Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Pedoman pkl smk

:P PEDOMAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017 KATA PENGANTAR DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i i DAFTAR ISI ii BAB I PENDAHULUAN 1 Rasional 2 Dasar Hukum 2 2 Tujuan PKL 4 Manfaat PKL 5 Sasaran Pengguna 6 Ruang Lingkup PKL 6 BAB II KONSEP DAN POLA PRAKTIK KERJA LAPANGAN 8 Konsep PKL 8 Pola penyelenggaraan PKL 14 14 BAB III DESKRIPSI PROGRAM PRAKTIK KERJA LAPANGAN 17 Alur Pelaksanaan PKL 17 Perencanaan Program PKL 18 Pemilihan Kompetensi Dasar dan Penetapan Industri 18 Penyusunan Program PKL 20 Pengaturan Pelaksanaan PKL 21 Pembekalan Peserta PKL 23 Penetapan Pembimbing 23 Uraian tugas pembimbing sekolah dan industri 24 Pelaksanaan Program PKL 25 Jurnal Kegiatan PKL 25 Dokumentasi Portopolio PKL 26 Penilaian PKL 27 Penilaian Peserta Didik 27 Pemberian Sertifikat PKL 29 Pelaporan Nilai PKL dalam Rapot 31 Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PKL 33 BAB I PENDAHULUAN Rasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka (1) menyatakan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada Standar Proses (SP) Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) dinyatakan bahwa proses pembelajaran pada PMK diarahkan untuk mencapai tujuan yang dikembangkan berdasarkan profil lulusan yaitu: (1) beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; (2) memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan; (3) menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; (4) memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan (5) berkontribusi dalam pembangunan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global. Proses Pembelajaran diselenggarakan dengan berbasis aktivitas secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik. Selain itu proses pembelajaran juga memberikan ruang untuk berkembangnya keterampilan abad 21 yaitu kreatif, berfikir kritis, penyelesaian masalah, kolaborasi, dan komunikasi yang memberikan peluang bagi pengembangan prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis peserta didik. Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik program keahlian yang berada pada bidang keahlian yang dilakukan di sekolah/madrasah, di dunia kerja Du/Diatau gabungan dari keduanya. Pelaksanaan proses pembelajaran melibatkan Du/Du melalui model penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan. Pembelajaran di dunia kerja Du/Di adalah program PKL yaitu kegiatan pembelajaran praktik untuk menerapan, memantapan, dan meningkatan kompetensi peserta didik. Pelaksanaan PKL melibatkan praktisi ahli yang berpengalaman di bidangnya untuk memperkuat pembelajaran praktik dengan cara pembimbingan. Program PKL sangat penting untuk memberikan bekal kemampuan bagi peserta didik, maka perlu dibuat suatu pedoman, sesuai dengan pernyataan pada Pasal 4 tentang Standar Proses (SP) yang dinyatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran praktik di Du/Di berupa PKL yang diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jendral terkait. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemangangan di Dalam Negeri. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .... Tahun 2017 tentang Standar Komptensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .... Tahun 2017 tentang Standar Isi Pendidikan Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .... Tahun 2017 tentang Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .... Tahun 2017 tentang Standar Penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No. 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No. 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan. Tujuan PKL Tujuan PKL adalah: Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja. Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja dalam menghadapi tuntutan pasar kerja global. Memenuhi hal-hal yang belum dipenuhi di sekolah agar mencapai keutuhan standar kompetensi lulusan. mengaktualisasikan salah satu bentuk aktivitas dalam penyelenggaraan Model Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK dan Institusi Pasangan Du/Di yang memadukan secara sistematis dan sistemik. Manfaat PKL Manfaat bagi peserta didik Mengaplikasikan dan meningkatkan ilmu yang telah diperoleh di sekolah. Menambah wawasan mengenai dunia kerja khususnya berupa pengalaman kerja langsung (real) dalam rangka menanamkan iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja. Menambah dan meningkatkan kompetensi serta dapat menamkan etos kerja yang tinggi. Memiliki kemampuan produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipelajari. Mengembangkan kemampuannya sesuai dengan bimbingan/ arahan pembimbing industri dan dapat berkontribusi kepada dunia kerja. Manfaat bagi sekolah Terjalinnya hubungan kerjasama yang saling menguntungkan antara sekolah dengan Du/Di Meningkatkan kualitas lulusannya melalui pengalaman kerja selama PKL. Mengembangkan program sekolah melalui sinkronisasi kurikulum, proses pembelajaran, teaching factory, dan pengembangan sarana dan prasarana praktik berdasarkan hasil pengamatan di tempat PKL. Meningkatkan kualitas lulusan. Manfaat bagi dunia kerja Du/Di lebih dikenal oleh masyarakat khususnya masyarakat sekolah sehingga dapat membantu promosi produk. Adanya masukan yang positif dan konstruktif dari SMK untuk perkembangan Du/Di. Du/Didapat mengembangkan proses dan atau produk melalui optimalisasi peserta PKL. Mendapatkan calon tenaga kerja yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya. Meningkatkan citra positif Du/Dikarena dapat berkontribusi terhadap dunia pendidikan sekaligus sebagai implementasi dari Inpres No 9 Tahun 2016. Sasaran pengguna pedoman PKL Pemerintah Daerah dalam menggerakan potensi yang ada di daerah untuk implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK. Direktorat Pembinaan SMK, dalam rangka pembinaan pembelajaran di SMK sesuai tugas dan fungsinya. Dinas pendidikan provinsi, sebagai bahan acuan bagi pengawas dalam pembinaan pembelajaran di SMK, pembinaan penyusunan kalender pendidikan, dan kegiatan teknis lainnya Sekolah Menengah Kejuruan, sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di duni kerja (pelaksanaan PKL) antara lain dalam penyusunan jadwal pembelajaran, pengaturan penugasan guru pembimbing dan lain-lain. Du/Di, sebagai acuan penempatan peserta PKL, proses pembimbingan peserta PKL, penyusunan jadwal pembimbingan, dan pengaturan penugasan pembimbing Industri. Ruang Lingkup PKL Pelaksanaan PKL mencakup serangkaian fase yang membantu mengartikulasikan peran peserta didik, guru dan pembimbing industri. Menurut Hansman, 2001 Ruang Lingkup PKL meliputi: Tahap I: Pengamatan. Peserta didik mengamati kinerja dari suatu kegiatan di tempat PKL kemudian merencanakan mengartikulasikannya dalam suatu kegiatan nyata/riil. Tahap II: Meniru tindakan (approximating). Peserta didik meniru tindakan yang dilakukan oleh staf Du/Di/ pembimbing industri. Peserta didik mencoba melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh ahli dan membandingkannya Tahap III: Kerja dalam bantuan dan pengawasan. Peserta didik mulai bekerja secara lebih rinci dibawah pengawasan dan bantuan pembimbing industri. Mereka bekerja sesuai dengan standar tempat kerja. Kemampuan peserta didik meningkat melalui bantuan ahli atau pembimbing industri. Tahap IV: Bekerja Mandiri (Self-directed Learning). Peserta didik hanya minta bantuan jika diperlukan. Peserta didik mencoba tindakan nyata di dunia kerja Du/Di, namun tetap membatasi dirinya untuk lingkup tindakan di lapangan yang dipahami. Peserta didik melakukan tugas yang sebenarnya dan hanya mencari bantuan bila diperlukan dari ahli. Tahap V: Aktualisasi dan eksplorasi. Peserta didik melakukan aktualisasi dan eksplorasi dalam penerapan pengetahuan dan keterampilan yang sudah dimiliki. Dalam tahap ini peserta didik memberikan tanggapan terhadap pengembangan metode kerja, prosedur kerja, formula dan hal lain yang digunakan di Du/Di. BAB II KONSEP DAN POLA PENYELENGGARAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN Konsep Praktik Kerja Lapangan Pembelajaran praktik Program PKL dirancang untuk menyiapkan lulusan yang siap memasuki dunia kerja dan mampu mengembangkan sikap profesional di bidang kejuruan. Lulusan pendidikan menengah kejuruan diharapkan menjadi individu yang produktif yang mampu bekerja menjadi tenaga kerja menengah dan memiliki kesiapan untuk menghadapi persaingan kerja. Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter peserta didik sebagai hasil sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga dan masyarakat. Proses tersebut memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk kehidupan dirinya dan kehidupan bermasyarakat pada umumnya, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia. Guna merealisasikan proses pembelajaran yang efektif dan efisien, setiap sekolah melakukan penyusunan program pembelajaran yang dilakukan di sekolah dan di Du/Di. Pelaksanaan PKL melibatkan praktisi ahli yang berpengalaman di bidangnya untuk memperkuat pembelajaran dengan cara pembimbingan. PKL disusun bersama antara sekolah dan Du/Didalam rangka memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus merupakan wahana bagi Du/Diuntuk berkontribusi dalam upaya pengembangan sumber daya manusia. Menurut Prosser dan Quigley dalam bukunya Vocational Education in a Democracy bahwa pelaksanaan PKL adalah sebagai berikut; Pendidikan kejuruan akan efisien jika lingkungan dimana peserta didik dilatih merupakan replika lingkungan dimana nanti ia akan bekerja. Pendidikan kejuruan yang efektif hanya dapat diberikan dimana tugas-tugas latihan dilakukan dengan cara, alat dan mesin yang sama seperti yang ditetapkan di tempat kerja. Pendidikan kejuruan akan efektif jika melatih seseorang dalam kebiasaan berpikir dan bekerja seperti yang diperlukan dalam pekerjaan itu sendiri. Pendidikan kejuruan akan efektif jika dapat memampukan setiap individu memodali minatnya, pengetahuannya dan keterampilannya pada tingkat yang paling tinggi. Pendidikan kejuruan yang efektif untuk setiap profesi, jabatan atau pekerjaan hanya dapat diberikan kepada seseorang yang memerlukannya, yang menginginkannya dan yang mendapat untung darinya. Pendidikan kejuruan akan efektif jika pengalaman latihan untuk membentuk kebiasaan kerja dan kebiasaan berpikir yang benar diulang-ulang sehingga sesuai seperti yang diperlukan dalam pekerjaan nantinya. Pada setiap jabatan ada kemampuan minimum yang harus dipunyai oleh seseorang agar dia tetap dapat bekerja pada jabatan tersebut. Proses pembinaan kebiasaan yang efektif pada peserta didik akan tercapai jika pelatihan diberikan pada pekerjaan yang nyata (pengalaman sarat nilai). Sumber yang dapat dipercaya untuk mengetahui isi pelatihan pada suatu okupasi tertentu adalah dari pengalaman para ahli okupasi tersebut. Setiap pekerjaan mempunyai ciri-ciri isi (body of content) yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain. PKL merupakan salah satu bentuk pendidikan dan pelatihan yang akan membentuk kompetensi peserta didik. National Training Board Australia mendeskripsikan bahwa Competency based Educational and Training (CBET) adalah pendidikan dan pelatihan yang menitikberatkan pada penguasaan suatu pengetahuan dan keterampilan khusus serta penerapannya di lapangan kerja. Pengetahuan dan keterampilan ini harus dapat didemonstrasikan dengan standar industri yang ada, bukan standar relatif yang ditentukan oleh keberhasilan seseorang di dalam suatu kelompok. Pelaksanaan PKL dapat mengurangi ketidakselarasan pendidikan di SMK dengan kebutuhan Du/Di. Menurut Muslih (2014) kendala yang menjadi faktor penyebab ketidakselarasan pendidikan di SMK dengan kebutuhan Du/Di sebagai berikut: Kemampuan beberapa pengajar di sekolah dalam hard skill dan soft skill belum sesuai standar industri. Pembelajaran beberapa kompetensi masih bersifat simulasi dan bersifat tradisonal yang belum menggunakan standar dunia kerja. Kurangnya sarana dan prasarana, terutama fasilitas peralatan praktik dari jenis dan jumlah. Belum dilakukannya sinkronisasi dan validasi kurikulum di sekolah dengan standar dunia kerja. Hal ini menyebabkan pendidikan formal belum sepenuhnya memberikan bekal bagi lulusannya untuk dapat bekerja sesuai dengan bidang keahlian. Terdapat kesenjangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di SMK dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Du/Di. Minimnya pengetahuan peserta didik terhadap dunia kerja sesungguhnya. Banyak pencari kerja yang tidak mengetahui layanan bimbingan karir Kurangnya upaya penanaman jiwa kewirausahaan bagi peserta didik. Rendahnya soft skill sebagian peserta didik SMK khususnya motivasi, komunikasi, kemandirian, kerja keras dan kepercayaan diri yang menjadi penyebab tidak bisa dan biasa menghadapi tantangan yang ada dalam dunia kerja. Melalui PKL peserta didik diharapkan dapat: (1) merasakan langsung pembelajaran praktik di dunia kerja; (2) memperoleh pengalaman etos kerja; (3) mengetahui lingkungan kerja yang sebenarnya; (4) mengetahui proses kinerja yang terdapat di perusahaan (produk, tenaga kerja, kedisiplinan dan keselamatan kerja); (5) membandingkan ilmu dan keterampilan yang diperoleh di sekolah dengan pelaksanaan magang di industri (6) memperoleh pengetahuan terkini dari tempat praktik kerja industri, (7) mengaplikasikan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di sekolah di tempat praktik kerja lapangan, dan (8) memiliki soft skill yang lebih baik dalam hal motivasi, komunikasi, kemandirian, kerja keras dan kepercayaan diri Pelaksanaan PKL memiliki kesamaan karakteristik dengan program magang, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Rebublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Pemagangan diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu. Bimbingan dan pengawasan pembelajaran praktik kerja dilaksanakan oleh instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman untuk meningkatkan ketrampilan. Dukungan Pelaksanaan PKL Pelaksanaan PKL sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri pada Pasal 8 dinyatakan bahwa “Kamar Dagang dan Industri, Asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan/atau Perusahaan Kawasan Industri memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri Berbasis Kompetensi dan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi”. Pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan "memfasilitasi" adalah: (1) menyediakan informasi kebutuhan kompetensi Tenaga Kerja Industri: (2) penyusunan kurikulum pendidikan vokasi dan pelatihan industri; (3) pelaksanaan praktik kerja industri: (4) penempatan lulusan; dan (5) memberikan bantuan beapeserta didik. Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang “Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and match dengan Industri” dijelaskan bahwa praktik kerja industri adalah praktik kerja pada industri atau perusahaan sebagai bagian kurikulum pendidikan kejuruan untuk meningkatkan kompetensi. Dukungan Industri sangat jelas dinyatakan pada peraturan tersebut sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10 sebagai berikut: Perusahaan Industri dan kawasan industri memfasilitasi Praktik Kerja Industri untuk peserta didik dan Pemagangan Industri untuk guru produktif. Praktik Kerja Industri dan Pemagangan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenjang kualifiikasi dan kompetensi yang akan dicapai Dalam penyelenggaraan Praktik Kerja Industri sebagai mana dimaksud pada ayat (2) perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri menyediakan: teaching factory, work shop, dan laboratorium sebagai tempat Praktik Kerja Industri dan Pemagangan Industri dan; instrtuktur sebagai tenaga pembimbing Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memberikan sertifikat kepada peserta didik dan guru produktif yang telah menyelesaikan Praktik Kerja Industri dan Pemagangan Industri. Pada Pasal 10 Ayat (4) dinyatakan bahwa “Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memberikan sertifikat kepada peserta didik dan guru produktif yang telah menyelesaikan Praktik Kerja Industri dan Pemagangan Industri”. Pola penyelenggaraan Fungsi PKL Berdasarkan fungsinya, pelaksanaan PKL dikelompokan menjadi dua: Pemantapan Kompetensi PKL berfungsi untuk memantapkan kompetensi peserta didik mengingat pembelajaran di SMK baru diberikan secara simulasi atau pembelajaran realita tetapi diberikan dengan kondisi kurang standar dilihat dari ketersediaan jenis dan jumlah peralatan, kompetensi pengajar, kondisi dan situasi belajar, belum nyata melayani pengguna produk atau jasa (konsumen) dan lain-lain. Realisasi Pendidikan Sistim Ganda (PSG) PKL berfungsi sebagai salah satu bentuk realisasi PSG dengan melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Du/Di, seperti, SMK PIKA Semarang, SMK Negeri 1 Singosari Malang yang membuka kelas ASTRA, SMK N 3 Banduran Sidoarjo (STM Perkapalan) dengan PT PAL Indonesia. Teori dan praktik dasar dilakukan di sekolah sedangkan teori kejuruan dan praktik kejuruan dilakukan di Industri. SMK melakukan analisis kompetensi yang harus dikuasai baik di sekolah maupun di Du/Di dan melakukan kesepakatan penjadwalan pembelajaran praktik. Pola Penyelenggaraan PKL Proses pembelajaran dalam bentuk praktik kerja lapangan. PKL dilaksanakan melalui berbagai pola yang mendukung terhadap proses dan keberhasilan. Secara konseptual pelaksanaan PKL dapat dilakukan dengan pola sebagai berikut: Pola harian (120-200 hari efektif). Penyelenggaraan praktik kerja lapangan dilakukan selama 6-10 bulan setara dengan 5 hari x 4 minggu x 6 bulan (120 hari) sampai dengan 5 hari x 4 minggu x 10 bulan (200 hari). Penyelenggaraan PKL pola harian ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 120– 200 hari peserta didik mengikuti PKL ke dalam hari efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu minggu efektif, ada beberapa hari peserta didik berada di sekolah dan beberapa hari lainnya peserta didik berada di industri. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan akad kerja sama (MoU) dengan pelaksanaan Pendidikan Sistim Ganda. Contoh PKL pola harian selama 120 hari Keterangan: SK: sekolah, DK: Dunia Kerja, LB ; Libur Pola mingguan (24-40 minggu). Penyelenggaraan praktik kerja lapangan dilakukan selama 6-10 bulan setara dengan 4 minggu x 6 bulan (24 minggu) sampai dengan 4 minggu x 10 bulan (40 minggu). Penyelenggaraan PKL pola mingguan ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 24 – 40 minggu peserta didik mengikuti PKL kedalam minggu efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu bulan, ada beberapa minggu peserta didik berada di sekolah dan beberapa minggu lainnya peserta didik berada di industri. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan akad kerja sama (MoU) pelaksanaan Pendidikan Sistim Ganda. Contoh PKL pola mingguan selama 24 minggu Keterangan: MIN: Minggu di Dunia Kerja, MSK: Minggu di sekolah, LB ; Libur Pola bulanan (6-10 bulan). Penyelenggaraan praktik kerja lapangan dilakukan selama 6-10 bulan, penyelenggaraan PKL pola bulanan ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 6-10 bulan peserta didik mengikuti PKL kedalam bulan efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu Tahun, ada beberapa bulan peserta didik berada di sekolah dan beberapa bulan lainnya peserta didik berada di industri. Pada PKL pola bulanan ini dapat dilakukan dengan sistim blok (6-10 bulan) atau dapat dipecah diselingi dengan pembelajaran di sekolah. PKL selama 6 bulan dapat dilakukan pola 3-3 (3 bulan di industri, 3 bulan disekolah, dan 3 bulan di industri) sehingga memenuhi praktik di industri selama 6 bulan. PKL selama 10 bulan dapat dilakukan dalam 3 semester dengan pola 4-3-3 ( 4 bulan di Industri, 2 bulan di sekolah, 3 bulan di Industri, 3 bulan di sekolah, 3 bulan di Industri dan 3 bulan di sekolah) atau pola 5-5 ( 5 bulan di industri, 1 bulan di sekolah, 5 bulan di industri, dan 1 bulan di sekolah) sehingga memenuhi praktik di industri selama 10 bulan. Pola PKL lain dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan akad kerja sama (MoU) dalam rangka pemantapan kompetensi peserta didik. Contoh PKL pola bulanan selama 6 bulan Keterangan: BDK: Bulan di Dunia Kerja dan BSK: Bulan di sekolah BAB III DESKRIPSI PROGRAM PRAKTIK KERJA LAPANGAN Alur Pelaksanaan PKL Alur pelaksanaan PKL terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan penilaian digambarkan sebagai berikut. Perencanaan Program PKL Pemilahan Komptensi dan Pemilahan Industri Pemilahan kompetensi merupakan proses analisis Kompetensi Dasar (KD) dan topik pembelajaran pada mata pelajaran kompetensi keahlian. Pemetakan dilakukan berdasarkan peluang pembelajaran praktik di masing-masing Du/Di. Penetapan industri bertujuan untuk memperoleh data Institusi Pasangan yang sesuai dengan KD, dan dapat bekerjasama dalam meningkatkan hubungan ma antara sekolah dengan dunia kerja. Pemilahan kompetensi adalah proses menganalisis KD dan pembelajaran praktik atau pekerjaan yang ada dalam silabus. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan sumber daya yang dimiliki sekolah dan pihak Institusi Pasangan. Berdasarkan pertimbangan ketersediaan sumber daya masing-masing institusi pasangan tersebut, diperoleh kejelasan tentang KD dan pembelajaran praktik yang dapat dipelajari oleh peserta didik dalam kegiatan PKL. Hasil analisis KD dan pembelajaran praktik akan dijadikan dasar penentuan industri. Format untuk menganalisis KD dapat menggunakan format seperti contoh berikut: Pemilahan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Keahlian Nama Sekolah : ..................... Program Keahlian : ..................... Kompetensi Keahlian : ..................... Kompetensi Dasar Topik Pembelajaran/ Pekerjaan Pelaksanaan Pembelajaran*) Sekolah (√) Institusi Pasangan/ DU/DI (√) 3.1 4.1 3.2 4.2 3.3 4.3 3.4 4.4 Dst ... *) Keterangan: Topik-topik pembelajaran/pekerjaan yang belum mendapat porsi pembelajaran yang cukup di sekolah (daya dukung sekolah belum optimal) diprioritaskan untuk dilaksanakan di Institusi pasangan /industri. Setelah sekolah melakukan pemilahan kompetensi dengan cara analisis KD dan topik pembelajaran praktik pada mata pelajaran kompetensi keahlian, dilanjutkan dengan melakukan penentuan industri. Hasil pemilahan kompetensi berupa KD dan pembelajaran praktik akan dipakai sebagai dasar pelaksanaan PKL di Industri. Format penetapan industri dapat menggunakan contoh sebagai berikut. Penetapan Industri untuk Praktik Kerja Lapangan Nama Sekolah : ..................... Program Keahlian : ..................... Kompetensi Keahlian : ..................... Mata Pelajaran/ Kompetensi Dasar Topik Pembelajaran/ Pekerjaan Peluang Pembelajaran di Institusi Pasangan/Du/Di *) Du/Di-A Du/Di-B Du/Di-C Dst...... 3.1 4.1 3.2 4.2 3.3 4.3 Dst ... *) Keterangan: Kolom Du/Di diisi sesuai dengan hasil analisis bersama antara pihak sekolah dengan Institusi Pasangan. Penyusunan Program PKL Berdasarkan hasil penentuan industri, selanjutnya sekolah menyusun program PKL yang memuat sejumlah Kompetensi Dasar yang akan dipelajari peserta didik di dunia kerja. KD yang tidak dapat dilakukan pembelajarannya di industri wajib dilaksanakan di sekolah. Rancangan program PKL sebagai bagian integral dari program pembelajaran perlu memperhatikan kesiapan Institusi Pasangan. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan, penempatan peserta didik tepat sasaran. Format program PKL dapat menggunakan contoh sebagai berikut. Program Praktik Kerja Lapangan (PKL) Nama Peserta Didik : ............................................... Kelas : ............................................... Semester : ............................................... Kompetensi Keahlian : ……………………………………… Nama Industri : ............................................... Nama Pembimbing : ............................................... Alamat : ............................................... Waktu PKL : ............................................... Kompetensi Dasar Topik Pembelajaran/ Pekerjaan Urutan WAKTU Pelaksanaan Tempat Du/Di* *: Tempat PKL diutamakan di Industri (BUMN, BUMD, dan Industri lainnya yang sesuai) bukan instansi pemerintah Keterangan: Kolom KD, Topik Pembelajaran/Pekerjaan, dan urutan waktu pelaksanaan (tanggal) diisi sesuai hasil kesepakatan antara sekolah dengan Institusi pasangan (DU/DI). Tempat DU/DI diisi Industri tempat PKL yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan SMK. Pengaturan Pelaksanaan PKL pelaksanaan PKL diatur sebagai berikut: Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan selama 6-10 bulan yang dapat dilakukan pada kelas XI dan atau kelas XII untuk program 3 tahun dan atau kelas XII dan XIII untuk program 4 tahun. Untuk menjamin keterlaksanaan program PKL maka dapat dilakukan alternatif pengaturan sebagai berikut: Jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 4 kelas XI, sekolah harus menata ulang topik-topik pembelajaran pada semester 4 dan semester 5, agar pelaksanaan PKL tidak mengurangi waktu untuk pembelajaran materi pada semester 4 dan sebagian materi pada semester 4 dapat dipindah ke semester 5. Jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 5 kelas XII, sekolah harus melakukan pengaturan yang sama untuk materi pembelajaran pada kedua semester tersebut. Praktek kerja lapangan dapat dilaksanakan menggunakan pola harian (120 -200 hari), atau pola mingguan (24-40 minggu) atau pola bulanan (6-10 bulan) seperti dijelaskan pada Bab II. Untuk memenuhi pemerataan jumlah jam di Institusi Pasangan/Industri yang memiliki jam kerja kurang dari 5 hari per minggu maka sekolah perlu mengatur rotasi/perputaran kelompok peserta PKL. Pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran muatan nasional dan muatan kewilayahan dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian. Jika pembelajaran mata pelajaran muatan nasional dan muatan kewilayahan tidak terintegrasi dalam kegiatan PKL maka pembelajaran mata pelajaran muatan nasional dan muatan kewilayahan tersebut dilakukan di satuan pendidikan (sebelum PKL atau setelah kembali dari kegiatan PKL) dengan jumlah jam setara dengan jumlah jam satu semester. Pembekalan Peserta PKL Pembekalan peserta PKL dilakukan terhadap peserta didik yang akan melaksanakan PKL. Program tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang kegiatan belajar yang harus dilakukan di Institusi Pasangan/Industri. Materi pembekalan PKL bagi peserta didik antara lain meliputi: Karakteristik budaya kerja di industri; Tata aturan kerja di industri; Penyusunan jurnal; Pembuatan dokumen portopolio, dan Penilaian PKL. Pemberian informasi program PKL kepada orang tua, antara lain meliputi: Maksud dan tujuan PKL; Pembiayaan operasional peserta didik yakni akomodasi, konsumsi dan transportasi selama pelaksanaan di lokasi PKL (Life cost). Budaya kerja industri; Tata aturan kerja di industri, dan Penilaian PKL Penetapan Pembimbing Pembimbing PKL terdiri atas pembimbing sekolah dan pembimbing industri. Pembimbing dari pihak sekolah adalah guru yang bertanggung-jawab terhadap pembelajaran kompetensi yang pembelajarannya dilaksanakan di Institusi Pasangan/Industri, dan pembimbing industri yang sekaligus bertindak selaku instruktur yang mengarahkan peserta didik dalam melakukan pekerjaannya di Institusi Pasangan/Industri. Uraian Tugas Pembimbing Sekolah dan Industri Uraian tugas pembimbing sekolah Merencanakan teknis pelaksanaan PKL bersama dengan Wakil Kepala sekolah bidang Hubin dan kepala kompetensi keahlian Melakukan koordinasi dengan unsur terkait demi lancarnya pelaksanaan PKL Mengadakan koordinasi pelaksanaan PKL dengan Wakil Kepala sekolah bidang Hubin dan kepala kompetensi keahlian Memantau dan merespon terhadap informasi dan permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik selama PKL Melayani konsultasi peserta didik terhadap permasalahan yang dihadapinya di perusahaan tempat pelaksanaan PKL Melayani konsultasi peserta didik dalam pembuatan laporan melalui media komunikasi yang ada khususnya berkaitan dengan tata tulis laporan. Uraian tugas pembimbing industri Merencanakan teknis pelaksanaan PKL bersama peserta PKL dan pembimbing sekolah Melakukan koordinasi dengan unsur terkait di DU/DI demi lancarnya pelaksanaan PKL Membimbing dari ranah sikap, keterampilan maupun pengetahuan selama peserta didik PKL Memantau dan merespon terhadap informasi dan permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik selama PKL Melayani konsultasi peserta didik terhadap permasalahan yang dihadapinya di perusahaan tempat pelaksanaan PKL khususnya yang berkaitan dengan substansi komptensi yang dipelajari ditempat PKL Melayani konsultasi peserta didik dalam pembuatan dokumen portopolio PKL . C. Pelaksanaan Program PKL Jurnal Kegiatan PKL Selama melakukan kegiatan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri, peserta didik wajib menyusun jurnal kegiatan PKL. Jurnal ini dibuat selengkap mungkin sesuai dengan topik-topik pembelajaran/jenis pekerjaan dan tugas-tugas lain yang diberikan pembimbing industri serta catatan kejadian-kejadian penting (pengalaman belajar) selama kegiatan PKL di Institusi Pasangan/Industri. Format jurnal kegiatan PKL dapat menggunakan contoh sebagai berikut. Contoh: Format Jurnal Kegiatan Praktik Kerja Lapangan SMK ....................... Nama Peserta Didik : ............................................... Semester : ............................................... Kompetensi Keahlian : …………………………………… Nama Industri : ............................................... Nama Pembimbing : ............................................... Alamat : ............................................... Waktu PKL : ............................................... Kompetensi Dasar Topik Pembelajaran/ Pekerjaan*) Tanggal Pelaksanaan Tanda Tangan Pembimbing 3.1 4.1. 3.3 4.3. dst................. *) diisi topik pembelajaran dan jenis pekerjaan serta kejadian penting (pengalaman belajar) yang dilakukan peserta didik terkait kompetensi dasar yang dipelajari selama kegiatan PKL. Dokumentasi portopolio PKL Dokumentasi portopolio Praktik Kerja Lapangan disusun oleh peserta didik di bawah pembinaan pembimbing Institusi Pasangan/Industri. Pembuatan dokumentasi portopolio dilakukan dengan cara mengompilasi catatan-catatan pengalaman belajar dari seluruh pekerjaan/kegiatan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri yang berasal dari jurnal kegiatan PKL. Hasil kompilasi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk dokumen portopolio. Dokumentasi portopolio PKL sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut. Halaman Judul Halaman Pengesahan Daftar Isi Daftar Gambar (jika ada) Daftar Lampiran BAB I. PENDAHULUAN BAB II. PROSES DAN HASIL BELAJAR DI INDUSTRI/DU/DI BAB III. PENUTUP Dokumen portopolio hasil kegiatan PKL di Institusi Pasangan/Industri digunakan sebagai bahan penilaian peserta didik. D. Penilaian PKL Pedoman penilaian tahun 2015 disebutkan bahwa Penilaian PKL merupakan kewajiban mitra dunia usaha dan industri. Hasil penilaian yang disampaikan dalam rapor bebentuk diskripsi dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja siswa secara keseluruhan yang disampaikan melalui jurnal PKL maupun sertifikat atau surat keterangan PKL dari Industri. Penilaian PKL menurut Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Kejuruan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Menengah Kejuruan (Desember 2015, halaman 45-68) dinyatakan bahwa penilaian PKL meliputi penilaian hasil belajar peserta didik selama mengikuti program PKL dan penilaian terhadap hasil pelaksanaan kegiatan PKL. Penilaian Peserta Didik Penilaian hasil belajar peserta didik selama melaksanakan program PKL Realisasi Pendidikan Sistim Ganda dilakukan secara menyeluruh mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan sedangkan untuk PKL pemantapan kompetensi dilakukan untuk ranah sikap dan keterampilan. Penilaian hasil belajar peserta didik di Institusi Pasangan/Industri dilakukan oleh pembimbing industri, sedangkan instrumen penilaiannya disiapkan oleh sekolah. Prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik di Institusi Pasangan/Industri adalah sama dengan penilaian hasil belajar di sekolah. Penilaian hasil belajar ranah sikap Contoh Instrumen dan Rubrik Penilaian Ranah Sikap No Nama Siswa/ Kelompok Jujur Tanggung Jawab Disiplin Santun Nilai Akhir 25 50 75 100 25 50 75 100 25 50 75 100 25 50 75 100 1. 2. 3. Keterangan: 100 = jika empat indikator terlihat 75 = jika tiga indikator terlihat 50 = jika dua indikator terlihat 25 = jika satu indikator terlihat Indikator Penilaian Sikap: Jujur Menyampaikan sesuatu berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Tidak menutupi kesalahan yang terjadi. Tidak mencontek atau melihat data/pekerjaan orang lain. Mencantumkan sumber belajar dari yang dikutip/dipelajari. Tanggung Jawab Pelaksanaan tugas piket secara teratur. Peran serta aktif dalam kegiatan diskusi kelompok. Mengajukan usul pemecahan masalah. Mengerjakan tugas sesuai yang ditugaskan. Disiplin Tertib mengikuti instruksi. Mengerjakan tugas tepat waktu. Tidak melakukan kegiatan yang tidak diminta. Tidak membuat kondisi kelas menjadi tidak kondusif. Santun Berinteraksi dengan teman secara ramah. Berkomunikasi dengan bahasa yang tidak menyinggung perasaan. Menggunakan bahasa tubuh yang bersahabat. Berperilaku sopan. Nilai akhir ranah sikap diperoleh dari modus (skor yang paling sering muncul) dari keempat aspek sikap di atas. Kategori nilai sikap: Sangat baik jika memperoleh nilai akhir 100. Baik jika memperoleh nilai akhir 75. Cukup jika memperoleh nilai akhir 50. Kurang jika memperoleh nilai akhir 25. Penilaian hasil belajar ranah pengetahuan Penilaian ranah pengetahuan dapat dilakukan dengan jenis tes berikut: Tes Tanya Jawab Tes tanya jawab, pembimbing memberi pertanyaan kepada peserta didik; Pertanyaan yang diajukan harus sesuai dengan IPK yang akan dicapai, dan Disiapkan pedoman penskoran 25 – 100 (rubrik). Tes Tulis Bentuk soal uraian /soal pilihan ganda Instrumen soal mengacu IPK yang akan dicapai Disiapkan pedoman penskoran 25- 100 (rubrik) Penilaian hasil belajar ranah keterampilan Penilaian ranah keterampilan dapat dilakukan melalui: Soal penugasan mengacu IPK yang akan dicapai, dan Disiapkan instrumen observasi dan pedoman penskoran 25- 100 (dilengkapi rubrik). Pemberian Sertifikat PKL Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang “Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and match dengan Industri pada Pasal 10 Ayat (4) dinyatakan bahwa “Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memberikan sertifikat kepada siswa dan guru bidang studi produktif yang telah menyelesaikan Praktik Kerja Industri dan/ atau Pemagangan Industri”. Pemberian sertifikat juga diberikan oleh industri pada peserta magang sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemangangan di Dalam Negeri Pasal 19 dinyatakan bahwa: peserta pemagangan yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh perusahaan diberikan sertifikat pemagangan Dalam hal pemagangan yang tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh perusahaan diberikan surat keterangan telah mengikuti pemagangan. contoh Bentuk sertifikat adalah sebagai berikut: Bagian Depan Bagian Belakang DAFTAR KOMPETENSI YANG TELAH DIIKUTI No. Komptensi Inti Kompetensi Dasar Keterangan .... ..................., ......................... Ttd ...................... (Pimpinan Perusahaan) Keterangan: Kolom keterangan diisi dengan nilai yang terdiri dari nilai keterampilan, pengetahuan dan nilai sikap atau merupakan gabungan dari nilai-nilai tersebut. Bentuk sertifikat bisa dikembangkan oleh industri. Pelaporan Nilai PKL dalam Rapot a. Nilai Rapot PKL Pemantapan Kompetensi Nilai PKL dinyatakan dalam Rapot peserta didik ditulis sebagai Nilai Praktik Kerja Lapangan” seperti tercantum pada Panduan Penilaian Sekolah Menengah Kejuruan halaman 80 dan 85. Adapun contoh format pengisian nilai PKL adalah sebagai berikut. No Mitra DU/DI Lokasi Lamanya (bulan Keterangan PT. Platindo Nusantara Bekasi 6 Melaksanakan PKL dengan amat baik Nilai PKL terdiri dari nilai sikap (amat baik, baik, cukup) dan nilai keterampilan (25-100). Nilai yang dicantumkan dalam rapot merupakan nilai kombinasi antara nilai keterampilan dan sikap dengan formula yang ditetapkan satuan pendidikan. b. Nilai Rapot PKL Realisasi Pendidikan Sistim Ganda Selain menuliskan nilai PKL seperti pada bagian 2a di atas, nilai PKL diintegrasikan dalam nilai mata pelajaran. Nilai mata pelajaran kompetensi kejuruan yang dilakukan di sekolah dan di industri baik nilai keterampilan maupun pengetahuan dihitung berdasarkan nilai KD dari industri maupun dari sekolah tergantung tempat pembelajaran KD tersebut. Formulasi perhitungan nilai mata pelajaran dari nilai KD dilakukan sesuai dengan pedoman penilaian SMK tahun 2015 seperti dilakukan untuk mata pelajaran kejuruan lainnya. Pembobotan nilai dari industri dan dari sekolah dipertimbangkan jumlah KD dan waktu pembelajaran setiap KD. Jika dalam satu semester seluruh KD pelajari saat PKL maka nilai mata pelajaran diambil seluruhnya dari nilai PKL Komponen penilain PKL peserta didik Realisasi Pendidikan Sistim Ganda diperoleh dari Nilai dari pembimbing industri meliputi nilai sikap, pengetahuan dan keterampilan pada setiap KD yang yang dipelajari peserta didik di DU/DI Nilai dari pembimbing sekolah meliputi nilai sikap, pengetahuan dan keterampilan pada setiap KD yang yang dipelajari peserta didik di sekolah Monitoring Pelaksanaan PKL Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan umpan balik guna meningkatkan mutu pelaksanaan PKL. Lingkup monitoring pelaksanaan PKL meliputi penempatan, penyusunan program PKL, materi PKL, keterlaksanaan program PKL, intensitas pembimbingan, permasalahan selama peserta didik selama PKL dan lain-lain. Contoh Instrumen monitoring PKL dapat menggunakan daftar cek (cek list) dengan contoh format sebagai berikut. Contoh: Format Monitoring PKL Nama Peserta Didik : ............................................. Kelas : ............................................... Semester : ............................................... Kompetensi Keahlian : ……………………………………… Nama Industri : ............................................... Nama Pembimbing : ............................................... Alamat : ............................................... Waktu PKL : ............................................... No. Uraian Check (√) Ya Tidak Peserta didik dan pembimbing industri menyepati program PKL Materi PKL yang diikuti peserta didik sesuai dengan hasil pemetaan kompetensi dan program PKL Peserta didik mengisi jurnal PKL secara lengkap Peserta didik mendokumentasikan proses/ prosedur / data sebagai bagian dari dokumen portofolio sesuai dengan jurnal kegiatan Pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/Industri menambah wawasan dan pengalaman nyata peserta didik dalam dunia kerja. Pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/Industri menambah keterampilan peserta didik sesuai program keahlian. Pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/Industri menambah pengetahuan peserta didik sesuai program keahlian. Pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/Industri menambah nilai-nilai disiplin, kerja keras, dan tanggung jawab. Pembimbing selama pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/Industri, berperan dengan baik. Selama pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri peserta didik mengalami hambatan-hambatan yang sangat berarti. Pemahaman Kurikulum 2013 SMK @2015, Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK, Direktorat PSMK 41 @2017, Direktorat Pembinaan SMK 41 Pedoman Praktik Kerja Lapangan Peserta Didik SMK – Draf 4 1