Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content
Betty Sita

    Betty Sita

    Kumpulan cerita tentang pemberian perlindungan bagi saksi dan korban yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

    Tulisan Penulis berjudul "Sebuah Catatan : Pemberian Bantuan bagi Korban Pelanggaran HAM yang Berat"
    Masih lemahnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis jender turut menyumbang terus berlangsungnya praktik pengadilan HAM yang hingga saat ini belum menyentuh kejahatan terhadap perempuan berbasis... more
    Masih lemahnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis jender turut menyumbang  terus berlangsungnya praktik pengadilan HAM yang hingga saat ini belum menyentuh kejahatan terhadap perempuan berbasis jender yang  muncul di berbagai wilyah konflik di Indonesia. Sebagai langkah awal, Komnas Perempuan menyusun sebuah kurikulum pendidikan tentang kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis jender yang ditujukan bagi aparat penegak hukum, akademis dan pegiat HAM. Kerangka kurikulum pendidikan ini mengacu pada 3 komponen utama, yaitu hukum material, hukum acara dan praktik berupa moot court (peradilan semu). Kurikulum ini kemudian diuji coba dan dikembangkan dalam kegiatan pendidikan selama 3 minggu (15 hari belajar efektif) untuk mendalami fenomena kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis jender.

    Hasil dari proses pendidikan selama 3 minggu itulah yang kemudian terangkum dalam rangkaian buku yang terdiri dari tiga volume. Buku ini memuat tata cara penyelenggaraan peradilan semu berdasarkan konsep dan analisis yang diperoleh pada buku pertama dan kedua.
    Catatan tahunan 2010 ini merupakan kompilasi catatan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam tahun 2009 (periode Januari sampai dengan Desember). Seperti biasanya, catatan tahunan ini merupakan kompilasi data dari lembaga mitra... more
    Catatan tahunan 2010 ini merupakan kompilasi catatan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam tahun 2009 (periode Januari sampai dengan Desember). Seperti biasanya, catatan tahunan ini merupakan kompilasi data dari lembaga mitra pengada layanan, berjumlah 269 lembaga yang memberikan responnya.

    Jumlah KTP yang tercatat ditangani lembaga pengada layanan meningkat setiap tahun  (tahun 2001 – 2008). Tahun 2009 ini, peningkatan jumlah KTP mencapai 143.586 kasus atau naik  263% dari jumlah KTP tahun lalu (54.425). Seperti tahun lalu, peningkatan jumlah kasus ini pertama-tama dikarenakan kemudahan akses data Pengadilan Agama (PA) sebagai implementasi dari Keputusan Ketua MA No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di lingkungan Pengadilan. Selain itu ditengarai peningkatan ini berkaitan dengan sejumlah faktor lain yang mendorong korban lebih mudah ‘bicara’ atau membuka kasus kekerasan yang dialaminya, seperti belakangan ini banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dengan mudah dapat disimak lewat media massa (baik elektronik dan media cetak). Dan biasanya yang banyak mendapat sorotan adalah tokoh publik – dikenal oleh masyarakat secara luas (kalangan artis, pejabat, tokoh masyarakat dan tokoh lain yang cukup mudah dikenali). Pemberitaan ini sedikit banyak mendorong para perempuan lain untuk lebih ‘berani’ membuka kasus kekerasan yang dialaminya. Demikian pula, secara umum publik lebih peka terhadap kasus-kasus tindak kekerasan terhadap perempuan, dan lebih mau menerima (tidak lagi tabu) ketika ada perempuan mengadukan/membuka pengalaman tindak kekerasan.
    Beberapa dekade terakhir istilah whistleblower menjadi makin populer di Indonesia, terutama sejak munculnya Khairiansyah, dan kemudian Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Susno Duadji yang mengungkap korupsi di instansi tempat mereka... more
    Beberapa dekade terakhir istilah whistleblower menjadi makin populer di Indonesia, terutama sejak munculnya Khairiansyah, dan kemudian Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Susno Duadji yang mengungkap korupsi di instansi tempat mereka bekerja. Istilah whistleblower memiliki makna yang bermacam-macam. Kadang ia diartikan sebagai ‘saksi pelapor’, ‘pemukul kentongan’, atau ‘pengungkap fakta’. Sampai sekarang
    belum ada padanan kata yang pas dalam kosakata Bahasa Indonesia bagi istilah yang secara harfi ah disebut ‘peniup peluit’ itu.

    Whistleblower biasanya ditujukan kepada seseorang yang pertama kali mengungkap atau melaporkan suatu tindak pidana atau tindakan yang dianggap ilegal di tempatnya bekerja atau orang lain berada, kepada otoritas internal organisasi atau kepada publik seperti media massa atau lembaga pemantau publik. Pengungkapan tersebut tidak selalu didasari itikad baik sang pelapor, tetapi tujuannya untuk mengungkap kejahatan atau penyelewengan yang diketahuinya.

    Pada dasarnya seorang whistleblower merupakan seorang martir. Ia sang pemicu pengungkapan skandal kejahatan yang kerap melibatkan atasan maupun koleganya sendiri. Namun tidak banyak orang yang mengetahui dengan persis dan detail mengenai siapa sesungguhnya yang dapat dikategorikan sebagai seorang whistleblower? Laporan apa saja yang dapat disampaikan? Kepada siapa dia melaporkan? Dan bagaimana mekanisme pelaporannya?
    Buku Referensi : Hukum Pidana Internasional dan Perempuan
    Research Interests:
    Maraknya peredaran dan penayangan media atau pertunjukan yang berbau pornografi atau pornoaksi, serta meningkatnya tindak kejahatan seksual, yakni pelecehan, perzinahan maupun pemerkosaan, baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa,... more
    Maraknya peredaran dan penayangan media atau pertunjukan yang berbau pornografi atau pornoaksi, serta meningkatnya tindak kejahatan seksual, yakni pelecehan, perzinahan maupun pemerkosaan, baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa, membuat resah berbagai pihak. Demikian pula halnya dengan pemerintah. Dengan alasan itulah, pada tahun 2005, atas desakan pemerintah, DPR RI pun mempunyai insiatif untuk membahas RUU mengenai Pornografi dan Pornoaksi, yakni RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Penyusunan RUU APP ini dinilai membawa persoalan privat ke dalam ruang publik dan pemerintah pun dianggap mengurusi moralitas rakyat. Alhasil, RUU APP ini menimbulkan debat publik dan melahirkan sikap pro dan kontra dari berbagai kalangan. Polemik mengenai apa dan bagaimana batasan pornografi dan pornoaksi pun bermunculan, baik itu dari sisi kegenderan, politis, sosiologis, teologis, seni dan sebagainya. Dalam perjalanannya pun, RUU APP yang kini menjadi RUU Pornografi tetap menjadi kontro...
    Research Interests:
    Istilah Whistleblower menjadi populer dan banyak disebut oleh berbagai kalangan dalam beberapa tahun terakhir. Istilah ini makin sering digunakan sejak kasus Susno Duaji mencuat. Susno Duadji yang pada saat itu mengungkap adanya mafi a... more
    Istilah Whistleblower menjadi populer dan banyak disebut oleh berbagai kalangan dalam beberapa tahun terakhir. Istilah ini makin sering digunakan sejak kasus Susno Duaji mencuat. Susno Duadji yang pada saat itu mengungkap adanya mafi a pajak dianggap sebagai whistleblower. Namun demikian hingga kini belum ditemukan padanan yang pas dalam Bahasa Indonesia untuk istilah tersebut. Ada pakar yang memadankan istilah whistleblower sebagai “peniup peluit”, ada juga yang menyebutkan “ saksi pelapor” atau bahkan “pengungkap fakta”.
    Istilah Whistleblower menjadi populer dan banyak disebut oleh berbagai kalangan dalam beberapa tahun terakhir. Istilah ini makin sering digunakan sejak kasus Susno Duaji mencuat. Susno Duadji yang pada saat itu mengungkap adanya mafi a... more
    Istilah Whistleblower menjadi populer dan banyak disebut oleh berbagai kalangan dalam beberapa tahun terakhir. Istilah ini makin sering digunakan sejak kasus Susno Duaji mencuat. Susno Duadji yang pada saat itu mengungkap adanya mafi a pajak dianggap sebagai whistleblower. Namun demikian hingga kini belum ditemukan padanan yang pas dalam Bahasa Indonesia untuk istilah tersebut. Ada pakar yang memadankan istilah whistleblower sebagai “peniup peluit”, ada juga yang menyebutkan “ saksi pelapor” atau bahkan “pengungkap fakta”.
    Buku Referensi : Hukum Pidana Internasional dan Perempuan
    Research Interests:
    segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; Kekerasan terhadap perempuan terjadi di... more
    segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; Kekerasan terhadap perempuan terjadi di seluruh belahan dunia, dalam semua tingkat sosio-ekonomi dan pendidikan. Tanpa memandang budaya dan agama. Kekerasan terhadap perempuan ini memiliki banyak bentuk, mulai dari kekerasan domestik dan perkosaan hingga pernikahan di usia muda dan penyunatan. Semua kekerasan yang terjadi itu merupakan pelanggaran atas hak manusia yang paling asasi. Faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, berakar dari adanya budaya patriarki. Budaya patriarki yang melihat garis keturunan dari ayah, secara tidak langsung membuat timbulnya pemikiran bahwa perempuan mempunyai posisi yang lebih rendah daripada laki-laki (subordinat). Perempuan dianggap sebagai mahluk lemah yang tidak mampu untuk melakukan a...
    Glosari : Kekerasan terhadap Perempuan sebagai Pelanggaran HAM
    segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; Kekerasan terhadap perempuan terjadi di... more
    segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan
    kejahatan terhadap martabat kemanusiaan,
    serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;

    Kekerasan terhadap perempuan terjadi di seluruh belahan dunia, dalam semua tingkat sosio-ekonomi dan pendidikan. Tanpa memandang budaya dan agama. Kekerasan terhadap perempuan ini memiliki banyak bentuk, mulai dari kekerasan domestik dan perkosaan hingga pernikahan di usia muda dan penyunatan. Semua kekerasan yang terjadi itu merupakan pelanggaran atas hak manusia yang paling asasi.
    Maraknya peredaran dan penayangan media atau pertunjukan yang berbau pornografi atau pornoaksi, serta meningkatnya tindak kejahatan seksual, yakni pelecehan, perzinahan maupun pemerkosaan, baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa,... more
    Maraknya peredaran dan penayangan media atau pertunjukan yang berbau pornografi atau pornoaksi, serta meningkatnya tindak kejahatan seksual, yakni pelecehan, perzinahan maupun pemerkosaan, baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa, membuat resah berbagai pihak. Demikian pula halnya dengan pemerintah. Dengan alasan itulah, pada tahun 2005, atas desakan pemerintah, DPR RI pun mempunyai insiatif untuk membahas RUU mengenai Pornografi dan Pornoaksi, yakni RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

    Penyusunan RUU APP ini dinilai membawa persoalan privat ke dalam ruang publik dan pemerintah pun dianggap mengurusi moralitas rakyat. Alhasil, RUU APP ini menimbulkan debat publik dan melahirkan sikap pro dan kontra dari berbagai kalangan. Polemik mengenai apa dan bagaimana batasan pornografi dan pornoaksi pun bermunculan, baik itu dari sisi kegenderan, politis, sosiologis, teologis, seni dan sebagainya. Dalam perjalanannya pun, RUU APP yang kini menjadi RUU Pornografi tetap menjadi kontroversi.