Kewenangan DPR
12 Followers
Recent papers in Kewenangan DPR
Nama : Fina Fitria Dewi
NPM : 110110130336
NPM : 110110130336
Negara dalam hal ini adalah Pemerintah guna menertibkan warganya patistinya membuat suatu aturan atau undang-undang, salahsatunya adalah Perppu Ormas , perpu ini ditetapkan oleh pemerintah dengan alasan untuk menjaga keutuhan Ideologi... more
Negara dalam hal ini adalah Pemerintah guna menertibkan warganya patistinya membuat suatu aturan atau undang-undang, salahsatunya adalah Perppu Ormas , perpu ini ditetapkan oleh pemerintah dengan alasan untuk menjaga keutuhan Ideologi Pancasila. Karena pemerintah menilai mulai maraknya kelompok-kelompok, organisasi masyarakat yang pemahamannya bertolak belakang dengan ideologi Pancasila. Belum lagi alasan yang lain adalah karena pemerintah mengangap bahwa Indonesia mengalami sesuatu seperti adanya upanya pelemahan pancasila oleh ormas salahsatunya Hizbrur Tahrir Indonesia (HTI). Dari alasan ini pemerintah menganggap ada sesuatu yang memaksa dan keadaan genting karena undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak lagi memadai sehingga perlu ditetapkannya suatu perppu yakni Perpu Ormas sebagai perubahan undang-undang sebelumnya.
Abstrak Hak budget DPR dalam pengelolaan keuangan negara memiliki kedudukan yang strategis. Hal ini terkadang dilupakan karena menganggap pengelolaan keuangan negara hanyalah domain eksekutif saja. Padahal legislatif juga memiliki peran... more
Abstrak
Hak budget DPR dalam pengelolaan keuangan negara memiliki kedudukan yang strategis. Hal ini terkadang dilupakan karena menganggap pengelolaan keuangan negara hanyalah domain eksekutif saja. Padahal legislatif juga memiliki peran yang cukup signifikan. Penelitian ini berupaya untuk melihat hak budget DPR sebagai pelaksanaan fungsi anggaran DPR dalam pembahasan RAPBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan hak budget DPR secara konstitusional berbentuk pembahasan bersama RUU APBN yang diajukan Presiden untuk kemudian diberikan persetujuan. Rumusan hak budget DPR dalam bentuk " pembahasan bersama " dan memberikan persetujuan, memperlihatkan kewenangan yang besar dan diterjemahkan dalam bentuk pembahasan yang mendetil sampai dengan satuan unit organisasi, fungsi dan program. Hal tersebut menunjukkan hak budget DPR sebagai budget making, yang berbanding terbalik dengan kewenangan DPD yang hanya memberikan pertimbangan sehingga hanya disebut budget influence. Mengingat hak budget DPR yang kuat tersebut, diperlukan reposisi dan penataan ulang, agar tidak dijadikan alat untuk melakukan korupsi anggaran dalam pembahasan RAPBN.
Kata Kunci: hak budget DPR, APBN, pengelolaan keuangan negara
Abstract
House of Representatives (HoR)'s budget right in state finance management has strategic position. This is sometimes forgotten because the state finance management usually consider as the domain of the executive only. Though the legislative also has a significant role. This study attempt to see the HoR budget right as the implementation of the HoR budget function in discussing the state budget bill as a form of state financial management. By using normative juridical methods, this study shows the HoR constitutional budget rights take form as a collective discussion of the state budget budget bill proposed by the president and to give approval on it in the end. The formulation of the HoR budget rights in terms such as " collective discussion " and " gives approval " , shows a great authority of the HoR and can be translated as a very detailed discussion include discussion over the unit organization, functions and programs. It shows the HoR budget rights as budget making, which is totally different with the authority of the DPD which can only gives consideration and therefore is described as budget influence. Considering the HoR strong budget right, it needs repositioning and restructuring to prevent it being used as a corruption tool in State Budget Bill discussion.
Keywords: rights of the DPR budget, the state budget, state financial management
Hak budget DPR dalam pengelolaan keuangan negara memiliki kedudukan yang strategis. Hal ini terkadang dilupakan karena menganggap pengelolaan keuangan negara hanyalah domain eksekutif saja. Padahal legislatif juga memiliki peran yang cukup signifikan. Penelitian ini berupaya untuk melihat hak budget DPR sebagai pelaksanaan fungsi anggaran DPR dalam pembahasan RAPBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan hak budget DPR secara konstitusional berbentuk pembahasan bersama RUU APBN yang diajukan Presiden untuk kemudian diberikan persetujuan. Rumusan hak budget DPR dalam bentuk " pembahasan bersama " dan memberikan persetujuan, memperlihatkan kewenangan yang besar dan diterjemahkan dalam bentuk pembahasan yang mendetil sampai dengan satuan unit organisasi, fungsi dan program. Hal tersebut menunjukkan hak budget DPR sebagai budget making, yang berbanding terbalik dengan kewenangan DPD yang hanya memberikan pertimbangan sehingga hanya disebut budget influence. Mengingat hak budget DPR yang kuat tersebut, diperlukan reposisi dan penataan ulang, agar tidak dijadikan alat untuk melakukan korupsi anggaran dalam pembahasan RAPBN.
Kata Kunci: hak budget DPR, APBN, pengelolaan keuangan negara
Abstract
House of Representatives (HoR)'s budget right in state finance management has strategic position. This is sometimes forgotten because the state finance management usually consider as the domain of the executive only. Though the legislative also has a significant role. This study attempt to see the HoR budget right as the implementation of the HoR budget function in discussing the state budget bill as a form of state financial management. By using normative juridical methods, this study shows the HoR constitutional budget rights take form as a collective discussion of the state budget budget bill proposed by the president and to give approval on it in the end. The formulation of the HoR budget rights in terms such as " collective discussion " and " gives approval " , shows a great authority of the HoR and can be translated as a very detailed discussion include discussion over the unit organization, functions and programs. It shows the HoR budget rights as budget making, which is totally different with the authority of the DPD which can only gives consideration and therefore is described as budget influence. Considering the HoR strong budget right, it needs repositioning and restructuring to prevent it being used as a corruption tool in State Budget Bill discussion.
Keywords: rights of the DPR budget, the state budget, state financial management
- by Mei Susanto and +1
- •
- APBN, Keuangan Negara, Hukum Keuangan Negara, DPR RI
Sebelum perubahan UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sekaligus memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Perubahan pertama UUD 1945 telah menggeser klausul pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden kepada... more
Sebelum perubahan UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sekaligus
memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Perubahan pertama UUD 1945
telah menggeser klausul pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden
kepada DPR, klausul tersebut seringkali disebut sebagai legislative vesting clause.
Di negara lain, legislative vesting clause tersebut pada umumnya menunjukan titik
berat pada lembaga mana kewenangan sekaligus tanggungjawab membentuk undangundang
berada. Di Indonesia, pergeseran legislative vesting clause gagal menghasilkan
pergeseran pada konfigurasi kekuasaan membentuk undang-undang di Indonesia. Baik
secara normatif maupun praktik, Presiden tetap menjadi lembaga yang mendominasi
pembentukan undang-undang di Indonesia. Dari segi normatif, Presiden masih
memiliki kewenangan mengusulkan dan memberikan persetujuan Rancangan Undang-
Undang sama besarnya seperti kewenangan yang dimiliki oleh DPR. Dari segi praktik,
tidak ada perbedaan yang signifikan bahwa pembentukan undang-undang inisiasinya
didominasi oleh eksekutif, sedikit sekali undang-undang hasil inisiasi DPR. Oleh karena
itu, meskipun vesting clause kekuasaan membentuk undang-undang telah bergeser dari
Presiden kepada DPR, boleh dikatakan yang terjadi hanya pergeseran semu semata.
memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Perubahan pertama UUD 1945
telah menggeser klausul pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden
kepada DPR, klausul tersebut seringkali disebut sebagai legislative vesting clause.
Di negara lain, legislative vesting clause tersebut pada umumnya menunjukan titik
berat pada lembaga mana kewenangan sekaligus tanggungjawab membentuk undangundang
berada. Di Indonesia, pergeseran legislative vesting clause gagal menghasilkan
pergeseran pada konfigurasi kekuasaan membentuk undang-undang di Indonesia. Baik
secara normatif maupun praktik, Presiden tetap menjadi lembaga yang mendominasi
pembentukan undang-undang di Indonesia. Dari segi normatif, Presiden masih
memiliki kewenangan mengusulkan dan memberikan persetujuan Rancangan Undang-
Undang sama besarnya seperti kewenangan yang dimiliki oleh DPR. Dari segi praktik,
tidak ada perbedaan yang signifikan bahwa pembentukan undang-undang inisiasinya
didominasi oleh eksekutif, sedikit sekali undang-undang hasil inisiasi DPR. Oleh karena
itu, meskipun vesting clause kekuasaan membentuk undang-undang telah bergeser dari
Presiden kepada DPR, boleh dikatakan yang terjadi hanya pergeseran semu semata.
- by Mei Susanto and +2
- •
- Legislative Studies, Amandemen UUD 1945, DPR RI, Kewenangan DPR
The aspirations fund of the House of Representative to be one hot issue discussed publicly, especially with regard to the function and right of the House budget. Problems posed, first, how the position of the aspirations funds of the... more
The aspirations fund of the House of Representative to be one hot issue discussed publicly, especially with regard to the function and right of the House budget. Problems posed, first, how the position of the aspirations funds of the House associated with the function of the House Budget? Second, what the aspirations funds of the House become a necessity in response to House obligation in fulfilling the aspirations of the people? This research is doctrinal, using primary and secondary legal materials, in the form of some legislation, literature and research results which are relevant to the object of research. The approach used in this study is the approach of legislation, comparison, and conceptual. The study concluded, first, the aspiration funds of the House is not in accordance with the budget function of the House, because the House should function gives approval, not received and allocation of a specific budget as an executive. Secondly, the aspirations fund of the House is not an answer to the need to meet the aspirations of the people, can even cause negative culture that is pork barrel politics.
Keywords: The aspiration funds; the right budget of the house; and pork barrel
Abstrak
Dana aspirasi DPR menjadi salah isu yang hangat diperbincangkan publik, terutama berkaitan dengan fungsi dan hak budget DPR. Permasalahan yang diajukan, pertama, bagaimana kedudukan dana aspirasi DPR dikaitkan dengan fungsi anggaran DPR? Kedua, apakah dana aspirasi DPR menjadi kebutuhan sebagai respon kewajiban DPR dalam memenuhi aspirasi rakyat? Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, literatur dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan objek penelitian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, dana aspirasi DPR tidak sesuai dengan fungsi anggaran DPR RI, karena DPR seharusnya berfungsi memberikan persetujuan, bukan memperoleh jatah anggaran tertentu sebagaimana eksekutif. Kedua, dana aspirasi DPR bukanlah sebuah jawaban atas kebutuhan dalam memenuhi aspirasi rakyat, bahkan dapat menimbulkan budaya negatif yaitu pork barrel politics.
Kata-kata Kunci: Dana aspirasi; fungsi anggaran hak budget DPR; dan pork barrel
Keywords: The aspiration funds; the right budget of the house; and pork barrel
Abstrak
Dana aspirasi DPR menjadi salah isu yang hangat diperbincangkan publik, terutama berkaitan dengan fungsi dan hak budget DPR. Permasalahan yang diajukan, pertama, bagaimana kedudukan dana aspirasi DPR dikaitkan dengan fungsi anggaran DPR? Kedua, apakah dana aspirasi DPR menjadi kebutuhan sebagai respon kewajiban DPR dalam memenuhi aspirasi rakyat? Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, literatur dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan objek penelitian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, dana aspirasi DPR tidak sesuai dengan fungsi anggaran DPR RI, karena DPR seharusnya berfungsi memberikan persetujuan, bukan memperoleh jatah anggaran tertentu sebagaimana eksekutif. Kedua, dana aspirasi DPR bukanlah sebuah jawaban atas kebutuhan dalam memenuhi aspirasi rakyat, bahkan dapat menimbulkan budaya negatif yaitu pork barrel politics.
Kata-kata Kunci: Dana aspirasi; fungsi anggaran hak budget DPR; dan pork barrel
- by Mei Susanto and +1
- •
- Politik Anggaran, Pork Barrel, Pork Barrel Spending, Anggaran
Kendati dihujani oleh interupsi dan aksi wolk out oleh peserta sidang, hak angket terhadap KPK tetap diketok oleh wakil ketua DPR Fahri Hamzah. Atas tindakan ini, DPR kembali menjadi sorotan publik. Komentar yang munculpun cenderung... more
Kendati dihujani oleh interupsi dan aksi wolk out oleh peserta sidang, hak angket terhadap KPK tetap diketok oleh wakil ketua DPR Fahri Hamzah. Atas tindakan ini, DPR kembali menjadi sorotan publik. Komentar yang munculpun cenderung bernada negatif, ada yang menyebut sebagai modus baru pelemahan KPK, ada yang menyebut DPR " serampangan " dan ada juga yang menyebut DPR tidak punya prioritas kerja. Tidak berhenti pada memberikan stigma negatif terhadap DPR, sejumlah aktivis antikorupsi telah menggalang dukungan melawan hak angket. Seperti yang diketahui, hak angket terhadap KPK ini digulirkan sebagai bentuk reaksi Komisi III DPR terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, dalam kasus e-KTP. Komisi III menuntut KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S. Miryani yang menyebutkan beberapa anggota DPR yang mengancam dirinya. Namun KPK menolak untuk memberikan rekaman tersebut. Salah sasaran Secara konstitusional hak angket merupakan hak DPR, sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Dasar NRI 1945 Pasal 20A. Hak ini diberikan kepada DPR dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai bentuk check and balances terhadap lembaga eksekutif. Sehingga definisi hak angket yang tertuang dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Melalui pemahaman demikian, penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang berkorelasi terhadap kebijakan pemerintah. Oleh karenanya, ketentuan ini seirama dengan apa yang diungkapkan Montesquieu bahwa kekuasaan eksekutif meliputi penyelenggaraan undang-undang, sedangkan kekuasaan legislative yang membuat undang-undang. Lalu pertanyannya adalah apakah KPK merupakan bagian dari eksekutif?. Yves Meny and Andrew Knep dalam bukunya yang berjudul " Government and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy, Jermany " mengatakan bahwa Badan pengatur dan pemantau adalah jenis cabang kekuasaan otonom baru yang paling banyak dikembangkan di United State (di mana kadang-kadang disebut sebagai "cabang keempat tanpa kepala" dari bentuk kekuasaan). Bentuk cabang baru tersebut umumnya dikenal sebagai Komisi Pengatur Independen. Apa yang dikemukakan oleh Yves Meny and Andrew Knep tersebut lebih dikenal sebagai the fourth branch of the government. Lembaga ini tidak berada dalam ranah cabang kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Perkembangan cabang kekuasaan negara ini berkembang cepat, tidak hanya di Amerika Serikat dan Inggris tetapi sudah menjadi trend hampir semua negara-negara demokrasi termasuk Indonesia.
The power of the Indonesian House of Representatives in appointing State Officials has given a rise to the constitutional issues as the power has extended to include nomination, approval, election, consideration and as the resort for... more
The power of the Indonesian House of Representatives in appointing State Officials has given a rise to the constitutional issues as the power has extended to include nomination, approval, election, consideration and as the resort for consultation for almost all of the State Officials. The focus of this research is the position of the RI's House of Representatives in the appointment of State Officials under Indonesian Constitutional System and how the House of Representatives interprets the power within the context of people sovereignty and checks and balances theory. This research employs normative legal research method. According to this research one may conclude that the House of Representatives' power in appointing State Officials has a highly significant influence in the Indonesian constitutional system as a manifestation of the people sovereignty within the perspective of democracy and in conformity with the principles of checks and balances. Nevertheless, the extended power of the House of Representatives has made the state officials appointment system bias, and even has given rise to rampant practices of collusion and corruption. The House of Representatives as a political institution brings more and more "politicized " influences in the state officials appointment system. In that case, it is necessary to develop a state official appointment model that involves participative and deliberative representative institutions by means of inviting the public or the people to be involved in the appointment processes of the state officials in order to create a democratic government and to reduce the political interests of the House of Representatives' power in appointing state officials.
ABSTRAK
Kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara menimbulkan permasalahan ketatanegaraan karena meluas mulai dari mengajukan, memberikan persetujuan, memilih, memberikan pertimbangan dan menjadi tempat konsultasi terhadap hampir semua pejabat negara. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan kekuasaan DPR RI dalam pengisian pejabat negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan bagaimana kedaulatan rakyat dan teori checks and balances dimaknai dalam kekuasaan DPR tersebut? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara memiliki kedudukan penting dalam ketatanegaraan Indonesia sebagai wujud daulat rakyat dalam perspektif demokrasi serta sesuai dengan prinsip checks and balances. Walau demikian, meluasnya kekuasaan DPR tersebut membuat sistem pengisian pejabat negara bias, bahkan menimbulkan praktik kolutif dan koruptif. DPR sebagai lembaga politik-pun semakin memberikan dampak " politisasi " dalam pengisian pejabat negara. Untuk itu, perlu dikembangkan model pengisian pejabat negara yang melibatkan lembaga perwakilan yang partisipatif dan deliberatif yakni dengan melibatkan publik atau rakyat dalam proses pengisian pejabat negara sehingga akan dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta mengurangi dampak politis dari kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara. Kata kunci: DPR, Kekuasaan, Pejabat Negara, Pengisian Jabatan.
ABSTRAK
Kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara menimbulkan permasalahan ketatanegaraan karena meluas mulai dari mengajukan, memberikan persetujuan, memilih, memberikan pertimbangan dan menjadi tempat konsultasi terhadap hampir semua pejabat negara. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan kekuasaan DPR RI dalam pengisian pejabat negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan bagaimana kedaulatan rakyat dan teori checks and balances dimaknai dalam kekuasaan DPR tersebut? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara memiliki kedudukan penting dalam ketatanegaraan Indonesia sebagai wujud daulat rakyat dalam perspektif demokrasi serta sesuai dengan prinsip checks and balances. Walau demikian, meluasnya kekuasaan DPR tersebut membuat sistem pengisian pejabat negara bias, bahkan menimbulkan praktik kolutif dan koruptif. DPR sebagai lembaga politik-pun semakin memberikan dampak " politisasi " dalam pengisian pejabat negara. Untuk itu, perlu dikembangkan model pengisian pejabat negara yang melibatkan lembaga perwakilan yang partisipatif dan deliberatif yakni dengan melibatkan publik atau rakyat dalam proses pengisian pejabat negara sehingga akan dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta mengurangi dampak politis dari kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara. Kata kunci: DPR, Kekuasaan, Pejabat Negara, Pengisian Jabatan.
- by Mei Susanto and +1
- •
- Hukum Tata Negara, DPR RI, Pejabat Negara, Kewenangan DPR