Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
PANDUAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN SEBAGAI MATA PELAJARAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA 1 PANDUAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN SEBAGAI MATA PELAJARAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA Pengarah Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kiki Yuliati Penanggung Jawab Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Wardani Sugiyanto Penelaah Mochamad Widiyanto Eru Achmad Sutaman Jahani Harun Al Rosyid (Direktorat SMK) (Direktorat SMK) (Direktorat SMK) (Direktorat SMK) Penulis Noris Rahmatullah Agricynthia Pratiwi Dharma Dinda Aramita Wahyu Safitri Ikhsan Kurnia (Widyaprada Ahli Muda Kemendikbud) (Direktorat SMK) (Direktorat SMK) (Direktorat SMK) Kontributor Sri Kurniati Pooroe Sugiarta Yogi Anggraena Erisda Eka Putra Leli Alhapip Taufiq Damarjati Nur Rofika Ayu Shinta Amalia Tejarukmi Mutiara Eskawati M. B. Darmawan Sunarja Erik Zailendra Dwinanda Mariska Ambar Sari (Praktisi Pendidikan) (Praktisi Pendidikan) (Pusat Kurikulum dan Pembelajaran) (Pusat Kurikulum dan Pembelajaran) (Badan Riset dan Inovasi Nasional) (Pusat Kurikulum dan Pembelajaran) (Pusat Kurikulum dan Pembelajaran) (Praktisi Pendidikan) (Direktorat SMK) (SMK Metland Bogor) (Universitas Negeri Jakarta) (Direktorat SMK) (Direktorat SMK) Illustrator, Desainer dan Tata Letak Ikhsan Kurnia (Direktorat SMK) KATA PENGANTAR Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas terbitnya Panduan Praktik Kerja Lapangan Sebagai Mata Pelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka. Panduan ini disusun dalam rangka memberikan inspirasi dalam penyusunan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada Kurikulum Merdeka. Pendidikan di dalam Kurikulum Merdeka berorientasi kepada kebutuhan peserta didik. Berbagai macam upaya dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam sistem pendidikan untuk menjadikan peserta didik menjadi pelajar yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya berkarakter yang baik demi terwujudnya tujuan pendidikan. Dalam Kurikulum Merdeka dimana PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh peserta didik SMK, oleh sebab itu panduan ini menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam penyusunan maupun pelaksanaan PKL. “Panduan Praktik Kerja Lapangan Sebagai Mata Pelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka” merupakan dokumen yang berisi prinsip, implementasi PKL dalam Kurikulum Merdeka, tata cara pelaksanaan PKL, dan tata cara evaluasi program PKL. Dalam panduan ini dijelaskan tentang penyusunan program PKL, kegiatan pengganti PKL, serta cara menghitung jam pelajaran bagi guru pembimbing yang diharapkan membantu satuan pendidikan. “Panduan Praktik Kerja Lapangan Sebagai Mata Pelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka” bersifat dinamis dan akan disesuaikan di kemudian hari berdasarkan perkembangan dan situasi. Saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada seluruh tim penyusun, penelaah, dan kontributor yang telah bekerja dengan sepenuh hati untuk menyiapkan panduan ini. Januari 2023 Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc i DAFTAR ISI Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Bab 1 Pendahuluan A. Latar Belakang B. Tujuan C. Ruang Lingkup Bab 2 Implementasi Mata Pelajaran Praktik Kerja Lapangan A. PKL Dalam Kurikulum Merdeka B. Perencanaan C. Pelaksanaan D. Asesmen E. Penjaminan Mutu Bab 3 Pelaksanaan PKL Di Dunia Kerja A. Praktik Kerja Lapangan di Dalam Negeri B. Praktik Kerja Lapangan di Luar Negeri C. Penyusunan Naskah Kerja Sama SMK dengan Dunia Kerja D. Hal-hal yang Harus Diperhatikan pada Pelaksanaan PKL Bab 4 Evaluasi Program PKL Bab 5 Penutup Lampiran 1 Analisis CP – TP - ATP PKL Lampiran 2 Contoh Jurnal Kegiatan PKL Lampiran 3 Contoh Catatan Kegiatan PKL Lampiran 4 Contoh Lembar Observasi PKL Lampiran 5 Contoh Daftar Nilai Peserta Didik Mata Pelajaran PKL Lampiran 6 Isi Naskah Perjanjian Kerja Sama Lampiran 7 Contoh Bentuk Kewirausahaan A. Kewirausahaan Rintisan yang belum lama beroperasi (starup) B. Kewirausahaan Yang Sudah Berjalan Lampiran 8 Contoh Perhitungan Pembagian JP Guru Pembimbing ii i ii iii 1 1 2 2 3 3 6 8 12 12 13 13 14 15 15 20 21 27 33 36 37 42 44 45 45 45 47 DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Perbedaan PKL dan Magang Tabel 2.2 Elemen dan Capaian Pembelajaran Mapel PKL iii 4 6 BAB 1 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan satuan pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten untuk bekerja sesuai dengan keahliannya. Keterserapan lulusan di dunia kerja1 menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh SMK beserta pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan. Penguatan keterampilan teknis (hard skills) dan keterampilan non-teknis (soft skills) merupakan kunci untuk meningkatkan angka kebekerjaan lulusan SMK. Pembelajaran langsung di dunia kerja menjadi kebutuhan peserta didik SMK agar dapat mengasah kompetensi dan menguatkan budaya kerja. Oleh karena itu, penting sekali dibangun kerja sama antara SMK dengan dunia kerja. Pemerintah memberikan dukungan keterlibatan dunia usaha dalam pendidikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Setahun Berjalan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bagi wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan pajak dari penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Peraturan Pemerintah tersebut menjadi dasar dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Teknis pengurangan pajak terdapat pada buku saku super tax deduction untuk mitra vokasi. Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah pembelajaran bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan kerja. Selanjutnya pada Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang kemudian disebut Kurikulum Merdeka, ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja (termasuk teaching factory). Pada Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) di kelas XII pada SMK program 3 tahun dan 1 Dunia kerja yang dimaksud adalah dunia kerja yang menjadi klausul pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Pasal 4. Dunia kerja yang dimaksud adalah dunia usaha, dunia industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah, atau lembaga lainnya. 1 sekurang-kurangnya 10 bulan (1.368 jam pelajaran) di kelas XIII pada SMK program 4 tahun. Mata pelajaran PKL dilaksanakan di satuan pendidikan dan dunia kerja. Sesuai dengan ketentuan Kepmendikbudristek tersebut, SMK/MAK bersama dengan mitra dunia kerja berkewajiban untuk membuat perencanaan pembelajaran yang meliputi: Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan Perencanaan Pembelajaran sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022. Pada CP tersebut ditegaskan bahwa PKL merupakan penyelarasan akhir atau kulminasi dari seluruh mata pelajaran pada jenjang SMK. Pembelajaran PKL diselenggarakan berbasis proses bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja. Sebagai mata pelajaran, pelaksanaan PKL mengacu pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka. Untuk pembelajaran PKL yang lebih dominan dilaksanakan di dunia kerja perlu dibuatkan panduan PKL yang secara khusus mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 guna memandu sekolah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaannya. B. TUJUAN Panduan mata pelajaran PKL ini bertujuan untuk memberikan acuan atau rambu-rambu bagi para penyelenggara PKL dalam menyelenggarakan PKL yang menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja, meningkatkan kompetensi, dan menyiapkan kemandirian peserta didik. C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup panduan meliputi: (1) Latar belakang dan tujuan panduan; (2) Implementasi mata pelajaran PKL dalam Kurikulum Merdeka, mulai dari perencanaan pembelajaran, strategi implementasi, asesmen hasil belajar peserta didik, dan penjaminan mutu; (3) Pelaksanaan PKL di dunia kerja, baik di dalam maupun di luar negeri dan hal-hal yang harus diperhatikan; serta (4) Evaluasi pelaksanaan PKL. 2 BAB 2 IMPLEMENTASI MATA PELAJARAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN A. PKL DALAM KURIKULUM MERDEKA Praktik Kerja Lapangan (PKL) dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam menginternalisasi dan menerapkan keterampilan karakter dan budaya kerja (soft skills) serta menerapkan, meningkatkan, dan mengembangkan penguasaan kompetensi teknis (hard skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya dan kebutuhan dunia kerja, serta kemandirian berwirausaha. Mata pelajaran ini merupakan penyelarasan akhir atau kulminasi dari seluruh mata pelajaran. Pembelajarannya diselenggarakan berbasis proses bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja melalui tahapan mengamati, memahami, meniru tindakan, bekerja dengan bantuan dan pengawasan, bekerja mandiri, serta aktualisasi dan eksplorasi. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, asesmen dan evaluasi harus berorientasi pada ketercapaian tujuan pembelajaran mata pelajaran (mapel) ini. Tujuan mapel PKL meliputi; a. internalisasi soft skills di dunia kerja; b. penerapan hard skills yang dikuasai pada pekerjaan yang sesungguhnya sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku; c. peningkatan dan pengembangan hard skills dalam bidang tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan d. penyiapan kemandirian peserta didik untuk berwirausaha. Selain PKL, ada istilah lain yang sering digunakan yaitu magang. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Perbedaan antara PKL dan magang dapat dilihat pada tabel di bawah ini. 3 Tabel 2.1 Perbedaan PKL dan Magang Praktik Kerja Lapangan Pesertanya SMK/MAK adalah peserta Magang didik Pesertanya adalah masyarakat umum Bagian pembelajaran di SMK/MAK Bagian dari sistem pelatihan kerja Di bawah bimbingan instruktur dan guru pembimbing Di bawah bimbingan instruktur Usia sekolah Usia diatas 17 tahun untuk magang di dalam negeri dan usia 18 tahun untuk magang di luar negeri Dilaksanakan sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipelajari di SMK/MAK Bebas memilih kompetensi keahlian yang ingin dikembangkan Mengacu kepada Permendikbud no 50 tahun 2020 Mengacu kepada Permenaker Nomor 08 Tahun 2008 (luar negeri) Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 (dalam negeri) Beberapa manfaat PKL SMK/MAK adalah sebagai berikut. 1. Manfaat bagi peserta didik a. Meningkatnya kompetensi keahlian yang telah diperoleh di sekolah. b. Bertambahnya wawasan mengenai dunia kerja khususnya berupa pengalaman kerja secara langsung/nyata dalam rangka menanamkan iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja. c. Meningkatnya kompetensi serta tertanamnya etos kerja yang tinggi sesuai budaya kerja di dunia usaha/industri. d. Menguatnya kemampuan produktif sesuai dengan konsentrasi keahlian yang dipelajari. e. Berkembangnya kemampuan sesuai perkembangan dunia kerja dengan bimbingan/arahan pembimbing industri dan dapat berkontribusi kepada dunia kerja. f. Menguatnya kepribadian yang berkarakter sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dari budaya industri. g. Berkembangnya kemandirian belajar dan kemampuan kewirausahaan peserta PKL, dan peningkatan keahlian profesional sebagai bekal untuk meningkatkan taraf hidup dan pengembangan diri secara berkelanjutan. 4 h. Bertumbuhnya keahlian melalui peningkatan kepercayaan diri yang selanjutnya akan mendorong mereka untuk meningkatkan keahlian profesionalnya pada tingkat yang lebih tinggi. 2. Manfaat bagi sekolah a. Terjalinnya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara sekolah dan dunia kerja. b. Meningkatnya kualitas lulusan melalui pengalaman kerja langsung selama PKL. c. Meningkatnya relevansi dan efektivitas program sekolah melalui sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran, teaching factory, pengembangan sarana dan prasarana praktik berdasarkan hasil pengamatan di tempat PKL. d. Terwujudnya program penguatan pendidikan karakter secara terencana dan implementatif, khususnya nilai-nilai karakter budaya industri. 3. Manfaat bagi dunia kerja tempat PKL a. Adanya masukan yang positif dan konstruktif dari SMK/MAK untuk perkembangan dunia kerja. b. Dunia kerja dapat mengenal kualitas peserta PKL dan mendapatkan calon karyawan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya. c. Meningkatnya citra positif dunia kerja karena dapat berkontribusi terhadap dunia pendidikan. d. Dunia kerja tempat PKL lebih dikenal oleh masyarakat, khususnya masyarakat sekolah sehingga dapat menjadi wahana dalam promosi produk. e. Dunia kerja tempat PKL dapat mengembangkan produk/jasa sesuai dengan kebutuhan sembari melatih soft skills dan hard skills peserta didik PKL. f. Dunia Kerja dapat memperoleh peluang untuk memanfaatkan insentif pengurangan pajak super (Super Tax Deduction). B. PERENCANAAN 1. Perencanaan Pembelajaran PKL Perencanaan PKL dijabarkan dari CP mapel PKL, dilaksanakan oleh SMK bersama dunia kerja, menjadi dokumen Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan pembelajaran (ATP), Perencanaan Pembelajaran dan Asesmen. Tujuan Pembelajaran (TP) merupakan rumusan target kompetensi yang dikuasai peserta didik setelah melaksanakan PKL. Berdasarkan TP, sekolah bersama dunia kerja mengidentifikasi potensi pekerjaan/kompetensi yang ada di dunia kerja untuk penyusunan ATP/program PKL yang akan dilaksanakan. Dokumen Perencanaan Pembelajaran dapat menggunakan informasi atau dokumen kerja sesuai kebijakan dunia kerja tempat PKL. Dokumen Perencanaan PKL berfungsi sebagai dasar pelaksanaan dan pemantauan. Perencanaan disusun berdasarkan CP Mapel PKL yang disajikan pada Tabel 2.2. 5 Tabel 2.2 Elemen dan Capaian Pembelajaran Mapel PKL Elemen Capaian Pembelajaran Internalisasi dan Penerapan Soft Skills Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan etika berkomunikasi secara lisan dan tulisan, integritas (antara lain jujur, disiplin, komitmen, dan tanggung jawab), etos kerja, bekerja secara mandiri dan/atau secara tim, kepedulian sosial dan lingkungan, serta ketaatan terhadap norma, K3LH, dan POS yang berlaku di dunia kerja Penerapan Hard Skills Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan kompetensi teknis pada pekerjaan sesuai POS yang berlaku di dunia kerja. Peningkatan dan Pengembangan Hard Skills Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan kompetensi teknis baru/atau kompetensi teknis yang belum tuntas dipelajari sesuai konsentrasi keahlian Penyiapan Kemandirian Berwirausaha Pada akhir fase F, peserta didik mampu melakukan analisis usaha secara mandiri Berdasarkan CP mapel PKL sekolah bersama dunia kerja tempat PKL merumuskan Tujuan Pembelajaran (TP) dan ATP PKL. a. Tujuan Pembelajaran (TP) - Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) Tujuan Pembelajaran (TP) merupakan rumusan kompetensi yang dikembangkan oleh satuan pendidikan dan dunia kerja yang mengacu kepada CP dan kontekstual dengan karakteristik dunia kerja. Satuan pendidikan bersama dunia kerja dapat melakukan identifikasi pekerjaan yang dipergunakan sebagai dasar menyusun TP agar sesuai dengan pekerjaan setiap dunia kerja tempat PKL dilaksanakan. Berdasarkan TP yang telah dirumuskan, selanjutnya, disusun ATP berupa urutan kegiatan pelaksanaan PKL. Kemudian dokumen TP-ATP disahkan oleh kedua belah pihak. b. Program PKL Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran (TP-ATP) dipergunakan untuk menyusun program PKL. Sekolah bersama dunia kerja tempat PKL menyusun program berdasarkan TP - ATP untuk memuat pekerjaan/kegiatan yang akan dilaksanakan beserta jadwal waktu pelaksanaannya. Durasi dan urutan pelaksanaan 6 kegiatan disesuaikan dengan kondisi dunia kerja, misalnya volume kerja dan peralatan yang dimiliki, sehingga program PKL tiap peserta didik dapat berbedabeda. Dokumen program disahkan oleh kedua belah pihak. 2. C. Perencanaan Penempatan Peserta Didik Sekolah melakukan identifikasi dunia kerja berdasarkan kebutuhan konsentrasi keahlian dan potensinya sebagai tempat PKL. Selanjutnya, sekolah melakukan penjajakan dengan dunia kerja untuk mengetahui potensi kerja sama untuk tempat PKL. Penempatan peserta didik pada pelaksanaan PKL disesuaikan dengan kompetensi peserta didik serta pekerjaan yang akan dilaksanakan. Sekolah harus melakukan pemetaan untuk penempatan peserta didik serta guru pengampu. Pelaksanaan PKL dapat dilakukan di lebih dari satu tempat PKL untuk peserta didik yang sama sesuai dengan lingkup kerja dan kompetensi yang hendak dicapai. Tempat pelaksanaan PKL, selain di dunia kerja juga dapat dilaksanakan di teaching factory (TeFa) dan tempat lainnya. STRATEGI IMPLEMENTASI Pada Kurikulum Merdeka, PKL merupakan mata pelajaran yang menjadi bagian dalam struktur kurikulum. Pelaksanaan PKL dapat dilaksanakan secara daring maupun luring sesuai kondisi dan karakteristik konsentrasi keahlian atau kompetensi yang akan dikuasai dalam pelaksanaan PKL. Pada konsentrasi keahlian berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), PKL dapat dilaksanakan secara daring dengan pengawasan dari dunia kerja. Adapun pada konsentrasi keahlian lainnya, PKL dilaksanakan secara luring. Pada keadaan tertentu seperti bencana alam, bencana non-alam, dan kondisi geografis tertentu yang membuat PKL secara luring tidak memungkinkan, PKL dapat dilakukan secara daring dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis dari dunia kerja. Selain itu, apabila PKL tidak memungkinkan dilaksanakan, SMK/MAK dapat menyelenggarakan bentuk pembelajaran lain pengganti PKL yaitu kegiatan kewirausahaan dan pembelajaran berbasis proyek berdasarkan kebutuhan dunia kerja yang dapat bekerja sama dengan teaching factory yang ada di SMK atau di SMK sekitarnya. Pada SMK 3 tahun, PKL dapat dilaksanakan selama minimal 6 bulan atau setara dengan 792 Jam Pelajaran (JP) yang dapat dilaksanakan pada semester 5 atau semester 6. Sedangkan pada SMK 4 tahun, PKL dilaksanakan selama minimal 10 bulan atau memenuhi 1.368 JP yang dapat dilaksanakan pada semester 7 atau semester 8. Waktu pelaksanaan PKL di dunia kerja merupakan kesepakatan antara SMK dan dunia kerja. Pelaksanaan PKL dalam 6 atau 10 bulan tersebut dapat menggunakan Sistem Pelatihan Berotasi atau Training Rotation System (TRS) atau sistem pelatihan lain yang sesuai. Rotasi dapat dilakukan dalam 1 (satu) dunia kerja dan/atau di berbagai dunia kerja sesuai dengan capaian pembelajaran dan disepakati oleh satuan pendidikan dengan dunia kerja. Pelaksanaan PKL harus berorientasi pada kepentingan peserta didik usia sekolah. PKL sebaiknya tidak dilaksanakan pada hari libur nasional, kecuali dunia kerja yang berkaitan dengan pelayanan umum. Jika tempat PKL memberlakukan sistem kerja giliran (shift), 7 peserta didik PKL tidak diperbolehkan ditugasi pada giliran malam. Namun pelaksanaan PKL tetap ditentukan berdasarkan perencanaan pembelajaran. Apabila karakteristik pekerjaan mengharuskan peserta didik bekerja pada waktu-waktu tersebut, diperlukan perjanjian kerja sama antar satuan pendidikan dengan dunia kerja untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja peserta PKL. PKL dilaksanakan berdasarkan perencanaan penempatan peserta didik dan pelaksanaannya di dunia kerja. Pelaksanaan PKL merupakan proses belajar di dunia kerja dengan mengaplikasikan teori dan praktik yang dilakukan di sekolah. Peserta didik melaksanakan praktik kerja secara langsung berdasarkan kesepakatan program dengan bimbingan dan arahan instruktur PKL serta pendampingan oleh pembimbing PKL. Waktu pelaksanaan dapat diatur dengan berbagai model, misalnya day release, atau block release (week release, month release, dan triwulan). Strategi Implementasi PKL meliputi: 1. Pembekalan Pembekalan dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu pembelajaran reguler dan pembekalan sebelum keberangkatan. Pembelajaran reguler dipersiapkan oleh seluruh mata pelajaran intra dan kokurikuler yang dilaksanakan pada kelas X dan XI. Adapun pembekalan sebelum keberangkatan direncanakan secara khusus oleh sekolah dan dunia kerja. 2. Pembimbing dan Instruktur PKL Pembimbing PKL adalah guru atau beberapa orang guru yang bersama-sama bertanggung jawab atas ketercapaian kompetensi peserta didik. Instruktur PKL merupakan pembimbing dari pihak dunia kerja yang bertindak mengarahkan dan membimbing peserta didik dalam melakukan pekerjaannya di dunia kerja. Guru pembimbing PKL dapat terdiri dari unsur guru mata pelajaran kejuruan (termasuk matematika, bahasa Inggris, kewirausahaan dan mata pelajaran pilihan) dan guru mata pelajaran umum. Jumlah guru pembimbing PKL dalam satu periode PKL ditentukan oleh satuan pendidikan dengan alokasi sebanyak 44 (empat puluh empat) Jam Pelajaran (JP). Jumlah JP PKL tersebut dapat diampu oleh beberapa guru sesuai situasi dan kebijakan setiap SMK. Guru yang ditunjuk sebagai pengampu mapel PKL (pembimbing PKL) diberikan pemahaman terkait proses PKL di dunia kerja dan pembimbingannya. Berikut ini adalah beberapa pertimbangan terkait guru pembimbing PKL di SMK. a. Guru pembimbing menguasai proses kerja pada dunia kerja. b. Pembimbingan pada satu lokasi PKL dapat dilaksanakan oleh satu orang guru atau beberapa orang guru yang berkolaborasi. 8 c. perhitungan jumlah JP bagi setiap guru pembimbing didasarkan pada pembagian secara proporsional sesuai dengan jumlah peserta PKL. 2 Mekanisme pembimbingan Terdapat dua pembimbing dalam pelaksanaan PKL, yaitu guru pembimbing dari sekolah dan instruktur dari dunia kerja. Keduanya melaksanakan tugas yang sama yaitu memfasilitasi pembelajaran PKL peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan bersama. Penting bagi keduanya untuk senantiasa berkolaborasi dalam pembelajaran PKL peserta didik. Kolaborasi yang dimaksud antara lain: penyusunan rencana (program dan kompetensi), pelaksanaan (kehadiran dan pelaksanaan kerja), dan asesmen PKL. Dokumen pembimbingan dirancang agar dapat diakses oleh kedua pembimbing secara daring dan/atau luring. Tugas guru pembimbing adalah: a. mengidentifikasi peserta didik yang siap mengikuti PKL; b. mendiskusikan dengan peserta didik dan orang tua terkait teknis keberangkatan ke dunia kerja; c. melaksanakan penyerahan peserta didik kepada institusi dunia kerja; d. melakukan pemantauan (monitoring) dan pembimbingan (mentoring) PKL di dunia kerja; e. menjemput peserta PKL di akhir masa program PKL; f. turut menyelesaikan kasus jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL; g. memberikan bimbingan penulisan laporan. Tugas instruktur adalah: a. mengarahkan, membimbing, dan mementori peserta didik dalam melakukan pekerjaan dan kehidupan sosialnya di dunia kerja; b. memberikan penilaian hasil kerja; c. melaporkan kepada pihak sekolah secara berkala perkembangan peserta PKL dan jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL yang perlu diketahui pihak sekolah. 3. Kegiatan Pengganti PKL Kegiatan PKL dapat diganti dengan kegiatan lain jika satuan pendidikan menemui kondisi sebagai berikut: a. Tidak terdapat dunia kerja yang relevan dengan bidang atau konsentrasi keahlian dari peserta didik dalam lingkup satu kabupaten atau kota (sekolah menyampaikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan yang berwenang bahwa melakukan kegiatan pengganti PKL dan disetujui oleh dinas pendidikan provinsi), atau; b. Dunia kerja yang relevan di wilayah kabupaten/kota tidak dapat menampung peserta didik untuk PKL (dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas pendidikan yang melampirkan surat balasan dari dunia kerja)3. 2 Contoh pembagian JP ada pada Lampiran 8 3 untuk daerah yang industrinya terbatas dan umum terjadi pada SMK yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) 9 Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan, dalam hal penyelenggaraan PKL tidak dapat dilaksanakan di dunia kerja (dunia usaha/dunia industri/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Instansi Pemerintah/Lembaga lainnya), maka kegiatan pembelajaran lain pengganti PKL yaitu: a. Kegiatan Kewirausahaan Kegiatan kewirausahaan perlu diprogramkan oleh sekolah dengan terencana. Kewirausahaan yang menjadi pengganti PKL dapat berupa kewirausahaan rintisan yang belum lama beroperasi (startup) maupun kewirausahaan yang sudah berjalan oleh peserta didik. Baik kewirausahaan yang baru berjalan maupun sudah berjalan, harus sesuai dengan program keahlian peserta didik di SMK. Untuk kewirausahaan yang tidak sesuai dengan program keahlian harus sudah berjalan selama minimal satu tahun dan sesuai kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)4. Adapun TP, ATP, Perencanaan Pembelajarannya dapat disusun oleh guru proyek kreatif kewirausahaan dan guru pengampu mapel PKL bersama praktisi kewirausahaan5. b. Pembelajaran Berbasis Proyek melalui Model Teaching Factory Pembelajaran berbasis proyek berdasarkan kebutuhan dunia kerja dapat dilakukan melalui penerapan model TeFa (Teaching Factory). TeFa merupakan model pembelajaran yang mengoptimalkan kurikulum, sumber daya, dan sumber daya manusia di SMK dengan menyelaraskan proses produksi dan standar di dunia kerja. Tefa pada SMK bukan dibangun secara khusus, akan tetapi dengan memformulasikan, memanfaatkan, menata dan mengkondisikan sejumlah komponen SNP di sekolah sedemikian rupa, sehingga mencerminkan ekosistem pabrik atau dunia kerja. Rancangan induk (grand design) TeFa SMK menyatakan bahwa TeFa adalah suatu konsep pembelajaran di SMK berbasis produksi (barang/jasa) yang mengacu kepada standar dan prosedur yang berlaku di dunia kerja dan dilaksanakan dalam suasana seperti di lingkungan dunia kerja. Dalam pelaksanaan TeFa, kemitraan dengan pihak dunia kerja, dukungan pemerintah daerah, orang tua murid, masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya sangat diperlukan. Praktik Kerja Lapangan (PKL) di TeFa berbasis produksi. Produk yang dihasilkan berupa barang atau jasa yang benar-benar ada, digunakan, layak pakai, dan dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya, serta sesuai dengan standar mutu produk dan proses produksinya sebagaimana yang terjadi dan dilakukan oleh dunia kerja. Ketentuan sebagaimana yang berlaku di dunia kerja tersebut harus diterapkan atau diadopsi sepenuhnya di SMK yang mengembangkan model pembelajaran TeFa. 4. Jurnal PKL Peserta didik melaksanakan PKL berdasarkan program yang telah disusun. Kegiatan peserta didik perlu dipantau oleh pembimbing dunia kerja dan guru pembimbing. 4 Kriteria UMKM terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 5 Contoh bentuk kewirausahaan ada pada Lampiran 7 10 Dokumen pemantauan berupa jurnal kegiatan yang diisi oleh peserta didik dan diketahui/diberikan catatan oleh pembimbing dan instruktur. Pemantauan kegiatan dapat dilakukan secara fisik atau menggunakan sistem informasi. Jurnal berisi kegiatan yang dilaksanakan serta keterangan unit kerja/tempat pelaksanaannya. Contoh Jurnal PKL dapat dilihat pada lampiran 2. D. ASESMEN Asesmen PKL dilaksanakan berdasarkan Tujuan Pembelajaran (TP) dengan mengacu pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Bukti pencapaian CP berupa portofolio/kumpulan hasil peserta didik dari berbagai instrumen asesmen (awal, proses dan akhir). Asesmen memuat komponen secara komprehensif yang meliputi perkembangan peserta didik dalam ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dapat berupa lembar sertifikat. Hasil asesmen disampaikan dalam rapor dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja secara keseluruhan berdasarkan jurnal PKL, sertifikat atau surat keterangan PKL dari dunia kerja. Penilaian PKL dapat berupa: (1) Asesmen Instruktur Dunia Kerja, (2) Penyusunan Laporan PKL, dan (3) Presentasi Laporan PKL baik di Sekolah/dunia kerja. Selanjutnya, untuk asesmen kegiatan pengganti PKL dapat dilakukan oleh: (1) Praktisi kewirausahaan, (2) Guru proyek kreatif kewirausahaan dan guru pengampu mapel PKL. E. PENJAMINAN MUTU Penjaminan mutu merupakan upaya yang dilakukan oleh setiap pemangku kepentingan agar tujuan dapat tercapai sesuai dengan standar dan aturan yang sudah ditetapkan. Kegiatan ini perlu dilakukan mengingat PKL memiliki fungsi strategis dalam pencapaian mutu lulusan SMK. Pemangku kepentingan yang terlibat dalam penjaminan mutu meliputi: Direktorat SMK, manajemen SMK, koordinator, guru pembimbing, instruktur dunia kerja. Pemangku kepentingan harus bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. 1. Direktorat SMK menyusun panduan PKL dengan melibatkan berbagai pihak sehingga aplikatif dan mensosialisasikannya. 2. Pemerintah Daerah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya diharapkan dapat mendorong dunia kerja dan industri untuk menyediakan tempat PKL bagi peserta didik SMK serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PKL. Strategi pembinaan dan pengawasan PKL oleh Pemerintah Daerah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah yang mengacu pada panduan ini. 3. Manajemen SMK menetapkan koordinator kegiatan dan guru pembimbing PKL yang sesuai kualifikasi dan memantau proses serta dokumen yang diperlukan. Selain itu, memfasilitasi keperluan kegiatan sesuai kebutuhan, di antaranya: dokumen administrasi, uji fisik, uji kesehatan, dan persyaratan lainnya yang diperlukan. 11 4. Koordinator PKL melaksanakan identifikasi dan menentukan tempat PKL sesuai program/konsentrasi keahlian, menentukan strategi pelaksanaan PKL di dunia kerja secara daring atau luring, membagi tugas guru pembimbing atau kegiatan lain sebagai pengganti PKL, memantau pelaksanaan pembimbingan, dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PKL. 5. Guru Pembimbing PKL merencanakan kegiatan pembimbingan, melaksanakan kegiatan PKL, memantau kegiatan PKL, dan merefleksi kegiatan PKL. 6. Instruktur Dunia Kerja menyusun TP dan ATP Mapel PKL bersama guru pembimbing sesuai pekerjaan yang dilaksanakan peserta didik serta membimbing dan mengawasi peserta didik di dunia kerja saat PKL sedang berlangsung. Proses penjaminan mutu dilakukan secara berjenjang dimana guru pembimbing melakukan pemantauan pada peserta didik dengan berkunjung ke tempat PKL atau berkomunikasi dengan dunia kerja mitra seminimalnya setiap 1 bulan sekali. Guru pembimbing PKL kemudian berkoordinasi intensif dengan koordinator PKL dan Manajemen SMK (dalam hal ini Kepala Sekolah serta Wakil Kepala Sekolah) untuk menjalankan fungsi penjaminan mutu terhadap program PKL yang sedang berlangsung. Penting bagi koordinator PKL, manajemen SMK (Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah) untuk memastikan pelaksanaan kegiatan PKL dapat mencapai Capaian Pembelajaran PKL sesuai dengan perencanaan yg telah dilakukan. Pada Kurikulum Merdeka dimana PKL sebagai mata pelajaran, pelaksanaan PKL juga tidak lepas dari pengawasan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Oleh karena itu, jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama ataupun terjadi kekerasan, perundungan, dan intoleransi maka pihak Manajemen SMK dan Dinas Pendidikan Provinsi dapat melakukan evaluasi darurat bahkan mengambil proses hukum. 12 BAB 3 PELAKSANAAN PKL DI DUNIA KERJA Pasal 7 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) menyebutkan bahwa program PKL dapat dilaksanakan di dalam negeri dan di luar negeri. Dalam menyusun program PKL, satuan pendidikan melakukan analisis rencana pelaksanaan PKL. Analisis meliputi kebutuhan penguatan atau penambahan kompetensi peserta didik; dunia kerja yang potensial untuk tempat pelaksanaan PKL; serta peraturan-peraturan di luar negeri ketika satuan pendidikan memiliki rencana untuk melaksanakan PKL di sana. Dengan demikian pembahasan pelaksanaan PKL dibagi menjadi dua, yaitu pelaksanaan PKL di dalam negeri dan pelaksanaan PKL di luar negeri. A. Praktik Kerja Lapangan di Dalam Negeri PKL dalam negeri dimulai setelah ada perjanjian kerja sama antara satuan pendidikan SMK dengan dunia kerja yang tertuang dalam naskah kerja sama. Naskah kerja sama ini menjadi acuan dalam menjalankan program PKL. Segala sesuatu hal terkait pelaksanaan PKL harus tertuang dalam naskah kerja sama itu. Beberapa hal penting yang termasuk ke dalam butir perjanjian dalam naskah kerja sama di antaranya adalah jangka waktu pelaksanaan PKL, jumlah jam PKL setiap hari, hak dan kewajiban sekolah, hak dan kewajiban dunia kerja, hak dan kewajiban peserta didik PKL, jangka waktu berlakunya perjanjian kerja sama, dan kesepakatan terkait pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama. Naskah kerja sama harus memuat nomor perjanjian dari kedua belah pihak. Sebelum peserta didik melaksanakan PKL di dunia kerja, satuan pendidikan melakukan pembekalan. Program pembekalan PKL yang diberikan kepada peserta didik bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kegiatan belajar yang harus dilakukan oleh peserta didik pada saat PKL. Materi pembekalan PKL bagi peserta didik dapat meliputi dan tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: (a) Karakteristik budaya kerja di dunia kerja; (b) Aturan kerja di dunia kerja; (c) Orientasi lingkungan sosiokultural (d) Kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup; (e) survey lokasi PKL; (f) Penyusunan laporan kegiatan harian maupun laporan akhir; dan (g) Penilaian akhir. Kepala satuan pendidikan dan/atau guru pembimbing mengantarkan peserta didik ke dunia kerja tempat berlangsungnya PKL. Sebelum melaksanakan PKL, para peserta PKL akan menjalani masa orientasi kerja yang dilaksanakan oleh instruktur dunia kerja. Masa orientasi kerja merupakan pengenalan tentang dunia kerja kepada peserta PKL. Pada masa orientasi kerja, para peserta PKL akan mendapatkan materi pembekalan yang meliputi profil perusahaan, tata tertib perusahaan, manajemen resiko, kesehatan, keselamatan kerja, gambaran tentang situasi sosio-kultural lingkungan, dan aspek kompetensi yang dinilai selama PKL. Materi pembekalan masa orientasi kerja dapat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di institusi tempat peserta melaksanakan PKL. 13 Pada saat pelaksanaan PKL, penempatan peserta didik di dunia kerja harus berdasarkan pada naskah kerja sama. Dasar dalam penempatan peserta PKL adalah ketersedian kompetensi pada posisi dan jenis pekerjaan serta kapasitas dunia kerja tempat PKL. Penempatan peserta didik harus sesuai dengan konsentrasi keahliannya. Untuk menjaga kualitas pelaksanaan PKL, penempatan juga didasarkan pada kesesuaian potensi peserta didik dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan di dunia kerja tempat PKL. Satuan pendidikan harus melaksanakan pemetaan peserta didik dan dunia kerja tempat PKL serta menetapkan pembimbing PKL, sedangkan instruktur PKL ditetapkan oleh dunia kerja. Instruktur dunia kerja melakukan pemantauan dan penilaian terhadap peserta PKL. Tujuan pementoran ini adalah sebagai sarana internalisasi tugas pekerjaan yang diberikan kepada peserta PKL di dunia kerja. Kegiatan pementoran dapat meliputi beberapa hal sebagai berikut. (a) Memberikan keteladanan implementasi nilai-nilai karakter budaya dunia kerja; (b) Merespon informasi dan permasalahan peserta didik dalam pelaksanaan PKL; dan (c) Melayani konsultasi peserta didik terkait pelaksanaan PKL di dunia kerja. Selama pelaksanaan PKL, guru pembimbing dapat melakukan pemantauan secara daring ataupun luring yang meliputi: 1. kesesuaian penempatan peserta didik di dunia kerja dengan konsentrasi keahliannya; 2. kesesuaian pelaksanaan praktik kerja lapangan dengan rencana kerja PKL; dan 3. koordinasi dengan instruktur dunia kerja terkait penguasaan kompetensi peserta didik. Setelah pelaksanaan PKL, peserta PKL akan diasesmen untuk mengetahui ketercapaian pembelajaran yang telah dilakukan selama pelaksanaan PKL. Asesmen PKL mengacu kepada Panduan Penilaian dan Asesmen. Komponen asesmen dapat berupa: 1. Asesmen instruktur 2. Asesmen guru pembimbing 3. Laporan PKL 4. Presentasi laporan PKL di sekolah atau dunia kerja B. Praktik Kerja Lapangan di Luar Negeri Pelaksanaan PKL di Luar Negeri harus mengacu pada Konvensi ILO K-138 yang diratifikasi pada tahun 1973 terkait Usia Minimum Pekerja yang harus berusia 18 tahun ke atas. Indonesia ikut meratifikasi Konvensi ILO K-138 ini sehingga harus tunduk pada peraturan tersebut. Mengingat usia para peserta didik SMK yang pada umumnya masih di bawah 18 tahun, maka pelaksanaan PKL ke luar negeri hendaknya dilakukan dengan menggunakan pendekatan belajar serta melibatkan institusi pendidikan di luar negeri dan bukan langsung hanya dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini juga terkait dengan bentuk visa yang dikeluarkan oleh negara tujuan. Individu berusia di bawah 18 tahun tidak boleh mendapatkan visa kerja tetapi hanya visa kunjungan budaya yang secara hukum tidak boleh melakukan pekerjaan apapun di negara tujuan. Bila dilakukan untuk bekerja maka terhitung sebagai pekerja ilegal. 14 Apabila SMK ingin melakukan PKL di luar negeri maka hendaknya memperhatikan ketentuan di atas dan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait Kerjasama Luar Negeri serta wajib untuk selalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI. Sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri, program-program kerja sama di luar negeri berada di dalam kewenangan pemerintah daerah (pemda). Pembinaan SMK berada di bawah pemerintah daerah tingkat provinsi melalui dinas pendidikan. Oleh karena itu, seluruh pelaksanaan program PKL SMK di luar negeri harus mengacu kepada naskah kerja sama antara pemerintah provinsi yang menaungi SMK tersebut dengan pemda atau lembaga luar negeri. Jika pemda sudah memiliki naskah kerja sama, satuan pendidikan SMK dapat menyusun perjanjian kerja sama tentang PKL atau program lainnya dengan lembaga di luar negeri berupa sekolah, politeknik, atau lembaga pelatihan dan kursus yang disebut dengan Mitra Pendidikan Luar Negeri (MPLN). MPLN ini harus memiliki kerja sama dengan dunia kerja luar negeri yang menjadi tempat pelaksanaan PKL. Skema PKL di luar negeri adalah pertukaran pelajar atau pengiriman peserta didik untuk belajar di MPLN yang salah satu program belajarnya adalah praktik kerja di dunia kerja. C. Penyusunan Naskah Kerja Sama SMK dengan Dunia Kerja 1. Dalam Negeri Pelaksanaan PKL SMK di dalam negeri perlu menyusun naskah perjanjian kerja sama antara satuan pendidikan dengan dunia kerja mitra. Naskah perjanjian kerja sama tersebut didiskusikan dan disetujui oleh kedua belah pihak serta diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Dalam naskah perjanjian kerja sama perlu memuat setidaknya butir atau klausul terkait hal ini, yaitu: a. Tujuan kerja sama b. Penyebutan nama pihak yang terlibat c. Penjelasan tugas peserta didik d. Penjelasan tugas dunia kerja penerima peserta didik e. Bentuk kerja sama / ruang lingkup (PKL, peningkatan kompetensi guru dsb) f. Hak dan Kewajiban para pihak (Sekolah, Dunia Kerja, Dinas Pendidikan Provinsi) g. Alamat korespondensi h. Penyelesaian perselisihan i. Peraturan yang digunakan apabila ada perselisihan j. Jangka waktu kerja sama 2. Luar Negeri Pelaksanaan PKL SMK di luar negeri harus mengacu kepada peraturan yang berlaku di negara tempat PKL, peraturan di dunia kerja, serta naskah kerja sama. Dalam penyusunan naskah kerja sama antara satuan pendidikan dengan lembaga luar negeri ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan yaitu: 15 1. 2. 3. 4. 5. SMK berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Yang Berwenang. SMK dan Dinas Pendidikan Yang Berwenang wajib berkomunikasi dengan perwakilan RI di luar negeri di mana kerja sama tersebut akan dijalankan. Isi naskah kerja sama mengacu pada lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari panduan ini. Naskah kerja sama dibuat dalam dua bahasa (Inggris dan Indonesia). Kriteria peserta PKL harus sesuai dengan regulasi di Indonesia dan di negara tujuan, MPLN, dan memenuhi persyaratan di tempat pelaksanaan PKL. Setelah naskah kerja sama ditandatangani oleh kedua belah pihak, SMK memberikan salinan naskah kerja sama kepada Dinas Pendidikan, Direktorat SMK, Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, serta KBRI setempat. Sebelum PKL di luar negeri dilaksanakan ada tiga proses yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan yaitu penguasaan bahasa negara tujuan, pengurusan visa, dan pembekalan peserta didik. Bahasa negara tujuan penting untuk dikuasai oleh peserta didik yang akan melaksanakan PKL di luar negeri. Bahasa yang dimaksud minimal adalah bahasa percakapan sehari-hari untuk memudahkan komunikasi antara peserta didik dengan instruktur dunia kerja. Beberapa contoh sertifikasi bahasa asing adalah TOEFL dan TOEIC untuk global, IELTS untuk Inggris, Australia dan Selandia Baru, TOPIK untuk Korea, JLPT untuk Jepang, Goethe Zertifikat untuk Jerman, DELF untuk Perancis. Prasyarat penguasaan bahasa asing mengikuti aturan dari negara tujuan PKL. Visa adalah keterangan atau dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang atau perwakilan suatu negara untuk izin tinggal atau bepergian di negara tersebut. Setiap negara memiliki jenis dan persyaratan tersendiri dalam proses pengajuan visa. Sebagai contoh pada negara Jepang terdapat visa transit, visa kunjungan keluarga sementara, visa kunjungan wisata, visa bisnis dan visa khusus yang diperuntukkan bagi pelajar, bekerja, pelatihan, dan menetap pada jangka waktu tertentu. Contoh lain, jika ingin mengajukan visa ke Jerman, ada 4 jenis visa yaitu visa untuk tujuan kumpul keluarga, visa au-pair dan untuk pelayanan dinas sukarela, visa untuk kuliah dan penelitian di Jerman, dan visa untuk bekerja. Secara umum. untuk PKL dapat menggunakan visa belajar karena status PKL merupakan bagian dalam pembelajaran di SMK. Sebelum pelaksanaan PKL di dunia kerja berlangsung, satuan pendidikan melakukan pembekalan kepada peserta didik. Materi pembekalan untuk PKL luar negeri sama seperti PKL di dalam negeri dengan beberapa tambahan seperti peraturan di negara tujuan, kontak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan, serta hak dan kewajiban WNI ketika berada di luar negeri. Keberangkatan peserta didik ke luar negeri harus didampingi oleh minimal 1 (satu) orang guru pendamping dan/atau manajemen satuan pendidikan (wajib memiliki NUPTK) yang dilengkapi dengan surat tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi. Satu orang 16 pendamping diperuntukkan hanya untuk maksimal 10 orang peserta didik. Sesampainya di negara tujuan, seluruh peserta dan pembimbing melaporkan diri ke KBRI/KJRI. Setelah itu dapat menuju tempat pelaksanaan PKL untuk mendapatkan orientasi. Pada saat pelaksanaan PKL, guru pembimbing dapat diberikan program lain seperti workshop ataupun magang sesuai dengan yang tertuang dalam naskah kerja sama. Jika program tersebut tidak ada, guru pembimbing dianjurkan untuk tinggal selama beberapa hari untuk memantau kondisi peserta didik di dunia kerja. Setelah beberapa hari guna memantau kondisi peserta didik di dunia kerja sebelum kembali ke Indonesia. Selama PKL di luar negeri berlangsung, guru pembimbing melakukan supervisi dan pemantauan secara daring maupun luring sesuai tingkat urgensi serta ketersediaan dana. Setelah pelaksanaan PKL selesai, guru pembimbing dan/atau manajemen satuan melakukan penjemputan peserta didik ke negara tempat pelaksanaan PKL, lalu bersama dengan mereka melaporkan diri ke KBRI/KJRI sebelum kembali ke Indonesia. Tahapan akhir dari pelaksanaan PKL adalah asesmen mata pelajaran PKL yang dilakukan untuk mengetahui ketercapaian pembelajaran PKL. Komponen asesmen dapat berupa penilaian instruktur, pembimbing, laporan PKL, dan/atau penilaian kehadiran peserta didik PKL. D. Hal-hal yang Harus Diperhatikan pada Pelaksanaan PKL Hal-hal yang harus diperhatikan selama program PKL berlangsung baik di dalam negeri maupun di luar negeri: 1. Peserta didik berhak mendapatkan sertifikat keikutsertaan PKL yang dikeluarkan oleh dunia kerja. Apabila peserta didik melaksanakan PKL di TeFa, sertifikat keikutsertaan PKL dikeluarkan oleh satuan pendidikan. Namun, jika peserta didik melaksanakan kewirausahaan dan pembelajaran berbasis proyek sebagai pengganti PKL, sertifikat dikeluarkan oleh satuan pendidikan. 2. Selain sertifikat keikutsertaan PKL, peserta didik dapat diberikan sertifikat kompetensi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jika pada akhir PKL dilakukan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait. 3. Peserta PKL wajib mengikuti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang tertuang dalam naskah kerja sama 4. Institusi dunia kerja dapat memberikan fasilitas dan/atau insentif kepada peserta PKL berupa transportasi dan akomodasi, konsumsi, uang saku, dan/atau fasilitas insentif lainnya. Pemberian fasilitas dan/atau insentif disesuaikan dengan kemampuan institusi dunia kerja. Fasilitas tersebut harus tertuang dalam naskah kerja sama. 5. Kesesuaian antara konsentrasi keahlian peserta didik dengan pelaksanaan PKL. 6. Kesesuaian antara kompetensi/konsentrasi keahliannya dengan proyek/tugas yang dikerjakan peserta didik. 7. Beban kerja dan jam kerja agar tidak terjadi eksploitasi terhadap peserta didik. 8. Tanggung jawab Peserta didik menjadi pemimpin proyek (project leader), peserta didik dalam PKL hanya bertugas sebagai tenaga pendukung, bukan tenaga utama). 17 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Kesesuaian perjanjian atau kontrak kerja sama. Peserta didik yang telah menyelesaikan PKL tidak diperkenankan bekerja di tempat PKL tanpa adanya perjanjian atau kontrak kerja sama. Peserta didik hanya diperbolehkan untuk mendapatkan giliran kerja (shift) pagi dan siang (tidak diperkenankan mendapatkan giliran kerja (shift) malam). Apabila karakteristik pekerjaan mengharuskan peserta didik bekerja pada waktu-waktu tertentu, perlu dicantumkan pada perjanjian kerja sama antar satuan pendidikan dengan dunia kerja yang menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja peserta PKL. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Pemenuhan kewajiban dari dunia kerja yang harus sesuai dengan perjanjian kerja sama. Untuk PKL luar negeri, negara tujuan program PKL harus dalam kategori tidak ada imbauan khusus atau tingkat kewaspadaan wajar. Peserta didik harus memenuhi seluruh persyaratan dari lembaga luar negeri dan negara tujuan PKL Pengiriman peserta didik pada PKL ke luar negeri wajib diketahui oleh KBRI. Tata cara lapor pada KBRI bisa disesuaikan dengan ketentuan KBRI di masing-masing negara. Kesepakatan PKL di luar negeri wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Kesesuaian visa yang digunakan dalam pelaksanaan PKL di luar negeri. Dokumen perjalanan oleh dunia kerja di luar negeri harus dipegang oleh masingmasing individu, tidak boleh ada penahan dokumen perjalanan. Ancaman denda yang tidak sesuai dengan naskah perjanjian kerja sama oleh dunia kerja yang tidak tercantum di dalam naskah kerja sama. Peserta didik dan pembimbing yang akan keluar negeri disarankan mengunduh aplikasi Safe Travel (dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri). Ketika dalam pelaksanaan PKL membutuhkan biaya praktik yang tidak dapat difasilitasi oleh dunia kerja maka sekolah mengupayakan pemenuhan biaya tersebut dengan menyusun rencana anggaran yang disampaikan orang tua/wali dan mengacu kepada perjanjian kerjasama. Jika terjadi kekerasan, perundungan, dan intoleransi maka pihak Manajemen SMK dan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan tindakan perlindungan terhadap peserta didik bahkan mengambil proses hukum. 18 BAB 4 EVALUASI PROGRAM PKL Evaluasi memiliki definisi yang bervariasi, namun secara umum evaluasi dapat diartikan sebagai suatu proses pengumpulan informasi untuk menilai suatu objek sehingga dapat diambil kesimpulan dan tindak lanjut terhadap objek tersebut. Evaluasi program PKL adalah proses evaluasi pada program PKL yang dijalankan. Evaluasi program PKL dapat dilakukan oleh satuan pendidikan secara mandiri atau bersama sama dengan dunia kerja mitra terhadap peserta didik yang menjalankan program PKL. Evaluasi oleh peserta didik dan satuan pendidikan terhadap dunia kerja mitra juga perlu dilakukan. Hal ini dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan dunia kerja mitra pada program PKL selanjutnya. Selain itu, evaluasi darurat dapat dilakukan apabila terjadi situasi atau hal di luar perjanjian kerja sama antara satuan pendidikan dan dunia kerja mitra serta mengancam keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta didik. Evaluasi darurat yang dilakukan sebagai bahan pertimbangan untuk penghentian darurat program PKL, keberlanjutan dunia kerja sebagai mitra tempat PKL dan/atau bahkan proses hukum. Evaluasi dilakukan terhadap seluruh tahapan PKL yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peserta didik. Materi evaluasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, asesmen dan monitoring. 1. Perencanaan (pemetaan kompetensi, kegiatan, penempatan, jangka waktu, pembimbing dan instruktur, dan pembekalan) 2. Pelaksanaan (penempatan peserta didik di dunia kerja sesuai kompetensi, praktik kerja, dan pementoran [mentoring] oleh instruktur) 3. Penilaian yang mengacu kepada PPA sesuai dengan TP Mapel PKL yang sudah disusun 4. Dampak peningkatan kompetensi peserta didik terhadap kebekerjaan lulusan SMK 5. Pemantauan (monitoring) oleh guru pembimbing Evaluasi dilakukan untuk mengetahui seberapa baik pelaksanaan tahapan PKL. Setiap tahapan dinilai sehingga program PKL dapat dikembangkan dan memberikan hasil yang lebih baik pada masa mendatang. 19 BAB 5 PENUTUP PKL merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran SMK/MAK yang pada Kurikulum Merdeka merupakan mata pelajaran. Penyusunan Pedoman PKL Sebagai Mata Pelajaran diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh jajaran SMK/MAK dan pihak lain yang terlibat dalam melaksanakan PKL di dunia kerja atau bentuk lain pengganti PKL yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peserta didik, SMK/MAK, dunia kerja, dan masyarakat. Selain itu, panduan ini juga diharapkan dapat menjadi acuan dalam melaksanakan penjaminan mutu di SMK. 20 LAMPIRAN 1 CONTOH: ANALISIS CP – TP - ATP PKL (DUNIA KERJA) Elemen Internalisasi dan Penerapan Soft Skills Penerapan Hard Skills Capaian Pembelajaran Tujuan Pembelajaran Pada akhir fase F, peserta 1. menerapkan soft skills yang dibutuhkan didik mampu menerapkan dalam dunia kerja etika berkomunikasi secara (tempat PKL) lisan dan tulisan, integritas (antara lain jujur, disiplin, 2. menerapkan norma, komitmen, dan tanggung POS dan K3LH yang jawab), etos kerja, bekerja ada pada dunia kerja (tempat PKL) secara mandiri dan/atau secara tim, kepedulian sosial dan lingkungan, serta ketaatan 3. menerapkan kompetensi teknis terhadap norma, K3LH, dan yang sudah dipelajari POS yang berlaku di dunia di sekolah dan/atau kerja baru dipelajari pada dunia kerja (tempat Pada akhir fase F, peserta PKL didik mampu menerapkan kompetensi teknis pada pekerjaan sesuai POS yang berlaku di dunia kerja. Peningkatan dan Pengembangan Hard Skills Pada akhir fase F, peserta didik mampu menerapkan kompetensi teknis baru/atau kompetensi teknis yang belum tuntas dipelajari sesuai konsentrasi keahlian Penyiapan Kemandirian Berwirausaha Pada akhir fase F, peserta didik mampu melakukan analisis usaha secara mandiri 21 4. memahami alur bisnis dunia kerja tempat PKL dan wawasan wirausaha *) Kompetensi teknis berupa pekerjaan nyata yang dilaksanakan selama PKL Alur Tujuan Pembelajaran *) ATP disusun sesuai situasi dan kondisi dunia kerja tempat PKL. LAMPIRAN 2 CONTOH JURNAL KEGIATAN PKL Nama Peserta Didik Dunia Kerja Tempat PKL Nama Instruktur Nama Guru Pembimbing No. Hari/Tanggal :… :… :… :… Unit Kerja/Pekerjaan Catatan* Jurnal kegiatan disusun oleh peserta didik sebagai dokumen pekerjaan yang dilaksanakan. *) Catatan diberikan oleh pembimbing dunia kerja pada setiap kegiatan atau waktu tertentu. 22 LAMPIRAN 3 CONTOH CATATAN KEGIATAN PKL Nama Peserta Didik Dunia Kerja Tempat PKL Nama Instruktur Nama Guru Pembimbing :… :… :… :… A. Nama Pekerjaan B. Perencanaan Kegiatan (Jadwal Kegiatan/dokumen perencanaan) C. Pelaksanaan Kegiatan/Hasil (Uraian proses kerja dan foto hasil) D. Catatan Instruktur (Catatan Instruktur) Tanda Tangan Instruktur (………………………………………..) 23 LAMPIRAN 4 CONTOH LEMBAR OBSERVASI PKL Nama Peserta Didik Dunia Kerja Tempat PKL Nama Instruktur Nama Guru Pembimbing Pekerjaan/ Proyek No. 1 :… :… :… :… : Pembuatan Power Supply Tujuan Pembelajaran/Indikator Ketercapaian Ya/Tidak Menerapkan soft skills yang dibutuhkan dalam dunia kerja (tempat PKL) 1.1. Melaksanakan komunikasi telepon sesuai kaidah Ya/Tidak 1.2. Menunjukkan integritas (antara lain jujur, disiplin, komitmen, dan tanggung jawab), Ya/Tidak 1.3. Memiliki etos kerja Ya/Tidak 1.4. Menunjukkan kemandirian Ya/Tidak 1.5. Menunjukkan Kerjasama Ya/Tidak 1.6. Menunjukkan kepedulian sosial dan Ya/Tidak lingkungan 2 Menerapkan norma, POS dan K3LH yang ada pada dunia kerja (tempat PKL) 2.1. Menggunakan APD dengan tertib dan benar Ya/Tidak 2.2. Melaksanakan pekerjaan sesuai POS Ya/Tidak 24 Deskripsi Peserta didik sudah memiliki soft skills sesuai harapan dalam …… (Y) namun masih perlu ditingkatkan dalam hal …. (T) No. Tujuan Pembelajaran/Indikator Ketercapaian Ya/Tidak Deskripsi Skor 3 Menerapkan kompetensi teknis yang sudah dipelajari di sekolah dan/atau baru dipelajari pada dunia kerja (tempat PKL) 3.1. Membuat box power supply Ya/Tidak 3.1.2. Memotong plat Ya/Tidak 3.1.3. Mengebor plat Ya/Tidak 3.1.4. Menekuk plat Ya/Tidak 3.1.5. Mengecat plat Ya/Tidak 3.1.6. Memeriksa produk Ya/Tidak 3.2. Merakit komponen power supply 3.2.1. Membuat PCB Ya/Tidak 3.2.2. Menyolder komponen pada PCB Ya/Tidak 3.2.3. Merakit Power Supply Ya/Tidak 3.2.4. Memeriksa Produk Ya/Tidak 3.3. Membuat rancangan box power supply. 25 Peserta didik mampu menerapkan kompetensi pada pembuatan box power supply dan rangkaiannya, meliputi ……….. (Y) namun masih perlu ditingkatkan pada ………. (T) No. Tujuan Pembelajaran/Indikator Ketercapaian Ya/Tidak 3.3.1. Membuat rancangan produk dengan software Ya/Tidak 3.3.2 Menghitung kebutuhan bahan Ya/Tidak 3.3.3 Membuat rancangan pekerjaan dengan software. Ya/Tidak 3.3.4 Menghitung kebutuhan bahan rangkaian power supply Ya/Tidak Deskripsi 3.4. Menerapkan kompetensi teknis pengiriman produk 3.4.1. Pembuatan faktur Ya/Tidak 3.4.2. Pengecekan pengiriman barang Ya/Tidak Skor 4 Memahami alur bisnis dunia kerja tempat PKL dan wawasan wirausaha 4. 1. Mengidentifikasi kegiatan usaha di tempat kerja Ya/Tidak 4. 2. Menjelaskan rencana usaha yang akan dilaksanakan Ya/Tidak Skor 26 Peserta didik telah mampu membekali kemandiriannya dengan menguasai ……….., ………. dan masih perlu bimbingan dalam ………. No. Tujuan Pembelajaran/Indikator Ketercapaian Ya/Tidak Deskripsi Catatan Guru Pembimbing Catatan Instruktur industri Keterangan: Guru Pembimbing ……………………………….., 20…… Pembimbing Dunia Kerja ……………………………… …………………………………….. 27 LAMPIRAN 5 CONTOH DAFTAR NILAI PESERTA DIDIK MATA PELAJARAN PKL SMK …. Tahun Ajaran …/… Nama Peserta Didik NISN Kelas Program Keahlian Konsentrasi Keahlian : … Tempat PKL Tanggal PKL Nama Instruktur Nama Pembimbing :… :… :… :… :… : Mulai: … :… :… Selesai: … Tujuan Pembelajaran Skor 1. Menerapkan soft skills yang dibutuhkan dalam dunia kerja (tempat PKL) 2. Menerapkan norma, POS dan K3LH yang ada pada dunia kerja (tempat PKL) 3. Menerapkan kompetensi teknis yang sudah dipelajari di sekolah dan/atau baru dipelajari pada dunia kerja (tempat PKL) 4. Memahami alur bisnis dunia kerja tempat PKL 28 Deskripsi (Dipindah dari lembar observasi PKL peserta didik) Tujuan Pembelajaran Skor Deskripsi Catatan Kehadiran Sakit : ………………. Hari Ijin : ………………. Hari Tanpa Keterangan : ………………. Hari ……………………………….., 20…… Pembimbing Dunia Kerja Guru Pembimbing ……………………………… …………………………………….. 29 LAMPIRAN 6 CONTOH ISI NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA No Isi Perjanjian Kerja Sama Naskah 1 1. 2. 3. 4. 5. Tujuan kerja sama UMUM Penyebutan nama pihak yang terlibat Penjelasan tugas peserta Penjelasan tugas dunia kerja penerima peserta Bentuk kerja sama / ruang lingkup (PKL, peningkatan kompetensi guru dsb) 6. Hak dan Kewajiban para pihak (Sekolah, Dunia Kerja, Dinas Pendidikan Provinsi) 7. Alamat korespondensi 8. Penyelesaian perselisihan 9. Peraturan yang digunakan apabila ada perselisihan) 10. jangka waktu kerja sama 2 11. Naskah yang dirujuk untuk penyusunan kerja sama Tambahan untuk PKL di (naskah atau perjanjian kerja sama antara pemda Luar Negeri dengan pemda dan/atau lembaga luar negeri) 3 12. 13. 14. 15. 16. 17. Nama dan NPWP Jenis Kompetensi Nama Lembaga Vokasi (SMK, MAK, dll) Tanggal Efektif berlaku kerjasama perkiraan jumlah peserta vokasi perkiraan jumlah pegawai atau pihak lain yang ditugaskan 18. perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya yang rinci 30 Tambahan untuk dunia kerja yang mengajukan Super Tax Deduction LAMPIRAN 7 CONTOH BENTUK KEWIRAUSAHAAN A. Kewirausahaan rintisan yang belum lama beroperasi (starup) Simulasi - SMK Pariwisata Peserta Didik jurusan Tata Boga (sebaiknya dalam kelompok) membuat makanan yang dapat dijual melalui online. Mereka mempersiapkan beberapa hal sebelum menjalankan usahanya ini: 1. SurveI pasar untuk melihat jenis makanan apa yang diminati oleh masyarakat, bisa lebih dari satu bentuk makanan: makanan utama, roti atau pastry, makanan penutup (dessert). 2. Membagi tugas siapa yang memasak apa berdasarkan hasil survei pasar. 3. Mencoba membuat makanan sesuai menu dan merancang bentuk penyajiannya sehingga mudah dibungkus dan dikirim melalui kurir. Kolaborasi dapat dilakukan dengan Jurusan Akuntansi atau Bisnis Manajemen (sekaligus menjadi PKL bagi mereka). Peserta Didik jurusan Akuntansi dapat membuat perhitungan cost dan laba rugi serta membuat pembukuan sederhana yang dapat digunakan oleh peserta didik jurusan Tata Boga untuk memastikan bahwa bisnis yang mereka jalankan akan mendapatkan keuntungan. Kolaborasi dengan peserta didik jurusan Bisnis Manajemen (dapat menjadi PKL juga bagi mereka) adalah pada membuat analisa pasar termasuk juga packaging yang menarik serta marketing untuk pemasaran produk melalui cara online. Guru pembimbing memastikan bahwa semua proses ini dilakukan oleh peserta didik sebelum mereka menjalankan PKL Kewirausahaan. B. Kewirausahaan yang sudah berjalan Simulasi - SMK Agribisnis Agriteknologi Peserta didik membuat ‘penelitian’ kecil untuk melihat dan menghubungi Unit Usaha Pertanian yang ada di sekitar tempat dia tinggal yang memenuhi persyaratan usaha seperti yang tercantum di dokumen ini serta bersedia untuk menerima peserta didik untuk melakukan PKL di unit usaha tersebut. Peserta didik membicarakan dengan guru pembimbing PKL untuk melakukan ‘review’ pada Unit Usaha Pertanian yang sudah diidentifikasi tersebut dan memilih mana yang paling tepat sesuai dengan Konsentrasi Keahlian peserta didik. Selanjutnya mengajukan permohonan langsung kepada Unit Usaha Pertanian pilihannya. 31 Kemungkinan area untuk PKL pada Unit Usaha Pertanian adalah: 1. Proses pengadaan komoditas produk pertanian yang diperdagangkan. 2. Quality control pada produk yang akan dijual - standar mutu. 3. Packaging produk sesuai peruntukannya. 4. Pemasaran produk. 5. Pembukuan usaha. 32 LAMPIRAN 8 CONTOH PERHITUNGAN PEMBAGIAN JP GURU PEMBIMBING Jam pelajaran disesuaikan dengan beban mengajar mata pelajaran yang diampu masingmasing guru di kelas XII. Sehingga beban mengajar/total alokasi JP yang diinput ke dapodik selama 1 tahun sama. Diharapkan dapat memudahkan administrasi terkait tunjangan profesi yang berbasis kecukupan jam mengajar/beban kerja. Mata pelajaran yang diampu diganti menjadi mapel PKL saat pelaksanaan PKL berlangsung, tidak perlu menghitung ulang beban kerja masing-masing guru. Penyesuaian dilakukan pada penugasan masing-masing guru sesuai jam pelajaran yang diampu. Contoh: Jumlah Jam Pelajaran Guru Kelas XII SMK A No Nama Guru Mata Pelajaran Akuntansi Kuliner PPLG XII XII XII 1 Guru A1 Bahasa Indonesia 3 3 2 Guru A2 Bahasa Indonesia 3 Guru A3 Bahasa Inggris 2 4 Guru A4 Bahasa Inggris 2 5 Guru A5 Matematika 6 Guru A6 Matematika 3 7 Guru A7 Pendidikan Agama Budha 3 8 Guru A8 Pendidikan Agama Islam 9 Guru A9 Pendidikan Agama Islam 3 3 10 Guru A10 Pendidikan Agama Katolik 3 3 11 Guru A11 Pendidikan Agama Kristen 3 12 Guru A12 Pendidikan Pancasila 2 13 Guru A13 Bahasa Jepang (Pilihan) 2 14 Guru AKT 1 Komputer Akuntansi 7 6 3 3 2 2 6 2 2 6 3 33 Jumlah JP per Minggu 3 3 6 3 3 3 6 3 9 3 6 2 2 6 2 2 6 7 No Nama Guru Mata Pelajaran Akuntansi Kuliner PPLG XII XII XII Jumlah JP per Minggu 15 Guru AKT 2 Praktikum Akuntansi 8 8 16 Guru AKT 3 Proyek Kreatif dan Kewirausahaan 5 5 17 Guru AKT 4 Akuntansi Keuangan 7 7 18 Guru AKT 5 Administrasi Perpajakan 4 4 19 Guru KUL 1 Proyek Kreatif dan Kewirausahaan 5 5 20 Guru KUL 2 Sales & Marketing (Pilihan) 4 4 21 Guru KUL 3 Pengolahan dan Penyajian Makanan Kontinental 5 5 22 Guru KUL 4 Pengolahan dan Penyajian Makanan Asia 5 9 Pengantar Makanan Jepang 4 Produk Cake, dan Kue Indonesia 4 Produk Pastry dan Bakery 4 23 Guru KUL 5 8 24 Guru PPLG 1 Proyek Kreatif dan Kewirausahaan 5 5 25 Guru PPLG 2 Pemrograman Web 10 10 26 Guru PPLG 3 Teknologi Hardware 4 4 27 Guru PPLG 4 Basis Data 8 8 28 Guru PPLG 5 Animasi 2D&3D (Pilihan) 4 4 48 144 48 48 Catatan: 1. Beban kerja pembimbing PKL menyesuaikan alokasi JP per minggu pada masing-masing mata pelajaran yang diampu, kecuali Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Proyek Kreatif dan Kewirausahaan (dikurangi 1 JP). 34 2. Jumlah peserta didik yang dibimbing atau peran dalam pelaksanaan PKL menyesuaikan jam pelajaran yang diampu. Contoh: Dalam 1 rombel terdapat 36 peserta didik, maka Jumlah peserta didik yang diampu = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑠𝑖𝑠𝑤𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑟𝑜𝑚𝑏𝑒𝑙 44 × 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝐽𝑃 𝑝𝑒𝑟 𝑚𝑖𝑛𝑔𝑔𝑢 Untuk Guru AKT 1 peserta didik yang diampu = peserta didik Untuk Guru A2 peserta didik yang diampu = 36 44 36 44 × 7 = 5,72 dibulatkan menjadi 6 × (3 − 1) = 1,6 dibulatkan menjadi 2 peserta didik atau diberikan tugas sebagai koordinator pelaksanaan atau tugas lainnya yang mendukung pelaksanaan PKL. 3. Koordinator pembimbing PKL untuk masing-masing Konsentrasi Keahlian dapat disetarakan dengan alokasi JP. Contoh: Guru AKT 2, Guru KUL 4, dan Guru PPLG 2 menjadi koordinator PKL untuk masing-masing Konsentrasi Keahlian dan disetarakan dengan 2 JP. Kelebihan: lebih mudah secara administratif Kelemahan: 1. Sekolah dengan rombel besar, guru mapel umum akan memiliki JP PKL yang lebih besar daripada guru mapel kejuruan 2. Tidak berbasis mitra dunia kerja yang sama/berbeda 3. Tidak ada kebebasan menentukan jumlah guru pembimbing PKL, harus sesuai dengan jadwal semester kelas XII/XIII Operasionalisasi pembagian beban kerja PKL: Pembagian kerja (jobdesk) PKL perlu ditentukan terlebih dahulu oleh KS atau wakakur, secara garis besar: 1. Perencanaan mapel PKL 2. Pelaksanaan pembimbingan PKL di mitra industri 3. Asesmen 4. Laporan 35 36