A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
PENDAHULUAN
Tu j u a n
01
Pernyataan ini bertujuan mengatur perlakuan akuntansi
untuk pajak penghasilan. Masalah utama perlakuan akuntasi untuk pajak
penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi
pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal-hal berikut
ini:
a)
pemulihan nilai tercatat aktiva yang diakui pada neraca perusahaan
atau pelunasan nilai tercatat kewajiban yang diakui pada neraca
perusahaan; dan
b)
transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lain pada periode berjalan
yang diakui pada laporan keuangan perusahaan.
02
Pengakuan aktiva atau kewajiban pada laporan keuangan, secara tersirat, berarti bahwa perusahaan pelapor akan dapat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut atau akan melunasi nilai tercatat kewajiban
tersebut. Apabila besar kemungkinan bahwa pemulihan aktiva atau
pelunasan kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada
periode mendatang yang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan pembayaran pajak sebagai akibat pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban
yang tidak memiliki konsekuensi pajak, maka Pernyataan ini mengharuskan
perusahaan untuk mengakui kewajiban pajak tangguhan atau aktiva pajak
tangguhan, dengan beberapa pengecualian.
03
Pernyataan ini mengharuskan perusahaan memperlakukan konsekuensi pajak dari suatu transaksi dan kejadian lain sama dengan
cara perusahaan memperlakukan transaksi dan kejadian tersebut. Oleh
karena itu, untuk transaksi dan kejadian lain yang diakui pada laporan laba
rugi, konsekuensi atau pengaruh pajak dari transaksi dan kejadian tersebut
harus diakui pula pada laporan laba rugi. Sedangkan untuk transaksi dan
kejadian lain yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas, konsekuensi atau pengaruh pajak dari transaksi dan kejadian tersebut harus
langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. Demikian pula, pengakuan aktiva dan kewajiban pajak tangguhan pada suatu penggabungan
usaha mempengaruhi saldo goodwill atau goodwill negatif yang timbul dari
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
46.1
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
penggabungan usaha tersebut.
04
Pernyataan ini juga mengatur pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut,
penyajian pajak penghasilan pada laporan keuangan, dan pengungkapan
informasi yang berhubungan dengan pajak penghasilan.
Ruang
Lingkup
05
Pajak penghasilan yang diatur oleh Pernyataan ini mencakup juga pajak penghasilan final sebagaimana diatur pada paragraf 50-54.
06
Dengan berlakunya Pernyataan ini, maka paragraf 77
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16 dinyatakan tidak
berlaku.
Definisi
07
Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam
Pernyataan ini:
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan
perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak
perusahaan.
Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu
bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan
jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak
final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi,
atau usaha tertentu.
Laba akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum
dikurangi beban pajak.
Penghasilan kena pajak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax
loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan
peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak
penghasilan.
46.2
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
Beban pajak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah
jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax)
yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.
Pajak kini (current tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode.
Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak
penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat
adanya perbedaan temporer kena pajak.
Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) adalah jumlah pajak
penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai
akibat adanya:
a)
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
b)
sisa kompensasi kerugian.
Perbedaan temporer (temporary differences) adalah perbedaan antara
jumlah tercatat aktiva atau kewajiban dengan DPP-nya. Perbedaan
temporer dapat berupa:
a)
perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences)
adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena
pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode
mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered)
atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled); atau
b)
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan
suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam
penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat
aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut
dilunasi (settled).
Dasar pengenaan pajak (DPP) aktiva atau kewajiban adalah nilai aktiva
atau kewajiban yang diakui oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penghitungan laba fiskal.
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
46.3
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
Surat Ketetapan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral
Pajak yang dapat berupa:
a)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang
menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit
pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
b)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat
keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan;
c)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah suatu surat keputusan
yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena
jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak
seharusnya terutang;
d)
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah
kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Surat Tagihan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa
bunga dan/atau denda.
08
Beban pajak (pajak penghasilan) terdiri dari beban pajak
kini (penghasilan kini) dan beban pajak tangguhan (pajak penghasilan
tangguhan).
Dasar
Pengenaan
Pajak
(DPP)
09
DPP aktiva adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk
tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat ekonomi (penghasilan) kena pajak
yang akan diterima perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat aktiva
tersebut. Apabila manfaat ekonomi (penghasilan) tersebut tidak akan
dikenakan pajak maka DPP aktiva adalah sama dengan nilai tercatat aktiva.
Contoh:
a)
Mesin nilai perolehan 100. Untuk tujuan fiskal, mesin telah
46.4
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
disusutkan sebesar 30 dan sisa nilai buku dapat dikurangkan pada
periode mendatang. Penghasilan mendatang dari penggunaan
aktiva merupakan obyek pajak. DPP aktiva tersebut adalah 70.
b)
Piutang bunga mempunyai nilai tercatat 100. Untuk tujuan fiskal,
pendapatan bunga diakui dengan dasar kas. DPP piutang bunga
adalah nihil.
c)
Piutang usaha mempunyai nilai tercatat 100. Pendapatan usaha
terkait telah diakui untuk tujuan fiskal. DPP piutang adalah 100.
d)
Pinjaman yang diberikan mempunyai nilai tercatat 100. Penerimaan
kembali pinjaman tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP
pinjaman yang diberikan adalah 100.
10
DPP kewajiban adalah nilai tercatat kewajiban dikurangi
dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan pada masa mendatang.
Contoh:
a)
Nilai tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses)
100. Biaya tersebut dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal dengan
dasar kas. DPP-nya adalah nol.
b)
Nilai tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 100. Untuk tujuan
fiskal, pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak dengan dasar
kas. DPP-nya adalah nol.
c)
Nilai tercatat beban masih harus dibayar (accrued expense) 100.
Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah dikurangkan. DPP-nya adalah
100.
d)
Nilai tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100. Untuk
tujuan fiskal, beban denda tersebut tidak dapat dikurangkan. DPPnya adalah 100.
e)
Nilai tercatat pinjaman yang diterima 100. Pelunasan pinjaman
tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP-nya adalah 100.
11
Apabila DPP aktiva atau kewajiban tidak begitu jelas, maka
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
46.5
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
DPP tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan
dalam Pernyataan ini. Dengan beberapa pengecualian, perusahaan harus
mengakui kewajiban (aktiva) pajak tangguhan apabila pemulihan nilai
tercatat aktiva atau pelunasan nilai tercatat kewajiban tarsebut akan
mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang lebih besar
atau lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat
pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi
pajak.
12
Dalam laporan keuangan konsolidasi, perbedaan temporer
ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat aktiva dan kewajiban pada
laporan keuangan konsolidasi dengan DPP-nya. Berhubung peraturan
perundangan perpajakan di Indonesia tidak memperkenankan SPT
konsolidasi, maka DPP aktiva dan kewajiban ditentukan dengan merujuk
pada SPT masing-masing entitas.
Pengakuan Aktiva Pajak Kini ( Current Tax Assets ) dan
Kewajiban Pajak Kini ( Current Tax Liabilities )
13
Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui
sebagai kewajiban. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk
periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah
pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya,
diakui sebagai aktiva.
Pengakuan Aktiva Pajak Tangguhan ( Deferred Tax Assets ) dan Kewajiban Pajak Tangguhan ( Deferred Tax
Liabilities)
Perbedaan Temporer
Differences)
Kena
Pajak
( Taxable
Temporary
14
Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai
kewajiban pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer
kena pajak:
a)
dari goodwill yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan
untuk tujuan fiskal; atau
46.6
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
b)
PSAK N O . 46
pada saat pengakuan awal aktiva atau kewajiban dari suatu
transaksi yang:
i)
bukan transaksi penggabungan usaha; dan
ii)
pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi
dan laba fiskal.
15
Pengakuan suatu aktiva mengandung makna bahwa nilai
tercatat aktiva tersebut akan terpulihkan dalam bentuk manfaat ekonomi
yang akan diterima oleh perusahaan pada periode mendatang. Apabila
nilai tercatat aktiva lebih besar daripada DPP-nya, jumlah manfaat ekonomi
yang kena pajak akan melebihi jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan
fiskal. Perbedaan ini merupakan perbedaan temporer kena pajak dan
kewajiban pajak penghasilan pada periode mendatang merupakan
kewajiban pajak tangguhan. Pada saat perusahaan memulihkan (recover)
nilai tercatat aktiva, perbedaan temporer kena pajak akan terealisasi
menjadi laba fiskal. Hal ini dapat mengakibatkan timbulnya kewajiban pajak.
Oleh karena itu, Pernyataan ini menghendaki pengakuan semua kewajiban
pajak tangguhan, kecuali pada kondisi tertentu seperti tersebut pada
paragraf 14.
16
Beberapa perbedaan temporer timbul apabila penghasilan
atau beban diakui dalam penghitungan laba akuntansi yang berbeda
dengan periode saat penghasilan atau beban tersebut diakui dalam
penghitungan laba fiskal. Berikut ini disajikan contoh perbedaan temporer
kena pajak yang akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan, misalnya:
penyusutan yang digunakan dalam penghitungan laba fiskal mungkin
berbeda dengan penyusutan yang digunakan dalam penghitungan laba
akuntansi. Perbedaan temporernya adalah selisih antara nilai tercatat aktiva
tetap dengan DPP-nya. DPP aktiva tetap adalah sebesar harga perolehan
dikurangi seluruh pengurangan yang diperkenankan oleh peraturan
perundangan perpajakan dalam penghitungan fiskal. Perbedaan temporer
kena pajak tersebut menyebabkan timbulnya kewajiban pajak tangguhan,
apabila penyusutan menurut pajak menggunakan metode dipercepat (accelerated). Sebaliknya, apabila penyusutan menurut pajak lebih lambat
dibanding penyusutan menurut akuntansi maka timbul perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal, sehingga
timbul aktiva pajak tangguhan.
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
46.7
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
17
PSAK N O . 46
Perbedaan temporer juga timbul apabila:
a)
biaya pemerolehan dalam suatu penggabungan usaha, yang secara
substansi merupakan suatu akuisisi, dialokasi pada aktiva dan
kewajiban tertentu berdasarkan dasar nilai wajar sedangkan
penyesuaian tersebut tidak diperkenankan untuk tujuan fiskal (lihat
paragraf 18);
b)
terdapat goodwill atau goodwill negatif yang muncul pada saat
konsolidasi (lihat paragraf 18 dan 28; atau
c)
pada saat pengakuan awal, DPP aktiva atau kewajiban berbeda
dengan nilai tercatatnya, sebagai contoh apabila perusahaan
memperoleh bantuan atau sumbangan (yang bukan merupakan
obyek pajak) dalam bentuk aktiva (lihat paragraf 19 dan 29).
Penggabungan
Usaha
18
Pada penggabungan usaha yang secara substansi
merupakan akuisisi, biaya pemerolehan akuisisi dialokasi pada aktiva dan
kewajiban teridentifikasi dengan dasar nilai wajar aktiva dan kewajiban pada
tanggal transaksi pertukaran. Perbedaan temporer muncul apabila DPP
aktiva dan kewajiban teridentifikasi tidak dipengaruhi oleh penggabungan
usaha. Sebagai contoh, apabila nilai tercatat suatu aktiva disesuaikan ke
nilai wajarnya tetapi DPP aktiva tersebut tetap sebesar harga pemerolehan
sebelumnya, maka timbul perbedaan temporer yang mengakibatkan
timbulnya kewajiban pajak tangguhan. Kewajiban pajak tangguhan tersebut
mempengaruhi goodwill (lihat paragraf 42).
19
Kewajiban (aktiva) pajak tangguhan tidak diakui atas goodwill (goodwill negatif ) yang diakui sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.
Pengakuan
Awal
Aktiva
atau
Kewajiban
20
Perbedaan temporer mungkin timbul pada saat pengakuan awal suatu aktiva atau kewajiban, sebagai contoh apabila sebagian
atau seluruh harga pemerolehan suatu aktiva tidak dapat dikurangkan untuk
tujuan fiskal. Metode akuntansi untuk perbedaan temporer tersebut, ter-
46.8
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
gantung dari sifat transaksi yang menyebabkan dilakukannya pengakuan
awal aktiva:
a)
dalam suatu penggabungan usaha, perusahaan mengakui kewajiban atau aktiva pajak tangguhan dan pengakuan ini mempengaruhi
jumlah goodwill atau goodwill negatif (lihat paragraf 19);
b)
apabila transaksi mempengaruhi laba akuntansi atau laba fiskal,
perusahaan mengakui kewajiban atau aktiva pajak tangguhan dan
mengakui beban (penghasilan) pajak tangguhan pada laporan laba
rugi;
c)
apabila sifat transaksi: (1) bukan transaksi penggabungan usaha,
(2) tidak mempengaruhi laba akuntansi atau laba fiskal, atau (3)
tidak dikecualikan dalam paragraf 15 dan 21, maka perusahaan
tidak diperkenankan mengakui kewajiban atau aktiva pajak
tangguhan pada pengakuan awal ataupun pada periode selanjutnya
(subsequent recognition), karena penyesuaian nilai tercatat aktiva
atau kewajiban sebesar nilai aktiva atau kewajiban pajak tangguhan tersebut akan mengakibatkan laporan keuangan menjadi kurang
transparan. Perusahaan juga tidak diperkenankan untuk mengakui
perubahan selanjutnya dalam kewajiban atau aktiva pajak tangguhan
yang belum diakui pada saat aktiva tersebut disusutkan.
Perbedaan Temporer
ductible Temporary
yang Boleh
Differences)
Dikurangkan
(De-
21
Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) diakui
untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan
tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal pada masa
yang akan datang, kecuali aktiva pajak tangguhan yang timbul dari:
a)
goodwill negatif yang diakui sebagai pendapatan tangguhan
sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan
Usaha; atau
b)
pengakuan awal aktiva atau kewajiban pada suatu transaksi
yang:
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
46.9
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
i)
bukan transaksi penggabungan usaha; dan
ii)
tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba
fiskal.
22
Pengakuan suatu kewajiban mengandung makna bahwa
nilai tercatat kewajiban akan diselesaikan pada masa yang akan datang
dengan menggunakan sumber daya. Pada saat sumber daya tersebut
digunakan untuk menyelesaikan kewajiban, sebagian atau seluruh jumlah
sumber daya tersebut mungkin dapat dikurangkan dari laba fiskal pada
periode setelah pengakuan kewajiban. Dalam hal ini, perbedaan temporer
adalah selisih antara nilai tercatat kewajiban dan DPP-nya. Oleh karena
itu, timbul aktiva pajak tangguhan berupa pajak penghasilan yang dapat
dipulihkan pada masa yang akan datang, yaitu saat bagian dari kewajiban
tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal. Demikian pula
halnya, apabila nilai tercatat aktiva lebih rendah dari DPP-nya, maka
selisihnya merupakan aktiva pajak tangguhan berupa pajak penghasilan
yang dapat dipulihkan pada masa yang akan datang.
23
Berikut ini adalah contoh perbedaan temporer yang boleh
dikurangkan dan menimbulkan aktiva pajak tangguhan adalah biaya
manfaat pensiun (retirement benefit cost). Biaya tersebut dapat dikurangkan
dalam penghitungan laba akuntansi, tetapi biaya tersebut baru dapat
dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal pada saat iuran atau manfaat
pensiun tersebut dibayar oleh perusahaan. Perbedaan temporer adalah
sebesar selisih antara nilai tercatat kewajiban dengan DPP-nya (DPP-nya
umumnya adalah nol). Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan akan
menimbulkan aktiva pajak tangguhan karena manfaat ekonomi akan
diperoleh perusahaan dalam bentuk pengurangan terhadap laba fiskal pada
saat iuran atau manfaat pensiun dibayar.
24
Penggunaan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan
pada masa yang akan datang terjadi dalam bentuk pengurangan laba fiskal.
Namun, manfaat ekonomi berupa pengurangan pembayaran pajak hanya
akan dinikmati oleh perusahaan apabila perusahaan mempunyai laba fiskal
dalam jumlah yang memadai sehingga realisasi tersebut dapat dimanfaatkan.
Oleh karena itu, perusahaan mengakui aktiva pajak tangguhan hanya apabila
besar kemungkinan bahwa laba fiskal akan tersedia dalam jumlah yang
memadai sehingga perbedaan temporer tersebut dapat dimanfaatkan.
46.10
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Pengakuan
Awal
PSAK N O . 46
Aktiva
atau
Kewajiban
25
Salah satu contoh timbulnya aktiva pajak tangguhan pada
saat pengakuan awal suatu aktiva, adalah bantuan atau sumbangan yang
tidak kena pajak. Untuk tujuan akuntansi, bantuan atau sumbangan tersebut
yang berupa suatu aktiva berwujud boleh disusutkan tetapi untuk tujuan
fiskal, aktiva tersebut tidak boleh disusutkan. Oleh karena itu, nilai tercatat
aktiva tersebut akan lebih kecil dari DPP-nya sehingga timbul perbedaan
temporer yang boleh dikurangkan. Perusahaan tidak mengakui aktiva pajak
tangguhan dari bantuan atau sumbangan tersebut karena alasan seperti
dijelaskan pada paragraf 20.
Saldo
Rugi
Fiskal
yang
Dapat
Dikompensasi
26
Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui
sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa
laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi.
27
Berikut ini adalah hal-hal yang harus dipertimbangkan
dalam menentukan apakah penghasilan kena pajak akan tersedia dalam
jumlah memadai untuk dikompensasikan:
a)
apakah perusahaan mempunyai perbedaan temporer kena pajak
dalam jumlah yang memadai yang memungkinkan sisa kompensasi
dapat digunakan sebelum masa berlakunya kadaluwarsa;
b)
apakah perusahaan mungkin memperoleh laba fiskal agar saldo
rugi fiskal yang dapat dikompensasi kerugian dapat digunakan
sebelum masa berlakunya daluwarsa;
c)
apakah saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi timbul dari kasuskasus tertentu yang hampir tidak mungkin berulang.
Apabila laba fiskal tidak mungkin tersedia dalam jumlah yang memadai
untuk dapat dikompensasi dengan saldo rugi fiskal yang dapat
dikompensasi, maka aktiva pajak tangguhan tidak diakui.
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
46.11
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Penilaian
Kembali
PSAK N O . 46
Aktiva
Pajak
Tangguhan
28
Pada setiap tanggal neraca, perusahaan menilai kembali
aktiva pajak tangguhan yang tidak diakui. Perusahaan mengakui aktiva
pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui apabila besar kemungkinan
bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang akan tersedia untuk
pemulihannya. Sebagai contoh, perbaikan dalam kondisi perekonomian
mengingkatkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba fiskal
dalam jumlah yang memadai pada periode mendatang aktiva pajak
tangguhan yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria
pengakuan.
Pengukuran
29
Kewajiban (aktiva) pajak kini untuk periode berjalan
dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak terhutang
(restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak
(peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substantif
berlaku pada tanggal neraca.
30
Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus diukur
dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat aktiva
dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan
pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku
pada tanggal neraca.
31
Aktiva dan kewajiban pajak, baik yang bersifat kini maupun
tangguhan, dihitung dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah
berlaku. Apabila tarif pajak (dan peraturan pajak) baru telah diumumkan
oleh pemerintah maka dapat dianggap bahwa tarif (dan peraturan) tersebut
telah secara substantif berlaku [walaupun berlakunya tarif (dan peraturan)
tersebut secara efektif mungkin saja masih beberapa bulan sesudah
pengumumannya]. Dalam hal tersebut aktiva dan kewajiban pajak harus
dihitung dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) baru yang telah dinyatakan
berlaku.
32
Apabila tarif pajak yang berlaku berbeda untuk tingkat laba
fiskal yang berbeda maka aktiva dan kewajiban pajak tangguhan diukur
dengan tarif pajak rata-rata yang akan dikenakan terhadap laba fiskal (rugi
46.12
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
pajak) pada saat perbedaan temporer membalik (reverse).
33
Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat aktiva atau
penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal
neraca.
34
Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tidak boleh
didiskonto (discounted).
35
Nilai tercatat aktiva pajak tangguhan harus ditinjau
kembali (pada tanggal neraca). Perusahaan harus menurunkan nilai
tercatat tersebut apabila laba fiskal tidak mungkin memadai untuk
mengkompensasi sebagian atau semua aktiva pajak tangguhan.
Penurunan tersebut harus disesuaikan kembali apabila besar
kemungkinan laba fiskal memadai.
Pengakuan
Pajak
Kini
dan
Pajak Tangguhan
36
Perlakuan akuntansi untuk pengaruh pajak kini dan pajak
tangguhan yang berasal dari suatu transaksi atau kejadian harus selaras
dengan perlakuan akuntansi untuk transaksi atau kejadian itu sendiri.
Paragraf 43 menjelaskan penerapan prinsip tersebut.
Laporan
Laba
Rugi
37
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi periode berjalan, kecuali
untuk pajak penghasilan yang berasal dari
a)
transaksi atau kejadian yang langsung dikreditkan atau
dibebankan ke ekuitas pada periode yang sama atau periode
yang berbeda (lihat paragraf 39 hingga 41); atau
b)
penggabungan usaha yang secara substansi adalah akuisisi
(lihat paragraf 42 hingga 43);
38
Pada umumnya, aktiva dan kewajiban pajak tangguhan
muncul karena penghasilan atau beban diakui dalam penghitungan laba
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
46.13
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
akuntansi pada periode yang berbeda dari periode pengakuan penghasilan
atau beban tersebut dalam penghitungan penghasilan kena pajak (rugi
pajak). Pajak tangguhan yang berasal dari aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan tersebut diakui pada laporan laba rugi. Sebagai contoh adalah
biaya pengembangan yang telah dikapitalisasi sesuai dengan PSAK 20
tentang Biaya Riset dan Pengembangan dan diamortisasi sebagai beban
pada laporan laba rugi, namun untuk kepentingan pajak biaya tersebut
dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan laba fiskal.
39
Nilai tercatat aktiva dan kewajiban pajak tangguhan
mungkin berubah walaupun tidak ada perubahan jumlah perbedaan
temporer yang terkait dengan aktiva dan kewajiban pajak tersebut.
Perubahan tersebut mungkin berasal dari:
a)
perubahan tarif pajak atau peraturan pajak;
b)
pengkajian kembali niali aktiva pajak tangguhan yang dapat
dipulihkan;
c)
perubahan cara pemulihan suatu aktiva.
Pajak tangguhan yang berasal dari perubahan tersebut diakui pada
laporan laba rugi, kecuali untuk transaksi-transaksi yang sebelumnya telah
langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas (lihat paragraf 41).
Transaksi yang Langsung Dikreditkan atau Dibebankan
ke Ekuitas
40
Pajak kini dan pajak tangguhan harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas apabila pajak tersebut
berhubungan dengan transaksi yang langsung dikreditkan atau
dibebankan ke ekuitas.
41
PSAK tertentu mengharuskan suatu transaksi untuk langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. Contoh transaksi tersebut
adalah:
a)
perubahan nilai tercatat akun aktiva tetap yang berasal dari revaluasi
atau penilaian kembali, sesuai dengan PSAK 16 tentang Aktiva Tetap
46.14
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
dan Aktiva Lain-lain;
b)
suatu penyesuaian saldo laba awal periode yang berasal dari
perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan secara restrospektif
atau dari koreksi kesalahan mendasar, sesuai dengan PSAK 25
tentang Laba atau Rugi untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi; dan
c)
selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan suatu entitas
asing, sesuai dengan PSAK 11 tentang Penjabaran Laporan
Keuangan dalam Mata Uang Asing.
42
Pada kasus tertentu, jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang langsung
dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas, mungkin sulit ditentukan. Hal
tersebut mungkin terjadi apabila:
a)
tarif pajak bersifat progresif dan tidak mungkin menentukan tarif
pajak tertentu yang dikenakan pada komponen tertentu dari
penghasilan kena pajak (rugi pajak);
b)
perubahan tarif pajak atau peraturan pajak yang mempengaruhi
aktiva atau kewajiban pajak tangguhan (baik secara keseluruhan
atau sebagian) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang
sebelumnya langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas; atau
c)
perusahaan memutuskan bahwa aktiva pajak tangguhan harus
diakui, atau tidak lagi diakui seluruhnya, dan aktiva pajak tangguhan
tersebut berhubungan (secara keseluruhan atau sebagian) dengan
transaksi-transaksi yang sebelumnya dibebankan atau dikreditkan
ke ekuitas.
Pada kasus tersebut, jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang
berhubungan dengan transaksi-transaksi yang dikreditkan atau dibebankan
ke ekuitas ditentukan dengan dasar alokasi proporsional (pro rata allocation ) dari pajak kini dan pajak tangguhan, atau metode lain yang
menghasilkan alokasi yang lebih sesuai.
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
46.15
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Pajak Tangguhan
Usaha
PSAK N O . 46
yang
Berasal
dari
Penggabungan
43
Seperti dijelaskan pada paragraf 17 dan 21(b), perbedaan
temporer mungkin timbul dari suatu penggabungan usaha yang secara
substansi adalah akuisisi. Sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha, perusahaan mengakui setiap aktiva pajak tangguhan
(apabila perbedaan temporer tersebut memenuhi kriteria pengakuan seperti
tersebut pada paragraf 21) atau kewajiban pajak tangguhan pada tanggal
akuisisi. Oleh karena itu, aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tersebut
mempengaruhi saldo goodwill atau goodwill negatif. Namun sesuai dengan
paragraf 16(a) dan 21(a), perusahaan tidak mengakui kewajiban pajak
tangguhan yang berasal dari goodwill (apabila amortisasi goodwill tersebut
tidak dapat menjadi pengurang untuk penghitungan pajak) dan juga tidak
mengakui aktiva pajak tangguhan yang berasal dari goodwill negatif yang
tidak dikenakan pajak dan yang diperlakukan sebagai pendapatan
tangguhan (deferred income).
44
Apabila perusahaan pengakuisisi tidak mengakui aktiva
pajak tangguhan dari perusahaan yang diakuisisi pada tanggal terjadinya
penggabungan usaha dan apabila aktiva pajak tangguhan tersebut kemudian diakui pada laporan keuangan konsolidasi perusahaan pengakuisisi,
penghasilan pajak tangguhan tersebut harus diakui pada laporan laba rugi.
Di samping itu, perusahaan pengakuisisi:
a)
menyesuaikan nilai tercatat goodwill dan saldo amortisasi
akumulasian menjadi jumlah yang seharusnya telah dicatat apabila
aktiva pajak tangguhan telah diakui pada tanggal terjadinya
penggabungan usaha; dan
b)
mengakui pengurangan nilai tercatat goodwill sebagai beban.
c)
namun, perusahaan pengakuisisi tidak mengakui goodwill negatif,
dan tidak juga menambah nilai tercatat goodwill negatif.
46.16
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
Penyajian
Aktiva
Pajak
dan
Kewajiban
Pajak
45
Aktiva pajak dan kewajiban pajak harus disajikan
terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aktiva pajak
tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari
aktiva pajak kini dan kewajiban pajak kini.
46
Apabila dalam laporan keuangan suatu perusahaan,
aktiva dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aktiva dan
kewajiban tidak lancar maka aktiva (kewajiban) pajak tangguhan tidak
boleh disajikan sebagai aktiva (kewajiban) lancar.
Saling
Menghapuskan
( Offset )
47
Aktiva pajak kini harus dikompensasi (offset) dengan
kewajiban pajak kini dan jumlah netonya harus disajikan pada neraca.
Beban
Pajak
Beban (Penghasilan) Pajak yang Berhubungan
Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal
dengan
48
Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan
laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada
laporan laba rugi.
Selisih Kurs dari Penjabaran Aktiva atau Kewajiban
Pajak Tangguhan yang Berasal dari Luar Negeri
49
Walaupun PSAK 11 tentang Penjabaran Laporan
Keuangan dalam Mata Uang Asing, mengharuskan selisih kurs (exchange
difference) tertentu diakui sebagai pendapatan atau beban, namun Standar
tersebut tidak mengatur pada elemen apakah selisih kurs tersebut harus
disajikan dalam laporan laba rugi. Oleh karena itu, selisih kurs dari
penjabaran aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang berasal dari
penjabaran laporan keuangan entitas asing boleh dikelompokkan ke beban
(penghasilan) pajak tangguhan jika penyajian seperti itu dianggap paling
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
46.17
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
bermanfaat untuk pemakai laporan keuangan.
Pajak
Penghasilan
Final
50. Apabila nilai tercatat aktiva atau kewajiban yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari DPP-nya maka
perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aktiva atau kewajiban pajak
tangguhan.
51
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan,
penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak lagi dilaporkan sebagai
penghasilan kena pajak, semua beban sehubungan dengan penghasilan
yang telah dikenakan PPh Final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak,
baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba
rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer
sehingga tidak diakui adanya aktiva atau kewajiban pajak tangguhan.
52
Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final,
beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut
akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
53
Selisih antara jumlah PPh Final yang terhutang dengan
jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba
rugi diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih Harus
Dibayar.
54
Akun Pajak penghasilan final dibayar di muka harus
disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus
dibayar.
Perlakuan
Akuntansi
untuk
Hal-hal
Khusus
55
Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang
ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan
sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi
periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan
SKP ditangguhkan pembebanannya. Apabila terdapat kesalahan
mendasar maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25
46.18
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan
Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Pe n g u n g k a p a n
56
Hal-hal berikut ini harus diungkapkan:
a)
unsur-unsur utama beban (penghasilan) pajak;
b)
jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari
transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan
ke ekuitas;
c)
beban (penghasilan) pajak yang berasal dari pos-pos luar biasa
yang diakui pada periode berjalan;
d)
penjelasan mengenai hubungan antara beban (penghasilan)
pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua bentuk
berikut ini:
i)
rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dengan
hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang
berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan
tarif pajak yang berlaku; atau
ii)
rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata (average
effective tax rate) dan tarif pajak yang berlaku, dengan
mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang
berlaku;
e)
penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan
perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode
akuntansi sebelumnya;
f)
jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan
temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi yang dapat
dikompensasi ke tahun berikut, yang tidak diakui sebagai aktiva
pajak tangguhan pada neraca;
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
46.19
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
g)
h)
PSAK N O . 46
untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan untuk setiap
kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut:
i)
jumlah aktiva dan kewajiban pajak tangguhan yang
diakui pada neraca untuk setiap periode penyajian;
ii)
jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui
pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak
terlihat dari perubahan jumlah aktiva atau kewajiban
pajak tangguhan yang diakui pada neraca; dan
untuk operasi yang tidak dilanjutkan, beban pajak yang berasal
dari:
i)
keuntungan atau kerugian atas penghentian operasi; dan
ii)
laba atau rugi dari aktivitas normal operasi yang tidak
dilajutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan
jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan
pada laporan keuangan.
57
Unsur-unsur beban (penghasilan) pajak mencakup:
a)
beban (penghasilan) pajak kini;
b)
penyesuaian yang diakui pada periode berjalan atas pajak kini yang
berasal dari periode sebelumnya;
c)
jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan baik yang berasal dari
timbulnya perbedaan temporer maupun dari realisasinya;
d)
jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari
perubahan tarif pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang
baru;
e)
jumlah manfaat dari rugi pajak atau perbedaan temporer periode
sebelumnya yang belum diakui, yang digunakan sebagai pengurang
beban pajak kini;
46.20
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
f)
jumlah manfaat dari rugi pajak atau perbedaan temporer periode
sebelumnya yang belum diakui, yang digunakan sebagai pengurang
beban pajak tangguhan; dan
g)
beban pajak tangguhan yang berasal dari penurunan (write-down),
atau penyesuaian kembali ( reversal ) penurunan periode
sebelumnya, dari aktiva pajak tangguhan.
58
Perusahaan harus mengungkapkan jumlah aktiva pajak
tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pangakuannya, jika:
a)
penggunaan aktiva pajak tangguhan tergantung pada apakah
laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode mendatang
melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak
yang telah ada; dan
b)
perusahaan telah menderita kerugian pada periode berjalan
atau periode sebelumnya.
59
Perusahaan mengungkapkan sifat dan jumlah setiap pos
luar biasa pada laporan laba rugi atau pada catatan atas laporan keuangan.
Apabila sifat dan jumlah setiap pos luar biasa diungkapkan pada catatan
atas laporan keuangan, maka jumlah semua pos luar biasa diungkapkan
pada laporan laba rugi sebesar nilai netonya setelah dikurangi dengan
beban (penghasilan) pajak terkait. Walaupun pemakai laporan keuangan
dapat menganggap pengungkapan beban (penghasilan) pajak yang
berhubungan dengan setiap pos luar biasa sebagai informasi yang bermanfaat, namun penyusun laporan keuangan sering mengalami kesulitan
untuk menyajikan informasi mengenai alokasi beban (penghasilan) pajak
pada pos-pos tersebut. Sehubungan dengan kesulitan tersebut, maka
beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan pos-pos luar biasa
dapat disajikan secara total (aggregate).
60
Pengungkapan seperti tersebut pada paragraf 57 (d) memungkinkan pemakai laporan keuangan memahami kewajaran hubungan
antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dan memahami faktorfaktor signifikan yang mungkin mempengaruhi hubungan tersebut pada
masa mendatang. Hubungan beban (penghasilan ) pajak dan laba
akuntansi dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini: pendapatan tidak
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
46.21
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
kena pajak, beban yang tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan
penghasilan kena pajak (rugi pajak), pengaruh kompensasi, dan pengaruh
tarif pajak luar negeri.
61
Untuk menjelaskan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi, perusahaan menggunakan tarif pajak yang
berlaku untuk menyajikan informasi yang paling bermanfaat bagi pemakai
laporan keuangan.
62
Tarif pajak efektif rata-rata sama dengan hasil bagi beban
(penghasilan) pajak dengan laba akuntansi.
63
Perusahaan mengungkapkan keuntungan dan kerugian
kontinjen sesuai dengan PSAK 8 tentang Kontinjensi dan Peristiwa Setelah
Tanggal Neraca. Sebagai contoh, keuntungan dan kerugian kontinjen dapat
timbul dari perselisihan yang belum terselesaikan. Demikian pula apabila
perubahan tarif pajak atau peraturan pajak secara efektif berlaku atau diumumkan setelah tanggal neraca, perusahaan mengungkapkan pengaruh
signifikan perubahan tersebut terhadap aktiva dan kewajiban pajak kini
dan tangguhan.
46.22
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
PERNYATAAN
STANDAR
AKUNTANSI
KEUANGAN
NO. 46 AKUNTANSI
PAJAK
PENGHASILAN
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46 terdiri
dari paragraf 64-86. Pernyataan ini harus dibaca dalam
konteks paragraf 01-63.
Pengakuan Aktiva Pajak Kini (Current Tax Assets) dan
Kewajiban Pajak Kini (Current Tax Liabilities)
64
Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui
sebagai kewajiban. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk
periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah
pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya
diakui sebagai aktiva.
Pengakuan
Aktiva
Pajak Tangguhan
(Deferred Tax
Assets) dan Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax
Liabilities)
Perbedaan Temporer
Differences)
Kena
Pajak
(Taxable
Temporary
65
Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai
kewajiban pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer
kena pajak:
a)
dari goodwill yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan
untuk tujuan fiskal; atau
b)
pada saat pengakuan awal aktiva atau kewajiban dari suatu
transaksi yang:
i)
bukan transaksi penggabungan usaha; dan
ii)
pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi
dan laba fiskal.
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
46.23
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
Perbedaan Temporer
ductible Temporary
yang Boleh
Differences)
Dikurangkan
(De-
66
Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) diakui
untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan,
sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh
dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba
fiskal pada masa yang akan datang, kecuali aktiva pajak tangguhan
yang timbul dari:
a)
goodwill negatif yang diakui sebagai pendapatan tangguhan
sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan
Usaha; atau
b)
pengakuan awal aktiva atau kewajiban pada suatu transaksi
yang:
Saldo
i)
bukan transaksi penggabungan usaha; dan
ii)
tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba
fiskal.
Rugi
Fiskal
yang
Dapat
Dikompensasi
67
Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui
sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa
laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk
dikompensasi.
Pengukuran
68
Kewajiban (aktiva) pajak kini untuk periode berjalan
dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak terhutang
(restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak
(peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substansif
berlaku pada tanggal neraca.
69
Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus diukur
dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat aktiva
46.24
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan
pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substansif berlaku
pada tanggal neraca.
70
Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus
mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat
aktiva atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada
tanggal neraca.
71
Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tidak boleh
didiskonto (discounted).
72
Nilai tercatat aktiva pajak tangguhan harus ditinjau
kembali (pada tanggal neraca). Perusahaan harus menurunkan nilai
tercatat tersebut apabila laba fiskal tidak mungkin memadai untuk
mengkompensasi sebagian atau semua aktiva pajak tangguhan.
Penurunan tersebut harus disesuaikan kembali apabila besar
kemungkinan laba fiskal memadai.
Laporan
Laba
Rugi
73
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi periode berjalan, kecuali
untuk pajak penghasilan yang berasal dari:
a)
transaksi atau kejadian yang langsung dikreditkan atau
dibebankan ke ekuitas pada periode yang sama atau periode
yang berbeda (lihat paragraf 39 hingga 41); atau
b)
penggabungan usaha yang secara substansi adalah akuisisi
(lihat paragraf 42 hingga 43).
Transaksi yang Langsung Dikreditkan atau Dibebankan
ke Ekuitas
74
Pajak kini dan pajak tangguhan harus langsung
dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas apabila pajak tersebut
berhubungan dengan transaksi yang langsung dikreditkan atau
dibebankan ke ekuitas.
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
46.25
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
Penyajian
Aktiva
Pajak
dan
Kewajiban
Pajak
75
Aktiva pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aktiva pajak
tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari
aktiva pajak kini dan kewajiban pajak kini.
76
Apabila dalam laporan keuangan suatu perusahaan,
aktiva dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aktiva dan
kewajiban tidak lancar maka aktiva (kewajiban) pajak tangguhan tidak
boleh disajikan sebagai aktiva (kewajiban) lancar.
Saling
Menghapuskan
( Offset )
77
Aktiva pajak kini harus dikompensasi (offset) dengan
kewajiban pajak kini dan jumlah netonya harus disajikan pada neraca.
Beban
Pajak
Beban (Penghasilan) Pajak yang Berhubungan
Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal
dengan
78
Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan
laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada
laporan laba rugi.
Pajak
Penghasilan
Final
79
Apabila nilai tercatat aktiva atau kewajiban yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari DPP-nya maka
perbedaan tersebut tidak boleh diakui sebagai aktiva atau kewajiban
pajak tangguhan.
80
Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final,
beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut
akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
46.26
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
81
Selisih antara jumlah PPh Final yang terhutang dengan
jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba
rugi diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih Harus
Dibayar.
82
Akun Pajak penghasilan final dibayar di muka harus
disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus
dibayar.
Perlakuan
Akuntansi
untuk
Hal-hal
Khusus
83
Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai
pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode
berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah
tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP
ditangguhkan pembebanannya. Apabila terdapat kesalahan mendasar
maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba
atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan
Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Pengungkapan
84
Hal-hal berikut ini harus diungkapkan:
a)
unsur-unsur utama beban (penghasilan) pajak;
b)
jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari
transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan
ke ekuitas;
c)
beban (penghasilan) pajak yang berasal dari pos-pos luar biasa
yang diakui pada periode berjalan;
d)
penjelasan mengenai hubungan antara beban (penghasilan)
pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua bentuk
berikut ini:
i)
rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dengan
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
46.27
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang
berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan
tarif pajak yang berlaku; atau
ii)
rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata (average
effective tax rate) dan tarif pajak yang berlaku, dengan
mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang
berlaku.
e)
penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan
perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode
akuntansi sebelumnya;
f)
jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbeda-an
temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi yang dapat
dikompensasi ke periode berikut, yang tidak diakui sebagai
aktiva pajak tangguhan pada neraca;
g)
untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan untuk setiap
kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut:
h)
i)
jumlah aktiva dan kewajiban pajak tangguhan yang
diakui pada neraca untuk setiap periode penyajian;
ii)
jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui
pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak
terlihat dari perubahan jumlah aktiva atau kewajiban
pajak tanguhan yang diakui pada neraca; dan
untuk operasi yang tidak dilanjutkan, beban pajak yang berasal
dari:
i)
keuntungan atau kerugian atas penghentian operasi; dan
ii)
laba atau rugi dari aktivitas normal operasi yang tidak
dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan
jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan
pada laporan keuangan.
46.28
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
PSAK N O . 46
85
Perusahaan harus mengungkapkan jumlah aktiva pajak
tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika:
a)
penggunaan aktiva pajak tangguhan tergantung pada apakah
laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode mendatang
melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak
yang telah ada; dan
b)
perusahaan telah menderita kerugian pada periode berjalan
atau periode sebelumnya.
Tanggal
Berlaku
Efektif
86
Pernyataan ini efektif berlaku untuk penyusunan dan
penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999 bagi perusahaan
yang menerbitkan surat-surat berharga yang diperdagangkan kepada
publik, sedang bagi perusahaan lainnya dimulai pada atau setelah 1
Januari 2001. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
46.29
P E R N YA T A A N
STANDAR
AKUNTANSI
IKATAN
AKUNTANSI
PSAK
KEUANGAN
AKUNTAN
PAJAK
No.
4 6
INDONESIA
PENGHASILAN
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
PSAK N O . 46
DAFTAR
ISI
Paragraf
SAMBUTAN KETUA UMUM IAI
PENDAHULUAN
Tujuan ............................................................................
01 - 03
Ruang Lingkup ...............................................................
05 - 06
Definisi ...........................................................................
07 - 08
Dasar Pengenaan Pajak ................................................
09 - 12
Pengakuan Aktiva Pajak Kini (Current Tax
Assets) dan Kewajiban Pajak Kini
(Current Tax Liabilities) ..................................................
13
Pengakuan Aktiva Pajak Tangguhan
(Deferred Tax Assets) dan Kewajiban Pajak
Tangguhan (Deffered Tax Liabilities) ..............................
14 - 37
Perbedaan Temporer Kena Pajak .........................
14 - 17
Penggabungan Usaha ..........................................
18 - 19
Pengakuan Awal Aktiva atau Kewajiban ...............
20
Perbedaan Temporer yang Boleh Dikurangkan (Deductible Temporary Differences) ..............
21 - 24
Pengakuan Awal Aktiva atau Kewajiban ...............
25
Saldo Rugi yang Dapat Dikompensasi .................
26 - 27
Penilaian Kembali Aktiva Pajak Tangguhan ..........
28
Pengukuran ..........................................................
29 - 35
Pengakuan Pajak Kini dan Pajak Tangguhan.................
36
Laporan Laba Rugi ...............................................
37 - 39
Transaksi yang Langsung Dikreditkan atau
Dibebankan ke Ekuitas .........................................
40 - 42
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
PSAK N O . 46
Pajak Tangguhan yang Berasal dari
Penggabungan Usaha ..........................................
43 - 44
Penyajian .......................................................................
45 - 47
Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak ........................
45 - 46
Saling Menghapuskan (Offset) .............................
47
Beban Pajak ...................................................................
48 - 63
Beban (Penghasilan) Pajak yang
Berhubungan dengan Laba atau Rugi
dari Aktivitas Normal ............................................
48
Selisih Kurs dari Penjabaran Aktiva atau
Kewajiban Pajak Tangguhan yang Berasal
dari Luar Negeri ....................................................
49
Pajak Penghasilan Final .......................................
50 - 54
Perlakuan Akuntansi untuk Hal-hal Khusus .........
55
Pengungkapan ...............................................................
56 - 63
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN No. 46
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN ...................................
64 - 86
Tanggal Efektif ...............................................................
86
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
PSAK N O . 46
PSAK No. 46 tentang AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN telah disetujui
dalam rapat Komite Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 20
Desember 1997 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan
Indonesia pada tanggal 23 Desember 1997.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material (immaterial items).
Jakarta, 23 Desember 1997
Komite Standar Akuntansi Keuangan
Jusuf Halim
Istini T. Sidharta
Mirza Mochtar
Wahjudi Prakarsa
Katjep K. Abdoelkadir
Jan Hoesada
Hein G. Surjaatmadja
Sobo Sitorus
Timoty E. Marnandus
Mirawati Sudjono
Nur Indriantoro
Rusdy Daryono
Siti Ch. Fadjriah
Osman Sitorus
Jusuf Wibisana
Yosefa Sayekti
Heri Wahyu Setiyarso
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
PSAK N O . 46
SAMBUTAN
KETUA
UMUM
IKATAN
AKUNTAN
INDONESIA
Dalam memasuki era globalisasi, arus dana tidak lagi mengenal batas
negara dan tuntutan transparansi informasi keuangan semakin meningkat,
baik dari pengguna laporan keuangan di dalam negeri maupun di luar
negeri. Untuk memenuhi tuntutan yang semakin meningkat tersebut,
Standar Akuntansi Keuangan haruslah berwawasan global.
Dengan keterbatasan tenaga, waktu dan dana, Ikatan Akuntan Indonesia
selalu berusaha secara berkesinambungan untuk meningkatkan mutu standar akuntansi keuangan agar laporan keuangan yang disajikan perusahaan
Indonesia dapat sejalan dengan perkembangan standar internasional. Peningkatan mutu tersebut dilakukan baik dengan penerbitan standar baru
maupun dengan melakukan penyempurnaan terhadap standar yang telah
ada.
Upaya pengembangan standar akuntansi ini tentunya tidak akan berhasil
tanpa dukungan berbagai pihak. Pada kesempatan ini kami menyampaikan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktorat
Jendral Lembaga Keuangan-Departemen Keuangan yang telah mendukung
upaya pengembangan standar akuntansi ini melalui Sub-Tim Pengembangan Sistem Akuntansi di Sektor Swasta.
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada badan dan instansi
pemerintah lainnya, Kantor Akuntan Publik Drs. Hadi Sutanto & Rekan,
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
A KUNTANSI P AJAK P ENGHASILAN
PSAK N O . 46
perguruan tinggi, asosiasi, perusahaan dan pihak lainnya yang telah banyak
memberikan masukan dan dukungan dalam proses pengembangan standar
akuntansi ini. Kepada seluruh anggota Komite Standar Akuntansi Keuangan
yang telah bekerja tanpa pamrih dengan semangat profesionalisme, kami
ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.
Jakarta, 23 Desember 1997
Pengurus Pusat
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Drs. Soedarjono
Ketua Umum
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak