran yang diampu.
Contoh:
Dalam 1 rombel terdapat 36 peserta didik, maka
Jumlah peserta didik yang diampu
=
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑠𝑖𝑠𝑤𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑟𝑜𝑚𝑏𝑒𝑙
44
× 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝐽𝑃 𝑝𝑒𝑟 𝑚𝑖𝑛𝑔𝑔𝑢
Untuk Guru AKT 1 peserta didik yang diampu =
peserta didik
Untuk Guru A2 peserta didik yang diampu =
36
44
36
44
× 7 = 5,72 dibulatkan menjadi 6
× (3 − 1) = 1,6 dibulatkan menjadi 2
peserta didik atau diberikan tugas sebagai koordinator pelaksanaan atau tugas lainnya
yang mendukung pelaksanaan PKL.
3. Koordinator pembimbing PKL untuk masing-masing Konsentrasi Keahlian dapat
disetarakan dengan alokasi JP.
Contoh:
Guru AKT 2, Guru KUL 4, dan Guru PPLG 2 menjadi koordinator PKL untuk masing-masing
Konsentrasi Keahlian dan disetarakan dengan 2 JP.
Kelebihan: lebih mudah secara administratif
Kelemahan:
1. Sekolah dengan rombel besar, guru mapel umum akan memiliki JP PKL yang lebih
besar daripada guru mapel kejuruan
2. Tidak berbasis mitra dunia kerja yang sama/berbeda
3. Tidak ada kebebasan menentukan jumlah guru pembimbing PKL, harus sesuai
dengan jadwal semester kelas XII/XIII
Operasionalisasi pembagian beban kerja PKL:
Pembagian kerja (jobdesk) PKL perlu ditentukan terlebih dahulu oleh KS atau wakakur,
secara garis besar:
1. Perencanaan mapel PKL
2. Pelaksanaan pembimbingan PKL di mitra industri
3. Asesmen
4. Laporan
35
36